Kategori: HUKRIM

  • Kejari Cilegon Dituntut Transparan

    Kejari Cilegon Dituntut Transparan

    CILEGON, BANPOS – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Namun, sejumlah aktivis mempertanyakan sikap Kejari yang merahasiakan kasus yang disebut sudah masuk tahap penyidikan itu.

    Pada peringatan Hari Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7) lalu, Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastusi mengungkapkan dirinya telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan kasus korupsi ke penyelidikan. Namun, dalam kesempatan itu Ely enggan membeberkan kasus secara detail dengan alasan khawatir menimbulkan kegaduhan.

    Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, Rikil Amri mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk transparan mengungkap kasus itu. Menurutnya, ketika sebuah kasus masuk dalam tahap penyidikan, maka seyogyanya kasus itu dibuka kepada publik.

    “Menurut kami karena sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, sudah saatnya dibuka ke publik, supaya jelas dan terang benderang, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Buka saja korupsinya apa? Siapa tersangkanya? dan berapa kerugian uang negara yang di salahgunakan?” katanya, Senin (26/7).

    Pihaknya juga mendesak agar Kejari Cilegon mengusut tuntas bentuk tindakan yang melawan hukum. “Kami mendukung langkah Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, supaya bersih dan terbebas dari korupsi,” tandasnya.

    Tuntutan serupa dilontarkan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Hariyanto. Dia mengatakan terkait adanya kasus dugaan korupsi yang tengah digarap Kejari, ia berharap kasus tersebut segera diungkapkan kepada khalayak.

    “Kami meminta agar informasi tersebut segera dibuka. Ini agar terang benderang,” tuturnya.

    Sejauh ini, kata HAriyanto, pihaknya mengerti kerahasiaan sebuah kasus ketika masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum bisa diumumkan kepada publik. Akan tetapi ketika Kajari sudah menandatangani surat perintah penyidikan, maka tahap itu secara otomatis naik ke tahapan penyidikan.

    “Maka Kejari Cilegon tidak boleh ada alasan lagi untuk tidak memberikan informasi soal kasus dugaan korupsi ini. Kejari Cilegon harus angkat bicara soal bagaimana kasus yang sebenarnya terjadi, Kejari Cilegon harus memberikan informasi yang valid dinas mana yang tersandung dugaan korupsi, korupsi seperti apa yang terjadi, siapa orangnya, serta berapa banyak kerugian yang dialami Negara,” paparnya.

    “Jangan sampai kemudian Kejari Cilegon takut ada kegaduhan karena bagaimanapun juga Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diselesaikan dan di informasikan ke masyarakat Kota Cilegon,” imbuhnya.

    Menurutnya, IMC siap untuk turut mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi, sebelumnya telah terkuak kasus dugaan penggelapan aset yang dilakukan salah satu pejabat di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

    “Sebelumnya telah ada kasus ASN yang menggadaikan mobil dinas. Ini ada kasus korupsi,” katanya.

    Ia juga meminta kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta untuk mendukung pemberantasan korupsi di Lingkungan Pemkot Cilegon.

    Apalagi, dalam janji kampanye, pasangan Helldy-Sanuji berjanji tidak akan korupsi.
    “Kami minta kepada kepala daerah juga harus menunjukan sikap tegas terhadap bawahannya yang berperilaku korup,” tandasnya.(LUK/ENK)

  • Sindikat Swab Palsu Dibongkar

    Sindikat Swab Palsu Dibongkar

    SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Lima orang diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang dokter.

    “Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyeberang di Pelabuhan Merak” kata Ade saat Press Conference Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).

    Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu. Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

    “Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujar Ade.
    Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

    “Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” kata Ade.

    Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

    “PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” ungkap Edy Sumardi.

    Selanjutnya Edy sumardi mengatakan motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri

    “Modusnya yaitu Membuatkan surat keterangan Hasil Swab Antigen tanpa di lakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat Keterangan Hasil Swab yang diduga Palsu,”ujar Edy Sumardi.

    Edy sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan Pemeriksaan langsung

    Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

    Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

    “Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandas.
    Sebelumnya, seorang sopir kendaraan jenis pick up Mulyadi (48) yang menyeberang ke Pulau Sumatera mengalami nasib kurang beruntung. Mulyadi yang membawa muatan kursi yang berasal dari Subang, Jawa Barat tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan membawa surat keterangan hasil rapid tes antigen yang diduga palsu oleh Satgas yang berjaga di Gerbang Pelabuhan Merak.

