Kategori: KESEHATAN

  • Gelar Ops Yustisi Covid19, Polres Serang Push Up Belasan Warga

    Gelar Ops Yustisi Covid19, Polres Serang Push Up Belasan Warga

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Kepolisian Resor Serang mengerahkan puluhan personil Satuan Sabhara dan Binmas menggelar Operasi Yustisi Covid-19 disejumlah titik di wilayah hukum Polres Serang, Selasa (5/1/2021).

    Dalam operasi tersebut, selain memberikan sanksi disiplin juga dilakukan pemberian masker kepada pelanggar yang tidak disiplin.

    “Masih ada pengendara yang yang melintasi di jalan kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan peringatan awal dengan melaksanakan hukuman push up lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan.

    Kapolres menjelaskan Operasi Yustisi Covid-19 dilakukan disejumlah titik yang banyak dilintasi warga maupun pengendara, diantaranya gerbang tol Ciujung, Jembatan Sentul Kragilan serta gerbang dua perusahaan yang banyak mempekerjakan karyawan. Dalam operasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini, pihak menerjunkan sebanyak 36 personil.

    “Dari operasi hari ini, ada 12 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona. Setelah diberikan sanksi, kita berikan masker sambil diberikan pemahaman pentingnya menggunakan masker untuk mencegah virus corona,” terang Mariyono.

    Mantan Kapolres Majalengka ini menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Kapolres pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)

    “Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya. (MUF)

  • Sepanjang Pandemi Covid-19, Polres Serang Catat Sejuta Pelanggar Protokol Kesehatan

    Sepanjang Pandemi Covid-19, Polres Serang Catat Sejuta Pelanggar Protokol Kesehatan

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan sejak pandemi Covid-19 mewabah di Kabupaten Serang, jajarannya telah melakukan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dengan menggelar Operasi Aman Nusa Kalimaya 2020. Selain itu juga dilakukan kegiatan memberikan bantuan sembako, masker dan handsanitizer untuk masyarakat terdampak wabah Covid-19.

    “Dalam Operasi Aman Nusa Kalimaya, kami telah menggelar Operasi Yustisi sebanyak 37.953 kegiatan, yang bertujuan pendisiplinan terhadap masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” terang Kapolres kepada awak media, Rabu (30/12/2020).

    Dijelaskan Kapolres, jumlah teguran dan pembinaan pelanggar prokes sepanjang pandemi Covid-19 sebanyak 1.011.183 orang. “Sedangkan jumlah kegiatan dalam penggalangan terhadap komunitas atau organisasi kemasyarakatan agar mematuhi prokes sebanyak 71.694 kegiatan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan untuk pembagian atau pendistribusian bantuan paket sembako, masker dan handsanitiser kepada masyarakat terdampak Covid-19 mulai Maret hingga Desember, jajarannya telah melaksanakan sebanyak 2.310 kegiatan. Rinciannya, untuk sembako sebanyak 11.380 paket, masker sebanyak 57.000 buah serta 53.000 botol handsanitiser.

    “Pendistribusian paket sembako dilakukan door to door oleh personil Bhabinkamtibmas kepada masyarakat terdampak Covid-19. Sedangkan masker dan handsanitiser selain diberikan door to door, juga dilakukan dalam setiap operasi, termasuk kepada wartawan sebagai mitra kerja,” terangnya.

    Kapolres menegaskan pihaknya akan melaksanakan maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 yang diterbitkan per 23 Desember 2020, mengenai kepatuhan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru. Dalam maklumat itu, Polri tidak mengizinkan aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti perayaan pesta malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval serta pesta kembang api.

    “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dengan melakukan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun) agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tandasnya. (AZM)

  • Niki Damayanti Diantar Ambulan Pinjaman Menuju Rumah Sakit

    Niki Damayanti Diantar Ambulan Pinjaman Menuju Rumah Sakit

    SERANG,BANPOS,- Setelah mencari bantuan mobil ambulan, pasien tumor tulang, Niki Damayanti (13) putri dari Sufinah warga Kampung Curugbarang RT 009/003, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten akhirnya bisa dibawa ke Rumah Sakit Darmais, malam ini.

