Kategori: HUKRIM

  • Nekad Buka di Masa PPKM, Sound System THM Princes Queen Diangkut

    Nekad Buka di Masa PPKM, Sound System THM Princes Queen Diangkut

    SERANG, BANPOS- Personil gabungan Polres Serang kembali mengangkut peralatan sound system dari tempat hiburan malam (THM) Princes Queen yang berlokasi di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (7/8/2021).

    Tindakan tegas dilakukan karena pengelola Princes Queen dinilai telah melanggar imbauan pemerintah yang sedang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Imbauan sudah kami sampaikan baik lisan maupun tertulis namun beberapa pengelola THM masih nekad beroperasi. Konsekwensinya kita lakukan tindakan tegas mengangkut peralatan sound sistem,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada banpos.co, Minggu (8/8/2021).

    Selain melanggar peraturan PPKM, pengelola Princes Queen juga tidak mengantongi ijin usaha dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, tegas Kapolres, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pengelola THM di wilayah hukum Polres Serang agar tunduk pada peraturan dan tidak lagi beroperasi sebelum ada mendapatkan izin usaha.

    “Saya ingatkan lagi, pengelola THM agar taat peraturan terlebih disaat pemberlakukan PPKM. Peringatan ini berlaku untuk semua pengelola THM yang ada di wilayah kerja saya. Jika masih ada yang berani operasi, kami akan tindak lebih keras lagi,” tegas Kapolres.

    Berdasarkan catatan poskota.co.id, sepanjang penerapan PPKM Darurat dan Level 3, Polres Serang telah menutup paksa 3 THM dan mengangkut peralatan sound system. Tindakan yang sama juga dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Ciruas.

    Selain melakukan pemantauan terhadap THM, AKBP Yudha menambahkan pihaknya juga menggelar patroli berskala besar di pusat keramaian serta titik-titik yang biasa dijadikan tempat nongkrong anak-anak remaja. Kapolres mengatakan Patroli skala besar tersebut bertujuan untuk mengimbau masyarakat di masa penerapan PPKM level 3.

    “Alhamdulillah saat kita patroli masyarakat terlihat sudah mulai mematuhi penerapan aturan PPKM level 3 ini, Terlihat sekitar pukul 21’00 Wib masyarakat yang tadinya beraktivitas dengan kesadarannya sendiri sudah menutup warungnya,” kata mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten. (MUF)

  • Buka Gerai Vaksinasi di PT ABP, Polres Serang Suntik 336 Karyawan

    Buka Gerai Vaksinasi di PT ABP, Polres Serang Suntik 336 Karyawan

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 menuju Indonesia Herd Immunity, Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar gelar vaksin presisi di PT Asa Bintang Pratama di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (7/8/2021).

    Dalam kegiatan Bhakti Kesehatan Bhayangkara ini, tim vaksinasi Dokkes Polres Serang melakukan vaksinasi terhadap 336 karyawan dari 400 sasaran vaksin. Sebanyak 64 karyawan tidak bisa dilakukan vaksinasi yang disebabkan penyakit bawaan seperti asma serta penyintas.

    “Kegiatan Bhakti kesehatan yang kita laksanakan ini merupakan transformasi Polri yang presisi menuju percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi.

    Dijelaskan Kapolres, sasaran dari program bhakti kesehatan yaitu para karyawan yang memiliki resiko tinggi terpapar pandemi. Kapolres mengatakan karyawan pabrik tabung gas 3 kg ini memiliki minat yang cukup tinggi untuk mengikuti vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh jajarannya.

    Sebelum dilakukan vaksinasi, kata Yudha, para peserta terlebih dahulu menjalani beberapa tahap, yaitu pendaftaran, pemeriksaan kondisi kesehatan untuk dapat diputuskan bisa atau tidaknya peserta divaksin, penyuntikan serta observasi di tempat.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan untuk melaksanakan vaksinasi karena untuk menambah imun menghadapi virus corona. Ditegaskan Kapolres, vaksin covid-19 ini aman digunakan karena sudah melalui ujiklinis oleh BPOM.

