Kategori: LIPUTAN KHUSUS

  • Banten Terancam Tanpa Gubernur

    Banten Terancam Tanpa Gubernur

    PADA bulan Mei 2022, proses pengisian jabatan penjabat kepala daerah dimulai untuk 5 gubernur, 37 bupati, dan 6 wali kota di Indonesia. Tantangan besar muncul karena jumlah yang harus diangkat pada tahun 2022 sebanyak 101 daerah, diikuti dengan 171 daerah pada tahun 2023. Totalnya, pemerintah harus menunjuk 272 PKD hingga tahun 2024, yang merupakan setengah dari keseluruhan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

    Kendati jumlahnya banyak, masa tugas PKD juga sangat panjang, hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Selain itu, ada waktu tambahan yang dibutuhkan untuk proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan persiapan pelantikan, belum lagi potensi gugatan dari calon yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai akibatnya, beberapa PKD mungkin akan menjabat selama 2,5 tahun atau lebih, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

    Namun, proses penunjukan PKD masih memiliki ketidakjelasan dalam aturan. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta aturan teknis yang lebih jelas, masih ada kekosongan aturan yang terjadi berdasarkan Penjelasan Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan PKD adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.

    Kendati demikian, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 8 ayat 1 juga menyatakan hal serupa, yaitu masa jabatan PKD adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

    Sebagai contoh, Provinsi Banten telah mengalami dua kali penunjukan PKD yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Namun, ketidakjelasan muncul karena UU No 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 8 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah serentak nasional akan dilakukan pada bulan November 2024.

    Pertanyaannya, apakah PKD bisa dipilih kembali atau tidak? Ataukah Provinsi Banten akan mengalami kekosongan kepala daerah? Hal ini menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut dalam aturan terkait penunjukan PKD agar tidak menimbulkan kerancuan di masa mendatang.

    Permasalahan ini sebelumnya sempat diangkat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa masa penjabat mengisi kekosongan kepala daerah selama dua tahun hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 bakal menimbulkan masalah. Masa jabatan penjabat menggantikan kekosongan kepala daerah selama lebih dua tahun melanggar Undang-undang Pilkada.

    “Problemnya penjabat ini berdasarkan ketentuan di dalam UU Pilkada Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun, maksimal hanya dua tahun,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam sebuah webinar dilansir dari Merdeka.com.

    Menurut Fadli, jika para penjabat kepala daerah itu sudah mulai mengisi jabatannya di 2022, maka hampir bisa dipastikan mereka bakal mengisi jabatan kepala daerah lebih dari dua tahun. Karena jika ditimbang pemilihan kepala daerahnya saja baru dilaksanakan di November 2024.

    Fadli mempertanyakan jika para penjabat gubernur, seperti penjabat gubernur DKI Jakarta, Banten, Aceh masa jabatannya habis, lantas akan siapa yang mengisi kursi kepala daerah.

    “Karena penjabat sudah tidak boleh lagi karena terbatas hanya boleh dua tahun, sementara kepala daerah definitif juga belum dilantik. Jadi ini satu persoalan,” kata dia.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan, Banten, Andi Syafrani mengungkapkan ada beberapa keanehan, dengan adanya jabatan Pj Kepala Daerah. Pasalnya sampai saat ini belum ada aturan secara menyeluruh atas jabatan tersebut.

    “Pertama, aturan detail soal Penjabat kepala daerah belum diatur khusus dengan aturan baru oleh Presiden atau Mendagri sehingga belum ada batasan soal ini. Dan ini sepertinya disengaja biar tidak ada aturan yang membatasi soal ini,” katanya.

    Keanehan kedua yakni, Majelis Konstitusi (MK) sudah memberikan arah melalui putusan agar masalah pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan serah terima jabatannya dengan yang terpilih dalam Pilkada serentak nanti diatur segera biar memberikan kepastian hukum. Tapi sampai hari ini belum dibuat khusus,” ungkapnya.

    Hal ini kata dia, dengan tidak adanya aturan detail dan khusus, maka akan ada kekosongan jabatan pada daerah tertentu. Salah satunya, Pj Gubernur Banten yang saat ini dijabat oleh Al Muktabar.

    “Yang pasti tidak boleh ada kekosongan jabatan Kepala Daerah meskipun hanya beberapa jam sebab ini masalah kepentingan umum. Jadi, Mendagri harus segera membuat aturan soal ini yang sesuai arahan MK dan sesuai hukum. Persoalan ini masalah serius dan harus diselesaikan Mendagri segera,” ungkapnya.

    Presiden Jokowi atas ketidakjelasan Penjabat Kepala Daerah adalah yang memiliki peran dan tanggung jawab penuh. Jangan sampai ada penyumbatan kepentingan publik.

    “Pastinya harus ada penjabat yang ditunjuk Presiden melalui Mendagri. Karena ini urusan kenegaraan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

    Direktur KOPEL, Anwar Razak mengatakan, baginya posisi jabatan Gubernur sebagai pimpinan tertinggi dilingkup Provinsi tidak boleh ada kekosongan. Hal ini dikarenakan telah tertuang dalam Undang-undang no 32.

