Kategori: HUKRIM

  • Mayat Wanita Terpendam di Pasir Berhidung Pesek dan Gigi Depan Ompong, Ada Yang Kenal ?

    Mayat Wanita Terpendam di Pasir Berhidung Pesek dan Gigi Depan Ompong, Ada Yang Kenal ?

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan personil Satreskrim Polres masih menyelidiki kasus penemuan mayat wanita tanpa identitas di Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (27/7/2021) kemarin.

    Saat ditemukan mayat wanita korban pembunuhan ini dalam kondisi sudah membusuk terpendam di dalam urugan pasir dan terbungkus karpet. Sampai saat ini, identitas mayat belum diketahui.

    “Selain tidak ada identitas diri, penyidik juga kesulitan mengungkap identitas korban karena kondisi mayat sudah membusuk. Hingga kinipun, kami juga belum menerima laporan kehilangan orang yang diajukan masyarakat,” kata Kapolres kepada awak media, Kamis (29/7/2021).

    Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan luar (visum), mayat wanita korban pembunuhan ini memiliki tinggi fisik sekitar 155 cm, gigi atas depan menggunakan gigi palsu, gigi bagian depan bawah ompong, rambut hitam panjang sekitar 20 cm, hidung pesek, telinga oval dan kulit sawo matang.

    “Saat ditemukan, korban mengenakan celana panjang hitam, kaos hitam bertuliskan “someone you loved” dirangkap dengan kemeja tangan panjang motif kotak-kotak serta serta sandal selop warna peach,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarga agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Masyarakat yang merasa kehilangan, bisa juga langsung ke Mapolres Serang atau datang ke RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk melihat langsung kondisi mayat.

    “Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarga atau yang mengenal dengan ciri-ciri yang disebutkan, segera melapor. Insha Allah, informasi ini akan mempermudah kami dalam mengungkap kasus ini,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat wanita tanpa identitas ditemukan di Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (27/7) kemarin.

    Mayat yang terbungkus gulungan karpet dan terpendam dalam pasir tersebut ditemukan oleh Ibnu (23) dan Anis (38) dua karyawan PT Indomas yang ditugaskan mengangkut pasir yang ada dipinggir jalan tidak jauh dari tempatnya bekerja. Saat ini jasad wanita malang tersebut disimpang di RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang. (MUF)

  • Kasih Foto Ati Pramudji Hastuti Ati Muncul dalam Dakwaan, Sidang Tipikor Masker Dinkes Banten

    Kasih Foto Ati Pramudji Hastuti Ati Muncul dalam Dakwaan, Sidang Tipikor Masker Dinkes Banten

    SERANG, BANPOS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten, Lia Susanti, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan manipulasi data harga satuan masker KN-95 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,680 miliar. Dalam dakwaan tersebut, Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, disebut berkali-kali sebagai pihak yang menandatangani dokumen-dokumen.

    JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa Lia selaku PPK melakukan manipulasi data harga satuan masker KN-95 pada RAB Belanja Tak Terduga (BTT) Dinkes Provinsi Banten, pada pos pengadaan masker KN-95.

    “Khusus untuk item anggaran pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 buah, dari harga satuan Rp70 ribu per buah menjadi Rp220 ribu per buah,” ujar JPU Herlambang dalam persidangan, Rabu (28/7).

    Selanjutnya, JPU menuturkan bahwa Lia memberikan persetujuan atas harga penawaran pengadaan masker KN-95 dengan merk 3M yang ditawarkan oleh PT RAM, tanpa bukti pendukung kewajaran harga berupa dokumen struktur harga penawaran yang relevan.

    “(Bukti pendukung kewajaran harga berupa) bukti pembelian dari pabrikan/distributor, kontrak yang pernah dilakukan, harga yang sudah dipublikasikan atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

    Selain itu, Lia pun didakwa telah menunjuk dan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT RAM, padahal PT RAM diketahui tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker KN-95, lantaran bukan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes.

