JAKARTA, BANPOS – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Namun, sejumlah pelonggaran dilakukan dalam penerapan PPKM perpanjangan yang keempat ini.
“Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Komandan PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8) malam.
Sejumlah pelonggaran aktivitas pun dilakukan. Pertama, adalah uji coba pembukaan mall. Pada PPKM Level 4 perpanjangan kali ini, pemerintah memperluas kota yang melakukan uji coba pembukaan mall. Kapasitas kunjungan mall pun bertambah. Kini menjadi 50 persen.
Selain itu, dine-in atau makan boleh dilakukan di mall dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja. Namun, protokol kesehatan ketat tetap dilakukan dengan aturan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung.
Untuk sektor perusahaan, uji coba protokol kesehatan di perusahaan berorientasi ekspor dan domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390.000 orang.
Menurut Luhut, industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Perusahan tersebut juga diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi industri.
Sedangkan untuk aktivitas olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok, jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik. Sementara untuk aktivitas ibadah, pemerintah menambah kapasitas menjadi 50 persen di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Dalam PPKM periode ini, Luhut menyebut ada tambahan kabupaten atau kota yang masuk kategori level 3. Dengan demikian, total kabupaten atau kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 di Jawa-Bali.
Selama kebijakan tersebut berlaku, tempat ibadah di wilayah level 3 dan 4 diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
“Tempat ibadah, masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang,” begitu salah satu poin Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, pelaksanaan kegiatan ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun di wilayah PPKM level 2 masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.
“Juga menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulis Inmendagri.
Sekadar diketahui, PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali sudah berlaku sejak pertengahan Juli 2021. Kebijakan tersebut sudah diperpanjang 4 kali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Komandan PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, PPKM akan terus berlanjut selama Covid-19 masih menjadi pandemi.
“PPKM ini tetap akan menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” kata Luhut dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (16/8) malam.
Level PPKM akan menurun ke tingkat yang lebih rendah jika situasi Covid-19 lebih membaik. Jika sudah di level 1 dan 2, masyarakat segera menjalani kehidupan normal.(FAQ/ENK/RMID)