Kategori: LIPUTAN KHUSUS

  • Jangan Ada Siswa ‘Siluman’ di 2022

    Jangan Ada Siswa ‘Siluman’ di 2022

    Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online tahun 2022 diharapkan berjalan dengan bersih dan tidak menerima kehadiran siswa ‘siluman,’ yaitu siswa yang tidak melalui jalur resmi dengan indikasi melebihi kuota kursi sekolah.

    Namun sayangnya, pada penerimaan PPDB Online tahun ajaran 2022/2023 untuk SMA dan SMK Negeri pada pertengahan bulan Juni lalu diwarnai isu tak sedap, yakni dugaan permainan uang atau jual beli kursi, ditambah lagi masih banyak keluhan dari calon siswa  maupun orang tua, lantaran kesulitan mengakses pendaftaran melalui internet yang diselenggarakan oleh sekolah.

    Sementara diketahui, muncul dugaan 4.187 siswa siluman SMA dan SMK Negeri. Mereka terdaftar dan diterima disekolah-sekolah setelah proses PPDB Online untuk semua jalur resmi, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi selesai berlangsung, dan sudah diumumkan kepada publik.

    Dugaan adanya ribuan siswa siluman di sekolah favorit di SMA dan SMK Negeri tersebut, terungkap pada PPDB tahun ajaran 2021/2022 lalu. Dimana, daya tampung yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Dindikbud) Banten untuk PPDB dengan data riil siswa di tiap sekolah di seluruh Provinsi Banten pada saat awal tahun ajaran baru tidak sama, alias melebihi kuota.

    Berdasarkan data dihimpun BANPOS, Kamis (7/7), dari dugaan 4. 187 siswa siluman terdiri dari, siswa di SMA sebanyak 3. 346 siswa, dan SMK 841 siswa.

    Dari angka tersebut, siswa siluman di SMA Negeri terbanyak di Kabupaten Tangerang yakni, 1.241 orang, selanjutnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 957,  Kota Serang, 508 orang, disusul Kota Tangerang sebanyak 391 orang, Kabupaten Serang 249 orang, dan Kota Cilegon 33 orang (rincian lihat Tabel)

    Untuk Kabupaten Pandeglang dan Lebak, berdasarkan catatan BANPOS tidak tercatat  adanya dugaan siswa siluman, bahkan di kedua daerah tersebut, daya tampung dan peserta didik eksistingnya  minus alias masih banyak bangku di SMA Negeri yang kosong.

    Sementara untuk rincian dugaan siswa siluman di SMK Negeri se Provinsi Banten  sebanyak 841 orang, paling banyak di Kabupaten Tangerang 584 orang, Kota Serang 136, Lebak 93, dan Kota Tangsel 28 orang.

    Dan untuk dugaan siswa siluman SMK Negeri di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Pandeglang dan Kota Tangerang tidak ada, alias daya tampung dan peserta didik eksistingnya minus atau masih banyak bangku di SMK Negeri yang kosong.

    Dugaan ribuan siswa siluman di SMA dan SMK di Provinsi Banten dibenarkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Bahkan lembaga tersebut telah mengadukan permasalahan ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin dihubungi melalui pesan tertulisnya membenarkan adanya ketidakberesan jumlah riil siswa dengan saya tampung dalam PPDB Online tahun 2021 lalu.  Bahkan pihaknya pada PPDB online SMA dan SMK tahun 2022 telah meminta dan mengingatkan Dindikbud Banten agar transparan.

    “Sejak sebelum PPDB bergulir, Ombudsman berupaya membangun komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, baik secara informal maupun formal, untuk berkoordinasi menyampaikan potensi permasalahan yang muncul, menindaklanjuti keluhan, laporan/pengaduan masyarakat serta mengawal proses PPDB tingkat SMA-SMK di Provinsi Banten sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif,” katanya.

    Ia menjelaskan, transparansi yang diminta kepada Dindikbud yakni mengenai daya tampung sekolah, dimana  pada tahun-tahun sebelumnya muncul informasi dugaan jual beli kursi atau permainan uang.

    “Salah satu yang Ombudsman Banten dorong adalah adanya keterbukaan terkait data dan informasi, diantaranya daya tampung tiap SMA-SMK negeri di Banten. Selain informasi publik, data daya tampung SMA-SMK. Ini penting bagi publik untuk membantu memastikan apakah dugaan adanya titipan, jual beli kursi, dan kekhawatiran publik lain yang muncul sepanjang proses PPDB benar adanya atau tidak,” ungkapnya.

    Namun sayangnya, permintaan resmi Ombudsman kepada Dindikbud Banten diabaikan. Tidak ada jawaban apapun dari pejabat terkait.

    “Ombudsman Banten secara tertulis sudah meminta informasi daya tampung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, tetapi sampai hari ini informasi dimaksud tidak diberikan,” kata Zainal.

    Oleh karena itu, Ombudsman menyangkan sikap Dindikbud Banten yang terkesan tidak transparan dan meragukan komitmen yang Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan berjanji memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait PPDB SMA dan SMK Negeri.

    “Jika Dinas (Dindikbud) tidak menyampaikan segera data tersebut kepada publik, Ombudsman mempertanyakan komitmen Dinas bahkan Pj Gubernur dalam menyelenggarakan PPDB yang bersih. Tidak hanya itu, juga komitmen untuk meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas di Provinsi Banten,” jelasnya.

    Adapun 4 ribu lebih siswa yang diduga ‘siluman’, ditemukan oleh Ombudsman Banten tersebut berada di 30 rombongan belajar (Rombel) atau kelas. Bahkan kata Zainal, temuan-temuan PPDB tahun 2021 telah disampaikan ke Pemprov Banten, sebagai antisipasi dugaan ketidakberesan pelaksanaan PPDB 2022, serta ke pemerintah pusat bersama dengan beberapa Ombudsman perwakilan provinsi lain seperti Kepulauan Bangka Belitung dan Bali.

    “Kita lakukan investigasi/ kajian, dengan membandingkan daya tampung yang ditetapkan Dindikbud Banten untuk PPDB dengan data riil siswa di tiap sekolah. Semua data sudah kita sampaikan secara langsung kepada Dindikbud Banten dan Inspektorat Daerah Provinsi Banten sejak awal tahun, sebelum PPDB 2022 berjalan sebagai bahan evaluasi, perbaikan, dan antisipasi demi PPDB yang bersih,” ujarnya.

    Disinggung mengenai adanya kemungkinan dugaan siswa siluman di SMA dan SMK Negeri tahun 2022 ini yang baru saja tuntas pada tanggal 5 Juli lalu  pihaknya melihat gelagat tersebut terulang kembali.

    “Namun, temuan Ombudsman tahun lalu (2021) justru ketentuan daya tampung ini diabaikan. Sekolah kembali menerima siswa setelah PPDB selesai yang kriterianya sama sekali tidak diatur. Sekolah-sekolah akan menginput data siswa pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) pada awal tahun ajaran. Ini jadi bagian dari laporan Dindikbud kepada Kementerian. Kementerian akan menggunakan data itu sebagai basis untuk program-program pendidikan. Tahun lalu, kami dapat akses dan cek sebulan setelah proses PPDB selesai. Kemungkinan, data Dapodik sudah diisi pada minggu-minggu  pertama tahun ajaran baru. Tahun ini sekira mid (pertengahan) sampai akhir Juli,” kata dia.

    Padahal, daya tampung sekolah menjadi salah satu ukuran atau indikator untuk melihat ada tidaknya dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB maupun usai selesainya PPDB. Dengan diketahuinya daya tampung maka akan diketahui sekolah-sekolah yang melanggar ketentuan daya tampung yang telah ditetapkan

    “Ini rawan dimanipulasi jika tidak dibuka secara transparan kepada Publik, jadi wajar jika ada dugaan pungutan liar dalam proses PPDB yang tidak transparan. Ombudsman Banten masih mendorong Dindikbud untuk transparan terhadap seluruh proses PPDB yang berlangsung dan diharapkan kepada semua pihak untuk bersama sama menjaga integritas dalam pelaksanaan PPDB ini,” terang dia.

    Masyarakat saat ini telah memahami adanya celah atau siklus yang diduga tidak beres dalam setiap pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Negeri di Banten.

    “Beberapa waktu terakhir, berbagai unsur masyarakat sudah lebih memahami bahwa waktu krusial adalah paska PPDB yang diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dinyatakan selesai. Artinya, seluruh sekolah mengumumkan hasil akhir seleksi sesuai dengan daya tampung yang sudah ditentukan berdasarkan kapasitas ideal sekolah merujuk pada standar yang ditetapkan Kemendikbudristek,” jelasnya.

    Disinggung mengenai adanya sanksi yang harus diberikan kepada pemprov atas adanya dugaan ketidakberesan pelaksanaan PPDB Online tahun 2022 ini. Ombudsman meminta ketegasan dari pemerintah pusat.  Yang juga nampaknya mengetahui permasalahan tersebut.

    “Dalam rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek membahas pengawasan penyelenggaraan PPDB, Kemendikbudristek menyatakan dengan tegas akan menyampaikan teguran melalui Mendagri bagi kepala daerah yang terbukti tidak memedomani dan mematuhi Permendikbud terkait PPDB,” tandasnya.(RUS/PBN)

  • ‘Musibah’ Anggaran Bencana

    ‘Musibah’ Anggaran Bencana

    Provinsi Banten cukup rawan mengalami bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi. Hal ini setidaknya terlihat dari banyaknya bencana yang terjadi rentang waktu 2018-2021. Selain bencana alam, pada rentang waktu tersebut juga terjadi bencana non alam yaitu pandemi Covid-19. Terjadinya pandemi dan bencana pada akhirnya mengakibatkan prioritas anggaran pemerintah pusat dan daerah cukup besar untuk menangani permasalahan tersebut.

    Namun ternyata, besarnya anggaran penanggulangan bencana yang ada justru berpotensi menjadi sebuah ‘musibah’ dengan terjadinya penyimpangan anggaran. Tercatat pada tahun 2018-2021, BPK menemukan beberapa temuan terkait penggunaan anggaran bencana di pemerintah daerah, seperti pembangunan hunian tetap bagi para penyintas bencana dan pembangunan infrastruktur pasca-bencana.

    Beberapa bencana yang cukup menjadi perhatian publik diantaranya adalah tsunami yang terjadi di Selat Sunda Kabupaten Pandeglang, serta tanah longsor di Kabupaten Lebak.

    Dua daerah tersebut tercatat cukup rawan terhadap bencana. Berdasarkan data BPS yang diolah oleh BANPOS, untuk Kabupaten Lebak, pada tahun 2019 tercatat ada 167 bencana, sedangkan pada tahun 2020 tercatat ada 171 bencana dan pada tahun 2021 ada 212 bencana. Sedangkan untuk di Pandeglang sendiri tercatat pada tahun 2019 terjadi 148 bencana dan 72 bencana pada tahun 2020.

