Kategori: HUKRIM

  • Kejati Mangkir Lagi, Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Masker

    Kejati Mangkir Lagi, Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Masker

    SERANG, BANPOS – Penyidik Kejati Banten selaku pihak termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi masker, LS, kembali tidak hadir dalam sidang kedua. Berdasarkan surat yang dikirim oleh pihak termohon, diketahui bahwa ketidakhadiran termohon karena alasan PPKM Darurat, dan masih ada dari pihaknya yang terkonfirmasi positif.

    Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa agenda sidang yang seharusnya digelar kemarin merupakan pembacaan permohonan dan jawaban dari termohon, yakni penyidik Kejati Banten. Sidang rencananya dilaksanakan di ruang sidang Tirta.

    Berdasarkan pantauan BANPOS di gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang, pihak kuasa hukum LS telah hadir sebelum pukul 09.00 WIB. Mereka menunggu kehadiran Kejati Banten hingga pukul 11.00 WIB di lobi ruang persidangan PN Serang. Hakim tunggal pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (15/7) hari ini.

    Kuasa hukum LS, Basuki Utomo, mengatakan bahwa sidang yang digelar pada Rabu (14/7) seharusnya merupakan pembacaan permohonan. Akan tetapi, pada sidang yang kedua itu pun ternyata Kejati tidak hadir kembali.

    “Tadi ada surat dari mereka. Alasannya masih sama seperti kemarin dan sedang PPKM. Mereka masih ada yang belum siap hadir juga karena ada anggota dari Kejati yang positif atau apa,” ujarnya kepada awak media di depan gedung PN Serang.

    Kendati tidak dihadiri oleh pihak termohon, Basuki menuturkan bahwa proses sidang tetap berjalan. Namun, sidang akan dilanjutkan pada Kamis hari ini, dan dilanjut pada sidang pembuktian pada hari Jumat besok.

    “Tapi tadi dari majelis tunggal menyampaikan bahwa hari ini (kemarin) surat akan dijawab dan apabila besok (hari ini) tidak hadir pun (pihak termohon), perkara akan tetap dilangsungkan. Besok (agenda) jawaban dari mereka. Kalau mereka tidak memberikan jawaban, nanti di hari berikutnya itu pembuktian,” terangnya.

    Ia kembali menegaskan bahwa praperadilan yang dilakukan oleh tersangka LS, merupakan upaya untuk mempertanyakan terkait sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Banten terhadap LS. Pihaknya hanya meminta dua alat bukti yang menjadi landasan penahanan LS dan penetapannya sebagai tersangka.

    “Kami butuh dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP 184. Itu yang kami pertanyakan. Tentunya kami berharap yang terbaik untuk klien kami. Karena ini menyangkut nasib dan masa depan seseorang,” tegasnya.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihak Kejati Banten pada Jumat lalu telah mengajukan permohonan untuk menunda sidang praperadilan. Hal tersebut lantaran saat ini sedang diterapkan PPKM Darurat dan Kejati Banten memberlakukan WFO hanya sebanyak 25 persen saja.

    “Tim Jaksa sudah mengajukan permohonan secara tertulis, untuk dilakukan penundaan sidang. Karena lagi PPKM itu tidak boleh sidang kan, kami kan 25 persen boleh masuknya. Jadi sebagian dari Pidsus itu WFH,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

    Meskipun sudah diajukan permohonan, namun persidangan tetap dilanjutkan. Ivan mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui apakah permohonan yang diajukan diterima oleh hakim tunggal atau tidak.