    “PT RAM bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, PT RAM bukan penyedia dalam e-katalog, PT RAM bukan termasuk pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat serta PT RAM bukan penyedia yang mampu yang sedang bekerja dengan lokasi terdekat atau pelaku usaha lokal,” terangnya.

    JPU juga menyampaikan bahwa Lia selaku PPK tidak melaksanakan tugas monitoring pelaksanaan pekerjaan, untuk memastikan kebenaran kewajaran harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku distributor PT RAM, sehingga terjadi pembayaran harga hasil rekayasa sebesar Rp3 miliar di luar pajak.

    “Sedangkan harga yang sebenarnya yaitu Rp1,320 miliar, atau sengaja membuat item harga satuan masker KN-95 lebih mahal daripada harga sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,680 miliar,” jelasnya.

    Di sisi lain, dalam pembacaan terdakwa Lia, JPU pun beberapa kali menyebutkan nama Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, sebagai pihak yang menandatangani beberapa dokumen, yang dinilai telah dimanipulasi oleh Lia.

    Dokumen tersebut seperti permohonan pengajuan BTT pada 16 Maret 2020 dan dokumen pengajuan BTT tahap 2 dengan dilampirkan RAB yang ditandatangani oleh Ati pada 26 Maret 2020.

    Kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak wajar dalam dakwaan tersebut. Maka dari itu, pada sidang selanjutnya pihaknya akan membacakan eksepsi atas dakwaan tersebut.

    “Ada hal-hal yang menurut kami tidak wajar dalam dakwaan itu, maka perlu kami kritisi. Kalau ini kan belum masuk ke pokok materi, maka yang akan kami sampaikan adalah formil yang tidak terpenuhi dalam dakwaan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Rabu (21/7) lalu, Pengadilan Tipikor Serang mulai menyidangkan kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten. Ada tiga terdakwa yang dihadapkan kepada majelis khakim, yaitu LS selaku PPK Dinkes, WF dan AS selaku pihak swasta didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,680 miliar dalam pengadaan masker KN-95 yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov Banten.

    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyudin selaku pemilik PT RAM telah melakukan mark up harga pengadaan masker KN-95. Wahyudin pun dalam pelaksanaan pengadaan masker melakukan sub-kontrak dengan PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp1,3 miliar, namun dengan kuitansi sebesar Rp3 miliar.

    Selain itu, Wahyudin juga didakwa telah memperkaya diri lantaran adanya pemberian fee dari Agus sebesar Rp200 juta, sebagai imbalan atas pinjam bendera dalam pengambilan proyek pengadaan masker tersebut. Sementara Agus didakwa memperkaya diri dengan mendapatkan keuntungan atas pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.

    Pada situs SIPP Pengadilan Negeri Serang, diketahui bahwa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan dakwaan yang sama yakni sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan masker.

    Terdapat 36 barang bukti yang dilampirkan oleh penuntut umum dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut seperti copy legalisir SP2D, copy legalisir dokumen pembayaran pengadaan masker, copy legalisir Keputusan Gubernur terkait dengan penetapan PPA, KPA dan seterusnya, copy legalisir rekening korang BJB Dinkes Provinsi Banten, copy legalisir SK Kepala Dinkes terkait penunjukkan PPK, PPTK, PJPHP dan PPHP hingga sertifikat kepemilikan yang dijadikan jaminan oleh PT RAM dalam pengembalian kelebihan bayar.(DZH/ENK)

  • Terapkan Asas “Salus Populi Suprema Lex Esto”, Polresta Tangerang Amankan Mahasiswa Memaksa Unras

    Terapkan Asas “Salus Populi Suprema Lex Esto”, Polresta Tangerang Amankan Mahasiswa Memaksa Unras

    TANGERANG, BANPOS – Memaksa gelar aksi unujuk rasa (Unras) didepan kantor Bupati Tangerang, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diamankan Jajaran Polresta Tangerang, Selasa (27/7).

