Kategori: NASIONAL

  • Ukraina Dikadalin Amerika Cs

    Ukraina Dikadalin Amerika Cs

    Harapan Ukraina untuk gabung dalam keanggotaan Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO) sudah pupus. NATO yang awalnya diharapkan bisa jadi beking, ternyata tidak banyak menolong Ukraina dari serangan Rusia. Ukraina dinilai mulai nyadar telah dikadalin Amerika cs dan siap terima syarat dari Rusia.

    Salah satu pemicu Rusia memutuskan melakukan serangan, tak lepas dari upaya Ukraina untuk bergabung dalam keanggotaan NATO. Bahkan saat perang dengan Rusia sedang berkecamuk, Ukraina terus mendesak NATO agar proses keanggotaannya bisa segera dipercepat. Namun hingga sekarang, permohonan keanggotaan bagi Ukraina tidak juga dikabulkan NATO. Padahal selama serangan berlangsung, sejumlah wilayah di Ukraina hancur lebur akibat tembakan rudal Rusia.

    NATO juga tidak berbuat banyak untuk meredam keganasan Rusia. Pasukan tentara NATO hanya berjaga-jaga di daerah perbatasan Ukraina, tanpa ikut masuk dalam medan pertempuran. Forum dialog yang dilakukan Rusia dan Ukraina juga belum menghasilkan keputusan memuaskan. Padahal sudah 3 kali perwakilan dari Rusia dan Ukraina melakukan perundingan. Terakhir, perundingan yang digelar di Belarus, Senin (7/3) malam, juga gagal. Rusia tetap saja menggempur sejumlah wilayah di Ukraina.

    Rusia menolak menghentikan gempurannya ke Ukraina, bila 4 syarat yang diajukan tidak juga dipenuhi. Salah satu syaratnya, yakni meminta Ukraina bersikap netral dan tidak memihak Barat apalagi bergabung dengan NATO. Kemarin, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky kembali meminta Rusia untuk bertemu di meja perundingan. Presiden berlatar belakang komedian itu berjanji, kali ini, Ukraina siap memenuhi syarat yang diajukan Rusia, termasuk tidak bergabung dengan NATO. Dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi ABC News, Zelensky menyatakan kesediaannya untuk mempertimbangkan tuntutan-tuntutan yang diberikan Moskow.

    Menanggapi seluruh tuntutan Rusia itu, Zelensky menegaskan, yang harus dilakukan Putin saat ini adalah memulai kembali pembicaraan. Soal tuntutan tidak bergabung NATO, Zelensky mengatakan, Ukraina sudah kehilangan minat lagi bergabung dengan NATO. Ia sadar, ini masalah sensitif dan menjadi alasan Rusia menyerang Ukraina. Apalagi ia kini sadar, ternyata Amerika Serikat dan sekutunya tidak siap menerima Ukraina. Bahkan membiarkan saat Ukraina digempur Rusia habis-habisan.

    Zalensky menegaskan, sebagai presiden, dirinya tak akan mengemis keanggotaan pada NATO. “Aliansi (NATO) ternyata takut akan hal-hal kontroversial, dan berhadapan dengan Rusia,” kata Zelensky, seperti dikutip dari AFP, kemarin. Namun soal tuntutan pengakuan kemerdekaan wilayah separatis Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk, Zelensky tidak langsung menyanggupinya.

    Menurut dia, kedua wilayah itu sebagai republik semu karena hanya diakui Rusia. Meski begitu, Ia menegaskan, Ukraina terbuka untuk berkompromi. “Kita bisa mendiskusikannya dan mencari solusi soal bagaimana orang-orang di wilayah-wilayah ini bisa terus hidup,” cetus Zelensky.

    Ia menambahkan, tak ingin mengambil keputusan gegabah sebelum menjalani diskusi dengan pihak-pihak terkait. Tapi yang terpenting, kata dia, Rusia harus mulai kembali ke meja perundingan. [BCG/RM.id]

  • Anggaran Pemilu 8 Triliun Belum Cair

    Anggaran Pemilu 8 Triliun Belum Cair

    – Di tengah belum redanya isu penundaan Pemilu 2024, KPU kasih kabar pemerintah dan DPR belum mencairkan anggaran untuk membiayai berbagai tahapan Pemilu yang harusnya cair tahun ini sebesar Rp 8 triliun.