    “Cuma yang pasti kami sudah mengajukan permohonan penundaan. Kami akan tetap mengikuti proses praperadilan ini. Kami tetap ikuti prosesnya, cuma memang tim telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada hakim,” tandasnya.
    (DZH)

  • Tipiring Bakal Fokus ke Pelaku Usaha, Di Cilegon Sasar Tiga Wilayah

    Tipiring Bakal Fokus ke Pelaku Usaha, Di Cilegon Sasar Tiga Wilayah

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mulai fokus menyasar pengelola usaha mulai dari rumah makan, kafe hingga tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM Darurat untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sementara di Kota Cilegon, Tipiring mulai dilaksanakan dengan menyasar tiga wilayah.
    Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan tipiring selanjutnya, Pemkot Serang akan menyasar para pengelola usaha, terutama terutama usaha kuliner yang melanggar aturan. Menurutnya, sejauh ini, sudah ada 15 pengelola usaha yang melanggar aturan dan dikenakan sanksi tipiring.
    “Pelaksanaan tipiring berikutnya itu kami akan coba ke rumah makan, ke pengelola usaha yang melanggar. Kalau ke masyarakat sebetulnya kan kasihan,” ujarnya di kantor Diskominfo Kota Serang, Rabu (14/7).
    Kusna menuturkan, terdapat beberapa restoran dan rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat yang dilarang selama PPKM Darurat. Selain itu, masih ditemukan pula beberapa tempat usaha yang melanggar jam operasional.
    “Iya, mereka masih menyediakan dine in atau makan di tempat. Semuanya ada 15 titik atau restoran di Kota Serang yang kedapatan melanggar. Kami tutup sementara selama 3×24 jam,” tuturnya.
    Ia menegaskan, Pemkot Serang sama sekali tidak melarang pengusaha, pedagang ataupun masyarakat untuk menjalankan usaha. Namun perlu diingat bahwa usaha tersebut harus sesuai dengan aturan.
    “Ya tidak apa-apa, boleh usaha, berjualan. Asalkan mengikuti aturan, tidak menyediakan dine in, kemudian jam operasionalnya sesuai, tentu dibolehkan,” terangnya.
    Namun, apabila para pengusaha atau pun pedagang tersebut melanggar, dan sudah diperingatkan tetap membandel, maka pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring.
    “Nanti kami kasih tipiring, kalau mereka masih tetap melanggar. Karena kan itu jalan satu-satunya agar mereka patuh terhadap aturan pemerintah,” tuturnya.
    Berdasarkan data yang pihaknya miliki, hingga 14 Juli 2021 terdapat 151 orang yang tertangkap melanggar protokol kesehatan. Dari keseluruhan, hanya 40 pelanggar yang dikenakan sanksi tipiring berupa denda, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Sisanya, hanya dikenakan sanksi sosial.
    “Secara keseluruhan, sampai hari ini ada 151 orang yang melanggar. 40 orang sudah ditipiring, dan selebihnya diberikan teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial. Kami edukasi saja dulu,” tandasnya.

    Terpisah, kemarin, 28 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM darurat di Kota Cilegon divonis dalam sidang dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda. Diketahui para pelanggar prokes tersebut terjaring razia patroli gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Cilegon di wilayah Kecamatan Pulomerak. Setelah itu, Satgas juga akan menyasar ke beberapa wilayah di Kota Cilegon.

    Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan pihaknya terus melakukan penegakan aturan di masa PPKM darurat kepada masyarakat.

    “Kita akan terus melakukan operasi, selama ini penyidik, PPNS, kepada pelanggar akan kita tindak,” katanya.

    Ia berharap kesadaran masyarakat agar taat prokes supaya dengan adanya aturan PPKM darurat agar bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon.

    “Masyarakat harus disiplin. Masyarakat harus percaya, karena Covid-19 ini ada. Kalau perlu virus Covid ini harus mati,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Muhlisin memaparkan bahwa, penerapan sanksi tipiring PPKM darurat guna menindaklanjuti amanah Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 40 Tahun 2020 terkait pelanggaran Covid-19.

    “Pelanggar divonis mengacu pada dua aturan ini. Rata-rata divonis Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” imbuhnya.

    Muhlisin mengatakan dari hasil penegakan aturan PPKM darurat di wilayah Pulomerak ini akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Cilegon menyasar pelanggar di wilayah kecamatan lainnya.

