Kategori: LIPUTAN KHUSUS

  • Akal-akalan Pemecatan Lisan Honorer

    PERMASALAHAN tata kelola atau manajemen honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten kembali menyeruak. Kali ini, masalah terkait adanya isu pemecatan bagi ratusan honorer, muncul ke permukaan. Adanya pemecatan tersebut dianggap tidak manusiawi dan bahkan dinilai sebagai akal-akalan saja. Hal tersebut tidak dapat dielakkan karena diduga, pemecatan tersebut dilakukan secara lisan, dan hanya menyasar kepada honorer yang sudah lama mengabdi di Pemprov Banten.

    Ketua Umum Honorer Banten Bersatu Provinsi Banten, Martin Al Kosim, mengaku heran dan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dindikbud Banten ini tidak manusiawi dan sewenang-wenang.

    ”Pemecatan secara lisan ini kurang terhormat dan tidak manusiawi. Seakan seperti penjahat saja. Padahal pengabdiannya sudah luar biasa kepada bangsa dan negara sudah jelas, walaupun istilahnya hanya honorer,” terang Martin kepada BANPOS, Kamis (9/3).

    Ia menyampaikan bahwa ada kekosongan hukum terkait nasib honorer, dimana tidak adanya aturan untuk pensiun bagi honorer seperti ASN. Hal tersebut berpotensi menyebabkan tidak adanya kepastian nasib bagi para guru honorer itu.

    ”Makanya saya berharap seharusnya ada aturan hukum, entah itu Perda atau Pergub yang mengatur tentang pensiun honorer ini,” lanjut Taqwim.

    Ia menyampaikan bahwa seharusnya ada pemberitahuan yang diberikan oleh Dindikbud Banten minimal 1 tahun sebelumnya untuk melengkapi administrasi dan yang lainnya. Namun ia menyatakan, kejadian ini menunjukkan bahwa tidak ada penghormatan kepada para guru honorer tersebut.

    ”Ini seperti ke kuli saja, hanya dengan ucapan lisan untuk berhenti. Saya berharap saat ini seharusnya para guru honorer tersebut dapat bekerja kembali sebelum ada aturan yang resmi dan mengikat. Ini seperti ada akal-akalan yang dilakukan kepada honorer,” terangnya.

    Selain itu, ia juga mengkhawatirkan dengan pemecatan secara lisan tersebut akan mengakibatkan adanya penggunaan anggaran dalam APBD yang bocor.

    ”Saya bukannya suudzon, tapi kalau memang nanti dipecat pada bulan Maret, lalu April dan Mei, Juni hingga akhir tahun anggarannya akan dikemanakan? Sedangkan pemecatannya tidak secara resmi dan SK nya sampai akhir tahun. Sehingga bisa saja nanti ada oknum nakal yang bermain, karena banyak pihak yang tidak mengetahui bahwa adanya pemecatan tersebut,” tudingnya.

    Selain itu, ia merasa ada upaya untuk menutup-nutupi informasi terkait pemecatan secara lisan tersebut. Hal ini setelah pihaknya mencoba untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada kabupaten/kota, namun tidak ada yang memberikan informasi yang jelas.

    ”Kami baru tahu ada di Kabupaten Serang, sedangkan setelah ditanyakan kepada daerah lainnya seolah menutupi,” terangnya.

    Ia juga menyatakan bahwa guru honorer tidak memiliki perlindungan jelas dengan adanya kejadian ini. Sebab jika dibandingkan dengan pekerja lainnya, jika ada perusahaan yang memecat secara lisan seperti ini, maka Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan sanksi.

    ”Tapi kalau guru honorer nanti siapa yang akan memberikan sanksi?” ujarnya.

    Dengan adanya hal-hal tersebut, ia mengaku akan mencoba untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, dan jika permasalahan belum selesai, pihaknya akan mencoba untuk melakukan aksi massa setelah lebaran.

    Di Kabupaten Lebak isu pemecatan secara lisan mulai berkembang. Kasi SMK KCD Lebak, Aris Kusworo mengatakan,  informasi yang tepat ialah arahan dari bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Provinsi Banten untuk mempensiunkan guru dan Tenaga Kependidikan yang telah berusia lebih dari 58 tahun.

    “Daftarnya ada di bidang GTK, jadi guru yang sudah berusia 60 tahun keatas dan tendik yang sudah 58 tahun agar dimohon dipensiunkan,” katanya.

    “Ke bidang GTK saja karena mereka info lebih validnya,” imbuhnya.

    Sementara itu, Staff kepegawaian KCD Lebak, Dila mengatakan, saat ini honorer yang telah melewati usia diatas masihlah dikaryakan oleh pihak-pihak sekolah, mulai dari guru, staf Tata Usaha dan lainnya sesuai kebutuhan sekolah. Menurutnya, wacana dipensiunkannya honorer tersebut telah disampaikan sejak tahun lalu.

    “Kalau dipecat sih sepertinya ga mungkin, karena anggaran untuk satu tahun kedepan sudah ditetapkan,” kata Dila.

    Ia menjelaskan, Tenaga honor berbeda dengan PPPK yang dimana mereka tidak memiliki kontrak atau masa waktu kerja di masing-masing sekolah. Selama sekolah masih membutuhkannya, ia akan tetap dikaryakan.

    “Kalau untuk honor ada peninjauan lah namanya, kalau PPPK kan kesepakatan hitam diatas putihnya 5 tahun,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, M. Taqwim menyatakan bahwa telah melakukan klarifikasi kepada perwakilannya di masing-masing daerah. Ia mengatakan bahwa yang terjadi bukan lah pemecatan.

    ”Beberapa saya tanya sekolah yang ada pensiunnya. Jadi bukan diberhentikan sih sebenarnya mah, karena merasa sudah memasuki masa purna bakti, itu saja sih sebenarnya mah. Jadi yang sudah lewat 60 tahun diberikan kesempatan purna bakti seperti itu sih, karena ASN juga 60 tahun sudah pensiun. Itu sebenarnya bukan diberhentikan tetapi sudah memasuki masa purna bakti,” ujar Taqwim kepada BANPOS melalui telepon.

    Ia menyatakan, bagi honorer sebenarnya bukan Surat Keputusan (SK) yang diberikan, namun Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar mereka melakukan pekerjaannya tersebut. Sedangkan terkait isu yang beredar saat ini bahwa pemberhentian itu tidak sesuai dengan SPT, menurutnya dapat dilakukan dengan memperbaharui SPT yang telah dikeluarkan bagi honorer yang menginjak usia 60 tahun tersebut.

    ”Memang nanti kita akan ubah, kita update setiap ada perubahan jumlahnya. Jumlah ditambah atau dikurang, nanti di-update SPT-nya. Kalau SPT awal tahun mungkin mereka ada, tapi dalam perjalanannya di-update,” ujar Taqwim.

    Ia juga berharap adanya tindakan ini harus dipahami. Selain itu, menurutnya permasalahan pengangkatan dan batas pensiun honorer memang tidak ada dalam aturan yang jelas. Pihaknya hanya berpedoman terhadap aturan-aturan ASN yang telah ada sebelumnya.

    ”Harusnya sih paham ya, karena untuk aturan honorer itu kan memang tidak ada dasar pengangkatan honorer, tidak ada sebenarnya. Jadi yang mengatur kenaikan pangkat honorer kemudian hak dan kewajiban juga belum ada kan. Cuma ada aturan ASN, jadi semuanya merujuk kepada aturan ASN. Jadi ASN pun ketika mau purna bakti, ya paham mereka 60 tahun sudah purna bakti, itu sudah dipikirkan ke sana. Dan memang dengan tidak adanya perpanjangan, berarti selesai. Karena mereka hakikatnya sebenarnya mah setahun sekali perpanjangan kontraknya itu,” tandasnya.

    Sementara, Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada menyatakan bahwa Dindikbud Banten harus dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih menggunakan rasa kemanusiaan serta tidak sewenang-wenang.

    ”Tak elok lah memperlakukan mereka yang sudah mengabdi bahkan ada yang puluhan tahun, diberhentikan secara lisan. Apa Tak terpikirkan oleh mereka dampaknya. Sebab 171 orang itu punya keluarga,” ujar Direktur ALIPP ini.

    Menurutnya, pada pemberhentian yang dilakukan secara lisan tersebut juga menunjukan bahwa manajemen Dindikbud Banten masih buruk. Sebab pada perencanaan penganggaran untuk 2023, sudah dialokasikan anggaran untuk membayar guru honorer dan berdasarkan SK atau SPT yang ada.

    ”Jika alasannya karena sudah memasuki masa pensiun, ya lakukanlah secara manusiawi. Tidak diberhentikan secara lisan begitu. SK itu dibuat mestinya sudah mempertimbangkan soal batas usia mereka. Ini menunjukkan bahwa manajerial SDM di lingkungan Pemprov Banten masih buruk,” jelasnya.

    ”Yang pasti, jangan sepelekan jasa mereka (guru honorer, red),” imbuhnya.

    Sebelumnya juga, Ketua Umum Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB), Taufik Hidayat, mengatakan bahwa pemecatan massal itu terjadi di seluruh daerah di Provinsi Banten. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing forum honorer di daerah, yang membenarkan informasi tersebut.“Benar adanya bahwa mereka saat ini telah dirumahkan dengan secara lisan, berarti tidak tertulis. Mereka dirumahkan secara mendadak. Informasi yang kemarin saya terima adalah karena mereka usianya sudah melebihi batas pensiun,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (7/3).

    Ia pun mengaku aneh dengan alasan pemecatan tersebut. Pasalnya, mereka yang dipecat telah diperpanjang penugasannya melalui SK yang dikeluarkan oleh Dindikbud Provinsi Banten, per tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

    “Pertama, kenapa tiba-tiba diberhentikan secara lisan di pertengahan jalan? Yang kedua, kita berbicara sisi kemanusiaan. Sisi kemanusiaan kita ini orang yang diberhentikan itu orang-orang yang sudah usianya lanjut, sudah di atas 60 tahun,” katanya.

    Taufik mengatakan, pemecatan itu sangat tidak manusiawi karena dilakukan di tengah perjalanan kontrak kerja, dan dilakukan secara lisan. Padahal mereka menggantungkan nasib pada pekerjaan yang tengah mereka lakoni itu.

    “Mereka secara pendapatan berharap dari bekerja di sekolah, penghasilan sampingan tidak ada, usaha sampingan tidak ada. Ini yang dipikirkan adalah bagaimana mereka menghidupi keluarganya. Selanjutnya, bila pun ada putusan kontrak kerja, minimal ada pemberitahuan dan sosialisasi agar ada persiapan mereka akan diberhentikan,” tuturnya.

    Taufik menegaskan bahwa pemecatan secara lisan dan mendadak itu, tidak boleh dilakukan oleh Dindikbud Provinsi Banten dan pihak sekolah. Apalagi secara anggaran, mereka yang dipecat itu sudah masuk ke dalam anggaran APBD 2023.

    “Ditambah lagi ini tidak sejalan dengan harapan dari pemerintah pusat, dari Kemenpan RB, untuk menunda penghapusan honorer. Tapi ini kenapa tiba-tiba dihapuskan yang ada, meskipun tadi faktor usia, ya kita pahami, cuma tadi caranya itu loh yang kurang manusiawi, tiba-tiba orang diberhentikan,” tegasnya.

    Di sisi lain, pihaknya juga menduga bahwa pemecatan massal itu memang direncanakan oleh Dindikbud Provinsi Banten. Hal itu dikarenakan pemecatan honorer di sekolah-sekolah berlangsung serentak di seluruh daerah.

    “Sudah direncanakan sepertinya, kayaknya serentak hampir semua daerah melakukan pemutusan kontrak kerja kepada guru-guru dan honorer yang memang sudah usia lanjut,” ungkapnya.

    Menurut Taufik, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Komisi I pada DPRD Provinsi Banten. Dari hasil komunikasi tersebut, Komisi I berjanji akan menindaklanjuti pemecatan massal itu dengan memanggil BKD Provinsi Banten.

    “Insyaallah hari Kamis (kemarin) rencana itu akan memanggil BKD. Nanti keputusannya seperti apa akan kita lihat tindak lanjutnya. Yang jelas kami menolak pemberhentian kawan-kawan honorer, apalagi kawan-kawan honorer yang sudah usia lanjut diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan, oleh Kepala sekolah yang di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” tandasnya.(CR-01/DZH/PBN)

  • Jurnalisme Investigasi yang Bohemian

    Jurnalisme Investigasi yang Bohemian

    Jurnalistik/pers baik secara teori maupun praktik telah mengalami perkembangan terus menerus. BANPOS sebagai media massa lokal Banten juga mengikuti dan turut berkembang sesuai dengan peran dan fungsinya dalam proses pembangunan di Provinsi Banten. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh BANPOS adalah menyajikan edisi indepth yang berbentuk jurnalisme data dan jurnalisme investigasi.

