Kategori: HUKRIM

  • WH, Sang Gembong Curanmor Terpergok Saat Curi Motor Warga

    WH, Sang Gembong Curanmor Terpergok Saat Curi Motor Warga

    SERANG, BANPOS- WH alias Wahyu (29), spesialis maling motor lintas kabupaten/kota di Provinsi Banten kini mendekam di Rutan Polres Serang setelah diringkus personil Unit Jatanras.

    Bandit jalanan yang mengaku belasan curi motor ini tertangkap basah saat mencuri motor Honda Beat milik Iwan Setiawan yang sedang berkunjung di rumah temannya di Kampung Pabuaran, Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka Wahyu ditangkap personil Unit Jatanras Ipda Denny Hartanto, yang tengah melakukan patroli pada Senin (16/8) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka dipergoki ketika akan membawa motor korban yang terparkir di halaman rumah.

    “Saat dipergoki petugas, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. Korban yang mendengar suara juga keluar rumah dan mengakui motor yang hendak dibawa tersangka adalah miliknya,” ungkap AKBP Yudha Satria kepada awak media, Rabu (18/7/2021).

    Dari penggeledahan, kata Kapolres, petugas mendapati gagang dan mata kunci letter T. Atas temuan itu, tersangka berikut barang buktinya segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka Wahyu mengaku sudah melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon,” kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Sementara Kasatreskrim menambahkan meski belasan kali melakukan aksi curanmor namun tersangka Wahyu belum pernah tertangkap. Dalam setiap aksinya, tersangka mengaku bersama rekannya.

    “Setiap beraksi tersangka tidak sendiri melainkan bersama rekannya (DPO) yang identitasnya sudah kita ketahui. Untuk barang hasil kejahatan, tersangka membawanya ke daerah Banten selatan untuk dijual ke penadah. Kasus ini masih kami kembangkan,” tambah David Adhi. (MUF)

  • Penghina Baduy Dituntut Minta Maaf

    Penghina Baduy Dituntut Minta Maaf

    SERANG, BANPOS – Seorang yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis, Mohammad Barnie dianggap telah menghina masyarakat adat Kanekes atau Baduy melalui ciutannya di Twitter pada Senin (16/8) lalu. Atas tindakannya masyarakat pencinta Baduy menuntut kepada Barnie agar segera meminta maaf.

    “Membaca tulisan saudara Mohammad Barnie, oknum wartawan tirto.id melalui akun Twitternya yang diunggah Senin 16 Agustus jam 08:40, adalah bentuk penghinaan terhadap masyarakat adat Kanekes (Baduy). Kalimatnya sangat merendahkan. Tak pantas seorang jurnalis membuat statement yang menyakiti hati Urang Kanekes. Cuitan itu terbilang rasis dan su’ul adab, yang sangat tidak pantas diungkapkan oleh seorang insan pers,” kata Budayawan, Uday Suhada dalam siaran persnya, Selasa (17/8).

    Dalam ciutannya, kata Uday, Barnie dijelaskan Uday menulis ” ‘Azzzsksksks Jokowi make baju adat Baduy Civok bgt, tinggal bawa madu + jongkok di perempetan ”. “Ini jelas tidak pantas diucapkan,” kata Uday.

    Karena itu, Uday selaku pecinta Baduy yang intens berkomunikasi dengan para tokoh adatnya sejak 1994, menyatakan keberatan atas pernyataan Mohammad Bernie dalam twitternya yang menghina urang Kanekes. Saya merasa tersinggung atas statement-nya yang melukai nilai-nilai kemanusiaannya.

    “Maka dari itu saya menuntut saudara Mohammad Barnie untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan terbuka serta pernyataan tak akan lagi menghina warga Kanekes,” ujarnya.

    Dan apabila yang bersangkutan tidak juga mentunaikan apa yang diminta, maka pihaknya akan menyusun kekuatan.
    “Apabila dalam 1×24 jam sejak dibuatnya pernyataan ini tidak diindahkan, maka saya dan kelompok pecinta Baduy akan menggalang berbagai elemen warga Banten untuk meminta pertanggungjawaban saudara Mohammad Barnie secara langsung kepada masyarakat adat Baduy,” pungkasnya.

    Terpisah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merasa bangga dan terharu ketika menyaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat suku Baduy saat menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 sebagai agenda resmi menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).

    Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi mengapresiasi dan bangga, baju adat Baduy dipergunakan Presiden Jokowi dalam Sidang Istimewa DPR/MPR pada 16 Agustus 2021.

    “Ada satu sistem dan pola kehidupan masyarakat Baduy yang perlu kita contoh, salah satunya sistem ekonomi gotong royong. Sistem sosialnya memberikan suatu contoh tersendiri, di antaranya tradisi yang mengatur hubungan dengan masyarakat lain, sistem mengolah lahan, bagaimana mereka bisa survive sejak ratusan tahun lalu,” ujar Wahidin.

    Wahidin menambahkan, sistem ekonomi gotong royong yang dipegang teguh oleh masyarakat Baduy merupakan nilai yang tidak lekang oleh dinamika perkembangan zaman. Pada kesempatan tersebut,
    Wahidin mengatakan peringatan hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 saat ini, memberikan makna hakiki amanah kemerdekaan untuk mengisi pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

    “Salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat itu dengan memberikan layanan kesehatan dan pendidikan. Amanah kemerdekaan adalah membangun dan mensejahterakan rakyat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengaku bangga dan terharu menyaksikan Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat khas Provinsi Banten dari suku Baduy dalam forum resmi lembaga tertinggi negara yang diikuti secara virtual oleh seluruh daerah di Indonesia.

    “Tentu saja kita masyarakat Banten patut berbangga dan secara pribadi saya juga merasa terharu,” ujar Andika usai mengikuti secara virtual Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda mengikuti sidang tahunan MPR, Senin (16/8).

    Andika mengatakan dirinya merasa bangga dan terharu karena penghargaan yang begitu tinggi dari negara kepada masyarakat adat Baduy sebagai masyarakat adat khas Provinsi Banten dengan dikenakannya baju adat Baduy itu oleh Kepala Negara Presiden Jokowi pada forum tertinggi negara.(RUS/ENK/RMID)

  • Dapat Remisi, 3 Napi Lapas Cilegon Bebas

    Dapat Remisi, 3 Napi Lapas Cilegon Bebas

    CILEGON, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon memberikan remisi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Republik Indonesia (RI) kepada 833 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/8).

    Pemberian Surat Keputusan (SK) tentang remisi kepada WBP Lapas Kelas II A Cilegon dihadiri langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko serta Kapolres Kota Cilegon yang diwakili oleh Kapolsek Cibeber.

    Kalapas Kelas II A Cilegon Erry Taruna DS menyampaikan, bahwa pemberian remisi untuk narapidana berdasarkan penilaian dan memenuhi syarat. Serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

    “Dari isi penghuni Lapas Cilegon yang berjumlah 1.603, yang mendapatkan remisi sebanyak 833 orang, terbagi menjadi RU I sebanyak 787 dan RU II 46 orang, serta yang langsung bebas 3 orang,” terangnya.

    Lebih lanjut, Erry menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran atas kerja keras, dedikasi, loyalitas, semangat dan prestasi kerja yang telah tercapai selama ini.

    Tak lupa, Kalapas mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait. Karena telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

    “Semoga Allah Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita. Untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara dengan limpahan kasih dan karuniaNya bagi kita semua. Dirgahayu Republik Indonesia ke 76, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasi Pembinaan Narapidana Lapas Cilegon, Khapi mengatakan pemberian remisi ini tentunya berdasarkan tiga peraturan yang sudah ditetapkan.

    Tiga peraturan tersebut terdiri dari Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

    “Berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib lapas, mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana itu pasti akan mendapat remisi dari kami,” katanya.

    Jumlah potongan masa pidana ini bervariasi. Dirinya mengungkapkan ada tiga narapidana yang mendapat remisi langsung bebas ada tiga orang. Jumlah pemberian remisi kepada narapidana tahun ini di Lapas Kelas IIA Cilegon meningkat dibanding tahun lalu.

    “Tahun lalu hanya 615 yang mendapat remisi, tahun ini meningkat jadi 833 narapidana yang mendapat remisi,” tutupnya. (LUK/AZM)

  • 5.628 Napi Terima Remisi

    5.628 Napi Terima Remisi

    SERANG, BANPOS- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada 5.628 napi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten.

