Kategori: HUKRIM

  • Tersangka Korupsi Masker di Dinkes Banten Melawan Balik

    Tersangka Korupsi Masker di Dinkes Banten Melawan Balik

    TERSANGKA kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten, LS, yang juga merupakan PPK melakukan perlawanan balik terhadap Kejati Banten. Ia mempertanyakan terkait dengan penahanan dirinya, termasuk juga disebutnya pengadaan masker KN-95 itu terindikasi korupsi.

    LS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan sidang praperadilan atas penahanan dirinya. Pengajuan tersebut telah dilakukan oleh pihaknya pada Senin (28/6) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor register 12/Pid.Pra/2021/PN Srg.

    Berdasarkan informasi yang ada di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa LS mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan atas dirinya. Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten menjadi pihak termohon.

    Petitum yang diajukan yakni pertama, menyatakan bahwa persangkaan terhadap diri pemohon yakni LS, tidak beralasan hukum. Kedua, menyatakan penahanan terhadap diri pemohon tidak sah dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan diri pemohon dari tahanan.

    Sidang pertama atas praperadilan tersebut akan dilakukan pada Rabu (7/7) mendatang pukul 09.00 WIB. Sidang akan dilangsungkan si PN Serang Ruang Sidang Cakra.

    Kuasa hukum LS, Basuki, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya. Pihaknya mendaftarkan praperadilan tersebut pada Senin (28/6) lalu.

    “Kami telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Nanti untuk sidangnya itu pada tanggal 7 Juli, hari Rabu. Itu untuk menguji penahanan klien kami apakah sesuai atau tidak,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (3/7).

    Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan atas kasus tersebut. Bahkan, pihaknya pun sudah berkali-kali menanyakan terkait dengan dua alat bukti yang menjadi dasar persangkaan terhadap LS, sehingga dilakukan penahanan.

    “Kami selaku kuasa hukum beliau sempat mempertanyakan lebih dari 5 kali, apa sih alasan klien kami sebagai tersangka. Artinya dua alat bukti yang sesuai dengan KUHAP 184. Tapi teman-teman Kejati itu seperti enggan memberitahukan, dengan alasan rahasia negara,” terangnya.

    Ia pun menjelaskan mengenai kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia mengatakan, pengadaan masker tersebut berbeda dengan pengadaan pada umumnya. Pengadaan itu dilakukan pada saat darurat atau kejadian luar biasa.

    “Ini kan seperti pada situasi peperangan yah. Jadi memang langkah cepat itu harus diambil. Yang menaikkan harga pun bukan klien kami, tapi memang ada pihak lain yang lebih bertanggungjawab,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia menuturkan bahwa perubahan harga tersebut tidak sekonyong-konyong dilakukan. Menurutnya, perubahan harga dilakukan lantaran ketersediaan barang yang langka sehingga membuat harga di pasaran pun meroket.

    “Ini tidak sekonyong-konyong dinaikkan harganya. Apalagi ada tujuan-tujuan tertentu. Ini karena barang yang tersedia itu tidak ada, sehingga harga itu menjadi mahal. Kalau tidak diambil, khawatir barang itu nanti tidak ada,” tuturnya.

    Ia mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang sangat wajar terjadi. Apalagi dalam ilmu ekonomi pun hal tersebut memang diakui sebagai mekanisme pasar. Apalagi ia mengklaim, saat itu barang di pasaran memang tidak ada, bukan hanya langka.

    “Pada saat itu pun memang masker sangat langka kan. Masker biasa yang normalnya seharga Rp30 ribu satu pak misalkan, dibeli meskipun harganya menjadi Rp300 ribu. Itu karena memang menjadi kebutuhan,” terangnya.

    Selain itu, dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang juga dirubah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020, disebutkan bahwa tidak dianggap sebagai kerugian negara untuk segala kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan penanganan Covid-19.

    “Dan itu juga ada turunannya lagi, dalam situasi darurat itu tidak perlu ada harga standar. Dan faktanya memang pada saat itu tidak ada harga standar masker yang dipersoalkan itu,” ucapnya.

    Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2020 pasal 27, terdapat tiga ayat. Ayat pertama berbunyi ‘Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara’.