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, di Kabupaten Tangerang, angka positif Covid-19 masih tinggi. Ada kekhawatiran aksi unjuk rasa mahasiswa itu menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Oleh karena itulah petugas Polresta Tangerang mengamankan belasan mahasiswa dan membawanya ke Mapolresta Tangerang.

    “Kami amankan dengan menerapkan asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” kata Wahyu.

    Menurutnya, saat ini masih diberlakukan kebijakan PPKM yang mengandung muatan aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Di sisi lain, kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang masih tinggi. “Maka demi keselamatan bersama termasuk rekan-rekan mahasiswa itu sendiri, kami amankan,” ujarnya.

    Sebelum dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, lanjut Wahyu, belasan mahasiswa tersebut menjalani tes swab antigen. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan, pendataan, serta selanjutnya dilakukan pembinaan.

    Pada kesempatan tersebut, Wahyu juga menghimbau dan mengajak elemen mahasiswa untuk bijak dalam menyampaikan aspirasi. Kata Wahyu, banyak hal positif lain yang bisa dilakukan mahasiswa di tengah situasi pandemi Covid-19.

    “Seperti mengedukasi masyarakat atau memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

    Belasan mahasiswa HMI itu kemudian diajak mengunjungi pemakaman khusus Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Tujuannya, agar dapat menggugah bahwa Covid-19 nyata dan sudah banyak korban meninggal. Berdasarkan catatan, saat ini di lokasi pemakaman khusus Covid-19 sudah memakamkan 1.401 orang.

    “Di Kabupaten Tangerang angka positif Covid-19 masih tinggi. Mari Kita doakan tidak ada masyarakat kita Yang meninggal dunia karena covid dan kita doakan semoga para Nakes, TNI, Polri dan para pejuang Covid19 senantiasa diampuni dosanya, diterima segala amal ibadahnya dan ditempatkan ditempat Yang layak disisi Tuhan YME. Mari kita bersama-sama berjuang agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” katanya.

    Mahasiswa dari HMI juga kemudian diajak singgah di RSUD Balaraja. Di RSUD Balaraja, terjadi dialog dengan perwakilan RSUD Balaraja yang menjelaskan bahwa pasien Covid-19 yang dirawat kebanyakan saturasinya sudah dibawah 90 dan harus diberikan bantuan oksigen.

    “Diajaknya rekan-rekan mahasiswa ke pemakaman khusus Covid-19 dan ke RSUD Balaraja agar dapat disadari, Covid-19 sudah menelan korban dan saat ini masih ada saudara kita yang berjuang sembuh karena terpapar Covid-19,” terang Wahyu.

    Wahyu menambahkan, mahasiswa memiliki peran strategis dalam upaya bersama penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Mahasiswa sebagai agent of change dapat berperan mengedukasi masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) dan untuk mengikuti program vaksinasi.

    “Kami beri pembinaan agar rekan-rekan mahasiswa dapat mengerahkan potensinya terutama potensi intelektual untuk bersama mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya disiplin prokes sebagai salah satu upaya terhindar dari Covid-19,” tambahnya.

    Sebagai kelompok terpelajar, kata Wahyu, mahasiswa tentu dapat menganalisis bahwa kebijakan Pemerintah terkait PPKM digulirkan untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19. Meski konsekuensi diberlakukannya PPKM adalah adanya pembatasan aktivitas masyarakat, namun pada saat yang sama pemerintah juga mendistribusikan bantuan sosial untuk masyarakat terpapar atau terdampak pandemi Covid-19.

    “Kita sadari betul masyarakat mengalami kesulitan. Oleh karena itu, kami setiap hari mendistribusikan bantuan sosial untuk masyarakat. Di sini rekan-rekan mahasiswa dapat ikut berperan dengan membantu masyarakat,” ungkapnya. (DHE/RUL)

  • Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara

    Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara

    JAKARTA, BANPOS – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/7). Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 untuk Jabodetabek tahun 2020 itu terbukti melakukan korupsi.

