SERANG, BANPOS – Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 Desember 2023 lalu di pesisir Pantai D’ Lapan-lapan, Cinangka, Kabupaten Serang.
Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman kantor Ditpolairud Polda Banten tersebut terdapat 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ropiudin terhadap korban bernama Maskin.
Korban dan tersangka merupakan tetangga yang ditinggal di Kampung Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kepala Bagian Operasional Ditpolairud Polda Banten, AKBP Akhmad Hidayanto mengatakan pihaknya perlu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut agar perkara tergambarkan secara jelas.
“Rekonstruksi ini bagian dari penyempurnaan tindak pidana pembunuhan. Jadi tahapan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa tersangka itu memang pelakunya,” kata Akhmad kepada awak media usai rekontruksi, Rabu (17/1).
Akhmad mengungkapkan, dalam gelaran rekonstruksi tersebut ada sebanyak 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Ada 36 adegan. Dari rekonstruksi itu pasal yang dipersangkakan 338 bisa 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,” tuturnya.
Selama jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, polisi tidak mengalami kesulitan lantaran pelaku bersikap kooperatif sehingga berjalan lancar.
“Alhamdulillah proses bagus, tidak ada masalah. Malah benar-benar ditekankan supaya pelaku itu benar-benar melakukan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, AKBP Akhmad mengungkapkan, pelaku mengaku tega membunuh tetangganya tersebut lantaran tertekan dengan permintaan korban yang terus menerus dan mengancam akan disebarkannya video hubungan sesama jenis yang dilakukan bersama korban. Padahal tersangka sudah mempunyai isteri.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka ini pernah berhubungan sesama jenis, pacar korban lah. Jadi karena korban ini meminta terus atau bahkan menekan bahwa hubungannya yang divideokan itu akan disebarkan atau diberikan kepada keluarganya, sehingga pelaku ini merasa tertekan dan malu sehingga melakukan pembunuhan,” terangnya.
Berdasarkan rangkaian rekonstruksi yang digelar Ditpolairud Polda Banten di halaman kantor, pada 10 Desember 2023 lalu pelaku diajak oleh korban pergi ke Pantai Lagundi. Keduanya berangkat dari rumah pelaku pukul 20.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat dan sampai di lokasi sekira pukul 21.45 WIB.
Sebelum berangkat, pelaku diketahui telah menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas miliknya. Sesampainya di lokasi, korban lalu mengajak pelaku untuk jalan-jalan, kemudian duduk sambil berbincang-bincang di Pantai D’Lapan-lapan.
Ketika mengobrol sambil minum kopi, pelaku sempat izin untuk buang air ke toilet. Setelah itu, pelaku kembali ke tempat korban sambil membawa parang yang telah disiapkan di dalam tas yang masih tertinggal di motor.
Karena merasa bosan, korban kemudian kembali mengajak jalan-jalan pelaku ke tempat yang gelap. Sesampainya di lokasi, keduanya duduk bersama dan korban sempat menyandarkan kepalanya dan meraba-raba paha pelaku.
Merasa tak nyaman, pelaku akhirnya mengajak korban untuk pindah tempat. Saat tengah berjalan, pelaku yang telah memegang parang yang disembunyikan di belakang kakinya tersebut langsung melayangkannya ke leher korban.
“Setelah terkena sabetan parang, korban langsung ambruk ke bawah kemudian pelaku membacok bagian belakang leher korban hingga akhirnya korban tidak bergerak lagi,” paparnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil tas dan pulang menggunakan motor korban. Beberapa jam kemudian, warga setempat menemukan korban bersimbah darah dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Pelaku ditangkap 20 jam setelah adanya penemuan mayat korban. Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui bahwa telah membunuh korban. Pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum pelaku Agus Suherman mengakui rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan kliennya tersebut sudah sesuai dan berlangsung dengan baik.
“Penyidik sudah melakukan rekonstruksi itu dengan baik dan benar menurut saya. Tidak ada paksaan dan tersangka mengakui apa yang dia lakukan,” ujarnya.
Terkait pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Agus menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
“Kita belum bisa mengatakan itu berencana atau tidak berencana. Yang jelas kita monitor perkembangan perkara ini. Kalau kita bukan meringankan, tapi lebih kepada upaya hak hak hukumnya tersangka yang kita bantu. Kalau salah ya tetap salah, kita tidak bisa membebaskan,” tandasnya. (LUK)