    Sedangkan ayat kedua yakni ‘Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

    Ayat ketiga berbunyi ‘Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara’.

    Menurut Basuki, dalam pengadaan masker tersebut pun tidak mudah. Beberapa kali Dinkes Provinsi Banten mengganti penyedia masker lantaran ketika sudah sepakat, ternyata barangnya tidak tersedia. Hingga akhirnya, datang lah PT RAM dengan surat penawaran harga sebesar Rp220 ribu.

    “Benar ada penawaran. Tapi bukan kepada ibu LS. Ibu LS ini memang PPK, tapi dalam perkara masker ini ibu LS punya pembantu yang mengurus pengadaan tersebut. Dan beberapa kali mengganti penyedia. Pertama sudah sepakat, namun ternyata barangnya tidak ada. Hingga akhirnya PT ini (RAM) yang barangnya ada,” ucapnya.

    Dari penelusurannya pun, ternyata sebelumnya juga telah ada pengadaan masker yang sama, dengan nominal harga yang sama sebanyak 5.000 buah. Bedanya, pada pengadaan sebelumnya itu tidak termasuk dengan PPN sebesar 10 persen atau hanya Rp200 ribu.

    “Kalau yang sekarang ini include PPN, kalau yang kemarin itu exclude PPN. Jadi kalau yang kemarin itu Rp200 ribu, yang sekarang karena include PPN jadi Rp220 ribu. Tapi itu tidak dipermasalahkan,” terangnya.

    Hal tersebut yang menurutnya sangat aneh. Sebab, dengan harga barang yang sama, namun tidak dipermasalahkan oleh pihak Kejati Banten. Sehingga pertanyaan besar pun mencuat dari pihaknya.

    Dalam BAP AS dan WF pun menurut Basuki, ditegaskan oleh keduanya bahwa mereka sama sekali tidak mengenal LS. Bahkan, AS dan WF mengakui tidak ada aliran dana yang mengalir ke LS. Mengenal LS pun menurutnya, setelah adanya anggapan temuan pada pengadaan masker itu.

    “Itu konsekuensinya sudah dilakukan dengan bukti telah dibayarkannya uang sebesar Rp100 juta dan dua sertifikat hak milik sebagai jaminan senilai Rp2 miliar, dengan batas maksimal pembayarannya itu 2022,” ungkapnya.

    Dengan telah dilaksanakannya konsekuensi tersebut, menurutnya persoalan perdata terkait dengan temuan itu telah selesai. Namun anehnya, Kejati justru malah menahan LS serta AS dan WF.

    “Waktu itu PT RAM telah menyatakan bersedia membayar dan ada surat pernyataan bahwa mereka bertanggungjawab disertai pembayaran Rp100 juta dan dua sertifikat. Sekarang sudah ada di tangan Kejati Banten. Jadi sebenarnya proses keperdataannya itu sudah berjalan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Penanganan Tiga Kasus Korupsi Lamban, Tidak Serius atau Kekurangan Bukti?

    Penanganan Tiga Kasus Korupsi Lamban, Tidak Serius atau Kekurangan Bukti?

    PERKEMBANGAN tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Banten hingga saat ini belum ada progres yang jelas. Belum ada satu pun dari tiga kasus itu yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

    Jika dihitung berdasarkan hari, para tersangka dari tiga kasus dugaan korupsi tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) lebih dari 20 hari. Lebih dari rentang waktu penahanan yang ditetapkan oleh Kejati Banten.

    Paling lama ialah penahanan terhadap ES, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes). Kejati Banten menahan ES pada Kamis 15 April yang lalu. Jika dihitung, ES telah mendekam di tahanan selama 81 hari.

    SMD, tersangka kasus dugaan mark up harga pada pengadaan tanah Samsat Malingping menyusul ditahan oleh Kejati Banten. SMD ditahan oleh Kejati Banten pada Rabu 21 April yang lalu. SMD telah ditahan di Rutan Pandeglang selama 74 hari.

    Selanjutnya yakni Tb. AS dan AG yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes. Tb. AS dan AG ditahan oleh Kejati Banten pada Kamis 22 April lalu. Jika dihitung, hingga saat ini Tb. AS dan AG telah ditahan selama 73 hari.