    “Gubernur ini kan memiliki kewenangan dan juga memberikan pelayanan. Kan ga mungkin juga kalau masyarakat berhenti layanannya karena kekosongan (Gubernur) itu,” kata Anwar saat dihubungi BANPOS melalui panggilan telepon.

    Ia menjelaskan, meskipun dalam lingkup pemerintah ada Kepala Dinas disetiap instansinya, para Kadis tersebut bertanggung jawab kepada pimpinan tertingginya dalam hal ini ialah Gubernur.

    “Untuk melaksanakannya kan harus ada kebijakan. Misal RSUD atau Sekolah Menengah Atas yang memang kewenangannya ada di Gubernur,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya tidak dapat membayangkan jika posisi Gubernur mengalami kekosongan. Menurutnya hal tersebut akan menjadi hambatan dalam upaya pelaksanaan setiap program dan pelayanan daerah seperti kebijakan dan penganggaran.

    Anwar menegaskan, dalam pengawasan kinerja dari Pj Gubernur terdapat DPRD yang seharusnya bisa menjadi pengawas dan penilai bagi kinerja dari Penjabat tersebut. Selain itu, Presiden juga harus memiliki penilaian yang baik terhadap kinerja Gubernur yang mana apakah kedepannya dapat melanjutkan masa jabatannya dengan orang yang sama atau dengan orang baru.

    “Jadi saya rasa secara normatif terkait penilaian Pj Gubernur ini bisa dilihat dari Laporan pertanggungjawabannya. Nantinya bisa dilihat oleh DPRD ataupun oleh Presiden, apakah Pj ini bisa oleh orang yang sama namun dengan kinerja yang sama atau bisa dengan orang baru yang bisa memberikan kemajuan yang signifikan,” jelasnya.

    “Mengganti Pj Gubernur bukan persoalan administratif. Ini persoalan bagaiman memilih seseorang yang bisa mendorong program ataupun meningkatkan pelayanan di daerah,” lanjutnya.

    Anwar memaparkan, pihaknya memiliki penilaian terhadap kondisi yang ada di Provinsi Banten di masa kepemimpinan Pj Gubernur. Menurutnya, persoalan Stunting dan angka putus sekolah masih belum berubah.

    “Ini harus menjadi evaluasi bagi Presiden apakah akan mempertahankan orang yang sama dengan perubahan yang tidak signifikan atau mau mengganti dengan orang baru dengan harapan ada perubahan yang signifikan,” tandasnya.

    Terpisah, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan, terkait dengan menjelang akhir masa jabatannya, bahwa siapapun yang nantinya menggantikan dirinya, itu diserahkan pada aturan yang berlaku.

    Dia juga menuturkan, bahwa dirinya saat ini hanya menjalankan tugas dan kewajibannya atas jabatan yang dirinya emban saja. Tentang siapa yang mengisi kekosongan jabatan pasca-selesainya masa jabatan yang saat ini dipangkunya, ia kembalikan pada aturan yang ada dan bagaimana kebijakan daripada pimpinan.

    “Saya kan ditugaskan, jadi itu koridor aturan, bagaimana aturan. Saya hanya sepanjang penugasan itu. Jadi bagaimana ke depan, bagaimana saat ini, dalam koridor itu ya tentu sudah ada aturan dan ada pimpinan kita yang memformulasikan kebijakannya. Saya patuh pada aturan,” ujarnya.

    Saat dirinya ditanya terkait siapa yang menurutnya baik untuk menjalankan dan melanjutkan kinerjanya selama memerintah di Provinsi Banten, Al Muktabar enggan menjawab.

    Ia juga menegaskan, bahwa dirinya hanya menjalankan apa yang ditugaskan saja. Adapun siapa yang kemudian ditunjuk melanjutkan memimpin Provinsi Banten sampai dengan terpilihnya Gubernur Banten saat Pilkada nanti, Al Muktabar hanya mendoakan yang terbaik saja.

    “Saya tidak mempunyai kewenangan dengan itu. Harapan, tidak juga, karena ini koridor aturan. Jadi saya patuh pada aturan saja. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik. Jadi kita rujuk aturan saja,” tegasnya.(MPD/RUS/PBN/NET)

  • Akademisi UPH Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM di Rempang

    Akademisi UPH Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM di Rempang

    JAKARTA, BANPOS – Akademisi Universitas Pelita Harapan Agus Surono menilai, tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

    “Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (20/9).

    Menurutnya, secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

    Menurutnya, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.

    “Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,” lanjutnya.

    Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

    Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

    “Lalu, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,” terangnya.

    Kedua, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

    Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

    Kemudian penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

    Lalu, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

    “Kemudian penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid,” tambah Agus.

    Sementara itu, ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.

    “Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

    Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.

    “Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya,” tandasnya.