    Menurut Sumaatmadja, Jurnalisme investigasi adalah kegiatan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan berita yang bersifat investigatif, atau sebuah penelusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap memiliki kejanggalan. Selain itu, investigasi merupakan penelusuran terhadap kasus yang bersifat rahasia. Sebuah kasus dapat diketahui kerahasiaannya apabila penelusuran terhadap kasus tersebut selesai dilakukan. Kata jurnalisme investigasi sendiri berasal dari bahasa Latin, yaitu journal dan vestigium. journal atau diurnalis berarti orang yang melakukan kegiatan jurnalistik, dan vestigium yang berarti jejak kaki.

    Jurnalisme investigasi menghasilkan sebuah karya jurnalistik, yaitu laporan investigasi. Laporan investigasi sebagai sebuah karya jurnalistik tidak ditentukan oleh besarnya kasus yang dibongkar, melainkan manfaat atau dampak apa yang ditimbulkan setelah kasus tersebut terbongkar. Penelusuran sebuah topik yang ringan dapat dikatakan produk investigasi yang baik apabila mengungkap fakta bernilai besar bagi khalayak.

    Laporan investigasi dalam pelaksanaannya membutuhkan modal yang banyak, terlebih apabila topik yang dipilih bersifat kompleks. Maka sebelum membuat konsep acuan, perlu ada riset awal, wawancara, dan observasi di lapangan. Perencanaan yang matang sangat dibutuhkan agar penelusuran dapat berjalan dengan baik, selain itu penyamaran dan koordinasi terutama bagi jurnalis televisi harus dilakukan dengan baik. Dalam hal ini seorang jurnalis juga dituntut untuk memiliki sifat skeptis atau ragu-ragu terhadap setiap fakta yang diperoleh, sehingga fakta tersebut akan terus digali hingga sampai ke akar permasalahan.

    Pada intinya, tujuan utama dari jurnalisme investigasi adalah mengungkap kesaksian dan bukti secara fisik dari suatu persoalan yang kontroversial. Jurnalisme investigasi lebih menekankan pada upaya mengungkap fakta yang sebelumnya tersembunyi dari publik. Karena itu, proses kerja jurnalis dalam liputan investigasi ini laksana detektif yang mengendus informasi tersembunyi dari banyak sisi dan mengungkapkannya.

    Beberapa narasumber dan juga pembaca mengakui bahwa edisi indepth yang disajikan oleh BANPOS menjadi pembeda dan daya tarik untuk tetap membaca media mainstream. Seperti yang dinyatakan oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Ia menyatakan, BANPOS punya ciri khas tersendiri berbeda dengan media yang lain.

    “BANPOS kan sering mengkritik. Kritiknya kritik membangun. Punya ciri khas tertentu,” ungkapnya.

    Helldy berharap BANPOS tetap jaya dan tetap mempertahankan ciri khas identitas media yang berbeda.

    “Tetap menjadi media yang memberitakan berita yang aktual, yang terpercaya dan berita yang betul-betul memberikan informasi yang akurat buat masyarakat dan berita-berita yang berbeda artinya bahasan-bahasannya tidak pasaran,” katanya.

    Ia juga mengucapkan Hari Pers Nasional (HPN) karena berkat pers dirinya bisa dikenal banyak orang dan mengantarkan dirinya menjadi Walikota Cilegon.

    “Pers yang membesarkan saya, melalui berita-berita, informasi-informasi terupdate. Khusus buat Banten Pos terus memberitakan berita-berita informasi-informasi yang akurat, informasi-informasi yang terpercaya, informasi-informasi tentang kebenaran tetap dipertahankan, informasi positif dan informasi apa adanya,” ujarnya.

    Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengakui bahwa berita yang BANPOS suguhkan itu agak sedikit lebih tajam dibandingkan dengan media lainnya. Sebagaimana media lain, BANPOS memiliki peran yang positif dalam mengawal pembangunan di Kota Serang.

    “Banten Pos malah kalau saya melihat ada kelebihan sedikit dari yang lain, kritikannya agak tajam. Tentunya banyak sekali kontribusi positif terutama untuk Pemerintah Kota Serang dan masyarakat Kota Serang, dalam rangka mengawal pembangunan juga mengawal kemajuan-kemajuan Kota Serang,” ujarnya.

    Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, mengatakan hal serupa. Menurutnya, BANPOS menjadi salah satu media sumber informasi yang terpercaya, dan memiliki ciri khas tersendiri dalam penyajiannya.

    “Gaya pemberitaan yang investigatif dan tajam, membuat BANPOS cukup berbeda dengan media lainnya. Kalau dibandingkan dengan media mainstream nasional, mungkin BANPOS cukup mirip dengan gaya jurnalistik Tempo. Apalagi katanya yang menggugat juga banyak, artinya berita-berita BANPOS di-aware oleh orang-orang,” ungkapnya.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso menyatakan bahwa gaya jurnalistik investigatif tidak masalah selama berimbang dan menjadi penyeimbang informasi antara masyarakat dengan pemerintah, bukan menghasilkan sebuah tulisan yg menciptakan opini/men-justice di masyarakat.

    “Peran jurnalis adalah menyampaikan informasi, bukan membuat kesimpulan atau opini. Semoga Banten Pos tetap menjadi media yang independen dan kritis, senantiasa memberikan informasi yg tepat, akurat dan benar serta berimbang untuk masyarakat,” terangnya.

    Gaya berita BANPOS menurut Koordinator JF Kerja Sama dan Humas Untirta, Veronica Dian Faradisa, sebagai gaya yang nyentrik dan bohemian. Gaya tersebut kata Dian, membuat BANPOS selalu berdiri sendiri di tengah banyaknya gaya-gaya mainstream media massa lainnya.

    “Gayanya memang kalau istilah sekarang nyentrik, nyeleneh, bohemian. Sebetulnya saya tuh suka penyair seperti Chairil Anwar yang bohemian, dia berdiri sendiri menjadi dirinya sendiri di tengah banyaknya media yang mungkin ingin melukis pencitraan atau apa. Tapi juga harus sadar mungkin harus diimbangkan juga dengan yang lainnya,” ujarnya.

    Menurutnya, BANPOS hadir sebagai media penyeimbang dari media lainnya, karena gaya nyentriknya itu. Meskipun banyak berita dengan tonasi negatif, namun Dian mengaku bahwa hal itu merupakan evaluasi bagi institusinya.

    “Saya senang ada koran sebagai media penyeimbang karena kita hidupkan perlu seimbang jadi ketika manakala ada pemberitaan yang dinilai orang negatif tetapi buat saya itu evaluasi,” tuturnya.

    Sebagai garda terdepan bagi awak media untuk mencari informasi seputar Untirta, Dian mengaku tidak pernah tertutup, kecuali apabila yang ditanyakan oleh awak media itu tidak dia ketahui, serta bukan kapasitasnya untuk menjawab. Yang penting, awak media, khususnya BANPOS, selalu mengonfirmasi apapun pemberitaan yang akan tayang.

    “Saya menghargai itu. Apapun bentuknya selalu konfirmasi, jadi tidak sepihak konfirmasinya, baik konfirmasinya belakangan atau di depan, dan itu ada usaha yang itu saya hargai dari Banten Pos. Mau konfirmasi dengan tetap menjunjung pers yang merdeka,” katanya.

    Gaya jurnalistik BANPOS juga mendapatkan apresiasi dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana.

    Meski demikian harus berpegang erat pada kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers.

    Ia mengatakan, untuk perbaikan Kota Cilegon perlu ada kontrol sosial khususnya dari media massa. Selain itu, kata Didin untuk memperkaya informasi perlu ada klarifikasi dari pihak yang berkompeten.

    “Bagus sudah memenuhi produk jurnalistik. Dan harus lebih independen, jangan karena ada miss komunikasi, terus diberitakan, harus subjektif,” ujarnya.

    Terkait dengan berita-berita BANPOS yang sering mengupas berita investigasi harus sesuai fakta yang ada di lapangan, namun demikian Didin mendukung BANPOS.

    “Yang pasti kalau sudah investigatif harus ada minimal 2-3 alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Harus diklarifikasi kepada oknum calon tersangka,” ungkapnya.

    Didin berharap kedepan BANPOS harus bisa bertransformasi mengikuti perkembangan zaman.

    “Harus bertransformasi dari media konvensional ke media digital, terus berinovasi, dan harus punya added value dibandingkan media yang lain,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Gunara mengatakan, terkait gaya pemberitaan BANPOS cukup bagus. Namun harus tetap menjaga penggunaan bahasa Indonesia yang baik.

    “Sudah cukup bagus. Semoga kedepan semakin dapat ditingkatkan lagi, terutama dalam segi redaksional pemberitaannya agar lebih selektif lagi dalam menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta penggunaan bahas-bahasa serapan,” kata Gunara.

    Sementara itu, Kepala Diskominfosp Kabupaten Lebak, Anik Sakinah, menyatakan, gaya investigatif tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

    “Selama itu santun, beretika, dan kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan kami menghargai kebebasan dalam berjurnalistik. Harapannya, sebagai pelayan masyarakat tentu pers sebagai mitra ikut berperan dalam pembangunan,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN, Agus Sutrisno, menyampaikan bahwa jurnalistik investigatif tidak sekedar menghasilkan berita tetapi berupa laporan investigasi karena berita yang dimuat telah melalui penelusuran yang panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap janggal.

    “Saya berharap Banten Pos bisa menyajikan berita berupa laporan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan validitas beritanya,” harapnya.(CR-01/DHE/DZH/MUF/LUK/PBN)

  • Catatan Akhir Pemerintahan Transisi Banten, Mangkraknya Proyek Infrastruktur

    Catatan Akhir Pemerintahan Transisi Banten, Mangkraknya Proyek Infrastruktur

    Dengan niat untuk memberikan fasilitas infrastruktur pada masyarakat Banten, puluhan miliar duit negara digelontorkan dalam beberapa proyek pembangunan infrastruktur milik Provinsi Banten. Namun sayangnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh BANPOS, penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2022 ini masih sangat rendah, terutama pada proyek infrastruktur.

    Temuan di Lebak dalam beberapa pemberitaan BANPOS pertengahan Desember lalu, Tujuh Paket Proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten yang berada di Binuangeun Kecamatan Wanasalam dan di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. 

    Selanjutnya pekerjaan milik PUPR Banten, yakni dua proyek pengembangan Daerah Irigasi (DI) Cikoncang dan Cibinuangeun pun mengalami tenggat waktu dan kena adendum. Selain itu Proyek Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Khusus (Fasus) di RSUD Malingping yang juga mengalami mangkrak. Pekerjaan proyek tersebut disinyalir telah melanggar klausul kontrak, dan tidak selesai pada 2022 ini. Adapun rangkumannya sebagai berikut

    7 Proyek DKP Banten

    Proyek pembangunan pengelolaan pelabuhan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Binuangeun Kecamatan Wanasalam, Lebak dan Pelabuhan di Kecamatan Cikeusik Pandeglang, terhitung Rabu 19 Desember 2022 lalu sudah dianggap telah melewati batas kontrak.

    Kegiatan dari DKP Provinsi Banten TA 2022 ini yang di perairan Binuangeun dengan tujuh kegiatan proyek yang berbeda- beda.

    Seperti pernah dilontarkan aktivis dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI perwakilan Banten, Sudarmanto Castos kepada BANPOS, bahwa hasil investigasinya proyek DKP telah mengalami molor sesuai jadwal kesepakatan kontrak.

    “Peningkatan pembangunan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Dermaga Pelabuhan Muara Binuangeun Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Cikeusik Pandeglang, pengamatan kami penyelesaiannya variatif, ada yang baru 40 sampai 50 persen, paling maksimal di 70 Persen. Kami melihat waktu pengerjaan sesuai kontrak tidak akan terkejar, ” ujar Sudarmanto, Kamis 15 Desember 2022 lalu.

    Ia menyayangkan para pihak terkait, sehingga terlewat batas kontrak. Menurutnya, ini karena semua pihak bermasalah dengan sistem dan manajerial kerjanya.