    Masih di kasus yang sama, mantan Kepala Biro Kesra, IS dan mantan Plt. Kepala Biro Kesra, TS, juga ikut ditahan oleh Kejati Banten. IS dan TS ditahan oleh Kejati Banten pada 21 Mei kemarin di Rutan Pandeglang. IS dan TS telah ditahan selama 44 hari.

    Yang terbaru yakni kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten. Kasus itu menyeret tiga nama sebagai tersangka yakni LS selaku PPK Dinkes, AS dan WF selaku penyedia. Ketiganya ditahan oleh Kejati Banten pada Kamis 27 Mei. Terhitung ketiganya telah ditahan selama 38 hari.

    Koordinator Umum KMS 30, Fikri Maswandi, mempertanyakan keseriusan Kejati Banten dalam menyelesaikan tiga kasus dugaan korupsi, yang tengah ditangani. Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten terkesan landai.

    “Kejati tidak serius dalam menangani tiga kasus korupsi di Provinsi Banten sehingga terlihat landai, bahkan tidak ada perkembangan kasus semenjak ditetapkan tersangka tiga kasus korupsi di Banten,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (4/7).

    Menurutnya, jika memang Kejati Banten telah memiliki data yang kuat dalam tiga perkara tersebut, seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga dapat dibuktikan mengenai kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu.

    “Padahal para tersangka di tiga kasus tersebut sudah melampaui masa penahanan selama 20 hari. Adapun dapat diperpanjang hingga 30 hari seharusnya dapat segera dilimpahkan (untuk) melakukan proses persidangan,” katanya.

    Ia mengatakan, praktik korupsi bukanlah kasus yang bisa dilakukan oleh perseorangan. Sebab, bisa dipastikan kasus korupsi dilakukan secara berjamaah dan terorganisir.

    “Karena kami yakin, kasus kejahatan korupsi bukanlah kasus personal yang hanya dijalankan sendiri. Namun, kejahatan korupsi merupakan kasus yang dilakukan berjamaah, terorganisir, dan masif. Terkhusus untuk kasus dugaan pengadaan masker, tidak mungkin ada suatu perubahan kemudian tidak terkoordinasi atas sampai bawah,” ucapnya.

    Sehingga ia menegaskan bahwa perlu adanya perkembangan seperti penahanan tersangka baru, khususnya pada dugaan korupsi pengadaan masker. “Kami menduga kasus pengadaan masker dibawah kendali tangan-tangan dewa. Karena sejauh ini hadirnya tersangka pada kasus pengadaan masker, tidak menutup kemungkinan tidak melibatkan Kepala Dinas Kesehatan,” tegasnya.

    Senada disampaikan oleh Sekretaris HMI MPO Cabang Serang, Muhammad Izqi Kahfi. Ia pun mempertanyakan keseriusan Kejati Banten dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi, yang saat ini ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    “Sampai saat ini tidak ada perkembangan kasus. Kalau yang kami lihat dari pemberitaan, Kejati selalu menyatakan bahwa ini sedang dalam perkembangan. Tapi kok tidak ada perkembangannya?,” ujar Kahfi.

    Apalagi menurutnya, Kejati Banten sudah membuat masyarakat melek akan kasus korupsi yang terjadi saat ini. Bahkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes sempat memantik kegaduhan akibat simpang siurnya informasi.

    “Kasus hibah Ponpes kan sempat membuat masyarakat gaduh. Membuat guru-guru kita para ulama sampai harus bolak balik ke Kejari, saling lapor melapor. Tuduh sana sini, tapi sampai sekarang titik terangnya belum terlihat,” ucapnya.

    Ia pun mengaku bahwa pihaknya menduga, Kejati Banten tidak memiliki bukti yang kuat untuk membawa perkara itu ke persidangan. “Jangan-jangan memang tidak kuat buktinya. Sehingga dibuat larut seperti ini,” ungkapnya.

    Kahfi meminta kepada Kejati Banten agar profesional dalam menjalankan tugasnya, dan segera menyelesaikan perkara-perkara yang saat ini tengah ditangani. Menurutnya, para tersangka kasus pun berhak mendapatkan kepastian hukum atas penahanan mereka.

