Kategori: INDEPTH

  • Gubernur Versus Buruh

    Gubernur Versus Buruh

    PULUHAN buruh berhasil masuk dan menduduki kantor serta ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (22/12) lalu. Sang gubernur tak tinggal diam, dia mengecam aksi buruh dan melaporkan mereka ke Polda Banten. Lima orang buruh diinformasikan telah ditahan terkait laporan itu.

    Aksi para buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja gubernur bukan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan MayDay. Melainkan aksi bentuk kekecewaan karena tidak pernah direspon oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), bahkan sebaliknya mereka merasa tidak dihargai keberadaannya.

    WH sebagai Gubernur Banten, dengan tegas meminta pengusaha mencari karyawan baru, jika buruh menolak penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang telah ditetapkan.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Puji Santoso dalam bincang-bincang dengan Ikhsan Ahmad selaku moderator di Kanal Youtube, BANTENPoscast dengan surasi 44 menit 31 detik, mengungkapkan, ada yang aneh dalam sosok WH sebagai kepala daerah.

    “Pernyataan gubernur yang meminta pengusaha agar pengusaha mencari karyawan baru dan memecat karyawan lama karena menolak upah minimum 2022 jelas ini sangat menyakitkan buruh. Harusnya gubernur berkaca pada Gubernur Banten terdahulu, Bu Ratu Atut Chosiyah,” kata Puji.

    Puji mengisahkan, tatkala Banten dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah yang merupakan ibu kandung dari Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (wakil WH), iklim investasi, hubungan buruh dengan pengusaha dan pemerintah berjalan dengan baik.

    “Saya rasa kepemimpinan Bu Atut, yang kami rasakan, buruh selalu diajak bicara dalam memutuskan UMP maupun UMK. Bahkan kalau kami tidak bisa diterima di kantornya, Bu Atut mengundang kami para buruh di rumah dinasnya,” ujarnya.

    Dan sejak Banten dijabat oleh WH, buruh lanjut Puji seolah-olah keberadaannya tidak ada. Padahal, buruh juga warga Banten, yang memiliki identitas dan membayar pajak penghasilan (PPh) kepada pemerintah.

    “Buruh ini kan masyarakatnya gubernur juga, KTP Banten, bahkab PPh kami yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah juga maauk ke Banten,” ujarnya.

    Adapun aksi buruh yang masuk ke ruang kerjanya dikatakan Puji, hal tersebut merupakan puncak dari kekecewan buruh.

    “Gubernur Banten terbukti tidak bisa menjaga marwah dan kehormatan Gubernuran, dengan kantor dikuasai sementara rakyatnya bukan tanpa sebab, hal tersebut dikarenakan ucapan gubernur WH yang Asbun (asal bunyi) dan tidak beradab, yang ditengarai arogansinya paska menetapkan upah minimum 2022, serta kebiasaan dia (WH) yang nyaris tidak pernah mau menemui rakyat buruh ketika didatangi, sehingga patut dipertanyakan Gubernur Banten ini memimpin rakyat Banten secara keseluruhan atau hanya memimpin, menghidupi dan menjaga kelompoknya saja kah?” ungkapnya.

    Alasan WH yang yang beranggapan bahwa buruh menolak UMP dan UMK 2021 adalah kelompok yang tidak memahami kondisi bangsa saat ini karena pandemi Covid-19, hal tersebut tidak benar.

    “Gubernur Banten juga harus memenuhi rasa keadilan bagi rakyat buruh, di saat tahun sebelumnya dengan alasan Pandemi Covid -19 para pengusaha mendapatkan subsidi dari Negara senilai ratusan triliun rupiah agar tidak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), merumahkan pekerja, memotong Upah dan lain-lain, namun yang terjadi PHK dimana-mana, merumahkan pekerja dimana-mana, banyak pengusaha yang membayar upah tidak sesuai ketentuan, disaat rakyat buruh diam memaklumi tidak ada respon atau kepedulian dari Gubernur Banten, sekarang disaat ekonomi mulai berangsur membaik malah ingin menyiksa perekonomian rakyat buruh. Saya jadi meragukan Gubernur Banten saat ini dalam memimpin Provinsi Banten tercinta ini,” kata Puji.

    Bahkan dengan apa yang dilakukan oleh WH dalam penetapan UMP dan UMK 2022, kemudian bersikap tak menganggap buruh, mencirikan bahwa WH tidak paham dengan regulasi tentang upah.

    “Gubernur Banten terkesan tidak memahami mekanisme dan kewenangan penetapan upah, jelas sudah diatur dalam UU 13/2003 yang sekarang juga muncul dalam UU 11/2020 jo PP 36/2021 bahwa Gubernur mempunyai kewenangan penuh dalam penetapan upah minimum, meskipun itu lebih tinggi dari formula PP 36/2021, dan pula naskah akademik formula di PP itu jg gak ada juga toh,” ujarnya.

    Dan yang membuat buruh Banten merasa tergelitik dengan tingkah pola WH adalah, pasca kejadian buruh masuk ruang kerja dan bergaya seolah-olah menjadi gubernur adalah dengan melakukan pemecatan Kepala Satpol PP, Agus Supriyadi.

    “Gubernur Banten memberhentikan Kasatpol PP adalah bentuk Kepemimpinan Kumingsun (merasa paling benar), kekanak-kanakan dan tidak ngaca pada diri sendiri, seolah itu hanya kesalahan semata Kasatpol PP. Dia lupa padahal semua yang terjadi ini karena ulahnya yang bicara asal bunyi, tidak bertanggungjawab, dan tidak berani menemui rakyat buruh, sehingga hal ini yang menjadikan situasi menjadi berbeda, namun masih dalam kendali,” kata Puji seraya mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Polda Banten, dan Satpol PP yang melayani rakyat buruh dengan sangat humanis dalam aksi demo buruh pada Rabu (22/12) lalu.

    Buruh juga menganggap WH sudah tidak mrmiliki kemampuan dalam memimpin provinsi, hal ini dapat terlihat dengan sikapnya yang mengadukan teman-teman ke Presiden Jokowi dan Kapolri.

    “Mr. WH ini koq malah mau jadi Gubernur yang suka mengadu sih. Apa sudah tidak mampu memimpin Banten lagi? Ya kalau udah enggak mampu ya mundur aja toh, gitu saja koq repot. Gak usahlah berniat mengadu ke Presiden dan Kapolri, pekerjaan beliau-beliau itu masih banyak yang lebih penting dan urgent, masalah yang dibuat sendiri mbok ya diselesaikan saja di internal Banten, enggak usah dibawa-bawa ke Presiden segala, enggak mampu mah ya mundur saja toh,” jelasnya.

    Sementara itu, mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya meminta kepada WH agar lebih dalam.lagi melakukan perenungan atas tindakannya selama menjadi gubernur.
    “WH harus introspeksi diri, seharusnya WH melakukan pendekatan dengan buruh dengan cara berkomunikasi, sesibuk apapun pemimpin, temui buruh walau hanya 1 menit sesudah aksi atau sedang berjalannya aksi, bukan melaporkannya ke pihak berwajib dengan dalih perusakan atau pencemaran nama baik dirinya,” kata JB (sapaan Mulyadi Jayabaya).

    Keinginan buruh yang meminta bertemu dengan WH, mestinya ditanggapi positif, bukan melakukan penolakan, kemudian menyampaikan ucapan yang tak pantas dikeluarkan dari seorang kepala daerah.

    “Kan terlihat dari videonya, selain ingin ketemu dirinya (Gubernur,red), buruh datang keruangan gubernur hanya ambil makanan, minuman. Harusnya pemimpin peka terhadap kejadian tersebut, bukan melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata JB kesal.

    Bahkan JB menilai WH bukanlah sosok pemimpin yang memiliki jiwa negarawan.

    “Sungguh WH bukan sikap negarawan sejati, instropeksi diri jauh lebih baik, jadikan Umar Bin Khatab sebagai cermin, sejahterakan rakyat, jika rakyat salah, maafkan,” terangnya.

    Senada diungkapkan pengusaha senior yang juga mantan Anggota DPRD Banten, Agus R Wisas. Menurutnya, buruh bukanlah musuh. “Buruh yang kemarin demo dan masuk ruang keja gubernur itu kan warga Banten juga. Kenapa gubernur sangat bersikeras menolak bertemu,” ujarnya.

    Penolakan WH dikatakan Agus, merupakan sikap arogan dan tak memiliki simpati sedikitpun terhadap buruh. “Ini adalah watak asli dari WH. Apa sulitnya berdialog dengan buruh. Kalau memang sudah watak, memang sulit diperbaiki, walaupun WH itu berpengalaman di pemerintahan, tapi nyatanya sifatnya jauh dari seorang pemimpin yang baik. Apalagi, mendekati sifat seperti Khalifah Umar Bin Khatab yang selalu mendengar apa maunya rakyat,” katanya.

    Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), diminta agar tidak menyalahkan orang orang lain dalam insiden pembajakan ruang kerjanya oleh massa aksi buruh. WH diminta untuk mengintrospeksi diri terkait dengan insiden tersebut.

    Terpisah, Dewan Pembina Saung Hijau Indonesia (SAHID), Mannar Mas, menilai insiden pembajakan ruang kerjanya merupakan preseden buruk yang memalukan. Akan tetapi, ia menilai bahwa apa yang menjadi reaksi dari WH justru jauh lebih menjadi preseden buruk. Sebab, reaksi WH terlihat berlebihan hingga menyalahkan pelbagai pihak atas kejadian itu.

    “WH seolah-olah menyalahkan pihak-pihak lain sebagai penyebab terjadinya tindakan yang oleh pak WH disebut anarkis itu,” ucapnya.

    Ia menegaskan, sikap dari WH tersebut dpa menjadi pemicu terganggunya kondusifitas antar lembaga, di Provinsi Banten. Mannar menuturkan, seharusnya WH tidak bereaksi secara kalap dengan adanya insiden pendudukan ruang kerjanya. Namun seharusnya, WH melakukan introspeksi diri dengan kejadian itu.

    “Menurut saya WH harus introspeksi diri lah, terutama pendekatan atau pilihan-pilihan cara berkomunikasi Pemprov Banten dengan kalangan buruh yang harus diperbaiki,” ungkapnya.

    Menurut Mannar, para buruh pada saat menggelar aksi unjuk rasa hingga menduduki ruang kerja Wahidin Halim, bukan bertujuan untuk merusak maupun mempermalukan Pemprov Banten. Namun keinginan para buruh ialah melakukan dialog dengan Gubernur terkait dengan nasib upah mereka.

    “Itu yang harus menjadi catatan penting. Saya berharap tidak perlu ada yang saling menyalahkan, yang perlu adalah introspeksi diri. Teman-teman buruh ini tidak akan menghentikan aksi sebelum mereka bisa berdialog dengan pak Gubernur,” tandasnya.(DZH/RUS/ENK)

  • Buruh Perlu Atensi dan Konstitusi

    Buruh Perlu Atensi dan Konstitusi

    PERJUANGAN buruh harus diberi atensi. Namun, buruh diminta mengedepankan langkah-langkah konstitusional dalam memperjuangkan aspirasinya.

    Hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta), Asep Abdullah Busro melalui siaran persnya, akhir pekan lalu. Dia menyatakan memberikan apresiasi gerakan buruh. Menurut dia, IKA Untirta bersimpati pada perjuangan buruh, yang telah melakukan ikhtiar optimal melalui aksi unjuk rasa, pengerahan massa, maupun aksi mogok daerah, dalam rangka upaya menaikan kesejahteraan.

    “Para pekerja di Banten tentu harus diberi atensi, apresiasi serta dukungan dari berbagai pihak termasuk solusi efektif dan akomodatif,” tuturnya.

    Sehingga, kata Asep, dalam rangka memberikan dukungan terhadap teman-teman serikat buruh/pekerja dalam upaya merevisi SK Gubenur Banten, tentang Penetapan UMK Banten 2022, IKA Untirta sendiri menyarankan agar buruh menempuh langkah-langkah konstitusional.

    Pertama Serikat Buruh/Pekerja malakukan langkah hukum dalam bentuk pengajuan Gugatan Hukum terhadap SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMK Tahun 2022 ke PTUN Serang. Kedua Mengajukan Judicial Review PP 36/2021 ke Mahkamah Agung. Dan ketiga mengajukan Executive Review kepada Pemerintah Pusat agar melakukan peninjauan kembali dan revisi formulasi perhitungan upah dalam PP 36/2021 yang dapat mengakomodasi ekspektasi dari para Buruh/pekerja.

    Meski mengapresiasi buruh, Asep juga menilai keputusan WH menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) tahun 2022 sebesar 1,63 persen, dan penetapan UMK sudah proporsional. Menurutnya, hal itu mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    Dijelaskan Asep, aturan dalam bidang pengupahan yang diterapkan WH sudah sesuai dengan formulasi rumus perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai Peraturan pelaksana dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.

    “Perhitungan UMK berdasarkan formulasi perhitungan dalam PP 36 Tahun 2021 dihitung berdasarkan data dari hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten meliputi data survei terhadap nilai Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, Batas atas dan bawah Angka Rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata jumlah Anggota Rumah Tangga (ART) serta variabel lainnya secara komprehensif yang selanjutnya dimasukan dalam rumus perhitungan upah menjadi nilai UMP dan UMK, sehingga nilai UMP dan UMK yang ditetapkan memiliki landasan argumentasi yang kuat, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara faktual, ilmiah maupun yuridis,” urai Asep.

    Oleh karenanya, lanjut Asep, sikap WH yang telah menetapkan nilai UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2022, dengan menerapkan perhitungan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang Pengupahan adalah sikap yang tegas, berani dan tepat secara hukum serta membuktikan kualitas leadership, konsistensi sikap dan ketaatan hukum.

    “Gubernur Banten selaku Kepala Daerah dalam melaksanakan peraturan hukum yang berlaku meskipun keputusan tersebut diambil dalam situasi yang dilematis, sulit dan berada dalam tekanan gempuran badai aksi unjuk rasa dari Serikat Buruh atau Pekerja, harus di apresiasi oleh pemerintah pusat dan masyarakat serta menjadi contoh teladan bagi para kepala daerah se-indonesia agar bagaimana seharusnya seorang kepala daerah bersikap karena negara indonesia merupakan negara hukum,” katanya.

    Seluruh warga negara, termasuk Gubernur Banten, para pekerja dan pengusaha harus mentaati, mematuhi dan melaksanakan seluruh peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk melaksanakan penetapan UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.(RUS/ENK)

  • Gejolak Upah Bikin Gerah

    Gejolak Upah Bikin Gerah

    GUBERNUR Banten, Wahidin Halim, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, besaran yang ditetapkan malah bikin gerah buruh. Mereka pun mengggelar aksi mogok dan unjuk rasa besar-besaran, namun Gubernur juga ikut gerah dan meminta pengusaha mencari pekerja baru.

    Setelah mengumumkan besaran UMK 2022, gelombang penolakan memang terus berlangsung. Buruh melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah tempat, mulai di lingkup perusahaan, hingga menggeruduk kantor Gubernur di KAwasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Kota Serang.

    Menanggapi aksi demonstrasi dan mogok buruh, tak membuat gentar langkah pemprov. Bahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) di hadapan wartawan, meminta kepada pengusaha agar mencari pegawai baru jika karyawannya tidak mau digaji sesuai ketentuan oleh pemerintah provinsi.

    “Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak,” kata WH.

    Ia pun tidak mau ambil pusing apabila buruh melakukan mogok kerja, sebab aksi tersebut hanya bentuk kekecewaan buruh lantaran UMK yang ditetapkan tidak sesuai keinginannya. Padahal keputusannya tersebut sudah sesuai aturan.

    “Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp2,5 juta gajinya,” katanya.

    Wahidin juga mengaku akan konsisten dengan besaran UMK 2022 yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021. Menurutnya, keputusan itu sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    “Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK,” kata WH usai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten, pekan lalu.

    Besaran UMK yang sudah ditetapkan menurut WH, merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah. Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun. “Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu,” tambahnya.

    Terkait dengan penetapan UMK, WH mengaku tidak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak, tetapi lebih karena pertimbangan komprehensif, seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusivitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.

    “Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” jelasnya.

    Soal aksi mogok yang dilakukan oleh buruh, Gubernur WH mengatakan, perlu mempertimbangkan banyak hal dan risikonya. Ia mencontohkan, jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah.

    “Tentu mereka (buruh, red) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain,” tuturnya.

    Ketua DPD Serika Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, menilai statement yang disampaikan WH soal kaum buruh, seharusnya tidak diucapkan oleh seorang Gubernur. Karena saat itu, Gubernur jelas seolah-olah hanya berpihak kepada pengusaha saja, meski sudah banyak angka rekomendasi yang disarankan oleh buruh.

    “Itu pun angkanya sudah sesuai dengan aturan yang ada, melalui pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional,” tuturnya.
    Intan menyatakan, langkah selanjutnya, para buruh tetap melakukan pergerakan yang sudah disepakati, mogok kerja pada tanggal 6-10 Desember 2021. Kemudian, apabila sampai diakhir detik perjuangan namun SK UMK masih belum ada revisi, maka pihaknya akan melakukan gugatan terhadap SK tersebut.

