Kategori: HUKRIM

  • Bantu Masyarakat Saat PPKM Darurat, Polres Serang Sebar 600 Paket Sembako

    Bantu Masyarakat Saat PPKM Darurat, Polres Serang Sebar 600 Paket Sembako

    SERANG, BANPOS – Polres Serang membagikan 600 paket sembako kepada masyarakat Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono, menuturkan bahwa pemberian bantuan sebanyak 600 paket sembako kepada masyarakat tersebut, merupakan bentuk kepedulian pihaknya kepada masyarakat yang terdampak pembatasan kegiatan itu.

    “Bantuan sembako ini kami berikan kepada masyarakat yang benar-benar terdampak pandemi Covid- 19 dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat,” ungkap AKBP Mariyono kepada awak media di sela-sela kegiatan, Minggu (11/7).

    Ia juga menuturkan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri atau Polres Serang di tengah-tengah masyarakat dalam melayani dan melindungi disaat pemberlakuan PPKM Darurat.

    “Saya berharap bantuan yang tidak seberapa ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin di masa Pandemi Covid-19 dan masa PPKM Darurat,” kata Mariyono.

    Menurut dia, pemberlakuan PPKM Darurat hanya bersifat sementara, karena pemerintah ingin pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Disebut Darurat lantaran tingkat peyebaran virus itu begitu besar dalam sebulan terakhir.

    “Nanti kalau kondisinya sudah memungkinkan, roda perekonomian dan aktivitas masyarakat pasti akan kembali normal,” ucapnya.

    Khaerudin, salah satu masyarakat penerima bantuan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah peduli terhadap warganya.

    “Dimasa yang sulit seperti saat ini, bantuan yang kami terima tentunya sangat bermanfaat. Mudah-mudahan kebaikan bapak bapak polisi ini dapat ganjaran yang setimpal dari Allah SWT,” ucap Khaerudin. (DZH)

  • Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Cokok Pengedar Sabu

    Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Cokok Pengedar Sabu

    SERANG, BANPOS – Pengedar narkotika jenis sabu yakni IA (37) yang merupakan warga Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dicokok oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka ditangkap di Kampung Sindang Jaya, Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang oleh petugas yang melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli.

    “Dari tersangka IA, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu yang ditemukan dalam saku celana,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), Iptu Michael K Tandayu, Sabtu (10/7/2021).

    Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. IA diketahui sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

    “Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan mengatur strategi dengan melakukan undercover buyer dengan memesan sabu dari tersangka IA. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (5/7) sore, IA langsung ditangkap saat menyerahkan sabu kepada petugas,” ungkapnya.

    Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil mengamankan paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dalam pemeriksaan, IA mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama dua bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Kota Cilegon.

    “Tersangka mengaku baru 2 melakukan bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu dari warga Cilegon dan masih kami kembangkan,” tandas Michael. (DZH)

  • Hakim Positif Covid-19, Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Cilegon Batal Digelar

    Hakim Positif Covid-19, Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Cilegon Batal Digelar

    CILEGON, BANPOS – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat di Kota Cilegon batal digelar. Hal itu lantaran banyak hakim-hakim banyak terpapar Covid-19.

    Sidang tipiring kembali akan dijadwalkan pada Selasa (13/7/2021) mendatang. Sebanyak 35 pelanggar PPKM Darurat menyayangkan gagalnya sidang tipiring di Pelabuhan Eksekutif Merak, Jumat (9/7/2021).

    Pantauan di lapangan, puluhan pelanggar PPKM Darurat menunggu di lantai dasar Dermaga Eksekutif Merak sejak pukul 08.30 WIB. Sekira pukul 10.30 WIB, petugas dari kepolisian mengumumkan bahwa sidang dibatalkan lantaran hakim tidak hadir. Puluhan personel dari kepolisian, TNI, dishub dan Satpol PP terlihat berjaga di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, sidang tipiring di Pelabuhan Eksekutif Merak batal, lantaran hakim-hakim banyak yang terpapar Covid-19.

    “Pengadilan di Serang ini saat ini beban tugasnya atau wilayah hukumnya Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang. Jadi mohon maaf teman-teman dari pengadilan juga banyak yang terpapar,” kata Kapolres kepada awak media saat ditemui di Dermaga Eksekutif Merak, Jum’at (9/7).

