Kategori: HUKRIM

  • Jual Tramadol, Anak Petani di Cikeusal Dicokok Polisi

    Jual Tramadol, Anak Petani di Cikeusal Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Seorang pengangguran jembolan sekolah menengah pertama (SMP) nekad jualan pil koplo hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Akibat ulahnya, YF (25) warga Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang harus menerima resiko mendekam dipenjara setelah dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka YF ditangkap saat nyantai sambil minuman kopi di teras rumahnya oleh tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Ritonga Maulana, Rabu (11/8) sekitar pukul 02:00 WIB. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 80 butir yang disembunyikan di kursi bekas di samping rumahnya.

    “Tersangka diamankan saat berada di teras rumahnya dengan barang bukti obat jenis tramadol yang dibungkus plastik hitam diselipkan di kursi bekas. Selain obat, barang bukti lain yang diamankan yaitu uang hasil penjualan obat sebanyak Rp84 ribu,” terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Sabtu (14/8/2021).

    Menurut Kasat, tersangka sudah menjalani bisnis obat selama 2 bulan dengan alasan keuntungannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

    “Jadi tersangka ini pengguran karena mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan, tersangka yang anak petani ini ambil jalan pintas jualan obat terlarang,” kata Michael.

    Terkait obat yang diamankan, kata Kasat, tersangka mendapatkan dari seseorang bernama Abang warga Jayanti, Kabupaten Tangerang seharga Rp300 ribu.

    “Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (MUF)

  • Pencari Kepiting di Pontang Dicokok Polisi Lantaran Nyambi Jualan Hexymer

    Pencari Kepiting di Pontang Dicokok Polisi Lantaran Nyambi Jualan Hexymer

    SERANG, BANPOS- Berdalih hasil dari menjual kepiting tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup dari cukup, AM (25) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, nekad berjualan obat keras jenis hexymer.

    Namun baru 3 bulan menggeluti bisnis haramnya, tersangka yang berprofesi pencari kepiting ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka ditangkap saat menunggu konsumennya dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.

    “Tersangka AM, kami amankan di pinggir jalan pada Selasa (10/8) sekira pukul 21.00. Dari tersangka ini ditemukan obat jenis hexymer sebanyak 750 butir,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Jumat (13/8/2021).

    Michael menjelaskan penangkapan tersangka pengedar obat keras ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga. Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Ritonga Maulana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangaka.

    “Barang bukti 750 butir hexymer yang dibungkus plastik ditemukan dalam saku celana tersangka, berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp115 ribu. berikut barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Michael.

    Dalam pemeriksaan, tersangka AM mengaku sudah menggeluti jual beli pil koplo ini selama 3 bulan. Tersangka membeli pil hexymer dari seorang bandar yang biasa dipanggil Abang yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang seharga Rp800 ribu.

    “Bisnis haram ini sudah 3 bulan ditekuni tersangka. Dari satu toples berisi 1.000 butir, tersangka dapat menjual habis sekitar 10 hari dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500 ribu,” kata Kasatresnarkoba.

    Kasat menambahkan tersangka nekad berbisnis obat keras ilegal ini karena hasil dari pekerjaannya mencari kepiting di tambak jauh dari mencukupi. Dari keuntungan menjual obat, kata Kasat, tersangka mengaku dapat membantu kebutuhan hidupnya.

    “Jadi motifnya karena kebutuhan ekonomi. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, beralasan hasil dari menjual kepiting tidak mencukupi kebutuhannya,” kata Michael.

    Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AZM)

  • Samad Mulai Didakwa, Dugaan Korupsi Lahan Samsat Malingping

    Samad Mulai Didakwa, Dugaan Korupsi Lahan Samsat Malingping

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Malingping, Samad, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping. Samad didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp680 juta.

    Hal itu setelah Samad diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan membeli lahan yang akan dibeli oleh Pemprov Banten dengan harga yang lebih murah. Tetapi kemudian dia menjualnya kepada Pemprov Banten dengan selisih harga 5 kali lipat dari harga pembelian.

    Jaksa Penuntut Umun (JPU), Dwi Kustoni, dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, dalam lampiran Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Banten Nomor 027/058-KEP-BAPENDA/2019, Samad diketahui menjabat sebagai Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Lahan Pembangunan Kantor UPTD PPD Malingping.

    Dengan jabatannya selaku Kepala UPTD PDD Malingping atau Samsat Malingping, Samad mengetahui adanya mata anggaran Rp5 miliar untuk pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping. Besaran anggaran tersebut untuk melakukan pengadaan lahan seluas 10 ribu meter persegi.