    “Ya jangan sampai mereka sudah lama-lama ditahan, tapi ternyata tidak ada bukti yang kuat. Segera tuntaskan agar kepastian hukum benar-benar ada. Mereka kan juga berhak untuk itu. Kalau memang harus dipidana, segera disidangkan. Kalau memang tidak ada bukti yang kuat untuk disidangkan, ya sudah legowo untuk dilepaskan,” tegasnya.

    Di sisi lain, beredar pamflet seruan konsolidasi yang dilakukan oleh Aliansi BEM Serang Raya, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Banten.

    Konsolidasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (4/7) pukul 13.00 di STISIP Trimasda. Dalam pamflet itu tertulis dengan warna merah “Kejati Apa Kabar?” dengan latar belakang saat mereka sedang aksi di KP3B mengenai KPK.

    Perwakilan Aliansi BEM Serang Raya, Faiz Naufal, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal telah menyatakan akan mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Banten.

    “Memang kami sejak awal sudah bersikap untuk mengawal kasus-kasus korupsi yang ada di Banten yah. Terutama kasus korupsi dana hibah Ponpes,” ujarnya.

    Pihaknya hingga saat ini masih melakukan kajian atas berbagai kasus dugaan korupsi tersebut, khususnya dalam hal perkembangan kasusnya. Kajian tersebut berkaitan dengan aturan penanganan kasus dugaan korupsi.

    “Kami sedang mengkaji UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kalau memang misalkan dalam penanganannya itu Kejati Overtime dalam penindakannya, kami akan angkat melalui narasi-narasi agar terlihat,” ucapnya.

    Namun sayangnya, informasi yang beredar saat ini pun tidak ada yang berkembang secara signifikan. Bahkan untuk pemberitaan saja terhitung sudah waktu yang lama.

    “Memang kalau kita lihat saja dari pemberitaan perkembangan kasus itu, paling terakhir adalah tanggal 16 Juni, itu membahas terkait dengan Kejati masih menunggu perhitungan kerugian negara. Artinya kami tidak mendapatkan informasi itu, akses untuk informasi ke Kejati pun tidak ada,” ucapnya.

    Maka dari itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan audiensi dan klarifikasi kepada Kejati Banten, untuk mempertanyakan mengenai perkembangan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.

    “Kami akan melakukan audiensi kepada Kejati Banten untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Kalau untuk aksi kembali, kami belum mengarah sampai ke sana. Yang pasti kami akan lakukan audiensi,” terangnya.

    Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, belum bisa memberikan komentar lantaran tengah berada di perjalanan, tepatnya di bandara. Saat ingin dikonfirmasi kembali, ia tidak membalas pesan WhatsApp dari BANPOS.(DZH/ENK)

  • Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades di Kragilan Dituntut Ringan Jaksa Kejari Serang

    Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades di Kragilan Dituntut Ringan Jaksa Kejari Serang

    SERANG, BANPOS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut 6 bulan penjara kepada terdakwa penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan luas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa, Abudin Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/7/2021).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Guse Prayudi, JPU dari Kejari Serang menyatakan Abudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang penipuan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap di tahan,” kata JPU dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (1/7/2021).

    Tuntutan Jaksa Kejari Serang ini terbilang ringan dari ancaman maksimal pasal 372 KUHP yang dapat menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    Menurut Selamet, dalam memberikan tuntutan itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa dalam kasus penggelapan tanah tersebut

    “Hal memberatkan, terdakwa merupakan kepala desa, akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Dalam dakwaan JPU, peristiwa penggelapan itu bermula saat Nuksani membeli sebidang tanah datar dengan luas 636 M2 yang berlokasi di Blok 007 Kohir Nomor : 0074.0 Kampung Cigatel Desa Kramatjati pada 5 Maret 2018 dari saksi Andrianto.

    Adapun bukti kepemilikan AJB No.36/2016 atas nama Andrianto seharga Rp127 juta dengan bukti transaksi jual beli berupa kwitansi antara Nuksani dengan Andrianto. Setelah tanah dibayar lunas, saksi Andrianto menyerahkan AJB tersebut kepada Nuksani.

    Pada 10 Juni 2020, Abudin selaku Kepala Desa Kramatjati bersama dengan Jamudin mendatangi kediaman Nuksani untuk meminta foto copy AJB No.36/2016. Namun dikarenakan tidak meiliki foto copy dan sudah kenal baik dengan terdakwa, sehingga tidak menaruh curiga terhadap terdakwa dan saksi Nuksani menyerahkan AJB asli atas nama Andrianto kepada terdakwa.