    “Dari awal kami sudah ikuti perkembangannya, sampai sekarang belum ada satupun proyek yang selesai. Tentunya perencanaan dan pengawasan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya, kontraktor dan konsultan pun perlu ditegur keras. Dan jika molor dari kontrak ini harus di denda dan blacklist.” ungkapnya.

    Diketahui, proyek pembangunan di lokasi pelabuhan perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak ada 4 titik pekerjaan diantaranya:

    Pembangunan Revitalisasi Drainase Pelabuhan Perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh CV Mahdi Yayah Mandiri dengan nilai anggaran sebesar Rp531.247. 500.

    Pembangunan Kios Pelabuhan perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh CV Bulan Sabit dengan nilai anggaran sebesar Rp 922.832.800, – dengan waktu kerja 90 hari kalender dari Tanggal 23 September 2022 sampai dengan 21 Desember 2022.

    Selanjutnya, pembangunan Docking Tahap 2 yang dikerjakan oleh CV Permana Anugrah dengan nilai anggaran sebesar Rp. 660.891.800, waktu pelaksanaan 90 hari kalender dari Tanggal 23 September 2022 sampai 21 Desember 2022. Lalu, pekerjaan pembangunan pabrik es batu yang dikerjakan oleh CV Golden Perkasa dengan nilai Anggaran sebesar Rp. 4.825.515.000, – dengan waktu pekerjaan 90 hari kalender dari tanggal 23 September 2022 sampai dengan 21 Desember 2022.

    Sedangkan untuk pekerjaan pembangunan di Pelabuhan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang ada sekitar 3 titik proyek.

    Diantaranya, Pekerjaan breakwater (Penahan Gelombang), Tetrapod dan revitalisasi dermaga pelabuhan Dermaga 1 (Fender, Bolder dan Hidran) Pelabuhan Perikanan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang dikerjakan oleh CV Jivi Creative dengan anggaran sebesar Rp 14.638.211.000. Ini terhitung dari Tanggal 22 September 2022 dan harus selesai 20 Desember 2022.

    Selain itu, proyek Pembangunan Revitalisasi Gedung TPI Higienis Cikeusik Pandeglang, yang dilaksanakan oleh CV Kakang Prabu dengan nilai anggaran Rp. 1.412.024.600, –  dengan waktu Pelaksanaan 23 September 2022 dan batas akhir penyelesaian 19 Desember 2022. 

    Dan Pembangunan Mushala Pelabuhan Perikanan Cikeusik Pandeglang yang dikerjakan oleh CV WWJ Mandiri, dengan anggaran Rp 215. 200.618, waktu Pelaksanaan dari Tanggal 23 September 2022 dan harus selesai 19 Desember 2022.

     

    Proyek PUPR Cibinuangeun

    Temuan berikutnya adalah Pekerjaan proyek konstruksi rehabilitasi jaringan DI Cibinuangeun yang berlokasi di jaringan irigasi Desa Bolang Kecamatan Malingping milik DPUPR Pemprov Banten yang kerap mendapat sorotan warga.

    Betapa tidak, pekerjaan pembangunan proyek ini sudah dilaksanakan sekitar enam bulan lebih dan pelaksanaan di lapangan diduga baru mencapai 80 Persen. Sejumlah warga menyebut keberadaan pembangunan proyek tersebut sangat disayangkan karena banyak ditemukan kerusakan, padahal sudah seharusnya finishing.

    Pada pemberitaan BANPOS, awal Desember lalu, aktivis Lebak, Uce Saepudin menyoroti proyek tersebut banyak ditemukan kejanggalan. Hal tersebut karena proyek Cibinuangeun banyak didapati keretakan pada hasil pekerjaannya. 

    “Saya sudah turun ke lapangan dan melihat ditemukan banyaknya keretakan pada hasil bangunan proyek dI Cibinuangeun itu. Masa iya sudah mulai pada rusak,” ungkap Uce, Minggu 4 Desember 2022 lalu.

    Dikatakan, dirinya merasa khawatir bangunan itu akan roboh lagi karena banyak retak. Menurutnya, seharusnya pihak konsultan pengawas lebih intensif melakukan pengawasan, karena harus lebih banyak di lapangan, “Jadi kalau konsultan rajin turun kalau ada ketidaksesuaian, konsultan pengawas jangan diam saja lakukan peneguran agar hasil pekerjaannya bisa maksimal dan berkualitas. Kalau pengawasan dari dinas kan jarang ke lapangan, mungkin saat turun kelapangan melakukan pengawasannya tidak menyeluruh dan hanya mencari titik-titik yang bagus saja”, katanya. 

    Alumni FHS Unma Banten ini berharap hasil pembangunan proyek DI Cibinuangeun bisa maksimal dan berkualitas,”Irigasi ini diharapkan bagus, karena keberadaan Irigasi ini sangat dibutuhkan oleh para petani yang memiliki sawah di wilayah Cibinuangeun yang luasnya mencapai ratusan hektar,” papar Uce.

    Sementara, pelaksana proyek di Cibinuangeun Rojali membenarkan adanya keretakan tersebut, hanya saja menurutnya keretakan tersebut hanya ada di bagian finishing.

    “Iya pak Itu finishing corannya retakannya nggak sampe ke bawah pak, itu permukaan nya saja,” terangnya saat itu kepada wartawan.

    Menurutnya, itu sebuah finishing karena harus ada decking, bekisting. Itu merupakan perapihan yang harus dilakukan pada tahap finishing seperti bekas paku dan yang lainnya. 

    “Kalau dari atas sampai bawah ada keretakan sehingga bisa menimbulkan kebocoran itu yang paling berbahaya. “Kalau coran itu kan ada decking, bekisting supaya tidak berubah ukurannya, sehingga mengakibatkan harus di plester sedangkan itu tidak tembus ke bawah karena bawahnya itu kan pasangan beton.”paparnya.

    Dari papan informasi kegiatan proyek ini merupakan pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Pada Daerah Irigasi yang luasnya 1000 ha-3000 ha dan Daerah Irigasi Lintas daerah Kabupaten/Kota dengan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Cibinuangeun.

    Adapun Nilai Kontraknya Rp7.501.645.000,00 (Termasuk pajak) Nomor Kontrak 611/SP. 21.6/PJPA/DPUPR/2022, Tanggal Kontrak 25 Mei 2022 masa pelaksanaan Dua ratus hari kalender sumber dana APBD-Provinsi Banten TA 2022 Kontraktor CV Budi Bakti Wiratama Konsultan Pengawas PT Alocita Mandiri.

    Informasi lain terkait proyek ini, ternyata beberapa sub pekerjaannya di sub kontrakan dengan harga yang cukup murah. Yakni per meter persegi pasangan irigasi tersebut diborongkan dengan nilai anggaran kurang dari setengahnya dalam RAB.

    Seperti dikemukakan oleh mantan pemborong lokal yang mengaku sempat mendapat sub kontrak pekerjaan yang namanya dirahasiakan, kepada BANPOS mengaku, bahwa dirinya mendapatkan borongan itu bersama beberapa temannya sebanyak delapan orang. 

    “Saya diminta ngesub itu proyek, per meter pasangan persegi saya dihargai Rp 600 ribu. Kalau lihat RAB sih jauh dari setengahnya. Tapi karena saya tak punya pekerjaan saya mau saja, namanya juga cari usaha. Tapi beberapa teman saya malah ngesubkan lagi ke orang lain jadi Rp400 ribu, jadi ia dapat untung 2 ratus ribu per meter pasangan. Jadi kalau ada kerusakan dan keretakan ya wajar, subnya juga berlapis. Dan itu spek pekerjaan proyeknya juga asal jadi karena ya dikerjakan dengan harga material se murah-murahnya. Dan kalau soal kekuatan, ya mungkin itu gak akan lama,” ujarnya dan minta namanya dirahasiakan, Kamis (29/12).

     

    Pekerjaan DI Cikoncang 

    Adapun terkait proyek pekerjaan DI Cikoncang yang berada di Desa Katapang Kecamatan Wanasalam milik pengelolaan PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu kini belum rampung dikerjakan dan sudah terkena Addendum, Selasa (20/12) lalu.

    Pasalnya, proyek yang didanai APBD Pemprov Tahun 2022 dengan nilai anggaran lebih dari Rp9,7 Miliar itu kini sudah melewati limit batas waktu kontrak yang tercantum selama 200 hari kalender, yang dimulai Per tanggal 25 Mei 2022. Sejumlah pihak menaksir proyek yang belum mencapai 70 Persen pekerjaannya itu ditaksir tidak akan selesai hingga akhir tahun ini.

    Pantauan BANPOS, kendati sudah lewat batas waktu kontrak, Proyek DI Cikoncang yang berfokus pekerjaan pada Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada DI yang luasnya 1000 sampai 3000 Hektar Lintas Daerah Kabupaten/Kota tersebut kini masih dalam pengerjaan. Adapun nama kontraktornya CV Cahaya Ali Pratama dan Konsultan Pengawasnya PT EKA Dwi Satya, saat ini proyek itu masih terlihat masih amburadul dan belum menampakkan progress ke arah penyelesaian.

    Aktivis dari LP-KPK Lebak, Ucu Suhardi kepada BANPOS membenarkan terkait batas waktu proyek DI Cikoncang yang sudah melewati jatuh tempo batas waktu kontrak itu masih belum rampung. Menurutnya, jika diamati proyek bernilai Rp9,778. 819. 000,00 Miliar (Termasuk Pajak) tersebut kini masih dikerjakan.

    “Iya, itu batas kontraknya 200 hari kerja kalender. Di mulai sejak 25 Mei 2022 lalu. Itu harusnya maksimal sudah selesai pada akhir November lalu. Tapi saat yang kita amati belum mencapai 70 Persen, ini jelas sudah lewat tenggat waktu kontrak dan otomatis kena addendum. Ini bagaimana sih konsultan pengawasnya? Ko sampai tidak selesai begini. Jelas ini kontraktor maupun konsultan pengawasnya harus terkena blacklist,” ujar Ucu, Rabu (21/12).

    Pihaknya menyayangkan dengan pekerjaan yang lamban dan asal-asalan dan tidak profesional, dan pihaknya pun menduga terjadi permainan sub berlapis yang bisa berpengaruh pada kualitas pekerjaan. “Ini jelas pekerjaan yang asal-asalan dan tidak profesional. Ini ada dugaan sub berlapis, sehingga kami menduga kualitasnya juga bisa buruk dan tidak sesuai spesifikasi. Apalagi saat ini masih acak-acakan dan belum terlihat progres ke arah penyelesaian,” ungkapnya.

    Pada bagian lain pihaknya pun mengaku akan melakukan laporan pengaduan (Lapdu) ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran biaya dengan kualitas pekerjaan. Namun sebelum itu, terangnya, pihaknya telah meminta audiensi dengan pihak PUPR Banten.

    “Di sini besar kemungkinan terjadi dugaan cari untung besar dari pihak kontraktor tanpa melihat kualitas hasil pekerjaan. Selain itu yang kasat mata adalah kualitas material yang tidak sesuai standar, itu banyak kita temukan. Ditambah juga pihak pengawas dari pihak konsultan maupun dari intern dinas PUPR sangat jarang terlihat turun ke lapangan. Jadi wajar saja proyek yang bernilai hampir 10 Miliar rupiah ini hasilnya tidak akan maksimal sesuai harapan kita selaku masyarakat penerima manfaat. Kami dari LP-KPK segera mengirimkan Lapdu ke pihak APH, namun kami akan minta audien dahulu,” jelas Ucu.

    Salah seorang petani setempat, Jamal mengaku bahwa pesawahan yang dialiri DI Cikoncang masih belum berfungsi karena pengerjaan perbaikan irigasi belum selesai.

    “Ya, kirain itu irigasi mau selesai Desember ini, ternyata masih belum beres. Ini pesawahan di kita jelas lama tak teraliri, masalahnya irigasinya juga lambat selesainya,” ungkapnya.

    Sementara, pengawas lapangan dari pihak kontraktor CV Cahaya Ali Pratama, Ajis saat diminta klarifikasi oleh BANPOS, dengan nada tak bersalah justru mengaku bahwa proyek itu masih sedang dikerjakan, dan soal melewati batas kontrak menurutnya itu sudah ada aturannya.

    “Proyek itu sekarang kan masih di kerjaan, itu ada Addendum pa, karena ini terjadi karena beberapa faktor,” kilahnya tanpa salah.

    Saat ditanyakan tentang potensi kerugian negara akibat faktor penyelesaian yang tidak sesuai jadwal, pihaknya pun masih berkilah, bahwa tidak akan merugikan keuangan negara.