    Mulyadi mengaku, surat keterangan hasil rapid antigen tersebut didapatnya dari salah satu oknum pengurus kendaraan logistik yang ada di sekitar Pelabuhan Merak. Dimana dirinya diiming-imingi akan di rapid tes antigen saat membeli sebuah tiket kapal dengan nominal sebesar Rp100 ribu.

    “Saya nggak tahu pak. Saya beli tiket di situ (Pengurus Araul, jasa kendaraan logistik) katanya langsung sekalian rapid test antigen, dimintain KTP terus saya kasih dan nunggu. Saya gak tau, dikira saya asli. Harganya 100 ribu,” katanya kepada awak media, Senin (19/7/2021) lalu.

    Atas ketidaktahuannya itu, Mulyadi mengaku menyesal telah membeli tiket pada oknum yang mengiming-imingi surat hasil rapid antigen tersebut. “Saya nyesel sama pengurus itu. Kok bisa ngasih kaya gitu,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, AKP Deden Komarudin menyampaikan, penangkapan yang terjadi di pos penyekatan tersebut bermula dari kecurigaan saat sopir mobil tersebut menunjukan surat hasil rapid test antigen.

    Petugas curiga dengan stempel yang terdapat pada surat tersebut yang diduga merupakan hasil scaning. Atas dasar itu, pihaknya langsung membawa sopir mobil tersebut ke kantor KSKP Merak.

    “Begitu dapat, dibawa ke kantor dimintai keterangan dan mengakui. Kemudian kita juga lakukan pemanggilan terhadap pengurus (jasa kendaraan logistik Araul) itu ke kantor, namanya Sumade,” tuturnya.

    Deden mengungkapkan, kasus pemalsuan surat keterangan sebagai salah satu syarat penyeberangan tersebut telah terjadi 2 kali saat dimulai penyekatan arus kendaraan yang hendak melintas dari Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera pada pukul 03.00 WIB.

    “Kejadian sekitar jam 3, tadi malam udah 2 kasus surat antigen palsu. Kita proses juga, semuanya mobil pick up,” ungkapnya.

    Dengan adanya peristiwa tersebut, Deden mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan keabsahan persyaratan perjalanan yang telah diberlakukan pemerintah selama masa PPKM.

    “Jangan main-main. Karena Surat Edaran sudah ada dari Kemendagri, Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nasional juga sudah ada,” tandasnya.(LUK/ENK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

  • Mahasiswa Desak Kejari Cilegon Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon

    Mahasiswa Desak Kejari Cilegon Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, membuat publik bertanya-tanya tak terkecuali dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

    Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Rikil Amri mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di salah satu OPD yang masih dirahasiakan.

    “Kami minta Kejari Cilegon untuk mengungkap secara terang benderang dugaan korupsinya apa?, siapa tersangkanya?, dan berapa kerugian uang negara yang di salahgunakan,” katanya, Senin (26/7/2021).

    Seperti diketahui Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, Kamis 22 Juli 2021 lalu, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61.

    “Menurut kami karena sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, sudah saatnya dibuka ke publik, supaya jelas dan terang benderang, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

    Pihaknya juga mendesak agar Kejari Cilegon mengusut tuntas bentuk tindakan yang melawan hukum.

    “Kami mendukung langkah Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, supaya bersih dan terbebas dari korupsi,” tandasnya. (LUK)

  • Diduga ‘Letoy’ Tangani Pungli BLT UMKM di Pandeglang, Polda Banten ‘Slow Respon’

    Diduga ‘Letoy’ Tangani Pungli BLT UMKM di Pandeglang, Polda Banten ‘Slow Respon’

    SERANG, BANPOS – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mkiro kecil dan menengah (UMKM) tahun anggaran 2020 dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang. Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan dugaan kasus pungli tersebut ke Polda Banten pada Jumat (9/7/2021).

    Meski demikian, Polda Banten diduga Letoy dalam penanganan dugaan kasus tersebut. Pasalnya, meski laporannya dikirimkan, namun Polda Banten besrikukuh penanganannya masih berada di Polres Pandeglang.