    Lebih lanjut Sigit mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pengadilan untuk mengganti hakim yang hari ini di jadwalkan. Namun, itu tidak bisa lantaran hakim banyak yang sakit.

    “Hari ini dijadwalkan sidang, saat sidang sudah di siapkan ternyata teman-teman dari pengadilan banyak yang sakit. Kita akan jadwalkan lagi nanti, pada hari Selasa (13/7/2021) mendatang,” terangnya.

    Menurutnya, tidak hanya masyarakat saja yang terpapar, petugas juga bisa terpapar Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

    “Tidak hanya masyarakat saja yang bisa terpapar, kami juga petugas bisa terpapar. Dan itu bisa berubah dari menit ke menit, dari sehat menjadi tidak sehat,” pungkasnya.

    Salah seorang pelanggar PPKM Darurat Chairul Anam menyayangkan batalnya sidang tipiring pelanggaran PPKM Darurat.

    “Iya saya sangat menyayangkan sidang ini batal, katanya sih ditunda sampai hari Selasa,” tuturnya.

    Ia mengaku, dirinya menunggu sidang tipiring sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB sampai mendapat pengumuman batal sidang tipiring dari petugas.

    “Ngomongnya sidang jam 9. Sampai sekarang belum di mulai,” ujarnya.

    Anam mengatakan dirinya melanggar PPKM darurat karena membuka warung lebih dari jam 20.00 WIB. Namun dirinya belum mendapatkan imbauan dari petugas.

    “Saya jual nasi uduk di depan Terminal Merak, saya buka sampai jam 12 malam, yang ditahan KTP saya. Saya kan nggak tau, cuma tau baca-baca berita saja,” tutupnya. (LUK)

  • Kejati Mangkir Praperadilan Korupsi Masker

    Kejati Mangkir Praperadilan Korupsi Masker

    SERANG, BANPOS – Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN-95, LS, tidak dihadiri oleh pihak termohon, yakni penyidik Kejati Banten. Pihak kuasa hukum LS pun mengaku telah menyiapkan 107 bukti untuk membatalkan segala sangkaan yang dijatuhkan kepada LS.

    Kuasa hukum LS, Basuki, menuturkan bahwa sidang perdana tersebut berjalan tanpa adanya pihak termohon. Berdasarkan informasi, ketidakhadiran pihak termohon lantaran terdapat beberapa pegawai Kejati Banten yang positif Covid-19.

    “Dari Kejati sebagai termohon itu tidak hadir. Alasannya tadi karena kemarin dilakukan rapid test dan ada beberapa anggota, beberapa karyawan di sana yang dinyatakan positif. Terus nanti persidangan selanjutnya ditunda minggu depan,” ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (7/7).

    Ia mengaku bahwa dalam sidang praperadilan ini, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 107 bukti bahwa klien mereka yakni LS, tidak melanggar hukum lantaran dalam melakukan pengadaan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

    “Kami siapkan berbagai bukti. Semuanya ada 107 bukti bahwa klien kami ini, LS, sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan. Semua (pekerjaan) bersandar kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

    Ia mencontohkan, dalam melakukan pekerjaannya, LS bersandar pada UU Nomor 2 Tahun 2020, yang hingga saat ini masih merupakan aturan yang berlaku. Prosedur yang telah ditetapkan pun dilalui sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan masker.

    “Dan selain itu juga ada bukti-bukti lain yang real bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak terkait, dalam hal ini Dinkes Provinsi Banten, sudah memenuhi prosedur. Apalagi dalam kondisi Covid-19 yang sampai saat ini pun peraturannya masih berlaku, dan kondisinya masih darurat,” terangnya.

    Praperadilan dilakukan oleh pihaknya lantaran hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai alasan LS ditahan oleh Kejati Banten. Bahkan, dua alat bukti yang menjadi landasan penetapan dan penahanan LS pun belum diketahui oleh pihaknya.

    “Nah menurut kami, itu perlu kami ketahui ya. Tapi lagi-lagi jawaban dari teman-teman Kejati itu tidak ada, dan selalu bilang itu adalah rahasia negara,” ungkapnya.