    “Selain aman, juga sudah ada fatwa MUI jika vaksin ini halal untuk digunakan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk divaksin. Dengan vaksinasi ini, Insha Allah pandemi Covid ini segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas normal,” kata Kapolres.

    Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi agar tetap patuh melakukan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan.

    “Jika protokol kesehatan tetap kita dilaksanakan, Insha Allah pandemi Corona ini tidak akan samai pada kita,” tandasnya. (AZM)

  • Awali kerja, AKBP Yudha Satria Sowan ke Dandim Serang

    Awali kerja, AKBP Yudha Satria Sowan ke Dandim Serang

    SERANG, BANPOS- Mengawali kerja sebagai Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0602 Serang, Sabtu (7/8/2021).

    Kedatangan Kapolres yang didampingi Kasat Intelkam AKP Tatang dan Kasie Humas Iptu Dedi Jumhaedi disambut langsung Dandim 0602/Serang Kolonel Infantri Soehardono.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dandim 0602/Serang atas sambutan ramah dari Bapak Dandim Kolonel Infantri Soehardono.

    Dalam kesempatan itu juga Kapolres Serang memperkenalan diri dan permohonan agar dapat diterima serta mendukung dalam pelaksanaan tugas sebagai Kapolres Serang kepada jajaran personil Kodim 0602/Serang.

    “Ini dalam rangka menjalin silaturahmi untuk menjaga Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri yang sudah terjalin dengan baik serta dapat berlanjut dan ditingkatkan, dengan terus melakukan silaturahmi, komunikasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas,” ucap Kapolres Serang.

    Sementara itu, Dandim 0602/Serang Kolonel Infantri Soehardono juga mengucapkan, terima kasih atas kunjungan Kapolres Serang dalam rangka menjalin soliditas dan sinergitas TNI-Polri yang sudah terjalin dengan baik.

    “Atas kunjungan dan silaturahmi Kapolres Serang, kami berharap hal ini dapat menjalin kerjasama antar Polres Serang dan Kodim 0602/Serang,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasie Humas Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan kegiatan silaturahmi dengan Dandim 0602/Serang adalah yang pertama dilakukan Kapolres Serang.

    Dalam meningkatkan sinergitas antara instansi terkait, Kapolres dalam waktu dekat akan silaturahmi dengan unsur Forkopimda Kabupaten Serang lainnya. “Selain itu, Kapolres juga akan bersilaturahmi dengan Ketua MUI serta tokoh Agama serta Masyarakat,” kata Dedi.

    Untuk diketahui, AKBP Yudha Satria dilantik sebagai Kapolres Serang pada Kamis (5/8/2021). AKBP Yudha yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten menggantikan AKBP Mariyono yang mendapat promosi jabatan sebagai Kasubagdalop Roops Polda Jatim. (MUF)

  • Terungkap, Mayat Wanita Terbungkus Karpet Ternyata Korban Pembunuhan dan Pelakunya Supir dan Kernet Truk Pasir

    Terungkap, Mayat Wanita Terbungkus Karpet Ternyata Korban Pembunuhan dan Pelakunya Supir dan Kernet Truk Pasir

    SERANG, BANPOS- Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanrad Polres Serang berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya digulung karpet dan ditimbun pasir di Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Pelaku pembunuhan tidak lain adalah Hadi Harianto (34) dan M Halimi (29) keduanya warga Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang merupakan sopir dan kenek truk angkutan pasir. Motif pembunuhan dilatarbelakangi nafsu birahi dan korban menolak disetubuhi.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan berdasar pengakuan kedua pelaku peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (25/7) sekitar pukul 02:15 WIB. Pada saat itu, pelaku yang menggunakan kendaraan truk A 9485 F akan mengangkut pasir di wilayah Kota Cilegon.