    Anggota PKN Banten, Fam Fuk Tjhong mengungkapkan, pada tahun 2020 yang lalu, oknum kades AL diduga telah melakukan pungli ke 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT UMKM di desanya. Laporan tersebut sudah resmi disampaikan ke Mapolda Banten dan akan di dalami oleh penyidik, Rabu (17/7).

    “Berdasarkan data dan informasi yang kami temukan di lapangan, dari tahap pendaftaran hingga pencairan, seluruh teknis diatur oleh oknum kades dan orang-orang terdekatnya. Bahkan, AL secara langsung dan melalui ketua RT, menawarkan program bantuan Kemkop UKM Kepada warganya yang tidak memiliki usaha. Padahal, berdasarkan ketentuan bantuan ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha (UMKM) saja,” terangnya.

    BANPOS mencoba melakukan klarifikasi ke Mapolda Banten terkait adanya laporan pungli BLT UMKM yang dilakukan oknum kades berinisial AL dan pihak pelapor adalah salah satu anggota PKN Banten. Namun, menurut salah satu anggota Bidang Humas (BidHumas) Polda Banten, Maryadi mengakui, laporan tersebut masih di wilayah hukum Polres Pandeglang dan masih dilakukan penyelidikan.

    “Kasus punglinya kan di Pandeglang jadi proses lidiknya dilakukan oleh penyidik Polres Pandeglang, kecuali penyidik Polres Pandeglang menyatakan tidak mampu maka berkas laporan dilimpahkan ke Polda Banten. Seperti itu sistem kerjanya,” ucap Maryadi kepada BANPOS, Jumat (23/7).

    Menurutnya, kasus korupsi melibatkan banyak pihak, terstruktur, dan terencana. Maka proses penyelidikan membutuhkan waktu lama karena harus memenuhi dua alat bukti untuk diangkat ke proses penyidikan. Sehingga jika belum memenuhi dua alat bukti tersebut belum bisa dipublikasikan ke masyarakat.

    Ia berdalih, jika dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam waktu 1×24 jam dan pihak Polda Banten tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang kuat maka harus dikeluarkan.

    “Jika dalam proses lidik kita masih belum mempunyai dua alat bukti kuat jadi kami belum bisa memberikan informasi ke media dan masyarakat. Maka hal itu akan mengancam nama baik bersangkutan dan nama baik Polda Banten, bahkan pihak yang bersangkutan bisa tuntut balik ke Polda Banten,” kilahnya.

    Selain itu, saat BANPOS menanyakan soal pelapor sudah laporkan kasus pungli BLT UMKM oleh oknum Kades sebanyak dua kali ke Polda Banten. Maryadi hanya menerangkan bahwa tidak semua kasus korupsi ditangani oleh Polda Banten, jadi penelusuran harus dimulai dari bawah dulu yaitu ke Kasatreskrim Polres Pandeglang

    “Konfirmasi lebih dulu ke Kasatreskrim Polres Pandeglang mengenai siapa, dimana, kapan, bagaimana, dan nomor LP berapa, sesuai dengan tingkat kemampuan penyidikan. Jika nomor laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Banten, saya akan menanyakan ke Krimsus soal kasus tersebut tidak sembarangan. Karena ranah pelimpahan kasus tersebut tergantung tingkat kesulitan. Kami bekerja sesuai sistem jangan sampai mengganggu kerja bagian-bagian lain yang ada di kepolisian,” tukasnya. (MG-01/AZM)

  • Kawanan Penipu Berkedok SPG Dicokok Tim Resmob

    Kawanan Penipu Berkedok SPG Dicokok Tim Resmob

    SERANG, BANPOS- Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang bersama Unit Reskrim Polsek Pamarayan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan komplotan sales promotion girls (SPG).

    Dalam pengungkapan ini tiga orang komplotan pelaku penipuan (satu diantara sopir) dengan modus menawarkan kredit panci dibekuk usai melakukan penipuan di Kampung Sumurhejo, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, kabupaten Serang. Sedangkan dua SPG lainnya masih dalam pencarian.

