Kategori: HUKRIM

  • Antisipasi Ketidakpuasan Hasil Pemilu, Polres Serang Gelar Simulasi Pengamanan TPS

    Antisipasi Ketidakpuasan Hasil Pemilu, Polres Serang Gelar Simulasi Pengamanan TPS

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepolisian Resor (Serang) menggelar simulasi sistem pengamanan tempat pemungutan suara (Sispam TPS) di lapangan Mapolres Serang, Selasa (6/2/2024).

    Rangkaian simulasi meliputi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, penanganan konflik yang mungkin muncul saat pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

    “Simulasi Sispam TPS dirancang untuk menggambarkan realitas sesungguhnya tentang pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang. Serta mengantisipasi adanya ketidakpuasan dari golongan terhadap hasil pemilu di TPS,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dalam sambutannya.

    Kapolres berharap setiap personel yang terlibat mengetahui pola pengamanan dan cara bertindak pengamanan TPS dan melaksanakan dengan rasa tanggung jawab, humanis dan profesional sesuai SOP yang telah di tetapkan.

    “Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system. Yang lebih penting tingkatkan sinergitas solidaritas antar seluruh personel pengamanan instansi terkait,” tandasnya.

    Kapolres mengatakan dengan simulasi yang diikuti para anggota Polres Serang dapat meningkatkan kemampuan para personel serta melihat ketahanan personel mulai dari kesiapan sarana prasarana dan fasilitas penunjang operasional lainnnya.

    “Saya berpesan, tingkatkan keimanan dan ketakwaan dalam melaksanakan tugas ini. Jadikan tugas pengamanan ini sebagai ladang amal ibadah bagi kita semua,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucap terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah membantu kegiatan simulasi Sispam TPS tersebut.

    “Kepada Wakapolres Serang, PJU Polres Serang dan para Kapolsek yang sudah membantu dan mempersiapkan kegiatan serta para personel yang sudah melaksanakan simulasi Sispam TPS dengan baik,” katanya.

    Hadir dalam kegiatan simulasi Pejabat Utama Polres Serang, Kapolsek jajaran, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, perwakilan Kejaksaan Negeri Serang, Kaban Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Serang serta Danramil. (AZM)

  • Sulit Punya Pekerjaan, Dua Pemuda Nekat Jual Pil Koplo

    Sulit Punya Pekerjaan, Dua Pemuda Nekat Jual Pil Koplo

    SERANG, BANPOS – Alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena sulit mendapatkan pekerjaan, dua pemuda warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, HE (22) dan YU (20) nekad berjualan pil koplo.

    Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, para pemuda tersebut sudah mengedarkan barang haram itu kurun waktu satu bulan sebelum ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.

    “Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Rabu (31/1/2024) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol,” ungkapnya, Minggu (4/2/2024).

    Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa dan Kecamatan Jawilan.

    Dari informasi tersebut, Kapolres mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi. Sekitar pukul 22.30, tersangka HE yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan berhasil diamankan.

    “Dalam penggeledahan, ditemukan 1.030 butir pil hexymer dan 204 butir obat jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik hitam,” terangnya.

    Dalam pemeriksaan, tersangka HE mengaku jika obat keras yang diamankan bukan miliknya, melainkan kepunyaan YU. Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal kemudian membawa HE untuk menunjukkan tempat persembunyian YU.

    “Tersangka YU yang disebut sebagai pemilik narkoba berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 dan langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

    Kapolres juga menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Namun, polisi tidak dapat bekerja sendiri, oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

    “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya

    Sementara Kasatresnarkoba, AKP M Ikhsan menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka YU mengakui jika 2 jenis obat keras yang diamankan dari tersangka HE itu adalah benar miliknya.

    “Tersangka YU mengakui 2 jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.

    Ikhsan menerangkan, bahwa tersangka YU juga mengakui bahwa sudah  sebulan melakukan bisnis jual beli pil koplo. Remaja yang mengaku sulit mendapat pekerjaan ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Keduanya mengaku baru sebulan menjual obat keras dan terpaksa menjual karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

    Akibat dari perbuatannya itu, tersangka HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (MPD)

  • Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka merupakan pengedar pil koplo dan sisanya merupakan kurir dan pengedar sabu.

    Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

    Kapolres Serang AKBP, Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

    “Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

    Pada kesempatan tersebut, Candra Sasongko menjelaskan bahwa pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

    “Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” jelasnya.

    Candra Sasongko mengatakan, untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

    “Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tuturnya.

    Diakhir ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

    Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

    “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (MUF)

  • Cegah Tawuran Pelajar, Polres Serang Gelar Razia Sajam di Sekolah

    Cegah Tawuran Pelajar, Polres Serang Gelar Razia Sajam di Sekolah

    SERANG, BANPOS – Mengantisipasi terjadinya aksi tawuran yang melibatkan pelajar, Polres Serang mengerahkan personel Samapta melakukan razia senjata tajam di sejumlah sekolah di wilayah Serang Timur.

    Sasaran razia senjata tajam adalah tas sekolah dan motor pelajar yang terparkir di lokasi parkir sekolah.

    Selain sekolah, personel Samapta juga melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ke sejumlah lokasi yang biasa dijadikan ajang nongkrong pelajar.

    “Yang jadi sasaran penggeledahan yaitu tas yang dibawa pelajar dan motor yang ada di parkiran sekolah. Seluruhnya kita periksa untuk memastikan tidak ada pelajar yang menyembunyikan sajam dalam bagasi motor,” ungkap Kasat Samapta, Iptu Eka Jatnika. kepada awak media, Selasa (30/1).

    Menurut Eka Jatnika, operasi atau razia senjata tajam ini merupakan perintah Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, dalam memberikan shock terapi bagi pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang akhir-akhir ini tengah marak di wilayah hukum Polres Serang.

    “Dari hasil razia senjata tajam pihaknya tidak menemukan benda mencurigakan yang dibawa para pelajar. Sesuai perintah pimpinan, operasi KRYD ini rutin dilakukan, khususnya pada jam bubar sekolah dan malam hari,” tandasnya.

    Kasat mengatakan bahwa razia sajam serta patroli KRYD sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor (C3) serta aksi tawuran yang melibatkan pelajar.

    “Selain melakukan razia, personil juga melakukan sosialisasi kepada para pelajar untuk menghindari tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Para pelajar juga diimbau untuk tertib berlalulintas dan tidak menggunakan knalpot brong,” tandasnya.

    Terkait dengan upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, Eka Jatnika juga berharap agar masyarakat bisa turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang biasa dilakukan oleh pelajar.

    “Masyarakat cukup melaporkan serta mengamankan para pelaku saja. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri, cukup diamankan saja,” tegasnya. (DZH)

  • Oknum ASN Kemenag Lebak Telantarkan Rumah Tangga

    Oknum ASN Kemenag Lebak Telantarkan Rumah Tangga

    LEBAK, BANPOS – Oknum ASN Kementerian Agama (ASN) Kabupaten Lebak, DAF, ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga.

    Diketahui, oknum tersebut dilaporkan oleh istrinya setelah menelantarkan seorang istri dan ketiga orang anak di bawah umur.

    Hal ini dibenarkan oleh Penyidik kasus tersebut, Bripka A.H Limbong saat dikonfirmasi BANPOS.

    “Iya sudah kang, perkaranya sudah tahap penyidikan kang, sedang proses pemberkasan,” singkatnya.

    Pelapor, Nina Septiana mengatakan bahwa DAF saat ini secara nyata telah meninggalkan pelapor dan anak-anaknya yang berjumlah tiga orang yang masih kecil-kecil, sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan saat ini.

    “Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggungjawab dan melukai kebathinan saya dan anak-anak serta keluarga besar saya,” kata Nina kepada BANPOS, Senin (29/1).

    Nina menjelaskan, tersangka telah meninggalkan keluarganya tanpa memberikan nafkah layaknya suami dan ayah yang baik, serta bertanggungjawab atas dirinya sebagai istri dan anak-anaknya.