    Kata dia, dalam waktu dekat, Pemkot akan lanjut menyasar pelanggar di tiga kecamatan yang banyak terindikasi tidak mematuhi prokes Covid-19.

    “Rencananya, ke depan kita akan melakukan tipiring baik di kota, Cibeber dan Jombang. Karena di daerah tersebut banyak pelanggaran yang terjadi baik perorangan maupun pelaku usaha,” tandasnya.(DZH/ENK/LUK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Muhlisin.

    Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi.

    Suasana sidang tipiring di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Selasa (13/7).

  • Duduki Peringkat Pertama Seleksi Terbuka, Asep Jadi Kajati Jabar

    Duduki Peringkat Pertama Seleksi Terbuka, Asep Jadi Kajati Jabar

    SERANG, BANPOS- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Nana Mulyana mendapatkan promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar menggantikan Ade Adhyaksa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 169 tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

    Asep sebelumnya mengikuti seleksi terbuka jabatan calon Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan yang digelar Kejagung. Dimana Kejati Jabar masuk di dalam kualifikasi pemantapan. Asep menduduki peringkat pertama dari sembilan Jaksa yang lolos administrasi.

    Posisi Asep digantikan oleh Reda Manthovani yang merupakan Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung di Jakarta. Di wilayah Banten sendiri, Reda juga diketahui pernah menjabat sebagai Kejari Cilegon pada 2012 silam.

    “Betul, beliau mendapat promosi di Jabar. Tentu pergantian jabatan sesuatu yang biasa terjadi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron lewat pesan singkat, Rabu (14/7/2021).

    Tak hanya di tingkatan jabatan eseleon II, seperti Kepala Kejati, pemindahan pemberhentian dan pengangkatan juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap beberapa pejabat eselon III-nya di Banten berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-482/C/07/2021.

    Di antaranya yakni jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten dari Sunarko digantikan oleh Iwan Ginting yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum). Selanjutnya Sunarko akan bertugas sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bandung, di Bale Endah.

    Selain tingkat Kejati Banten, penyegaran jabatan pada tubuh korps Adhyaksa di Banten juga terjadi di level Kejari. Kepala Kejari Serang Supardi digantikan oleh Freddy D Simandjuntak yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Sumatera Barat di Padang. Supardi selanjutnya akan bertugas sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Sulawesi Selatan di Makasar. (RED)

  • Relaksasi Pajak Daerah Masih Berlaku

    Relaksasi Pajak Daerah Masih Berlaku

    SERANG, BANPOS- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberlakukan program relaksasi pajak hingga tanggal 15 Juli 2021. Diantaranya yaitu penghapusan denda masa pajak sampai dengan tahun 2020 dan penghapusan denda masa pajak bulan Januari-Juni 2021.

    Hal itu dilakukan mengingat banyaknya wajib pajak (WP) yang masih menunggak dalam menjalankan kewajibannya. Meskipun pelayanan sebagian masih work from home (WFH), namun hal itu tidak menghambat proses yang harus dilakukan kepada masyarakat.

    Kepala bidang Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa, mengatakan bahwa program penghapusan sanksi administratif itu sudah dimulai sejak bulan Februari 2021. Untuk pengajuannya bisa melalui Kepala Bapenda, batas akhir pengajuan pada tanggal 15 Juli.

    “Kebijakan sejak sejak Februari yang lalu ditetapkan, selama 5 bulan. Cukup banyak yang mengajukan, dan alhamdulillah sudah diproses dan melakukan pembayaran,” ujarnya, kemarin.

    Ia menyebut, selama diberlakukannya program tersebut, tidak ada hambatan. Namun, masih ada beberapa WP yang belum mengajukan dan belum melakukan pembayaran pajak.

    “Tapi sebagian besar yang sudah mengajukan, sebagian sudah berproses,” ucapnya.