    Namun sayangnya, dengan tingginya tingkat bencana di daerah tersebut juga ternyata mengakibatkan rentannya terjadi penyimpangan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, alokasi anggaran untuk hunian tetap (huntap) bagi para penyintas tsunami ternyata mengalami temuan selama dua tahun berturut-turut.

    Pada tahun 2020, BPK Perwakilan banten menyatakan, terjadi pemahalan harga dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan hunian tetap di BPBD. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan item pekerjaan pemasangan listrik tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp434.698.500,00.

    Akan tetapi ibarat terjerumus di lubang yang sama, temuan anggaran hunian tetap kembali terjadi pada tahun 2021. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, pada pelaksanaan paket pekerjaan Hunian Tetap (Huntap) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang, menjadi temuan BPK karena tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.

    Diketahui, proyek pembangunan 233 Hunian Tetap (Huntap) untuk warga terdampak bencana tsunami yang terjadi pada tahun 2018 lalu di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp19,1 miliar ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp551,521 juta.

    Anggaran pembangunan yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 74,666 miliar, dimana Rp 21,087 miliar untuk pembangunan 233 huntap di Kecamatan Sumur dan setelah dilelangkan, pembangunan rumah korban bencana tsunami itu menjadi Rp19,1 miliar.

    Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bongbong Karya Utama (BKU) sesuai kontrak Nomor 640/01/SP/BPBD/2021 tanggal 3 Juni 2021 senilai Rp 19.199.479.500. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender terhitung mulai 3 Juni sampai dengan 30 September 2021.

    Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, backup data atau final quantity, hasil pemeriksaan tim Provisional Hand Over (PHO) dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK pada tanggal 29 Maret 2022 bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),Tim PHO, Penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume dan kemahalan harga senilai Rp551.521.106.45.

    Rinciannya, item pekerjaan Baja CNP 95 x 33 x 10 x 1,8 + cat zincromate  senilai Rp 63.478.995,18, item pekerjaan Jendela JK 1 senilai Rp24.963.336,20. Selanjutnya, item pekerjaan Cat daun pintu senilai Rp2.636.885,32, item pekerjaan instalasi penerangan senilai Rp 80.850.880,00, item pekerjaan Sambungan PLN 900 Watt senilai Rp150.894.500,00, item pekerjaan baru sebanyak 16 item senilai Rp228.696.509,75. Dengan jumlah sebesar Rp 551.521.106,45.

    Sekretaris BPBDPK Pandeglang, Rahmat Zultika mengakui adanya kelebihan pembayaran pada proyek Huntap terhadap pelaksana. Namun, pihak ketiga atau pelaksana sudah mengembalikan dan melakukan pembayaran secara bertahap ke kas daerah.

    “Iya memang ada temuan itu. Tetapi, pihak pemborong sudah membayar Rp 100 juta di awal, kemarin-kemarin Rp 350 juta lebih. Sisanya kemungkinan bulan depan,” kata Rahmat Zultika kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

    Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Huntap tersebut, pihaknya membantah bahwa temuan BPK tersebut bukan akibat kelalaian BPBD saat membayar pekerjaan tersebut.

    “Bukan tidak kita awasi, tetapi kan pihak teknis ada pihak perencana, ada juga konsultan yang mengawasi. Kalau saya kan percaya saja sama mereka, karena memang mereka yang dilapangan,” ujarnya.

    Namun begitu, lanjut Rahmat, temuan BPK tersebut menjadi catatan penting bagi instansinya agar kedepan tidak terulang kembali. Untuk pihak pelaksana sendiri, pihaknya telah memberikan teguran dan meminta untuk bertanggung jawab agar persoalan tersebut bisa segera diselesaikan.

    “Jadi catatan kita, penting ini. Saya sudah sampaikan supaya diselesaikan, karena kalau tidak tentunya akan menjadi beban kita,” katanya.

    Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Huntap, Lilis Sulistiyati membantah apabila temuan tersebut kelalaian pihaknya. Dia berdalih, temuan tersebut merupakan hal biasa sebagai manusia dan bisa diperbaiki.

    “Setiap pekerjaan pasti ada temuan. Sudah kok, sudah kita selesaikan. Bukan hal yang aneh, namanya juga manusia,” katanya.

    Menanggapi temuan BPK tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pandeglang menilai bahwa BPBDPK Kabupaten Pandeglang lalai dalam melakukan pengawasan.

    Ketua Umum IMM Kabupaten Pandeglang, Sadin Maulana mengatakan, temuan BPK terhadap pengerjaan proyek huntap menjadi cerminan akan ketidak becusan BPBDPK dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan.

    “Ditambah lagi proyek ini sebagai bantuan bencana yang mana sangat dibutuhkan oleh para korban tsunami selat sunda. jangan sampai dijadikan sebagai ladang untuk melakukan tindakan yang terindikasi koruptif,” katanya.

    Menurutnya, dalam temuan tersebut BPK menilai bahwa Kepala BPBDPK kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

    “Selain itu PPK kurang cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan dan PPTK kurang cermat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sehingga saat dilakukan pembayaran, ada kelebihan,” terangnya.

    Ditambahkannya, sebagai pelaksana, pihak perusahaan juga tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan, karena saat mengajukan pembayaran ada fisik yang belum dipasang dan menjadi temuan BPK.

    “Kalau ada fisik yang tidak dipasang, kenapa mengajukan pembayaran seratus persen kepada BPBDPK. Sehingga hal tersebut menjadi temuan BPK,” ujarnya.

    Oleh karena itu, lanjut Sadin, pihaknya meminta agar pihak pelaksana melakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan untuk efek jera atas ketidak profesionalan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya perusahaan tersebut untuk di blacklist.

    “Segera kembalikan kelebihan pembayaran kepada kas daerah dan perusahaan tersebut di blacklist sebagai efek jera. Kami juga mendesak DPRD dan Bupati agar bersikap tegas dalam menyikapi masalah tersebut,” ungkapnya.

    Penyimpangan anggaran bencana juga terjadi di Kabupaten Lebak. Anggaran bencana kebakaran yang seharusnya diberikan kepada korban kebakaran justru masuk ke kantong pribadi salah seorang pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Lebak. Selain itu, pada BPK pada tahun 2020 juga mengeluarkan temuan adanya pemborosan keuangan negara dalam hal penanganan Covid-19 sebesar Rp314.788.176,20 yang dikarenakan adanya pengadaan barang yang tidak menggunakan e-katalog.

    Terkait dugaan penyelewengan dana bantuan. Diketahui bahwa dialokasikan belanja tak terduga sebesar Rp341 juta yang bersumber dari APBD 2021 Lebak untuk para korban bencana kebakaran di Kecamatan Cigemlong, Lebak Selatan.

    Saat ditelusuri, uang yang ditransfer ke rekening pribadi AT yang menjabat sebagai Kabid Linjamsos Dinsos Lebak itu malah digunakan untuk keperluan pribadinya.

    Adapun modusnya, sebagaimana pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak saat itu, Halson Nainggolan, bahwa oknum AT telah melakukan manipulasi saat memberikan Bansos, seakan-akan Bansos sudah diserahkan, padahal, uangnya sendiri ia transfer ke rekening pribadinya.

    “Jadi saat memberikan bantuan-bantuan, AT mengambil Foto dan video sendiri secara simbolis terus dia melaporkan kepada pimpinannya. Seakan-akan sudah diserahkan, padahal yang lainya belum mendapatkan,” katanya kepada BANPOS saat itu.

    Begitupun setelah dilakukan ditracking, dana Bansos yang disalahgunakan oleh AT, meliputi beberapa kecamatan, diantaranya Cigemblong, Cibeber dan Cikulur yang dicairkannya pada Tahun 2021.

    Dalam hal ini, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lebak, Inspektur dua (Ipda) Putu Ari Sanjaya menjelaskan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan untuk korban bencana pada bulan Februari-Maret 2021 lalu pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.

    Disebutkan, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

    “Kita sudah memeriksa ratusan saksi, tapi kita belum bisa melanjutkan proses penyidikan sebelum menerima hasil audit dari BPK Banten,” ujar Ipda Putu Ari Sanjaya.

    Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra saat itu, mengatakan bahwa dana yang disalahgunakan merupakan dana Bansos bagi korban bencana di Kabupaten Lebak. Eka menambahkan, bahwa gelagat AT dari awal sudah diketahui. Karena tidak semua masyarakat korban bencana menerima bantuan.

         “Itu hak untuk korban bencana alam. Korban bencana kebakaran, longsor dan sebagainya. Yang nilainya kurang lebih sekitar 341 juta. Jumlah itu berdasarkan hasil investigasi di lapangan,” jelas Eka pada saat itu.

          Terbongkarnya kasus itu, kata Eka, saat warga mempertanyakan bantuan yang tak kunjung diterima para korban.

          “Ketika kami memberikan bantuan korban Bencana Kebakaran ke Cigemblong, masyarakat mempertanyakan bantuan bencana yang tak kunjung diterima. Setelah ditelusuri ternyata bantuan tersebut tidak diberikan” paparnya.

          Terpisah, politisi PPP Lebak, Musa Weliansyah kepada BANPOS meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut hingga tuntas dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum AT terhadap bantuan milik para korban bencana itu.

         Ditegaskan Musa, bahwa tidak ada kata toleransi dalam kasus ini, dimana seorang pejabat menggelapkan dana bantuan hak milik korban bencana yang pada saat itu tengah tertimpa musibah.

          “Pokoknya saya minta jangan ada toleransi, tindak tegas. Itu harus diproses hukum hingga terbongkar semua,” tegasnya.(WDO/dhe/PBN)

  • Misi BIS Yang Tidak Mungkin

    Misi BIS Yang Tidak Mungkin

    BANTEN International Stadium (BIS) di Desa Kemanisan, Curug Kota Serang yang  diresmikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) periode 2017-2022  pada tanggal 9 Mei lalu, selain mewariskan utang, juga menyisakan pertanyaan.

    BIS dengan kemeriahannya pada saat peresmian tersebut, kondisi lingkungan sekitarnya saat ini sangat memprihatinkan. Sejumlah warga mengaku hanya bisa melihat gedung BIS dari luar, sedangkan kawasan sekitarnya masih banyak ilalang, dan gersang.

    “Kalau dilihat dari kejauhan kawasan BIS ini mirip sebuah  gedung arena yang dikelilingi semak belukar dan jalanan jelek,” kata Rohimat kepada BANPOS, Kamis (23/6).

    Jika siang hari kawasan BIS mirip seperti ditengah lapang yang penuh tanaman liar dan debu, dan kalau malam hari layaknya  tanah kosong yang gelap. “Kawasan BIS itu tidak bisa digunakan apa-apa, untuk olahraga joging pun tidak layak. Lebih bagus kawasan jogging track yang ada di KP3B,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat sejumlah perhitungan perkiraan apabila Pemprov Banten ingin agar pembangunan BIS dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp983 miliar itu balik modal. Dalam perhitungan tersebut, pihaknya membagi ke dalam sejumlah perhitungan tahun maupun jumlah pengunjung.