    Dengan jabatannya selaku Sekretaris Tim pun membuat Samad mengetahui lokasi lahan yang akan dibeli oleh Pemprov Banten. Lokasi tersebut merupakan lokasi dengan poin tertinggi berdasarkan hasil studi kelayakan atau Feasibility Study, yang dilakukan oleh PT Saeba Konsulindo pada 2016 lalu.

    Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun menunjuk PT Trigada Laroiba Mitra untuk membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Hasilnya, lokasi yang sama dengan yang direkomendasikan PT Saeba Konsulindo pun menjadi lokasi dengan poin tertinggi.

    Lokasi tersebut antara lain yang berada di tepi Jalan Baru Malingping-Saketi, Desa Malingping Selatan. Terdapat tiga bidang tanah yang dimiliki oleh orang-orang yang berbeda. Pertama yakni bidang tanah seluas 2.100 meter persegi milik Uyi Sapuri. Kedua, bidang tanah seluas 1.707 meter persegi milik Cicih Suarsih. Ketiga, bidang tanah seluas 4.400 meter persegi milik Ade Irawan Hidayat.

    “Terdakwa yang telah mengetahui lokasi dan pemegang hak tanah, berupaya menawar dan membeli ketiga bidang tanah dari yang berhak,” ujar Dwi Kustoni, Kamis (12/8).

    Dari upayanya tersebut, Samad berhasil membeli dua bidang tanah dari saksi Cicih Suarsih dan Ade Irawan Hidayat. Untuk bidang tanah Cicih, Samad membelinya dengan harga Rp170 juta dan bidang tanah Ade Irawan dengan harga Rp430 juta.

    Dalam melakukan transaksinya, Samad menutupi identitas dirinya dengan menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai pembeli. Pihak tersebut yakni Apriyatna dan Uyi Safuri yang juga merupakan pemilik lahan yang akan dibebaskan.

    “Terdakwa menyiapkan dokumen legalitas penguasaan bidang tanah berupa fotocopy sertifikat hak milik nomor 01144/Malingping, fotocopy AJB 48/2019 dan AJB 95/2019 kepada Arie Setiadi selaku PPTK,” ungkapnya.

    Jaksa Penuntut Umum menilai, perbuatan Samad secara jelas telah merugikan keuangan negara dan merupakan tindakan memperkaya diri. Sama didakwa telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp680 juta.

    “Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk UPTD PPD Malingping pada Bapenda Provinsi Banten yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun 2019 dengan nomor LHAPKKN-258/PW30/5/2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Jaminan Terdakwa Korupsi Masker Bakal Digugat

    Jaminan Terdakwa Korupsi Masker Bakal Digugat

    SERANG, BANPOS – Sertifikat kepemilikan tanah senilai Rp1,9 miliar yang diberikan oleh terdakwa Agus Suryadinata kepada Dinkes Provinsi Banten, sebagai jaminan atas kelebihan bayar pengadaan masker KN-95 ternyata bukan milik Agus. Pemilik sebenarnya, Rojali, mengaku kaget sertifikat kepemilikan lahannya dijadikan jaminan oleh Agus.

    Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sebelum keterangan Rojali, bendahara keuangan Dinkes Provinsi Banten, Neneng Kartika, bersaksi bahwa Agus menyanggupi untuk membayar kelebihan bayar pada pengadaan masker KN-95, dengan cara dicicil.

    “Cicilan pertama dibayarkan sebesar Rp100 juta. Lalu tiba-tiba berhenti dibayar dan penyedia memberikan jaminan dua sertifikat kepemilikan. Pertama atas nama Rojali dan kedua Irma,” ujar Neneng, Kamis (12/8).

    Sementara dalam kesaksiannya, Rojali menuturkan bahwa sertifikat lahan miliknya yang dijadikan jaminan oleh Agus, merupakan lahan yang berada di Kabupaten Pandeglang dengan luas 5 ribu meter persegi. Di atasnya terdapat bangunan pasar. Menurut Rojali, tanah miliknya itu senilai Rp1,9 miliar.

    Pada saat itu, Rojali ingin menjual lahannya tersebut. Ia pun menawarkan kepada Agus, dengan pikiran bahwa mungkin saja Agus ingin membeli lahan miliknya. Dan ternyata Agus memang berminat untuk membeli lahan tersebut.