    “Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Ihsan Fernandi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

    Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim menjauhi Juliari hukuman uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Belum cukup, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

    Jaksa menilai Juliari telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Saat membacakan surat tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari. Hal memberatkan, Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi. Sementara hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

    Menanggapi tuntutan itu, kubu Juliari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. “Saya akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Juliari yang mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Hal yang sama dikemukakan tim kuasa hukum Juliari yang dinakhodai Maqdir Ismail. “Kami akan mempersiapkan pembelaan pada sidang berikutnya,” tutur Maqdir.

    Beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam pembelaan, adalah soal penerimaan uang dari sejumlah vendor pengadaan dan penyedia paket bansos.

    “Misalnya salah satu contoh yang kita dengar tadi di hadapan persidangan, tidak pernah kita dengar uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Digdaya. Hal-hal seperti ini akan coba kami sampaikan pada pembelaan kami,” ungkapnya.

    Kemudian, Maqdir juga menyebut, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih banyak berdasarkan asumsi.

    Juga, hanya berdasarkan keterangan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, tanpa mempertimbangkan dari saksi-saksi lain. ‘Tuntutan ini seolah ada uang sebesar 32 miliar. Itu kira-kira yang dapat disampaikan,” ucapnya.

    Maqdir pun meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan tersebut.
    Menanggapinya, Hakim Damis mengabulkan permohonan kubu Juliari. “Kita berikan waktu lebih sedikit satu hari, tanggal 9 Agustus,” ujar Damis.(OKT/ENK/RMID)

  • Maling Spesialis Rumsong Bonyok Dihajar Massa

    Maling Spesialis Rumsong Bonyok Dihajar Massa

    CIRUAS, BANPOS- Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong babak belur dihajar warga saat menjual barang hasil curian di sebuah toko emas di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang.

    Tersangka Sup (28) warga Desa Pasir Bojong, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang saat ini telah diamankan di Mapolsek Ciruas setelah warga menyerahkannya.

    Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan tersangka Supandi ditangka warga saat menjual emas hasil curiannya di sebuah toko emas. Secara kebetulan, pemilik toko emas mengenali bentuk emas yang pernah dijual kepada pelanggannya.

    “Secara diam-diam pemilik toko menghubungi si pemilik emas yang merupakan langganan tetapnya dan diperoleh informasi bahwa rumah langganannya ini baru saja dibobol kawanan maling dan seluruh perhiasan emasnya raib dicuri,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja ditemui awak media, di kantornya Rabu (28/7).

    Begitu mendapat khabar perhiasan emasnya ada yang mencoba menjual, pemilik perhiasan yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, langsung datang ke toko emas langganannya.

    “Begitu ada yang mengaku sebagai pemilik perhiasan, tersangka Sup mencoba kabur namun dikejar dan berhasil ditangkap warga. Begitu tau yang ditangkapnya adalah maling, warga langsung menghakimi. Dalam kondisi babak belur, warga kemudian menyerahkan tersangka ke mapolsek berikut motor yang dijadikan sarana kejahatan,” jelasnya.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku perhiasan emas itu merupakan hasil curian di rumah korban di Kecamatan Walantaka. Aksi pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa (27/7) pagi.

    Selain di Kecamatan Walantakan, tersangka juga mengaku melakukan aksi yang sama di rumah Elvian (45) di Kampung Kuaron, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, disaat ditinggalkan pemiliknya, Selasa (8/6) kemarin.