    Perhitungan pertama yakni apabila ingin balik modal dalam dua tahun, maka setiap bulannya Pemprov Banten harus bisa menghasilkan sebesar Rp39.363.139.090 dari pengelolaan BIS. Sedangkan perhitungan selanjutnya yakni jika Pemprov Banten ingin balik modal dalam lima tahun dengan hitungan satuan hari, maka diperkirakan perlu pendapatan harian sebesar Rp517.652.240 dari pengelolaan BIS.

    Sedangkan apabila dengan memperkirakan pengunjung harian BIS sebanyak 4 ribu pengunjung, Pemprov Banten pun masih dirasa berat untuk merealisasikan balik modal dalam satu tahun. Sebab para pengunjung tetap harus dibebankan harga tiket sebesar Rp647.065 untuk satu tiket masuk.

    “Artinya dalam satu hari selama satu tahun, harus ada 4 ribu penonton dan setiap penonton harus bayar Rp647.065. Kegiatan apakah yang bisa menghadirkan 4 ribu pengunjung dalam satu hari selama setahun? Tentu saja impossible,” tegasnya.

    Perhitungan perkiraan yang pihaknya lakukan pun masih belum termasuk biaya operasional. Diperkirakan, pemasukan pengelolaan BIS akan berasal dari tiket, iklan, pameran, wisata olahraga, sewa stadion, penjualan makanan, warung, UMKM, parkir dan seterusnya.

    “(Sedangkan biaya-biaya operasional yakni) biaya pekerja, biaya listrik, biaya perawatan rumput, biaya office boy, biaya kebersihan, biaya air, biaya ATK, biaya keamanan, biaya koordinasi dan entertaint dan seterusnya,” jelas Ibnu Jandi.

    Namun, analisa tersebut dibantah oleh Anggota Komisi IV pada DPRD Provinsi Banten, Ali Nurdin. Ia mengatakan bahwa pembangunan Banten International Stadium (BIS) memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, dengan dibangunnya BIS maka diharapkan dapat menggeliatkan perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.

    “Kami pastikan bahwa nantinya warga sekitar akan mendapatkan porsi untuk mencari keuntungan di BIS. Salah satunya ini agar masyarakat UMKM dapat disediakan tempat untuk berjualan. Kita siapkan outlet-outlet untuk berjualan,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

    Ali mengatakan, dengan lokasi BIS yang menurutnya cukup strategis, dapat membuat BIS menjadi lokasi transit sejumlah pihak. Sebagai contoh, ketika ada kunjungan kenegaraan baik dari pemerintah pusat maupun daerah lainnya, maka mereka bisa mampir ke BIS.

    “Nanti di sana masyarakat yang sudah diberikan pelatihan UMKM, bisa saja mereka misalkan menjual merchandise BIS seperti kaos, gantungan kunci, atau cinderamata lainnya yang dapat mereka jual sekaligus mempromosikan BIS,” terangnya.

    Bahkan menurutnya, BIS dapat menjadi destinasi wisata tersendiri. Bahkan dirinya yakin bahwa beberapa tahun ke depan, BIS sudah bisa menjadi selayaknya stadion Old Trafford yang bahkan selalu ramai oleh wisatawan meskipun tidak ada pertandingan.

    “Saya yakin 5 tahun hingga 10 tahun kedepan, BIS ini akan menjadi primadona. Sehingga ini bisa menjadi destinasi wisata layaknya sejumlah stadion lainnya di luar negeri, yang kerap dikunjungi oleh wisatawan internasional,” ucapnya.

    Mengenai adanya isu kekhawatiran masyarakat sekitar yang merasa tidak dilibatkan dalam perputaran ekonomi di BIS, Ali mengaku hal itu wajar. Sebab, hingga saat ini Pemprov Banten masih belum membuka kepada publik BIS.

    “Partisipasi warga ini wajar saja jika ada yang belum diikutsertakan. Karena kan ini baru saja dibangun, baru dibuka. Kalau langsung diikutsertakan warga sekitar bisa-bisa rugi lagi kitanya,” katanya.

    Ditanya terkait dengan perhitungan agar utang yang ditimbulkan akibat pembangunan BIS dapat kembali dalam kurun berapa tahun, Ali Nurdin mengatakan bahwa BIS tidak bisa disamakan dengan proyek bisnis yang perlu balik modal.

    “Proyek ini bukan proyek bisnis, sama halnya dengan membangun jalan raya dan infrastruktur lainnya. Tidak bisa dibandingkan dengan proyek bisnis seperti halnya projek yang dilakukan di luar negeri, ini dibangun untuk kepentingan publik,” tandasnya.

    Sementara itu, diketahui bahwa pinjaman pemprov dari PT SMI sebesar Rp 851,7 miliar pada tahun 2020 baru akan lunas pada tahun 2028 mendatang. Pasalnya, tenor pinjamannya disepakti selama 8 tahun.

    Pemprov Banten sudah mulai mempersiapkan, cicilan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun ini.

    Kepala BPKAD  Banten Rina Dewiyanti beberapa waktu lalu dihadapan awak media mengatakan, bahwa cicilan ke SMI akan dibayarkan sekitar bulan Oktober-Desember 2022.

    “Kita akan membayarkan biaya pengelolaan dan pokok pinjaman. Kita sudah anggarkan di APBD Tahun 2022 sekitar Rp 36,14 miliar,”  katanya.

    Sementara tahun 2023 sampai dengan tahun 2027, Pemprov Banten membayar sebesar Rp 138,4 miliar.

    “Sedangkan tahun 2028 itu sisanya saja, tinggal Rp 94,9 miliar,” ungkapnya.

    Rina menyampaikan, bahwa jumlah pinjaman yang masuk dari PT SMI sekitar Rp 851 miliar.

    Menurutnya, dana pinjaman tersebut sangat murah, lantaran tanpa bunga. Di mana pihaknya hanya diminta untuk membayar pokok pinjaman, dan biaya pengelolaan saja.

    “Grace period nya di tahun 2020 dan tahun 2021, kita hanya membayar biaya pengelolaannya saja Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

    Meskipun pada tahun ini Pemprov Banten sudah mulai membayar cicilan, hal itu tidak mengganggu belanja daerah Pemprov Banten. Sebab, kata Rina, anggaran untuk cicilan tersebut sudah disiapkan.

    Sementara itu, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menyoroti kasus korupsi pembebasan lahan Banten International Stadium (BIS) yang menghabiskan anggaran Rp147 miliar.

    Tak tanggung-tanggung, hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp86 miliar.

    “Perkaranya sesungguhnya sudah masuk ke Penyidikan tahun 2019, tapi dipeti-es-kan alias mangkrak di Kejati Banten,” kata  Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu

    Ia menambahkan sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat sudah bolak-balik diperiksa, sedikitnya ada 7 orang yakni,  FH, H, N, YR, E, B dan MH.

    “Dokumen lengkap pun ada di Pidsus Kejati, termasuk Kwitansi pembelian dari warga atas nama YR, AA, DP, dan MH,” katanya.

    Sebenarnya lanjut Uday, lahan tersebut tidak boleh dibebaskan, sebab status dasarnya HGB (Hak Garap). Sehingga total loss kerugiannya Rp147 miliar sedangkan hasil audit disebutkan Rp86 miliar.

    “Ini catatan penting untuk Pak Leo Simanjuntak sebagai Kajati Banten beserta jajarannya.Duit  masyarakyat sebesar itu harus diselamatkan,” tandasnya.

    Sementara itu, diketahui bahwa Dinas Perkim Provinsi Banten masih menghitung untung rugi dari pengelolaan BIS apabila diserahkan kepada pihak ketiga maupun jika dikelola langsung oleh pemerintah.
    Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten, M. Rachmat Rogianto, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengelola secara langsung BIS. Akan tetapi, pihaknya juga tengah melakukan penjajakan agar BIS dapat dipihakketigakan.
    “Kalau kami sedang melakukan penjajakan untuk pihak ketiga. Memang saat ini belum ada swasta yang mengelola, saat ini memang masih Perkim yang mengelola,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (22/6).
    Menurutnya, penjajakan itu sekaligus mencari tahu, apakah lebih untung jika pengelolaan BIS diserahkan kepada pihak ketiga atau tidak. Jika lebih baik, maka pihaknya lebih condong agar BIS dikelola oleh pihak ketiga saja.
    “Sementara kami upayakan selama satu tahun ini akan dikelola oleh swasta. Karena kalau melihat anggaran tidak cukup, maka kan lebih baik dengan swasta. Kalau swasta bisa mengelola dengan baik kan lebih baik begitu,” katanya.
    Menurutnya, opsi yang diberikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten, Ali Nurdin, juga sangat baik. Namun, pihaknya akan mencoba terlebih dahulu menggunakan pihak ketiga untuk mengelola BIS.
    “Tetap yang kami tempuh pertama, kami akan menyelesaikan dulu yang sudah ada penjajakan ini sampai ada keputusan yang jelas. Kalau nanti arahannya agar dikelola melalui UPTD, maka kami akan ikuti saja itu,” tuturnya.
    Sejauh ini, BIS masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak kontraktor. Jika masa pemeliharaan sudah selesai, maka Pemprov Banten akan memutuskan apakah akan dikelola langsung oleh Dinas Perkim atau diserahkan kepada pihak ketiga.
    “Tetap harus ada dua opsi, UPTD ataupun swasta. Namun jika memang nantinya ada alasan-alasan tertentu mengapa harus dikelola melalui UPTD, tentu akan menjadi pertimbangan lainnya. Jadi baru bisa dilaksanakan nanti pada 2023 (setelah masa pemeliharaan),” ungkapnya.(RUS/DZH/PBN)

  • Ajaran Baru Sekolah, Tahun Titipan

    Ajaran Baru Sekolah, Tahun Titipan

    Meski sudah menggunakan sistem online, informasi yang dihimpun BANPOS menemukan bahwa ada dugaan perilaku titip menitip dari orang tua dalam  PPDB ternyata masih ada. Berbagai profesi dan status sosial berusaha mencoba menitipkan anaknya di sekolah-sekolah favorit di delapan kabupaten/kota.

    Umumnya yang menjadi incaran para orang tua siswa-siswi ini adalah sekolah negeri atau pemerintah  yang ada tak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten atau kota.

    Informasi dihimpun BANPOS, Jumat (16/6), titip menitip siswa ke sekolah favorit sudah dilakukan oleh para orang tua wali murid, jauh  hari sebelum pendaftaran PPDB secara online dibuka.