    “Pada 2020 itu, saya tawarkan kepada pak Agus. Siapa tau pak Agus, saudaranya atau kenalannya ada yang berminat. Nah waktu itu pak Agus seperti keluarganya berminat dengan harga Rp1,9 miliar,” katanya.

    Selanjutnya, Rojali menuturkan bahwa dirinya sempat menanyakan kepada Agus pada awal tahun 2021, perkembangan transaksi lahan miliknya. Agus hanya menuturkan bahwa akan ada cicilan pertama pada bulan Juni.

    “Katanya nanti akan ada cicilan di bulan Juni. Maka saya pun iyakan. Namun ternyata saat saya membaca berita di media online, ada kasus yang menjerat pak Agus sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Hakim Ketua, Slamet, mempertanyakan bagaimana kronologis sertifikat kepemilikan tersebut bisa dipegang oleh Agus. Rojali pun mengatakan bahwa dirinya terlalu percaya dengan Agus, sehingga memberikan begitu saja sertifikat kepemilikan lahan yang ia punya.

    “Jadi nggak ada cicilan, nggak ada bukti kwitansi, tidak ada Akta Jual Beli (AJB). Jadi tidak ada peralihan kepemilikan. Saya begitu yakin pak Agus, relasinya atau keluarganya memang ingin membeli lahan milik saya,” tuturnya.

    Rojali mengaku kenal dengan Agus sejak lama. Namun pertemuan intens dengan Agus terjadi sejak tahun 2019 hingga 2020. Saat itu, ia sedang mengerjakan konstruksi bangunan milik Agus.

    “Pertengahan 2020 itu melakukan pembangunan. Saya yang disain. Dari rumah yang tidak layak huni, saya bangun menjadi dua lantai. Nilainya itu Rp1 miliar,” katanya.

    Ia pun mengaku kecewa dengan tindakan Agus yang membohongi dirinya, dan menjadikan sertifikat kepemilikannya sebagai jaminan atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker. Sebab, Agus sama sekali tidak menyinggung hal itu.

    “Sama sekali tidak pernah ada (menyinggung jaminan Dinkes). Sayang pak Agus membohongi saya. Katanya lahan mau dijual, tapi ternyata menjadi jaminan. Itu tanah warisan saya, saya akan melakukan gugatan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Pekan Depan Kejari Cilegon Umumkan Tersangka

    Pekan Depan Kejari Cilegon Umumkan Tersangka

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa 20 saksi dan akan menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Rencananya, tersangka bakal diumumkan pekan depan.

    Seperti diketahui Kejari Cilegon telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, pada Kamis (22/8/2021) lalu, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61. Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan akan menetapkan tersangka minggu depan melalui konferensi pers khusus.

    “Kita rencana ada penetapan tersangkanya dan sebagainya. Insya Allah minggu depan sudah langsung ke penetapan tersangka,” kata Ely kepada awak media saat kegiatan vaksinasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (12/8).

    Ely mengatakan tahap progres penyidikan sampai saat ini sudah mencapai 90 persen. “Tapi kami sengaja tidak memblow up dulu karena situasi juga, supaya menjaga situasi kondusif. Kami juga tidak ingin ada kegaduhan pada saat tahap penyidikan dan progressnya sudah 90 persen,” terangnya.

    Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan sudah memeriksa 20 saksi baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon dan pihak swasta.

    “Ada kurang lebih 20-an. Pihak swasta iya, dari dalam (pemerintahan, red) iya, tapi yang jelas nanti temen-teman juga kami undang pada saat penetapan tersangka,” ujarnya.

    Saat disinggung terkait kasus apa, kerugian negara berapa dan OPD mana yang sedang dilakukan penyidikan, Ely belum bisa membuka kepada publik.

    “Tidak berani sebut dulu, karena sifatnya masih rahasia kan menjaga supaya menghindari kegaduhan. Yang jelas kami hanya memberikan yang terbaik mendukung upaya reformasi di tubuh Pemerintahan Kota Cilegon. Mohon doanya kita bisa memberikan yang terbaik,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Ely mengatakan terkait penindakan hukum di Kota Cilegon, pihaknya konsisten dan komitmen melakukan penegakan hukum terhadap pejabat-pejabat yang menyimpang.

    Seperti sebelumnya, Kejari Cilegon melakukan pencegahan, pendampingan sampai dengan pengembalian aset-aset Pemda, BUMN, kemudian penindakan bagi pejabat negara yang korup. Selain itu, kata Ely pihaknya juga memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Cilegon.