    “Dan kami tidak akan merugikan uang negara, anda harus paham itu karena uang negara akan dibayarkan setelah pekerjaan diserahterimakan. Jadi uang negara ga akan mubazir, karena itu proyek masih sedang dikerjakan,” paparnya.

    Selain di Cibinuangeun, DI Cikoncang juga diduga telah disubkan berlapis per meter pasangan. “Saya tau itu juga di sub kan juga. Itu kan pengawas lapangannya juga Ajis bekas pengawas di Cibinuangeun, dan yang di Cibinuangeun itu juga saudaranya. Ya jadi kalau pekerjaannya saat ini masih amburadul gitu, tetap saja kan, manajerialnya sama dengan yang di sana,” ujar seorang yang sempat ikut ngesub kontrak proyek tersebut, Minggu (25/12).

    Dalam pantauan, proyek DI Cikoncang yang diduga baru selesai kurang dari 70 Persen ini dipastikan tidak akan selesai hingga tahun depan.

    * Proyek Fasum dan Fasos RSUD Malingping Mangkrak

    Sementara Keberadaan proyek Fasum dan Fasos di RSUD Malingping juga dilaporkan molor dari target waktu yang telah ditentukan. Pasalnya, proyek bernilai anggaran sebesar Rp 5,1 Miliar lebih itu oleh pelaksana tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak kerja, seperti berita BANPOS pada Rabu (14/12).

    Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping yang ditujukan kepada pihak pelaksana PT Jessica Anugerah Rezeky (JAR), disana tertera tanggal mulai kerja 1 September 2022 dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 29 November 2022 lalu. Namun hingga batas waktu sesuai kontrak, yakni pada 29 November 2022, pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping tak kunjung rampung. Bahkan, hingga Selasa 13 Desember 2022, di lokasi masih terpantau pekerja masih sibuk.

    Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, keterangan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping, Nasrudin membenarkan bahwa batas akhir masa pengerjaan proyek tersebut adalah tanggal 29 November 2022.

    Pihaknya pun tidak membantah bahwa pihak pelaksana pekerjaan, PT JAR, tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga Tanggal 29 November 2022. “Betul, batas waktu pelaksanaan Fasum Tanggal 29 November 2022,” kata Nasrudin yang juga Kepala Bidang Keperawatan di RSUD Malingping.

    Dalam hal ini, Nasrudin pun memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada pihak pelaksana dengan konsekuensi denda.

    “Dan pelaksana PHO Tanggal 6 Desember 2022, sehingga ada keterlambatan 7 hari. Itu kena denda 1/1000,” terang Nasrudin.

    Pada bagian lain, kata dia, pelaksana kegiatan saat ini tengah menunggu pembayaran dari pihak pemberi kontrak. “Sekarang sedang proses review BPKP sebelum dilakukan pembayaran,” paparnya. 

    Sementara,pantauan BANPOS di lokasi pengerjaan proyek Fasum dan Fasos di RSUD Malingping pada Rabu (28/12) proyek tersebut masih dalam aktivitas pekerjaan yang diduga hingga akhir tahun ini tidak akan segera selesai.(WDO/PBN)

     

     

  • CATATAN AKHIR TAHUN,  Kinerja Kepemimpinan Transisi Belum Teruji

    CATATAN AKHIR TAHUN, Kinerja Kepemimpinan Transisi Belum Teruji

    Pada Kamis 12 Mei 2022, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo melantik Al Muktabar menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat. Pelantikan Al ini menjadikannya sebagai pemimpin masa transisi.

    Namun, beberapa catatan dilontarkan oleh masyarakat sipil, mulai dari masih belum maksimalnya upaya Pemprov dalam mencapai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan pelaksanaan program pembangunan, hingga masalah komunikasi yang terkesan seperti “pemadam kebakaran”. Kinerja kepemimpinan transisi saat ini belum teruji.

    DIrektur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Publik (ALLIP) Uday Suhada

    dihubungi melalui pesan tertulisnya, Kamis (29/1) menilai pemerintahan dibawah Pj Gubernur Banten Al Muktabar masih belum membawa dampak kearah positif. Salah satunya adalah reformasi birokrasi .

    “Hasil kajian mendalam menunjukkan bahwa istilah reformasi birokrasi selama ini hanyalah sebatas lips service. Hal yang secara kasat mata hingga saat ini adalah masih dikosongkannya pejabat definitif di 6 SKPD,” katanya.

    Ke-enam SKPD atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Biro Umum, Kadis Kominfo, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekbang dan Kadis Pertambangan.

    “Ini menunjukkan bahwa sistem perkaderan tidak berjalan dengan baik. Sebab disadari atau tidak, akan berpengaruh kepada jenjang karir ASN yang potensial di eselon III, IV dan staf dengan kompetensi bagus menjadi mandek,” katanya.

    Apalagi ada 400 lebih jabatan struktural kini sudah fungsional, baik eselon IV maupun III. Sedangkan penempatan seorang kepala SKPD definitif untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) di SKPD yang kosong bukanlah solusi. Sebab, jangankan menjalankan tugas di dua SKPD, di satu SKPD yang ia pimpin pun, belum tentu berjalan maksimal. 

    “Hal ini dipastikan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik,” katanya. 

    Indikator lain rendahnya kinerja pemerintahan Pj Al Muktabar adalah terlalu lamanya seorang pejabat menduduki jabatan tertentu di satu dinas/badan/biro. Termasuk staf, yang hingga belasan tahun menetap dan mengakar di satu tempat kerja. Padahal di lingkungan BKD ada mekanisme yang semestinya ditempuh untuk mengevaluasi kinerja seorang ASN.

    “Istilahnya, dari meletek sampai meletuk di posisi dinas/instansi yang tidak harus memiliki keahlian khusus/tertentu. Padahal jika kita mau berkaca pada pola yang digunakan oleh TNI, jabatan yang ditempati oleh seorang pejabat tidak terlalu lama, cukup dua atau tiga tahun saja,” ungkapnya.

    Penyegaran jabatan dari ASN ke ASN lain lanjut Uday, dimaksudkan agar proses kaderisasi berjalan baik. Kemudian kebijakan itu sekaligus untuk menghindari adanya potensi penyimpangan di jabatan tertentu.” Itulah pentingnya mutasi, rotasi atau promosi bagi mereka yang berprestasi,” ujarnya.

    Selain itu, penyegaran ASN pada jabatan-jabatan yang ada, untuk memenuhi rasa keadilan bagi pegawai. “Berikan kesempatan kepada mereka para ASN yang seumuran hidup menjadi staf dan hendak pensiun diberikan reward, bekerja di lingkungan Samsat. Toh bekerja di lingkungan Samsat tak perlu memiliki keahlian khusus. Tapi nampaknya Al Muktabar enggan melakukan itu semua,”jelasnya.

    Disinggung mengenai kinerja Al Muktabar yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Transisi yang di drop dari Kemendagri, pihaknya juga melihat tidak ada pendalaman yang dilakukan oleh Pj Al Muktabar.

    “Kami tidak melihat adanya perampingan SOTK (struktur organisasi tata kerja). Saya setuju dengan efisiensi, ramping struktur tapi kaya fungsi. Tapi saat ini tidak tepat. Sebab APBD 2023 sudah diketok palu di DPRD. Jadi, jika dipaksakan dipastikan akan menghambat pembangunan. Sebab dengan perampingan mendadak, butuh waktu untuk penyesuaian. Praktis akan banyak anggaran yang tidak terserap sesuai dokumen APBD 2023,” terang Uday.

    Ditambah lagi dalam upaya penanganan stunting yang dilaksanakan oleh Al Muktabar dan jajaranya, terkesan masih menggunakan cara-cara tradisional.

    “Dalam upaya penanggulangan stunting, saya juga sudah sarankan sejak awal, mulailah dengan pemutakhiran data dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Ada berapa, dimana saja, kondisinya seperti apa, agar memudahkan dalam penanganannya. Hingga kini saya tidak melihat upaya itu secara serius,” ujarnya.

    Dengan cara-cara yang ditunjukan oleh Al Muktabar, Uday melihat masyarakat sampai belum merasakan kebijakan dari kepala daerah tersebut. “Yang jelas saya tidak melihat kebijakan strategis dari seorang Al Muktabar yang dirasakan oleh belasan juta rakyat Banten,” katanya.

    Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad, mengungkapkan, semangat kinerja Pj Al Muktabar terbilang tinggi. Namun sayangnya hasilnya terlihat salah kaprah.

    “Dalam konteks komunikasi personal, Pj Gubernur Banten saat ini bisa dikatakan memiliki semangat dan energy yang luar biasa dalam kerangka membangun komunikasi dengan berbagai tokoh dan kelompok kritis. Kendati demikian, gaya komunikasi ini seringkali terjebak menjadi ‘pola pemadam kebakaran’,” kata Ikhsan.

    Ia menjelaskan, gaya kepemimpinan yang ditunjukan oleh Pj Al Muktabar, terlihat jelas baik, justru tidak membawa dampak terhadap masyarakat Banten.

    “Kepemimpinan yang proaktif terhadap pola komunikasi personal ini sayangnya tidak juga menjadi informasi yang akurat terhadap berbagai perubahan yang diharapkan terjadi oleh masyarakat,” ujarnya.

    Sebagai mandatori Presiden Jokowi, buah dari diskresi demokrasi untuk pemilu serentak ke depan, semestinya keberadaan Pj Al Muktabar lebih bisa dilihat secara tegas dan akurat dalam fungsi dan perannya sebagai pemimpin di tengah persoalan dan kebutuhan reformasi birokrasi untuk pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

    “Sayangnya isu strategis, yakni reformasi birokrasi menjadi kecil dan sangat kecil, tenggelam dalam isu cuti ibadah yang lambat untuk diselesaikan, isu tentang makan minum, kegaduhan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas, dan isu tidak percayanya Pj Gubernur dengan semua OPD, forum CSR yang menggantung, kegelisahan ASN di tengah pro kontra  pemberlakuan SOTK dan kontradiksi keputusan APBD 2023 yang sudah disahkan. Pada akhirnya kepemimpinan Banten saat ini kembali terjebak pada momen-momen ritual simbolisme atas berbagai persoalan yang ada di dalam masyarakat, seperti stunting, isu inflasi, isu pendidikan, dan sebagainya,” paparnya.

    Oleh karena itu, Ikhsan meminta kepada Pj Al Muktabar agar mampu membuktikan diri secara konkret kepada masyarakat, dan kepada pemerintah pusat atas tugas-tugasnya yang dibebani sebagai seorang Pj.

    “Optimisme masyarakat tetap ada pada kepemimpinan Pj Gub (Al Muktabar) saat ini dalam kemampuannya membangun komunikasi politik di atas rata-rata, semestinya kemampuan ini dapat menjelaskan secara rinci peta persoalan dan pencapaian yang diinginkan ke depan, seperti persoalan RPD Banten, apa persoalannya, bagaimana indikator pencapaiannya, apa hasilnya, demikian pula dengan stunting, apa yang sudah dilakukan, apa evaluasinya? Kebutuhan kejelasan substantif atas masalah yang ada lebih penting dibandingkan hanya sekedar tampil dan sekedar menjadi simbol di dalamnya,” harapnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tidak bisa diminta tanggapan terkait kinerjanya pada tahun 2022. Namun pada Desember lalu, beberapa kritikan dan pertanyaan yang disampaikan telah dijawab oleh Al.

    Al menyatakan, dirinya tidak anti terhadap kritik, dan menganggap bahwa kritikan itu merupakan hal yang bagus dalam pembangunan.

    “Saya itu kan tidak antikritik, itu prinsip. Dalam berbagai kesempatan saya selalu mengatakan saya tidak antikritik, apapun yang berpendapat, mangga silakan,” terangnya saat itu. 

    Sementara, terkait kekosongan eselon 2, pada beberapa waktu yang lalu Al mengatakan bahwa pengisian untuk pos jabatan eselon 2 yang kosong tersebut sedang dalam proses. “Nanti kita lihat perkembangan kebutuhan organisasi, semua dalam proses. Jadi untuk baik, prinsipnya,” katanya.

    Kendati demikian Pj Al Muktabar mengaku, meski saat ini ada jabatan-jabatan yang kosong atau jabatan tersebut dipegang oleh seorang Plt seperti, hal itu tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. “Pada dasarnya semua jalan,” ujarnya. 

    Ia menjelaskan, penempatan pejabat ASN di salah satu  jabatan olehnya selaku Pj Gubernur akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga meminta kepada semua elemen masyarakat termasuk pers untuk menyampaikan jika ada informasi jual beli jabatan, termasuk pihak luar yang mengaku bisa menempatkan ASN di salah satu jabatan tertentu.

