Kategori: HUKRIM

  • Polres Serang Distribusikan 6 Ton Beras Bantuan Polri

    Polres Serang Distribusikan 6 Ton Beras Bantuan Polri

    SERANG, BANPOS – Polres Serang melalui personel Bhabinkamtibmas kembali mendistribusikan beras sebanyak 6 ton bantuan Polri. Bantuan beras tersebut diperuntukan bagi warga terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Serang.

    “Beras ini merupakan bantuan Polri sebanyak 6 ton dan diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak pandemi di masa (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Senin (19/7/2021).

    Kapolres mengingatkan kepada personel Bhabinkamtibmas untuk menyalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Sebagai anggota yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Kapolres meyakini personil Bhabinkamtibmas mampu menyalurkan beras bantuan ini sesuai arahan pimpinan.

    “Silahkan dan segerakan beras bantuan Polri didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan di wilayah kerja masing-masing sesuai data yang sudah dilaporkan. Harapan saya bantuan beras ini bermanfaat dan bisa mengurangi beban masyarakat,” kata Kapolres.

    Kepada personel Bhabinkamtibmas, Kapolres menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap melaksanakan tugas.

    Kapolres juga mengingatkan agar menyampaikan kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah di masa PPKM Darurat serta bagi yang belum melaksanakan program vaksin segera lakukan vaksinasi secara gratis di tempat-tempat yang telah disiapkan pemerintah. Dengan vaksinasi dapat membantu mencegah penularan namun demikian warga tetap menjalankan protokol kesehatan.

    “Patuhi PPKM Darurat dan Protokol kesehatan. Dan jangan lupa lakukan vaksinasi di tempat tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah. Insha Allah dengan vaksinasi dapat mencegah penularan virus corona namun dengan tetap menjalankan prokes,” tandasnya. (AZM)

  • Nongkrong di Tempat Pemancingan, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Satresnarkoba

    Nongkrong di Tempat Pemancingan, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Satresnarkoba

    SERANG, BANPOS- Diduga akan melakukan transaksi di lokasi pemancingan, BN (35) pengedar sabu dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang.

    Pengedar sabu asal Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap di kolam pemancingan di Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dengan barang bukti yang diamankan 3 paket sabu.

    “Tersangka BN ditangkap saat berada di kolam pemancingan pada Kamis (15/7) dini hari dengan barang bukti yang diamankan 3 paket sabu. Diduga warga Jakarta Barat ini akan menemui konsumennya,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Senin (19/7).

    Dikatakan Michael, penangkapan terhadap pengedar sabu ini hasil dari informasi masyarakat yang diterima anggotanya. Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak ke lokasi yang disebut akan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

    “Jadi setelah mendapatkan lokasi serta identitas dari pengedar, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di kolam tempat pemancingan sekitar pukul 03.00,” terang Kasat.

    Dijelaskan Kasat, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku. Petugas menemukan 3 paket sabu tergeletak di atas tanah. Bersama barang bukti, tersangka BN langsung diamankan ke Mapolres Serang.

    “Diduga barang bukti tersebut sengaja dibuang namun kami temukan. Dan tersangka akhirnya mengakui tiga paket sabu yang diamankan adalah miliknya,” kata Michael.

    Dalam pemeriksaan, tersangka BN mengaku sebelum ditangkap tengah menunggu rekannya. Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis sabu untuk kebutuhan karena tidak memiliki pekerjaan.

    “Tersangka mendapat pasokan sabu dari Jack (DPO) yang ditemui di sekitaran Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelasnya. (MUF)

  • Ditangkap Saat Transaksi, Dua Pengedar Sabu Lebaran di Bui

    Ditangkap Saat Transaksi, Dua Pengedar Sabu Lebaran di Bui

    SERANG, BANPOS- Seorang pengedar sabu kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dalam sebuah penyamaran sebagai pembeli.

    Tersangka AMR alias Cekas (27) warga Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap Tim Opsnal di pinggir jalan raya tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (13/7) sekitar pukul 21:00.

    Selain tersangka pengedar, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait juga menangkap AN alias Kuded (36) di rumahnya di Desa Pagedengan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Keduanya harus merasakan dinginnya lantai dibalik jeruji besi menjelang lebaran haji ini.

    “Tersangka Cekas mendapatkan sabu dari bandar bernama Coki (DPO) warga Tangerang melalui perantara tersangka AN alias Kuded. Dari tersangka Cekas, diamankan barang bukti 6 paket sabu,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Sabtu (18/7/2021).

    Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba. Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengatur strategi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

    “Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Selasa (13/7) sekitar pukul 21:00, tersangka Cekas langsung ditangkap saat menyerahkan satu paket sabu kepada petugas. Dalam penggeledahan ditemukan 5 paket sabu lainnya di saku jaket,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Dalam pemeriksaan, Cekas mengaku melakukan bisnis sabu sekitar 1 bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan 6 paket sabu dari pengedar Coki melalui perantara AN alias Kuded seharga Rp1,2 juta.

    “Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Kuded di rumahnya. Kasus peredaran sabu ini masih kita kembangkan,” kata Michael menambahkan. (MUF/AZM)

  • Curi Kabel, Dua Karyawan Swasta Diamankan Security

    Curi Kabel, Dua Karyawan Swasta Diamankan Security

    SERANG, BANPOS – Dua karyawan swasta diamankan petugas sekuriti karena kedapatan mencuri kabel di PT Poliplex Films Indonesia (PFI) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

    Kedua tersangka yang diamankan yaitu LG, warga Kecamatan Serang, Kota Serang dan SH, warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

    Oleh petugas sekuriti, kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Cikande untuk diproses hukum lebih lanjut.

    Diperoleh keterangan, aksi pencurian kabel oleh dua oknum karyawan ini terungkap pada Kamis (16/7) sekitar pukul 20:30. Pada saat petugas sekuriti yaitu Sumarsono dan Ropiyudin melakukan tugas pemeriksaan terhadap kendaraan Avanza yang akan keluar areal PT PFI.

    Pada saat kedua petugas sekuriti melakukan pemeriksaan kendaraan ditemukan potongan kabel di dalam yang ditumpangi kedua tersangka. Dengan penemuan itu, LG dan SH langsung diamankan di pos sekuriti.

    Dari rekaman CCTV akhirnya terungkap potongan kabel seberat sekitar 70 kg tersebut diambil dari salah satu gudang. Dari rekaman CCTV tersebut kedua pelaku akhirnya mengakui jika potongan kabel tersebut diambil dari gudang.

    Setelah melaporkan kepada pihak PT PFI kedua pelaku malam itu juga langsung diserahkan ke Mapolsek Cikande.

    Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima dua warga yang diduga melakukan pencurian kabel. Menurut Kapolsek, kasus dugaan pencurian tersebut sedang ditangani penyidik Unit Reskrim.

    “Sudah ditangani dan masih didalami petugas unit reskrim,” jawab Kapolsek melalui pesan WhatsApp akhir pekan kemarin. (MUF/AZM)

  • Salah Hari Kejati

    Salah Hari Kejati

    KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Banten akhirnya datang pada pelaksanaan sidang keempat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi masker, LS, pada Jumat (16/7) lalu. Sayangnya, kehadiran Kejati selaku pihak termohon bisa dikatakan terlambat. Sebab pada proses sidang keempat tersebut, tidak ada agenda yang melibatkan Kejati. Hanya ada agenda penyampaian keterangan dari saksi pemohon.

    Untuk diketahui, Kejati Banten telah tiga kali mangkir dari panggilan sidang yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pada sidang pertama yakni Rabu (7/7), Kejati tidak hadir lantaran adanya salah satu tim dari penyidik yang disebut terpapar Covid-19. Sidang pun akhirnya ditunda hingga Rabu (14/7) atau minggu depannya. Di sisi lain, Kejati diketahui telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan masker tersebut ke PN Serang pada Jumat (9/7), dua hari pasca-sidang pertama.

    Pada sidang kedua, Kejati Banten kembali tidak hadir. Kali ini, Kejati Banten beralasan bahwa saat itu tengah diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sehingga hanya 25 persen pegawai di Kejati Banten yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Atas dasar itu pun Kejati Banten secara tertulis mengajukan penundaan sidang praperadilan kepada PN Serang. Hal itu diakui oleh Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan.

    “Tim Jaksa sudah mengajukan permohonan secara tertulis, untuk dilakukan penundaan sidang. Karena lagi PPKM itu tidak boleh sidang kan, kami kan 25 persen boleh masuknya. Jadi sebagian dari Pidsus itu WFH,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon usai pelaksanaan sidang kedua.

    Persidangan ketiga digelar sehari setelah sidang kedua, yakni pada Kamis (15/7). Pada sidang tersebut pun Kejati kembali mangkir. Padahal sidang ketiga itu merupakan kesempatan terakhir Kejati Banten selaku pihak termohon, menyampaikan jawaban atas permohonan dari pihak pemohon. Kendati tidak hadir, Hakim Tunggal tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

    Baru lah pada sidang keempat yang digelar pada Jumat (16/7), rombongan dari pihak termohon hadir dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, Kejati Banten berupaya menyampaikan jawaban atas permohonan pada sidang keempat tersebut. Sayangnya, permintaan dari Kejati Banten ditolak lantaran pada persidangan keempat itu, beragendakan keterangan saksi.

    Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo, saat diwawancara usai sidang menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejati Banten sangat diduga kuat hanya untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan sidang saja. Apalagi sidang pokok perkara kasus yang menjerat kliennya itu sudah akan dilakukan pada Rabu (21/7) lusa. Kehadiran Kejati pada persidangan Jumat kemarin pun dinilai salah hari lantaran sudah bukan agendanya untuk pembacaan jawaban.

    “Ini kalau kami lihat cenderung hanya untuk mengulur-ulur waktu saja. Karena kan tata urutan sidang praperadilan itu sudah jelas yah. Pertama pembacaan permohonan, kemudian jawaban, baru nanti pembuktian secara tertulis dan bukti saksi. Mereka hadir dengan harapan bisa membacakan jawaban mereka,” ujarnya Jumat (16/7).

    Ia menuturkan, jika Kejati Banten kooperatif sejak awal pelaksanaan sidang praperadilan, seharusnya persidangan sudah selesai pada Rabu (14/7) kemarin. Namun karena Kejati Banten tidak hadir pada pelaksanaan sidang pertama, Hakim Tunggal pun memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu.

    “Seharusnya sidang sudah selesai pekan ini. Kami kan memulai persidangan pada Rabu pekan lalu. Namun diundur selama satu minggu karena mereka (Kejati) tidak hadir dengan berbagai alasannya. Hari ini (Jumat kemarin-Red) hadir karena mereka katanya baru mendapatkan surat negatif Covid-19. Padahal itu bisa cepat jadinya. Bahkan mereka ketika melimpahkan berkas perkara pun hadir semua penyidiknya,” tutur Basuki.

    BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati Banten. Namun saat ingin dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, tidak merespon panggilan telepon dari BANPOS.

    Terpisah, Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Busaeri, menyayangkan sikap Kejati Banten yang tidak hadir dalam persidangan praperadilan, dan mencoba mengatur persidangan dengan meminta membaca jawaban pada persidangan hari keempat.

    Ia pun mengaku aneh dengan Kejati Banten yang bisa melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi masker hanya selang beberapa hari setelah persidangan praperadilan pertama digelar. Padahal, banyak dari kasus-kasus korupsi lainnya yang telah lama menetapkan tersangka, namun belum kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

    “Dugaan Korupsi masker yang baru kemarin-kemarin naik ke tahap penyidikan, tiba-tiba sudah dilimpahkan berkas perkaranya. Sedangkan kasus-kasus lain yang lebih dulu, seperti kasus pengadaan lahan Samsat Malingping dan hibah ponpes sampai sekarang sama sekali belum ada perkembangan,” ucapnya.

    Maka dari itu, tidak aneh jika masyarakat menganggap Kejati Banten sedang melakukan permainan dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Banten. Apalagi Kejati terkesan enggan menghadapi tersangka dalam gugatan praperadilan, dengan buru-buru melimpahkan perkara ke pengadilan.

    “Karena berdasarkan KUHAP, ketika persidangan pokok sudah mulai digelar, namun praperadilan belum selesai, maka praperadilan itu batal. Tentu tidak heran jika muncul dugaan bahwa Kejati memang sengaja ingin membatalkan praperadilan. Ada apa dengan Kejati Banten ini?,” tegasnya.

    Dalam menangani kasus-kasus korupsi, Busaeri menuturkan bahwa pihak Kejati pernah berjanji akan menuntaskan kasus dengan cepat dan transparan. Tetapi pada kenyataannya, kasus yang sedang ditanganinya seolah-olah sengaja diperlambat.

    “HAMAS berkomitmen akan terus mengawal kasus korupsi ini sampai tuntas serta mendesak Kejati Banten agar tidak ada ‘main’ dalam menangani kasus korupsi ini,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Pelaku Penggelapan 28 Ton Biji Gandum Diamankan

    Pelaku Penggelapan 28 Ton Biji Gandum Diamankan

    CILEGON, BANPOS – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku penggelapan 28 ton biji gandum milik PT Pundi Kencana. Tindak pidana penggelapan puluhan ton biji gandum tersebut terjadi pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.

    Ketiga tersangka yakni RA (40) supir dump truk dan S (39) kernet dump truk yang merupakan warga Kabupaten Serang, serta DS (56) warga Kecamatan Citangkil yang merupakan penadah, berhasil diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Banten.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, puluhan ton biji gandum dari pelabuhan curah PT KBS itu seharusnya diangkut oleh dump truk dengan nomor polisi B 9699 UYY yang dikendarai RA dan S menuju ke PT Pundi Kencana di Kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Banten.