    Pinjaman mobil ambulan itu bisa diperoleh setelah dibantu dicarikan Kapolsek Mancak Iptu Dikdik Rustandi, Babinmas Desa Mancak Bripka Darsiwan, Babinsa Serka Udin Saefudin, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Alek Kurniawan dan Ade Nurohman.

    “Keluarga Niki kesulitan mencari ambulan. Selanjutnya saya lapor ke pimpinan (Kapolsek Mancak,red) untuk membantu mencarikan ambulance. Alhamdulillah dapat ambulan dari Desa Labuan,” ujar Babinmas Bripka Darsiwan, disela pemberangkatan ambulance ke RS Darmais, malam ini.

    Anggota BPD Alek menuturkan bahwa warga Desa Mancak belum memiliki ambulan desa, sehingga ketika ada warga yang butuh mobil ambulan harus meminjam dari desa lain.

    Sementara Penjabat Kades Desa Mancak Edi Suhaedi yang dihubungi BANPOS mengatakan, pihaknya sudah membantu biaya ongkos pemberangkatan warganya bernama Niki Damayanti ke RS Darmais.

    Terkait belum dimilikinya ambulan desa, pihaknya segera mengusulkan pada program desa kedepannya.

    Sebelumya, Sufinah kebingungan mencari bantuan mobil untuk pemberangkatan putrinya, Niki ke RS Darmais.

    Selain kebingungan mencari mobil ambulan, dirinya juga dipusingkan dengan kartu BPJS yang diblokir sehingga ditolak pihak rumah sakit.

    Lebih miris lagi surat rujukan dari RS Harapan Kita pun tidak bisa diterima di rumah sakit yang dituju.

    Ia terpaksa membawa pulang Niki, putri kesayangannya kembali ke rumahnya, sembari mengurus BPJS Mandiri.

    Sekira seminggu ia harus bolak- balik ke kantor BPJS Cilegon dan ke kantor Dinsos Kabupaten Serang.(BAR/PBN)

  • Kartu BPJS Diblokir, Niki Damayanti Ditolak Rumah Sakit

    Kartu BPJS Diblokir, Niki Damayanti Ditolak Rumah Sakit

    SERANG,BANPOS,- Keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan) bernama Niki Damayanti (13) putri dari pasangan Sufinah dan Mulyadi warga Kampung Curugbarang RT 009/003, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten miris nasibnya.

    Niki begitu panggilannya yang mengalami penyakit tumor tulang, miris karena kepesertaan BPJS Kesehatan ternyata diblokir oleh pihak BPJS.

    Sehingga ketika akan berobat ke sebuah rumah sakit ditolak untuk berobat.

    “Kami jadi bingung mengapa kartu BPJS Kesehatan atas nama anak saya Niki Damayanti kondiisinya diblokir. Anak saya jadinya di tolak setelah dapat rujukan dari RS Harapan Kita,” ujar Sufinah, di rumahnya, Minggu (28/12).

    Ia mengungkapkan, dengan terpaksa akhirnya putrinya dibawa pulang ke kampungnya setelah dirawat di RS Harapan Kita selama 16 hari.

    “Ya terpaksa saya bawa pulang lagi. Saya ga disuruh ngurus lagi BPJS nya. Dokter di RS Harapan Kita jug heran kenapa BPJS milik pemerintah kog tidak aktif dan malah diblokir,” ucap Sufinah.

    Nasib Sufinah tidak hanya dipusingkan dengan adanya kartu BPJS yang diblokir saja. Pun ketika akan membawa Niki putrinya ke RS Darmais ia juga dipusingkan mengurus BPJS Mandiri dan mencari mobil ambulance desa. Pusing karena harus koordinasi sana sini sejak pagi. Sampe berita ini ditulis ia dan keluarganya masih mencari ambulance untuk membawa ke rumah sakit.(BAR/PBN)

  • Kapolda Banten Tegaskan Prokes Saat Libur Nataru

    Kapolda Banten Tegaskan Prokes Saat Libur Nataru

    SERANG, BANPOS – Sebagai daerah yang memiliki banyak destinasi wisata dan diprediksi akan dipadati wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengingatkan kembali kepada jajaran agar seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk mengutamakan dan menggalakan protokol kesehatan COVID-19.