    Ikhwan menjelaskan, untuk pengajuannya langsung ditujukan kepada Kepala Bapenda Kabupaten Serang, kemudian didisposisikan kepada bidang penetapan dan penagihan. Untuk selanjutnya, bidang tersebut akan menetapkan berapa besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

    “Untuk perencanaan kedepan, ita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Namun, dari peraturan Bupati juga mengakomodir sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu berjalan hanya untuk masa pajak berjalan saja, kalau yang tanggal 15 Juli ini juga berlaku untuk ketetapan pajak tahun 2020 kebelakang,” jelasnya.

    Pemberlakuan batasan pengajuan relaksasi pajak dilakukan guna mengukur animo masyarakat dalam menyeselasikan kewajibannya membayar pajak. Diharapkan dengan adanya program tersebut, masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan yang sudah diberikan.

    “Alhamdulillah yang berniat untuk menyelesaikan, langsung kita proses dan sudah melakukan pembayaran,” katanya.
    Bagi masyarakat yang ingin mengajukan, bisa mengajukan melalui email atau berkirim surat seara langsung. Bisa juga berkirim pesan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp kepada pihak yang bersangkutan.

    “Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan, Warnerry Poetri mengungkapkan bahwa untuk pajak murni pada triwulan seharusnya sudah mencapai 40 persen dari target yang telah ditentukan. Pendapatan pajak daerah secara keseluruhan yaitu Rp442,6 miliar, dengan realisasi saat ini sejumlah Rp183,2 miliar atau lebih dari 40 persen.

    “Rincian tertagih, untuk pajak hotel Rp183 miliar, pajak restoran Rp6,06 miliar, pajak hiburan Rp285 juta, pajak reklame Rp1,3 miliar, pajak penerangan jalan Rp81,8 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp3,5 miliar, pajak parkir Rp330 juta, pajak air bawah tanah Rp1,1 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp32,3 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp52,8 miliar,” jelasnya. (MUF/AZM)

  • Pasar Grogol Cilegon Mubazir

    Pasar Grogol Cilegon Mubazir

    CILEGON, BANPOS – Habiskan anggaran miliaran rupiah sejak dibangun pada kisaran tahun 2018, bangunan pasar rakyat di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol tak kunjung di operasikan.

    Bahkan, tidak saja terdapat rumput liar yang tumbuh dan menutupi bangunan seperti tugu nama pasar, juga terdapat kerusakan pada bangunan ruko pasar rakyat tersebut diduga akibat tidak terurus.

    Sejumlah warga setempat menyayangkan keberadaan pasar rakyat yang telah dibangun tetapi tidak juga difungsikan sesuai peruntukannya. Karena itu, agar tidak dipandang sebagai bangunan yang mubajir, warga meminta Pemerintah Kota Cilegon agar segera meninjau keberadaan pasar rakyat tersebut.

    “Bangunan pasar ini pasti menggunakan dan menghabiskan anggaran yang nilainya tidak sedikit, ya sayang sekali kalau sampai tidak berfungsi apa lagi sampai mubajir. Kami berharap bangunan pasar ini segera difungsikan,” kata Amin, Selasa (13/7) kepada wartawan.

    Selain itu, tidak saja soal akses jalan menuju pasar rakyat yang dinilai kurang memadai. Area bangunan pasar juga sudah mulai terlihat banyak dipenuhi rerumputan, bahkan tugu nama pasar sudah mulai tertutupi. Lantaran tidak terawat terdapat sejumlah kerusakan pada ruko.

    Melihat kondisi bangunan pasar rakyat yang tak kunjung difungsikan sejak selesai dibangun, warga berharap Pemerintah Kota Cilegon segera mengambil langkah kongkrit agar bangunan pasar itu bermanfaat bagi masyarakat sekitar terutama para pedagang.

    “Agar bisa bermanfaat dan menunjang perekonomian masyarakat terlebih pada masa pandemi sekarang ini, sebaiknya Pemkot Cilegon segera meresmikan pasar tersebut dari pada mubajir,” harapnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Syafruddin kepada wartawan mengatakan, belum dapat memastikan kapan bangunan pasar rakyat tersebut bisa dioperasikan. Menurutnya, pihaknya akan melakukan pembangunan akses jalan menuju lokasi pasar terlebih dahulu.