    “Motor tersangka yang diamankan identik dengan motor yang digunakan tersangka pada melakukan pencurian di korban Elvian. Tetangga korban sempat memfoto motor pelaku yang di parkir di halaman rumah korban. Dari rumah Elvian, pelaku membawa kabur puluhan gram emas,” terang Kapolsek. (MUF/AZM)

  • Maling Spesialis Rumsong Bonyok Dihajar Massa Saat Jual Mas Hasil Curian

    Maling Spesialis Rumsong Bonyok Dihajar Massa Saat Jual Mas Hasil Curian

    CIRUAS, BANPOS- Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong babak belur dihajar warga saat menjual barang hasil curian di sebuah toko emas di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang.
    Tersangka Sup (28) warga Desa Pasir Bojong, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang saat ini telah diamankan di Mapolsek Ciruas setelah warga menyerahkannya.

    Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan tersangka Supandi ditangka warga saat menjual emas hasil curiannya di sebuah toko emas. Secara kebetulan, pemilik toko emas mengenali bentuk emas yang pernah dijual kepada pelanggannya.

    “Secara diam-diam pemilik toko menghubungi si pemilik emas yang merupakan langganan tetapnya dan diperoleh informasi bahwa rumah langganannya ini baru saja dibobol kawanan maling dan seluruh perhiasan emasnya raib dicuri,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja ditemui awak media, di kantornya Rabu (28/7).

    Begitu mendapat khabar perhiasan emasnya ada yang mencoba menjual, pemilik perhiasan yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, langsung datang ke toko emas langganannya.

    “Begitu ada yang mengaku sebagai pemilik perhiasan, tersangka Sup mencoba kabur namun dikejar dan berhasil ditangkap warga. Begitu tau yang ditangkapnya adalah maling, warga langsung menghakimi. Dalam kondisi babak belur, warga kemudian menyerahkan tersangka ke mapolsek berikut motor yang dijadikan sarana kejahatan,” jelasnya.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku perhiasan emas itu merupakan hasil curian di rumah korban di Kecamatan Walantaka. Aksi pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa (27/7) pagi.

    Selain di Kecamatan Walantakan, tersangka juga mengaku melakukan aksi yang sama di rumah Elvian (45) di Kampung Kuaron, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, disaat ditinggalkan pemiliknya, Selasa (8/6) kemarin.

    “Motor tersangka yang diamankan identik dengan motor yang digunakan tersangka pada melakukan pencurian di korban Elvian. Tetangga korban sempat memfoto motor pelaku yang di parkir di halaman rumah korban. Dari rumah Elvian, pelaku membawa kabur puluhan gram emas,” terang Kapolsek. (MUF/AZM)

  • Peduli Wartawan Dimasa Pandemi Corona, Kapolres Bagikan Sembako

    Peduli Wartawan Dimasa Pandemi Corona, Kapolres Bagikan Sembako

    SERANG, BANPOS- Kepolisian Resor (Polres) Serang menyerahkan bantuan paket sembako kepada puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik maupun online.

    Bantuan paket sembako dimasa pandemi Covid-19 ini diserahkan langsung oleh Kapolres Serang AKBP Mariyono diikuti para pejabat utama di halaman Mapolres Serang, Rabu (28/7/2021).

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, bahwa wartawan memiliki andil besar membantu personil Polres Serang dalam menyosialisasikan pencegahan maupun program-program pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19.

    “Ini bentuk kemitraan dengan kami Polres Serang dengan kelompok kerja wartawan Polres Serang yang sudah berlangsung jauh sebelum saya bertugas menjadi Kapolres Serang,” kata AKBP Mariyono.

    Mariyono mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tentunya berdampak pada seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali rekan-rekan wartawan. Oleh karena itu, Kapolres berharap bantuan berupa berupa sembako ini dapat membantu meringankan beban wartawan di tengah wabah Covid-19.

    Lanjut Kapolres, pembagian sembako ini merupakan bentuk kepedulian Polres Serang terhadap rekan-rekan wartawan Pokja Polres Serang yang selama ini telah menjadi mitra kepolisian terdepan dalam penyampaian informasi-informasi kepada masyarakat terkait kegiatan yang dilakukan.