    Maka dari itu, petitum yang diajukan oleh pihaknya dalam praperadilan tersebut yakni membatalkan sangkaan terhadap LS, karena diduga tidak ada bukti yang kuat dalam penetapannya. Selain itu, bukti yang ada justru mengarah pada pengadaan masker yang sesuai dengan aturam.

    “Karena pekerjaan itu sudah dilakukan sesuai regulasi, berarti tidak memenuhi syarat yang tidak memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dan pasti petitumnya ya dibebaskan demi hukum, bukan demi demi kepentingan, tapi dibebaskan demi hukum,” terangnya.

    Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran penyidik Kejati Banten selaku pihak termohon dalam sidang perdana praperadilan tersebut, tidak kunjung memberikan jawaban.(DZH/ENK)

  • Koboi MR Di Vonis 3 Bulan Penjara

    Koboi MR Di Vonis 3 Bulan Penjara

    PANDEGLANG, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, memvonis hukuman 3 bulan penjara terhadap Jaya Marjaya alias MR. Warga Kecamatan Angsana ini, terbukti telah mengancam dan menodong seorang pengusaha bernama Maheno Ignasius menggunakan senjata api pada Oktober 2020 silam.

    “Menyatakan terdakwa Jaya Marjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Anggi Prayurisman saat pembacaan vonis, Rabu (7/7).

    MR didakwa Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pengancaman. Perbuatan terdakwa terbukti telah membuat korban Maheno Ignasius, menjadi trauma atas tindakan tersebut.

    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjut Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, yang beranggotakan, Suluh Pardamaian dan Andry Eswin tersebut.

    Vonis ini didasarkan pertimbangan, yang memberatkan dan meringankan. MR dianggap telah menimbulkan rasa takut bagi korban Maheno Ignasius, dan tak pernah melakukan upaya perdamaian dengan korban usai melakukan tindakan pengancaman itu.

    “Pertimbangan yang meringankan yaitu, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.

    Diketahui, terdakwa mulai diperkarakan ke polisi setelah mengancam pengusaha bernama Maheno Ignasius di Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, korban yang sedang mengawasi penanaman bibit kayu albasiah atau sengon tiba-tiba didatangi terdakwa sembari marah-marah dan memperingatkan korban untuk tidak melakukan penanaman di lahan tersebut.

    Puncaknya, terdakwa lalu mengambil senjata pistol air softgun dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan senjata tersebut ke perut korban. Ancaman itu pun dilakukan dengan maksud supaya korban tidak berbuat macam-macam dan merasa takut dengan terdakwa. Aksi terdakwa ini pun baru berakhir setelah diredam oleh rekannya.

    Setelah melakukan aksi pengancaman, terdakwa berjalan ke kebunnya sembari memegang senjata pistol air softgun di tangannya itu. Korban yang ketakutan dengan ulah terdakwa, lalu mengikuti perintahnya dan berhenti menanam bibit sengon atau albasiah tersebut.

    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Mulyana menghadirkan sejumlah saksi atas perkara pengancaman tersebut. Dari uraian sejumlah orang itu, mereka menyatakan bahwa Jaya Marjaya telah mengancam Maheno menggunakan senjata api dan memaki korban supaya berhenti menanam bibit kayu albasiah atau sengon di lahan Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.

    Korban Maheno Ignasius menyebut, terdakwa waktu itu datang bersama adiknya yang bernama Deni sambil marah-marah. Di sanalah terdakwa memaki korban sembari melontarkan ancaman ‘bangsat kamu udah saya peringatkan jangan nanam lagi di lahan saya, dan saya peringatkan jangan nanam lagi, sini semua kumpul jangan lari’.

    Usai dimaki oleh Jaya Marjaya, korban menjadi ketakutan. Ditambah, saat itu terdakwa yang ditemani oleh 15 orang rekannya malah mengeluarkan sepucuk senjata api jenis airsoft gun dan langsung mengarahkannya ke perut Maheno.