    “Awalnya kedua pelaku akan ke daerah Lingkar Selatan di wilayah Cilegon untuk mengangkut pasir orderan. Namun dalam perjalanan di sekitaran Kemang, Kota Serang, pelaku bertemu dengan korban yang meminta tumpangan,” terang Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (4/8/2021).

    Dianggapnya wanita murahan, masih di dalam kendaraan, pelaku Halimi yang merupakan kenek berusaha menggoda sambil mencoba mencium, akan tetapi wanita yang belum diketahui identitasnya ini melakukan perlawanan hingga berteriak.

    “Karena takut terdengar warga, pelaku Halimi langsung membekap hingga korban meninggal dunia. Pada saat membekap selama 20 menit, pelaku Hadi juga turut membantu,” terang Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma, Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi, Dantim Resmob Iptu Priyanto dan Kanit Jatanras Iptu Denny Hartanto.

    Setelah korban meninggal dunia, lanjut Kapolres, kedua pelaku kemudian membungkus tubuh korban dengan karpet yang didapat dari pinggir jalan. Setelah membungkus dengan karpet, jasad korban selanjutnya disimpan di dalam bak truk dan pelaku melanjutkan perjalanan ke lokasi penambangan pasir di wilayah Cilegon.

    “Jasad korban yang sudah dibungkus karpet oleh kedua pelaku disimpan di dalam bak truk. Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke wilayah Cilegon untuk mengambil pasir melalui gerbang tol Serang Timur. Di lokasi penambangan, jasad korban tertimbun pasir,” jelasnya.

    Setelah mendapatkan pasir, kedua langsung menuju ke lokasi prmesan. Sekitar pukul 06:00, pelaku tiba di Kampung Maja Nagih dan langsung menurunkan pasir. Saat pasir diturunkan, jasad korban juga ikut terkubur namun ada sebagian yang terlihat.

    “Mayat korban yang tertimbun pasir diketahui 2 hari kemudian tepatnya Selasa (27/7), oleh Ibnu (23) dan Anis, (38) karyawan PT Indomas yang ditugaskan mengangkut pasir,” terang Mariyono.

    Kapolres menjelaskan meski pelaku pembunuhan sudah terungkap namun pihaknya masih kesulitan mendapatkan identitas korban karena saat ditemukan kondisinya sudah membusuk. Selain itu, belum ada satupun masyarakat yang melapor kehilangan anggota keluarganya.

    “Saya berharap masyarakat yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya maupun yang mengenali korban segera lapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Mapolres Serang,” imbaunya. (RED)

  • Pekerjaan Naskah Akademik Raperda PUG Pandeglang Direkayasa, GMNI Akan Lapor APH

    Pekerjaan Naskah Akademik Raperda PUG Pandeglang Direkayasa, GMNI Akan Lapor APH

    PANDEGLANG, BANPOS – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diduga lakukan rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.

    Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Kabupaten Pandeglang, TB Muhammad Affandi saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/8).

    “Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten, menemukan adanya rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang PUG pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Propemperda atas belanja konsultansi TA 2020 senilai Rp 78.760.000,” kata TB M Affandi.

    Hasil pemeriksaan BPK terhadap penyedia jasa yaitu CV Dh, lanjut TB m Affandi, ditemukan bahwa penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang PUG. Bahkan penyedia jasa mengakui kepada BPK bahwa saat mengikuti proses pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kesepakatan dengam MA yang merupakan ASN yang sebelumnya bekerja pada Sekretariat DPRD.

    “Berdasarkan pengakuan MA kepada BPK, pada awalnya MA dihubungi salah sati anggota DPRD Pandeglang yang memintanya untuk mencari penyedia jasa terkait pengadaan jasa konsultansi yang rencananya akan dipinjam namanya saja. MA menghubungi Direktur CV Dh untuk menawarkan pekerjaan tersebut dengan mengikuti pengadaan secara formalitas dengan imbalan diberikan fee sebesar Rp 6 juta. Setelah disetujui akhirnya perusahaan tersebut ditetapkan sebagai penyedia jasa pekerjaan,” ujarnya.