    Pemberian remisi tersebut dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli secara virtual, Selasa (17/8). Di Banten upacara pemberian remisi dipusatkan di Lapas Kelas II A Serang dengan dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

    “Pastinya secara pribadi dan mewakili Pemprov Banten saya ikut mendoakan agar warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Andika kepada pers usai acara.

    Di sisi lain, lanjutnya, masyarakat juga diharapkan dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat.

    “Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

    Lebih jauh Andika mengatakan, bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun
    kemerdekaan Republik Indonesia, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan di lapas-lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi ini.

    “Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” katanya.

    Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Agus Toyib menjelaskan, remisi HUT RI pada tahun 2021 ini diberikan kepada 5.628 warga binaan dari Lapas dan Rutan (rumah tahanan) yang di Banten seluruhnya berjumlah 12 Lapas/Rutan. “Pemberian remisi ini tentunya melalu prosedur yang sangat ketat dan harus sesuai dengan regulasi tentang pemberian remisi yang mengaturnya,” kata Agus. (RUS/AZM)

  • Temuan Rekayasa NA Raperda PUG Pandeglang, MA Membenarkan Ada Arahan Anggota DPRD

    PANDEGLANG, BANPOS-
    Dugaan rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan Naskah Akademik (NA) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.
    Salah satu nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, yang diltulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten saat ditemui BANPOS membenarkan temuan BPK tersebut dan mengaku dihubungi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial R untuk mencarikan penyedia jasa konsultansi yang akan dipinjam namanya saja.
    “Situ juga udah tau kali, katanya kemarin udah ketemu. Yaa udah jadi temuan, mungkin seperti itu lah,” kata MA kepada BANPOS beberapa waktu lalu saat ditanya siapa oknum anggota DPRD yang telah menghubunginya.
    Saat ditanyakan kembali apakah oknum anggota DPRD yang menghubunginya sudah senior menjabat anggota DPRD, MA mengatakan bahwa ada anggota dewan lain yang lebih senior.
    “R ini sudah dua periode, kalau berbicara senior yang lain ada yang udah tiga periode. Itu sudah saya omongin inisialnya, situ udah tau lah,” ucapnya.
    Saat ditanya alasan MA dihubungi untuk mencarikan penyedia jasa konsultansi apakah atas usulannya, MA mengaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja di Sekertariat DPRD (Setwan) Kabupaten Pandeglang lagi.
    “Yaa saya mah udah nggak disitu lagi (Setwan,red),” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diduga lakukan rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.
    Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Kabupaten Pandeglang, TB Muhammad Affandi saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/8).
    “Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten, menemukan adanya rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang PUG pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Propemperda atas belanja konsultansi TA 2020 senilai Rp 78.760.000,” kata TB M Affandi.(dhe/pbn)

  • Main Judi di Kantor Desa, Tiga Pa Ogah di Carenang Dicokok Polisi

    Main Judi di Kantor Desa, Tiga Pa Ogah di Carenang Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Tiga warga yang lagi asyik main judi domino digerebeg personil Unit Reskrim Polsek Carenang. Ironisnya, ketiga warga yang diketahui berprofesi sebagai pak ogah ini main judi di teras Kantor Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

    Ketiga pa ogah yang kini ditahan di Mapolsek Carenang yaitu BA (32), SU (36), dan MU (24) yang merupakan warga Desa Lamaran. Dari ketiga tersangka judi ini diamankan barang bukti uang taruhan Rp1.965.000 dan satu set kartu domino.

    Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad menjelaskan penangkapan tiga penjudi terjadi pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut Kapolsek, penangkapan para penjudi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena teras kantor desa dijadikan arena judi.

    “Masyarakat kesal karena kantor desa dijadikan tempat judi. Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi,” terang Kapolsek kepada awak media, Rabu (18/8/2021).

    Melihat petugas datang, kata Kapolsek, para penjudi ini berusaha kabur namun tidak berhasil karena kantor desa sudah dikepung petugas dan juga dikelilingi pagar sehingga para pelaku tidak bisa kabur. Dari lokasi petugas mengamankan uang taruhan serta kartu domino.

    “Dari tempat berjudi, kami mengamankan 6 warga, namun dalam pemeriksaan hanya tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya hanya warga biasa yang kebetulan ada di sekitar lokasi,” kata Kapolsek.

    Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak berjudi apapun bentuknya dan akan menindak tegas, siapapun yang kedapatan berjudi. Kapolsek pun berharap peran serta masyarakat untuk melapor jika ada perjudian di wilayahnya.

    “Kami tidak mentolerir adanya perjudian. Apapun bentuknya akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu. Masyarakat pun segera melapor jika menemui adanya perjudian,” tegasnya. (AZM)

  • Bandit Spesialis Jambret Wilayah Serang Tersungkur Dibedil Polisi

    Bandit Spesialis Jambret Wilayah Serang Tersungkur Dibedil Polisi

    SERANG,BANPOS- Romli alias Doyok (50) bandit jalanan tersungkur dibedil Tim Reserse Mobile (Resmob) sesaat setelah diringkus di pinggir jalan Kampung Cereme, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (16/8/2021) malam.

    Penjahat spesialis jambret ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat diminta petugas untuk mengambil barang hasil kejahatan di rumah nya di Desa Pematang, Kecamatan Kibin.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pelaku pejambretan ini merupakan dari pengembangan dari tersangka Saripudin (40) rekan Doyok yang ditangkap sebelumnya.

    “Tersangka Doyok bersama Saripudin tercatat 5 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Serang dengan sasaran wanita pengendara motor,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Selasa (17/8/2021).

    Kapolres menjelaskan aksi terakhir residivis kasus curanmor ini dilakukan di jalan Raya Serang – Jakarta Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat (25/6) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

    “Korban adalah Hatijah (41) warga Kecamatan Labuan, Lampung. Korban yang mengendarai motor Honda Beat dipepet Doyok dan Saripudin yang mengendarai motor Honda Sonic. Kedua pelaku berhasil mengambil paksa tas berisi handphone, uang, kartu ATM serta surat kendaraan,” jelasnya.

    Berbekal keterangan korban yang melapor di Mapolsek Cikande, David Adhi Kusuma menambahkan, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasil nya pada Jumat (9/7), Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto berhasil meringkus tersangka Saripudin.

    “Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka Saripudin kerap melakukan aksi kejahatan bersama tersangka Romli alias Doyok,” tambah Kasatreskrim.

    Berbekal dari pengakuan Saripudin, Tim Resmob mulai melakukan pengejaran terhadap tersangka Doyok dan berhasil meringkus saat tersangka sedang berbelanja di sebuah warung.

    Saat diminta untuk menunjukan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan, tersangka Doyok melakukan perlawanan. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, tersangka akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

    “Barang bukti yang kita dapatkan dari rumah kontrakan tersangka Doyok yaitu, handphone hasil kejahatan, motor Honda Sonic A 2669 HO, plat nopol palsu, helm serta jaket yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang David. (MUF)

  • Setahun Konsumsi Sabu, Buruh Pabrik asal Padarincang Dicokok Polisi

    Setahun Konsumsi Sabu, Buruh Pabrik asal Padarincang Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Dipercaya bisa meningkatkan stamina, AM (53) seorang buruh pabrik warga Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, nekad mengkonsumsi sabu. Tersangka sudah mengkonsumsi sabu sekitar setahun.

    Tersangka AM ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang selepas mengambil sabu pesananan di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Kelurahan Cipate, Kota Serang pada Kamis (12/8) sekitar pukul 23:00 WIB.

    “Motif tersangka AM mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak cepat lelah. Dan tersangka mengaku sudah satu tahun menggunakan sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (16/8/2021).

    Michael menjelaskan tersangka AM diamankan tim opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait saat bertugas patroli rutin kamtibmas. Karena gerak-geriknya mencurigakan petugas melakukan penggeledahan dan didapati satu paket sabu dari saku celana tersangka.

    “Berbekal barang bukti yang ditemukan, tim opsal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan dari dalam lemari,” terang Kasat.

    Dalam pemeriksaan, Kasat menjelaskan, tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Yongki warga Kota Serang. Namun dirinya tidak mengetahui secara jati diri Yongki karena transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.

    “Tersangka AM bertransaki lewat komunikasi telepon, sedangkan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si penjual. Dari penjual bernama Yongki ini, tersangka mengaku sudah 3 kali mendapatkan paket sabu,” terang Michael.

    Kasat mengingatkan kepada masyarakat untu tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya. Meski dipercaya oleh pemakainya bisa meningkatkan stamina namun itu hanya sesaat.