    “Karena SK tersebut, sebenarnya tidak sesuai dengan aturan. Karena Gubernur hanya memutuskan melalui PP 36, yang mana kita sama-sama ketahui bahwa PP 36 itu merupakan peraturan turunan dari undang-undang cipta kerja, dimana undang-undang cipta kerja sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

    Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

    Bahkan ia mengancam akan berkampanye untuk tidak memilih Wahidin Halim dalam pemilihan kepala daerah selanjutnya. “Kaum buruh akan mencatat dengan tinta yang terus basah di atas kertasnya bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim, kalau lah benar, kami akan kampanye ‘jangan pilih Wahidin Halim,’” ujar Said dalam konferensi pers, pekan lalu.

    Said akan menyarankan kaum buruh untuk memilih orang lain sebagai kepala daerah Banten, yang mau peduli terhadap rakyatnya. Ia menilai sikap Gubernur Banten memiliki moral yang rendah dan tidak layak untuk menjadi pemimpin.

    “Gubernur macam apa itu? Kalau orang dibayar Rp2,5 juta, Gubernur menyuruh orang dibayar melanggar undang-undang (UU). Moralnya sangat rendah sekali. Tidak layak menjadi seorang gubernur,” imbuh dia.

    Desakan agar Gubernur Banten mundur karena ucapannya yang dinilai merendahkan buruh, mengemuka dalam sejumlah aksi unjuk rasa buruh. Seperti sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia yang menggelar aksi di depan PT Parkland World Indonesia (PWI) 1. Mereka menuntut agar Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) diganti, lantaran telah menyakiti puluhan ribu buruh melalui statementnya yang dinilai tidak pantas terucap dari seorang kepal daerah.

    Ketua Federasi Konstruksi, Umum dan Informal (FKUI) Kabupaten Serang, Fajar Janata, menegaskan bahwa kalimat yang disampaikan oleh WH tidak sepatutnya dilontarkan. Ia menyebut, daripada mengganti puluhan ribu buruh, lebih baik mengganti satu orang Gubernur.

    “Salah satu tuntutan aksi ini ya ganti Gubernur, karena telah mencederai kami para buruh yang berjuang untuk menghidupi keluarga. Seharusnya seorang pimpinan tidak berbicara seperti itu,” ucapnya, disela-sela aksi.(RUS/MUF/ENK)

  • Polemik THM Harus Tuntas

    Polemik THM Harus Tuntas

    PERLAWANAN massa terhadap pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, disayangkan. Pemkab Serang pun terus didorong untuk menegakkan hukum di wilayahnya dan menuntaskan polemik dan pelanggaran aturan di wilayahnya.

    Senin (15/11) lalu, petugas Satpol PP Kabupaten Serang bersama petugas gabungan membongkar THM di JLS. Namun pembongkaran itu mendapat perlawanan dari massa yang tergabung dalam sebuah ormas dan wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di THM yang akan dibongkar.

    Pembongkaran tempat hiburan malam dijadwalkan akan dilakukan pada tujuh bangunan. Namun petugas dan alat berat yang hendak membongkar bangunan itu dihalangi oleh ratusan massa yang menolak pembongkaran.

    “Kami di sini hanya menuntut hak kita, yang pertama hak bangunan yang mempunyai ijin IMB. Adapun terkait THM terkait kebijakan pemerintah yang sudah mengeluarkan perizinannya,” kata salah seorang perwakilan LSM, Hadi Gondrong, Senin (15/11).

    “Tolong jangan mengadu-ngadu domba masyarakat di bawah, kita punya pajak. kita bahkan di sini ada piagam penghargaan khususnya THM,” sambung Hadi.

    Kericuhan tak terhindarkan saat alat berat menuju bangunan tempat hiburan malam yang hendak dibongkar. Proses negosiasi masih berlangsung. Aparat kepolisian dan TNI masih berusaha menenangkan massa yang menolak pembongkaran.

    Salah seorang perempuan pemandu lagu bernama Sherin mengatakan, dirinya bersama rekannya terpaksa turun ke jalan untuk melakukan aksi demo. Pasalnya, ada rencana Satpol PP Kabupaten Serang akan melakukan penggusuran terhadap THM tempatnya bekerja.

    “Ini ada penggusuran kan, jadi kami demo, kami tidak mau ditutup dan digusur tempat kerja kami,” ujarnya.

    Dikatakan dia, jika pemerintah menutup dan menggusur THM atau tempatnya bekerja pemerintah harus memikirkan solusinya atau memberikannya uang setiap bulan.

    “Kalau pemerintah mau nutup, harus bisa memberikan nafkah kepada kami, karena kami juga butuh makan,” tandasnya.

    Terpisah, penghalang-halangan terhadap penegakan aturan dalam pembongkaran THM di JLS, membuat Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang jengah mendengarnya.

    Padahal pembongkaran adalah sanksi akhir, jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa.

    Menurut Ketua IPSI Kabupaten Serang Yana Suryana mengatakan terkait adanya penolakan terhadap pembongkaran tersebut IPSI Kabupaten Serang merasa tergugah atas ngelunjaknya oknum-oknum pembeking. Mereka bisa menghadang petugas dari Pemda yang akan membongkar THM tersebut.

    “Makanya kami mengumpulkan teman IPSI Kabupaten Serang dan Pendekar Banten korda Kabupaten serang untuk audensi ke DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan dukungan pada rapat-rapat, khusus tim yang melakukan pembongkaran. kami akan mendukung pembongkaran tersebut, karena itu berada dekat di lingkungan masyarakat. Kami juga menginginkan kepada oknum – oknum yang ikut dalam penghadangan kemarin agar menarik diri dan sadar diri, jangan sampai memanfaatkan hiburan malam tersebut untuk mencari keuntungan pribadi,” papar Yana.

    Sementara itu Medi Kusbandi Sekjen Pendekar Banten Korda II Kabupaten Serang mengutarakan pendekar Banten sendiri berkeinginan misalkan ada oknum-oknum yang membekingi tempat tempat hiburan malam maka kami siap mempertaruhkan jiwa dan raga untuk melawan oknum-oknum tersebut.

    “Banten ini terkenal sebagai daerah sejuta santri, seribu ulama, seribu jawara. Kalau misalkan ada pendatang yang ingin merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di Banten, khususnya kehidupan beragama, dan mereka datang kesini untuk merusak dengan kemaksiatan, dengan penyakit masyarakat, maka harga mati Pendekar Banten akan mengusirnya,” tutur Medi.

    “Harga mati kami Pendekar Banten, pasti akan mendukung kegiatan pemerintah dengan membongkar tempat hiburan malam, apapun itu taruhannya. Artinya Pendekar Banten akan mendukung kegiatan pemerintah kabupaten Serang dimana kalau sudah sesuai prosedurnya. Tadi pak Wakil ketua DPRD Kabupaten Serang sudah mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembongkaran sudah sesuai prosedurnya, yaitu sudah melakukan penyegelan, sudah melayangkan surat dll, maka kami di sini pun akan sesuai aturan. Kamipun berpesan kepada teman – teman, ketika melakukan aksi solidaritas damai, selanjutnya menggunakan kepala dingin agar tetap kondusifitas di Kecamatan Kramatwatu dan Kabupaten Serang tetap terjaga,” ujar Medi.

    Dengan adanya premanisme yang menghadang eksekusi Pemda maupun Satpol PP yang akan membongkar THM di JLS, Wakil Ketua DPRD Serang selaku legislatif menyayangkan hal tersebut, dan mengenai pernyataan sikap dari Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang yang siap ikut mendorong untuk mengawal dan mengamankan pembongkaran Dia sangat apresiasi.

    Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi kami sangat apresiasi terhadap Pemda yang sudah melakukan tindakan tegas kepada THM khususnya yang ada di JLS. Karena itu kami dari DPRD mendukung langkah – langkah yang diambil Pemda. Pemda harus tegas kepada tempat-tempat maksiat, di wilayah Serang harus diberantas, agar di kab. Serang tidak ada tempat maksiat. Itu merupakan bentuk kewajiban dari Pemda,” ujar Mansur.

    “Kepada Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang kami sangat apresiasi, bangga. Kami berharap semua elemen masyarakat harus memberikan dukungan kepada Pemda seperti yang dilakukan Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang, sehingga Pemda tidak usah khawatir, Pemda banyak ormas dan masyarakat yang memberikan dukungan terhadap tindakan tegas terhadap pembongkaran THM yang ada di JLS,” ungkap Mansur.

    Menurutnya DPRD tentu memberikan dukungan dan support kepada Pemda Kabupaten Serang untuk mengambil tindakan pembongkaran tersebut.