    “Kalau tidak salah di tahun 2022 itu ada anggaran untuk pembangunan akses jalan. Jadi memang perlu adanya akses jalan yang memadai menuju pasar itu,” katanya

    Syafruddin mengaku, pihaknya telah melakukan pengajuan di Rencana Strategi (Renstra) tahun 2022. Saat ditanya soal anggaran biaya pekerjaan pembangunan pasar rakyat tersebut, ia mengaku belum mengetahui secara pasti betapa nilainya.

    “Sudah kita usulkan pada Renstra 2022 untuk akses jalan menuju pasar agar pasar itu bisa segera berfungsi,” ujarnya.

    Berdasarkan data Ipse.cilegon.go.id disebutkan pekerjaan bangunan pasar rakyat Kecamatan dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar. (CR-01/RUL)

  • Ngeluh Sakit, Buruh Warga Jaktim Tewas di Rumah Kontrakan

    Ngeluh Sakit, Buruh Warga Jaktim Tewas di Rumah Kontrakan

    SERANG, BANPOS – Makmur, 46, warga Susukan RT.13 RW.01, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Perumahan Kayila, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (13/7/2021).

    Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin menjelaskan jasad karyawan swasta ini pertama kali oleh Agus Fajri, 46, rekan kerja saat akan bertamu ke rumah korban. Saat Warga Kampung Pabuaran, Desa Cikande memanggil rekannya namun tidak ada jawaban dari dalam, sementara pintu rumah dalam keadaan terkunci.

    “Karena penasaran rekan korban ini, mengintip dari balik jendela dan melihat tubuh korban dalam posisi terbaring di lantai pintu kamar,” terang Kapolsek kepada awak media.

    Melihat kondisi rekannya yang mencurigakan, Agus Fajri kemudian melapor kepada tetangga kontrakan dan selanjutnya dilaporkan ke Bahrudin, 36, Ketua RT setempat. Mendapat laporan dari warganya, Bahrudin langsung mengeceko lokasi dan kemudian melaporkan ke Polsek Cikande.

    “Petugas yang datang ke lokasi menemukan adanya obat-obatan serta air putih dalam gelas. Diduga sebelumnya korban berniat akan minum obat,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Desma Priyatna.

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata Kapolsek, korban sehari sebelumnya mengeluh sakit dan sudah berobat ke klinik setempat oleh rekan kerjanya. “Kepada rekan, korban sempat memberitahu bahwa penyakit asam lambungnya kumat,” terang Kapolsek.

    Pengakuan korban tentang penyakit asam lambung sejurus dengan keterangan pihak rumah sakit bahwa korban kematian korban bukan disebabkan karena terinfeksi Covid-19.

    “Jadi bukan terinfeksi Covid-19, tapi karena disebabkan oleh penyakit lain. Karena tidak terinfeksi virus Corona, pihak keluarga bisa membawa pulang dan menguburkan seperti biasa. Demikian yang disampaikan oleh pihak rumah sakit,” tambah Desma. (MUF)

  • BPD Endus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sindangheula

    BPD Endus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sindangheula

    SERANG, BANPOS – Pembangunan jalan poros Desa Sindangheula yang bersumber dari anggaran Dana Desa, diduga dijadikan sebagai ajang untuk menguntungkan kelompok tertentu. Sebab, kualitas dari bahan material pembangunan dinilai buruk dan berkualitas bekas.

    Anggota BPD Sindangheula, Amin Rohani, mengatakan bahwa Desa Sindangheula mulai melakukan sejumlah pembangunan jalan menggunakan paving blok pada pertengahan tahun 2021. Amin menuturkan, sebelumnya kegiatan pembangunan sempat terhenti karena ada keterlambatan dalam penyelesaian LPj tahun sebelumnya.