    “Yang jelas Kejari Cilegon konsisten dan komitmen melakukan penegakan hukum itu dari sisi pencegahan kami juga mendampingi, dari sisi penindakan kalau melakukan tidak pidana korupsi kami juga tindak,” ungkapnya.

    “Jadi kami melakukan pencegahan, pendampingan, penindakan sampai dengan pengembalian aset-aset Pemda, BUMN, kami juga tindak pejabat negara yang korup,” sambungnya.

    Di sisi lain, Kejari Cilegon mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon agar tidak main-main terhadap uang negara.

    “Bulan ini kami target satu pejabat, tetapi tidak menutup kemungkinan pejabat-pejabat yang lain jika ada indikasi korupsi ya kami sikat,” tuturnya.

    “Tidak boleh main-main sama uang rakyat apalagi situasi pandemi seperti ini kok malah main-main uang rakyat nuraninya dimana,” tegasnya.

    Ely menambahkan jabatan merupakan amanah bukan alat untuk memanfaatkan dan mencari keuntungan sendiri dan harus dipertanggungjawabkan.

    “Kalau kalian niat jadi pejabat jangan berpikir mindsetnya kaya, kalau mau kaya jadi pengusaha jangan jadi pejabat,” tandasnya.

    Diketahui sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mendesak Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di salah satu OPD yang masih dirahasiakan tersebut.

    “Kami minta Kejari Cilegon untuk mengungkap secara terang benderang dugaan korupsinya apa?, siapa tersangkanya?, dan berapa kerugian uang negara yang disalahgunakan,” tegasnya.

    Kendati demikian, HMI mendukung langkah Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Supaya bersih dan terbebas dari korupsi.

    “Menurut kami karena sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, sudah saatnya dibuka ke publik, supaya jelas dan terang-benderang, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tutupnya.(LUK/ENK)

  • Pekan Depan Anak Buah Helldy Jadi Tersangka Kasus Korupsi, 20 Saksi Sudah Diperiksa

    Pekan Depan Anak Buah Helldy Jadi Tersangka Kasus Korupsi, 20 Saksi Sudah Diperiksa

    CILEGON, BANPOS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa 20 saksi dan akan menetapkan tersangka pekan depan terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

    Seperti diketahui Kejari Cilegon telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, pada Kamis (22/7/2021) lalu, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61.

    Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan akan menetapkan tersangka minggu depan melalui konferensi pers khusus.

    “Kita rencana ada penetapan tersangkanya dan sebagainya. Insya Allah minggu depan sudah langsung ke penetapan tersangka,” kata Ely kepada awak media saat kegiatan vaksinasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (12/8/2021).

    Ely mengatakan tahap progres penyidikan sampai saat ini sudah mencapai 90 persen.

    “Tapi kami sengaja tidak memblow up dulu karena situasi juga, supaya menjaga situasi kondusif. Kami juga tidak ingin ada kegaduhan pada saat tahap penyidikan dan progressnya sudah 90 persen,” terangnya.

    Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan sudah memeriksa 20 saksi baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon dan pihak swasta.

    “Ada kurang lebih 20 an. Pihak swasta iya, dari dalam (pemerintahan, red) iya, tapi yang jelas nanti temen-teman juga kami undang pada saat penetapan tersangka,” ujarnya.

    Saat disinggung terkait kasus apa, kerugian negara berapa dan OPD mana yang sedang dilakukan penyidikan, Ely belum bisa membuka kepada publik.

    “Tidak berani sebut dulu, karena sifatnya masih rahasia kan menjaga supaya menghindari kegaduhan. Yang jelas kami hanya memberikan yang terbaik mendukung upaya reformasi di tubuh Pemerintahan Kota Cilegon. Mohon doanya kita bisa memberikan yang terbaik,” tandasnya. (LUK)

  • Silaturahmi ke Ponpes, Kapolres Minta Bersama-sama Jaga Kondusifitas

    Silaturahmi ke Ponpes, Kapolres Minta Bersama-sama Jaga Kondusifitas

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Yudha Satria sowan pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ahibbah di Kampung Ciguha, Desa/Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Kamis (12/8/2021).

    Kunjungan Kapolres Serang yang didampingi sejumlah pejabat utama Polres Serang dan Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad dalam rangka silaturahmi dan kenal diri serta meminta dukungan agar Pilkades Serang yang berlangsung dua bulan kedepan kondusif, aman, nyaman dan sehat.