    Karena prosesnya sudah lama, langkah – langkah, tahapan – tahapannya sudah dilakukan oleh Pemda, jadi Pemda tidak tiba – tiba mengambil tindakan dan saatnya pemda tegas. Bahwa THM yang ada di JLS itu bukan pada tempatnya, itu ilegal, tidak ada ijin sehingga tidak usah ragu dan ambil tindakan tegas, eksekusi pembongkaran, imbuhnya.

    Ketika ditanya pesan oleh awak media untuk para pembeking, dia mengatakan masyarakat yang mana kita gak tahu dan enggak jelas. Kami berharap komunikasi yang baik, ini langkah Pemda pasti sudah berdasar pada pertimbangan yang sudah matang, dasar-dasar sudah jelas, jangan melakukan pembangkangan kepada Pemda. Kalau sudah menghalang-halangi berarti melakukan pelanggaran, pungkasnya.(MUF/ENK)

    Jangan Cuma Jadi Gimik!

    FORMATEUR ketua HMI MPO Cabang Serang, Irkham Magfuri Jamas, menyebut bahwa Pemkab Serang seolah-olah melakukan sandiwara terkait prosesi pembongkaran THM di jalur Lingkar Selatan. Menurutnya, apabila memang berniat membongkar, jangan karena gelombang massa pada satu hari itu membuat surut iktikad baik yang akan dilakukan.

    “Kalau gagal hari ini, ya besoknya. Kalau besoknya gagal, ya besoknya lagi, pokoknya terus diupayakan sampai itu terbongkar. Kan begitulah sederhananya kalau memang Pemkab niat,” tegasnya.

    Akan tetapi, Irkham memandang bahwa faktanya hal itu seperti gimik saja. Seolah-olah Pemkab mencitrakan ingin membongkar, tapi karena momen yang ada malah tidak jadi dibongkar.

    “Coba lah tunjukkan keberanian dan kesungguhannya, jangan gara-gara hal itu membuat pemkab urung. Toh Pemda kan punya Satol PP untuk mengawal prosesi pembongkaran, kalau Satpol PP kurang ada tokoh-tokoh agama, ormas-ormas Islam bahkan masyarakat sekitar pun saya yakin siap mengawal prosesi pembongkaran itu tinggal dikomunikasikan saja,” jelasnya.

    Dia meyakini bahwa sebetulnya Pemkab memiliki daya untuk melakukan pembongkaran THM. Intinya kata dia, saat ini dikembalikan lagi apakah Pemkab benar-benar niat atau cuma gimik belaka.

    “Jawabannya bisa kita liat dari hasilnya, kalau terbongkar berarti benar pemkab niat. Tapi, kalau tak ujung terbongkar. Ya masyarakat bisa nilai sendiri lah ya,” tandasnya.

    Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna memastikan bahwa rencana pembongkaran gedung bangunan THM terus berlanjut, meski sebelumnya ada penolakan. Namun, sebelumnya akan dilakukan rapat yang dipimpin oleh Bupati Serang.

    “Jadi tetap dibongkar karena kita melaksanakan Perda, dan jelas pelangggaran Perda yang harus kita laksanakan sesuai perintah ibu Bupati, baik pelangaran peruntukan maupun IMB,” ujarnya.

    Terkait adanya penolakan sebelumnya, kedepan pihaknya melakukan secara persuasif. Ia berharap, bagi ormas-ormas yang belum paham, agar mundur.

    “Jika tidak setuju, melalui jalur hukum saja. Kemarin kita hanya menghindari bentrokan dan berupaya semaksimal menghindari bentrok di lapangan. Nanti tunggu hasil rapat dengan Polda, Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, dan TNI,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • Menyorot Limbah Pelabuhan IKPP

    Menyorot Limbah Pelabuhan IKPP

    PELABUHAN Indah Kiat Pulp nad Paper (IKPP) yang berlokasi di perairan Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, disoroti karena limbahnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menemukan belasan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola pelabuhan.

    Adanya aduan Aliansi Masyarakat Merak Berdaulat terkait indikasi pencemaran debu batubara di pelabuhan barang milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Merak mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Kota Cilegon.

    Komisi II DRPD Kota Cilegon memperingatkan keras kepada manajemen PT IKPP Merak selaku operator Pelabuhan Indah Kiat Merak agar tidak menyepelekan dampak yang ditimbulkan atas aktivitas bongkar muat batubara.

    “Ini bukan persoalan main-main ketika bicara pencemaran lingkungan, pencemaran udara,” kata Faturohmi kepada awak media usai dengar pendapat (hearing) dengan Aliansi Masyarakat Merak Berdaulat, manajemen Pelabuhan Indah Kiat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Dinas Kesehatan Cilegon dan KSOP Banten di Ruang DRPD Kota Cilegon, Jumat (8/10).

    Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, dari laporan pengawasan DLH dalam hearing tersebut sedikitnya ada 17 fakta dan temuan tentang aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Indah Kiat.

    DLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran diantara potensi pencemaran debu batubara yang berdampak pada masyarakat sekitar. Adanya temuan tersebut, Komisi II meminta agar manajemen Pelabuhan Indah Kiat Merak bisa membenahinya.

    “Yang kita evaluasi, dugaan pencemarannya. Mereka (Pelabuhan Indah Kiat) harus mengevaluasi SOP bongkar muat batubaranya. Baik proses pembongkaran, muat dan transportasinya. Supaya tidak mengganggu masyarakat,” terangnya.

    Kemudian dia juga meminta DLH bisa bertindak tegas tidak hanya sekedar melempar narasi saja. Bilamana aktivitas bongkar muat batubara pelabuhan barang IKPP terindikasi pelanggaran maka harus ditindak tegas.

    “Tadi kan sudah tegas menyampaikan, DLH tidak hanya narasi saja. Tapi betul-betul menindak tegas. Ada sanksi dari pemerintah,” pungkasnya.

    Di tempat yang sama, Koordinator Aliansi Masyarakat Merak Berdaulat, Adi Sabar meminta, Pelabuhan Indah Kiat tidak mengabaikan hak masyarakat. Menurutnya, selama ini aktivitas batubara di pelabuhan sudah menimbulkan pencemaran debu dan berdampak kepada masyarakat.

    “Ada dua dampak, pertama di dalam pelabuhan kemudian material batubara berceceran di pinggir jalan, terutama di flyover. Kemudian ada juga kejadian, saya bongkar gula, itu ada masyarakat kecelakaan. Makanya saat inilah kita merespon,” ungkapnya.

    Sementara itu, diketahui dalam hearing tersebut, DLH Cilegon lewat Kasi Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Saeful Bahri mengungkap 17 fakta dan temuan terkait pengawasan aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Indah Kiat.

    Fakta dan temuan tersebut diantaranya, Pelabuhan Merak Mas PT IKPP tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) yang dimilikinya. Perusahaan juga tidak membuat dan melaporkan hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada DLH Cilegon dan DLH Banten dan Kemen LH dan Kehutanan. Pemantauan dan pelaporan terakhir pada 2013.

    “Perusahaan tidak melakukan laporan hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan kepada DLH Kota Cilegon, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Saeful.

    “Pemantauan dan laporan terakhir dilakukan Pelabuhan Indah Kiat Merak pada tahun 2013,” tambahnya.

    Kemudian, sumber limbah cair dan domestik, dan air dari bongkar muat dan siraman debu belum dilakukan pengelolaan oleh perusahaan. Selanjutnya, perusahaan belum memiliki perizinan dan persetujuan teknis untuk pembuangan air limbahnya.

    DLH menemukan ceceran barang curah kering di jalan area pelabuhan yang berpotensi pencemaran udara berupa limbah debu. Berdasarkan pihak IKPP, ceceran tersebut dibersihkan saya kendaraan tidak padat. Selain berpotensi menimbulkan potensi pencemaran udara juga membahayakan motor roda dua.

    Kemudian DLH juga menemukan ceceran barang curah kering yang berpotensi masuk ke laut masuk saat loading dan unloading, karena tidak adanya pembatas secara menyeluruh.

    Temuan lainnya yakni terdapat ceceran di area pelabuhan dibersihkan dengan cara menyiram selanjutnya dialihkan ke kolam pelabuhan atau ke laut.

    Selanjutnya, proses loading unloading barang curah kering dari kendaraan pengangkut berpotensi menimbulkan pencemaran udara berupa debu.

    Kendaran pengangkut barang curah kering tidak dilengkapi penutup pada baknya saat perjalanan keluar menuju customer. Penghijauan sebagai upaya pencegahan pencemaran udara, dilingkungan sekitar, masih sangat kurang.

    “Berdasarkan keterangan dari manajemen Pelabuhan Indah Kiat Merak, ceceran tersebut dibersihkan saat aktifitas sudah selesai, dan lalu lintas kendaraan sudah tidak padat,” ujarnya.

