Kategori: NASIONAL

  • Yokke – SB Payment Service Jalin Kemitraan

    Yokke – SB Payment Service Jalin Kemitraan

    JAKARTA, BANPOS – Yokke mengumumkan kemitraan strategis dengan SB Payment Service Corp (SBPS) yang berbasis di Jepang. SBPS adalah penyedia layanan pembayaran terkemuka di Jepang yang menawarkan layanan pembayaran ke berbagai bisnis pembayaran, baik di dalam maupun di luar anak perusahaan dan afiliasi SoftBank Corp (SoftBank). Kemitraan ini akan memberikan nilai tambah bagi solusi pembayaran Yokke yang komprehensif di Indonesia.

    Tujuh tahun sejak pertama kali didirikan, Yokke telah berkembang pesat dengan melayani lebih dari 350.000 merchant dan lebih dari 20 bank dan lembaga keuangan di seluruh Indonesia.

    Yokke senantiasa mengusung misi untuk memberikan solusi pembayaran yang aman, inovatif dan ramah pelanggan, yang membantu masyarakat mewujudkan impiannya.

    Indonesia diprediksi menyumbang 42 persen transaksi pembayaran digital di Asia Tenggara pada tahun 2025. Seperti dilansir dari Bank Indonesia, transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat dan mendorong aktivitas perekonomian.

    Hal ini didukung dengan ekspansi ekonomi digital dan kenyamanan sistem pembayaran digital, ditambah dengan pesatnya pertumbuhan perbankan digital. Yokke dan SBPS melihat hal ini sebagai peluang untuk terus mempercepat pertumbuhan dengan solusi yang lebih inovatif, efektif, dan efisien bagi industri pembayaran Indonesia.

    Kemitraan dengan SBPS berangkat dari semangat yang sama untuk menyediakan solusi pembayaran yang aman, efisien, dan efektif bagi seluruh lapisan masyarakat di manapun mereka berada.

    SBPS dan Yokke akan menghadirkan aspek teknologi canggih, seperti pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk deteksi penipuan, ke dalam ekosistem Yokke saat ini. Kerja sama ini juga bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan merchant melalui digitalisasi.

    Presiden Direktur Yokke, Niniek S. Rahardja, mengaku yakin kemitraan ini akan memperkuat dan memberikan nilai lebih bagi industri pembayaran yang sedang berkembang di Indonesia. Keberhasilan dan pertumbuhan eksponensial Yokke sejalan dengan kekuatan perusahaan dalam bidang teknologi dan operasional, dengan jangkauan jaringan yang luas di seluruh nusantara. Kolaborasi ini menurutnya, akan
    semakin mempercepat pertumbuhan Yokke.

    “Kami sangat gembira dengan kemitraan ini karena ini merupakan penggabungan kekuatan, dari ekosistem solusi pembayaran digital Yokke dengan akses SBPS ke perusahaan global, kompetensi yang unggul, serta teknologi terkini. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan kemitraan ini agar semakin berkembang sekaligus menghadirkan solusi yang lebih inovatif guna mendorong perkembangan solusi
    pembayaran digital di Indonesia. Dukungan dari SBPS akan membuat skalabilitas bisnis kami semakin kuat,” kata Niniek, Senin (2/10).

    Representative Director & CEO of SB Payment Service Corp, Jun Shimba, mengungkapkan ekspektasi tinggi bahwa kemitraan ini akan memperkenalkan pasar Indonesia yang berkembang pesat kepada perusahaan-perusahaan Jepang, dan memungkinkan mereka untuk tumbuh bersama, serta
    kemungkinan berkontribusi terhadap pengembangan lebih lanjut dengan teknologi canggih dan pengalaman di masa depan.

    “Sebagai mitra strategis Yokke, kami bercita-cita untuk menyediakan solusi pembayaran Yokke kepada pelanggan di seluruh dunia dan mendukung ekspansi bisnis Yokke di Indonesia. Yokke menawarkan beragam metode pembayaran dan memiliki kemampuan untuk menyediakan solusi pembayaran online dan offline, menjadikannya perusahaan yang mampu memenuhi kebutuhan seluruh pelanggan. Ke depannya, kami berencana memanfaatkan teknologi terkini dan keahlian SBPS dalam pembayaran
    digital, untuk mendorong ekspansi bisnis melalui kerja sama dengan Yokke,” kata Jun Shimba.

    SoftBank memiliki strategi pertumbuhan yang disebut 'Beyond Japan'. Melalui kemitraan ini, SBPS bertujuan untuk menyediakan layanan pembayaran Indonesia bagi perusahaan Jepang dan perusahaan global lainnya dan, di masa depan, menciptakan Cashless Society yang modern dengan menyediakan pembayaran yang ramah pengguna, aman, dan efisien. Saat ini, Yokke menjadi satu-satunya mitra resmi
    SBPS untuk ekspansi ke pasar Indonesia.