    “Kita sampai saat ini masih dihadapkan pada musuh yang tidak terlihat. Jadi mohon di lapangan arahkan betul anggota untuk memedomani prokes di masa pandemi ini,” kata Kapolda dalam Zoom Meeting Rakor Eksternal Operasi Lilin Kalimaya 2020 Dalam Rangka Pengamanan Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021, bersama Forkpimda Kabupaten Serang, Senin (14/12/2020).

    Zoom meeting yang berlangsung di Aula Mapolres Serang diikuti Kapolres Serang AKBP Mariyono, Dandim 0602/Serang Kolonel Inf Soehardono, Kadishub Kabupaten Serang Hedi Tahap, Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan, PJU Polres Serang, Kasi Data Informasi BMKG Serang Tarjono serta Kabid Damkar BPBD Serang Yusan.

    Menurut Kapolda, pengamanan menghadapi natal dan tahun baru saat ini berbeda dengan sebelumnya dikarenakan sedang pandemi Covid-19 maka dari itu lakukan pembatasan. Kata Kapolda, jelang pergantian tahun lakukan monitoring tempat pariwisata di masing masing wilayahnya sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat.

    Lebih lanjut dikatakan Kapolda, negara sudah berupaya untuk menanggulangi pandemi Covid19 dengan total anggaran Hampir Rp750 triliun maka dari itu jangan biarkan oknum oknum yang belum menerapkan protokol kesehatan dibiarkan begitu saja.

    “Oleh karena itu, dalam menanggulangi pandemi Covid19 sangat perlu kerjasama yang baik dengan instansi terkait sehingga dapat meminimalisir penyebaran di wilayah hukum Polda Banten. Saya tekankan tidak ada izin keramaian masyarakat yang mengundang kerumunan,” tandasnya.

    Kapolda menjelaskan dalam pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polda Banten tidak dapat mengamankan sendiri. Oleh karena itu diperlukan kerja sama yang baik serta dukungan penuh dari TNI, maupun instansi terkait lainnya.

    “Tujuannya agar pelaksanaan Operasi Lilin Kalimaya 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman, khususnya dalam hal pengamanan gereja, agar dalam pelaksanaan Natal berjalan dengan hikmat,” tambah Fiandar.

    Sementara Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengamanan menghadapi natal dan tahun baru saat ini berbeda dari tahun sebelumnya, dikarenakan sedang pandemi Covid19, untuk itu pihaknya akan melakukan pembatasan. Oleh karena itu, pihaknya akan memerintahkan seluruh personil yang bertugas pengamanan natal dan tahun baru agar memana

    “Kapolda sudah menyampaikan jika negara sudah berupaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan total anggaran Hampir 750 triliun, oleh karena kami siap melaksanakan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Serang. Selain protokol kesehatan, bersama instansi terkait, juga akan dilakukan pengamanan jalur agar masyarakat yang berlibur merasa aman, nyaman dan lancar,” katanya. (AZM)

  • ITB-AD Apresiasi Kenaikan Cukai Rokok

    ITB-AD Apresiasi Kenaikan Cukai Rokok

    CIPUTAT TIMUR, BANPOS – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan pernyataan mengenai kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% yang akan diberlakukan pada Februari 2021. Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) menyambut baik keputusan ini.

    Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Dr. Mukhaer Pakkanna, bersama Center of Human and Economic Development (CHED) ITB-AD sebagai pusat studi yang salah satu fokus kajiannya mengenai pengendalian tembakau di Indonesia, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Pemerintah ini.

    “Kami mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai kenaikan cukai rokok. Namun demikian, pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan perlu mempertimbangkan kerugian makro di sektor kesehatan dan pembangunan manusia yang menjadi tujuan utama kenaikan cukai hasil tembakau,” ujar Mukhaer Pakkana Jum’at (11/12).