    Terpisah, relawan pendukung Jokowi di Pilpres 2019, Solidaritas Merah Putih (Solmet) berharap Presiden Jokowi bisa membantu penyelesaian masalah tanah masyarakat di tiga daerah yang kini disorot.

    Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina meminta adanya perhatian khusus dari Jokowi untuk membantu penyelesaian sengketa tanah. Sehingga masyarakat kecil bisa mendapatkan keadilan dan haknya.

    Hal itu disampaikan Silfester dalam acara Rembug Nasional Persaudaraan Solidaritas Merah Putih Indonesia (Rembugnas Solmet) 2023 di Gedung Putih Tio Ma Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9).

    “Rempang,Batam (Rempang Eco City) seluas 17.000 hektar dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Bojong-Bojong Malaka Depok (Universitas Islam Internasional Indonesia) seluas 111 hektar yang juga masuk dalam PSN. Kemudian tanah warga transmigran Desa Bantahan I, Mandailing Natal seluas 748 hektar yang diduduki PTPN IV Medan dan 168 hektar,” kata Silfester.

    Di hadapan Jokowi, Silfester juga mengimbau kepada Pemerintah agar lebih bijaksana dalam menyelesaikan hak tanah masyarakat.

    “Kami tidak mau keberhasilan Bapak Presiden ternodai oleh oknum-oknum di bawah kepemimpinan Presiden, yang tidak bisa menangani kasus-kasus tanah dengan bijaksana. Kami tidak mau nama baik Bapak Presiden tercoreng,” ungkapnya.

    Dia bercerita sempat ditemui warga Rempang. Silfester bilang, warga sedianya tidak mempermasalahkan pembangunan PSN Rempang Eco City. Asalkan hak-hak mereka diselesaikan.

    Juga, 16 kampung adat yang mereka tinggali sejak tahun 1834 tidak digusur, tapi ditata.

    “Begitu juga dengan warga Bojong-Bojong Malaka Depok yang tanahnya sudah digusur dan dibangun PSN UIII,” akunya.

    Kata Silfester, pada dasarnya warga mendukung pembangunan PSN asalkan hak ganti untung diselesaikan dengan baik.

    “Hal yang sama juga diminta oleh warga mantan transmigran Bantahan I Mandailing Natal yang tanahnya telah diberikan negara sejak tahun 1997, tapi kemudian diduduki PTPN sejak 2007 seluas 798 hektar, dan 186 hektar oleh PT. Pemaris Raya,” papar dia. (pbn/rmid)

  • Warga Cilegon Serbu Gerakan Pangan Murah DKPP

    Warga Cilegon Serbu Gerakan Pangan Murah DKPP

    CILEGON, BANPOS – Warga menyerbu gerakan pangan murah (GPM) yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, Rabu (20/9).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan terselenggaranya kegiatan ini merupakan upaya Pemkot Cilegon dalam pengendalian harga bahan pokok.

    “Tentunya ini merupakan upaya Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk menstabilkan harga pangan di Kota Cilegon,” kata Maman, Rabu (20/9).

    Maman juga turut senang atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Terlebih dia melihat ada produk dari Kelompok Wanita Tani (KWT) di bawah binaan DKPP yang menghasilkan bahan bahan lokal dengan kualitas premium.

    “Ini juga kita pacu untuk alternatif pangan lokal terutama di fase elnino ini yang diperkirakan mulai September sampai Januari nanti,” jelasnya.

    Maman mengapresiasi DKPP Kota Cilegon yang turut membantu mengendalikan harga pangan bagi masyarakat. “Kontribusi semacam ini penting di tengah harga pangan yang fluktuatif akibat cuaca dan lain sebagainya,” kata dia.

    Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPP Kota Cilegon Cahyaning Sukarti menyampaikan bahwa Gerakan Pangan Murah digelar dalam rangka persiapan menghadapi acara keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

    “Biasanya harga pangan di pasar melonjak naik, pada momentum Maulid Nabi ini karena permintaan masyarakat begitu tinggi. Nah, dengan digelarnya Gerakan Pangan Murah ini kami harap dapat mengantisipasi lonjakan harga tersebut,” ungkapnya.

    Cahyaning juga menyampaikan jumlah paket yang disediakan pada Gerakan Pangan Murah ini, yakni paket sembako dengan harga Rp91 ribu yang berisi beras, gula, dan minyak.

    “Kami siapkan sebanyak 250 paket. Namun jika sampai nanti sore kami rasa kurang akan kami tambah jumlahnya. Tentunya paket sembako ini hanya diperuntukan untuk masyarakat yang memiliki KTP Kota Cilegon,” lanjutnya.

    Selain paket sembako, ada juga kebutuhan pangan lainnya seperti gula, daging ayam, telur, bawang Putih dan bawang merah, cabai dan lain-lain dengan harga di bawah pasaran.

    Salah seorang warga Taman Raya, Maesofah (46), mengaku sangat terbantu dengan adanya Gerakan Pasar Murah tersebut. Terlebih, harga beras yang kini mengalami kenaikan signifikan.