    Ketiga pelaku yaitu NR (37) warga Kampung Ranca Sumur, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, SR (47) warga Kampung Tuel, Desa Tuel, Kecamatan Tegal, Kabupaten Jawa Tengah. Terakhir sopir, SF (41) warga Kampung Bokong, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan terungkapnya kasus penipuan modus kredit panci itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada 19 Juli 2021 lalu. Dimana, korban atas nama Aroni (49) warga Kampung Sumurhejo telah kehilangan uang dan barang berharga, setelah didatangi pelaku.

    “Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp3.250 juta beserta Cincin emas 24 Karat seberat 5 gram. Dengan total kerugian Rp7,250 juta,” katanya kepada awak media, Minggu (24/7).

    Menurut Mariyono dari keterangan korban, pelaku penipuan sebanyak empat orang wanita dan satu pria yang berperan sebagai pengemudi. Pelaku berpura-pura menawarkan barang barang elektronik kepada korban dan meminta untuk menalangi uang pembelian para konsumen lainnya dengan iming-iming hadiah.

    “Jika menalangi konsumen lain, korban dijanjikan akan mendapatkan bonus berupa kulkas dan sofa. Karena percaya dengan ucapan para pelaku kemudian korban menyerahkan uang dan cincin emas miliknya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma.

    Mariyono menjelaskan setelah mendapatkan laporan masyarakat tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto dibantu Unit Reskrim Polsek Pamarayan melakukan penyelidikan dan mencari para pelaku. Pada Jumat (23/7) sore, petugas mendapatkan informasi jika pelaku berada di wilayah Pamarayan.

    “Ketiga pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di Jalan Raya Bandung – Pamarayan tepatnya di Kampung Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Bandung,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Mariyono mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ketiganya mengakui perbuatannya. Para pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi penipuan seperti di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang. Selain di Banten, kawanan penipu ini juga beraksi di wilayah Jawa Barat, diantaranya di Bogor dan Bekasi.

    “Hasil interogasi, tersangka melakukan perbuatan tersebut di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Kota Tanggerang, Polres Bogor dan Polres Bekasi,” ungkapnya.

    Mariyono menegaskan dari hasil penggeledahan di rumah NR di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, kepolisian menemukan barang bukti berupa panci, uang tunai, celana milik korban dan satu unit mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

    “Kami masih melakukan pengembangan, masih ada dua pelaku lainnya dalam pengejaran kami. Mereka kita jerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegasnya. (MUF/AZM)

  • Dua Pelaku di Hadiahi Timah Panas, Enam Pelaku Curat Dibekuk

    Dua Pelaku di Hadiahi Timah Panas, Enam Pelaku Curat Dibekuk

    CILEGON, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon tangkap 6 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, dan pertolongan jahat sebuah truk colt diesel hanya dalam waktu 5 hari.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, untuk mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian truk colt diesel dengan nomor polisi D-8957-WE, pihaknya hanya membutuhkan waktu sekitar lima hari.

    “Pengungkapan ini tidak butuh waktu lama, jadi dari tanggal 10 pelaporan (dari korban), lima hari kemudian sudah bisa diungkap Satreskrim Polres Cilegon,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (23/7).

    Pencurian kendaraan truk Colt Diesel warna kuning biru itu, kata Sigit bermula dari tersangka berinisial AS dan AL alias UJ menghubungi korban yang berasal dari Bandung melalui telepon dengan modus memberi order untuk mengangkut hewan qurban dari Kabupaten Pandeglang.

    Para pelaku melancarkan aksinya pada 10 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB saat supir tengah tertidur di Pondok Sangiang Anyer, Kabupaten Serang. Dari sana jelas Sigit, sopir diarahkan melalui jalan pintu tol Cilegon Timur, lantaran keadaan sudah malam tersangka mengajak korban untuk bermalam di penginapan Pondok Sangiang di Anyer.

    “Pada saat korban tertidur itu lah pelaku mengambil kunci dan surat-surat kendaraan,” jelasnya.
    Selain tersangka AS dan AL ungkap Sigit, polisi juga berhasil menangkap 4 orang tersangka lainnya yang turut serta dalam pertolongan perbuatan jahat yakni MK, SN, RD dan IM.

    Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf menjelaskan, kasus pencurian itu berhasil diungkap oleh pihaknya setelah mendapat informasi kendaraan truk Colt Diesel tersebut terpasang general positioning sistem (GPS). “Kami mendapatkan petunjuk di dalam kendaraan tersebut ada GPS, dari GPS kami kembangkan kemudian dapatkan satu orang tersangka. Kami kembangkan lagi, siapa pelaku utamanya,” jelasnya
    Arief menuturkan 4 orang tersangka yang berperan dalam pertolongan perbuatan jahat berhasil di Kabupaten Pandeglang juga berhasil diamankan.

    Sementara pelaku utama berinisial AS dan AL tegas Arief, terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap dan berhasil diamankan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Empat orang kami amankan di Pandeglang, sedangkan tersangka utama kita amankan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” tegasnya.

    Atas perbuatannya tersangka AS dan AL dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara 4 pelaku lain berinisial MK, SN, RD dan IM dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
    Sementara Team Jawara Polres Cilegon dalam patroli dialogis yang dilaksanakan Sabtu (24/7) berhasil mengamankan ratusan minuman keras yang mengandung alkohol.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kasat Samapta IPTU Choirul Anam membenarkan telah mengamankan ratusan botol minuman keras yang mengandung alkohol yang bisa memabukan penggunanya dari tiga warung jamu di Jombang kali milik LN (30), warung jamu Jombang Mesjid UR (50) dan dari warung jamu milik MM (48) di Kampung Slirit, Jombang kali.

    Barang bukti yang diamankan berupa minuman Kecut, Anggur Merah, Kolesom besar, Singaraja, Ginseng, Guiness besar, Anggur Merah Gold, Anggur Putih, Bir Bintang besar, Kolesom, Guiness kecil, Intisari, Kawa-kawa dan Ford. Pemilik dikenai sanksi tindakan pidana ringan (Tipiring).

    Choirul menjelaskan, team Jawara Polres Cilegon melaksanakan Patroli di daerah hukum Polres Cilegon dengan sasaran Miras, balap liar, prostitusi, pencurian dengan keras dan pencurian dengan pemberatan. Hal ini di lakukan team Jawara agar di daerah hukum Polres Cilegon Kondusif dan masyarakat bisa melaksanakan aktivitas dengan aman,” jelasnya.

    Pihaknya tegas Choirul, mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon agar segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan tindak kejahatan. “Apabila menemukan tindak pidana atau kejahatan segera hubungi Call Center 110 agar segera bisa ditindak lanjuti dan laporkan ke Polsek terdekat,” tegas Kasat Samapta. (CR-01/RUL)

  • Nekad Gelar Resepsi, 4 Pesta Nikah Dihentikan Tim Satgas Covid

    Nekad Gelar Resepsi, 4 Pesta Nikah Dihentikan Tim Satgas Covid

    TANARA, BANPOS- Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan penindakan dengan membubarkan resepsi pernikahan di 4 lokasi di wilayah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Salah satu diantaranya di Kampung Kepaksan, Desa Pedalaman, Minggu (25/7/2021).

    Pembubaran resepsi pernikahan dilakukan karena pemangku hajat melanggar protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang saat ini tengah dijalankan pemerintah.

    “Pembubaran resepsi pernikahan dilakukan karena melanggar PPKM yang saat ini sedang dijalankan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini masih menunjukan angka yang begitu tinggi,” ungkap Wakapolsek Tanara Iptu Agus Komarudin.

    Menurut Wakapolsek, sebelum melakukan pembubaran, Tim Satgas terlebih dahulu melakukan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pemangku resepsi bahwa resepsi pernikahan ataupun acara lain yang berpotensi mengumpulkan warga dilarang ketika PPKM masih diberlakukan.

    “Alhamdulillah setelah diberikan pemahaman oleh tim satgas, pihak pemangku hajat bisa menerima dan resepsi pernikahan dihentikan,” terang Wakapolsek.

    Wakapolsek mengimbau kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Tanara untuk mematuhi kebijakan pemerintah melalui PPKM dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.

    Selain mengurangi aktivitas kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga, masyarakat juga diimbau untuk menjalankan prokes 5M diantaranya selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan serta tidak keluar rumah jika tidak keperluan yang penting.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk patuh menjalankan prokes demi rasa kemanusiaan untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan virus Corona ini,” tandasnya. (MUF)

  • Kejari Cilegon Rahasiakan Penyidikan

    Kejari Cilegon Rahasiakan Penyidikan

    CILEGON, BANPOS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan atas sebuah kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon. Namun, Kajari enggan membeberkan kasus yang dibidik dengan alasan tak mau membuat kegaduhan.