    Ketua CHED ITB-AD Roosita Meilani Dewi menjelaskan berdasarkan data yang dilansir oleh Litbang Kesehatan pada 2015 dan kajian yang dilakukan CHED ITB-AD pada 2020 bahwa kerugian makro yang dihitung berdasarkan eksternalitas negatif (dampak negatif) yang ditimbulkan oleh tembakau dan produk turunannya di Indonesia tercatat sekitar Rp 727,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian total kehilangan tahun produktif – Rp. 374,06 triliun, belanja kesehatan untuk rawat inap Rp. 13,67 triliun, belanja kesehatan untuk rawat jalan Rp. 208,83 triliun, serta biaya konsumsi rokok Rp. 131,14 triliun.

    “Dan dapat dipastikan, bahwa kerugian makro ini akan terus meningkat di saat pandemi Covid 19 seperti sekarang ini,” kata Roosita.

    Roosita juga mengatakan bahwa pertimbangan dampak kenaikan cukai terhadap buruh, petani, serta maraknya rokok ilegal yang selalu menjadi alasan klasik perlu ditinjau ulang dengan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah secara jelas dan terukur.

    “Pertimbangan dari sisi industri secara mikro tidak mencerminkan keberpihakan keadilan terhadap penyelamatan generasi muda dan rakyat golongan miskin dari terpaparnya zat adiktif,” terang Roosita.

    Hipotesis Kementrian Keuangan sendiri menyebutkan bahwa dengan kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata 12,5% yang akan menurunkan prevalensi perokok dewasa sebesar 32,3% – 32,4% . Dan turunnya perokok anak sebesar 8,8% – 8,9%. Sementara itu, Riset Bappenas (2019) menghasilkan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau minimal sebesar 25% pada tahun 2020 dapat menjadi tolak ukur mengurangi kerugian makro yang ditimbulkan secara bertahap yaitu dengan menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,6% pada tahun 2024 sesuai target pencapaian Rancana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berbeda dengan Bappenas.

    “Hipotesis Kemenkeu ini perlu dibuktikan agar dapat diterima pada tahun target capaian. Mengingat data historis kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata 10% per tahun tidak dapat menurunkan prevalensi perokok anak dan dewasa,” kata Roosita.(BNN/PBN)

  • Salurkan Bantuan Mabes, Kapolres Serang Serahkan 12 Ton Beras ke Babinkamtibmas

    Salurkan Bantuan Mabes, Kapolres Serang Serahkan 12 Ton Beras ke Babinkamtibmas

    SERANG , BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono menyerahkan bantuan 12 ton beras kepada personil Bhabinkamtibmas untuk selanjutnya didistribusikan kepada warga yang terdampak virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang. Penyerahan bantuan beras dari Mabes Polri ini dilakukan dalam apel yang digelar di halaman Mapolres Serang, Rabu (2/12/2020).

    “Bantuan ini kami serahkan kepada personil Bhabinkamtibmas untuk segera didistribusikan kepada warga yang terdampak virus corona atau Covid-19 di wilayah kerja masing-masing sesuai data yang sudah dilaporkan,” kata AKBP Mariyono.

    Dikatakan Kapolres, Mabes Polri memiliki program pemberian bantuan melalui Polres-polres di seluruh Indonesia sebagai bentuk perhatian Polri kepada masyarakat di tengah wabah Pandemi Covid-19. Kapolres mengatakan, seperti penyaluran bantuan sebelumnya, bantuan dari Mabes Polri kali ini berupa paket 5 kilogram beras sebanyak 12 ton.

    “Bantuan dari Mabes Polri ini untuk kali keempat melalui Polda Banten diserahkan ke Polsek-polsek, karena mereka mengetahui masyarakat mana yang berhak menerima, khususnya para Bhabinkamtibmas. Dalam pendistribusian bantuan sosial ini, seluruh personil yang bertugas wajib melakukan sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.