    “Apalagi harga beras dan telur semakin tinggi, ya dengan ini kita sangat membantu untuk kami, apalagi kebutuhan sehari-hari walaupun beda sedikit, tapi cukup membantu,” ucapnya. (LUK/PBN)

  • Etika Politik Sudah Tidak Dipakai

    Etika Politik Sudah Tidak Dipakai

    DEPUTI Direktur PATTIRO Banten, Amin Rohani menyampaikan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya kemunduran dalam menjalankan etika politik. Hal ini membuat adanya stigma bahwa politik itu kasar dan kotor seolah terbukti.

    “Beberapa akan selalu beralasan tidak ada aturan formal yang dilanggar. Padahal secara etika, tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan yang mencalonkan diri sebagai caleg, namun tetap mendapatkan benefit seperti gaji dan tunjangan dari statusnya saat ini sebenarnya sudah melanggar etika,” ujar Amin.

    Hal ini menurutnya akan sedikit memberikan miniatur atau gambaran kecil bagaimana jika para caleg tersebut terpilih. Dengan dalih tidak ada aturan yang dilanggar, akan tetapi secara moral sebenarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Dalam konteks perpolitikan masa kini, etika merupakan pedoman bagi para politikus dan penyelenggara negara untuk melakukan hal-hal yang baik dan menjauhi yang buruk. Setidaknya, ranah abu-abu itu jangan sampai disentuh,” terangnya.

    Selain itu, Amin juga menyoroti kaderisasi partai yang masih belum maksimal. Hal ini mengakibatkan, banyak caleg yang sebenarnya tidak merintis di sebuah partai, namun karena ketokohan atau pengaruhnya, akhirnya dapat menjadi caleg.

    “Saya yakin, baik ASN, honorer, pegawai BUMD/BUMN, TNI/Polri dan komisioner tersebut tidak dikader di partainya. Jadi selama ini partai memang kehilangan fungsi pendidikan politik, dan akhirnya masalah etika dalam politik juga menjadi hilang,” tuding Amin.

    Menanggapi hal ini, ia berharap para ASN, honorer dan komisioner atau TNI/Polri aktif yang sudah masuk dalam DCS dapat segera memastikan pengunduran dirinya kepada atasan.

    “Atau seminimalnya jika memang proses mundur tersebut membutuhkan waktu lama. Para caleg harus berkomitmen tidak menerima benefit dari anggaran negara maupun daerah,” tandasnya.

    Dosen Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Eko Supriatno, menyampaikan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan surat edaran nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum 2024 harus mengundurkan diri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

    “Dalam surat edaran tersebut, tanggal 1 Oktober 2023 ditetapkan sebagai batas waktu terakhir bagi ASN untuk mengundurkan diri. Bagi ASN yang tidak memenuhi persyaratan ini, mereka akan dinyatakan batal sebagai calon legislatif,” paparnya.

    Selain ASN, aturan yang ketat juga berlaku untuk Komisioner Komisi Informasi yang telah masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Aturan ini didasarkan pada Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga harus mengundurkan diri jika maju sebagai caleg, dan mereka tidak diperbolehkan mengkampanyekan peserta pemilu.

    “Semua ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi dan meminimalisir penyalahgunaan jabatan dalam konteks politik. Pemisahan hak politik dari jabatan pejabat Negara ini juga sesuai dengan hukum dan prinsip demokrasi yang lebih besar,” tandasnya. (DHE/PBN)

  • Maju Nyaleg, Belum Mundur

    Maju Nyaleg, Belum Mundur

    DALAM persiapan menuju Pemilihan Umum 2024, berbagai permasalahan terkait kualifikasi calon legislatif (caleg) muncul di Banten. Salah satu yang disoroti adalah terkait persyaratan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya yang harus dipenuhi oleh para caleg.

    Diketahui bahwa KPU hanya akan menerima surat keterangan dari lembaga terkait sebagai bukti pengunduran diri, dengan pengecualian yang ada dalam regulasi lembaga tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan aturan yang konsisten dalam mengawasi integritas para caleg di Banten.

    Di samping itu, masalah juga muncul terkait pegawai Non PNS yang menjadi caleg di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, yang masih menerima gaji dari APBD Banten tahun 2023. Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang ketaatan terhadap aturan, mengingat aturan yang mengharuskan pegawai Non PNS yang maju sebagai caleg untuk mengundurkan diri dari statusnya di pemerintahan.

    Permasalahan ini menuntut tindakan tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang lebih ketat dalam persiapan Pemilihan Umum mendatang.

    Terkait fenomena tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, perihal bakal calon legislatif yang diharuskan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya ketika pencalonan, pihaknya hanya menerima surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan

    “Itu menyampaikan surat keterangan bahwa memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari lembaga.  Nanti di pencermatan DCT, itu menyampaikan surat pengunduran dirinya,” katanya.