    “Saya juga berkenan untuk ada informasi di luaran yang tidak baik disampaikan, dan saya respon sekali yang disampaikan di media (pers), karena itu kontrol publik, sehingga apa-apa yang diinformasikan, kita tindak lanjuti,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pihaknya memastikan dalam penempatan jabatan di lingkungan Pemprov Banten tidak ada transaksional atau jual beli jabatan. “Tidak ada Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) swasta (pihak luar). Saya pastikan  tidak ada itu,” kata Al Muktabar.(RUS/PBN)

  • MASIH NGEYEL, PT RGM SIAP DICABUT SANKSI

    DINAS Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengancam akan mencabut izin PT Raja Goedang Mas (RGM) yang berlokasi di Kemang, Kota Serang. Pencabutan izin itu dilakukan apabila PT RGM yang saat ini masih dalam masa pemenuhan sanksi administrasi, ‘ngeyel’ dan masih melakukan aktivitas usaha.

    Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan garis polisi, agar tidak ada lagi aktivitas usaha yang dilakukan. Sehingga harapannya, PT RGM dapat melakukan pemenuhan terhadap sanksi administrasi yang diterimanya beberapa waktu lalu.

    “Dari PPNS line kan supaya tidak ada aktivitas pengumpulan (usaha), makanya saya police line, tidak boleh limbahnya dibakar. Kalaupun terbukti mencabut police line, betul-betul dia (PT RGM) mengadakan aktivitas (usaha), sudah menyalahi aturan, bisa dikeluarkan sanksinya,” ujarnya, Rabu (14/12).

    Ia menegaskan, PT RGM tidak boleh melakukan aktivitas usaha apapun selagi perusahaan tersebut mendapatkan sanksi administrasi. Hal ini disebut sesuai dengan berita acara sanksi administrasi, yang apabila ada kegiatan transaksi atau pengumpulan, maka hal itu menyalahi aturan dan akan disanksi kembali jika tidak memenuhi pemenuhannya.

    “Sanksinya sampai tiga kali empat kali, yasudah dicopot izinnya. Kita juga enggak tahu bahwa masyarakat juga apa betul (melihat) ada aktivitas limbah, apakah dia sedang memperbaiki pemenuhan, maka kita harus verifikasi,” terangnya.

    Menurutnya, dalam sanksi administrasi itu ada beberapa pemenuhan yang harus dilakukan, salah satunya membuat benteng di lokasi yang sebelumnya digunakan untuk membakar limbah oli.

    “(lokasi pembakaran) Itu kan ditutup di police line tanah bekas limbahnya. Saya kan minta hasil pemenuhannya harus di benteng, kalau tidak di benteng nanti adendum izinnya, makanya pemenuhan aja dulu, sok perbaiki saja dulu,” tuturnya.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, baik garis PPNS maupun garis polisi, tidak terpasang di pintu gerbang utama PT RGM. Padahal, sebelumnya DLHK Provinsi menyampaikan agar garis PPNS maupun garis polisi boleh dicopot sementara saat kendaraan akan memasuki lokasi pemenuhan sanksi administrasi, setelah kendaraan masuk maka garis tersebut harus dikembalikan seperti semula.

    “Perusahaan itu kan sudah disanksi dan ada beberapa poin yang harus dipenuhi. Kalau mau pemenuhannya itu akan diperbaiki masalah IPAL nya silahkan, PPNS line dibuka untuk pemenuhannya,” tuturnya.

    Diakhir, Wawan menegaskan apabila perusahaan yang dicap oleh warga melakukan pencemaran itu masih melakukan aktivitas usaha, maka PT RGM tidak niat dalam melakukan pemenuhan. Maka dari itu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) melalui Gakkum beberapa waktu lalu, dan menemukan drum biru yang disebut digunakan untuk pengumpulan oli bekas.

    “Benar-benar tidak boleh ada aktivitas usaha, kalau mau seperti itu lagi, saya keluarkan lagi sanksinya, berarti tidak ada niat untuk pemenuhan. Drum biru saat sidak Gakkum untuk oli yang sudah dikumpulkan untuk dibersihkan katanya, kalau memang itu niatnya dipenuhi untuk membersihkan ya mangga, yang penting tidak ada aktivitas (usaha),” tandasnya.

    Terpisah, Koordinator Saung Hijau Indonesia (SAHID), Ridho Ali Murtado, menegaskan bahwa ketika akan mendirikan sebuah usaha, tentu harus menuruti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hal PT RGM, Ridho mempertanyakan izin yang digunakan oleh perusahaan tersebut apakah hanya mengumpulkan saja atau mengelola limbah oli.

    “Namanya menjalankan usaha ya harus menuruti prosedur karena izinnya kan sudah ada. Izinnya kan hanya pengumpulan, kenapa ada tindakan pengelolaan bahkan pengolahan seperti pembakaran,” ujarnya.

    Ia menyebut bahwa perusahaan tersebut sudah ngeyel. Hal itu ia lontarkan karena menurutnya PT RGM jika dilihat dari sisi perusahaan, apabila ingin melanjutkan usahanya, maka harus mau mengikuti alur yang sudah diarahkan oleh DLH. 

    “Disisi lain, kalau memang pihak RGM tidak nurut lagi, tidak bisa diatur dengan aturan yang ada, jangan diambil pusing tinggal izinnya dicabut oleh pihak DLH,” ucapnya. 

    Ridho menegaskan, karena sudah terjadi pengolahan, maka lahan harus dikembalikan seperti semula. Sebab, khususnya limbah oli yang masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) lalu kemudian dibakar, selain menimbulkan pencemaran udara, juga menimbulkan pencemaran lahan.

    “Yang saya pertanyakan juga terkait dengan izinnya. Setahu saya, izin untuk mendirikan suatu perusahaan yang mengelola atau mengolah limbah B3 itu tidak sembarangan, yang mengeluarkan izin adalah kementrian dan di Indonesia hanya ada dua atau tiga perusahaan yang izinnya lengkap untuk mengeola limbah B3,” tuturnya. 

    Akibat pembakaran limbah oli itu juga diketahui menjadikan lahan yang digunakan untuk membakar itu terindikasi tercemar. Menurut Ridho, karena kalau sudah masuk ke pencemaran tanah, sudah dipastikan akan masuk ke pencemaran sumber air yang ada di sekitar lingkungan perusahaan.

    “Saya baru tahu juga kalau di kota serang ada perusahaan yang menampung limbah oli yang merupakan masuk ke kategori limbah B3, bahkan sampai melakukan pembakaran. Ini sangat merugikan masyarakat sekitar yang langsung berhadapan dengan pencemaran udaranya dan juga pencemaran lingkungan yang lain seperti pencemaran tanah,” terangnya.

    Ia pun menegaskan kepada DLHK Provinsi Banten agar tidak ragu memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang ngeyel dan keluar dari aturan perizinan yang sudah ditentukan. Sebab, hal itu akan merugikan banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat sekitar yang tentunya merasakan dampak negatif dari perusahaan ngeyel.

    “Kasusnya PT RGM ini kan sudah disanksi oleh pihak DLH Provinsi, tapi masih ada indikasi melakukan pengolahan limbah B3. Kalau memang dalam izinnya tidak boleh ada pengolahan, ya tidak boleh dan kalau memang sudah ngeyel ya tinggal cabut saja izinnya, DLH juga harus tegas,” ucapnya.

    Ia juga menyampaikan, meskipun saat perusahaan itu berdiri dan lahan sekitar masih belum ada permukiman, namun dalam proses pengajuan izin menampung limbah juga harus memperhatikan RTRW. Karena terbukti saat ini, wilayah sekitar perusahaan saat ini adalah lingkungan padat, sehingga izin yang sebelumnya sudah dimiliki, tentu perlu ditinjau kembali.

    “Walaupun dulu katanya lahan kanan kiri masih kosong dan masih sawah, seharusnya kalau mau mengajukan izin penampungan limbah itu dilihat dulu RTRW nya. Apakah daerah tersebut peruntukannya sebagai Kawasan industri, lingkungan, persawahan atau apa, masa iya izin dari Kementrian tidak mendetil,” tandasnya. (MUF/ENK)

  • SEGEL DILEPAS, WARGA WAS-WAS

    SEJUMLAH warga mempertanyakan tidak dipasangnya garis PPNS dan garis polisi yang sebelumnya dipasang oleh pejabat berwenang di lokasi usaha PT Raja Goedang Mas (RGM) di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Warga merasa was-was adanya aktivitas usaha yang dilakukan oleh PT RGM sebagai pengumpul limbah oli bahkan kembali melakukan pembakaran limbah.

    “Kami khawatir kalau tidak ada PPNS line dan police line, mereka kembali melakukan aktivitas. Karena sudah lebih dari 2 minggu, garis itu tidak lagi dipasang, apalagi sampai bakar limbah lagi,” ujar warga bernama Fani.

    Ia mengaku jarak tempat tinggalnya dengan PT RGM tidak lebih dari 2 Kilometer. Sehingga, saat ada pembakaran limbah, dari rumahnya pun jelas terhirup baru tidak sedap asap pembakaran.

    “Beberapa waktu kemarin itu sempat mencium aroma tidak sedap seperti limbah oli dibakar seperti waktu itu. Semoga tidak ada lagi pembakaran, kasihan yang rumahnya lebih dekat dengan perusahaan itu, saya yang agak jauh pun sangat jelas baunya,” ungkapnya.

    Pernah suatu kali, setelah beberapa waktu usai digaris polisi, Fani sengaja jalan kaki menuju jalan raya dan melewati PT RGM dan mampir ke warung tepat di depan perusahaan itu membeli beberapa keperluan. Ia ditanyai oleh pria dengan pakaian lengkap polisi perihal tidak terpasangnya garis PPNS maupun garis polisi.

    “Saya enggak sengaja waktu itu sekitar dua atau tiga minggu lalu jalan ke depan dan mampir ke warung. Saat itu ditanya sama pak polisi kenapa ini kok enggak ada garis polisinya, benar tah ada aktivitas usaha karena ada sesekali mobil keluar masuk,” katanya bercerita.

    Ia juga menyampaikan saat PT RGM belum ditutup seperti saat ini. Dirinya yang memiliki bayi dengan usia kurang dari setahun, merasa kesal dan tidak tahu harus lapor ke mana karena bau yang menyengat kadang sampai sesak. 

    “Sebelum ditutup ini emang bau oli dibakar itu luar biasa, saya khawatir dengan anak yang masih bayi. Disisi lain saya juga tidak tahu harus melapor ke mana, alhasil warga yang jarak rumahnya lebih dekat, ternyata melakukan pergerakan dan alhamdulillah sekarang ini jarang ada bau menyengat,” jelasnya.

    PT RGM yang dalam aktivitas usahanya menimbulkan pencemaran limbah, mengakui adanya aktivitas usaha per tanggal 28 November 2022. Perusahaan berdalih, akitivitas usaha tersebut dilakukan karena memang sejak dulu perusahaan tersebut memiliki aktivitas usaha mengumpulkan limbah.

    “Masih aktivitas usaha, enggak apa-apa mengumpulkan limbah yang tidak ada baunya, itu saja kita,” ujar Parlin, Pemilik PT RGM, saat disidak oleh DLH Kota Serang dan PPNS Penegak Perda, Senin (28/11).

    Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pembenahan sesuai dalam sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meski begitu, ia mengaku apabila aktivitas usaha dalam hal ini mengumpulkan limbah oli masih tetap dilakukan.

    “Sedang pembenahan di sini, pembenahan sesuai dengan yang diinginkan oleh DLH, seperti jangan ada (limbah oli) yang berceceran. (Mengumpulkan oli bekas) Itu tetap (dilakukan) itu masih pekerjaan kita, itu kewajiban kita,” katanya.

    Diketahui, sanksi administrasi itu berlaku selama 6 bulan yang berakhir pada Januari 2023. Pada rentang waktu tersebut, pihak perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas usaha, yang ada hanyalah aktivitas pemenuhan sanksi administrasi yaitu melakukan pembenahan.

    “Di sini tidak ada pemberhentian pekerjaan, yang ada itu pembenahan supaya sanksi administrasi sesuai dengan keinginan pemerintah dipenuhi. Pengumpulan limbah masih ada, dari dulu juga banyak limbah di sini tapi bukan limbah yang bau, drum kosong, kemasan, kalau aktivitas itu berjalan di sini,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • Waswas Gegara Oli Bekas

    Waswas Gegara Oli Bekas

     

    PT Raja Goedang Mas (RGM) yang berlokasi di Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, disebut ‘ngeyel’. Pasalnya, perusahaan yang bergerak pada pengumpulan limbah oli ini diduga masih melakukan aktivitas usaha meski telah dijatuhi sanksi administrasi dan sudah dilakukan penyegelan oleh pihak terkait.