    Kapolres menjelaskan saat ini pandemi Covid-19 belum menunjukan angka penurunan bahkan naik signifikan. Oleh karena itu, masyarakat juga dapat membantu mencegah penyebaran masif wabah virus corona dengan menjalankan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, menggunaan masker, menghindari kerumunan massa serta mencuci tangan dengan sabun usai keluar rumah.

    “Untuk mencegah dan menekan penyebaran virus corona, kami mengimbau masyarakat membantu melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah dan mencuci tangan dengan sabun saat kembali ke rumah,” imbaunya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memerintahkan kepada personil agar melaksanakan pesan Presiden terkait pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Seluruh personil agar memberikan imbauan kepada warga desa binaannya untuk menyalurkan aspirasinya dengan mememilih paslon sesuai dengan hak pilihnya masing – masing.

    “Laksanakan pesan Presiden agar masyarakat menyalurkan aspirasinya dengan mememilih paslon sesuai dengan hak pilihnya. Kami ingatkan juga, para personil yang melaksanakan tugas pengamanan tetap menjaga netralitas sesuai amanat pimpinan dan tidak melakukan pelanggaran,” tandasnya. (AZM)

  • Warga Margaluyu Ultimatum Pemkot, Ancam Demo dan Blokade Rusunawa

    Warga Margaluyu Ultimatum Pemkot, Ancam Demo dan Blokade Rusunawa

    KASEMEN, BANPOS – Kebijakan penetapan Rusunawa Margaluyu sebagai tempat isolasi OTG masih terus mendapatkan penolakan dari masyarakat. Ancaman demonstrasi pun kembali dilontarkan oleh masyarakat setempat.

    Seperti yang disampaikan oleh Ani, warga Lingkungan Kendal, Kelurahan Margaluyu. Menurutnya, tidak ada masyarakat yang setuju dengan penetapan Rusunawa Margaluyu sebagai tempat isolasi OTG.

    “Terus terang saja, masyarakat itu sangat tidak setuju dan keberatan sejak awal rencana pemerintah menjadikan rusunawa sebagai rumah singgah. Saya sudah ke Cengkok ke Padek, dan masyarakat sana juga minta untuk demo saja,” ujarnya.

    Ia menegaskan, seluruh elemen masyarakat dari Ketua Pemuda hingga masyarakat sekitar, sudah siap untuk melakukan aksi demonstrasi sebagai upaya penolakan.

    “Turunin sekalian batu dua dump truk biar tidak seenak jidatnya mobil ambulance dan lain-lain keluar masuk. Tapi ketua RT sudah setuju adanya rumah singgah itu, masyarakat juga bingung,” tuturnya.

    Ani menuturkan, masyarakat sekitar juga merasa kecewa kepada ketua RT dan RW setempat karena memberikan persetujuan tanpa melibatkan dan melakukan konfirmasi ke masyarakat.

    “Salahnya juga RT dan RW itu tidak ada sama sekali konfirmasi kepada masyarakat, dia (ketua RT) langsung tanda tangan saja setuju (rusunawa jadi rumah isolasi),” tegasnya.

    Padahal sebelumnya, RT setempat mengaku akan mendukung warga dengan membuat pernyataan masyarakat yang menolak rusunawa sebagai rumah singgah pasien OTG. Bahkan, ketua RT berjanji akan membuatkan surat dan melampirkan penolakan warga perihal tersebut. Namun sampai rusunawa ditempati surat penolakan tersebut tidak pernah ada.

    “Giliran ditanya (ketua RT) malah saya yang disuruh bikin suratnya, atuh kerja dia (RT) apa kalau saya yang bikin. Lurah, camat, walikota itu tidak akan semena-mena membuat keputusan kalau tidak ada persetujuan dari warga. Tapi karena RT-nya ini sudah tanda tangan setuju akhirnya rusun jadi rumah isolasi,” ucapnya.

    Ani juga mengatakan, masyarakat sempat beberapa kali mendatangi kelurahan dan meminta Lurah Margaluyu untuk menyampaikan penolakan mereka. Namun sayangnya, Lurah Margaluyu kurang menerima aspirasi dari masyarakat.