    “Namun sayangnya dari beberapa pembangunan paving blok yang mulai dikerjakan, terlihat pembangunan tidak sesuai dengan kualitas yang di harapkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (12/7).

    Seperti pembangunan paving blok di Kampung Paleuh, RT 16 RW 05. Menurutnya, kualitas paving blok yang dipasang diduga kualitas second atau bekas, walaupun diakui pula terlihat ada yang baru.

    “Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat. Karena saat masyarakat melakukan pemasangan, tidak sedikit paving blok yang mudah hancur,” ungkapnya.

    Sebagai Anggota BPD Desa Sindangheula dirinya mengimbau kepada Pemerintah Desa untuk berhati-hati dalam melakukan pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh asal-asalan apalagi menjadi ajang untuk mencari keuntungan kelompok.

    “Selain itu, saya melihat ada kesalahan juga dalam perencanaan penganggaran yang harus segera di revisi dalam APBDes Perubahan. Terlihat ada potensi yang selama ini di manfaatkan oleh Pemerintah Desa dalam mencari keuntungan dari proyek infrastruktur Desa. Saya dan anggota BPD lainnya akan terus mengawal pembangunan yang ada di Desa agar sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat Desa,” tegasnya.

    Kepala Desa Sindangheula, Suhaeli, membantah terkait dengan tuduhan tersebut. Bahkan menurutnya, belum ada konfirmasi secara langsung dari Amin Rohani kepada dirinya.

    “Belum ada konfirmasi kepada kami dari saudara Amin. Saudara Amin itu kan bagian dari pemerintah desa karena BPD,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Sementara terkait dengan berbagai tudingan tersebut, menurutnya pembangunan yang dilakukan itu merupakan hasil kesepakatan dari masyarakat. Selain itu, dalam pembangunannya pun diawasi langsung oleh pihak kecamatan.

    “Itu tidak ada (pembangunan asal-asalan). Karena kan pembangunannya belum selesai. Paving blok tidak ada yang kualitas second, enggak ada sih. Pembangunannya swadaya masyarakat. Artinya masyarakat yang membangun, anggaran dari dana desa,” tuturnya.

    Namun memang, untuk pengadaan material dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa. Akan tetapi menurutnya, tidak ada upaya untuk menyelewengkan pekerjaan. Sebab, masyarakat lah yang melakukan pembangunan.

    “Pengadaan dari desa. Intinya dari pekerjaan tidak ada yang menyelewengkan. Toh kalau ada yang menyelewengkan, itu kan masyarakat yang mengerjakan. Kecuali kalau dikontraktuilkan dengan orang luar. Lalu kita sewenang-wenang,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Dua Pemuda Biadab Berhasil Diringkus  Satu Masih Buron

    Dua Pemuda Biadab Berhasil Diringkus Satu Masih Buron

    PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil meringkus dua dari tiga tersangka pencabulan. Kedua tersangka berinisial AI (18) dan AP (18) ditangkap, lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Pelaku tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pandeglang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.

    Kejadian pencabulan berawal dari tersangka AI (18), AP (18), dan HS (23), berkenalan dengan korban N (14) di pemandian Cikormoy, dan bertukar nomer Whats Up. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2021, AP (18) menjemput korban N (14) untuk saling bertemu, dan N (14) mengajak teman nya SN (13), dan NR (12).

    Tersangka AI (18) mengajak korban untuk bertemu temannya AP (18), kemudian pada pukul 16.30 WIB AI (18) mengajak korban N (14) kerumah nya, dan sesampainya dirumah, saudara N (14) disetubuhi.

    Kemudian pada pukul 22.00 WIB tersangka mengajak tiga korban N (14), SN (13), NR (12) untuk kerumah tersangka AI, dan pada saat itu lampu rumah tersangka AI (18) dimatikan dan tersangka AI (18), AP (18), HS (23) melancarkan aksi bejat nya dengan menyetubuhi korban.

    “Modus Pelaku, yakni membujuk korban agar korban mau disetubuhi oleh para pelaku,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Senin (12/7).