    Namun, lanjut Kapolres, tersangka membawanya ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) untuk dibongkar disebuah lapak di Lingkungan Sumurwatu, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil. “Oleh tersangka dibawa ke Jalan Lingkar, kemudian disana dibongkar,” kata AKBP Sigit saat konferensi pers di Halaman Mapolres Cilegon, Jumat (16/7).

    Kapolres mengatakan, tersangka RA dan S dijanjikan uang senilai Rp10 juta dan telah diberi uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp2,5 juta, untuk membongkar biji gandum tersebut di lapak milik DS. “Tersangka diiming-imingi imbalan senilai 10 juta dan diberi DP 2,5 juta. Hasilnya dibagi dua oleh supir dan kernet,” ujarnya.

    AKBP Sigit menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka pengendara truk RA dan S yang mengangkut biji gandum dan pemilik lapak DS dihubungkan oleh salah seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap DPO tadi yang menghubungkan antara supir, kernet dan pemilik lapak,” tuturnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sedangkan DS dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. “Ancaman pidana masing-masing 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon Arief N Yusuf mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari kecurigaan pihak keamanan PT Krakatau Bandar Samudera terhadap gerak gerik kendaraan pengangkut biji gandum.

    “Polsek KP3 Banten dan pihak keamanan KBS sudah curiga dengan gerak gerik kendaraan, harusnya barang itu sampai di lokasi, tapi dibelokkan ke Jalan Lingkar Selatan. Penangkapan dilakukan pada saat proses bongkar muat,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

    Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

    KETIDAKHADIRAN Kejati Banten sebagai pihak termohon pada gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan masker dinilai sebagai pengabaian hak tersangka, dalam mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut. Apalagi akibat dari ketidakhadiran Kejati Banten, sidang sempat ditunda hingga satu minggu, yang disebut memberikan kesempatan kepada Kejati Banten untuk mendapatkan jadwal sidang perkara pokok, yang dapat membatalkan gugatan praperadilan.

    Dosen Fakultas Sosial dan Politik Universitas Mathlaul Anwar (UNMA), Eko Supriatno, mengaku bahwa sejak awal dirinya melihat kasus tersebut sangat kuat bernuansa politis. “Dari awal saya melihat kasus masker ini nuansa politiknya sangat kuat pada kasus dugaan korupsi ini,” ujarnya.

    Menurutnya, praperadilan terdiri atas dua kata yaitu pra dan peradilan. Pra berarti sebelum, sedangkan peradilan berarti suatu proses pemeriksaaan perkara di depan pengadilan. Sehingga, dari namanya pun jelas bahwa praperadilan dilaksanakan sebelum peradilan pokok mulai disidangkan.

    “Dengan demikian dapat dikatakan bahwa praperadilan adalah suatu proses pemeriksaan sebelum pemeriksaan terhadap pokok perkara berlangsung di pengadilan. Gugatan praperadilan dimaksudkan juga dan dapat dijadikan pelajaran agar Kejaksaan tidak gegabah dalam menuntut seseorang, gegabah atau terlalu tergesa-gesa di dalam menetapkan seorang menjadi tersangka. Untuk itu, kita semua mengharapkan agar para penyidik dan penuntut umum lebih mampu bersikap profesional,” katanya.

    Eko menjelaskan, ide praperadilan berasal dari hak habeas corpus dalam sistem hukum Anglo Saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maupun jaminan hak-hak asasi manusia.

    “Apakah penetapan praperadilan yang menyatakan suatu penyidikan tidak sah merupakan akhir dari proses penanganan suatu tindak pidana? Apakah penyidik dapat melakukan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru? Putusan praperadilan pada dasarnya tidak dapat dimintakan banding, kecuali atas putusan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Pasal 83 ayat (1) berbunyi ‘Terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, pasal 80 dan pasal 81 tidak dapat dimintakan banding’,” jelasnya.

    Dengan kata lain, ia menuturkan bahwa praperadilan sebenarnya merupakan forum perbaikan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, untuk dapat menghormati hak asasi manusia dan putusan praperadilan bukan akhir perjuangan penyidik untuk membuktikan terjadinya suatu peristiwa pidana.

    Eko menuturkan bahwa terdapat tiga hal yang mendasari perlunya mekanisme seperti praperadilan. Pertama yakni rights protection by the state. Menurutnya, upaya dari aparat penegak hukum yang dilakukan terkadang dapat melanggar hak asasi calon tersangka atau tersangka. Dalam rangka mengembalikan hak yang sudah dilanggar, maka diperlukan suatu mekanisme pengujian perolehan alat bukti apakah sudah diambil secara sah.