    Korban yang ditodong hanya bisa pasrah. Dia berulang kali mencoba menenangkan terdakwa dan membicarakan masalah itu dengan kepala dingin. Terdakwa yang sudah terpancing emosinya akhirnya bisa ditenangkan oleh seorang rekannya supaya pistol itu dilepas dari bidikan ke perut kokrban.

    Setelah melakukan pengancaman itu, Jaya Marjaya lalu memerintahkan Maheno cs supaya berkumpul di kantor Kecamatan Angsana. Mereka pun terpaksa mengikuti keinginan terdakwa lantaran takut usai diancam menggunakan senjata api jenis air softgun tersebut.

    Usai pembacaan vonis, JPU Mulyana mengaku, akan pikir-pikir. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut MR dihukum 4 bulan kurungan penjara. “Saya akan pikir-pikir dulu,” katanya.

    Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Sudrajat. Ia menyatakan, kliennya akan pikir-pikir dulu terkait vonis hakim tersebut. “Mengenai putusan, kami akan pikir-pikir dulu perihal banding,” ucapnya.

    Sementara, korban Maheno Ignasius mengaku kurang puas dengan vonis tersebut. Sebab, sampai sekarang dia masih trauma atas penodongan senjata waktu itu. “Seharusnya dihukum seberat-beratnya. Karena sampai sekarang saya masih trauma,” katanya.(CR-02/PBN)

  • Sambil Patroli PPKM Darurat, Kapolres Bagi-bagi Masker Gratis di Pasar Ciruas

    Sambil Patroli PPKM Darurat, Kapolres Bagi-bagi Masker Gratis di Pasar Ciruas

    SERANG, BANPOS- Kapolres Serang AKBP Mariyono bersama para personil Polres Serang dan jajaran serta Koramil, Satpol PP terus menggelar operasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Tradisional Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (6/7/2021).

    Selain memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang maupun pemgunjung, juga membagikan 1.000 masker pada mereka yang tidak menggunakan untuk berupaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

    “Kami bersama instansi terkait, terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terkait Covid-19 pada masa PPKM Darurat ini. Yang tidak patuh prokes kita berikan teguran dan kita beri membagikan masker dengan harapan masyarakat patuh dan angka penyebaran Covid-19 bisa turun,” kata AKBP Mariyono.

    Mariyono mengatakan dalam kegiatan operasi PPKM Darurat ini pihaknya menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bupati Serang No. 02 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.

    “Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus corona, khususnya di Kabupaten Serang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan pesan kepada masyarakat agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 serta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5M).

    “Masyarakat juga kami ingatkan untuk ikut program imunisasi vaksin Covid-19 agar kesehatan tubuh tetap terjaga serta mematuhi protokol kesehatan 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan ,” pungkasnya.

    Kapolres mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas dalam penerapan PPKM Darurat tersebut untuk tetap memperhatikan kesehatan. Dikatakan Kapolres seluruh personil yang diandalkan dalam penanganan Covid-19 sangat memilik resiko tertular Covid-19.

    “Oleh sebab itu mohon agar para petugas yang dilapangkan diperhatikan kesehatanya dan di suplai dengan vitamin dan logistik. Dan tetap semangat, karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini kita harus bersama-sama,” tandasnya. (AZM)

  • Pria Gantung Diri di Gubug Gegerkan Warga Cikande

    Pria Gantung Diri di Gubug Gegerkan Warga Cikande

    SERANG, BANPOS- Niat mau buang air kecil, Reli (56) buruh pabrik palet dikejutkan dengan adanya pria gantung diri di sebuah rumah gubug tak berpenghuni di Kampung Tanjakan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (5/7) sore.

    Belakangan diketahui pria gantung diri tersebut adalah Yadi Supandi (26) warga Perumahan Gardenia Sepatan, Kelurahan Pisang Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

    Untuk mengetahui penyebab tewasnya korban, tim unit identifikasi langsung mengevakuasi jasad Yadi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang.

    Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan jenazah pria kelahiran Pandeglang itu pertama kali ditemukan oleh warga, sekitar pukul 16.00. Saksi Reli saat itu hendak buang air kecil di semak-semak.

    “Awalnya saksi Reli pegawai di gubuk lapak palet ingin buang air kecil. Saat dijalan justru liat korban sudah tergantung,” katanya kepada wartawan.