    Dirinya menjelaskan, terkait adanya caleg yang telah ditetapkan pada DCS, itu bisa saja masih aktif  karena setiap lembaga memiliki proses yang berbeda-beda.

    “Ketika pencalonan, itu tidak mungkin langsung keluar surat pemberhentiannya. Itu di KPU ketentuannya menyampaikan surat keterangan dan tanda terima. Nanti pada saat pencermatan DCT baru kita periksa apakan sudah ada surat pemberhentiannya. Di KPU itu hanya berwenang menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan dari bacaleg,” jelasnya.

    “Ketika sudah lewat dari batas waktu (pada pencermatan DCS, red) nanti kita sampaikan pada parpolnya. Kita juga menghormati dari lembaga lain,” tambahnya.

    Sementara itu diketahui, salah satu Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Lutfi, yang masuk dalam DCS Partai Golkar. Menanggapi hal tersebut, Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa Lutfi telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota KI Banten.

    “Pertama surat pengunduran dirinya sudah kita proses ke gubernur. Kedua, secara regulasi, di KI tidak setegas yang lain-lain. Tapi secara mekanisme, kita masih mengoptimalkan kinerja pak Lutfi sebelum adanya surat pemberhentiannya sebagai komisioner,” katanya.

    Menurutnya, masih aktifnya Lutfi di KI Banten lantaran surat pengunduran dirinya yang juga sampai saat ini belum ada. Selain itu, juga karena belum adanya pengganti yang mengisi kekosongan di KI Banten Ketika Lutfi sebagai Komisioner hengkang.

    “Karena yang menetapkan SK ini gubernur. Maka kita menunggu lahirnya surat keputusan pemberhentian pak Lutfi ini. Kenapa kita optimalkan dulu, karena kita butuh SDM. Melihat SDM komisioner hanya lima. Kedua, kita mau mengajukan PAW juga masih menunggu surat pemberitahuan dari gubernur,” ungkapnya.

    Toni menyampaikan bahwa pengajuan berhentinya Lutfi dari komisioner KI Banten telah dilakukan oleh yang bersangkutan pada bulan Agustus lalu.

    “Kalau sampai DCT belum keluar keputusannya, Mungkin di DCT dia gagal jadi calon. Jadi kita dialog dengan KPU bahwa tidak akan menjadi DCT jika surat pemberhentian tetap itu tidak lahir. Artinya dia gugur tidak menjadi calon tetap,” tandasnya.

    Selain itu diketahui, sejumlah pegawai Non PNS dilingkungan Pemprov Banten terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi.

    Tenaga honorer yang saat ini telah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) KPU kabupaten/kota dan provinsi hingga saat ini masih menerima gaji atau honor dari kegiatan APBD Banten tahun 2023.

    “Sudah ada di DCS. Ada yang dari PKS, PDIP, Golkar,’ kata sumber di KP3B kepada BANPOS yang meminta identitasnya dirahasiakan, kemarin.

    Majunya pegawai Non ASN Pemprov Banten itu pada umumnya dipaksa oleh salah seorang pengurus partai, dengan maksud memperoleh suara pada Pileg 2024 mendatang dan memenuhi jumlah kursi serta kuota perempuan.

    “Tapi ada juga pegawai Non ASN yang maju sebagai caleg serius. Ini terbukti dari spanduk yang bertebaran di daerah pemilihannya,” ujarnya.

    Padahal, sesuai aturan pegawai Non ASN  maju sebagai caleg, harus mengundurkan dari statusnya di pemerintahan, kendati hanya pegawai sukarela.

    “Kan mereka dapat semacam gaji dari APBD. Dari APBN pun tidak boleh,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia meminta kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar agar melakukan penelusuran jajaran dibawahnya melalui masing-masing OPD.

    “Harus dipertegas. Pak Al Muktabar harus membenahi ini semua. Kalau hal seperti ini sulit ditata, bagaimana persoalan besar yang ada di Provinsi Banten dapat diperbaiki,” ujarnya.

    Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, menemukan puluhan perangkat desa dan guru masuk yang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 wilayah setempat.

    Ketua Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan di Pandeglang, Rabu mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pencermatan yang dilakukan pasca diumumkannya DCS oleh KPU setempat. Pencermatan sendiri, dilakukan sejak 19 hingga 28 Agustus.

    “Hasil pencermatan kita tadi memang ada potensi beberapa anggota BPD aktif yang masih tercatat sebagai DCS. Yang kedua juga ada kepala desa yang tercatat di DCS, kemudian sekdes, dan guru,” katanya.

    Atas temuan tersebut, Bawaslu Pandeglang meminta perangkat desa maupun guru yang masuk DCS mengundurkan diri dari jabatan yang dipegang saat ini sebelum penetapan daftar calon tetap atau DCT pada 3 Oktober mendatang.