    Hal itu disampaikan Ely ketika membeberkan capaian kinerja Kejari Cilegon dalam peringatan Hari Bakti Adhayaksa ke-61, di Cilegon, Kamis (22/7). Mantan penyidik KPK ini tak menampik surat perintah penyidikan yang baru saja ditandatangani dan akan dimulai penyidikan.

    “Kalau sudah penyidikan sebetulnya tidak apa-apa kita buka. Karena baru tadi pagi kita menandatangani surat perintah penyidikan,” kata Ely dalam konferensi pers didampingi para kasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (22/7).

    Sayangnya, Ely enggan membeberkan OPD mana yang bakal diseret dalam penyidikan itu. Yang pasti, perkara tersebut akan dibuka jika sudah ada penetapan tersangka.

    “Saya rasa cukup saya jawab di salah satu dinas pada Kota Cilegon. Tetapi saya tidak berani sebut. Bukan tidak berani, saya berani. Tetap saya meredam supaya tidak ada kegaduhan saja. Nanti kalau mendekati kami sudah akan jadi tersangka, baru kami blow up,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Ely mengatakan, pihaknya belum dapat menyebutkan oknum tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan.

    Ely juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Walikota Cilegon Helldy Agustian, terkait penegakan perkara hukum yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh oknum di salah satu OPD yang masih dirahasiakan itu.

    “Yang jelas ini adalah bentuk komitmen kami dengan Pemkot, saya dan Pak Wali sudah sepakat mereformasi birokrasi, tidak ada yang salah dengan dinas, yang salah adalah oknumnya. Jika disitu ada oknum-oknum yang sudah menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan amanat, namanya reformasi birokrasi yah harus dibersihkan,” tegasnya.

    Kendati demikian, Ely menuturkan pihaknya saat ini belum dapat mengungkapkan tersangka dalam perkara korupsi yang dimaksud.

    “Yang pasti itu adalah salah satu dinas di Cilegon, tapi belum dapat kami sebutkan dinasnya. Kita minta waktu satu atau dua minggu ke depan setelah PPKM Darurat ini, nanti kita akan sampaikan tersangkanya,” tandasnya.

    Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Selama itu belum ada ketentuan kan itu kewenangan dari Kejari. Nanti kita lagi nunggu kalau memang itu benar adanya kita menghimbau kepada seluruh ASN supaya menjalani aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan pemerintah,” singkatnya.

    Diketahui sebelumnya, pada Selasa (15/6) lalu, Kejari Cilegon memeriksa Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Diduga pemeriksaan terkait pengelolaan retribusi parkir bus yang diduga bermasalah atau tidak masuk ke khas daerah di Terminal Terpadu Merak (TTM).

    Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Lutfi datang sendiri ke Kantor Kejari Cilegon memakai seragam dinas ditutupi jaket jeans berwarna biru. Sekitar pukul 12.00 WIB Lutfi terlihat keluar dari ruangan Intel Kejari. Selain Kepala UPT Parkir Dishub Cilegon yang dimintai keterangan pejabat lainnya juga diketahui dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Kejari Cilegon. Namun belakangan diketahui kasus tersebut sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dalam kesempatan yang sama, terkait peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61, Kejari Cilegon memaparkan capaian kinerja selama satu tahun. Kejari Cilegon membeberkan capaian dari berbagai seksi baik Seksi Intel, Seksi Pidsus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

    Pada Seksi Intel, terdapat capaian kinerja yang diraih dari berbagai kegiatan diantaranya memberi dukungan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Cilegon.

    Beberapa kegiatan yakni pengamanan dalam pelarangan mudik Lebaran di Pelabuhan Merak, pengamanan dalam PPKM Darurat serta membantu Pemkot dan Kantor Pos Cilegon dalam pengamanan dalam pendistribusian Bantuan Sosial Tunai. Selain itu, Bidang Intel juga tengah melakukan penyelidikan 1 perkara tindak pidana korupsi.