    “Saya hanya dapat berpesan jaga kesehatan dengan baik dan patuhi protokol kesehatan, baik saat menjalankan tugas jurnalistik maupun berada di lingkungan keluarga. Jika ada yang belum divaksin segera vaksin. Dengan vaksin, Insha Allah tubuh kita akan terjaga dari virus Corona,” kata Kapolres.

    Di tempat yang sama, Wartawan Pos Kota, H Rahmat Haryono mengapresiasi serta menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian Polres Serang terhadap rekan-rekan wartawan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang memberikan dampak terhadap wartawan.

    “Kami sangat berterimakasih atas kepedulian ini dan semoga Polres Serang selalu sukses dan diberikan kesehatan dalam pelaksanaan tugas-tugas demi menjaga situasi kondisifitas yang aman, nyaman dan sehat di wilayah Kabupaten Serang,” ucap wartawan yang akrab disapa h rahmat. (MUF)

  • Pimpinan KPK Segera Disidang, Dugaan Pelanggaran Etik

    Pimpinan KPK Segera Disidang, Dugaan Pelanggaran Etik

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pekan depan. Lili akan disidang karena disebut melakukan komunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

    “Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa ibu Lili akan disidangkan minggu depan,” ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho lewat pesan singkat, Selasa (27/7).

    Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik. “Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” kata Haris dikonfirmasi, Selasa (27/7).

    Peneliti senior LIPI ini mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli hingga kini masih berproses pada Dewas KPK. “Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas,” tegas Haris.

    Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, dugaan pelanggaran etik Lili ditangani Dewas. “Saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud,” ujar Ali, Selasa (27/7).

    Ditambahkannya, setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.

    KPK sendiri akan menindaklanjuti kesaksian mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang membongkar adanya komunikasi antara Lili dengan Syahrial itu.

    “Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya, termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS (Syahrial),” bebernya.

    Berikutnya Jaksa akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.

    KPK, kata Ali, mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa Syahrial itu.

    “Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandas Ali.

    Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Lili dan Syahrial saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).

    Awalnya, jaksa menelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum itu terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

    “Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7). “Seperti itu pak,” jawab Robin.

    Kemudian jaksa menggali lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.

    “Atas saran dari itu, Lili Pintauli Siregar pak,” tuturnya. “Bu Lili siapa?” cecar jaksa. “Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK,” ungkap Robin.

    Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya, selain soal Fahri Hamzah, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.

    “Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?” tanya jaksa.

    Robin kemudian mengungkapkan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.

    “Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” beber Robin.

    “Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantu lah bu’, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh,” lanjut Robin, mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.

    Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000.
    Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK. [OKT]

  • Muncul Modus Penipuan Mengatasnamakan Dinas Koperasi

    Muncul Modus Penipuan Mengatasnamakan Dinas Koperasi

    LEBAK, BANPOS – Di saat situasi pandemi Covid-19, terjadi sebuah modus kasus penipuan yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Lebak. Modus ini datang dari oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan instansi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Lebak.

    Disebutkan, telepon yang berdurasi 9 menit 44 detik tersebut mencoba mengelabui nasabah para pelaku usaha dengan menjanjikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta dari Dinkop UKM Kabupaten Lebak.

    Salah satu pelaku usaha kecil yang juga calon korban, M Iyos Rosadi, kepada BANPOS menyebut bahwa kejadian seperti ini sangat meresahkan para pelaku usaha apalagi di tengah pandemi covid.

    Menurutnya, bahwa pelaku telah menghubungi setiap pelaku usaha dengan menggunakan nomor telepon +6282350365706. Dikatakan Yos, dari logat bahasa si oknum pelaku sepertinya bukan orang Kabupaten Lebak.