    Selain itu, lanjut Nina, tersangka juga telah meninggalkan beban utang ke Bank BJB sebesar sekitar Rp350.000.000. Utang tersebut merupakan utang tersangka dengan jaminan gaji Nina sebagai PNS.

    “Hal ini sungguh membebani saya, seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, sudah ditinggalkan suami, tidak diberikan nafkah bahkan harus menanggung utang suami pula. Sungguh fakta yang sangat menyakitkan bagi saya dan bahkan bagi anak-anak serta keluarga besar,” jelasnya.

    Ia menerangkan, utang tersebut oleh tersangka dipergunakan sebagai modal usaha dalam projek pembangunan fisik di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.

    Bahwa Selama menjalankan usaha tersebut dari tahun 2015 sampai dengan 2022, tersangka diduga tidak jujur kepada dirinya mengenai keuangan usahanya.

    “Kemudian tepatnya tanggal 27 Desember 2021, tersangka secara tidak bertanggungjawab dan alasan yang jelas meninggalkan saya dan anak-anak dan diduga membawa uang tunai senilai Rp150.000.000 dari laci lemari rumah, dan faktanya sampai saat ini tersangka tidak pernah kembali ke rumah. Bahwa perbuatan ia ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan penelantaran rumah tangga dan penelantaran anak,” terangnya.

    Ia memaparkan, pada bulan Ramadhan tahun 2022, dengan itikad baik ia dan keluarganya telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan datang ke rumah orang tua tersangka, dimana tersangka tinggal saat ini. Dan pada saat itu, tersangka serta orang tuanya berjanji akan menyelesaikan masalah ini, termasuk masalah utangnya kepada Bank BJB.

    “Namun faktanya, sampai saat ini tidak ada itikad baik dan penyelesaian atas permasalahan yang sedang terjadi dari tersangka. Tidak ada itikad baik darinya untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan tersangka memberikan pernyataan bahwa tersangka tidak mau mengembalikan gaji saya yang dijadikan jaminan ke Bank atas utang-utangnya,” tandas Nina. (MYU/DZH)

  • Biar Dibilang Keren, Geng Motor Cilegon Bacok Tangan Warga Hingga Nyaris Putus

    Biar Dibilang Keren, Geng Motor Cilegon Bacok Tangan Warga Hingga Nyaris Putus

    CILEGON, BANPOS – Pelaku pembacokan yang tergabung dalam geng motor. ADP (19), yang merupakan warga Komplek Taman Raya Cilegon berhasil ditangkap Polres Cilegon setelah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu (7/1/2024) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pasar Kelapa, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.

    Pelaku bersama sekitar 15 orang temannya yang tergabung dalam geng motor Anak Remaja Kalem (Areka) tega membacok Reza Adiansyah (23) dengan senjata tajam hingga tangan korban nyaris putus.

    “Jadi korban bersama teman-temannya tengah melintas di jalan tersebut, kemudian bertemu dengan pelaku beserta rombongannya tengah sweeping secara random melakukan pengejaran. Saat itu, pelaku dan kelompoknya sudah memegang senjata tajam celurit, garaga, samurai dan corbek,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Kamis (25/1).

    Dikatakan AKP Syamsul, saat pelaku dan kelompoknya tengah mengejar korban, pelaku menyabetkan garaga yang dipegangnya sebanyak 2 kali hingga mengenai punggung korban.

    “Korban merasa mendapat serangan, kemudian mencoba melawan namun saat bersamaan pelaku ADP kembali menyabetkan senjatanya hingga mengenai pergelangan tangan kanan korban dan berakibat hampir putus. Selanjutnya, korban mendapat penanganan medis berupa amputasi,” terangnya.

    Kemudian AKP Syamsul mengungkapkan, setelah berhasil membuat pergelangan tangan korban hampir putus, pelaku bersama kelompoknya langsung melarikan diri ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) mengumpulkan senjata untuk disimpan yang dikoordinir oleh teman pelaku inisial KV.