    Penangkapan tersangka berawal dari korban yang SN (13) melaporkan ke unit PPA Polres Pandeglang bahwa dirinya dan dua temannya N (14) dan NR (12) dicabuli .

    Dikatakan Kapolres Hamam, tak butuh waktu lama pada tanggal 7 Juli 2021 jam berhasil menangkap kedua pelaku AI (18) dirumahnya yang beralamat di Kampung Garokgek, Desa Cempaka, Kecamatan Kaduhejo, dan AP (18) di Kampung Monggor, Desa Cempaka, Kecamatan Kaduhejo. Dan untuk tersangka HS (23), berhasil kabur dan dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Iya tersangka AI dan AP berhasil kami tangkap dirumah nya masing-masing, dan pelaku HS masih dalam pengejaran anggota kami, atau DPO,” terangnya.

    Untuk hukumannya sendiri, kata Hamam, para tersangka akan dikenakan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak dibawah umur.

    “Pasal yang yang dipersangkakan, tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ujarnya.(CR-02/PBN)

  • Pengedar Sabu di Serang Dicokok, Barang Bukti Disembunyikan di Gerbang Perumahan

    Pengedar Sabu di Serang Dicokok, Barang Bukti Disembunyikan di Gerbang Perumahan

    SERANG, BANPOS- RP (20) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang.

    Pengedar narkoba ini ditangkap di rumah kontrakannya di sebuah perumahan di Kelurahan Unyur, Kota Serang. Dari pengedar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu serta sebuah timbangan digital.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan tersangka RP ditangkap personil Satresnarkoba pada Rabu (7/7) sekira pukul 23:00. Awal penangkapan, kata Kapolres, adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai jika RP adalah pengedar narkoba.

    “Dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00, dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (12/7/2021)

    Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap peredaran narkoba. Kapolres kembali menyampaikan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga level pemakai.

    “Kami apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Setiap informasi yang kami terima pasti kami tindak lanjuti. Ini komitmen kami dalam upaya memberantas narkoba, walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya.

    Sementara Michael Tandayu menambahkan barang bukti 6 paket sabu yang diamankan disembunyikan di sekitaran gerbang perumahan. Hal itu diketahui setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif.

    “Tersangka menyembunyikan sabu daganganya di sebuah tempat di gerbang perumahan. Maksudnya diduga agar bisnis ilegal nya ini tidak dicurigai tetangga,” kata Kasatresnarkoba.

    Michael menjelaskan tersangka RP sudah cukup lama mengedarkan sabu. Tak hanya di Kota Serang, tersangka juga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Serang.

    “Tersangka sudah lama jadi pengedar sabu. Untuk sabu sendiri, tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat dan masih kami kembangkan,” tandasnya. (MUF)

  • Lagi Nunggu Konsumen, Pengedar Sabu Dicokok Di Depan SPBU

    Lagi Nunggu Konsumen, Pengedar Sabu Dicokok Di Depan SPBU

    SERANG, BANPOS – Pengedar sabu, Fat (34) diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat tengah menunggu konsumennya. Ia diciduk di pinggir jalan depan SPBU Kadikaran, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka warga Desa Gosara ini, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua paket sabu beserta timbangan elektronik.

    “Tersangka diamankan sedang berada di pinggir jalan depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumennya pada Rabu (6/7) sekitar pukul 22:00,” kata Kasatresnarkoba, Iptu Michael K Tandayu, kepada awak media, Minggu (11/7).

    Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran SPBU Kadikaran.

    Berbekal dari informasi tersebut di waktu yang disebutkan, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    “Karena gerak geriknya mencurigakan, tersangka yang berada di depan SPBU langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dari saku bajunya serta dari saku celana diamankan timbangan elektronik,” terang Michael.

    Dalam pemeriksaan, Fat mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama 3 bulan lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    “Tersangka mengaku baru tiga kali melakukan bisnis sabu karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu dari warga Balaraja dan masih kami kembangkan,” kata Michael. (DZH)