    Namun, Bawaslu Pandeglang masih memperkenankan bekerja sampai nanti diumumkan DCT, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, juga menemukan keterlibatan unsur TNI/Polri pada pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah itu untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, mengatakan bahwa temuan indikasi keterlibatan TNI/Polri tersebut saat melakukan verifikasi berkas administrasi daftar calon sementara (DCS).

    “Dari hasil verifikasi administrasi kemarin memang ada (keterlibatan unsur TNI/Polri, Red). Namun sudah dilengkapi surat pengunduran dirinya,” katanya.

    Ia mengungkapkan, dari hasil penemuannya itu hanya satu bacaleg yang ditemukan dari unsur TNI/Polri aktif. Namun, saat ini bacaleg tersebut telah melengkapi surat pengunduran dirinya sebagai anggota TNI/Polri.

    Umar juga mengklaim bila 778 bacaleg Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 mendatang sudah tidak bermasalah. Pasalnya, hingga penghujung kelengkapan daftar calon sementara itu, tidak menuai tanggapan dari masyarakat.

    Umar mengaku, saat ini tengah melakukan tahap verifikasi daftar calon tetap (DCT). Hal itu mengingat batas kelengkapan bakal calon pada tahap DCS akan berakhir 14 September 2023 mendatang.

    Menurut Umar, verifikasi DCT akan dimulai pada 14 September hingga 20 September. Pada tahap ini, partai politik (parpol) peserta Pemilu sudah tidak bisa lagi melakukan pergantian bacalegnya.

    “Batas akhir DCS, yakni sampai 14 September. Setelah itu kita lakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi DCT, kecuali jika ada aturan baru dari KPU RI,” ujar dia.(CR-01/RUS/PBN/ANT)

  • Durian Baduy Jadi Incaran

    Durian Baduy Jadi Incaran

    LEBAK, BANPOS – DURIAN merupakan buah yang digemari oleh hampir seluruh kalangan masyarakat. Di Kabupaten Lebak, terdapat banyak wilayah penghasil durian. Saat ini, mulai banyak berjejeran di tepian jalan dekat pusat kota Rangkasbitung para pedagang durian.

    Namun, ada satu Durian dari wilayah yang paling banyak diincar oleh masyarakat baik oleh penduduk asli Lebak maupun wisatawan luar kota, yakni Durian hasil dari Baduy.

    Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang dengan sengaja mendatangi langsung kediaman suku adat Baduy yang terletak di Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, hanya untuk mencari durian dan menikmatinya langsung dilokasi itu.

    Seperti yang diungkapkan oleh salah satu masyarakat Baduy, Eman, saat dikonfirmasi BANPOS. Ia mengatakan, banyak wisatawan yang mencari Durian baik untuk dinikmati langsung ataupun dibawa pulang sebagai buah tangan.

    Iya emang lagi musimnya (durian), jadi banyak yang nyari” kata Eman kepada BANPOS, Selasa (12/9).

    Eman menjelaskan, harga yang diberikan oleh pangkalan durian bervariatif mulai dari Rp100 ribu mendapatkan tiga atau empat buah hingga perbuah dijual seharga Rp23.000 untuk sistem borong (membeli dalam jumlah besar).

    Ia menerangkan, Durian Baduy memiliki rasa yang khas sehingga membuat para penikmat durian mengingat dan ketagihan akan rasanya.

    ”Bentuk kalah sama kadu (durian) sebrang, tapi rasa masih jauh enakan kadu Baduy” tandasnya.

    Sementara itu, salah satu warga, Ari, mengatakan dirinya sering mencari Durian Baduy langsung ke lokasi kebun durian. Menurutnya, dengan mendatangi langsung ke kebun tersebut ia dapat menikmati durian yang matang sempurna dari pohon.

    ”Kalau kesana (Baduy) langsung kan bisa puas dengan rasa yang mateng karena jatuh bukan dipotong terus disimpan. Harganya juga lumayan lebih murah, bisa bawa buat orang rumah” jelas Ari. (MYU/DZH)

  • Penuhi Hak Anak, Dukcapil Genjot Pelayanan KIA

    Penuhi Hak Anak, Dukcapil Genjot Pelayanan KIA

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak melalaui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggenjot pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai pemenuhan hak identitas bagi anak di Kabupaten Lebak.

    Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan penerbitan KIA ke tiap-tiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa kecamatan.

    Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Lebak, Irawati, mengatakan bahwa pelayanan keliling tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya. Pada tahun 2023 ini, telah dilakukan sebanyak lima Kecamatan yakni Kecamatan Cimarga, Curugbitung, Sajira, Cipanas hingga Cileles.

    ”Alhamdulillah sampai saat ini kita terus berupaya melakukan pelayanan keliling tersebut. Untuk di (Kecamatan) Rangkasbitung sendiri sudah semua (SMP) kita datangi” kata Irawati kepada BANPOS, Selasa (12/9).

    Ia menjelaskan, untuk target penerbitan KIA di Kabupaten Lebak sama dengan target Nasional yakni 50 persen. Saat ini, Kabupaten Lebak telah menerbitkan sebanyak 43,25 persen.