    “Teknik modus penipuan ini harus menjadi kehati-hatian para pelaku usaha. Apalagi waktunya di luar jam kerja. Orang itu mengaku bernama Hera. Tapi setelah saya tanyakan ke Dinas Koperasi ternyata itu tidak benar. Jadi untuk yang lain saya harap kenali, pahami dan laporkan jika menimpa para pelaku usaha lainnya,” ungkapnya.

    Dalam hal ini, Yos meminta pihak Cybercrime di Kepolisian Lebak untuk segera menelusuri pelaku kejahatan tersebut.

    “Jangan biarkan masyarakat dan pelaku usaha menjadi korban. Dan dimohon pak polisi untuk menelusuri oknum pelaku modus itu,” kata Yos.

    Terpisah, Sekretaris Dinkop UMKM Lebak, Omas Irawan, menjelaskan bahwa tidak benar bantuan tersebut diberikan kepada para pelaku usaha apalagi di waktu bukan jam kerja.

    “Apalagi yang diminta sangat detail sekali sesuai dengan isi rekaman pelaku. Dan tidak benar, jika pelaku mengatasnamakan pak Hera, dan kalaupun dinas memberikan bantuan itu sifatnya formal. Karena di Dinas Koperasi tidak ada yang namanya pak Hera,” jelasnya, Selasa (27/7).

    Dikatakan Omas, dugaan modus penipuan seperti itu kerap dimanfaatkan orang tak bertanggung-jawab dan kerap mengatasnamakan instansi pemerintah.

    “Mereka mengatasnamakan dinas, dari rekaman penelpon logat bahasanya seperti bukan orang Sunda. Hari ini yang telah melapor ke dinas sudah lebih dari dua orang,” ungkap Omas.

    Dalam hal ini, pihaknya mengajak agar masyarakat hati-hati dalam menerima informasi yang sifatnya menjanjikan, apalagi meminta nominal kepada setiap para pelaku usaha.

    “Masyarakat hati-hati saja, segera melaporkan apabila ada yang mencoba menghubungi kembali dengan iming-iming dapat bantuan dari dinas. Semoga pelaku segera tertangkap oleh pihak yang berwajib,” paparnya kepada BANPOS.(WDO/PBN)

  • Penipuan Proyek Pemkot Serang Digarap Dua Polres, Satu Tersangka Ditahan

    Penipuan Proyek Pemkot Serang Digarap Dua Polres, Satu Tersangka Ditahan

    SERANG, BANPOS- Dugaan kasus tindak pidana penipuan di lingkungan Pemkot Serang dilaporkan ke dua Polres, yakni Polres Serang Kota dan Polres Metro Tangerang Kota, oleh pengusaha yang ditipu.

    Berdasarkan informasi yang didapat, Polres Serang Kota sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AM alias Y sejak pemanggilan pertama pada Rabu (28/4) lalu.

    Berdasarkan surat permintaan keterangan Polres Serang Kota yang didapat BANPOS, AM alias Y diduga telah melakukan penipuan kepada pelapor berinisial AS, yang dilakukan pada Rabu 28 Maret yang lalu. Permintaan keterangan atau pemanggilan didasarkan pada pasal 378 KUHP.

    Sementara itu, BANPOS mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dalam surat tersebut, AM diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pidana pasal 368 KUHP dan atau 372 KUHP. Pelapor berinisial J.

    Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa dirinya akan melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Serang Kota, untuk mendapatkan informasi yang mendetail.

    “Saya konfirmasi dulu ke Reskrim,” ujarnya.

    Begitu pula dengan Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim. Ia mengaku belum mengetahui detail perkara tersebut dan akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.

    “Saya belum monitor, nanti dicek dulu ya,” ungkapnya.

    Sedangkan informasi yang dihimpun BANPOS, AM alias Y melakukan penipuan kepada beberapa pengusaha terkait dengan proyek pengadaan di Pemkot Serang. AM menjanjikan berbagai proyek pengadaan di beberapa OPD, dengan dokumen yang ditandatangani palsu. (RED)