    Anggaran Rp 8 triliun ini adalah bagian dari total Rp 76,6 triliun untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diusulkan KPU. Rinciannya, Rp 8,06 triliun dari APBN 2022, Rp 17,46 triliun dari APBN 2023, Rp 49,06 triliun dari APBN 2024, dan Rp 2,06 triliun dari APBN 2025. Kabar belum cairnya anggaran ini disampaikan Sekjen KPU, Bernad Dermawan. Kata dia, KPU telah mengajukan usulan anggaran, namun belum disepakati oleh para pemangku kepentingan. “Kami sudah mengajukan ke Pemerintah dan DPR, dan kami menunggu pembahasannya,” kata Bernad, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).

    Kenapa belum cair? Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah punya alasan kuat. Kata dia, DPR dan Pemerintah siap menggelontorkan uang untuk penyelenggaraan Pemilu. Tapi, pihaknya masih menunggu anggota KPU baru dilantik dulu. Sebab, anggota KPU lama akan habis masa baktinya pada April nanti. “Jangan sampai isu ini sengaja dimunculkan oleh KPU lama karena mau bagi-bagi kue anggaran. It’s not fair,” kata Said Abdullah, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

    Menurut politisi PDIP ini, KPU lama, yang masa kerjanya sekitar sebulan lagi, tidak perlu lagi cawe-cawe anggaran. Akan lebih fair jika perencanaan dan penggunaan anggaran diberikan kepada KPU baru. “Jangan sampai anggaran yang disepakati nanti tidak sesuai dengan perencanaan anggota KPU baru,” lanjutnya. Pada 18 Februari lalu, DPR mengesahkan 7 anggota KPU periode 2022-2027. Dari tujuh orang itu, hanya ada satu anggota KPU lama yang kembali terpilih, yaitu Hasyim Asyari. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rahmatawarta juga sudah memberi penjelasan mengenai belum cairnya anggaran KPU ini. Kata dia, Kemenkeu masih menunggu kepastian tahap-tahap Pemilu 2024 dari KPU. Sampai saat ini, Kemenkeu belum menerima rincian kegiatan tersebut. “Pembahasan anggaran akan dilakukan setelah tahapan Pemilu ditetapkan komisioner (baru) KPU,” kata Isa.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berharap, anggaran ini bisa segera cair agar KPU bisa menjalankan tahapan Pemilu 2024 dengan baik.Perempuan yang akrab disapa Ninis ini menegaskan, Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD perlu membuktikan ketegasannya menolak penundaan Pemilu 2024 dengan secara mencairkan dana KPU. “Salah satu kepastiannya (Pemilu 2024 tidak ditunda), ya anggaran,” kata Ninis, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

    Ia tidak terima dengan alasan Pemerintah dan DPR harus menunggu pelantikan anggota KPU baru untuk pencairan anggaran tahun ini. Sebab, KPU itu adalah kelembagaan. Bukan orang per orang. “Terkait cawe-cawe, hahaha, tidak paham. Saya kira tidak. Bagaimana mau cawe-cawe, tidak bisa menikmati juga karena mereka tidak lagi ada di KPU saat dananya nanti turun,” kata komisioner KPU periode 2012-2017 ini, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

    Dari kaca mata politik, pemerhati komunikasi Anthony Leong melihat ada faktor lain yang menyebabkan realisasi anggaran pemilu belum cair. Salah satunya, sejumlah stakeholder, baik di Pemerintah, DPR, maupun KPU dan Bawaslu, masih wait and see, merespons dinamika politik di balik wacana penundaan pemilu. [SAR/RM.id]

  • Endemi Covid-19 Makin Keliatan, Ikuti Aturan Perjalanan Domestik Ya

    Endemi Covid-19 Makin Keliatan, Ikuti Aturan Perjalanan Domestik Ya

    Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. maksimal 3×24 jam sebelum berangkat atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum berangkat dan surat keterangan tidak bisa vaksin dari dokter. Usia anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi.