    Pada Kamis, 20 September 2022 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten bersama Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyegelan atas aktivitas usaha PT RGM. Tindakan itu diambil karena perusahaan pengepul oli bekas itu dianggap telah mencemari lingkungan sekitar. Dokumen perizinan yang dimiliki pun tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. PT RGM diduga telah melanggar izin operasional dengan melakukan pengolahan limbah oli bekas.

    “Kami sudah mengambil tindakan pada PT RGM sebagai perusahaan pengumpul limbah oli bekas. Kami juga sudah mengeluarkan sanksi administrasi pada bulan Agustus hasil dari pengawasan Kota Serang karena (aktivitas) PT RGM ini tidak sesuai dengan dokumen,” ujar Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, usai melakukan penyegelan.

    Ia menegaskan, dalam perizinan yang diajukan perusahaan melakukan aktivitas sebagai pengepul limbah oli. Oleh sebab itu, karena namanya pengepul, maka tidak boleh membakar oli bekas, hanya mengumpulkan limbah, dan boleh menjualnya ke luar, tapi tidak boleh langsung dibakar.

    “Tidak boleh di sini pengolahannya, dibakar sehingga menimbulkan pencemaran. Tindakan itu (pembakaran) dapat menimbulkan pencemaran, oleh karena itu, kita mengambil tindakan untuk di police line sementara,” katanya.

    Berdasarkan pantauan, penyegelan dengan menggunakan Police Line oleh DLHK Provinsi Banten itu meliputi area pintu gerbang depan dan area belakang gudang yang berisi tumpukan karung bercampur oli dan terlihat genangan oli menghitam. Wawan menilai, tindakan perusahaan dengan melakukan pembakaran oli bekas tidak sesuai dengan peraturan perjanjian dalam dokumen.

    “Kalau memang dari PT RGM ini ada itikad untuk mengubah, memperbaiki semuanya mulai dari izin, karena izin yang sesuai dengan DLHK Provinsi Banten, tapi tidak sesuai dengan yang di lokasi, harus adendum, ada perubahan izinnya,” tuturnya.

    Dengan kondisi tersebut, ia mengaku pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup atas tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Tak hanya itu, pihaknya juga memaksa untuk menghentikan sementara aktivitas di perusahaan sesuai dengan keinginan warga.

    “Sementara kita tutup dulu, tidak boleh ada aktivitas keluar masuk kendaraan. Tidak sesuai izin yang dikeluarkan Kementerian, maka hasil dari verifikasi ini akan kami laporkan pada Kementerian,” ucapnya.

    Wawan menegaskan, apabila kesalahan ini terus diulangi sampai mendapatkan sanksi administrasi tiga kali, maka pihaknya tak segan akan mencabut izin perusahaan. Terkait dengan adanya laporan warga yang masuk Rumah Sakit akibat menghirup asap dari pembakaran oli bekas, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan verifikasi.

    “Ini baru satu kali sanksi SK jangka waktunya enam bulan. Sebab di kode KBL-nya sebagai oli bekas, sebetulnya tidak ada bahan kimia lainnya. Untuk laporan warga, harus diverifikasi dulu apa betul karena udara pencemaran oli, kalau itu betul maka perusahaan ini harus bertanggung jawab,” tandasnya.

    Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP E Suhendar, mengaku akan mengedepankan ultimum remedium yaitu penegakan hukum dalam upaya terakhir yang tertuang dari Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dimana yang pertama adalah sanksi administrasi berupa teguran. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa mengenakan pidana kepada PT RGM mengingat UU Lingkungan Hidup memiliki tahapan atau proses sebelum penegakan hukum.

    “Karena di dalam (UU LH) ini bertahap. Pertama, sanksi administrasi berupa teguran, apabila masih ada pelanggaran kemudian sanksi kedua teguran. Kalau masih ada ditemukan pelanggaran yang sama, baru pembekuan, terakhir langkah pencabutan izin dan penegakan hukum bilamana timbulnya korban yang diperoleh dari lingkungan,” tandasnya.

    PERUSAHAAN AKUI BAKAR LIMBAH

    Direktur PT RGM, Johanes Karyana, mengakui bahwa pihaknya memang melakukan pembakaran limbah. Proses pembakaran limbah oli itu disebutkan olehnya sudah berlangsung selama 1 tahun.

    “Iya pembakaran dilakukan sudah 1 tahun,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan pembenahan dan melengkapi poin-poin atas sanksi yang dilayangkan oleh DLHK Provinsi Banten. Menurutnya, untuk melakukan pembenahan tersebut pihaknya membutuhkan waktu dan mengatakan bahwa gardu untuk pembakaran limbah sampah oli pun sudah dimusnahkan.

    “Ini perlu waktu dalam masalah pembenahan ini, artinya ada beberapa poin dari pemerintah yang harus dipenuhi. Karena beberapa syarat kita harus merapikan dan melengkapi poin-poin tersebut yang pasti kita harus sesuai standar,” jelasnya.

    Johanes mengatakan, saat proses pembakaran dilakukan pihaknya sengaja menggunakan campuran oli dengan tujuan agar muncul api. Ia mengakui terdapat kelalaian yang dilakukan oleh pekerjanya dan mengaku sudah menegur agar tidak melakukan pembakaran sampah oli.

    “Pekerja kami sudah tegur, karena karyawan ada yang lain-lain kami sudah perintahkan (tidak membakar), karena dulunya sudah menjadi kebiasaan maka terjadi kelalaian dan sudah saya tegur, sudah saya bongkar. Sebetulnya kami perlu bahan bakar, makanya diawal kami menggunakan untuk bahan bakar seperti pembakaran sampah biasa saja,” ucapnya.

    Dikatakan olehnya, karena perusahaannya bergerak dalam bidang pengepul limbah oli, maka limbahnya akan diserahkan kembali kepada pemusnah dan pemanfaat. Menurutnya, perlu waktu untuk merapikan kembali area pengumpulan limbah, agar sesuai standar dan tidak mencemari lingkungan.

    “Kami membutuhkan waktu untuk merapikan agar menjadi rapi kembali, dan menepati komitmen kita. Maka kami akan berupaya untuk menutupi kekurangan kami, agar bisa menjadi bagus lagi,” terangnya.

    Ia juga menyebut terjadi kelalaian sehingga adanya kerusakan sawah warga yang diduga akibat tercemar oleh limbah mengalir ke lahan persawahan warga. Menurutnya, air limbah mengalir ke lahan sawah warga karena saat itu kondisi sedang hujan deras, sehingga parit pembuangan limbah oli airnya menyebar ke sawah warga.

    “Kondisinya lagi hujan deras, kedepannya kita akan lakukan upaya pencegahan agar tidak seperti itu lagi. Hal itu juga yang menjadi poin (catatan) dari pemerintah, karena kami sudah disanksi, ini kelalaian, biasanya kita rapih dan sudah ditegur (pekerjanya),” ungkapnya.

    Sementara Pemilik PT Raja Gudang Mas, Parlin, mengaku bahwa pembakaran limbah itu sudah dihentikan. Ia memastikan tidak ada lagi pembakaran, hanya pembakaran limbah sampah saja seperti karung bekas dan lainnya.

    “(Bau menyengat) itu kita selesaikan satu per satu, kalau bakar-bakar ini harus ditutup. Bakar-bakar ini kalau bahan kimia sih ya mungkin saja, karena kita kan jual beli drum aja, drum macam-macam lah ada oli, pokoknya drum lah, enggak tahu drum apanya,” ucapnya.

    Berbeda dengan Johanes, Parlin menampik adanya pengolahan oli, sebab menurutnya Gudang tersebut tidak mengolah limbah oli menjadi produk. Ia menyebut bahwa aktivitas gudang tersebut hanya sampah yang harus dimusnahkan saja dan tidak ada yang dijual.

    “Kita enggak memproduksi itu (oli). (Aktivitas) ngumpulin limbah aja, oli, kita kumpulkan (limbah) nya, ada sampah-sampahnya kita bakar aja. Oli dari bengkel-bengkel Cilegon, Serang dan ini hanya tempat pengumpulan aja, enggak ada pemusnahan,” terangnya.

    Terkait dengan drum yang ada di pergudangan tersebut, ia mengaku pihaknya menampung drum bekas oli. Namun ia sendiri tidak mengetahui secara jelas apakah drum tersebut bekas bahan kimia atau bekas oli saja.

    “Kalau bekas kimia atau oli, kita kurang tahu, intinya drum aja,” ucapnya.

    Parlin mengklaim izin yang dimiliki perusahannya lengkap, akan tetapi izin yang dimaksud hanya izin dari Kementrian dan tidak izin dari DLH Provinsi. Ia pun menyebut tidak ada masalah terhadap limbah yang dikelola, sebab sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

    “Izinnya ada lengkap ke Kementerian, Provinsi enggak, (izin Kementerian) dua tahun lagi diperbarui. (Limbah) dijual lagi kepada yang berhak, enggak ada masalah kan sudah semua diperiksa oleh polisi, kalau ada masalah mungkin polisi yang ini (salah),” ucapnya.(MUF/ENK)

  • Bayi Telantar Bikin Gusar

    Bayi Telantar Bikin Gusar

    Sebagai kelompok rentan dan harus dilindungi, kondisi bayi di Banten ternyata sangat memprihatinkan. Bayi yang masih belum dapat melindungi dirinya sendiri ini ternyata harus berhadapan dengan rendahnya pemahaman dan kesadaran dari orang tua maupun lingkungan sekitar. Mulai dari tidak terpenuhi gizi, dibuangnya bayi yang tidak berdosa oleh orang tuanya, hingga tewas. Terhitung, Puluhan bayi sepanjang tahun 2022 dibuang di wilayah Provinsi Banten. Diduga bayi tak berdosa tersebut ditelantarkan oleh pasangan diluar nikah.

    Kabupaten Serang menjadi lokasi yang paling sering digunakan para orang tua biadab itu untuk membuang bayi tersebut. Dalam pekan ini saja, tercatat sudah ada dua kejadian pembuangan bayi di Kabupaten Serang.

    Dalam catatan Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten, sepanjang tahun 2022 ada 20 kasus bayi dibuang di wilayah Provinsi Banten, 11 di antaranya meninggal dunia sementara 9 lainnya masih hidup. Dari 20 kasus tersebut, 1 bayi ditemukan di Kota Serang, 7 bayi di Kabupaten Serang, 6 bayi di Kota Tangerang, 3 bayi di Kota Tangsel, 1 bayi di Pandeglang, dan 2 di Lebak.

    “Untuk kasus bayi meninggal terjadi di Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang,” ujar Ketua KPA Provinsi Banten Hendry Gunawan, kepada wartawan,Kamis (8/12).

    Dari data yang dicatat oleh KPA Provinsi Banten, 7 bayi berjenis kelamin laki-laki, 10 bayi berjenis kelamin perempuan, dan 3 sisanya tidak bisa lagi teridentifikasi jenis kelaminnya karena sebagian tubuh sudah rusak, baru ditemukan setelah dua hari berada di saluran irigasi dan satu lagi dalam tumpukan sampah.

    “Dari beberapa kasus yang didampingi langsung oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, ini terjadi lantaran orang tua atau ibu si bayi yang masih berusia anak-anak dan remaja malu atas kelahiran bayi tersebut. Kelahiran yang tidak direncanakan disebabkan oleh hubungan di luar nikah, akibat pergaulan bebas dan luput dari pengawasan orang tua,” ungkap Hendry.

    Orang tua tentu punya peran penting dan utama dalam memutus mata rantai kekerasan yang terjadi, anak-anak perlu diberikan tanggung jawab dan kepercayaan dalam memutuskan pertemanan dan pergaulan sosial, namun perlu juga dicontohkan langsung oleh orang tua dari sisi positif.

    “Karena circle pertemanan berpengaruh besar terhadap perkembangan sosial-emosional remaja,” terang Hendry.

    Ia menegaskan, kejadian-kejadian yang memprihatinkan ini perlu menjadi perhatian dari semua stakeholder. Menurutnya, dalam pasal 72 Undang-undang Perlindungan Anak ayat 1 disebutkan bahwa Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perorangan maupun kelompok.