    ”Dari jumlah wajib KIA yakni 427.680, kita sudah berhasil menerbitkan sebanyak 184.972 anak. Tentu ini diberlakukan untuk anak usia 0 sampai 17 tahun” jelasnya.

    Ia menerangkan, KIA tersebut dibutuhkan sebagai pemenuhan hak identitas seorang anak yang mana kegunaannya serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Selain itu, dengan adanya KIA juga bisa meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas yang sering menargetkan anak yakni Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).

    Menurut Irawati, dengan adanya KIA tersebut anak bisa dimudahkan dalam segala hal seperti pembuatan Paspor, klaim asuransi dan lain sebagainya.

    ”Selain itu juga dibeberapa wisata yang ada di Lebak sudah menerapkan diskon bagi anak dengan bukti adanya KIA. Tentu ini akan semakin dibutuhkan” terangnya.

    Ia menegaskan, masyarakat harus semakin sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen pribadi dimulai dari akta yang dibuat saat anak lahir.

    ”Harus sadar akan pentingnya hal tersebut, jangan hanya diwaktu butuh baru sibuk membuat” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Belasan Warga Baduy Digigit Ular Tanah

    Belasan Warga Baduy Digigit Ular Tanah

    LEBAK, BANPOS – Selama kegiatan pembukaan ladang, terdapat belasan laporan gigitan ular tanah yang dialami oleh warga Baduy. Dari belasan kasus tersebut, satu di antaranya meninggal dunia akibat bisa dari ular agkistrodon rhodostoma itu.

    Diketahui, belasan orang menjadi korban dari ular berbisa mematikan tersebut. Dalam satu bulan terakhir, tercatat sebanyak 12 warga Baduy telah menjadi korban gigitan ular.

    ”Korban meninggal itu atas nama Pulung (43), warga Kampung Cipiit, Desa Kanekes yang masuk kawasan permukiman Baduy” kata Ketua Koordinator Sahabat Relawan Indonesia (SRI), Muhammad Arif Kirdiat, Selasa (12/9).

    Arif menjelaskan, korban meninggal dunia lantaran keterlambatan dalam penanganan karena diketahui keluarga korban mencari serum anti bisa ular ke puskesmas terdekat. Para korban gigitan ular tersebut beraktivitas pertanian dikawasan hutan yang merupakan habitat populasi ular tanah.

    Ia memaparkan, dari 12 warga Baduy yang menjadi korban gigitan ular berbisa itu, tiga di antaranya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten dan lima ke puskesmas setempat, untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan tiga korban lainnya ditangani keluarga di rumah.

    ”Kami meminta warga Baduy jika menjadi korban gigitan ular mematikan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan, sehingga bisa ditangani oleh tenaga medis” paparnya.

    Lanjut Arif, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Puskesmas Cirinten dan Cisimeut yang menangani pelayanan kesehatan masyarakat Baduy. Selama ini, masyarakat Baduy yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS PBI dari pemerintah cukup banyak, karena mereka tidak memiliki identitas KTP.

    ”Kami bersama tim relawan siaga untuk menyelamatkan nyawa warga Baduy yang menjadi korban gigitan ular berbisa ke RSUD Banten, karena digratiskan, meski pasien tersebut tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan” tandasnya.

    Sementara itu, warga Baduy, Santa, mengatakan bahwa dirinya sejak membuka ladang di Blok Cicuraheum Gunungkencana menemukan sebanyak enam ekor ular tanah. Beruntung ia tidak menjadi korban gigitan ular itu.

    ”Kami cukup waspada dan hati-hati ketika membuka ladang pertanian karena rawan gigitan ular berbisa yang mematikan itu” singkat Santa.

    Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Firman Rahmatullah, mengatakan bahwa masyarakat Baduy jika menjadi korban gigitan ular berbisa bisa ditangani di puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

    ”Kami terus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melayani puskesmas rawat inap” tandasnya. (MYU/DZH/ANT)

  • Puluhan Wartawan Ikuti Pelatihan Mobile Journalism

    Puluhan Wartawan Ikuti Pelatihan Mobile Journalism

    CILEGON, BANPOS – PT. Chandra Asri Petrochemical bekerjasama dengan Indonesian Institute Of Journalism (IIJ) menyelenggarakan Training Mobile Journalism yang bertujuan untuk memberdayakan jurnalis dalam menggunakan perangkat seluler untuk menghasilkan konten berita berkualitas.

    Acara pelatihan ini diadakan pada Jumat (8/9) hingga Sabtu (9/9), di Hotel Mambruk Anyer dan berhasil menjadi langkah positif dalam mendukung perkembangan jurnalisme digital di Indonesia.

    “Mobile Journalism, yang sering disingkat sebagai “MoJo,” adalah konsep yang semakin penting dalam dunia jurnalisme modern. Hal ini memungkinkan jurnalis, pemula, dan bahkan individu biasa untuk mengambil peran dalam mengumpulkan berita, merekam video, dan membuat laporan dengan hanya menggunakan perangkat seluler mereka,” kata Laban Laisila selaku Head Of Investigation Content di Narasi pada saat memaparkan materi di kegiatan Training Mobile Journalism.