    “Sebenarnya, titip menitip ini adalah rutinitas tahunan kegiatan pendidikan menjelang penerimaan siswa baru,” kata salah seorang  sumber yang enggan disebutkan namanya.

    Biasanya, lobi melobi, atau pat gulipat ini dilakukan satu bulan sebelum pendaftaran dibuka. Bahkan ada yang  enam bulan sebelum. “Kalau yang sudah manjer (nitip enam bulan sebelum pendaftaran), biasanya ada hubungan kekerabatan antara penyelenggara pendaftaran sekolah dengan calon orang tua wali murid. Dan kalau yang dekat-dekat pendaftaran biasanya  masyarakat biasa, tetapi memiliki usaha  yang lumayan,” katanya.

    Lobi dilakukan antara penyelenggara PPDB dengan calon orang tua wali murid biasanya ada yang langsung, ada juga yang menggunakan perantara. “Modusnya dari tahun ke tahun bagi siswa siswi titipan ini sama,” terangnya.

    Alasan mereka menitip ke sekolah favorit, biasanya didominasi oleh keinginan anak. “Zaman sekarang kan,  orang tua selalu kalah dengan anak. Padahal praktek seperti itu sama saja memberikan contoh tidak baik,”  imbuhnya.

    Dikatakannya, meski saat ini Pemprov Banten telah menetapkan jatah atau kuota PPDB online di setiap sekolah telah ditetapkan, seperti zonasi 50 persen, afirmasi 15, prestasi 30, dan kepindahan orang tua 5 persen.

    “Biasanya yang bisa digunakan untuk menampung siswa titipan di jalur prestasi, dan ada juga afirmasi. Tapi untuk untuk tahun ini,saya rasa semua jalur bisa disiasatI. Apalagi, saya dengar  ada sekolah-sekolah yang menyiapkan kursi cadangan, dua sampai empat kursi setiap kelasnya,” ungkapnya.

    Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengalu belum mendapat laporan atau aduan dari masyarakat tentang adanya titip menitip calon siswa di sekolah SMAN dan SMKN. “Saya belum dengar, kita sudah tekankan supaya transparan dan akuntabel,” ujar politisi PDIP ini.

    Meski demikian pihaknya terus melalukan monitoring untuk memperkecil ruang, adanya praktek kotor dalam PPDB online tahun  ajaran 2022/2023 ini. “Kita butuh rekan-rekan media untuk bantu monitor juga,” imbuhnya.

    Disinggung apakah secara pribadi, pihaknya menitipkan orang agar masuk ke sekolah, mengingat sebagai anggota DPRD, memiliki masa atau konstituen di daerah pemilihan.

    “Terus terang banyak warga yang minta bantu, tapi saya bilang ikuti prosedur dan persyaratan yang ada,” ujar dia.

    Yeremia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba atau merayu panitia PPDB. “Saya minta hindari hal-hal itu. Ikuti saja aturannya,” pungkasnya.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin kepada BANPOS melalui pesan tertulisnya membenarkan adanya titip menitip calon siswa-siswi disekolah- sekolah. Dan itu ditemukan pada saat PPDB online tahun ajaran 2021/2022.

    Mereka yang melakukan titipan tersebut lanjut dia, berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari oknum kepala daerah, wakil rakyat, aparat penegak hukum, LSM, wartawan dan  oknum-oknum lainnya.

    “Di luar atau paska proses PPDB selesai sampai dengan awal-awal tahun pelajaran baru, beberapa oknum pejabat publik (eksekutif, legislatif, yudikatif), oknum pimpinan LSM/Ormas, oknum wartawan, oknum masyarakat, baik secara langsung maupun melalui Dinas Pendidikan, dengan pengaruh jabatan, massa, profesi, atau uang meminta sekolah untuk menerima siswa yang tidak bisa diterima melalui jalur PPDB yang ditentukan,” katanya.

    Pihaknya juga selalu mencermati potensi itu (siswa-siswi titipan). “Saran pun sudah kami sampaikan sebelum penyelenggaraan PPDB setelah evaluasi PPDB tahun-tahun sebelumnya. Oleh karenanya, kami sangat mendorong Dindik Kabupaten/Kota maupun Dindikbud Banten untuk berani mengumumkan, sesuai ketentuan dalam Permendikbud 1/2021 yang menjadi acuan pelaksanaan PPDB, mengenai daya tampung masing-masing satuan pendidikan/sekolah,” jelasnya.

    Tak hanya soal adanya titip menitip, pelaksanaan PPDB Online tahun lalu juga  diwarna dengan ketidaksiapan pemerintah daerah. “Temuan Ombudsman, tahun lalu selain permasalahan pada sistem PPDB yang antara lain mencakup aplikasi, server, jaringan, dan lain sebagainya, ataupun kelemahan pada desain regulasi, dukungan anggaran, peningkatan kompetensi SDM yang minim, mekanisme layanan dan tindak lanjut laporan/pengaduan yang lemah, serta persiapan yang kurang memadai dan seterusnya, permasalahan yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB,” ungkapnya.

    Dan temuan  suap, itulah yang kerap menjadi permasalahan yang menghantui PPDB setiap tahun. “Ini yang memunculkan istilah siswa-siswa titipan, yang diartikan siswa yang diterima di sekolah mulai masa awal tahun pelajaran yang tidak melalui proses PPDB atau mekanisme lain yang ditentukan,” jelas Zainal.

     Ketika ditanya ada berapa banyak siswa titipan di sekolah-sekolah dari oknum yang mengatasnamakan profesi, Zainal belum mengetahui angka pastinya. Akan tetapi ada ribuan siswa selisih dari daya tampung se Banten.

    “Data Ombudsman, ada hampir 4000 siswa (total se-Provinsi Banten), selisih antara daya tampung yang sudah ditetapkan dengan jumlah riil siswa yang diterima di sekolah,” jelasnya.

    Dan agar kekacauan,  upaya suap dan titipan siswa tidak terjadi, Ombudsman Banten pada PPDB Online tahun 2022 ini terus melakukan monitoring, dan meminta semua pihak termasuk Panitia PPDB serta dinas pendidikan dan kebudayaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bekerja sesuai aturan.

    Sejauh ini, karena yang sudah-sedang berjalan diantaranya PPDB Madrasah dan tingkat SMA/SMK, substansi yang banyak dikeluhkan pertama berkaitan dengan kejelasan tahapan, syarat, dan tata cara pendaftaran. Isu ini sudah mulai direspon sekolah dan dinas dengan ditambahnya personil dan kanal di sekolah untuk membantu pendaftar PPDB mendapatkan informasi lengkap maupun bantuan apabila kesulitan dalam proses pendaftaran,” katanya.

    Di hari pertama, ada informasi mengenai kendala dalam database sekolah sehingga pendaftar via jalur online tidak bisa mengisi data sekolah (SMP) asal. Namun, sudah bisa diatasi sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Masyarakat ybs sudah dapat mendaftar di sekolah yang dituju.

    “Untuk mengoptimalkan layanan PPDB, Ombudsman mendorong penguatan layanan informasi dan bantuan bagi para pendaftar. Begitu juga komunikasi dengan Dinas Pendidikan terkait untuk membantu mengatasi permasalahan di tingkat satuan pendidikan,” harapnya.

    Dindikbud Banten juga perlu membuka partisipasi publik guna bersama-sama mengawasi dan menjaga proses PPDB SMA/SMK/SKh. Salah satu informasi yang diumumkan dalam proses PPDB adalah terkait daya tampung yang tersedia setiap satuan pendidikan. Dengan begitu, semua pihak, khususnya masyarakat yang mendaftar PPDB tahun ini, dapat memastikan PPDB berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

    “Bagi masyarakat yang masih menemui kendala dan tidak memperoleh penyelesaian yang memadai di sekolah, dapat memanfaatkan layanan pengaduan (helpdesk) yang disediakan oleh Dindikbud Banten. Apabila tidak mendapatkan tanggapan baik dari Dindikbud Banten maupun Kanwil Kemenag Banten untuk PPDB madrasah, dapat menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman Banten melalui antara lain nomor WA 08111273737,” kata dia.

    Ombudsman dalam proses terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPDB. “Kami memantau dan mengumpulkan informasi, termasuk keluhan dari masyarakat yg mengikuti pendaftaran PPDB, baik tingkat SD, SMP yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, SMA/SMK di bawah Dindikbud Provinsi, serta Madrasah naungan Kementerian Agama (Kanwil Provinsi),” tandasnya.(RUS/PBN)

  • PPDB, Janji Al Yang Gagal

    PPDB, Janji Al Yang Gagal

    Janji Al untuk adanya perbaikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten masih mendapatkan tantangan. Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan infrastruktur digital guna menghadapi PPDB. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan tahapan-tahapan pelaksanaan PPDB kepada masyarakat, sehingga tidak ada yang terlewat.

    Namun ternyata, fakta di lapangan ditemukan bahwa laman pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  SMKN 1 Cilegon  dan SMAN 2 Kota Serang tahun ajaran 2022 sejak Rabu(15/6), sampai Kamis (kemarin) galat.

    Pada hari pertama pembukaan (Rabu),  peserta sempat mengeluhkan tidak bisa melanjutkan pendaftaran.

    Salah seorang siswa pendaftar, Ayat, Kamis (16/6) mengaku sejak hari pertama perintah dalam link pendaftaran selalu bermasalah. “Saya sudah lebih  dari 10 kali daftar, tapi sangat sulit.” katanya.

    Ia mengaku khawatir,  jika hal tersebut sengaja diciptakan agar proses pendaftaran ,hanya diperuntukan bagi siswa titipan. “Semoga ini tidak benar (ada siswa titipan).  Tahun kemarin saudara saya juga kesusahan masuk ke link sekolah yang sama, karena error nggak bisa dibuka,” katanya.

    Robi seorang calon wali murid mengeluhkan akan errornya website PPDB SMAN 1 Cilegon. Kondisi itu membuat dirinya kesulitan saat mendaftarkan sang anak.

    “Jadi di web tersebut sistem sudah terdaftar, sistem sudah terdaftar saja, dari semalam jadi tidak masuk-masuk website nya eror,” kata Robi saat ditemui di sekolah SMAN 1 Cilegon.

    Ia menduga, galatnya website PPDB Banten 2022 di SMA 1 Cilegon lantaran tidak kuat menampung jumlah pengunjung situs dalam satu waktu.

    Hal yang sama juga sempat terjadi di sekolah lainnya, sistem di SMAN 2 Krakatau Steel (KS) juga mengalami gangguan pada Rabu (15/6). Hal itu juga dikeluhkan orang tua siswa, Vita Feronita. Ia datang ke sekolah penuh perjuangan karena antri verifikasi berkas.

    “Iya hari ini mah lancar paling antri pas verifikasi berkas aja,” ujarnya.

    “Kemarin yang gangguan sistemnya pas pendaftaran. Tapi sekarang mah ngga ada kendala sistemnya tadi pas penarikan titik koordinat,” sambungnya.