    “Kedua, deterrence (disciplining the police). Pengesampingan atau pengecualian alat bukti yang diambil atau diperoleh secara tidak sah, akan mencegah atau menghalangi para penegak hukum mengulangi kembali kesalahan mereka di masa mendatang. Ketiga, the legitimacy of the verdict. Dalam proses acara pidana diperlukan suatu sistem yang dapat dipercaya sehingga masyarakat yakin terhadap sistem hukum atau sistem peradilannya,” terang Eko.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa seharusnya Kejati Banten benar-benar menghormati gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi yakni LS. Sebab, hal tersebut telah melanggar hak dari tersangka.

    “Atas kejadian ini apabila ditengarai ada upaya mengulur waktu pemeriksaan baik atau oleh siapapun untuk pengadilan. Bisa menduga juga ada permainan oleh pihak tertentu dengan mengulur-ulur waktu pemeriksaan dalam proses penyidikan. Saya meminta Kejati Banten tidak terjebak dalam permainan ini. Penyidik, juga harus menghitung waktu pemeriksaan agar efisien,” tegasnya.

    Sementara, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono Permana Sidiq, mengatakan bahwa praperadilan memang kerap kali digunakan oleh para tersangka, untuk bisa lolos dari jeratan hukum. Baik itu pada perkara pidana khusus, maupun pidana umum.

    Ia menuturkan bahwa terdapat alasan mengapa terdapat praperadilan dalam persidangan hukum. Pertama, ia menuturkan bahwa praperadilan digelar untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka.

    “Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, Ketiga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan,” ujarnya kepada BANPOS.

    Pada prinsipnya, Agus menuturkan bahwa praperadilan merupakan pemeriksaan administrasi dari suatu perkara pidana tanpa menyentuh pokok perkara yang disangkakan. Sementara pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri, sesuai dengan namanya yakni untuk memeriksa pokok perkara yang disangkakan atau didakwakan kepada terdakwa.

    “Mengenai tata cara pemeriksaan, sidang praperadilan diatur dalam Pasal 82 serta pasal berikutnya. Selama prosedur dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, maka (praperadilan) memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.

    Agus mengaku bahwa dirinya tidak bisa menduga apakah ketidakhadiran Kejati Banten selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan tersebut merupakan upaya untuk mengulur waktu hingga pengadilan pokok mulai dilaksanakan.

    Sebab bisa saja meskipun pejabat yang berwenang selaku pihak termohon tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan.
    “Tetapi dalam praperadilan, terdapat ketidakseragaman interpretasi itu terkait dengan frasa ‘…hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang…’ pada pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP,” ucapnya.

    Namun Agus menuturkan bahwa selama ini dalam praktik persidangan praperadilan, penafsiran dari pasal tersebut jamaknya diakui kalau kedua belah pihak wajib hadir dalam persidangan. Bahkan menurutnya, apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan, praperadilan bukan saja bisa ditunda melainkan juga bisa dibatalkan.

    “Akibat dari penafsiran yang sudah jamak ini, pejabat yang berwenang sebagai termohon praperadilan, setelah dipanggil secara patut dan layak oleh pengadilan untuk hadir dalam sidang yang dibuka pertama kali, (namun) tidak menghadiri persidangan praperadilan tanpa alasan yang cukup jelas, sehingga (mengakibatkan) praperadilan tidak dapat dimulai dan bahkan dapat mengakibatkan permohonan praperadilan gugur,” terangnya.

    Terpisah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, Iron Fajrul Aslami, mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) adalah bagian dari suatu proses untuk menguji secara administratif pekerjaan dari Penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum dari Kejaksaan yang bekerja berdasarkan UU, baik KUHAP maupun UU terkait yang didakwakan.

    “Pengujian hanya berupa tertib administrasinya Penyidik dalam proses Penyidikan dan Penuntutan dalam melakukan koordinasi Penyidikan hingga terdaftar Surat Perkaranya ke Pengadilan,” ujarnya.

    Iron menjelaskan bahwa praperadilan bisa saja dilakukan oleh tersangka setelah adanya penetapan tersangka karena dianggap oleh penyidik telah terdapat minimal dua alat bukti yang kuat dan bisa dilakukan penahanan.

    “Kemudian pihak tersangka melakukan upaya praperadilan. Dalam Hukum Acara Pidana saat ini, belum diatur secara formal, Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan tidak tertulis harus dan wajib hadir saat sidang praperadilan. Karena sifatnya Administratif,” terangnya.

    Menurutnya, jika ketidakhadiran Kejati Banten dalam beberapa sidang merupakan tindakan yang disengaja, Iron mengaku bahwa hal tersebut merupakan hal yang tidak melawan hukum. Namun tetap, itu menjadi dilema atas urgensinya pelaksanaan praperadilan.