    Selain memberikan pengetahuan praktis tentang Mobile Journalism, pelatihan ini juga memberikan kesempatan berharga untuk berkolaborasi dan berbagi pengalaman antara para peserta dari berbagai latar belakang.

    “Ini adalah langkah penting untuk memperkuat jaringan dan komunitas jurnalisme di Indonesia,” imbuhnya.

    Pelatihan Mobile Journalism ini menampilkan berbagai materi, termasuk teknik pengambilan gambar, penyuntingan video, penggunaan aplikasi penyuntingan, dan etika jurnalistik dalam era digital. Peserta pelatihan diajak untuk berlatih langsung dengan perangkat seluler mereka sendiri, sehingga mereka dapat langsung mengaplikasikan pengetahuan yang mereka peroleh.

    Head of Corporate Communications PT Chandra Asri Petrochemical Chrysanthi Tarigan mengatakan kemitraan antara IIJ dan PT. Chandra Asri Petrochemical merupakan bukti komitmen bersama untuk mendukung perkembangan industri jurnalisme di Indonesia.

    Selain itu, Chandra Asri mengakui peran penting media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan relevan kepada masyarakat, terutama dalam konteks industri dan lingkungan.

    Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari peserta, yang mengapresiasi upaya bersama IIJ dan PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk dalam mendukung literasi media dan jurnalisme yang berkelanjutan.

    “Saya baru sadar, beberapa tahun terakhir yang saya lakukan ternyata adalah Mojo atau masuk ke dalam Mobile Journalism. Saya baru tau setelah mengikuti kegiatan ini,” ucap Bayu, salah satu peserta yang turut menyampaikan pendapatnya terkait Mojo.

    Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Jumat Sabtu, 8-9 September 2023, serta diikuti oleh puluhan wartawan yang berada di wilayah Provinsi Banten. (LUK/PBN)

  • ASDP-KAI Integrasikan Layanan Angkutan Barang Multimoda

    ASDP-KAI Integrasikan Layanan Angkutan Barang Multimoda

    MERAK, BANPOS – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengenai sinergi BUMN melalui kolaborasi Angkutan Barang Multimoda di Jakarta Railway Centre, Jakarta Pusat, pekan lalu.

    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi mengatakan, manajemen ASDP terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kepada pelanggan terutama dalam menyediakan akses pengiriman dan integrasi logistik. Salah satunya adalah dengan membentuk sinergi bersama BUMN lain dalam kluster logistik.

    “Sebelumnya sudah dilakukan penjajakan teknis di lapangan antara pihak ASDP dan KAI. Kami melihat peluang jika stasiun milik KAI yang berada dekat dengan pelabuhan bekerja sama dengan ASDP sebagai operator Pelabuhan, maka akan semakin memperlancar arus penyeberangan logistik untuk masyarakat,” ujar Yusuf melalui siaran tertulis, Minggu (10/9).

    Adapun area potensial untuk dieksplorasi lebih jauh adalah integrasi multimoda di lintasan penyeberangan Paciran (Lamongan) menuju Pulau Bawean dengan Stasiun Babat, dan lintasan penyeberangan Gresik menuju Pulau Bawean dengan Stasiun Pasar Turi.

    Direktur Niaga KAI Hadis Surya Palapa mengatakan, kolaborasi KAI dan ASDP ini sebagai upaya bersama dalam mewujudkan terintegrasi nya kemampuan kedua BUMN yang sebelumnya masih terpisah-pisah.

    “Semoga langkah-langkah yang kita lakukan hari ini dalam membangun kolaborasi antar BUMN, membangun sinergi transportasi bidang logistik, dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya dan memberikan value yang baik bagi BUMN. Sehingga kita bisa bersama-sama memberikan sumbangan untuk membangun efisiensi distribusi logistik di negeri ini,” kata Hadis.

    Berpedoman pada misi ASDP untuk menciptakan dan mengoptimalkan nilai perusahaan dengan menghubungkan masyarakat dan pasar, ASDP sebagai operator pelabuhan berskala nasional akan terus mengupayakan peningkatan fasilitas pelabuhan melalui budaya pelayanan yang profesional dan berkualitas. Melalui penandatanganan nota kesepahaman dan sinergi bersama KAI ini, ASDP berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan prima untuk perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan, serta mendukung pengembangan ekonomi daerah dan negara melalui layanan logistik antarwilayah.

    “Perlu digarisbawahi bahwa nota kesepahaman ini tidak menutup kemungkinan potensi kolaborasi dengan mitra BUMN lainnya. Kita akan mengkaji lebih lagi untuk rencana peningkatan fasilitas dalam memenuhi standar minimum pelayanan,” jelas Yusuf menambahkan. (LUK/PBN)