    David menjelaskan korban tewas tergantung dengan menggunakan tali plastik warna hijau, yang terikat pada sebuah kayu palang gubuk.

    “Saat kita evakuasi, korban masih tergantung. Dari dompetnya kita temukan identitas korban atas nama Yadi Supandi,” jelasnya didampingi Kanitreskrim Polsek Cikande, Iptu Desma.

    Lebih lanjut, David menambahkan saat ini korban telah dievakuasi ke rumah sakit dr Drajat Prawiranegara, dan anggotanya telah menghubungi keluarga korban. “Sudah dibawa ke rumah sakit,” tambahnya. (AZM)

  • Kejati Yakin Punya Bukti Kuat Praperadilan Tersangka Korupsi Masker Di Banten

    Kejati Yakin Punya Bukti Kuat Praperadilan Tersangka Korupsi Masker Di Banten

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum mau menanggapi secara gamblang terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi masker, LS. Di sisi lain, Kejati Banten menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi itu memerlukan kecermatan dan ketelitian, sehingga perkembangan kasus tidak bisa cepat.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak tanggapan mengenai praperadilan tersangka LS.

    “Belum banyak yang bisa ditanggapi, karena berdasarkan jadwal persidangan baru dibuka pada hari Rabu esok,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/7).

    Terkait dengan tudingan tidak seriusnya Kejati dalam penanganan kasus dugaan korupsi, lantaran tidak ada perkembangan kasus yang signifikan, dibantah oleh Ivan. Ia menegaskan, dalam penyusunan berkas perkara perlu kecermatan dan ketelitian.

    “Penyidik dalam menyusun berkas perkara harus cermat dan teliti agar tidak terdapat kelemahan dalam penyusunan berkas perkara. Keberhasilan penuntutan dalam proses persidangan harus dipersiapkan dengan baik demi terbuktinya perkara dimaksud,” ucapnya.

    Sedangkan mengenai tidak dibukanya dua alat bukti yang disangkakan kepada LS sehingga diajukannya praperadilan, menurut Ivan penyidik sudah pasti memiliki bukti yang kuat dan cukup dalam menetapkan tersangka.

    “Yang pasti ketika penyidik menetapkan tersangka, penyidik sudah memiliki bukti yang kuat dan cukup. Bukti yang kuat dan cukup tersebut akan diuji dalam proses persidangan. Jika kita berbicara tentang alat bukti rujukannya adalah pasal 184 KUHAP,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten, LS, yang juga merupakan PPK melakukan perlawanan balik terhadap Kejati Banten. Ia mempertanyakan terkait dengan penahanan dirinya, termasuk juga disebutnya pengadaan masker KN-95 itu terindikasi korupsi.

    LS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan sidang praperadilan atas penahanan dirinya. Pengajuan tersebut telah dilakukan oleh pihaknya pada Senin (28/6) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor register 12/Pid.Pra/2021/PN Srg.

    Berdasarkan informasi yang ada di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa LS mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan atas dirinya. Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten menjadi pihak termohon.

    Petitum yang diajukan yakni pertama, menyatakan bahwa persangkaan terhadap diri pemohon yakni LS, tidak beralasan hukum. Kedua, menyatakan penahanan terhadap diri pemohon tidak sah dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan diri pemohon dari tahanan.

    Kuasa hukum LS, Basuki, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya. Pihaknya mendaftarkan praperadilan tersebut pada Senin (28/6) lalu.

    “Kami telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Nanti untuk sidangnya itu pada tanggal 7 Juli, hari Rabu. Itu untuk menguji penahanan klien kami apakah sesuai atau tidak,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (3/7).

    Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan atas kasus tersebut. Bahkan, pihaknya pun sudah berkali-kali menanyakan terkait dengan dua alat bukti yang menjadi dasar persangkaan terhadap LS, sehingga dilakukan penahanan.