    “Memang menjadi dilema urgensi adanya praperadilan bila para Pelaksana UU Pidana tidak memenuhi panggilan pengadilan. Namun dalih bahwa surat perkara sudah didaftarkan ke pengadilan untuk tidak menghadiri praperadilan juga bisa dikatakan tidak melawan hukum yang ada,” jelasnya.

    Sedangkan terkait dengan alasan adanya PPKM Darurat sehingga Kejati Banten tidak hadir dalam persidangan, pun tidak bisa disalahkan karena kondisi memaksa demikian. Akan tetapi, ketidakhadiran Kejati Banten dalam pengadilan dapat dinilai sebagai tindakan tidak menghormati persidangan yang digelar oleh pengadilan.

    “Dalam proses praperadilan, tentunya setiap orang harus menghormati pengadilan. Maka pengunduran yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya dapat dinilai oleh Hakim Pemeriksa Praperadilan untuk dapat menghadirkan para pihak. Kondisi PPKM dalam ranah hukum bisa dikatakan sebagai Force Majoer. Apabila hakim pemeriksa tidak mempermasalahkan, tentunya itu dianggap tidak menjadi permasalahan selama proses sidang praperadilan,” tegasnya.

    Iron pun menuturkan bahwa terdapat upaya lain yang bisa dilakukan oleh tersangka, apabila dirasa terdapat hal yang janggal dalam proses pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya tersebut yakni melaporkan secara resmi ke bagian pengawasan pada institusi penegak hukum tersebut.

    “Kepolisian misalnya pada Pengawas Penyidikan (Wasidik) atau Bagian Pengawas Kejaksaan secara bertingkat ke atas. Sehingga adanya tekanan internal dan nama baik lembaga bisa jadi menjadi faktor untuk para penegak hukum tidak bermain-main dengan hukum dan nasib seseorang,” ucapnya.(DZH/ENK)

  • Kejati Dinilai Abaikan Hak Tersangka, Dugaan Korupsi Masker Disidang Pekan Depan

    Kejati Dinilai Abaikan Hak Tersangka, Dugaan Korupsi Masker Disidang Pekan Depan

    SERANG, BANPOS – Penyidik Kejati Banten selaku pihak
    termohon pada praperadilan kasus dugaan korupsi masker
    tersangka LS, tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses
    persidangan praperadilan kasus korupsi masker di Dinas
    Kesehatan Provinsi Banten. Di sisi lain, persidangan pokok
    perkara kasus itu akan mulai digelar pada Rabu (21/7) pekan
    depan.

    Kuasa hukum tersangka pun menilai Kejati tidak menghormati
    persidangan dan sengaja bermanuver untuk menggagalkan
    praperadilan, dengan mencoba mengulur waktu dan
    melimpahkan berkas perkara di tengah proses sidang
    praperadilan.

    Kuasa hukum tersangka, Basuki Utomo, mengatakan bahwa
    pada sidang ketiga tersebut seharusnya diagendakan jawaban
    dari pihak termohon, yakni penyidik Kejati Banten, terkait dengan
    permohonan pihak pemohon dalam hal ini LS. Namun ternyata,
    penyidik Kejati Banten kembali tidak hadir.

    "Dan tadi langsung masuk ke pokok perkara berikutnya yakni
    pembuktian yang diberikan kepada kami selaku pemohon,"
    ujarnya saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang,
    Kamis (15/7).

    Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan mengapa pihak
    termohon tidak pernah hadir dalam proses sidang praperadilan
    tersebut. Namun menurut Basuki, seharusnya penyidik Kejati
    Banten selaku termohon menghormati hak penggugat dengan
    hadir dalam persidangan.

    "Kami tidak tahu persoalannya apa sehingga mereka tidak pernah
    hadir. Info yang kami dapat, kemarin dari pihak pengadilan telah
    melakukan pemanggilan kepada pihak termohon untuk mengikuti
    sidang. Namun ternyata tidak hadir. Kalau kami berpendapat
    bahwa ini merupakan kurangnya penghargaan yang dilakukan
    oleh termohon, terhadap proses sidang yang digelar oleh PN
    Serang," tegasnya.

    Di sisi lain, Basuki menduga bahwa Kejati Banten sengaja
    mengulur waktu, baik dengan tidak hadir maupun mengajukan
    surat penundaan sidang, untuk menggagalkan praperadilan yang
    telah diajukan. Pasalnya, pada Jumat lalu pasca-sidang perdana
    praperadilan, Kejati Banten melimpahkan berkas perkara kasus
    dugaan korupsi masker kepada PN Serang.