    TB M Affandi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai penyedia jasa, lalu anggota DPRD bersangkutan merekomendasikan emat nama tenaga ahli untuk diikut sertakan sebagai personel dalam pekerjaan tersebut.

    “MA menyampaikan rekomendasi tersebut kepada penyedia jasa untuk kemudian memasukan empat orang itu sebagai tenaga ahli untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Pembayaran SP2D seluruhnya masuk ke rekening penyedia jasa sebesar Rp 70.168.000 setelah dikurangi pajak, sesuai kesepakatan penyedia jasa hanya mengambil fee Rp 6 juta dan sisanya secara tunai diberikan kepada MA dan selanjutnya diberikan seluruhnya kepada anggota DPRD,” terangnya.

    Kata dia, BPK juga melakukan penelurusan terhadap tenaga ahli dan ditemukan bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut hanya dua orang saja dn keduanya mengaku diberikan honor masing-masing sebesar Rp 9 juta.

    “Total pembayaran yang diberikan kepada dua orang tenaga ahli tersebut adalah Rp 18 juta, sehingga BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 60.760.000,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dengan adanya temuan BPK tersebut, pihaknya akan melaporkan oknum ASN yang diduga telah merekayasa pelaksanaan pekerjaan pengadaan jasa konsultansi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Temuan BPK ini akan kita laporkan kepada APH untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

    Sebelumnya diketahui, BPK melakukan uji petik atas belanja jasa konsultansi pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Pengarusutamaan Gender pada Kegiatan Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD dan Propemperda.
    Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Dh melalui SPK Nomor 600/01/SPK-NA/Setwan/2020 tanggal 18 Februari 2020 dengan nilai Rp78.760.000,00. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 600/01/BA.HPP/Setwan/2020 tanggal 20 Maret 2020 dan BAST Pekerjaan Nomor 01/BAST/Setwan/2020 tanggal 24 Maret 2020.
    Pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100% melalui SP2D Nomor 01975/ SP2D/LS/4.01.04.01/2020 tanggal 16 Juni 2020 senilai Rp78.760.000,00. Berdasarkan pemeriksaan atas SPK dan wawancara kepada penyedia jasa, tenaga ahli, dan PPTK diketahui terdapat rekayasa pelaksanaan pekerjaan.(DHE/PBN)

  • Agus Bawa Nama Kadinkes Buat Dapat Proyek Masker

    Agus Bawa Nama Kadinkes Buat Dapat Proyek Masker

    SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN-95, Agus Suryadinata, disebut mendapatkan proyek dengan membawa nama Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.

    Hal itu disampaikan oleh mantan Pembantu PPK pada Dinkes Provinsi Banten, Kania. Ia yang bertindak sebagai saksi tersebut dalam persidangan mengaku bahwa Agus pertama kali menghubunginya melalui pesan WhatsApp.

    Ia mengaku tidak tahu, bagaimana dan darimana Agus Suryadinata bisa mendapatkan nomor WhatsAppnya. Dalam komunikasi pertama tersebut, Agus mengaku kepada Kania bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Kepala Dinkes untuk menghubungi Kania, dalam rangka menawarkan masker.

    “Pak Agus pertama WhatsApp saya. Saya enggak tahu pak Agus dapat nomor dari mana, dia bilang mau menawarkan masker dan atas perintah bu Kadis (Ati Pramudji Hastuti),” ujarnya di persidangan, Rabu (4/8).

    Menurut Kania, Agus mulanya menawarkan masker N-95. Namun ternyata, ketersediaan barang hanya ada masker berjenis KN-95. Agus pun meminta kepada Kania untuk membawa surat penawarannya kepada Kepala Dinas, apabila dirinya telah membaca surat penawaran tersebut.