    “Setelah tes tak lagi jadi syarat wajib, inilah aturan terbaru perjalanan dengan moda transportasi darat, laut maupun udara,” ujar Perupadata Netizen menyambut baik kebijakan Pemerintah yang meniadakan tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Netizen menilai kebijakan ini sebagai langkah awal menuju endemi. Akun @Sapto_Nugroho mengucap syukur alhamdulilah dengan kebijakan bebas tes PCR atau Antigen. Dia menilai, kebijakan Pemerintah ini sebagai harapan baru bagi Indonesia dan dunia.

    “Ayo lengkapi vaksin biar bisa menikmati bebas tes PCR & antigen pada perjalanan domestik darat, laut, udara,” ajak dia. Akun @Hachioji mengatakan, kebijakan bebas tes PCR atau Antigen bagi perjalanan domestik patut diapresiasi. Kata dia, memang sudah seharusnya negara ini segera bisa move on dari pandemi Covid-19.

    “Mantap, ada kemajuan. Kalau mau balik lagi pakai tes antigen atau PCR jangan mendadak saat hari H. Minimal H-3 biar ada persiapan,” saran @Wargamu. Akun @badrvn memastikan, kebijakan bebas tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik sudah fixed untuk semua moda transportasi. Dia berharap kebijakan ini diberlakukan seterusnya agar yang mau mudik bisa booking tiket jauh-jauh hari.

    “Kebijakan ini sebagai langkah awal menuju endemi. Jadi, Covid-19 sudah tidak lagi menjadi ancaman serius,” kata @aqiledscnt. Akun @FredyIstiati berharap, dengan kebijakan vaksin 2 kali bebas bepergian tanpa PCR dan Antigen dapat menaikkan lagi geliat bisnis transportasi dan pariwisata di Indonesia, serta menaikan kembali perekonomian masyarakat.

    “Kenapa baru sEndemi Covid-19 Makin Keliatan, Ikuti Aturan Perjalanan Domestik Ya… [TIF/RM.id]

  • Hasto Makin Galak

    Hasto Makin Galak

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto makin galak menyerang pihak-pihak tertentu yang masih kasak-kusuk memuluskan jalan penundaan Pemilu. Menurutnya, penolakan tegas dari Presiden Jokowi, harusnya cukup menyudahi polemik penundaan Pemilu. Apalagi sampai memaksa Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

    Sejak awal isu penundaan Pemilu dilemparkan ke publik, PDIP sudah tegas menolak. PDIP tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden dengan menunda Pemilu. Termasuk menolak amandemen konstitusi kalau untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

    Penolakan partai pemenang Pemilu 2014 dan 2019 ini, makin kencang setelah Jokowi berkali-kali menolak usulan tersebut. Sikap Jokowi yang tetap taat konstitusi, tidak boleh lagi memunculkan wacana-wacana liar yang makin menyudutkan pemerintah. “Kita sudah melakukan mekanisme periode 5 tahunan kepemimpinan, mulai dari bawah ke atas. Ketika kultur tersebut dirombak, akan menciptakan krisis,” warning Hasto, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

    Sekjen PDIP 2 periode ini mengingatkan, dalam berpolitik, bangsa ini harus kokoh memegang konstitusi. “Di dalam konstitusi ada roh, ada jiwa yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa,” tegasnya.

    Saat ini, lanjut Hasto, banyak hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Mencari-cari celah untuk menunda Pemilu, merupakan sikap yang tidak peka dan buang-buang energi. “Masih banyak kepentingan lain yang mendesak dan membutuhkan perhatian, seperti dampak dari perang Rusia dan Ukraina, serta kesiapan Indonesia dalam Presidensi G20,” papar elit PDIP yang mengawali karirnya sebagai juru ketik itu.

    Eks Sekretaris Tim Sukses Jokowi-Amin di Pilpres 2019 ini juga menyinggung usulan agar presiden mengeluarkan Perppu untuk penundaan Pemilu. Menurut Hasto, itu merupakan usulan yang salah kaprah. Perppu untuk menunda pemilu, kata dia, sama saja melecehkan konstitusi dan kualitas demokrasi.