    “Kami selaku kuasa hukum beliau sempat mempertanyakan lebih dari 5 kali, apa sih alasan klien kami sebagai tersangka. Artinya dua alat bukti yang sesuai dengan KUHAP 184. Tapi teman-teman Kejati itu seperti enggan memberitahukan, dengan alasan rahasia negara,” terangnya.(DZH/ENK)

  • Polsek dan Koramil Carenang Ajak Kades Gelar Operasi PPKM Darurat

    Polsek dan Koramil Carenang Ajak Kades Gelar Operasi PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS – Kapolsek Carenang bersama personil polsek, koramil, kecamatan, puskesmas serta para kepala desa se Kecamatan Carenang dan Binuang, menggelar patroli bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah titik keramaian, Senin (5/7/2021) malam.

    “Operasi ini untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Langkah tegas ini kami lakukan sesuai instruksi Presiden RI mengingat angka kenaikan positif virus Corona makin tinggi, termasuk di Provinsi Banten. Kondisi ini seperti ini harus segera dihentikan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19,” terang Kapolsek Iptu Samsul Fuad, Selasa (6/7/2021).

    Kapolsek menjelaskan saat patroli, masih banyak ditemui toko toko di atas jam yang telah ditentukan yaitu pukul 20.00. Selain itu pedagang warung makan pinggir jalan serta cafe yang masih menyediakan kursi kursi sebagai sarana untuk makan ditempat.

    “Kami lihat masih belum ada tanda-tanda pedagang mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Untuk saat ini, kami memberikan imbau dulu dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas. Jika nanti membamdel akan kami lakukan tindakan tegas,” kata Iptu Samsul Fuad.

    Selain melakukan sosialisasi PPKM Darurat, patroli bersama dengan aparat desa juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 serta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5M).

    “Masyarakat juga kami ingatkan untuk ikut program imunisasi vaksin Covid-19 agar kesehatan tubuh tetap terjaga serta mematuhi protokol kesehatan 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan ,” pungkasnya.

    Kepada seluruh personil, Kapolsek juga mengingatkan agar selalu melaksanakan protokol kesehatan baik dalam tugas kedinasan maupun dalam aktifitas sehari-hari.

    “Saya ingatkan kepada seluruh personil untuk tetap melaksanakan prokes saat beraktifitas baik kedinasan maupun di lingkungan tempat tinggal,” pinta Iptu Samsul Fuad. (AZM)

  • PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Serang Timur Dirazia

    PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Serang Timur Dirazia

    SERANG, BANPOS – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama TNI dan instansi terkait menggelar operasi PPKM Darurat di sejumlah titik keramaian ruas jalan raya Serang – Jakarta, termasuk lokasi tempat hiburan malam (THM), Minggu (4/7/2021).

    Operasi PPKM Darurat juga dilakukan di dua gerbang tol yaitu gerbang Ciujung dan Cikande.

    “Kegiatan operasi penyekatan ini dalam rangka pembatasan mobilitas warga dimasa pemberlakuan PPKM Darurat. Masyarakat juga dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Senin (5/7/2021).

    Dikatakan Kapolres sasaran dalam kegiatan penyekatan kendaraan yang melintas ke arah Jakarta serta kendaraan angkutan barang dari luar daerah. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, baik pengemudi maupun penumpang harus menujukan hasil vaksin.

    “Dari 80 kendaraan pribadi yang dilakukan pemeriksaan 50 diantaranya terpaksa kami putar balik karena tidak dapat menunjukan hasil vaksin. Begitupun dengan masyarakat yang kumpul-kumpul dibubarkan,” terang Kapolres.

    Mariyono menjelaskan, sikap tegas perlu dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Kapolres mengarahkan kepada seluruh personil serta Satgas Covid-19 yang bertugas di lapangan untuk mendokumentasikan setiap kegiatan.

    Hal tersebut dilakukan karena kerap terjadi perlawanan kepada petugas saat melakukan sosialisasi maupun menindak pelanggar prokes.

    “Dalam pengamanan, Kapolri sudah memerintahkan jangan nego, laksanakan, amankan, sering terjadi teman-teman kita melaksanakan operasi yustisi dilawan,” ujarnya.

    Mariyono menegaskan, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk mengamankan masyarakat yang melawan petugas.

    “Pasal 212, 216, 218, (pasal ini) untuk menjaga petugas, jangan sampai untuk masyarakat juga tapi nyawa mereka terancam,” tuturnya. (AZM)