    Kemitraan Yokke dan SBPS sejalan dengan misi pemerintah Indonesia yaitu Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang bertujuan menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan selalu tersedia, sehingga, memfasilitasi sistem keuangan nasional yang efektif dan efisien di seluruh Indonesia dengan tujuan akhir menciptakan ekosistem masyarakat non-tunai. Sejak didirikan, Yokke telah aktif berkontribusi dalam gerakan GNNT dan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk menjaga
    momentum pemulihan ekonomi pasca COVID-19. (DZH)

  • Kendalikan Harga, Pemkab Tebar Beras SPHP

    Kendalikan Harga, Pemkab Tebar Beras SPHP

    LEBAK, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak mendistribusikan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), untuk mengendalikan harga di pasaran.

    Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan bahwa pemerintah daerah mendistribusikan beras SPHP ke pasar tradisional Rangkasbitung, agar dapat mengendalikan harga di pasaran.

    Diketahui, harga beras di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lebak sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan dampak fenomena El Nino.

    Saat ini, kata dia, harga beras medium KW 1 dijual Rp13.300/ kilogram, beras KW 2 Rp12.400/kilogram dan beras KW 3 Rp11.300/kilogram. Karena itu, pihaknya mendistribusikan beras SPHP berkolaborasi dengan Perum Bulog Divisi Regional Lebak – Pandeglang.

    "Kami mendistribusikan beras SPHP sebanyak 3.800 ton ke 50 kios di pasar tradisional dan 300 kios di luar pasar," katanya, Senin (2/10).

    Menurut dia, penjualan beras SPHP itu ke konsumen dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp10.900/ kilogram, sehingga dapat mengendalikan kenaikan harga bahan pokok di pasaran. Pemerintah daerah juga melakukan pemantauan jika harga beras itu tidak menurun.

    Kemungkinan langkah ke depan mengusulkan dana tak terduga (DTT) ke Provinsi Banten untuk memberikan dana subsidi harga beras.

    "Kami menggunakan DTT itu difokuskan untuk menggelar operasi pasar (OP) agar harga beras kembali stabil dan bisa mengendalikan inflasi," tandasnya. (DZH/ANT)

  • Diskan Bina Warga Kresek

    Diskan Bina Warga Kresek

    TANGERANG, BANPOS – DINAS Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang memberikan pembinaaan kepada sejumlah Kelompok Pengolah Ikan dan Kelompok Pembudidaya Ikan di Desa Kemuning dan Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin, mengatakan bahwa pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta pengetahuan para kelompok pengolah dan pemasar ikan di daerah tersebut. Dua desa tersebut juga menjadi titik lokasi bagi ajang perlombaan Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) tahun 2023.

    "Kami memberikan pembinaan dan pendampingan bagi sejumlah Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) dengan materi Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan," kata Jainudin.

    Kegiatan ini sekaligus dalam rangka persiapan lomba P2WKSS Tingkat Provinsi Banten Tahun 2023, dan menghadirkan narasumber yang merupakan para penyuluh Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, Dinas Perikanan juga turut pemberian bantuan berupa sarana prasarana olahan ikan, kolam bulat ‘Budayakan Batik’ (Budidaya Ikan Bersih, Aman Pangan dengan Probiotik) serta pelatihan olahan ikan dan cara berbudidaya ikan yang baik.

    "Kami berharap melalui pembinaan dan juga bantuan yang diberikan kepada para kelompok Poklahsar ini nantinya dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka, sehingga nantinya dapat meningkatkan hasil produksi tangkapan mereka," tandasnya. (DZH)

  • MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

    MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

    JAKARTA, BANPOS – Mahkamah Konstitusi menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

    Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU- XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

    “Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.

    Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

    “Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar membacakan konklusi.

    Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

    Kemudian, Perkara Nomor 41 diajukan oleh dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon meminta mahkamah menyatakan pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Pemohon pada perkara tersebut juga meminta seluruh pasal-pasal dari seluruh UU yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 dinyatakan berlaku kembali.

    Selanjutnya, Perkara Nomor 46 diajukan oleh 14 orang yang terdiri dari kumpulan serikat, yayasan, perkumpulan, dan federasi pekerja. Pemohon meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Berikutnya, Perkara Nomor 50 dimohonkan oleh Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal selaku presiden partai tersebut. Partai Buruh ingin pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Terkait Perkara Nomor 40 yang mengajukan permohonan uji formil dan materi, pemohonnya ialah gabungan federasi, persatuan, dan serikat pekerja yang terdiri dari 121 orang pemohon.

    Dalam petitum formil, pemohon Perkara Nomor 40 meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Sementara dalam petitum materi-nya, pemohon perkara tersebut meminta sejumlah pasal dalam UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Khusus untuk Perkara Nomor 40, mahkamah menyatakan bahwa permohonan formil dan materi tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan. Oleh karena pengujian dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materi akan segera dilanjutkan.

    Dari berbagai pertimbangannya, mahkamah berpendapat pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Terdapat empat dari sembilan Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut.

    “Yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi
    Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,” tutur Anwar. (ANT/AZM)

  • Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

    Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

    SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

    Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

    Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    Menanggapi hal itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.

    Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa langsung begitu saja dituruti.