    “Selanjutnya mereka membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Tapi pelaku bersama teman-temannya inisial KV, AR, AM, dan OT pergi menuju Anyer. Setelah itu mereka bersembunyi di daerah Petir dan besoknya melakukan perjalanan ke Bogor, Jawa Barat. Motif pelaku melakukan itu biar disebut jagoan dan untuk kesenangan,” paparnya.

    Lebih lanjut, AKP Syamsul menerangkan, setelah 6 hari bersembunyi di Bogor, kemudian pelaku ADP dijemput oleh keluarganya dan disembunyikan kembali di rumah neneknya di daerah Labuan, Pandeglang.

    “Hasil informasi dari masyarakat, akhirnya ADP berhasil ditangkap di rumah neneknya di Kampung Teluk, Labuan, Pandeglang pada Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Untuk pelaku lainnya inisial KV, AR, AM, dan OT masih dalam pengejaran dan sudah kita terbitkan DPO-nya,” ungkapnya.

    Belakangan diketahui, baik korban maupun pelaku sempat mengenal karena sesama anak geng motor. Pelaku tergabung dalam kelompok Anak Remaja Kalem (Areka), sementara korban tergabung dalam kelompok Cilegon Untuk Santai (CUS). Pelaku melakukan aksi kejamnya tersebut dengan motif mencari kesenangan belaka.

    Atas peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi berobat korban dari Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 3524 UP.

    Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (LUK)

  • Oknum Caleg PKS di Walantaka Diduga Lakukan Praktik Money Politik

    Oknum Caleg PKS di Walantaka Diduga Lakukan Praktik Money Politik

    SERANG, BANPOS – Money Politik atau Politik Uang merupakan tindakan yang dilarang dalam pemilu. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

    Menurut informasi yang diterima BANPOS, oknum Calon Legislatif (Caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang, Ek diduga melakukan tindakan-tindakan money politic dengan membagikan beberapa barang, seperti seperangkat gunting dan pisau, hiasan dinding dan juga sebuah sabun cuci piring yang dikemas dalam sebuah tote bag.

    Adapun, oknum Caleg PKS Dapil 4 Walantaka-Curug ini membagikan sembako dan barang lainnya pada malam hari di Blok H Persada Banten, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Saat BANPOS coba konfirmasikan terkait praktik tersebut kepada yang bersangkutan. Ek tidak menjawab pesan whatsapp dan saat BANPOS coba menghubungi lewat telepon Whatsapp pun tidak menjawab panggilan tersebut.

    Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Serang, Hasan Basri menyampaikan bahwasanya tidak mengetahui akan tindakan yang dilakukan oleh salah satu kader partainya tersebut. Dirinya mengaku akan menindaklanjuti terkait informasi tersebut.

    “Saya belum tahu hal ini, saya juga belum konfirmasi ke lapangan. Sebagai institusi tentu akan kita ingatkan itu,” ujarnya, saat dikonfirmasi BANPOS lewat telepon Whatsapp, Selasa (23/1/2024).

    Dirinya menganggap itu bukan bagi-bagi sembako. Selain itu, menurutnya dari informasi foto yang dikirimkan BANPOS, itu nilainya kemungkinan tidak lebih dari Rp100 ribu.

    “Kalau yang dishare itu ada pisau, gunting, foto, dan sabun cuci piring, bukan sembako, dan kalau dijumlah-jamleh itu mungkin tidak lebih daei Rp100 ribu,” tandasnya. (MPD)

  • Video Hubungan Sesama Jenisnya Diancam Disebar, Pria Beristri Bunuh Teman Kencannya 

    Video Hubungan Sesama Jenisnya Diancam Disebar, Pria Beristri Bunuh Teman Kencannya 

    SERANG, BANPOS – Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 Desember 2023 lalu di pesisir Pantai D’ Lapan-lapan, Cinangka, Kabupaten Serang.

    Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman kantor Ditpolairud Polda Banten tersebut terdapat 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ropiudin terhadap korban bernama Maskin.

    Korban dan tersangka merupakan tetangga yang ditinggal di Kampung Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Kepala Bagian Operasional Ditpolairud Polda Banten, AKBP Akhmad Hidayanto mengatakan pihaknya perlu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut agar perkara tergambarkan secara jelas.