    Ternyata, temuan tersebut tidak hanya didapatkan di Kota Cilegon, namun juga terjadi di Kota Serang. Anggota Komisi V DPRD Banten  Umar Bin Barmawi menyatakan, adanya website sekolah di Kota Serang sulit diakses.

    “Hari Rabu, saat pendaftaran pertama PPDB Online di SMAN 2 Kota Serang, linknya down, dan saya minta agar sekolah tersebut mempersiapkan semuanya harus matang ” ujarnya.

    Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa  mengakui jika pelaksanaan PPDB Online masih ada kekurangan. “Sempurna mungkin belum lah, banyak sana- sini yang perlu dibenahi dan tentu butuh komitmen semua stakeholder semangat pembenahan tersebut,” katanya.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani, beberapa waktu yang lalu sempat menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya akan jarang memegang telepon genggamnya pada saat pelaksanaan PPDB. Hal itu dilakukan salah satunya sebagai langkah dirinya dalam menghindari berbagai permintaan orang-orang yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB. Sehingga saat BANPOS mencoba menghubungi, teleponnya mailbox. Begitupun pesan tertulis yang dikirim BANPOS hanya ceklis satu.

    Berdasarkan salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyatakan, adanya kendala jaringan pada mekanisme PPDB tingkat SMA tidak terjadi pada semua portal atau website. Menurutnya, website yang mengalami kendala hanya yang dikelola oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

    “Website yang dikelola oleh MKKS itu eror, kalau yang dikelola mandiri oleh sekolah mah enggak,” ucapnya.

    Salah satu sumber BANPOS mengungkapkan bahwa pada mekanisme PPDB zonasi ini menjadikan masyarakat dilema. Bagaimana tidak, sejumlah masyarakat yang mengeluhkan jarak rumah ke sekolah yang terlampau jauh.

    “Misal dari Walantaka yang dilema masuk ke SMA, anaknya ingin masuk SMAN 1 Ciruas, tapi jaraknya kejauhan. Ketika ingin mendaftar di sekolah yang berada di Kecamatan Walantaka, SMKN 3 Kota Serang, tetap masih kejauhan,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan tahun 2021 zonasi ditentukan maksimal 1,7 jarak rumah ke sekolah. Untuk jarak rumah yang di Kecamatan Walantaka, masyarakat yang anaknya ingin mendaftar ke SMAN 1 Ciruas merasa dilema karena terlalu jauh hampir 4 kilometer. Begitupun jarak ke SMKN 3 Kota Serang, yang dinilai cukup jauh dan tidak memenuhi jarak maksimal pada tahun tersebut.

    “Kejauahan, warga Walantaka nangis-nangis minta ke Ciruas tapi jauh. Di SMKN 3 Kota Serang yang berada di Walantaka juga jauh. Jadi tidak terjangkau di kedua sekolah itu,” katanya.

    Ia mengatakan dengan jarak yang tidak terjangkau itu seolah-olah masyarakat di daerah itu tidak diperkenankan masuk ke sekolah negeri.

    “Jadi seolah-olah nggak boleh masuk sekolah negeri, karena enggak ada sekolah terdekatnya,” tandasnya.

    Kepala Sekolah SMKN 1 Cilegon, Widodo dalam pesan tertulisnya meminta masyarakat yang kesulitan mengakses pendaftaran untuk langsung datang ke lokasi. “Saya kebetulan baru selesai Bimtek (bimbingan teknis), apabila memang ada yang kesulitan masuk link, bisa hadir langsung kita layani,” katanya

    Widodo mengaku telah melakukan komunikasi agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang, menanyakan mengenai pendaftaran ke sekolah. “Saya sudah berkoordinasi dengan panitia.Sampaikan saja persoalannya, Insyaallah kami siap melayani dengan baik,” terangnya.(MUF/LUK/RUS/PBN)

  • Rina Diantara Al dan Tranggono

    Rina Diantara Al dan Tranggono

    SERANG, BANPOS –  Pj Sekda Banten M Tranggono  yang belum genap satu bulan menjabat, mendapatkan kritikan dari aparatur sipil negara (ASN). Tak hanya itu saja, hubungan Tranggono dengan Pj Gubernur Banten Al Muktabar disebut memiliki pihak ketiga, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti.

    Informasi dihimpun BANPOS, Al Muktabar sering melakukan diskusi dalam semua bidang dengan Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti, ketimbang dengan Pj Sekda Banten, M Tranggono.

    “Kalau  dilihat dari keseharian tugas pemerintahan Pak Al Muktabar lebih memilih diskusi dan konsultasi dengan Bu Rina,” kata pegawai pemprov yang identitasnya minta dirahasiakan.

    Dikatakannya, hampir setiap hari, Rina diundang oleh Al Muktabar untuk membahas dan mendiskusikan pekerjaan terkait semua hal.

    “Bu Rina ini memang sosok yang cerdas. Semua orang mengakui kepintaran Bu Rina. Mungkin ini yang membuat seorang Pj  Gubernur Banten merasa nyaman dan nyambung,” terangnya.

    Selain hampir tiap hari, tak jarang Rina Dewiyanti datang ke pendopo atau rumah dinas, sampai dua kali.

    “Tak jarang Bu Rina membahas  tugas-tugas pemerintahan dengan Pak Al Muktabar berkali-kali,” katanya.

    Bahkan katanya, Al Muktabar sering menelpon Rina berjam-jam membahas pemerintahan provinsi. “Lama banget, kalau Pak Al Muktabar nelpon Bu Rina, membahas pekerjaan. Tapi kasihan juga  bU Rinanya, kurang istirahat. Memikirkan Banten, padahal yang ditanyakan itu adalah seputar pekerjaan sekda,” ungkapnya.

    Senada diungkapkan pegawai pemprov lainnya. Menurut  ASN yang sudah bekerja 15 tahun ini prihatin dengan kondisi kesehatan Rina Dewiyanti.

    “Bu Rina sekarang sering kena serangan migrain mendadak,” ujarnya.

    Serangan migrain terjadi pada hari Selasa lali usai acara rapat paripurna di DPRD Banten.

    “Itu asli, Bu Rina waktu di dewan, ketika mendampingi Pak Al Muktabar, langsung pergi meninggalkan, dan saya lihat ada beberapa wartawan juga tahu kalau Bu Rina tahu pergi,” kata dia.

    Dan yang terlihat kentara  kedekatan pekerjaan Bu Rina dengan Pak Al Muktabar, adalah ketika membantu menjawab pertanyaan wartawan. “Saya juga melihat kalau Bu Rina menjawab pertanyaan wartawan. Dan pernyataan Bu Rina itu membantu Pak Al Muktabar,” terangnya.

    Adanya orang ketiga dalam hubungan Al dan Tranggono dirasa tidak mengejutkan, hal ini disebabkan adanya pro kontra di kalangan ASN, terutama terkait kekakuan dari Tranggono dalam berkomunikasi, dan kondisi psikologi ASN yang sedang terkotak-kotakkan.

    Salah seorang ASN yang berada di OPD pelayanan menyatakan, Tranggono yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Banten, dinilai kaku, sehingga keberadaanya tidak efektif.

    “Melihat cara kepemimpinan Pak Tranggono di  Dinas PUPR beberapa waktu lalu, saya tidak yakin yang bersangkutan membawa dampak positif dan kenyamanan di lingkungan kerja,” katanya.

    Ditambah lagi, Tranggono adalah pejabat eselon II Pemprov Banten hasil open bidding yang diduga bawaan langsung oleh Pj Gubernur Al Muktabar.

    “Kenyamanan Pj Sekda Banten hanya dirasakan oleh Pj Gubernur. Dan saya menduga kalau Pak Tranggono tidak mampu menyatukan ASN pemprov yang terkotak-kotak. Karena ada ASN gerbong mantan Banten 1 (Wahidin Halim), dan gerbong atau barisan mantan Banten 2 (Andika Hazrumy),” ujarnya.

    Saat ini saja, ASN pemprov sudah mulai  gelisah dan tidak nyaman dengan duet Al Muktabar dan Tranggono. “Kalau mau dicermati, hampir di semua OPD terlihat tidak berkenan dengan Pak Tranggono,” ujarnya.

    Ketidaksenangan kepada Tranggono, selain kaku, Pj Sekda juga merupakan pendatang baru.

    “Jadi posisi Pak Tranggono ini sebetulnya menambah panjang dan banyak ASN yang berkelompok,” jelasnya.

    Namun, terdapat juga pendapat yang membela keberadaan Tranggono tersebut. “Saya pribadi melihat sosok Pak Tranggono ini pendiam, tapi terlihat perencanaan yang matang.  Bisa kerja lah,” kata salah seorang ASN di Dinas PUPR yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Kepiawaian Tranggono, telah disaksikan langsung ketika dirinya menjadi bawahan langsung. “Pak Tranggono itu kan dulu pernah jadi Kepala Dinas PUPR,” katanya.

    M Tranggono dilantik sebagai Pj Sekda  Banten  tanggal 23 Mei lalu. Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Al Muktabar. Sementara ia kini menjadi Pj Gubernur Banten.

    M Tranggono dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

    “Kebersamaan ini peta jalan baik untuk kita dalam rangka membangun Provinsi Banten. Secara internal, bagi Pemprov Banten jabatan Sekretaris Daerah sangat strategis dan penting,” ungkap Al Muktabar.

    Menurutnya, dengan tugas-tugas Pj Gubernur Banten yang lebih spesifik, maka pihaknya mengajukan jabatan Sekda untuk segera diisi oleh Penjabat.

    Al Muktabar berpesan kepada M Tranggono untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, juga pada pakta integritas yang ditandatangani.

    “Nantinya juga harus kita pertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Kita akan mengedepankan kontrol publik, utamanya menghindarkan conflict of interest dalam agenda-agenda kita,” kata Al Muktabar pada acara pelantikan  Pj Sekda Banten, M Tranggono.

    Usai dilantik, Pj. Sekda Provinsi Banten, Tranggono, mengatakan bahwa stigma jika ditunjuknya dia menjadi Pj. Sekda mendampingi Al Muktabar merupakan duet orang-orang yang dibuang pada zaman kepemimpinan mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).

    “Enggak pak, saya yakin ini bukan merupakan duet orang-orang yang dibuang (oleh WH), tetapi adalah (duet) berkah dari Allah. Saya bertugas di sini, saya tidak pernah tahu (kenal) pak Gubernur, ternyata saya ditugaskan di sini,” ujarnya.

    Bahkan menurutnya, ketika ia dipindahkan dari jabatan Kepala DPUPR Provinsi Banten ke jabatan Staf Ahli Gubernur (SAG) oleh WH, dia anggap sebagai momentum untuk meningkatkan kapasitas dirinya, bukan dibuang.