    “Efek samping yang sebenarnya terjadi adalah kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah mencoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,” tandas Michael. (MUF)

  • 2 Pengedar Dicokok, Barbuk Disembunyikan di Kandang Ayam

    2 Pengedar Dicokok, Barbuk Disembunyikan di Kandang Ayam

    SERANG, BANPOS- Apes, belum sempat menjual barang daganganya, dua pemuda yang berniat jadi pengedar sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di lokasi berbeda.

    Tersangka EC (28), dicokok di rumah kontrakannya di Jalan Raya Wiringinkurung -Serdang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Sementara tersangka DA (29), ditangkap di rumahnya di Desa/ Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

    Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 4,50 gram.
    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Selasa (10/8) sekira pukul 21:00, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka EC di rumah kontrakannya. Dari tersangka EC, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dibalik tembok teras rumah kontrakannya,” terang Kapolres kepada awak media, Minggu (15/8).

    Dalam pemeriksaan, kata Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan tersangka EC tak ingin sendirian dalam tahanan. Tersangka yang berprofesi sebagai montir motor ini mengaku masih ada 3 paket lainnya namun dipegang rekannya berinisial DA.

    “Berbekal dari pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DA di rumahnya. Petugas juga mengamankan 3 paket sabu yang disembunyikan dibalik asbes kandang ayam,” kata Yudha Satria.

    Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan kedua tersangka mengaku baru pertama membeli sabu untuk dijual kembali. Biasanya tersangka membeli hanya untuk dipakai berdua. Namun belum sempat bisnis tersebut terlaksana sudah keburu ditangkap.

    Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar mengaku bernama Pendi (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon. Keduanya mengaku baru memberikan uang kepada pemilik sabu sebesar Rp1 juta, sisanya akan dibayarkan setelah sabu terjual.

    “Biasa hanya menggunakan. Karena tergiur keuntungan tersangka mengaku mencoba mengedarkan namun keburu kami tangkap. Soal sabu yang kita amankan, tersangka mengaku mendapatkan dari warga Cilegon seharga Rp10 juta tapi baru dibayar Rp1 juta. Ini masih kami kembangkan,” ujar Michael. (MUF/AZM)

  • Dua Pengedar Dicokok, Barbuk Disembunyikan di Kandang Ayam

    Dua Pengedar Dicokok, Barbuk Disembunyikan di Kandang Ayam

    SERANG, BANPOS- Apes, belum sempat menjual barang daganganya, dua pemuda yang berniat jadi pengedar sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di lokasi berbeda.

    Tersangka EC (28), dicokok di rumah kontrakannya di Jalan Raya Wiringinkurung -Serdang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Sementara tersangka DA (29), ditangkap di rumahnya di Desa/ Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

    Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 4,50 gram.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Selasa (10/8) sekira pukul 21:00, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka EC di rumah kontrakannya. Dari tersangka EC, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dibalik tembok teras rumah kontrakannya,” terang Kapolres kepada awak media, Minggu (15/8/2021).

    Dalam pemeriksaan, kata Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan tersangka EC tak ingin sendirian dalam tahanan. Tersangka yang berprofesi sebagai montir motor ini mengaku masih ada 3 paket lainnya namun dipegang rekannya berinisial DA.

    “Berbekal dari pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DA di rumahnya. Petugas juga mengamankan 3 paket sabu yang disembunyikan dibalik asbes kandang ayam,” kata Yudha Satria.

    Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan kedua tersangka mengaku baru pertama membeli sabu untuk dijual kembali. Biasanya tersangka membeli hanya untuk dipakai berdua. Namun belum sempat bisnis tersebut terlaksana sudah keburu ditangkap.

    Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar mengaku bernama Pendi (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon. Keduanya mengaku baru memberikan uang kepada pemilik sabu sebesar Rp1 juta, sisanya akan dibayarkan setelah sabu terjual.

    “Biasa hanya menggunakan. Karena tergiur keuntungan tersangka mengaku mencoba mengedarkan namun keburu kami tangkap. Soal sabu yang kita amankan, tersangka mengaku mendapatkan dari warga Cilegon seharga Rp10 juta tapi baru dibayar Rp1 juta. Ini masih kami kembangkan,” ujar Michael. (AZM)