    "Kami ini juga memegang perkara Tipikor lain. Satu yang ini, dan
    satunya lagi terkait hibah Ponpes. Nah yang hibah Ponpes itu
    lebih dulu saya pegang. Sampai sekarang tidak dilakukan
    pelimpahan perkara atau tahap dua. Sedangkan kasus dugaan
    korupsi masker ini perkara yang paling baru, namun sudah
    dilimpahkan. Kenapa ini duluan? Silahkan terjemahkan sendiri,"
    terangnya.

    Berdasarkan informasi yang pihaknya dapat, sidang pertama
    perkara pokok dugaan korupsi masker akan dilaksanakan pada
    Rabu (21/7) mendatang. Hal itu kemungkinan besar sebelum
    adanya putusan praperadilan yang tengah dilakukan. Jika
    demikian, maka praperadilan yang telah berlangsung akan secara
    otomatis batal mengacu pada KUHAP.

    "Kalau itu sudah masuk, berarti gugur praperadilan. Makanya
    nanti kita lihat saja, apakah sudah masuk pokok perkara atau
    belum (Rabu nanti). Dalam hal ini, kami akan tetap mematuhi
    aturan yang berlaku sesuai dengan KUHAP," ucapnya.

    Humas PN Serang, Uli Purnama, membenarkan bahwa pihaknya
    telah menerima perkara dari Kejati Banten terkait dengan kasus
    dugaan korupsi masker. Perkara tersebut dijadwalkan akan
    masuk sidang pertama pada Rabu mendatang.

    "Memang kan awalnya sudah masuk praperadilan. Lalu perkara
    juga sudah masuk yah. Untuk sidang pertamanya itu pada 21 Juli
    yah, pokoknya setelah WFH selesai," ujarnya melalui sambungan
    telepon.

    Ia menuturkan bahwa secara ketentuan, apabila suatu perkara
    pokok telah disidangkan oleh pengadilan, maka praperadilan
    yang berlangsung jika belum sampai pada putusan, secara
    langsung akan batal.

    "Saya bicara terkait dengan ketentuan ya. Dalam KUHAP
    memang mengatur demikian. Apabila perkara pokok sudah
    masuk, maka otomatis proses praperadilan itu akan batal.

    Berbicara ketentuan ya itu, bukan berbicara formal," ucapnya.
    Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan,
    saat ingin dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon tidak
    mengangkat. Begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirim
    oleh BANPOS, tidak mendapatkan respon.(DZH/ENK)

  • Gegara Piring Kena Tipiring

    Gegara Piring Kena Tipiring

    SERANG, BANPOS – Empat orang pedagang di Kota Serang terjaring razia aturan
    PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Uniknya, satu diantara
    empat pedagang tersebut terjaring razia dan dijatuhi sanksi tipiring lantaran terdapat
    satu piring kotor yang ada di tempatnya berdagang.

    Adalah Finty Dwi, salah seorang pedagang gado-gado yang divonis bersalah dengan
    sanksi denda sebesar Rp100 ribu, dengan bukti sebuah piring kotor. Meskipun ia
    mengakui bahwa dirinya telah melanggar aturan karena telah menyediakan makan di
    tempat, tetap saja ia merasa keberatan. “Karena hanya piring kotor saja satu, dan tidak
    ada orang yang makan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (15/7).

    Meski keberatan, ia tetap menunaikan kewajibannya dengan membayar denda. Namun,
    ia berharap agar sanksi yang diberikan tidak langsung berupa denda atau kurungan.

    Setidaknya, pihak Satgas Covid-19 memberikan sanksi teguran terlebih dahulu.
    “Memang sih sosialisasinya sudah jauh-jauh hari. Tapi kan biasanya hukuman itu tetap
    dijalankan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi Pandemi Covid-19. Seharusnya ada
    peringatan dulu kalau memang ada pelanggaran,” ucapnya.

    Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa berdasarkan hasil
    patroli, ditemukan 10 pelanggar aturan PPKM Darurat. Dari 10 pelanggar, enam
    diantaranya merupakan masyarakat umum, dan empat lainnya pedagang. Keempat
    pedagang itu dilakukan sidang Tipiring, namun satu tidak hadir dalam persidangan.

    “Jumlahnya ada 4 orang yang disidang tipiring, pedagang semua. Sekarang baru tiga
    orang yang sidang, satu orang lagi tidak datang. Mungkin nanti akan kami panggil agar
    bisa diputuskan sanksinya oleh majelis hakim,” ujarnya di kantor Kecamatan Serang.