    Kemudian, Abudin berjanji setelah AJB di foto copy oleh Kades, akan dikembalikan kepada pemiliknya aslinya. Setiap kali saksi Nuksani meminta kembali AJB tersebut, terdakwa selalu menjanjikan akan dikembalikan dan hingga saksi Nuksani melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

    Lahan seluas 636 m2 itu, oleh Abudin digunakan untuk kantor Desa Kramatjati tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Perbuatan terdakwa Abudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, subsider 372 KUHP.

    Diluar persidangan, Nuksani kecewa atas tuntutan JPU Kejari Serang. Dirinya menilai, hukuman yang dituntutkan kepada Kades Kramatjati tersebut terlalu ringan.

    “Saya tidak puas, kecewa dengan tuntutan tersebut. Harusnya dituntut semaksimal mungkin, karena sampai sekarang tanah saya tidak bisa dimanfaatkan dan sudah dibangun Kantor Desa,” katanya. (RED)

  • Tes Swab Antigen, 13 Tahanan Polres Serang Reaktif Covid

    Tes Swab Antigen, 13 Tahanan Polres Serang Reaktif Covid

    SERANG, BANPOS– Selain rutin melakukan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh ruang tahanan, Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Serang juga melakukan tes swab antigen kepada tahanan yang menginap di Rutan Polres Serang.

    Tes swab antigen dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para tahanan serta sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

    “Ruang tahanan merupakan tempat yang sangat rentan penyebaran Covid-19. Sebab kondisinya tertutup dan dihuni para tahanan. Termasuk juga ketika ada pengunjung yang datang atau adanya tahanan baru. Untuk itu kita lakukan tes swab,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan kepada awak media, Kamis (1/7/2021).

    Dikatakan Wakapolres, penghuni Rutan Polres Serang saat ini berjumlah 105 tahanan. Setelah dilakukan test swab antigen oleh tim Urkes Polres Serang, diketahui ada 13 tahanan yang reaktif Covid-19. Ketigabelas tahanan tersebut selanjutnya ditempatkan di ruang khusus isolasi yang terpisah dengan tahanan lainnya yang negatif.

    “Agar pandemi ini tidak menular, tahanan yang reaktif virus corona ditempatkan di ruang yang berbeda. Para tahanan selanjutnya diberikan vitamin guna menjaga dan memulihkan stamina dan kekebalan tubuhnya,” terang Didid Imawan.

    Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti penegasan Kapolri dalam kegiatan yustisi, prediktif, responsibilitas, restorasi dan keadilan, maka dilaksanakan tes swab antigen kepada tahanan polres.

    Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyemprotan desinfektan di ruangan tahanan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (MUF)

  • Personil Satresnarkoba Polres Serang Cokok 80 Tersangka dalam 6 Bulan

    Personil Satresnarkoba Polres Serang Cokok 80 Tersangka dalam 6 Bulan

    SERANG, BANPOS- Sebanyak 80 tersangka yang terdiri dari 50 pengguna dan 30 pengedar narkoba berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dari berbagai tempat sepanjang Januari hingga Juni 2021.

    Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa shabu dengan berat mencapai 80,05 gram, ganja sebanyak 23,02 gram, tembakau gorila 100,44 gram, tramadol sebanyak 3.096 butir serta hexymer sebanyak 8.784 butir.

    “Sepanjang bulan Januari hingga Juni, personil Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 64 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 80 orang,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada awak media, Rabu (30/6/2021).

    Kapolres membeberkan 80 tersangka tersebut terdiri dari 30 orang sebagai pengedar, sedangkan pengguna sebanyak 50 orang. Modus yang dilakukan para pengedar beragam dengan rata-rata pengedaran melalui modus tempel di lokasi yang dianggap aman dan mudah dijangkau pemesan.

    “Pada umumnya antara pengedar dan pemesan tidak saling karena transaksi dilakukan menggunakan media sosial termasuk whatsapp. Kemudian, sistemnya pemesan akan mengambil barang pesenan yang sudah ditempel di lokasi yang sudah ditentukan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali menegaskan pihak telah berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba. Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai.