    “Perppu itu untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, itu ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar. Dan mengubah itu harus melalui amendemen,” tegas Hasto. Hasto menegaskan, sikap PDIP sudah jelas, yakni menunda Pemilu. Penolakan itu juga merupakan sikap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan wajib menjadi kesadaran partai taat pada konstitusi.

    “Perpanjang pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan jabatan ini, sebenarnya juga tidak senapas dengan membangun kultur demokrasi yang sehat,” pungkasnya. Seperti diketahui, usulan penundaan Pemilu pertama kali dilemparkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Di awal pendapatnya, Imin menyerahkan nasib penundaan Pemilu kepada Jokowi untuk memutuskan.

    Namun, setelah Jokowi menolak, Imin masih belum pupus harapan untuk menggolkan penundaan Pemilu. Kata Imin, sikap Jokowi bisa saja berubah, kalau para pimpinan parpol sepakat menunda Pemilu. Tak hanya PDIP, NasDem yang juga masuk dalam koalisi pemerintah, ikut geram dengan usulan penundaan Pemilu yang masih belum tutup buku. Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali meminta elit politik untuk menghentikan narasi yang tidak produktif di tengah banyak masalah yang terjadi. “Bukan cuma partai, tapi semua dari kita harus dapat menghindari untuk membuat pernyataan-pernyataan yang membuat kegaduhan,” ujar Ali.

    Eks Ketua Fraksi NasDem di DPR itu bahkan jengkel, ketika usulan yang datang dari luar pemerintah, kemudian dikait-kaitkan dengan Jokowi. Padahal sejak 2019, kata dia, kepala negara sudah menyatakan penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden.

    “Jadi dalam menyikapi kegaduhan ini, ada baiknya jangan menggiring-giring Presiden, membentuk opini. Sehingga, jangan orang berpikir ini adalah arahan Presiden. Karena itu berbahaya,” tegas Mad Ali, sapaan Ahmad Ali. Senada dengan NasDem, PPP menyarankan polemik gagasan penundaan Pemilu dihentikan. Alasannya, demi menghindari kegaduhan di masyarakat. Apalagi hasil riset sejumlah lembaga survei menunjukkan, kalau mayoritas masyarakat menolak Pemilu ditunda.

    “Semua survei yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berbeda-beda sudah mengkonfirmasi penolakan atau ketidaksetujuan mayoritas rakyat terhadap penundaan Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani.

    Golkar yang awalnya ikut melemparkan gagasan penundaan Pemilu, sekarang balik badan menyatakan penolakan. Wakil Ketua Umum Golkar, Nurdin Halid menilai, tidak ada alasan fundamental yang konstitusional untuk menunda Pemilu, termasuk dengan alasan menjaga pertumbuhan ekonomi. “Pemilu tidak bisa ditunda dengan alasan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi,” terang Nurdin.

    Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera meminta Jokowi menegur pimpinan parpol yang menggaungkan gagasan penundaan Pemilu. Menurutnya, usulan penundaan itu bertentangan dengan konstitusi yang mengatur kalau Pemilu dilakukan 1 kali dalam 5 tahun.

    “Jadi mestinya Presiden mengingatkan yang ingin penundaan atau perpanjangan. Karena bertentangan dengan konstitusi,” ujar Mardani. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengapresiasi sikap PDIP dan parpol koalisi pemerintah yang menolak gagasan penundaan Pemilu. Kata dia, memang sudah saatnya parpol melepaskan kepentingan kelompok dan lebih banyak memikirkan nasib bangsa ke depan.

    “Pimpinan-pimpinan parpol harus perkuat konstitusi bangsa. Jangan dirusak atau diutak-atik. Bedakan mana kepentingan rakyat, kepentingan pribadi, dan kelompok,” ujar Jerry Dia pun meminta pemerintah dan DPR teguh berkomitmen. Pemilu harus tetap digelar 14 Februari 2024, sesuai waktu yang sudah diputuskan DPR, Pemerintah dan KPU.