    “Saya baca pak (penawarannya). Saya membaca teknisnya seperti jenis masker. Apakah sesuai dengan jabatan saya dan perintah lisan. Saya lihat penawaran apakah sesuai atau tidak dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Satgas. Lalu diuji juga kalau PT RAM membawa izin untuk mendistribusikan,” tuturnya.

    Ia mengaku bahwa dirinya hanya dua kali bertemu dengan Agus. Dua kali pertemuan tersebut pun hanya untuk mengambil surat penawaran dari Agus.

    “Sekitar dua kali bertemu dengan pak Agus. Pertama untuk penawaran yang pertama, lalu bertemu dengan pak Agus lagi pada penawaran kedua. Pertemuan kedua kata pak Agus, hasil pengadaan pertama tidak bisa mencukupi kebutuhan Dinkes. Makanya dilakukan penawaran lagi,” tandasnya.(DZH)

  • Lagi Rebahan, Pengedar Hexymer Asal Cikande Ini Dicokok Polisi

    Lagi Rebahan, Pengedar Hexymer Asal Cikande Ini Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Baru saja rebahan di rumah, RM (22) pengedar narkoba jenis pil hexymer dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka pengedar pil koplo ini, petugas mengamankan barang bukti satu toples berisi pil hexymer sebanyak 925 butir, uang hasil penjualan obat sebesar Rp130 ribu serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

    “Dari 925 butir pil hexymer yang kita amankan sebagian diantaranya sudah dijadikan paket-paket kecil masing-masing berisi 8 butir,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (2/8/2021).

    Kasat menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang curiga jika tersangka merupakan pengedar narkoba. Berbekal dari informasi itu, Kamis (29/7) malam, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jhonatan Sirait langsung ditugaskan melakukan penyelidikan.

    “Sekitar pukul 21:00, tersangka berhasil diamankan beberapa saat berada di dalam rumah. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat setelah mengedarkan narkoba,” terang Kasat.

    Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti ratusan pil hexymer dalam toples yang disembunyikan di bawah tempat tidur. “Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebesar Rp130 ribu serta HP yang dijadikan alat komunikasi transaksi,” kata Kasat.

    Dalam pemeriksaan, tersangka RM mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya, tersangka mengaku untuk tambahan sehari-hari lantaran dirinya tidak mempunyai pekerjaan.

    “Motifnya karena persoalan ekonomi. Selain menjual, tersangka juga mengaku kerap mengkonsumsi,” jelasnya.

    Terkait barang bukti yang diamankan, lanjut Kasat, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari bandar yang ditemui di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.Namun tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya.

    “Jadi tersangka mengaku mendapatkan barang dari orang yang mengaku warga Balaraja. Namun RM tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di areal terbuka,” jelasnya.

    “Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (MUF)

  • Lagi Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Pil Koplo di Cikande Dicokok Polisi

    Lagi Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Pil Koplo di Cikande Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Nasib apes dialami JNT (18) warga Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka pengedar hexymer ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat sedang menunggu pelanggannya di pos ronda tak jauh dari rumahnya.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 40 paket pil hexymer, masing-masing berisi 5 butir. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp50 ribu serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana komunikasi bisnis ilegal.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu menjelaskan tersangka JNT ditangkap pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 21:00, saat nongkrong di pos ronda menunggu pelangganya.

    “Dalam penggeledahan ditemukan 40 paket sabu di dalam saku jaket yang dipakainya. Bersama barang bukti tersebut langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Michael kepada wartawan, Minggu (1/8/2021).

    Menurut Kasatresnarkoba, penangkapan terhadap tersangka pengedar pil koplo ini bermula dari laporan masyarakat yang resah lantaran dalam beberapa minggu tersangka kerap didatangi anak-anak muda luar kampung yang diduga telah bertransaksi narkoba.