    “Jadi sudah saatnya masyarakat saling bahu-membahu, bekerja sama untuk bisa bergerak menyuarakan perlindungan anak. Saat orang dewasa hadir mendampingi anak-anak dalam pergaulan secara positif, bisa dipastikan anak-anak akan mengarah ke pergaulan yang positif. Saat ada kesalahan, orang dewasa bisa ikut menegur dan mengingatkan, tidak kemudian acuh tak acuh saat ada permasalahan anak di sekitar yang terjadi,” tegasnya.

    Ia berharap, kejadian pembuangan bayi ini tidak lagi terjadi di masa yang akan datang dan perlu dicegah kejadian serupa dengan hadirnya orang tua, masyarakat, pemerintah, dan seluruh stakeholder yang ada untuk mendampingi anak-anak yang menjadi korban serta terus menyuarakan tentang pentingnya peran keluarga dan orang tua dalam tumbuh kembang anak.

    Sementara itu, dua bayi yang ditelantarkan atau ditemukan di lokasi yang berbeda, di Kecamatan Kibin dan Cinangka pada sepekan ini tengah ditangani kasusnya oleh kepolisian, dua bayi yang ditemukan sejak awal dirawat oleh fasilitas kesehatan milik Pemkab Serang.

    “Alhamdulillah, dua bayi yang ditemukan, baik di Kecamatan Cinangka maupun Kibin, saat ini dalam kondisi sehat. Sejak kejadian ditemukan, satu bayi dirawat oleh Puskesmas Cinangka, dan satu bayi lagi dirawat di Rumah Sakit Dr Dradjat Prawiranegara atau RSDP. Kami mendapat perintah dan atensi langsung dari Ibu Bupati untuk merawat kedua bayi dengan baik,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang Subur Priatno dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12).

    Menurut informasi yang dihimpun, bayi di Kecamatan Kibin ditemukan oleh warga Bernama Edi Susanto di sekitar lingkungan rumahnya Perum Bumi Nagara Lestari, Desa Nagara, Senin (5/12), sekira pukul 5.30 WIB. Bayi ditemukan tanpa sehelai pakaian pun berjenis kelamin perempuan.

    Sementara bayi di Kecamatan Cinangka ditemukan pada Minggu (4/12), sekira pukul 21.30 WIB oleh warga bernama Suhada, di Kampung Tancang, Desa Bulakan. Bayi dibungkus tas dan ditemukan di depan warung berjenis kelamin laki-laki.

    “Saat ini kedua bayi masih dalam perawatan bersama pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, serta kasusnya masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Sementara masih dalam pengasuhan kami bersama pihak puskesmas di Puskesmas Cinangka, dan RSDP untuk bayi dari Kibin. Saat ini, kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” ujar Subur.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Heni Wihani membenarkan kedua bayi masih dalam perawatan. “Untuk bayi di Cinangka, dirawat dengan baik oleh para bidan dengan penuh kasih sayang. Alhamdulillah dalam kondisi sehat. Untuk yang dari Kecamatan Kibin, pihak rumah sakit juga maksimal memberikan perawatan,” ujarnya.

    Selain masalah pembuangan, bayi di Kota Serang justru dihadapkan dengan minimnya asupan gizi sehingga menderita gizi buruk. Sebelumnya diberitakan seorang balita Seorang balita di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diduga mengalami gizi buruk. Pasalnya, di usia yang sudah menginjak 2,5 tahun itu, berat badan Juliyadi jauh berbeda dengan berat rata-rata balita seusianya.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, balita yang tinggal di Kampung Kebon Kelapa II RT 02 RW 01 itu memiliki perawakan lebih kecil dari balita seusianya. Tangan dan kaki Juliyadi tampak seperti bayi yang masih berusia di bawah satu tahun dengan mata yang sayu.

    Setelah diberitakan, permasalahan ini mendapatkan atensi dari sejumlah pihak. Hal itu juga berdampak pada penilaian kinerja Kader Kesehatan yang tengah melakukan penanganan terhadap balita bernama Juliyadi.

    Disebutkan usai meluasnya informasi gizi buruk yang dialami oleh Juliyadi, terdapat warga yang juga tinggal di Kelurahan yang sama, menyebut kader kesehatan di Kampung Kebon Kelapa II RT 02 RW 01 itu lalai. Tak hanya itu, kinerja yang dilakukan oleh para Kader Kesehatan itupun dikomentari berbagai hal, hingga akhirnya Ketua LPA Kota Serang, Aulia Esa Rahman, turut angkat bicara.

    Menurut Esa, dirinya juga mendapatkan informasi melalui pesan singkat berupa link pemberitaan yang terkesan menyalahkan kader dan pemerintah setempat. Ia kemudian melakukan koordinasi dengan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Kader kesehatan setempat untuk mengidentifikasi keadaan dan kronologis kondisi balita usia 2,5 tahun itu.

    “Berbekal dua informasi awal, baik dari pemberitaan maupun dari lapangan, saya bertemu dengan Kader Kesehatan yang didampingi Ketua RT serta bertemu anak yang mengalami gizi buruk tersebut,” ungkapnya, Kamis (8/12).

    Menurutnya, kondisi yang dialami Juliyadi merupakan kondisi yang terjadi secara berkelanjutan di keluarganya, karena sudah ada kejadian serupa yang dialami sang kakak dan juga pamannya saat balita. Pengalaman tersebut, kata dia, dapat terjadi sebagai dampak dari dokumen kependudukan yang tidak dimiliki dan sejumlah keterbatasan.

    “Kondisi ini terjadi salah satunya karena dampak tidak adanya Adminduk dan keterbatasan pengetahuan akan pentingnya kesehatan anak. Kemudian keterbatasan ekonomi keluarga, serta keterbatasan informasi akan layanan pemerintah yang dapat diakses masyarakat, terutama terkait layanan kesehatan dimana masih ada ketakutan mengenai biaya yang harus ditanggung,” jelasnya.

    Dari informasi yang didapat olehnya, patut disyukuri bahwa Juliyadi memang sudah mendapatkan intervensi pemerintah melalui program pengentasan gizi buruk dari Kelurahan Kasunyatan, Puskesmas Kasemen, serta pihak lain yang difasilitasi pelaksanaannya melalui Kader Kesehatan. Selain itu, dokumen kependudukan sedang dalam proses penerbitan melalui kantor kelurahan, guna memudahkan persyaratan bagi Juliyadi apabila akan mengakses layanan umum yang dibutuhkan.

    Esa menilai, upaya tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan perubahan yang dialami Juliyadi belum konsisten ke arah yang lebih baik. Hal tersebut perlu dievaluasi bersama mengenai kedisiplinan dan ketekunan pengasuh, dalam hal ini adalah sang nenek, untuk memenuhi kebutuhan nutrisi, serta memperhatikan kesehatan Juliyadi.

    “Mengingat anak dan balita di keluarga tersebut yang membutuhkan nutrisi tidak hanya Juliyadi dengan berbagai keterbatasan yang dimiliki keluarganya. Sehingga, solusi yang dihasilkan dapat berdampak bagi Juliyadi sendiri maupun menumbuhkan keberdayaan keluarga untuk menjamin pemenuhan hak dasar setiap anak di keluarga tersebut,” terangnya.

    Saat berkunjung ke rumah Rasmah, nenek Juliyadi, Esa juga menyampaikan edukasi pentingnya kesehatan anak dan juga menghilangkan ketakutan apabila akan mengakses layanan kesehatan yang ada. Apabila ada hambatan, kata dia, dapat berkonsultasi ke Ketua RT dan Kader Kesehatan yang telah gigih mendampingi sasarannya.

    “Kami berharap dimanapun kita berada, jika menemukan kejadian seperti ini jadilah pelopor dan pelapor. Pelopor pemenuhan dan perlindungan hak anak sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, serta pelapor jika ada potensi pelanggaran terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak, semuanya harus kita lakukan demi menyiapkan generasi penerus yang berkualitas,” tandasnya.

    Sementara itu, Kader Kesehatan yang tengah melakukan penanganan terhadap Juliyadi, Ipah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan penanganan terhadap balita tersebut, meski belum tercatat dalam Adminduk hingga usianya sudah 2,5 tahun. Akan tetapi, pihak keluarga disebut kurang mendukung dengan kemudahan akses yang diberikan, sehingga terdapat siaran berita yang kurang baik yang berdampak terhadap kader di lingkungan tersebut terkesan cuek.

    “Kami sebagai kader berupaya terus untuk membantu, meskipun Juliyadi belum tercatat di Kartu Keluarga, kami upayakan dengan apa yang bisa dilakukan dan dimasukkan ke program gizi baik. Tapi keluarga jarang sekali membawa ke Posyandu ataupun ke Puskesmas dengan alasan sakit dan sebagainya, sebagai kader kami disebut lalai karena informasi gizi buruk tersebut. Insyaallah kami sudah melakukan yang terbaik, tinggal bagaimana keluarga mendukung kesembuhan Juliyadi,” katanya.(MUF/RUS/PBN)

  • Berbenah Cegah Banjir Terulang

    KENANGAN Kota Serang akan bencana banjir bandang pada Maret lalu masih membekas. Ratusan rumah rusak, infrastruktur jalan dan jembatan yang ambrol hingga ribuan keluarga yang terdampak, menjadi akibat dari banjir limpasan Sungai Cibanten itu. Meluapnya Sungai Cibanten selain karena pendangkalan, juga karena curah hujan yang tinggi, hingga 180,4 mm. Curah hujan itu masuk ke dalam kategori ekstrem.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah mendapatkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi musim hujan. Berdasarkan prakiraan itu, diketahui bahwa Kota Serang akan memasuki puncak musim hujan pada Januari dan Februari 2023. Diprakirakan, curah hujan yang terjadi selama puncak musim hujan itu, mencapai angka 101 hingga 110 mm, termasuk dalam kategori curah hujan lebat.

    Berkaca dari peristiwa Maret 2022, Pemkot Serang pun tidak mau tinggal diam. Melalui serangkaian upaya, Pemkot Serang mencoba mencegah kembali terjadinya banjir bandang. Salah satunya dengan mencoba ‘mengambil alih’ kewenangan pemeliharaan Sungai Cibanten, dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3). Pemkot Serang akan mempersiapkan anggaran melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk melakukan normalisasi Cibanten.

    “Karena itu kami akan menggunakan BTT yang nanti akan diberikan ke PU, karena kewenangannya ada di balai, maka harus ada MoU bahwa balai memberikan tanggung jawab kepada Dinas PUTR Kota Serang. Itu harus dilakukan MoU dulu,” ujar Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo, usai melaksanakan rapat tindaklanjut penanganan pasca-musibah banjir di Kota Serang.

    Subagyo menuturkan bahwa Pemkot Serang telah merencanakan pelaksanaan normalisasi tersebut pada Desember ini. Namun, penekanan Memorandum of Understanding (MoU) menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan, lantaran prosedur mengenai pembangunan infrastruktur yang bukan kewenangan Pemkot Serang, harus melalui MoU terlebih dahulu.

    “Maka kami akan undang dalam waktu dekat untuk melakukan MoU dengan balai, dengan Kodim, baru nanti kami bisa anggarkan dari BTT untuk kegiatan normalisasi sungai yang kemarin menimbulkan banjir bandang,” terangnya, Kamis (1/12).

    Subagyo mengatakan, normalisasi ini sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, prakiraan curah hujan Kota Serang hingga tiga bulan ke depan mencapai 101 hingga 110 mm. Di sisi lain, pendangkalan sungai akibat sejumlah aktivitas di hulu sungai serta berkurangnya lahan penampung air, juga menjadi kewaspadaan tersendiri bagi Pemkot Serang. Maka dari itu, normalisasi sungai tersebut harus buru-buru dilakukan.

    “BMKG memprediksikan di bulan Januari dan Februari tahun 2023, curah hujan di Kota Serang mencapai angka 101-110 mm. Ini juga menjadi kewaspadaan kami, karena pada saat banjir Maret itu, kita ujannya di atas 100 mm juga. Kondisi Kota Serang juga seperti yang dilaporkan oleh warga, ada daerah-daerah tertentu yang dalam 32 tahun ke belakang tidak banjir, tapi sekarang banjir,” tuturnya.

    Dalam rapat tersebut, Pemkot Serang juga telah menyusun rencana aksi untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan-bangunan yang berdiri di sempadan sungai maupun di sempadan irigasi atau drainase. Bangunan tersebut dinilai menjadi penyebab lain daripada banjir yang terjadi di Kota Serang.