    “Kita tak akan maju, jika hanya berputar-putar di penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden,” pungkasnya. [UMM/RM.id]

  • Awas! KPK Pelototi Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling Di IKN Nusantara

    Awas! KPK Pelototi Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling Di IKN Nusantara

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya praktik bagi-bagi lahan kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Hal ini, katanya, merupakan temuan dari informan KPK. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal sosok informan yang dimaksud. Temuan itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid. Hadir dalam rakor tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    “Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3). Selain itu, Alex juga menyoroti soal perkara korupsi yang menjerat cukup banyak kepala daerah di Indonesia. Dia mengingatkan pesan proklamator Bung Hatta yang menekankan, jangan sampai korupsi menjadi budaya.

    Alex merasa heran lantaran setelah belasan tahun KPK berdiri dengam berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan, tidak membuat kapok oknum lainnya untuk melakukan korupsi. “Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?” sesalnya. Alex pun berharap koordinasi pencegahan korupsi akan semakin baik. Dia berharap seluruh kegiatan bisnis di Kaltim dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar. “Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial,” tutur Alex. “Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibu Kota Negara IKN juga menjadi prioritas kami,” tambah mantan hakim adhoc Tipikor itu. Turut hadir di acara tersebut yakni Inspektur Jenderal Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kanwil ATR/BPN provinsi Kaltim, Kepala Daerah Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, Bontang, Mahakam Hulu, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Paser, serta Forkopimda. [OKT/RM.id]

  • MA Korting Hukuman Edhy Jadi 5 Tahun Bui, KPK Singgung Efek Jera Cegah Perbuatan Korupsi Terulang

    MA Korting Hukuman Edhy Jadi 5 Tahun Bui, KPK Singgung Efek Jera Cegah Perbuatan Korupsi Terulang

    MA Korting Hukuman Edhy Jadi 5 Tahun Bui, KPK Singgung Efek Jera Cegah Perbuatan Korupsi Terulang “Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan Kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo,” kata Ali saat dihubungi RM.id, Kamis (10/3).

    Meski begitu, jubir berlatarbelakang jaksa itu mengungkapkan, kejahatan korupsi berbeda dengan tindakan kriminal lainnya. Karena itu, perlakuan penanganannya pun berbeda. “Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa,” imbuhnya. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih, komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

    “Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” tambah Ali. Dia bilang, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Contohnya bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

    “Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” tutupnya. Selain hukuman kurungan, MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman itu dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.

    Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pemangkasan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

    Edhy, menurut hakim, dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan. “Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” beber Jubir MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3).

    Salah satunya, mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

    Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL. “Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” ungkapnya. Sebelumnya, hukuman Edhy di tingkat banding diperberat, dari semula 5 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara. Politisi Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar dengan kurs saat ini, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

    Majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

    Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,12 miliar dan Rp 24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada para eksportir. [UMM]

  • KPK Soroti Banyaknya Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi

    KPK Soroti Banyaknya Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyoroti masih banyaknya kepala daerah di Indonesia yang tersandung operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena perkara korupsi.

    Alex, sapaan akrabnya, menyampaikan hal tersebut tersebut saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid. Rakor tersebut juga dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    Berita Terkait : Lestari Ajak Lebih Banyak Kaum Perempuan Terjun Ke Politik

    “Selama belasan tahun KPK hadir, sudah berapa kepala daerah yang mengalami OTT. Itu saja tidak membuat yang lain kapok. Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3).

    Diungkapkannya, berdasarkan data Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020 terungkap kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima. Ada sejumlah hal yang dijadikan alasan, seperti ucapan terima kasih (33 persen), sengaja diminta memberikan (25 persen), sebagai imbalan layanan lebih cepat (21 persen), serta tidak diminta namun umumnya diharapkan memberi (17 persen).