    Untuk Seksi Pidsus juga terdapat capaian kinerja baik melakukan penyelidikan 1 perkara dan penyidikan 1 perkara. Pidsus juga melakukan pra penuntutan perkara tipikor yakni pelimpahan berkas perkara dari Polres Cilegon. Perkara itu terkait dugaan tipikor di RSUD Cilegon yang saat ini berkasnya masih diteliti. Selain itu, Pidsus juga melakukan pra penuntutan 1 perkara tindak pidana cukai.

    Pada Seksi Datun, raihan kinerja juga dicapai dari pemberian bantuan hukum Non Litigasi sebanyak 532 Surat Kuasa Khusus (SKK). Diantaranya, 20 SKK untuk BPJS Kesehatan dengan keuangan negara yang dipulihkan Rp27 Juta, 20 SKK untuk PT Krakatau Bandar Samudera dengan pengembalian Rp631 juta dan instansi lainnya.

    Ely mengatakan, dengan seluruh pencarian kinerja yang diraih dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Cilegon. Sambung Ely, Kejari selalu berkarya dan bergerak maju memberikan yang terbaik kepada negara.(LUK/ENK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Kajari Cilegon Ely Kusumastuti dalam konferensi pers didampingi para kasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (22/7).

  • Praperadilan Korupsi Masker Digugurkan Hakim

    Praperadilan Korupsi Masker Digugurkan Hakim

    SERANG, BANPOS – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker, Lia Susanti, diputuskan gugur oleh hakim unggal. Alasannya, perkara pokok telah masuk pada sidang pertama pada Rabu (21/7) kemarin.

    Dalam pengambilan putusan, hakim tunggal mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

    “Dikarenakan sidang perkara sudah dilayangkan ke pengadilan. Sidang pokok perkara sudah dimulai sejak kemarin. Sehingga perkara ini diputuskan gugur,” ujar hakim tunggal di persidangan.

    Jaksa perwakilan pihak termohon, Muhamad Yusuf Putra, mengatakan bahwa hakim tunggal praperadilan sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, perkara pokok kasus tersebut telah mulai disidangkan sejak Rabu kemarin.

    “Jadi dengan demikian, perkara praperadilan ini sudah dinyatakan gugur. Dan kami dari tim termohon dan penuntut umum akan berfokus pada pokok perkara nanti,” ujarnya, Kamis (22/7).

    Ia mengklaim bahwa gugurnya praperadilan yang diajukan oleh Lia Susanti, merupakan bukti keberhasilan Kejati Banten dalam membuktikan ketidaksahan gugatan praperadilan tersebut.

    “Jadi tim penyidik Kejati Banten selaku termohon berhasil membuktikan perkara praperadilan dari pemohon itu tidak sah dan digugurkan oleh hakim. Karena pokok perkara sudah kami limpahkan dan sudah disidangkan,” ucapnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, membenarkan bahwa upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya digugurkan oleh hakim tunggal, karena perkara pokok telah masuk ke persidangan.

    “Betul, tadi itu sidang terakhir dengan agenda putusan. Dan dinyatakan gugur upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami. Tadi sebagai pertimbangan majelis itu karena adanya putusan MK,” ujarnya.

    Menurut Basuki, pihaknya sangat kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, putusan gugur itu terjadi lantaran pihak termohon yakni Kejati Banten bertindak tidak baik dalam mengikuti persidangan.

    “Kami sangat kecewa. Karena upaya hukum dari klien kami itu dianggap tidak ada artinya hanya karena satu aturan. Kami akan ikuti aturan, namun kalau memang berjalan normal, pelaksanaannya benar-benar diikuti oleh semua pihak,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, akibat dari tindakan tidak baik pihak Kejati Banten, persidangan sempat tertunda selama satu minggu. Sehingga, persidangan yang seharusnya dapat selesai dalam waktu satu minggu, tertunda hingga menjadi dua minggu.