    “Dari laporan masyarakat itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jhonatan Sirait langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pos ronda. Saat digeledah dari saku jaket ditemukan 40 paket pil jenis hexymer,” kata Michael.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah satu bulan melakukan bisnis obat keras. Tersangka mengakui awalnya hanya sekedar pemakai, namun akhirnya tergoda untuk menjual.

    “Awalnya hanya pemakai namun belakangan jadi penjual. Barang bukti yang diamankan dibeli dari seorang pengedar yang ditemui di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang,” terang Kasat.

    Dalam kesempatan itu, Michael mengimbau kepada masyarakat jangan pernah menggunakan narkoba. Pihaknya akan menindak tegas, sekalipun hanya sebagai pemakai.

    “Jangan pernah mendekati narkoba. Sekali mencoba akan ketagihan dan kemudian ikut menjual,” tandasnya. (MUF)

  • Dua Sekawan Gagal Pesta Sabu, Keburu Dicokok Polisi

    Dua Sekawan Gagal Pesta Sabu, Keburu Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Niat mau pesta sabu, DS (34) dan RSP (23) warga Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Keduanya ditangkap di rumah salah satu tersangka dengan barang bukti satu paket sabu. Selain itu, petugas mengamankan satu jaket yang digunakan menyimpan barang bukti sabu.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis (22/7) sekitar pukul 17:30. Keduanya tinggal masih satu kampung dan ditangkap pada saat akan menggunakan sabu di samping rumah salah satu tersangka.

    “Kedua tersangka diamankan usai membeli sabu dan menggunakan bareng di samping rumah salah seorang tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba menghubungi awak media, Sabtu (31/7/2021).

    Dikatakan Michael, penangkapan kedua tersangka diawali adanya informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu. Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Jadi awalnya ada informasi warga bahwa keduanya kerap menggunakan narkoba, setelah kami selidiki, keduanya berhasil kami amankan dan barang bukti sabu ditemukan di saku jaket tersangka DS,” kata Michael.

    Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah mengkonsumsi sabu selama satu tahun dan menggunakannya secara bersamaan dan membeli secara patungan. Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang warga Kota Serang namun tidak mengenali lebih dekat karena transaksi tidak secara langsung.

    “Pengakuannya sudah satu tahun mengkonsumsi sabu. Tersangka juga mengakui mendapatkan sabu dari seorang pengedar di Kota Serang seharga Rp500 ribu. Hanya saja keduanya tidak kenal lebih dekat karena transaksi tidak secara langsung dan pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan si penjual,” terang Kasatresnarkoba. (AZM)

  • Dua Pendamping Sosial Jadi Tersangka Korupsi

    Dua Pendamping Sosial Jadi Tersangka Korupsi

    TIGARAKSA, BANPOS – Dua pendamping sosial Program Keliarga Harrapan (PKH) Tigaraksa ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (29/7). Kedua tersangka berinisial TS dan DKA.

    Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, setelah satu tahun melakukan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang Bahrudin menetapkan TS dan DKA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PKH yang ada di Kecamatan Tigaraksa pada tahun 2018-2019 lalu. Kata Bahrudin, kerugian negara yang disebabkan oleh kedua terdakwa mencapai Rp800 juta.

    “Sudah ditetapkan dua tersangka berinisial TS dan DKA. Kerugian yang ditimbulkan oleh TS sekitar Rp300 juta, sementara oleh DKA sebesar Rp500 juta, jadi total Rp800 juta, ” kata Bahrudin, Kamis (29/7).

    Lanjut Bahrudin, kedua tersangka merupakan pendamping di Desa Sodong, Tapos, dan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Katanya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang.

    “Akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang. Sebelum dilakukan penetapan tersangka kejari melakukan pemeriksaan terhadap 4000 orang saksi pada September 2020 lalu,” katanya.

    Menurut Kejari, modus yang dilakukan keduanya dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat PKH di BRI Link pada tahun 2018 dan 2019.

    Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, DKA dan TS terindikasi kuat memotong bantuan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu.

    “Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kami akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” terangnya.(Alfian/ENK/BNN)