    Temuan tersebut, kata Alex, menunjukkan masyarakat bersikap permisif terhadap korupsi. Data dari KPK sendiri menemukan, dalam rentang waktu 2004 sampai 2021, dua modus korupsi terbanyak yakni terkait penyuapan dan pengadaan barang jasa. Atas dasar itu, dia memandang perlunya perubahan pola pikir dan perilaku untuk menyikapi masalah tersebut. Terkait hal itu, sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) dapat dimanfaatkan untuk mengukur raihan keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Sistem ini dapat digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan lewat MCP. “Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron. Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tandas Alex. [OKT/RM.id]

  • KPK Pelajari Putusan MA Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo

    KPK Pelajari Putusan MA Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo

    Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, komisinya belum menerima pemberitahuan resmi putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan yang ditujukan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

    “Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, RM.id, Kamis (10/3).

    Dia menyatakan, KPK menghormati putusan majelis kasasi yang meringankan hukuman Edhy Prabowo dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, dia mengingatkan, kejahatan korupsi berbeda dengan tindakan kriminal lainnya. Karena itu, perlakuan penanganannya pun berbeda.

    “Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa,” tegasnya.

    Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih, komitmen dari penegak hukum itu sendiri. “Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” tambah Ali.

    Dia bilang, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Contohnya bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik. “Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” tutupnya. Selain hukuman kurungan, MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman itu dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.

    Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pemangkasan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

    Edhy, menurut hakim, dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan. “Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” beber Jubir MA Andi Samsan Nganro.

    Salah satunya, mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

    Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL. “Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” ungkapnya. Sebelumnya, hukuman Edhy di tingkat banding diperberat, dari semula 5 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara. Politisi Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar dengan kurs saat ini, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

    Majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

    Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,12 miliar dan Rp 24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada para eksportir. [UMM]

  • Ditunjuk Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono Punya Harta Rp 4,6 M

    Ditunjuk Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono Punya Harta Rp 4,6 M

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Bambang Susantono Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berapa ya harta kekayaannya?

    Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang memiliki nilai harta kekayaan sekitar Rp 4,6 miliar.

    Tapi itu dulu. Bambang terakhir melaporkan nilai hartanya pada 14 November 2014 lalu, saat menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014.Dalam LHKPN itu, Bambang memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Tangerang Selatan serta tanah di Bogor dan Tangerang Selatan dengan jumlah total Rp 2.053.608.000.

    Bambang juga memiliki lima unit sepeda motor dengan total nilai Rp 20 juta. Lalu, mobil Toyota Rush tahun pembuatan 2010 senilai Rp 100 juta, serta mobil Nissan Serena tahun pembuatan 2013 senilai Rp 350 juta. Bila ditotal, nilai kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp 470 juta. Selain itu, Bambang memiliki harta bergerak lainnya dengan total nilai mencapai Rp 668,5 juta. Harta tersebut terdiri dari logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, hingga benda bergerak lainnya. Lalu, dia memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 899.593.436 dan 51.846 dolar AS atau setara Rp 741 juta dengan kurs saat ini.

    Bambang juga memiliki utang senilai Rp 162.163.629. Sehingga bila ditotal seluruhnya, nilai total harta kekayaan Bambang mencapai Rp 3.929.537.807 dan 51.846 dolar AS.

    Presiden Jokowi dijadwalkan melantik calon Kepala Badan Otorita dan Calon Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara terpilih, yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sore ini. Pelantikan akan dilaksanakan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pukul 15.00 WIB. “Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh Bambang Susantono, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3). Pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan bagian dari persiapan pemindahan ibu kota negara. Hal ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyepakati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. [OKT/RM.id]

  • Cek Di Sini, Aturan Perjalanan Domestik Terbaru Sesuai SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022

    Cek Di Sini, Aturan Perjalanan Domestik Terbaru Sesuai SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022

    JAKARTA, BANPOS – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

    “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022, sampai waktu yang ditentukan kemudian. Serta akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai perkembangan terakhir di lapangan, ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto.

    Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.

    Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

    Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:

    1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

    2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

    a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

    b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

    c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

    d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

    e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

    f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali? bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

    3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

    b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

    c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

    2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

    3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

    4. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

    4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

    5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

    6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

    7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

    Di dalam SE juga disebutkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi sebagai berikut:

    1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

    2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

    3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.

    6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.

    (HES/RMID)