    “Lurahnya itu ditanya berbelit-belit, kenapa penolakan kami tidak disampaikan. Kami diminta buat menjaga protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, tapi orang sakitnya malah ditaro di sini, kami kan tidak mau mati konyol,” tuturnya.

    Senada juga disampaikan warga lainnya, Ulip yang mengaku merasa riskan bila rumah isolasi mandiri ditempatkan di rusunawa. “Namanya kami orang kampung, dengar berita soal corona juga takut. Karena kami ini percaya adanya corona, jadi kami minta ke pemerintah supaya dibatalkan saja,” ucapnya.

    Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa apabila masyarakat masih terus menolak dan tidak berkenan dengan keputusan dari Satgas Covid-19, dipersilahkan untuk membuat surat penolakannya. “Silahkan saja, buat surat penolakannya, alasannya kenapa menolak di sana (rusunawa),” katanya.

    Dia juga mengatakan, bila saat ini rusunawa sudah beroperasi bahkan tenaga medis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian serta TNI sudah berjaga di sana. “Sudah, semua fasilitas sudah lengkap, air juga bagus. Bahkan sudah ada tenaga medis, petugas Satpol PP, polisi dan TNI,” jelasnya.

    Penempatan rumah isolasi di Rusunawa Margaluyu, dia menjelaskan, menjadi tanggung jawab bersama. “Jadi tidak hanya Pemkot Serang saja, termasuk TNI dan Polri juga menjadi bagian dari Satgas Covid-19. Itu menjadi tanggung jawab bersama yang, semua pun bertanggungjawab (rumah isolasi),” tandasnya. (DZH)

  • Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban

    Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban

    CIRUAS, BANPOS – Dugaan pencabulan oleh oknum ahli gigi yang berpraktik di sekitar lampu merah Ciruas dilaporkan ke Polres Serang. Dugaan pencabulan tersebut menimpa wanita berinisial IL, warga Walantaka dan anak tirinya saat sedang memasang behel dan membersihkan karang gigi.

    Kepada BANPOS, IL menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/11/2020) lalu. Mulanya, ia akan mengantar anaknya untuk memasang behel ke dokter gigi. Namun karena mencari yang lebih murah, akhirnya ia mengajak anaknya ke salah satu ahli gigi di sekitar lampu merah Ciruas.

    “Kata tetangga disitu bagus terus murah. Jadi ketika deal harganya untuk memasang Rp700 ribu, akhirnya dikerjakan itu sama dia (ahli gigi),” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (19/11/2020).

    Saat anaknya sedang dipasangi behel, IL pun izin untuk pergi ke pasar Ciruas yang berada di sebrang tempat praktik. Ia menitipkan anaknya kepada pelaku yang saat itu sedang memasang behel. Pelaku yang tak lain merupakan ahli gizi pun mengiyakan permintaan IL.

    Usai kembali dari pasar Ciruas, IL bertanya kepada pelaku berapa harga untuk membersihkan kerang gigi. Pelaku menjawab bahwa untuk membersihkan kerang gigi seharga Rp300 ribu.

    “Saya minta bisa gak kurang, dia menawarkan Rp250 ribu. Tapi akhirnya deal harga Rp200 ribu. Nah saat sedang dibersihkan itu terjadi pencabulan oleh pelaku,” tuturnya.

    Menurut IL, pencabulan tersebut terjadi saat ia diminta posisi tidur untuk membersihkan kerang gigi. Ternyata, tangan pelaku berada di atas payudara IL dan sesekali menyenggol payudaranya.

    “Awalnya tidak protes karena saya kira itu memang banci pelakunya. Namun saat ia meminta supaya posisi saya duduk dan kaki agak dilebarkan, ternyata dia malah duduk di atas paha dan gesek itunya dia ke paha aku,” ucapnya.

    Ia pun marah dan mendorong pelaku. IL pun pergi dari tempat praktik tersebut dan sempat membayar sesuai dengan tarif yang disepakati, meskipun pembersihan gigi sama sekali belum dilakukan.