    “Ini komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba dan akan menindak tegas tanpa pandang siapa pun walau sebatas pemakai. Oleh karena itu, sekali lagi saya ingatkan masyarakat harus menjauhi narkoba jika tidak mau berurusan dengan hukum,” tandasnya.

    Mariyono pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kapolres berharap sinergitas yang telah terjalin ini bisa ditingkatkan lagi dan pro aktif apabila ada hal yang mencurigakan berkenaan dengan peredaran narkoba ini.

    “Jadi saya minta masyarakat lapor ke kantor polisi terdekat, karena polisi akan sangat terbantu dengan laporan masyarakat tersebut. Kita semua tahu khawatir narkoba ini nantinya merusak anak bangsa,” tandasnya.‎ (AZM)

  • Bawa Pesan Kamtibmas, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Petir Lakukan Ronda Keliling

    Bawa Pesan Kamtibmas, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Petir Lakukan Ronda Keliling

    SERANG, BANPOS- Dalam menjaga harkamtibmas di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, personel Bhabinkamtibmas Polsek Petir melaksanakan Ronda Siskamling dengan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, Rabu, (30/6/2021) dini hari.

    “Ronda Siskamling merupakan salah satu dari program Kapolda Banten dalam Commander Wish dengan jargon “Pendekar Banten” guna menjadi polisi yang empati, mengayomi dekat dengan rakyat,” ungkap Kapolres Petir AKP Muhammad Nurdin kepada awak media.

    Dikatakan Kapolsek, selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ronda siskamling juga sebagai sarana untuk menyampaikan pesan pesan kamtibmas agar masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dengan meningkatkan ronda malam untuk menjaga kondisi lingkungan yang aman dan nyaman.

    “Warga juga kita imbau apabila terdapat hal yang dapat mengganggu kamtibmas di lingkungan segera menghubungi personil Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Petir,” kata M Nurdin.

    Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 ini, kegiatan ronda siskamling juga menjadi sarana sosialisai protokol kesehatan dalam membantu pemerintah mensukseskan program vaksinasi serta pelaksanaan wajib menjalankan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi massa.

    “Selain pesan kamtibmas, personel Bhabinkamtibmas juga menyampaikan wajib melaksanakan prokes 5 M untuk mencegah pandemi virus corona,” tutup Kapolsek. (AZM)

  • Dicokok Polisi, Dua Warga Kramatwatu Gagal Nyabu

    Dicokok Polisi, Dua Warga Kramatwatu Gagal Nyabu

    SERANG, BANPOS- Rencana pesta sabu gagal dilaksanakan dua sahabat warga Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pasalnya, keduanya tertangkap personil Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka AP (24) dan SA (26) ditangkap sesaat setelah mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Serang – Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (26/6) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi sabu.

    “Kedua tersangka diamankan tim opsnal di pinggir jalan di kawasan Legok sekitar pukul 23.00,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (29/6/2021).

    Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pemakai narkoba ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mencegah gangguan kamtibmas.

    “Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dari saku celana AP yang ternyata terselip plastik kecil berisi sabu,” terang Michael.

    Atas temuan itu, buruh serabutan ini diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa baru saja mengambil paket sabu yang sedianya akan dipakai berdua.

    “Kedua tersangka mengakui baru saja mengambil shabu yang dipesannya dan rencananya akan digunakan berdua. Tersangka mengaku belum lama menggunakan sabu dan beralasan untuk meningkatkan stamina,” katanya.

    Terkait barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang seharga Rp300 ribu. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang ditentukan.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung, baik pembayaran atau pengambilan barang pesanan,” kata Kasatresnarkoba.

    Kini, atas perbuatannya, selain harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Serang, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Michael. (MUF)

  • Asyik Nonton TV, Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi

    Asyik Nonton TV, Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Seorang pengedar pil koplo kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka TH (18) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya.

    Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 290 butir pil tramadol, 332 butir hexymer serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp130 ribu. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.

    Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka TH ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah tersangka kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

    Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/6) sekitar pukul 21.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka saat nonton televisi di dalam rumahnya.

    “Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 332 butir dan tramadol 290 butir serta uang hasil penjualan sebanyak Rp130 ribu ditemukan dalam kamar tidur tersangka,” terang Michael K Tandayu menghubungi awak media, Senin (28/6/2021).