    “Sebagai Kapolres yang baru menjabat sepekan, kulo nuwun ke tokoh agama dan membangun sinergitas demi terjaganya suasana kamtimbas yang kondusif, aman, nyaman dan sehat. Kami pun berharap dapat diterima dan mohon doa restu agar dapat melaksanakan tugas sesuai harapan pimpinan dan masyarakat,” kata Kapolres AKBP Yudha Satria.

    Beberapa harapan lain yang disampaikan Kapolres dalam silaturahmi dengan pimpinan dan pengurus Ponpes Darul Ahibbah yaitu membantu Polres Serang dalam menjaga kamtibmas yang kondusif, serta pengamanan Pilkades Serentak agar berjalan lancar dan aman.

    “Hal lain yang juga penting yaitu membantu pemerintah memutus mata rantai pandemi Covid-19, dengan melakukan vaksinasi yang telah disiapkan secara gratis serta patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes),” harapnya.

    Sementara itu, pimpinan Ponpes Darul Ahibbah KH Njat Mu’jijat menyampaikan apresiasi dan salam hormat kepada Kapolres bersama pejabat utama dan Kapolsek yang telah berkenan bersilaturahmi ke kediamannya. KH Njat menyatakan kesediannya untuk membantu Polres Serang menjaga suasana kamtibmas Kecamatan Carenang yang aman.

    “Kami pun akan membantu pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19 dengan patuh melaksanakan prokes serta membantu pemerintah dalam program percepatan vaksinasi,” kata KH Njat Mu’jijat.

    Selepas bersilaturahmi dengan pengasuh Ponpes Darul Ahibbah, Kapolres bersama rombongan juga menemui masyarakat Kampung Ciguha untuk melakukan sosialisasi program percepatan vaksinasi dan patuh melaksanakan prokes.

    “Kami juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif pada pesta demokrasi Pilkades mendatang,” kata Kapolres.

    Dalam kunjungan di dua lokasi ini, Kapolres juga membagikan paket sembako bantuan pemerintah akibat pemberlakuan PPKM yang akan berlangsung hingga 16 Agustus mendatang. (MUF)

  • Terancam Hukuman Seumur Hidup, Satu Keluarga Bisnis Sabu

    Terancam Hukuman Seumur Hidup, Satu Keluarga Bisnis Sabu

    CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon melalui Satres Narkoba Polres Cilegon mengamankan satu keluarga yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan keluarga tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 105 gram.

    Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bermula dari penangkapan terhadap pelaku berinisial DSH alias Soni (41) di Jalan Bojonegara, Kecamatan Jombang yang tengah mengedarkan paket sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,4 gram.

    Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Polisi juga berhasil mengamankan DW (40) yang merupakan istri pelaku, HD (27) adik kandung pelaku, dan JN (28) adik ipar pelaku, serta S (28) adik tiri pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.

    “Mereka ini berbagi peran. Di sini ada yang bandar, pemecah barang, pengedar, serta kurir yang membawa barang-barang ini. Jadi ini pengungkapan yang strategis,” kata AKBP Shinto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cilegon, Selasa (10/8).

    Dikatakan AKBP Shinto mengatakan dalam transaksi barang haram itu, pelaku menggunakan rekening siluman dan mengedarkan paket sabu itu dengan cara ditempel.

    “Rangkaian penjualan akan kita dapatkan setelah penyidikan lebih dalam. Karena barang ini tidak hand to hand, tapi ditaruh di suatu tempat kemudian yang membeli mengambilnya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam atas kasus tersebut. “Yang namanya kasus narkoba itu bukan ini barangnya, ini pelakunya, tidak berhenti di situ, pasti ada pelaku-pelaku lain,” ujarnya.

    Sementara, terkait rekening siluman yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, AKBP Sigit mengaku akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk mengungkap pemilik rekening tersebut.

    “Konteks penggunaan rekening siluman ini di luar dari narkoba, itu sendiri akan menjadi bahan untuk mengecek siapa, di mana, kapan, sejauh mana penggunaannya. Ini menjadi konsen juga supaya gara-gara yang sama bisa diantisipasi,” tuturnya.

    Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Cafe Scorpion Ciruas Digerebeg, Peralatan DJ Diangkut

    Cafe Scorpion Ciruas Digerebeg, Peralatan DJ Diangkut

    CIRUAS, BANPOS- Pengelola Cafe Live Scorpio nampaknya tidak mengindahkan peringatan keras Kapolres Serang untuk tidak beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

    Karena melanggar, Selasa (10/8/2021), personil Satuan Samapta mengangkut peralatan elektronik milik disc jockey (DJ) dari tempat hiburan malam yang berada di Jalan Raya Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    “Tindakan tegas ini kita lakukan sesuai perintah pimpinan (Kapolres Serang, red) bahwa tidak diijinkan THM di wilayah hukum Polres Serang beroperasi di masa PPKM, terlebih para pengelola THM tidak memiliki izin dari pemerintah daerah,” ungkap Kepala Satuan Samapta AKP Dadang Saefulloh kepada awak media, Rabu (11/8/2021).

    Menurut AKP Dadang, di masa PPKM yang diterapkan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai pandemi Covid-19, pihaknya terus berusaha menekan adanya tempat-tempat yang berpotensi kerumunan massa dengan menggelar patroli rutin.

    Langkah yang kami lakukan yaitu dengan melaksana tindakan preventif dalam melaksanakan aturan pemerintah terkait dengan PPKM. “Namun kami tidak ragu dalam melaksanakan tindakan represif apabila ditemukan yang melanggar aturan perundang – undangan,” tegas mantan Wakapolsek Cikande ini.

    Terkait pengelola THM, lanjut Kasat, pihaknya telah melakukan peringatan. Sedangkan untuk pengunjung dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Selain itu juga diminta untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran pendemi Covid-19, dengan patuh melaksanakan prokes, diantaranya menjauhi kerumunan.

    “Kepada pengelola THM, kita peringatkan lagi, sedang pengunjung dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan agar mengikuti imbauan pemerintah,” kata Dadang Saefulloh.

    Diberitakan juga sebelumnya, pada Minggu (9/5) lalu, personil Polsek Ciruas yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Ciruas Iptu Fitara Harianja pernah melakukan penutupan paksa Cafe Live Scorpion karena beroperasi di bulan suci Ramadhan.

    Dari cafe yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas petugas mengangkut sound system. (MUF)

  • Curi Kambing Pakai N-Max, Bandit dan As Babak Belur Dihajar Massa

    Curi Kambing Pakai N-Max, Bandit dan As Babak Belur Dihajar Massa

    TANARA, BANPOS- Tertangkap tangan mencuri kambing milik warga, Sop alias Bandit (28) dan AS (18) babak belur setelah dijadikan pelampiasan kemarahan warga. Kedua tersangka berikut barang bukti kambing kemudian digelandang ke Mapolsek Tanara.

    Kapolsek Tanara AKP Mulyanto mengatakan peristiwa pencurian hewan ternak ini terjadi Kampung Sukamaju, Desa/Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Jumat (6/8/2021) sekira pukul 14:00 WIB.

    “Awalnya dua pelaku warga Desa Lontar, Kecamatan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ini melintas di lokasi menggunakan kendaraan Yamaha N-Max A 2687 ET,” terang AKP Mulyanto kepada awak media, Minggu (8/8/2021).

    Saat melintasi pinggiran sawah, kata Kapolsek, pelaku melihat ada kambing yang sedang diangon pemiliknya. Mengira kambing tidak dijaga pemiliknya dan disekitar tidak terlihat ada warga, pelaku tergoda untuk membawa kabur.

    “Yang mengambil kambing yaitu tersangka AS, sedangkan tersangka Sop alias Bandit menunggu diatas motor. Begitu kambing sudah berada diatas motor, kedua tersangka langsung tancap gas,” ujar Mulyanto.

    Namun sial, belum jauh meninggalkan lokasi, aksi pencurian ini diketahui oleh Subaka (43) pemilik kambing yang ternyata sedang berteduh tidak jauh dari tempat kambing diangon. Melihat kambingnya ada yang mencuri, Subaka langsung mengejar sambil meneriaki maling.

    “Mendengar teriakan maling, warga langsung berdatangan dan berusaha mengejar. Warga berhasil menangkap setelah motor yang dikendarai pelaku terguling,” jelaskan.

    Karena kesal, warga langsung melampiaskan kekesalannya dengan memukuli kedua pelaku. Beruntung pada saat itu, amarah warga berhasil diredam oleh tokoh masyarakat sehingga kejadian yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi.

    “Warga sempat melampiaskan kekesalannya namun tidak sampai anarkis karena berhasil diredam oleh tokoh masyarakat setempat dan langsung diserahkan ke mapolsek, berikut barang bukti kambing dan motor,” kata Kapolsek. (DZH)