    “Pasti yang membuat terbentur itu karena kemarin sempat tertunda. Lalu cepatnya penyidik dalam melimpahkan perkara ketika dilakukan gugatan praperadilan. Itu hak penyidik. Namun perlu diingat, masalah hibah itu sudah lebih dari dua bulan, tapi sampai saat ini belum dilimpahkan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Sidang Perdana Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Batal Didakwa

    Sidang Perdana Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Batal Didakwa

    SERANG, BANPOS – Sidang perdana dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten selesai digelar. Dari tiga tersangka, hanya Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata saja yang sidangnya digelar. Sedangkan untuk Lia Susanti, persidangan ditunda lantaran ia sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan. Ditundanya persidangan Lia pun menjadi kesempatan dilanjutkannya sidang praperadilan yang tinggal menunggu sidang putusan saja.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, persidangan mulai digelar sekitar pukul 10.20 WIB. Persidangan digelar di ruang sidang Sari dengan urutan dakwaan Wahyudin yang paling pertama dibacakan oleh penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum menyampaikan dakwaan terhadap Agus. Sementara untuk Lia, ditunda hingga Rabu pekan depan.

    Dalam penyampaiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyudin selaku pemilik PT RAM telah melakukan mark up harga pengadaan masker KN-95. Wahyudin pun dalam pelaksanaan pengadaan masker melakukan sub-kontrak dengan PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp1,3 miliar, namun dengan kuitansi sebesar Rp3 miliar.

    Selain itu, Wahyudin juga didakwa telah memperkaya diri lantaran adanya pemberian fee dari Agus sebesar Rp200 juta, sebagai imbalan atas pinjam bendera dalam pengambilan proyek pengadaan masker tersebut. Sementara Agus didakwa memperkaya diri dengan mendapatkan keuntungan atas pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.

    Sementara saat JPU ingin menyampaikan dakwaan terhadap Lia, disampaikan bahwa Lia tidak bisa mengikuti persidangan, meskipun dilakukan secara daring. Berdasarkan penuturan dokter yang bertugas di Rutan tempat Lia ditahan, Lia terkena infeksi pada kupingnya hingga mengeluarkan nanah.

    Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang untuk Lia hingga pekan depan. Ketua Majelis pun menyampaikan kepada dokter yang merawat Lia, untuk bisa melakukan tindakan medis sesegera mungkin demi keselamatan Lia.

    “Tidak perlu menunggu putusan hakim. Kesehatan tersangka tetap menjadi prioritas. Jadi langsung saja dilakukan upaya medis,” ujar Ketua Majelis Hakim.

    Dikonfirmasi seusai sidang, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, membenarkan bahwa Lia jatuh sakit sejak Senin (19/7) lalu. Menurut Basuki, saat awal mula sakit, kuping Lia terus mengeluarkan cairan. Hingga saat ini diketahui terinfeksi dan sudah sampai mengeluarkan nanah.

    “Alasannya memang karena kami mengalami sakit yah sejak Senin kemarin. Dari telinganya mengeluarkan cairan sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan,” kata Basuki kepada awak media, Rabu (21/7).

    Ia mengaku pihaknya mengira sakit yang dialami oleh Lia akan segera membaik menjelang persidangan. Namun ternyata berdasarkan penuturan dari dokter yang bertugas di Rutan Pandeglang, kondisi Lia justru memburuk.

    “Tapi tadi majelis hakim menyampaikan bahwa pihak dokter dapat segera melakukan tindakan medis. Karena memang nyawa seseorang itu lebih berharga ketimbang perkara yang sedang dialaminya,” tutur Basuki.

    Sementara itu, Basuki menuturkan bahwa saat ini progres gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya telah selesai pada agenda kesimpulan. Sidang putusan akan digelar pada Kamis (22/7) hari ini.

    “Tadi kesimpulan itu terkait fakta persidangan. Kami tidak menyampaikan tertulis, namun secara lisan. Fakta persidangan itu kami sampaikan saksi ahli kemarin. Kami juga memohon agar semua bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak termohon untuk ditolak, karena mereka tidak memberikan jawaban sebelumnya,” ucap Basuki.

    Ia pun optimistis praperadilan akan berakhir sesuai dengan petitum yang diajukan oleh pihaknya. Apalagi kemungkinan praperadilan diputuskan untuk batal demi hukum itu mengecil, lantaran persidangan pokok Lia ditunda hingga pekan depan.

    “Kita lihat ya hasilnya besok. Mudah-mudahan hal yang terbaik untuk ibu Lia ya. Karena kan kasihan juga ya ini berkaitan dengan nasib seseorang,” tandasnya.(DZH/ENK)