    Dalam pemeriksaan, tersangka HM mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka juga jarang ikut mengkonsumi.

    “Motifnya untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja. Tersangka menjual obat keras dikalangan remaja di lingkungan tempat tinggalnya bahkan tidak sedikit dari luar kampung,” kata Kasatresnarkoba.

    Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka TH mendapatkannya dari seorang pengedar bernama Beji yang ditemui di daerah Pasar Kibin, Kabupaten Serang. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan lokasi keberadaan si penjual.

    “Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Pasar Kibin. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (MUF)

  • Modus Lakalantas, Dua Penipu Dibedil Tim Resmob

    Modus Lakalantas, Dua Penipu Dibedil Tim Resmob

    SERANG, BANPOS- Melakukan perlawanan dua bandit jalanan spesialis penipuan modus kecelakaan lalu lintas tersungkur ditembak Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Kedua tersangka ditangkap dalam penyergapan di Jalan Raya Sajira, Kampung/Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

    Dari tersangka turut diamankan 2 unit handphone serta 1 unit Yamaha R15 hasil kejahatan serta Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

    Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang Asep Mulyana alias Empis (39) Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan Yadi Ahmad (40) warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarongong Kaler, Kabupaten Garut.

    “Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dikarena kedua tersangka melakukan upaya perlawanan serta tidak mengindahkan tembakan peringatan dalam penyergapan yang dilakukan pada Sabtu (26/6),” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Senin (28/6/2021).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penipuan berkedok kecelakaan lalu lintas ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob setelah memperoleh laporan dari korban Iis Islawati (40) guru warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (28/6) lalu.

    “Dalam laporan, motor Honda PCX A 2845 WF yang sedang digunakan anak korban dibawa kabur pelaku setelah dituduh terlibat kecelakaan. Sedangkan anak korban sendiri diturunkan di sekitar pemukiman warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kab.Serang,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Berbekal dari laporan itu, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasatreskrim mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka.

    Sementara Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah 9 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang. Target operasinya adalah pengendara motor yang masih dibawah umur.

    “Modus operandinya yaitu pelaku menghentikan motor korban, kemudian menuduh motor yang digunakan korban pernah terlibat kecelakaan dengan adik pelaku. Kemudian korban dibawa pelaku dengan cara dibonceng setelah diancam namun diperjalanan diturunkan,” kata David.

    Lebih lanjut David menjelaskan jika tersangka AM alias Empis merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara Bogor dalam kasus curanmor. Untuk barang bukti hasil kejahatan, kata Kasat, para pelaku menjual ke penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    “Jadi barang hasil kejahatan ke sejumlah penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini Tim Resmob masih menyelidikan keberadaan para penadah barang hasil curian atau penipuan tersebut,” kata David Adhi Kusuma. (MUF)

  • Duit Dari Arab Saudi Kurang, Anak TKI Jualan Pil Koplo

    Duit Dari Arab Saudi Kurang, Anak TKI Jualan Pil Koplo

    SERANG, BANPOS- Jatah kiriman uang orang tua tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup selama sebulan, MS (22) anak seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi nekad berjualan narkoba.

    Akibat perbuatannya, MS dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis hexymer sebanyak 1.180 butir, 217 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.

    Kepala Satresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka MS ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumahnya kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal bahkan sering dijadikan tempat nongkrong dan mengganggu warga sekitar.

    Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/6) sekitar pukul 02.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang nonton sepak bola.

    “Tersangka diamankan saat nonton televisi tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 1.180 butir dan 217 butir pil tramadol ditemukan dalam koper pakaian bekas di bawah tempat tidur,” terang Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

    Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengaku sudah tiga sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari sebab kiriman uang dari orang tua yang bekerja sebagai TKI tidak mencukupi.

    “Motifnya lantaran kebutuhan ekonomi karena uang kiriman dari orang tua yang bekerja di luar negeri tidak mencukupi. Keuntungan dari menjual obat keras ini diakui tersangka untuk menambah biaya hidup,” kata Michael.

    Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka MS mendapatkannya dari seorang pengedar mengaku bernama Wahyu yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

    “Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jakarta Barat. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (AZM)