    “Cobaan itu ada dua, cobaan dalam kesenangan dan cobaan dalam keadaan kesedihan. Bahwa dimasukkan ke SAG seolah-olah dimasukkan ke dalam kotak. Enggak menurut saya, karena itu untuk membuka wawasan saya. Bedanya di SAG saya tidak punya pasukan, di Pj. Sekda saya punya pasukan,” tandasnya.(DZH/RUS/PBN)

  • ‘Hantu’ PPDB Masih Berkeliaran

    ‘Hantu’ PPDB Masih Berkeliaran

    SETIAP tahun ajaran baru sekolah, menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat yang khawatir, anaknya tidak masuk ke sekolah yang diinginkan.  Pada  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online  SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 kali ini, bayang-bayang ketakutan juga masih muncul. Meski persyaratan terpenuhi, ada kemungkinan anaknya dinyatakan tidak lolos dikarenakan masih berkeliarannya ‘Hantu-hantu’ dalam proses PPDB tersebut.

    Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) sendiri saat ini telah mengeluarkan keputusan terkait kuota atau jatah penerimaan siswa baru. Pada tahun ajaran  2022/2023, Pemprov Banten telah memutuskan,  kuota  penerimaan siswa di semua sekolah SMA/SMK yakni, untuk jalur  zonasi sebesar 50 persen, afirmasi 15 persen, kepindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.

    “Pengalaman tahun sebelumnya,  karena ada jalur-jalur lainya selain zonasi, banyak sekali dimanfaatkan oleh oknum. Biasanya jalur prestasi, orang tua dan afirmasi ini dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab agar ada calon siswa bisa masuk disekolah yang diinginkan” kata Rina Marlina, warga Kota Cilegon.

    Sementara itu, Warga Kota Serang, Khoirul mengungkapkan, setap penerimaan tahun ajaran baru sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA sederajat,  praktek  kecurangan-kecurangan masih terus terjadi, dengan modus yang sama. Bahkan  pelanggaran itu sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat.

    “Sulit sekali praktek kecurangan ini dihapus. Kalau melihat lingkaran kecurangan dalam penerimaan siswa baru, baik dilakukan secara online atau manual seperti zaman dulu. Karena celah kecurangan itu ada, dan mudah dilakukan , sepanjang, satu sama lain menguntungkan, dan tetap menjaga kerahasiaan kecurangannya itu,” katanya.

    Modus Praktek kecurangan  dalam penerimaan siswa didik dari tahun ke tahun kata dia, hampir sama. Dan hanya KPK saja yang bisa membuktikan kecurangan ini.

    “Kalau mau jujur, mungkin  banyak sekali, siswa-siswi yang duduk di sekolah Negeri favorit, kental unsur KKN. Dugaan KKN ini dalam dunia pendidikan memang sulit dibuktikan, karena semua pihak menutup rapat. Tapi ini bisa dibuktikan kalau KPK turun tangan. Karena mereka yang melakukan kecurangan itu, menggunakan fasilitas telepon dalam berkomunikasi. KPK kan bisa menyadap itu,” katanya.

    Khoirul  mengungkapkan, dugaan kecurangan-kecurangan itu terjadi biasanya dilakukan oleh oknum penguasa, pejabat, partai  politik yang duduk di DPR, DPRD. “Banyak lagi oknum-oknum lainnya yang juga  bermain dalam kecurangan penerimaan siswa didik di sekolah-sekolah favorit,” ujarnya.

    Salah satu contoh kecurangan yang dilakukan oleh oknum pejabat adalah, menitipkan kerabat nya kepada panitia PPDB online atau kepada pejabat yang membidangi penerimaan siswa sekolah. “Dan kalau partai politik adalah, masyarakat  yang meminta tolong agar anak atau kerabatnya masuk sekolah favorit karena balas budi pada saat orang yang partai politik itu dibantu pada saat pemilihan legislatif,” ujarnya.

    Sementara itu, investigasi yang dilakukan oleh investigasi HMI MPO Cabang Serang di sejumlah kelurahan yang berada di dekat sekolah favorit di Kota Serang, beberapa oknum kelurahan mengaku menyediakan ‘jasa’ pembuatan surat domisili bagi mereka yang ingin masuk ke sekolah favorit.

    Sampel yang diambil oleh HMI MPO Cabang Serang adalah SMAN 1 Kota Serang, SMKN 1 Kota Serang dan SMKN 2 Kota Serang. Wilayah terdekat dari masing-masing sekolah yakni untuk SMAN 1 Kota Serang terdapat Kelurahan Cipare dan Kelurahan Cimuncang. Adapun untuk SMKN 1 dan SMKN 2 Kota Serang yakni Kelurahan Cipare dan Kelurahan Sumur Pecung.

    Beberapa kali HMI MPO Cabang Serang mengirimkan anggotanya untuk melakukan upaya lobi kepada pihak kelurahan, agar dapat memberikan surat domisili untuk mempermudah dalam seleksi PPDB tingkat SMA/SMK.

    Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, menuturkan bahwa investigasi tersebut mereka lakukan lantaran adanya isu mengenai jual beli surat domisili. Hal itu pun membuat mereka melakukan investigasi untuk membuktikan isu tersebut.

    Ia mengatakan bahwa pada awal mula investigasi mereka, terjadi penolakan dari pihak kelurahan untuk memberikan surat domisili. Pihak kelurahan berkata bahwa mereka tidak mau memberikan surat domisili dengan alasan takut.

    “Untuk Kelurahan Sumur Pecung, mulanya memang tidak mau karena langsung meminta persyaratan. Sementara untuk Kelurahan Cipare, petugas yang melayani mulanya berkata bahwa mereka enggan membantu dengan alasan takut. Sedangkan Kelurahan Cimuncang tegas berkata tidak bisa,” ujarnya, Kamis (26/5).

    Namun menurut Ega, pihaknya merasa bahwa tidak ada ketegasan pada awal mula penolakan tersebut. Hal itu lantaran adanya pernyataan dari pihak Kelurahan Cipare bahwa mereka bisa menerima pembuatan surat keterangan domisili dengan metode mundur tanggal.

    “Jadi meskipun mengaku takut, setelah kami yakinkan bahwa persyaratan itu ada, petugas yang berjaga menyarankan untuk membuat suratnya dengan rentang waktu setahun ke belakang. Dari situ kami merasa isu mengenai jual beli surat domisili benar adanya,” terang Ega.

    Akhirnya, HMI MPO Cabang Serang pun kembali mengutus anggotanya untuk kembali berpura-pura meminta bantuan untuk membuat surat domisili. Dari tiga kelurahan sebelumnya, Kelurahan Cipare dan Kelurahan Sumur Pecung pun menyanggupi untuk dapat membuat surat domisili yang dimaksud.

    “Upaya kedua ternyata berhasil. Baik Kelurahan Cipare maupun Kelurahan Sumur Pecung menyanggupi untuk membuat surat domisili dengan mundur waktu setahun dan bahkan bisa tembak lokasi rumah meskipun itu bukan rumah saudara maupun rekan sendiri. Sementara Kelurahan Cimuncang tetap menolak dan mengatakan bahwa semua harus sesuai dengan aturan,” tuturnya.

    Menurut Ega, oknum petugas di Kelurahan Sumur Pecung dan Cipare enggan membuka nominal harga dari pembuatan surat domisili tersebut. Akan tetapi, keduanya meminta dilakukan pertemuan kedua kalinya. Kemungkinan, kata Ega, harga ‘jasa’ itu akan muncul pada saat pertemuan kedua.

    “Tapi dari isu yang kami dapat, harganya bisa mencapai jutaan. Tapi kami belum bisa membuktikannya karena upaya kami hanya bisa membuka sampai pada kebenaran bahwa kelurahan memang membuka jasa tersebut,” ungkapnya.

    Maka dari itu, pihaknya pun mendesak kepada Pemkot Serang khususnya Inspektorat selaku pengawas internal pemerintah, agar dapat memanggil pihak-pihak kelurahan untuk memeriksa dan menertibkan praktik buruk tersebut.

    “Karena jika dibiarkan, maka integritas dari PPDB ini dapat rusak. Silakan dipanggil para lurah yang ada di daerah yang dekat dengan sekolah-sekolah favorit. Termasuk Kelurahan Tembong dan Kelurahan Karundang karena mereka pun dekat dengan SMAN 2 Kota Serang,” tegasnya.

    Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mewanti-wanti seluruh pihak untuk dapat menjaga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari para ‘hantu’ yang berpotensi merusak integritas PPDB tahun ini.

    Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB, harus bersama-sama menjaga integritas PPDB dari para oknum yang menghantui pelaksanaan PPDB dengan berupaya merusak kemurnian pelaksanaan PPDB berdasarkan nilai objektif, transparan, akuntabel dan non-diskriminatif.

    Dedy menuturkan bahwa berbagai aturan yang mengatur petunjuk pelaksana/teknis (juklak/juknis) PPDB akan tidak berharga dan tidak berarti, apabila seluruh pihak baik penyelenggara PPDB, pemerintahan, aparat penegak hukum (APH) organisasi masyarakat, hingga media massa tidak menunjukkan komitmen dalam mengawal pelaksanaan PPDB.

    “(Tidak berharga dan tidak berarti) jika tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” ujarnya, Sabtu (21/5).

    Menurut Dedy, seruan dalam menjaga integritas PPDB sudah sering digaungkan oleh Ombudsman Banten setiap tahun. Terlebih, pihaknya kerap menemukan permasalahan pada pelaksanaan PPDB mulai dari permasalahan teknis seperti jaringan, permasalahan regulasi, anggaran dan kualitas SDM.

    “(Selain itu) permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah para siswa. Sebab, dampak dari rusaknya integritas PPDB hingga pada siswa akan tidak memperoleh layanan pendidikan yang optimal.

    “Karena sekolah gagal memenuhi SPM Pendidikan. Demikian pula dari aspek moral, baik moral pembuat kebijakan, pelaksana, kepala sekolah, guru, serta unsur-unsur lainnya di satuan Pendidikan/sekolah, tidak terkecuali dan terutama siswa,” katanya.

    Bahkan, Dedy mengaku jika Ombudsman Banten pernah menerima keluhan dari sekolah-sekolah swasta terkait proses PPDB di sekolah negeri. Dedy memandang, Dinas Pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, pada kesempatan yang sama mengemukakan, salah satu temuan Ombudsman Banten atas penyelenggaraan PPDB tahun lalu. Temuan itu yakni pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung siswa yang diterima oleh sekolah.

    “Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan,” ujarnya.

    Faktanya, Zainal menuturkan bahwa sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, ketentuan daya tampung itu diabaikan oleh mayoritas SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten.

    “Kelebihan daya tampung ini terjadi khususnya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya mencapai hampir 4.000 siswa atau ada tambahan 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah,” terangnya.

    Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu lalu berjanji akan memperbaiki sistem dalam PPDB online yang pada tahun 2021 maupun 2020, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Oleh karena itu, dari sekarang saya ingin OPD (Dindikbud) terkait mempersiapkan segala infrastrukturnya dengan baik dan optimal sebagai bentuk ikhtiar kita mendekatkan layanan kepada masyarakat yang berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Ia menjelaskan  mekanisme PPDB Tahun 2022 ini akan diserahkan kepada server masing-masing sekolah, tidak terpusat pada satu server seperti tahun sebelumnya. Meski demikian, Pemprov Banten tentu tetap akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan PPDB tetap berjalan dengan baik dan lancar.

    “Tentunya untuk menghindari berbagai gangguan jaringan yang menghambat pelayanan, akan ada perbaikan dalam beberapa hal di setiap server sekolah,” jelasnya.

    Dikatakan Al Muktabar, rangkaian proses PPDB tahun 2022 yang telah dimulai pada tanggal 20 Mei lalu, dengan melakukan soft launching sosialisasi PPDB.

    “Secara umum struktur PPDB tahun ini hampir sama dengan sebelumnya, ada basis zonasi kemudian afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi,” pungkasnya.

    Sementara itu Kepala Dindikbud Banten Tabrani menambahkan, sebagaimana kebijakan dari Al Muktabar, untuk PPDB tahun ini berbasis web server di sekolah masing-masing.

    “Kebijakan itu sangat bagus untuk mempermudah melokalisir ketika terjadi gangguan pada saat pelaksanaan,” katanya.

    Persoalan nanti ada hal-hal kendala, lanjut Tabrani, itu merupakan bagian dari yang harus dicarikan solusinya bersama. Pemprov Banten menekankan kepada masing-masing sekolah untuk mempersiapkan seluruh infrastrukturnya dengan baik dan maksimal.

    “Seperti mempersiapkan hardware dan software-nya. Itu sangat penting sekali. Jangan sampai apa yang sudah kita evaluasi dari PPDB tahun lalu kembali terjadi,”  katanya.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dihubungi melalui telepon genggamnya,  berjanji akan melakukan pengawasan dan pemantauan PPDB Online SMA dan SMK sederajat tahun 2022 ini. “Sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat, karena memang prosesnya belum berlangsung. Pastinya kami nanti akan bertindak sesuai dengan porsi kami, jika ada pelanggaran. Mudah-mudahan saja, kekurangan pelaksanaan PPDB Online tahun lalu, tidak terulang dan dapat diperbaiki,” katanya.(RUS/DZH/LUK/PBN)

  • Uang ‘Hantu’ Tidak Masuk ke Sekolah

    Uang ‘Hantu’ Tidak Masuk ke Sekolah

    SALAH satu sekolah yang menjadi favorit bagi masyarakat Banten adalah SMAN 1 Kota Serang. Segala cara digunakan oleh sejumlah masyarakat agar anak mereka bisa bersekolah di sekolah yang dekat dengan pusat ibukota Provinsi Banten itu.

    Bahkan, para ‘hantu’ yang disebut oleh Ombudsman Banten bergentayangan di sekolah-sekolah favorit, juga turut bergentayangan di SMAN 1 Kota Serang. Kepala SMAN 1 Kota Serang, M. Najih, mengakui hal tersebut.

    Menurutnya, imbas dari para hantu itu membuat SMAN 1 Kota Serang pernah mengalami kondisi jumlah siswa yang membludak, bahkan melebihi kuota yang telah ditetapkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, Najih mengklaim telah melakukan ‘rukyah’ dan berhasil membersihkan SMAN 1 Kota Serang.

    “SMAN 1 di kepemimpinan saya, sudah bisa menjaga komitmen. Walaupun akhirnya saya dibenci banyak orang. Yang tadinya 16 rombel, sekarang sudah 12 rombel sesuai dengan Dapodik. Artinya tahun lalu dengan sekarang, kami bisa mengurangi empat rombel,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (25/5).

    Menurutnya, kondisi ‘kacau’ SMAN 1 Kota Serang beberapa tahun yang lalu akan sulit untuk dicari siapa yang salah. Sebab, tidak akan ada yang mau mengakuinya. Terlebih, pada persoalan jual beli kursi yang sempat terjadi di SMAN 1 Kota Serang.

    “Kalau ada yang dicari siapa yang salah, sudah pasti tidak ada yang mau disalahkan. Termasuk untuk kasus jual beli kursi di SMAN 1 ini. Saya pernah sampaikan waktu itu, orang lain yang makan manisnya, kita yang makan getahnya,” tuturnya.

    Najih mengatakan, pihaknya pernah dituduh telah melakukan praktik jual beli kursi untuk bisa bersekolah di SMAN 1 Kota Serang. Akan tetapi, dirinya berani menantang mereka yang menuduh pihaknya yang melakukan praktik tersebut bahwa tuduhan itu tidak benar.

    “Saya pernah menantang kepada mereka yang teriak-teriak SMAN 1 jual beli kursi, karena saya tahu siapa itu yang melakukan jual beli kursi. Bukan sekolah, bukan guru. Saya pernah sampaikan, ini orang-orangnya ketika ada yang mempersoalkan praktik jual beli kursi di SMAN 1. Silakan kalau mau mempersoalkan, kalian juga yang akan kena,” tegasnya.

    Menurut Najih, pihaknya telah berupaya secara maksimal untuk dapat menghapus praktik buruk dalam pelaksanaan PPDB di sekolahnya itu. Bahkan, ia mengaku tidak menjadi persoalan jika banyak pihak yang akhirnya membenci dirinya.

    Hal itu merupakan komitmen bersama yang dibangun oleh SMAN 1 Kota Serang, untuk membersihkan nama baik salah satu sekolah favorit tersebut. Apalagi banyak pihak yang meminta kepada dirinya berbagai pertolongan dengan alasan orang yang dititip merupakan saudaranya, namun yang membuat dirinya aneh, saudara yang dimaksuk sangat banyak dan berasal dari berbagai suku.

    “Makanya aneh. Saya ini ingin tidak lagi ada omongan bahwa untuk masuk SMAN 1 Kota Serang itu mahal. Dengan RP20 juta bisa masuk, dengan Rp10 juta masuk, dengan Rp15 juta masuk. Seperak pun sampai saat ini, saya sebagai kepala sekolah tidak pernah menerimanya,” tegasnya.

    Bahkan, Najih mengaku bahwa terdapat sebanyak 38 siswa yang tidak naik kelas. Menurutnya, hal itu merupakan hasil dari orang tua siswa yang memaksakan anaknya masuk ke SMAN 1 Kota Serang, tanpa memiliki kemampuan yang telah ditetapkan di sekolah tersebut.

    “Saya pernah menanyakan kepada sejumlah siswa yang terindikasi masuk melalui jalur ‘hantu’. Mereka bilang kalau mereka untuk masuk ke SMAN 1 itu bayar Rp10 juta, Rp15 juta. Padahal uangnya tidak masuk sama sekali ke sekolah,” terangnya.

    Untuk persoalan surat domisili pun menurutnya, SMAN 1 Kota Serang akan lebih ketat lagi. Sebab pada aturan PPDB saat ini, surat domisili tidak akan sesakti tahun-tahun sebelumnya. SMAN 1 Kota Serang akan meminta Kartu Keluarga (KK) asli dari para pendaftar, untuk membuktikan domisili tempat mereka tinggal.

    “Dulu domisili bisa hanya menggunakan surat domisili. Jadi ada dalam aturan terbaru bahwa untuk domisili menggunakan KK, kecuali ada hal-hal seperti bencana alam sehingga membuat mereka harus menggunakan surat domisili,” ungkapnya.

    Menurut Najih, untuk mempermudah pembersihan PPDB SMAN 1 Kota Serang dari para oknum-oknum, seharusnya SMAN 1 Kota Serang diperbolehkan untuk kembali pada pelaksanaan seleksi melalui Nilai Ujian Nasional. Sehingga para oknum itu tidak dapat bermain dalam pelaksanaan seleksi.

    “Saya ingin marwah SMAN 1 itu seperti dulu lagi. Karena saya merupakan mantan guru SMAN 1 yang sekarang menjadi Kepala Sekolah di SMAN 1. Saya tidak mau ada yang mengotori marwah dari SMAN 1, guru-guru pun enjoy dalam mengajar karena dalam satu kelas itu ideal jumlahnya,” tandasnya.

    Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kota Cilegon Suhendi mengatakan PPDB tahun ini akan dilakukan dengan cara online seperti tahun sebelumnya. Kuota yang dibutuhkan untuk calon siswa-siswa SMP Negeri sekitar 3.200 dari total lulusan SD baik dari negeri maupun swasta sekitar 9.500.

    Ia memastikan tidak ada jual beli kursi lantaran menggunakan sistem online.

    “Untuk jual beli kursi online biasanya terlihat bisa dilihat dari orangtua-orangtua dipantau gitu kan, bisa terlihat. Insyaallah kita sudah arahkan ke sekolah-sekolah,” tandasnya.(DZH/LUK/PBN)

  • ‘Tahta’ Sekda Kembali Memanas

    ‘Tahta’ Sekda Kembali Memanas

    KURSI Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten akhir-akhir ini terasa lebih panas ketimbang dari jabatan gubernur. Hal tersebut dikarenakan, posisi sekda yang saat itu dijabat oleh Al Muktabar, sempat diisi oleh plt.

    Al Muktabar akhirnya mendaftarkan gugatan dengan nomor  perkara 15/G/2021/PTUN. SRG. Yang digugat oleh Al adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung tanggal 23 November 2021 lalu.

    Namun,  setelah ‘digertak’ oleh Al Muktabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, WH menarik kembali usulannya ke Kemendagri terkait dengan jabatan Al Muktabar. Al Muktabar resmi menjadi Sekda Banten lagi setelah enam bulan jabatan tersebut digantikan oleh Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten.

    Kurang dari 3 bulan, perebutan tahta sekda yang ditinggal Al Muktabar setelah diangkat menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten kembali memanas. Informasi yang didapat oleh BANPOS, ada kepala OPD yang sudah kasak-kusuk berharap dapat mengambil tahta sekda yang ditinggalkan oleh Al Muktabar tersebut.

    ”Saya dengar ada seorang kepala OPD yang kini mulai kasak kusuk berambisi menjadi Pj Sekda,” ungkap seorang sumber  yang enggan ditulis namanya itu.

    Selain itu, sejumlah elemen masyarakat pun terlihat berhasrat mendorong pengisian jabatan sekda dengan mengusung nama. Bahkan, dua rektor Universitas Negeri di Banten terlihat tidak mau ketinggalan menyodorkan nama yang dianggap cocok.

    Rektor dari Untirta, Fatah Sulaiman dan Rektor dari UIN, Wawan Wahyudin, bahkan langsung menyebut nama Tabrani yang merupakan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, untuk dapat diangkat menjadi Sekda sementara mendampingi Al Muktabar.