    Kusna menuturkan bahwa berdasarkan hasil sidang tipiring tersebut, tiga orang
    pedagang diberikan sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. Sehingga denda yang
    terkumpul selama pelaksanaan sidang tipiring sebesar Rp300 ribu.

    “Karena yang satunya mungkin tidak datang hari ini, tapi sudah diputuskan sanksinya
    denda. Mungkin nanti nambah menjadi Rp400 ribu,” terangnya.

    Menurutnya, kebanyakan pelanggar dari pedagang diberikan sanski karena melayani
    masyarakat makan di tempat. Padahal pedagang seharusnya tidak lagi melayani
    masyarakat untuk makan di tempat.

    “Karena memang seharusnya kan tidak boleh makan di tempat, harusnya take away
    saja, dibungkus. Mereka boleh buka tapi tidak boleh menyediakan makan ditempat,”
    ucapnya.

    Sementara itu, enam pelanggar lainnya yang berasal dari masyarakat umum hanya
    diberikan sanksi ringan dan sosialisasi karena melanggar protokol kesehatan.
    “Sanksi sosial juga dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker,
    edukasi supaya mereka paham dan mematuhi prokes. Paling push-up, nyanyi, dan
    nyapu jalan saja,” tuturnya.

    Ia mengaku, tipiring kedua ini menyasar kepada para pedagang dan pengelola usaha
    yang tidak mengindahkan peraturan PPKM Darurat. Ke depan, tipiring akan
    dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring).

    “Iyah mulai sekarang kami menyasar ke pedagang dan (pelaku-red) usaha. Tipiring
    online ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM namun tidak
    mengurangi makna dari tipiring ini,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Mantan Menteri Divonis 5 Tahun

    Mantan Menteri Divonis 5 Tahun

    JAKARTA, BANPSO – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis
    5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy
    terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster
    atau benur.

    Hakim menilai suap diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan
    pemberian izin budidaya benur dan izin ekspor benur, kepada PT DPPP dan eksportir
    lainnya. Selain penjara, Edhy juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider pidana penjara
    selama 6 bulan.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
    tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua
    Albertus Usada dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).
    Majelis Hakim berpendapat Edhy terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65
    ayat (1) KUHP.

    Hakim juga memutuskan Edhy harus membayar ganti rugi senilai Rp9.687.447.219 dan
    USD 77.000 atau setara Rp10,7 miliar. Edhy diberikan waktu 1 bulan untuk membayar
    ganti rugi tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Edhy akan disita.

    Jika aset yang disita tidak cukup menutupi jumlah gati rugi, maka diganti dengan pidana
    penjara 2 tahun. Hak dipilih sebagai pejabat publik Edhy juga dicabut selama 3 tahun
    sejak masa pidana berakhir.

    Dalam pembacaan vonis, majelis akim juga memutuskan uang senilai
    Rp51.799.542.040 yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
    bank garansi terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster (benur) dirampas untuk
    negara. Hal itu dikatakan majelis hakim dalam putusan kasus dugaan korupsi atas
    nama terdakwa Edhy Prabowo.

    “Barang bukti 1524 huruf a berupa uang sejumlah Rp51.799.542.040 dirampas untuk
    negara,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7) dilansir dari Antara.

    Sebelumnya, KPK telah menyita uang sejumlah Rp52.319.542.040 sebagai bank
    garansi yang terkumpul dari perusahaan pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) di
    Bank BNI Cabang Gambir. Bank Garansi tersebut diminta oleh Kementerian Kelautan
    dan Perikanan sebagai jaminan ekspor BBL.

    “Sedangkan uang sejumlah Rp150 juta dikembalikan kepada Usaha Dagang Bali
    Sukses Mandiri, uang sejumlah Rp120 juta dikembalikan kepada PT Sinar Lautan

    Perkasa Mandiri, dan uang sejumlah Rp250 juta dikembalikan kepada PT Utama Asia
    Sejahtera,” kata hakim Albertus lagi.

    Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dolar dan
    Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf
    khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih
    (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe
    (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito
    dan perusahaan pengekspor BBL lain.

    Suap tersebut diterima melalui Safri yaitu 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe
    menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima
    Rp10.731.932.722, dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.

    Terkait perkara ini, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara
    ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5
    tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi
    Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan
    kurungan, dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider
    4 bulan.

    Menanggapi vonis itu, Edhy mengaku merasa sedih. Ia menyatakan akan pikir-pikir
    selama 7 hari ke depan.

    “Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,”
    ucap Edhy usai persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
    Kamis (15/7).

    Kendati demikian, Edhy memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh
    karena itu, dia akan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
    “Inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya
    waktu berpikir,” ucap Edhy.(ENK/JPG)