    Namun saat melaporkan ke pihak Kepolisian, ia pun kaget saat tahu bahwa ternyata anaknya pun dicabuli oleh ahli gigi tersebut. Pasalnya, saat anaknya itu sedang diperiksa sebagai saksi, ia pun juga menceritakan kronologis dirinya saat dicabuli.

    “Kejadian itu kan terjadi di depan anak saya. Saya diperiksa sebagai pelapor, anak saya sebagai saksi. Tapi ternyata anak saya menceritakan kalau dia dicabuli juga,” ungkapnya.

    Mengikuti saran polisi, anaknya pun dilakukan visum dan menjadi pihak pelapor atas kejadian yang menimpa mereka berdua. “Sampai saat ini saya belum tahu hasil visumnya seperti apa,” ucapnya.

    Menurutnya, sempat ada upaya menempuh jalur damai antara dirinya dengan pelaku. Namun ternyata, pelaku malah menantang IL untuk melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian.

    “Iyah jadi dia malah nantang, kalau mau laporin mah laporin aja. Padahal sebelumnya dia meminta maaf karena mengaku salah. Makanya saya laporkan,” ungkapnya.

    Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arief Nazaruddin Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari IL terkait dugaan pencabulan oleh ahli gigi itu. Ia mengaku akan segera memproses laporan tersebut.

    “Kami telah menerima laporannya. Tentu kami akan segera memproses laporan tersebut serta berkoordinasi dengan pihak P2TP2A karena ini berkaitan dengan anak,” tandasnya. (DZH)

  • Satpol PP Usulkan Pemblokiran KTP Pelanggar Protokol Kesehatan

    Satpol PP Usulkan Pemblokiran KTP Pelanggar Protokol Kesehatan

    LEBAK, BANPOS – Terkait pelaksanaan Operasi penerapan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Satpol PP Lebak dipanggil Komisi I DPRD.

    Pemanggilan Dinas Satpol PP Lebak oleh Komisi I DPRD, Kamis (19/11) untuk melalukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kegiatan Operasi Yustisi selama PSBB kedua ini yang habis pada Kamis (19/11).

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Enden Mahyudin meminta Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak hanya menyasar di ruas -ruas jalan saja. Tetapi juga menyasar ke tempat-tempat orang yang banyak berkerumun.

    “Benar, kita rapat dengar pendapat dengan Satpol PP terkait bagaimana pelaksanaan Operasi Yustisi selama PSBB yang hari ini, Kamis (19/11) berakhir,” katanya.

    Dijelaskan Enden, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus, alam melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 tidak hanya melakukan di ruas-ruas jalan, tetapi harus menyasar ke tempat -tempat yang menjadi pusat orang berkerumun seperti pasar dan pusat-pusat kantor.

    “Iya misalnya ke pasar, dan kantor-kantor pelayanan publik baik kantor pemerintahan maupun swasta. Dengan catatan penting, harus dilakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.

    Enden mengatakan, karena masih banyak ketersediaan masker di gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Komisi I meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Dinkes masyarakat yang terjaring karena tidak atau lupa memakai masker bisa langsung diberikan masker.

    “Masker masih banyak di Dinkes. Coba Satpol PP koordinasi sambil penindakan kepada pelanggar juga bisa sekaligus memberikan masker kepada pelanggar itu,” jelasnya.

    Ia menegaskan, agar Satgas Covid-19 di Kabupaten Lebak dalam penegakan protokol kesehatan itu tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar itu wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Iya, jangan pandang bulu siapapun kalau memang melanggar ya harus ditindak,” tandasnya.

    Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan selama PSBB pihaknya sudah maksimal.

    Dalam penegakan protokol kesehatan kepada para pelanggar kata Dartim, mulai dari sanksi peringatan, sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi sesuai peraturan juga dilakukan sesuai tahapan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD pihaknya mengusulkan untuk memblokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelanggar yang belum membayar sanksi administrasi.

    “Iya kita sudah berupaya maksimal, kita juga mengusulkan untuk memblokir sementara KTP para pelanggar yang belum membayar sanksi administrasi kepada Komisi I DPRD tetapi usulan tersebut tidak direspons,” katanya.(CR-01/PBN)