    Berbeda dengan kedua rektor bergelar profesor itu, para pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten menilai bahwa siapapun sosok yang akan menjadi Sekda sementara, menjadi dari Al Muktabar dalam memutuskannya.

    Namun, mereka selaku pemuda Banten memberikan kriteria yang menurut mereka harus dipenuhi, dalam menentukan pendamping Al Muktabar dalam memimpin Provinsi Banten hingga Pilkada 2024 mendatang.

    “Tentunya dalam masa transisi ini, beliau (Al Muktabar) yang sebelumnya sebagai Sekda Provinsi Banten, tentunya jabatan sebelumnya sebagai Sekda kosong. Maka kami sebagai pemuda melihat bahwa akan terjadi kekosongan posisi Sekda ini,” ujar Ketua KNPI Banten, Dwi Nopriadi Atma Wijaya, Kamis (12/5).

    Menurutnya, sebelum dilakukannya pelantikan Pj. Gubernur Banten, sejumlah pihak telah memberikan dukungan secara terbuka kepada sejumlah sosok, agar dapat dipilih menjadi Sekda sementara. Namun, pihaknya enggan mengikuti langkah dari pihak-pihak tersebut.

    “Karena eloknya, layaknya yang menjadi Plt Sekda, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan, tentunya Pj. Gubernur dapat segera memproses Plt Sekda,” ungkapnya.

    Dwi mengatakan, KNPI Banten tidak akan menyodorkan nama yang menurut mereka pantas menjadi Sekda sementara. Namun, pihaknya hanya akan memberikan kriteria yang menurut pihaknya harus dipenuhi dalam pemilihan Sekda sementara tersebut.

    “Selain memiliki chemistry yang sama dengan Penjabat Gubernur, tentu harus memiliki kapasitas. Pertama, harus merupakan pangkat tertinggi diantara pejabat Eselon II yang ada di Provinsi Banten,” katanya.

    Kriteria kedua yakni agar Sekda sementara merupakan pejabat yang memiliki pengalaman yang cukup di pemerintahan. Jangan sampai Sekda sementara yang nantinya akan ditunjuk, berasal dari pejabat yang baru di lingkungan Pemprov Banten.

    “Ketiga, harus bisa menjembatani kepentingan. Sebagai jembatan kepentingan antara Eksekutif dan Legislatif. Karena kedua lembaga ini yang akan berjalan beriringan hingga 2024 nanti,” ucapnya.

    Ia menuturkan, jangan sampai ketiadaan Sekda ini berlangsung lama. Maka dari itu, pihaknya meminta agar Pj. Gubernur Banten agar dapat segera mengangkat Sekda sementara, agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik.

    “Sebagai contoh, pak Presiden saja ketika mendatangi KTT ASEAN selama empat hari, maka langsung menunjuk Plt. Hal itu agar tidak terjadi kekosongan. Nah Pj. Gubernur merangkap Sekda juga saya rasa tidak ada yurisprudensinya,” terang dia.

    Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi meminta Al Muktabar agar segera berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan jabatan sekda.

    “Pak Al harus berkoordinasi dengan pusat terkait jabatan Sekda Banten,” katanya.

    Langkah tersebut menurutnya, adalah sikap bijak dari seorang penjabat gubernur yang telah mendapat mandat dan amanah dari masyarakat dan pemerintah pusat. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi kegaduhan seperti saat WH menjabat sebagai gubernur.

    “Jangan langsung ambil langkah, nanti jadi polemik kedua seperti zaman WH . Jadi Pak Al harus melakukan koordinasi. Apakah nantinya jabatan sekda itu ditunjuk seorang penjabat atau pelaksana harian (Plh),” jelasnya.

    Sementara itu, kabar yang beredar yang akan menempati jabatan Pj atau Plh Sekda adalah Asda I yang juga mantan Kepala BKD Banten, Komarudin, Inspektur Banten Muhtarom, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo Kalnadi dan Asda III, Deni Hermawan.

    “Lima kandidat sekda ini sama kuatnya. Bahkan Pak Komarudin dan Pak Muhtarom yang sebelumnya menyidangkan Pak Al Muktabar saat nonaktif dari jabatan sekda, masuk kandidat terkuat. Apalagi Pak Komarudin ini orang pintar, dan kabarnya sudah meminta maaf ke Pak Al Muktabar atas sikapnya beberapa waktu lalu,” kata sumber di KP3B yang namanya enggan disebutkan.

    Asisten Daerah (Asda) 1 Provinsi Banten, Komarudin, menuturkan bahwa secara aturan saat ini tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda. Menurutnya meskipun Al Muktabar sudah dilantik menjadi Pj. Gubernur Banten, namun SK Sekda tidak dicabut.

    “Kalau dari sisi aturan ya tidak terjadi kekosongan. Pejabatnya tetap beliau. Kan SK Presiden tentang pengangkatan Sekdanya tidak dirubah,” ujar Komarudin.

    Kendati demikian, Komarudin mengaku belum mengetahui bagaimana bunyi dari SK pengangkatan Pj. Gubernur Banten. Sehingga terkait dengan apakah akan diangkat Sekda sementara ataupun dilakukan Open Bidding kembali, pihaknya masih menunggu aturan lanjutan.

    “SK-nya seperti apa kan saya tidak tahu. Jadi menurut saya seperti ini, kita tunggu saja tindakan selanjutnya dari Kemendagri itu seperti apa,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pengamat kebijakan  publik Banten Mochamad Ojat Sudrajat mengatakan,jika Al Muktabar ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, maka secara otomatis jabatan JPT Madya nya  akan kosong, sehingga akan diisi oleh pejabat JPT Pratama yang ada di Provinsi Banten sambil menunggu dilaksanakannya Seleksi Terbuka (Selter) untuk mendapatkan Sekda definitif.

    Untuk mengisi jabatan Pj Sekda tersebut, diharapkan berasal dari pejabat senior di Provinsi Banten atau Asisten Daerah (Asda), agar tidak terjadi kegaduhan.”Tentu pak Al Muktabar sebagai Pj Gubernur akan arif dan bijaksana menentukan siapa yang akan diusulkan menjadi Pj Sekda,” ujar Ojat yang juga mantan juru bicara Al Muktabar ini kepada wartawan.

    Menurut Ojat, yang paling ideal untuk menduduki kursi Pj Sekda berasal dari Asda sebagai pejabat senior, dan sudah berpengalaman di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).”Justru kalau yang diusulkan menjadi Pj Sekda itu  berasal dari kepala OPD, pasti  akan muncul kegaduhan, kecemburuan dari kepala OPD lainnya,serta akan muncul tudingan adanya transaksional,” cetusnya tanpa merinci siapa yang layak duduk sebagai Pj Sekda Banten diantara 3 orang Asda tersebut.

    “Itu silahkan saja, siapa diantara 3 orang Asda itu nantinya yang akan diusulkan oleh Pj Gubernur menjadi Pj Sekda, sambil menunggu dilaksanakannya Selter JPT Madya,” sambungnya.

    Ojat menambahkan,tidak ingin terulang kejadian seorang kepala OPD menjabat sebagai Plt Sekda, sehingga berpotensi terjadinya conflict of interest.”Nanti kalau kepala OPD yang menjadi Pj Sekda, sama saja wasit ikut jadi pemain,” katanya.(DZH/RUS/PBN)

  • Perkuat Identitas Melayu di Bawah Pengawasan Militer, Pemuda Patani Gunakan Pakaian Adat saat Idul Fitri

    Perkuat Identitas Melayu di Bawah Pengawasan Militer, Pemuda Patani Gunakan Pakaian Adat saat Idul Fitri

    PATANI, BANPOS – Para pemuda Patani di Thailand Selatan kompak mengenakan pakaian adat Melayu pada saat momentum Hari Raya Idul Fitri, Senin (2/5/2022). Hal itu dilakukan untuk memperkuat nilai budaya Melayu Patani di wilayah Selatan Thailand.

    Untuk diketahui, Melayu Patani saat ini tengah berada di bawah bayang-bayang pengawasan militer Thailand, lantaran memiliki keinginan untuk berdiri sebagai negara tersendiri.

    Dalam rilis yang dikirimkan oleh Berita Melayu Patani kepada BANPOS, disebutkan bahwa para pemuda di Patani secara kompak seluruhnya menggunakan pakaian adat Melayu Patani. Penggunaan pakaian adat itu dilakukan di seluruh perkampungan yang ada di wilayah konflik tersebut.

    “Betapa hebatnya kekompakan pemuda dan pemudi setiap kawasan di Wilayah Selatan Thailand, mereka dapat menyambut perayaan (Idul Fitri) pada tahun ini dengan berpakaian budaya Melayu Patani secara menyeluruh,” tulis rilis tersebut.

    Dalam foto-foto yang dikirimkan oleh Berita Melayu Patani itu, terlihat para pria menggunakan baju Melayu, sedangkan para wanita menggunakan baju kurung.

    “Kebudayaan melayu Patani merupakan salah satu budaya yang telah lahir pada zaman dahulu, yang diterapkan oleh siapa saja yang memakai ciri hidup bangsa yang telah diterapkan oleh bangsa melayu Patani di tanah tumpah darah,” katanya.

    Pelaksanaan kebudayaan itu dilakukan secara turun temurun, dari generasi ke generasi dan diteruskan kepada anak cucu meliputi sistem Susila, Agama, Ekonomi, Politik, Adat, Sikap dan Nilai-nilai bangsa.

    “Kebudayaan melayu Patani perlu dipelajari oleh generasi anak bangsa sendiri dengan mendalam dan terperinci,” sambung Berita Melayu Patani.

    Disebutkan bahwa budaya Melayu Patani sudah ada sejak zaman Kerajaan Melayu Langkasuka, dan berkembang menjadi cara hidup dan nilai jati diri bangsa melayu Patani hingga saat ini.

    “Maka itu, kebudayaan Melayu Patani sangat penting, karena generasi anak Patani saat ini menyadari indentitasnya, kebudayaannya, untuk menentukan diantara kebudayaan bangsa sendiri dan kebudayaan bangsa asing,” ucapnya.

    Ditegaskan bahwa jati diri suatu bangsa ada bukan untuk menafikan hak dari bangsa lain apalagi menjadi penjajah, melainkan untuk menghargai hak bangsa lain.

    Salah satu perlawanan yang dilakukan oleh Melayu Patani adalah dengan memperkuat identitas Melayu mereka, dengan penggunaan pakaian adat Melayu Patani. Hal itu dilakukan secara terus menerus, setiap momentum hari raya Islam.

    “Dan hari-hari yang kemenangan erat hubungannya dengan solidaritas Islam, maupun bangsa melayu Patani itu sendiri. (Kami) tetap berekspresi bersama demi mempertahankan jati diri sebuah bangsa,” tandasnya. (DZH)