    “Rekonstruksi ini bagian dari penyempurnaan tindak pidana pembunuhan. Jadi tahapan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa tersangka itu memang pelakunya,” kata Akhmad kepada awak media usai rekontruksi, Rabu (17/1).

    Akhmad mengungkapkan, dalam gelaran rekonstruksi tersebut ada sebanyak 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

    “Ada 36 adegan. Dari rekonstruksi itu pasal yang dipersangkakan 338 bisa 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,” tuturnya.

    Selama jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, polisi tidak mengalami kesulitan lantaran pelaku bersikap kooperatif sehingga berjalan lancar.

    “Alhamdulillah proses bagus, tidak ada masalah. Malah benar-benar ditekankan supaya pelaku itu benar-benar melakukan,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, AKBP Akhmad mengungkapkan, pelaku mengaku tega membunuh tetangganya tersebut lantaran tertekan dengan permintaan korban yang terus menerus dan mengancam akan disebarkannya video hubungan sesama jenis yang dilakukan bersama korban. Padahal tersangka sudah mempunyai isteri.

    “Menurut pengakuan pelaku, mereka ini pernah berhubungan sesama jenis, pacar korban lah. Jadi karena korban ini meminta terus atau bahkan menekan bahwa hubungannya yang divideokan itu akan disebarkan atau diberikan kepada keluarganya, sehingga pelaku ini merasa tertekan dan malu sehingga melakukan pembunuhan,” terangnya.

    Berdasarkan rangkaian rekonstruksi yang digelar Ditpolairud Polda Banten di halaman kantor, pada 10 Desember 2023 lalu pelaku diajak oleh korban pergi ke Pantai Lagundi. Keduanya berangkat dari rumah pelaku pukul 20.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat dan sampai di lokasi sekira pukul 21.45 WIB.

    Sebelum berangkat, pelaku diketahui telah menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas miliknya. Sesampainya di lokasi, korban lalu mengajak pelaku untuk jalan-jalan, kemudian duduk sambil berbincang-bincang di Pantai D’Lapan-lapan.

    Ketika mengobrol sambil minum kopi, pelaku sempat izin untuk buang air ke toilet. Setelah itu, pelaku kembali ke tempat korban sambil membawa parang yang telah disiapkan di dalam tas yang masih tertinggal di motor.

    Karena merasa bosan, korban kemudian kembali mengajak jalan-jalan pelaku ke tempat yang gelap. Sesampainya di lokasi, keduanya duduk bersama dan korban sempat menyandarkan kepalanya dan meraba-raba paha pelaku.

    Merasa tak nyaman, pelaku akhirnya mengajak korban untuk pindah tempat. Saat tengah berjalan, pelaku yang telah memegang parang yang disembunyikan di belakang kakinya tersebut langsung melayangkannya ke leher korban.

    “Setelah terkena sabetan parang, korban langsung ambruk ke bawah kemudian pelaku membacok bagian belakang leher korban hingga akhirnya korban tidak bergerak lagi,” paparnya.

    Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil tas dan pulang menggunakan motor korban. Beberapa jam kemudian, warga setempat menemukan korban bersimbah darah dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

    “Pelaku ditangkap 20 jam setelah adanya penemuan mayat korban. Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui bahwa telah membunuh korban. Pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.

    Ditempat yang sama, kuasa hukum pelaku Agus Suherman mengakui rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan kliennya tersebut sudah sesuai dan berlangsung dengan baik.

    “Penyidik sudah melakukan rekonstruksi itu dengan baik dan benar menurut saya. Tidak ada paksaan dan tersangka mengakui apa yang dia lakukan,” ujarnya.

    Terkait pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Agus menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

    “Kita belum bisa mengatakan itu berencana atau tidak berencana. Yang jelas kita monitor perkembangan perkara ini. Kalau kita bukan meringankan, tapi lebih kepada upaya hak hak hukumnya tersangka yang kita bantu. Kalau salah ya tetap salah, kita tidak bisa membebaskan,” tandasnya. (LUK)

  • Wujudkan WBK WBM, Lapas Cilegon Gelar Asesmen Pegawai

    Wujudkan WBK WBM, Lapas Cilegon Gelar Asesmen Pegawai

    CILEGON, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon memberikan langkah nyata dalam mewujudkan budaya kerja yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI) melalui kegiatan asesmen pegawai yang digelar, Jumat (12/1).