    “Ada beberapa ruko sepanjang 100 meter yang menutup drainase. Itu yang menjadi kebijakan kami yang akan ditertibkan, mengenai pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu akan dibahas secara khusus, apakah menjadi kewenangan DPMPTSP, DPUTR, atau Satpol PP kaitannya dengan pengawasan dan penertiban,” katanya.

    Pendataan terhadap bangunan-bangunan yang berada di sempadan serta sesuatu hal yang berpotensi mengganggu aliran sungai, akan dilaksanakan mulai hari ini, Jumat (2/12). Pemkot Serang juga menurut Subagyo, akan mengusulkan kepada BMKG agar stasiun BMKG di Cilowong, bisa ditambahkan alat untuk menghitung curah hujan. Hal itu menurutnya, dapat menjadi peringatan dini bagi Pemkot Serang, berkaitan dengan masalah banjir di Kota Serang.

    Kepala Dinas PUTR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk melakukan pembersihan sungai dan drainase, sehingga aliran air menjadi lancar dan tidak menyebabkan banjir. Meski demikian, Iwan mengakui bahwa hal itu hanyalah langkah-langkah kondisional saja. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah yang masih satu kewenangannya. Apalagi melihat adanya keterbatasan peralatan dan sarana-prasarana Kota Serang,” ujar Iwan kepada awak media.

    Dalam rapat tersebut, seharusnya perwakilan dari BBWSC3 hadir agar dapat segera menindaklanjuti upaya untuk normalisasi Sungai Cibanten itu. Namun sayangnya, tidak ada perwakilan BBWSC3 yang hadir. Sehingga menurut Iwan, ketidakhadiran dari BBWSC3 cukup menghambat upaya dari Pemkot Serang, untuk mencegah terjadinya peristiwa banjir bandang seperti pada Maret lalu.

    “Karena prinsipnya begini, kami PUTR, karena kami lah yang memiliki masyarakat, ya kami menginginkan peran aktif dari BBWSC3 dan provinsi untuk keberlangsungkan di Kota Serang, ya bersama-sama menanganinya. Jadi ini bukan hanya persoalan DPUTR, tapi persoalan semuanya,” tuturnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, didapati bahwa terdapat sebanyak 42 titik pelanggaran terhadap tata ruang, berkaitan dengan pendirian bangunan di sempadan sungai maupun aliran irigasi. “Sebanyak 30 persen pelanggar merupakan pengembang. Sementara 70 persen dilanggar oleh masyarakat. Solusinya, ya ditertibkan,” terangnya.(DZH/ENK)

  • Kelakuan Bejat Oknum Ekspatriat Korea

    Kelakuan Bejat Oknum Ekspatriat Korea

    INDONESIA menjadi destinasi favorit para ekspatriat, untuk menjalankan bisnis mereka. Hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah Indonesia, yang tengah menggenjot penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Tak terkecuali di Banten, sudah tidak aneh untuk melihat lalu lalang ekspatriat di tanah jawara ini.

    Sayangnya, banyak oknum dari para ekspatriat yang ternyata berkelakuan cabul dengan melakukan tindakan tak senonoh kepada perempuan WNI maupun WNA. Tercatat, dalam kurun waktu beberapa bulan ke belakang, sejumlah laporan mengemuka ke publik berkaitan dengan ekspatriat cabul tersebut. Walaupun dipercaya, masih banyak korban lainnya yang ketakutan dan enggan untuk melaporkan kejahatan tersebut.

    Terkuaknya tindakan asusila tersebut terjadi setelah secara tidak sengaja, oknum ekspatriat cabul tersebut melakukan tindakan asusila kepada sesama ekspatriat, yang akhirnya berujung kepada laporan kepolisian.

    Berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang didapat oleh BANPOS, terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum ekspatriat asal Korea Selatan, terhadap sesama WNA asal Korea Selatan juga. Pelecehan itu terjadi di salah satu fasilitas golf yang ada di Kabupaten Tangerang.

    Dalam peristiwa pelecehan yang menimpa korban bernama Mugunghwa itu, diduga pula melibatkan para petinggi salah satu pabrik industri tekstil yang ada di Kabupaten Serang, yakni PT Shinta Woosung. Pada berkas kronologis yang didapat oleh BANPOS, setidaknya disebutkan sebanyak tiga orang petinggi PT Shinta Woosung yang diduga turut terlibat secara tidak langsung, dalam peristiwa itu.

    Pada berkas kronologis itu, digambarkan bahwa Mugunghwa yang memiliki panggilan Mugunghwa, pada 9 September 2022 lalu, tengah berdiri di lobi salah satu fasilitas golf di Kabupaten Tangerang. Ia tengah menunggu rekan-rekannya yang masih dalam perjalanan menuju fasilitas golf tersebut.

    Lalu, rombongan dari PT Shinta Woosung yang berjumlah 8 orang datang ke lobi yang sama dengan Mugunghwa. Tiba-tiba, seorang pria Korea Selatan berinisial JYC, bagian dari rombongan PT Shinta Woosung, datang menghampiri Mugunghwa dan langsung melakukan pelecehan seksual kepada Mugunghwa, sembari berkata “Ayo pergi dengan aku.”

    Korban yang kaget, lantas mempertanyakan dia siapa. Kaget dengan Mugunghwa yang ternyata juga orang Korea, JYC yang diduga merupakan petinggi PT Shinta Woosung pun sempat mundur dari hadapan Mugunghwa. Namun, rekan dari JYC menurut Mugunghwa, justru malah tertawa melihat peristiwa tersebut, dan seolah-olah merasa hal tersebut sudah biasa. Petinggi PT Shinta Woosung melihat kejadian itu, dan tidak melakukan apa-apa.

    Sempat terjadi keributan, yang akhirnya ditengahi oleh Babinsa setempat. Namun, salah satu petinggi PT Shinta Woosung, LHS, malah mempertanyakan berapa yang harus dibayar oleh mereka sehingga persoalan pelecehan itu tidak diperpanjang.

    Bahkan, LHS justru melemparkan kalimat bahwa dirinya bisa saja memulangkan Mugunghwa dengan mudah ke Korea, jika Mugunghwa tidak mau mengambil perdamaian. Tidak ada titik temu, perkara itu pun dilaporkan ke Polresta Tangerang.

    Mugunghwa saat dikonfirmasi BANPOS, mengatakan bahwa pada saat itu dirinya dengan rekan-rekannya baru saja melakukan peninjauan terhadap lokasi di wilayah Serang, untuk melakukan investasi. Setelah itu, dirinya diajak oleh rekan-rekannya untuk bermain golf di fasilitas tempat peristiwa pelecehan seksual itu berlangsung.

    Sebagaimana kronologis yang sudah diterima oleh BANPOS, Mugunghwa mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV dan foto pada saat peristiwa pelecehan terjadi. Dirinya pun telah memberikan barang bukti itu ke pihak Kepolisian.

    “Termasuk juga pakaian yang dikenakan saya pada saat itu. Saya ingin (kasus ini) diproses sesuai dengan aturan, kalau ada orang yang berada pada posisi saya saat itu, pasti kaget syok dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, tiba-tiba terjadi seperti itu,” ujarnya kepada BANPOS.

    Mugunghwa mengatakan, dirinya sebagai seorang perempuan tentu merasa malu dan merasa sangat dilecehkan dengan peristiwa tersebut. Bahkan pada saat melaporkan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya tidak bisa terlalu terbuka untuk menjelaskan apa yang terjadi pada dirinya.

    “Kepada pihak Kepolisian pun saya merasa malu banget, tapi saya harus menjelaskan apa yang terjadi kepada saya. Dan sudah dijelaskan kepada Polisi, tapi mereka sampai sekarang tidak ada yang sama pikirannya seperti saya (tidak paham). Mereka juga tidak begitu paham apa yang terjadi kepada saya, oleh karena itu saya ingin sekarang (mereka) lebih paham,” tuturnya.

    Sembari menangis, Mugunghwa yang sudah 19 tahun tinggal di Indonesia menyampaikan kepada BANPOS bahwa dirinya sampai saat ini masih terbayang-bayang dengan kejadian yang menimpa dirinya pada saat itu. Traumatis yang dialaminya, bahkan sampai pada takut untuk bertemu seorang pria.

    “Sekarang saya ketemu orang sulit, memang yang ketemu mah ketemu, tapi ada trauma, terlebih ketemu laki-laki. Saya sudah konsultasi dengan dokter dan ada juga hasil konsultasinya, karena keterbatasan komunikasi, saya konsultasi dengan dokter di Korea, dan untuk hasil kesimpulan konsultasinya sudah ada sedang diterjemahkan,” ucapnya.

    Pihak Polresta Tangerang saat hendak dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut, tidak kunjung memberikan respon. Begitu pula pihak PT Shinta Woosung, saat hendak dikonfirmasi melalui nomor telepon resmi perusahaan, tidak dapat dikonfirmasi. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui humasnya.

    Peristiwa yang dialami oleh Mugunghwa dan dilakukan oleh oknum ekspatriat dari Korea, diakui oleh Ketua Umum Komunitas Korea Indonesia, Song Gi Man, sebagai perilaku buruk yang kerap dilakukan oleh oknum ekspatriat Korea di Indonesia. Mereka pun kerap menyelesaikan permasalahan itu dengan bermodalkan uang.

    “Kita perlu shock terapi dan proses hukum sehingga oknum Korea yang sering melakukan pelecehan seksual dan damai pakai uang itu dipenjara. Kelihatannya mereka menganggap hal itu mudah saja dilakukan di Indonesia,” ujarnya yang memiliki panggilan David Song itu.

    Ia mengatakan bahwa dirinya merasa khawatir dengan tingkah laku dari para oknum ekspatriat Korea tersebut, yang petantang-petenteng kerap melakukan masalah, terutama pelecehan seksual. Ia tidak mau wajah orang Korea dianggap buruk dengan kelakuan para oknum tersebut.

    “Saya pribadi merasa sangat khawatir dengan beberapa oknum Korea yang akibatnya bisa merusak image Korea, dan otomatis yang lain atau orang Korea baik ikut rusak hubungan dengan teman-teman Indonesia. Menurut saya pasti ada efek juga. Maka pemerintah Korea Selatan harus turun tangan supaya tidak terjadi lagi,” tegasnya.

    Dirinya mengaku telah menyurati Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hasilnya, Kedutaan Besar Korea di Indonesia telah mengeluarkan surat peringatan kepada para ekspatriat Korea di Indonesia, untuk menjaga diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum, terutama pelecehan seksual. Sebab, sudah ada Undang-undang yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

    Ia mengatakan, selama dirinya tinggal di Indonesia, memang sudah sering mendapatkan informasi terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum warga Korea. Hal inilah yang membuatnya sangat khawatir.

    “Memang bukan semua warga Korea, tapi oknum warga Korea. Kayak kemarin, sering melakukan pidana tapi akhirnya berujung damai dengan memberi uang Rp10 juta untuk menutupi kasus-kasus yang telah dilakukannya,” jelasnya.

    Penyelesaian kasus dengan cara memberikan uang menurutnya, hal yang kerap dilakukan oleh oknum ekspatriat Korea itu. Ia mengaku bahwa para pelaku, terutama yang terjadi pada SK, bisa dibilang tidak normal. Pasalnya, mereka melakukan hal tersebut seolah-olah merupakan hal yang biasa.

    “Mereka melakukan hal itu sambil tertawa, bercanda, tepuk tangan di depan korban. Bertanya mau karaoke ke mana, seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Kalau seperti itu menurut saya tidak normal. Saya juga jadi berpikir, kayaknya mereka sudah terbiasa melakukan hal seperti itu. Sepertinya ini sudah membudaya,” ungkapnya.

    Ia pun mengaku telah mendapatkan informasi jika PT Shinta Woosung juga kerap terjadi pelecehan seksual terhadap karyawatinya. Namun, para korban masih belum berani mengungkapkan peristiwa tersebut ke publik maupun ke pihak Kepolisian. Sehingga, pihaknya mendorong investigasi menyeluruh terhadap PT Shinta Woosung, dan juga beberapa pabrik Korea lainnya.

    “Jumlah karyawan wanita Indonesia di PT SW (Shinta Woosung) ini banyak sekali, dan ada beberapa info ada korban juga, tapi si korban dia belum siap menjadi saksi karena takut. Katanya juga selain PT SW, ada juga kasus yang sama di perusahaan asal dari Korea di daerah Banten maka perlu dilakukan investigasi pada PT tersebut, supaya bisa melindungi wanita Indonesia yang bekerja di PT SW dan lainnya,” tandas dia.(MUF/DZH/PBN)