    “Selain berpotensi menimbulkan pencemaran udara, juga membahayakan pengendara khususnya kendaraan roda dua,” tandasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pelabuhan Indah Kiat Merak, Yohanes Joko menyatakan, manajemen pada prinsipnya akan melakukan perbaikan dengan menaati peraturan yang berlaku. Temuan DLH akan segera ditindak lanjuti.

    “Prinsipnya kita akan lakukan perbaikan sesuai peraturan berlaku demi kebaikan bersama. Kekurangannya, akan sesuai rekomendasi dan akan diselesaikan,” pungkasnya.

    Terpisah, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut. Keluhan masyarakat harus segera ditampung dan ditindaklanjuti.
    “Dinas terkait harus segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi, klarifikasi. Nanti kita lihat hasilnya,” kata Sanuji.
    Sanuji juga memerintahkan kepada kecamatan, kelurahan agar bersama-sama membantu dinas terkait. “Kecamatan, kelurahan juga harus turun bersama dinas,” ujarnya.
    Ia juga akan segera turun ke lapangan apabila dinas terkait tidak sanggup menyelesaikan permasalah tersebut. “Kalau dinasnya nggak sanggup, baru turun. Saya akan panggil DLH juga,” tutupnya.(LUK/ENK)

  • Tak Patuhi Prokes, Siap Disanksi

    Tak Patuhi Prokes, Siap Disanksi

    Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lebak akan menindak tegas jika pengelola wisata tidak patuhi protokol kesehatan (Prokes). Penerapan prokes ini wajib dilaksanakan guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Kita akan memberikan tindakan tegas terhadap pengelola wisata jika tidak menerapkan prokes itu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Luli Agustina.

    Menurutnya, meskipun area wisata di Lebak tersebut boleh kembali dibuka, Kabid lulusan IPB ini menegaskan, persyaratannya harus ditaati guna mencegah penyebaran virus corona.

    “Persyaratannya itu seluruh objek wisata wajib menerapkan prokes dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujarnya.

    Selain itu, kapasitas pengunjung atau wisatawan hanya diberlakukan 25 persen guna menghindari terjadi kerumunan maupun penumpukan di setiap lokasi wisata. Disamping itu, terang Luli, wisatawan juga harus sudah memiliki aplikasi Sertifikat Vaksin Covid-19 dalam melegalkan pribadinya.

    “Jika tidak dilakukan persyaratan itu, dikhawatirkan obyek wisata menjadi klaster penyebaran virus korona,” jelasnya.

    Ia menyatakan, berkomitmen untuk mencegah penyebaran penyakit yang mematikan itu, sehingga penerapan prokes wajib dilakukan oleh pelaku usaha wisata maupun pengunjung.

    Dijelaskan Luli, Kabupaten Lebak saat ini memiliki 228 potensi destinasi wisata, itu terbagi dalam lingkup wisata alam, wisata religi, wisata buatan dan wisata budaya.

    “Kami berharap dengan dibukanya objek wisata itu dapat membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat,” ungkapnya.

    Wanita kelahiran Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor ini menyebut, kebijakan pemerintah Kabupaten Lebak sedang fokus untuk membangun destinasi wisata karena memberikan daya ungkit cukup besar terhadap perekonomian masyarakat setempat.

    “Memang kehadiran destinasi wisata ini tentu dapat melahirkan klaster ekonomi baru bagi masyarakat sehingga dapat mengatasi kemiskinan ekstrem di sekitarnya,” tuturnya.

    Saat ini, kata Luli, pelaku usaha ekonomi kreatif tumbuh dan berkembang, seperti aneka kerajinan makanan, juga kerajinan masyarakat Baduy. “Semua produk kerajinan itu bisa dijadikan oleh-oleh para wisatawan,” katanya.

    “Berdasarkan data kunjungan wisatawan Tahun 2020, tercatat sebanyak 206.143 orang terdiri dari wisatawan domestik dan mancanegara,” paparnya.

    Terpisah, Kapolsek Malingping, Kompol Eko Widodo bersama jajaran melakukan patroli dan pemantauan sejumlah tempat wisata di wilayah Malingping, Minggu (12/9). Kegiatan ini dilakukan guna memantau ketaatan wisatawan terhadap protokol kesehatan (Prokes) pada hari libur ini.

    “Yang kita lakukan adalah mengawasi pengunjung, kita imbau agar tetap mentaati prokes, memakai masker, juga harus menjaga jarak antar pengunjung,” ujar Kapolres Lebak Teddy Rayendra, melalui Kapolsek Malingping, Kompol Eko Widodo usai melakukan pemantauan di Pantai Bagedur, Malingping.

    Dikatakan Eko, pemantauan tersebut akan dilaksanakan secara rutin untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, khususnya di tempat wisata. Ia pun mengajak masyarakat terus mematuhi 5-M agar penyebaran covid bisa tertekan.

    “Dalam semua aktivitas, tetap patuh dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ungkap Eko.

    Oleh karenanya, pihaknya pun sudah dan terus melakukan berbagai upaya seperti kegiatan vaksinasi dan pemantauan aktivitas masyarakat, dan optimistis penyebaran virus Covid-19 ini akan segera berlalu. “Sehingga kita segera terbebas dari ancaman virus Covid-19,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Waspada Revenge Touristm, Tempat Wisata dan Hiburan Mulai Ramai

    Waspada Revenge Touristm, Tempat Wisata dan Hiburan Mulai Ramai

    Masyarakat di Banten sudah mulai dapat mencari hiburan dan berwisata. Hal ini merupakan dampak dari mulai berkurangnya kasus Covid-19 di Provinsi Banten. Akan tetapi, kelonggaran ini diharap tidak mengurangi kewaspadaan dari wisatawan untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), serta pemerintah perlu untuk mengantisipasi bahaya munculnya revenge tourist (wisatawan balas dendam).

    Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Komisariat Pakupatan, Irkham Magfuri Jamas menyatakan, Revenge tourist merupakan angin segar untuk menggenjot ekonomi dari keterpurukan akibat paparan pandemi cocid-19 yang menerpa Indonesia sejak 2020 silam.

    “Hal ini harus disambut baik, antisipatif, tepat dan akurat Oleh pemerintahan. Dimana pemerintah harus bisa memberikan stimulus ekonomi supaya peluang ini dapat dimaksimalkan secara optimal oleh seluruh lapisan pelaku ekonomi. Baik oleh industri besar hingga pelaku UMKM di Banten,” jelas Irkham melalui rilisnya yang diterima BANPOS.

    Akan tetapi, menurutnya hal ini harus dibarengi dengan kebijakan yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Salah satunya kebijakan ketat dan tanpa toleransi berupa kepastian sterilnya wisatawan yang akan melancong.

    “Menurut saya pribadi beda wisatawan beda perlakuan. Karena kita tahu bahwasannya Revenge tourism ini bukan hanya ada wisatawan lokal tapi juga wisatawan mancanegara. Maka treatment pemerintah pada wisatawan lokal yaitu pemerintah harus konsisten membatasi ruang gerak masyarakat yang masih berada pada zona merah, orange dan kuning. Pemerintah harus bisa memblokir akses ke tempat wisata untuk menjaga sterilisasi tempat wisata. Hal ini dapat memicu semangat sehat daerah yang masih berada di luar zona hijau untuk lebih disiplin supaya mendapatkan reward dapat berwisata,” jelasnya.

    Menurutnya, dapat diberlakukan juga surat keterangan bebas Covid-19 baik berupa pemeriksaan PCR/Antigen yang dapat dijadikan jaminan kesehatan dan keselamatan.

    “Untuk wisatawan mancanegara, pemerintah perlu mengadakan standarisasi kesehatan, seperti wisatawan asing harus sudah dinyatakan bebas Covid-19 dengan melakukan test PCR di bandara dalam negeri. Kemudian harus sudah divaksinasi di negaranya dan vaksin tersebut diakui pemakaiannya di Indonesia. Serta harus mendapat surat keterangan layak wisata di Indonesia,” tegasnya.

    Menurutnya, hal tersebut akan memberikan kenyamanan dan keamanan. Saling menjaga dan saling diuntungkan adalah konsep yang perlu dikedepankan pada masa-masa seperti ini.

    Terpisah, Pemerhati pariwisata Lebak, Tunggal Puspa Nugraha kepada BANPOS membenarkan, dengan dibukanya akses wisata yang selama ini ditutup karena aturan PPKM Covid, bisa berpotensi menimbulkan Revenge Tourist, sehingga akan menimbulkan riuh dadakan.

    “Dibukanya area Pariwisata yang sempat ditutup lama karena PPKM bisa berpotensi menimbulkan kehiruk-pikukan pengunjung yang balas dendam. Terutama saat libur. Dan ini bisa berpotensi menimbulkan klaster baru covid,” katanya.