    Seluruh pegawai hadir dalam kegiatan ini dengan tekad kuat untuk mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBM).

    Sesi I assessment dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB, melibatkan 52 pegawai Lapas Kelas IIA Cilegon. Pada sesi ini, fokus utama adalah mengevaluasi profesionalisme, akuntabilitas, dan sinergi di antara pegawai. Dilanjutkan dengan Sesi II assessment bagi 53 pegawai pada pukul 09.45 WIB hingga 11.45 WIB, dengan penekanan pada aspek transparansi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas.

    Kalapas Cilegon Yosafat Rizanto menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk membentuk Tim Pembangunan Zone Integritas yang mengamalkan tata nilai PASTI dalam setiap langkahnya.

    Dikatakan Yosafat, setelah selesai assessment, para pegawai kembali fokus pada pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Hasil assessment akan menjadi panduan dalam membentuk tim yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola lembaga.

    “Tata nilai PASTI adalah fondasi utama dalam perjalanan kami menuju WBK/WBM. Harapan kami adalah kegiatan ini dapat menjadi pendorong inovasi, meningkatkan transparansi, dan memperkuat sinergi di antara seluruh pegawai,” harapnya.

    “Dengan semangat tata nilai PASTI, Lapas Kelas IIA Cilegon meyakini bahwa upaya ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam membentuk lembaga yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif dalam mencapai predikat WBK/WBM,” tandasnya. (LUK)

  • Raih Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional Kampung Bebas Narkoba, Kapolresta Tangerang Banjir Pujian

    Raih Penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional Kampung Bebas Narkoba, Kapolresta Tangerang Banjir Pujian

    TANGERANG, BANPOS – Kapolresta Tangerang mendapatkan penghargaan Juara 1 Tingkat Nasional dari Kapolri dengan nilai akhir sebasar (91,34) kategori kampung bebas Narkoba Lomba Quick Wins Presisi Award Triwulan III, Jumat (29/12).

    Dari seluruh Polres/Polresta di Indonesia, Polresta Tangerang meraih Penghargaan Penganugerahan Juara 1 Tingkat Nasional Kampung Bebas Narkoba 2023.

    Merespons hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Pemuda Indonesia (PIP), Fitra Nanda A, memuji kepemimpinan Sigit, dan mengapresiasi seluruh pelayanan jajaran personel Polresta Tangerang kepada masyarakat.

    “Penghargaan Terbaik Ke 1 Tingkat Nasional Lomba Kampung Bebas Narkoba dari Kapolri untuk Polresta Tangerang yang terletak di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa ini merupakan wujud nyata kinerja Kapolresta Tangerang Kombes Pol Dr Sigit Dany Setiyono dan seluruh jajaran personel Polresta Tangerang, dalam merespon pengaduan keresahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian Polresta Tangerang ini,” ungkap Fitra Nanda A.

    Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, yang menerima langsung penghargaan tersebut merasa bahagia dan terhormat atas apa yang selama ini dikerjakan dengan sinergi seluruh komponen.

    “Alhamdulillah, penghujung tahun 2023 Polresta Tangerang mendapatkan penghargaan Predikat Terbaik Ke 1 Tingkat Nasional Lomba Kampung Bebas Narkoba,” ujarnya.

    Ia menuturkan, dirinya sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan tersebut. Ia pun menegaskan jika penghargaan itu harus diikuti dengan semangat menjaga dan terus memajukan pencegahan, serta pemberantasan narkoba.

    “Hal itu dengan sinergi, inovasi dan perjuangan tanpa henti seluruh komponen masyarakat. Semoga dari desa ini dapat dikembangkan desa-desa lain yang tangguh dalam menangkal narkoba,” tandasnya. (DZH)