    Dalam hal ini, kata Tunggal, pengelola wisata meski sudah memplaning antisipatif jika terjadi lonjakan pengunjung. “Iya, harus pula diantisipasi dan ada aturan mengikat pada pengunjung. Sehingga semua pihak bisa dibuat nyaman dan tidak ada kekhawatiran lonjakan covid. Jangan sampai peristiwa lonjakan seperti musim lebaran lalu terulang, dan banyak timbulkan klaster covid,” paparnya.

    Sementara, Ketua Pokdarwis Kabupaten Lebak, Yeni Mulyani kepada BANPOS mengatakan, pihaknya sudah melakukan planning terkait teknis pengelolaan dibukanya destinasi wisata dengan pembatasan Prokes. Menurutnya, Prokes tetap diberlakukan sesuai anjuran Instruksi Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2021.

    “Iya, walau dibuka tetap dibatasi. Hanya bisa dikunjungi untuk kapasitasnya, yakni sebanyak 25 persen,” ungkap Yeni kepada BANPOS.

    Ditambahkannya, para pengunjung juga diwajibkan menunjukan bukti sudah divaksin.”Para pengunjung juga harus menunjukan bukti sudah divaksin. Ini agar tidak terjadi klaster baru akibat dampak dibukanya area pariwisata,” ujar Yeni.

    Sementara itu, diketahui, beberapa objek wisata di Banten seperti Pantai Anyer, Pantai Bagedur dan sekitarnya kembali ramai dikunjungi wisatawan terutama libur akhir pekan, meskipun masih dalam masa PPKM karena pandemi Covid-19.

    Pantauan, pada Sabtu dan Minggu akhir pekan kemarin, di beberapa titik destinasi wisata di Baksel, pengunjung wisata masih terlihat normal. Dan para pengelola tetap mengetatkan aturan Prokes bagi setiap pengunjung.

    “Sejak akhir Agustus kemarin, Alhamdulillah sudah mulai ramai kembali. Lumayan bisa kembali jualan,” kata Salim, salah seorang pedagang mainan di Pantai Anyer, Minggu (12/9).

    Sejumlah rumah makan dan lokasi wisata baik pantai yang terbuka umum maupun hotel-hotel, nampak mulai ramai para pengunjung dari wilayah Banten maupun daerah lain.

    “Kebanyakan mobil plat B asal Jakarta yang datang, terutama akhir pekan seperti sekarang ini,” kata dia.

    Salah seorang warga Anyer, Masiti mengatakan, para wisatawan yang datang ke Anyer mulai ramai sekitar tiga pekan lalu setelah perayaan HUT RI 17 Agustus lalu.

    “Kira-kira tiga mingguan lah mulai ramai. Alhamdulillah, mudah-mudahan bisa terus ramai seperti sekarang.Warga di sini juga lumayan bisa jualan lagi,” katanya.

    Ia berharap wisatawan ke Anyer kembali normal seperti biasa, meskipun saat ini belum ada pencabutan PPKM oleh pemerintah. Ia juga berharap Covid-19 segera hilang sehingga tidak mengkhawatirkan bagi warga sekitar dengan ramainya para wisatawan.

    “Mungkin warga juga mulai jenuh, sudah lama mereka ingin main ke pantai,” ujarnya.

    Sementara Ditpamobvit Polda banten melakukan patroli ke tempat wisata di Pantai Carita. AKP Rosyid selaku Pawaspam didampingi oleh Bripka Janwar dan bripda Ginda melakukan patroli ke wisata pantai Carita.

    Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P. menyatakan, kegiatan patroli ke tempat wisata itu dalam rangka mengamankan pengunjung yang sedang berlibur ke tempat wisata pantai.

    “Ya kami, personil Ditpamobvit Polda Banten hadir untuk melakukan patroli dan mengamankan pengunjung yang liburan di wisata pantai. Personil Ditpamobvit Polda banten juga tidak lupa selalu mengimbau prokes 5 M dan membagikan masker kepada pengunjung wisata pantai,” ujar Edy Sumardi.

    AKP Rosyid menambahkan, dalam patroli dan pengamanan ini terlihat bahwa masyarakat yang mengunjungi tempat wisata sudah turut serta menjaga kondisi pelaksanaan protokol kesehatan.

    “Alhamdulillah, masyarakat yang berkunjung di wisata pantai sudah sadar terhadap prokes 5 M dan banyak masyarakat sudah taat menggunakan masker,” kata Rosyid.

    Terpisah, jajaran Satlantas Polres Serang Kota, Polda Banten melakukan pengamanan di sepanjang jalur menuju tempat wisata maupun tempat-tempat keramaian yang ada di wilayah hukum Polres Serang.

    “Ya, kami dari Polres Serang Kota Polda Banten dalam hal ini jajaran Satlantas Polres Serang Kota melakukan pengamanan menuju jalur wisata. Karena biasanya pada akhir pekan, banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu untuk berlibur,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

    ia mengatakan, kegiatan pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata.

    Kasat Lantas Polres Serang Kota Polda Banten AKP Irfan Abdul Gofar menjelaskan, bahwa pengamanan dilakukan di sepanjang jalur wisata yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten, termasuk jalur yang menuju Pantai Anyer.

    “Kami melakukan pengamanan di Palima – Baros, Jalur wisata Palka, Wisata Banten Lama,” kata Irfan.

    Irfan juga mengatakan bahwa pengamanan dilakukan guna memastikan para wisatawan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

    Pengelola New Star Cineplex (NSC) Rabinza Rangkasbitung, Himawan Sasongko, kepada kepada wartawan, Sabtu (11/9) berharap, tempat hiburan bioskop yang dikelolanya tidak lama lagi bisa beroperasi.

    “Mudah-mudahan waktu dekat ini sudah bisa beroperasi, iya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya.

    Namun kata dia, syarat masuk ke tempat hiburan bioskop yang dikelola oleh pihaknya, pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli lindungi.

    “Untuk anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak boleh masuk. Sama seperti masuk ketempat wisata, pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” katanya.

    Ia menyebut, untuk kelancaran dan menjaga adanya kasus penyebaran virus Covid-19 yang sekarang ini sudah mulai menunjukan adanya penurunan, pihaknya juga sedang mempersiapkan scan QR code vaksin di pintu masuk bioskop.

    “Nanti akan diuji coba dulu oleh pihak terkait, kalau dinyatakan sudah layak dan mendapat rekomendasi satgas baru sudah boleh beroperasi,” terangnya.

    Adapun kapasitas penonton baik di studio maupun di area tunggu jelas Himawan, itu tetap dibatasi. Kapasitas di dalam studio sebanyak 190 orang orang penonton itu, pengelola membatasi dengan mengurangi 50 persen. Antar penonton juga diberi jarak dua kursi dengan tanda silang. Dan penonton hanya boleh duduk di kursi yang tidak diberi tanda.

    Begitu juga di area lobi, dari kapasitas 250 orang pengunjung, pengelola membatasi menjadi 150 orang yang boleh berada di dalam area tersebut. Pengunjung tidak diperkenankan untuk membawa makanan ke dalam studio. “Selama pengunjung menonton, kami berusaha agar masker tetap dipakai,” jelasnya.

    Jika sesuai rencana dan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya, NSC Rabinza kembali akan buka dalam beberapa hari ke depan. Ia mengaku bahwa tanggal 14 ini pihaknya sedang melakukan persiapan semuanya. “Tanggal 14 ini kami persiapan semua,

    “Mudah-mudahan beberapa hari setelah persiapan semua sudah bisa buka, semoga saja tidak ada kendala,” imbuhnya.

    Dengan kembali dibukanya bioskop di Rabinza Rangkasbitung disambut baik sejumlah warga yang menyukai hiburan tersebut. Seperti dikatakan warga Kecamatan Rangkasbitung Dewi (21).

    Namun, tentunya dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan. Untuk memastikan bahwa beroperasinya kembali tempat hiburan bioskop taat akan peraturan Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak, perlu adanya pengawasan.

    “Suka menonton, ya asyik lah kalau udah dibuka lagi. Saya menyarankan pengunjung tetap patuhi protokol kesehatan. Iya perlu ada pengawasan pihak terkait,” katanya.(CR-01/WDO/RUS/PBN)

  • Mobil Dinas Dipaksa Angkut Jenazah

    Mobil Dinas Dipaksa Angkut Jenazah

    SELAIN kekurangan ruangan untuk merawat pasien Covid-19, sejumlah daerah di Banten juga terkendala fasilitas lain yang menyebabkan penanganan pasien ikut terhambat. Seperti Pemerintah Kota Tangerang yang kekurangan fasilitas pengangkut jenazah.

    Mengatasi kekurangan itu, Pemkot TAngerang akhirnya berinisiatif mengalihfungsikan sejumlah mobil operasional pelayanan yang dimiliki berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi mobil jenazah.

    Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan pengalihfungsian tersebut bermaksud untuk membantu mobilitas tim evakuasi jenazah khususnya pasien Covid-19 dari rumah sakit ataupun di rumah.

    “Untuk evakuasi jenazah ke TPU Selapajang, baik Covid maupun non Covid. Jadi armadanya kami tambah supaya lebih cepat penanganan jenazahnya,” ujar Walikota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, medio pekan lalu.

    Arief menambahkan saat ini Pemkot Tangerang memiliki sebanyak sembilan unit armada mobil jenazah yang berada di bawah komando Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). “Tambahannya tiga unit dari mobil operasional yang dialihfungsikan jadi mobil jenazah,” jelasnya.

    “Satu unit dari Bapenda, satu unit dari DPMPTSP dan mobil sekretariat dari Dinas Perkim,” sambung Wali Kota. Lebih lanjut Wali Kota menyampaikan seluruh mobil operasional yang dialihfungsikan sebagai mobil jenazah akan disterilisasi jika sudah dipergunakan, sehingga bisa dipergunakan kembali sebagai mobil pelayanan masyarakat.

    “Kita semua berharap agar pandemi Covid bisa segera berlalu,” pungkas Arief.(ENK/BNN)

  • Korban Isoman Melejit, RS Darurat Sulit

    Korban Isoman Melejit, RS Darurat Sulit

    MELONJAKNYA jumlah pasien Covid-19 dalam sebulan terakhir, membuat rumah sakit kewalahan karena kapasitasnya sudah tak memungkinkan untuk menambah pasien. Usulan untuk membangun rumah sakit darurat kemudian digulirkan untuk mengantisipasi tingginya angka pasien meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri (Isoman). Namun, masih banyak kendala untuk merealisasikan ide itu.

    Untuk menekan angka Bed Occupation Rate (BOR) alias tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, pemerintah menganjurkan untuk pasien Covid-19 yang belum memerlukan penanganan medis, agar melakukan Isoman di rumahnya masing-masing. Namun, pada kenyataannya, banyak pasien yang meninggal dunia saat menjalani Isoman.

    Di Kota Cilegon, dari 314 orang yang meninggal dunia karena Covid-19, ada 43 orang yang menjadi korban virus ketika sedang menjalani isoman. Mayoritas korban adalah warga yang belum menjalani vaksinasi covid-19.

    Hal itu disampaikan Walikota Cilegon, Helldy Agustian melalui media sosialnya. Helldy mengungkapkan, data itu ia peroleh berdasarkan analisa pusat pengendalian operasional Covid-19 Kota Cilegon.

    “Dari mereka yang meninggal saat menjalani isoman, yang sudah mendapatkan vaksin hanya 3,18 persen. Sementara kematian akibat Covid-19 yang belum divaksin sangat drastis yakni 96,82 persen,” tuturnya.

    Sementara berdasarkan tempat atau rujukan, lanjut Helldy, warga yang meninggal di rumah sakit sebanyak 271 orang, sementara orang yang meninggal akibat Covid-19 saat melakukan isolasi mandiri ada sebanyak 43 orang.

    “Perkembangan Covid-19 di Kota Cilegon, bahwa tren kesembuhan meningkat 85,52 persen, sementara tren kematiannya 3,18 persen, turun menjadi 2,97 persen, tentunya hal ini menjadi perhatian buat kita semuanya,” terangnya.

    Dengan melihat data kematian akibat Covid-19 mayoritas belum divaksin, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon agar ikut vaksinasi Covid-19.

    “Bila melihat jumlah yang meninggal yang belum divaksin itu tinggi sekali, kami menganjurkan kepada masyarakat Kota Cilegon untuk datang ke Puskesmas terdekat untuk vaksinasi Covid-19,” katanya.

    “Kami juga bekerjasama dengan Forkorpimda dibantu dengan Polres dan Kodim serta Kejaksaan Cilegon untuk melakukan vaksinasi. Bila kami mengadakan kembali mengajak masyarakat Cilegon untuk bersama-sama datang untuk vaksinasi Covid-19,” sambungnya.

    Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan jika melakukan aktivitas diluar rumah.

    Pihaknya juga mengakui kondisi RS di Cilegon penuh akibat membeludaknya pasien COVID-19. Data 3 hari belakangan, kasus positif COVID-19 tak kurang dari 150 orang. Akibat penuhnya RS oleh pasien Covid-19, RSUD Cilegon mendirikan tenda darurat yang dipergunakan untuk merawat pasien yang belum bisa masuk ruangan.

    “Ada 1 tenda darurat yang kami dirikan, karena di ruangan IGD (Instalasi Gawat Darurat) penuh oleh pasien status positif (Covid-19). Untuk pasien tidak positif justru masuk dalam jalur pasien positif. Jadi, kita dirikan tenda tersebut untuk pasien noncovid-19,” kata Faruk, Kamis (22/7).

    Kata Faruk didirikannya tenda darurat tersebut merupakan arahan Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Cilegon.

    Tenda darurat dapat menampung 6 orang pasien. Sejauh ini, pihaknya masih mencari solusi terkait tenaga kesehatan yang melayani pasien Non Covid-19 di tenda tersebut. Karena puluhan nakes di RSUD terpapar Covid-19.

    “Kebutuhan tim medis untuk tenda darurat ini 17 orang perawat, sampai saat ini kan 48 nakes dan dokter di rumah sakit menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat terserang Covid-19. Nah itu yang sedang kami (RSUD) pikirkan sekarang. Bagaimana bisa menempatkan para nakes dan dokter di tenda darurat ini. Karena, kita buka pendaftaran relawan nakes,” tuturnya.

    Berdasarkan catatan relawan LaporCovid-19 secara nasional, angka kematian pasien isoman dan di luar rumah sakit ada 2.313 orang. Jika merunut pada data LaporCovid-19, kematian warga Cilegon positif COVID-19 saat isoman merupakan yang tertinggi di Banten.

    Bukan hanya di Kota Cilegon, lonjakan kasus positif Covid-19 juga terjadi di Kabupaten Serang. Keterbatasan sarana dan prasarana dalam penanganan Covid-19 yang semakin meluas, membuat Pemkab Serang kewalahan. Karenanya, Pemkab meminta kepada Gubernur Banten untuk segera membuka rumah sakit darurat.

    “Satu hal yang penting, saya mohon ke Gubernur Banten segera bangun rumah sakit lapangan bukan rumah singgah,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa, Kamis (15/7).

    Wakil ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Serang ini mengatakan, usulan dibangunnya rumah sakit darurat karena sekarang warga terpapar Covid-19 yang terdata dengan yang tidak terdata lebih besar yang tidak terdata di lapangan. Dia merinci, jika satu desa kisarannya antara 10 sampai 40 warga, diambil rata-rata 20 warga dan dikalikan 326 desa, maka sebanyak 6.000 warga terpapar Covid-19 yang melakukan Isolasi mandiri (Isoman).

    “Isoman untuk yang kadar ringan ke bawah, kalau seandainya tingkat penyakit sudah menengah keatas, sudah bukan Isoman, harus dirawat. Makanya ketika dia Isoman kemudian terjadi tren penurunan kesehatan, harus dirawat ke RS apabila saturasi tubuh sudah dibawah 90 dalam kondisi berat membutuhkan oksigen,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia memohon pada Gubernur Banten Wahidin Halim, agar segera dibuka RS darurat. Sehingga ribuan warganya yang Isoman di desa, ketika kondisi kesehatannya semakin menurun, masih bisa dilayani oleh RS darurat.

    “Karena apa, dibawa ke puskesmas tidak bisa, dibawa ke RS overload. RS kita untuk persalinan poli bersalin sudah ditutup karena 32 nakes bersalin diantaranya 29 sedang Isoman, sisa 3 orang,” ungkapnya.

    Pandji merinci, untuk Poli lainnya pun para dokter sudah terpapar, diantaranya 200 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) menjalani isoman. Ia menyebut pasien semakin deras dari yang sebelumnya melakukan Isoman, derajat kesehatan semakin menurun dan terpaksa ketika diukur saturasi hanya 60 sampai 70.

    “Dalam kondisi parah, RS sudah tidak bisa menampung. Puskesmas juga sama, satu Puskesmas yang isoman 15 sampai 20 kalau ditata rata-rata 15 kali 3 sebanyak 1.500 nakes yang isoman,” tuturnya.

    Dengan dibangunnya RS darurat yang bisa menampung 1.000 sampai 2.000 kasus berat itu, perlu diadakan. Kata dia, apabila sampai dengan akhir masa PPKM darurat yaitu tanggal 20 Juli tidak ada tren penurunan angka, harus ada RS darurat.

    “Harus dibuat, makanya saya minta ke Gubernur, kalau sampai tanggal 20 Juli tidak ada tren penurunan angka kesakitan Covid-19, Gubernur harus segera ambil langkah dengan membangun RS darurat,” tandasnya.

    Senada disampaikan juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi. Ia mengatakan bahwa urgensi dibentuknya RS darurat ini dirasa sangat penting dan perlu.

    “Sangat penting dan perlu disampaikan ke Provinsi Banten. Karena Fasilitas kesehatan di wilayah Serang, Kota Serang dan Cilegon sudah overload. Tidak bisa lagi menampung pasien positif Covid-19 dengan gejala berat,” ucapnya.

    Ia berharap pihak Pemprov Banten dapat sesegera mungkin menyiapkan sejumlah lokasi baik lapangan atau gedung untuk digunakan sebagai RS darurat. Diperlukan peran dari Provinsi Banten untuk menanggulangi pasien Covid-19 dengan gejala berat.

    “Penentunya oleh Provinsi Banten, kami menunggu hasil dari Pemprov Banten (untuk RS darurat),” tandasnya.

    Ketika dikonfirmasi, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan rencana pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 masih sulit direaliasikan. Menurutunya, untuk mendirikan RS darurat pihaknya masih terkendala keterbatasan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis paru.

    “Untuk rumah sakit darurat, kita sudah berulangkali ungkapkan permasalahan kita adalah terbentur pada persoalan tenaga kesehatan, khususnya dokter paru,” kata WH Jumat pekan lalu.

    Pernyataan WH tersebut menjawab usulan sejumlah pihak kepadanya untuk mendirikan rumah sakit darurat Covid-19 di Provinsi Banten.

    “Mendirikan rumah sakit termasuk rumah sakit darurat Covid-19 terbentur ketersediaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis karena ini faktor penting,” terangnya.

    Menurut dia, mendirikan rumah sakit tidak semudah seperti mendirikan sebuah klinik kesehatan.

    Untuk itu, Ia mengatakan dalam upaya membantu masyarakat yang terkena Covid-19, saat ini pemerintah daerah didukung TNI dan Polri melaksanakan program bantuan sembako dan obat gratis dari pemerintah pusat untuk masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

    “Tiga macam paket obat Covid-19 itu didistribusikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan puskemas kepada warga yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan gejalanya,” katanya.

    “Ini salah satu upaya kita untuk mencegah masyarakat berbondong-bondong datang ke rumah sakit,” katanya.

    WH juga mengatakan untuk mengurangi tekanan terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit serta mencegah warga terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, maka bupati dan walikota mendirikan rumah singgah untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona.(RUS/LUK/ENK)

  • Salah Hari Kejati

    Salah Hari Kejati

    KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Banten akhirnya datang pada pelaksanaan sidang keempat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi masker, LS, pada Jumat (16/7) lalu. Sayangnya, kehadiran Kejati selaku pihak termohon bisa dikatakan terlambat. Sebab pada proses sidang keempat tersebut, tidak ada agenda yang melibatkan Kejati. Hanya ada agenda penyampaian keterangan dari saksi pemohon.

    Untuk diketahui, Kejati Banten telah tiga kali mangkir dari panggilan sidang yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pada sidang pertama yakni Rabu (7/7), Kejati tidak hadir lantaran adanya salah satu tim dari penyidik yang disebut terpapar Covid-19. Sidang pun akhirnya ditunda hingga Rabu (14/7) atau minggu depannya. Di sisi lain, Kejati diketahui telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan masker tersebut ke PN Serang pada Jumat (9/7), dua hari pasca-sidang pertama.

    Pada sidang kedua, Kejati Banten kembali tidak hadir. Kali ini, Kejati Banten beralasan bahwa saat itu tengah diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sehingga hanya 25 persen pegawai di Kejati Banten yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Atas dasar itu pun Kejati Banten secara tertulis mengajukan penundaan sidang praperadilan kepada PN Serang. Hal itu diakui oleh Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan.

    “Tim Jaksa sudah mengajukan permohonan secara tertulis, untuk dilakukan penundaan sidang. Karena lagi PPKM itu tidak boleh sidang kan, kami kan 25 persen boleh masuknya. Jadi sebagian dari Pidsus itu WFH,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon usai pelaksanaan sidang kedua.

    Persidangan ketiga digelar sehari setelah sidang kedua, yakni pada Kamis (15/7). Pada sidang tersebut pun Kejati kembali mangkir. Padahal sidang ketiga itu merupakan kesempatan terakhir Kejati Banten selaku pihak termohon, menyampaikan jawaban atas permohonan dari pihak pemohon. Kendati tidak hadir, Hakim Tunggal tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

    Baru lah pada sidang keempat yang digelar pada Jumat (16/7), rombongan dari pihak termohon hadir dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, Kejati Banten berupaya menyampaikan jawaban atas permohonan pada sidang keempat tersebut. Sayangnya, permintaan dari Kejati Banten ditolak lantaran pada persidangan keempat itu, beragendakan keterangan saksi.

    Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo, saat diwawancara usai sidang menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejati Banten sangat diduga kuat hanya untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan sidang saja. Apalagi sidang pokok perkara kasus yang menjerat kliennya itu sudah akan dilakukan pada Rabu (21/7) lusa. Kehadiran Kejati pada persidangan Jumat kemarin pun dinilai salah hari lantaran sudah bukan agendanya untuk pembacaan jawaban.

    “Ini kalau kami lihat cenderung hanya untuk mengulur-ulur waktu saja. Karena kan tata urutan sidang praperadilan itu sudah jelas yah. Pertama pembacaan permohonan, kemudian jawaban, baru nanti pembuktian secara tertulis dan bukti saksi. Mereka hadir dengan harapan bisa membacakan jawaban mereka,” ujarnya Jumat (16/7).

    Ia menuturkan, jika Kejati Banten kooperatif sejak awal pelaksanaan sidang praperadilan, seharusnya persidangan sudah selesai pada Rabu (14/7) kemarin. Namun karena Kejati Banten tidak hadir pada pelaksanaan sidang pertama, Hakim Tunggal pun memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu.

    “Seharusnya sidang sudah selesai pekan ini. Kami kan memulai persidangan pada Rabu pekan lalu. Namun diundur selama satu minggu karena mereka (Kejati) tidak hadir dengan berbagai alasannya. Hari ini (Jumat kemarin-Red) hadir karena mereka katanya baru mendapatkan surat negatif Covid-19. Padahal itu bisa cepat jadinya. Bahkan mereka ketika melimpahkan berkas perkara pun hadir semua penyidiknya,” tutur Basuki.

    BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati Banten. Namun saat ingin dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, tidak merespon panggilan telepon dari BANPOS.

    Terpisah, Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Busaeri, menyayangkan sikap Kejati Banten yang tidak hadir dalam persidangan praperadilan, dan mencoba mengatur persidangan dengan meminta membaca jawaban pada persidangan hari keempat.

    Ia pun mengaku aneh dengan Kejati Banten yang bisa melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi masker hanya selang beberapa hari setelah persidangan praperadilan pertama digelar. Padahal, banyak dari kasus-kasus korupsi lainnya yang telah lama menetapkan tersangka, namun belum kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

    “Dugaan Korupsi masker yang baru kemarin-kemarin naik ke tahap penyidikan, tiba-tiba sudah dilimpahkan berkas perkaranya. Sedangkan kasus-kasus lain yang lebih dulu, seperti kasus pengadaan lahan Samsat Malingping dan hibah ponpes sampai sekarang sama sekali belum ada perkembangan,” ucapnya.

    Maka dari itu, tidak aneh jika masyarakat menganggap Kejati Banten sedang melakukan permainan dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Banten. Apalagi Kejati terkesan enggan menghadapi tersangka dalam gugatan praperadilan, dengan buru-buru melimpahkan perkara ke pengadilan.

    “Karena berdasarkan KUHAP, ketika persidangan pokok sudah mulai digelar, namun praperadilan belum selesai, maka praperadilan itu batal. Tentu tidak heran jika muncul dugaan bahwa Kejati memang sengaja ingin membatalkan praperadilan. Ada apa dengan Kejati Banten ini?,” tegasnya.

    Dalam menangani kasus-kasus korupsi, Busaeri menuturkan bahwa pihak Kejati pernah berjanji akan menuntaskan kasus dengan cepat dan transparan. Tetapi pada kenyataannya, kasus yang sedang ditanganinya seolah-olah sengaja diperlambat.

    “HAMAS berkomitmen akan terus mengawal kasus korupsi ini sampai tuntas serta mendesak Kejati Banten agar tidak ada ‘main’ dalam menangani kasus korupsi ini,” tandasnya.(DZH/ENK)