    “Tidak serta merta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).

    Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut.

    Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

    “Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

    Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.

    “Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya.

    Terpisah, Juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Uji materi ini terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.

    Menurut dia, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. “Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (30/9).

    MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

    Ali Fikri menjelaskan dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).

    “Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

    Menurut dia, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Karena itu, ia menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

    “Namun, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

    Untuk diketahui, para pemohon dalam perkara uji materi dua PKPU adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

    Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(CR-02/PBN/ANT)

  • Bendera Sepanjang 1001 Meter Dibentangkan Di Kabupaten Pandeglang

    Bendera Sepanjang 1001 Meter Dibentangkan Di Kabupaten Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Bendera sepanjang 1001 meter dan 101 meter, dibentangkan dan diarak sepanjang 1 kilometer di Banten untuk pertama kalinya dalam peringatan hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2023, di lapangan Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

    Kirab bendera sepanjang 1.001 meter dan 101 meter ini, digelar oleh tokoh budaya di Banten H. TB Sangadiah, yang merupakan ketua umum Paguron Jalak Banten Nusantara (BJBN).

    Saat melepas kirab bendera, TB Sangadiah menyebut bahwa kirab bendera di hari Kesaktian Pancasila ini merupakan bukti kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari masyarakat Banten.
    “Kirab bendera pada hari Kesaktian Pancasila ini sebagai bukti bahwa masyarakat Banten cinta terhadap NKRI,” kata TB Sangadiah, Minggu (1/10).

    Sementara itu, Ketua Pelaksana Kirab Bendera, Anita Tristiawati menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menunjukan komitmen masyarakat Banten pada keharmonisan hidup berbangsa.

    “Kita ini berbeda tapi satu bersama Pancasila, dan merah Putih adalah simbol jati diri bangsa kita,” katanya.

    Untuk diketahui, acara kirab ini diikuti oleh ribuan orang dari lintas organisasi, lintas profesi, pelajar dan juga tokoh agama.

    Hadir pula Danrem 064 Maulana Yusuf Banten, Brigjen TNI. Tatang Subarna, Sultan Banten, RTB Hendra Bambang Wisanggeni, Panglima Siuk Langit dari suku Dayak, serta pemangku adat Nusantara lainnya.(dhe/pbn)

  • AMCB Tolak Pendirian Indomaret Di Cipacung

    AMCB Tolak Pendirian Indomaret Di Cipacung

    PANDEGLANG, BANPOS – Puluhan warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cipacung Bersatu (AMCB), menolak pendirian toko waralaba (berjejaring) Indomaret di wilayah mereka. Pasalnya, dengan keberadaan toko modern (Indomaret, red) tersebut dikhawatirkan akan mematikan perekonomian warga setempat.

    Ketua AMCB, Dede Supriadi mengatakan, ia bersama masyarakat Cipacung menolak keras pembangunan waralaba tersebut karena berpotensi membunuh bisnis warung-warung kecil disekitarnya.

    “Pembangunan waralaba atau Indomaret di Kampung Cipacung, sangat meresahkan masyarakat khususnya pedagang kecil. Karena, dengan adanya waralaba bisa mematikan perekonomian pedagang-pedagang kecil disekitar waralaba tersebut,” katanya, Jum’at (29/9) lalu.

    Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, agar segera menutup dan membatalkan penerbitan perizinannya.

    “Kami ingin, Pemerintah Daerah meninjau Perda No 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan waralaba dan pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat bagian kedua pasal 8 ayat (1) setiap pendirian waralaba harus memiliki ijin, dan untuk ayat (2) pendirian waralaba sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, usaha mikro yang berada di wilayah daerah,” terangnya.

    Dede mengatakan, pihaknya berharap agar Satpol PP bisa menutup dan memasang segel untuk waralaba tersebut. Selain itu, ia juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang membatalkan perizinannya.

    “Kami juga meminta kepada Pemkab melalui Satpol PP, untuk menutup dan menyegel waralaba yang telah dibangun. Dan untuk DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, agar membatalkan surat perizinan pendirian Indomaret tersebut yang telah keluar,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Wartawan Pandeglang Dikritik Pejabat

    Wartawan Pandeglang Dikritik Pejabat

    PANDEGLANG, BANPOS – Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Pandeglang memperingati puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke 2 di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat (29/9) lalu.

    Dengan mengusung tema Aspirasi Anda Inspirasi Kami, sejumlah pejabat Pemkab Pandeglang menyampaikan saran dan masukan bagi kuli tinta yang bekerja di wilayah Kabupaten Pandeglang tersebut.

    Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, keberadaan wartawan di Kabupaten Pandeglang memiliki andil yang cukup besar, khususnya dalam mengawal pembangunan dan menyampaikan berbagai informasi mengenai berbagai hal di Pandeglang, mulai dari bidang kesehatan, sosial, politik, pendidikan, pembangunan dan hal lainnya. Oleh karena itu, Irna meminta kepada semua pejabat dan pegawai dilingkungan Pemkab Pandeglang agar tidak alergi dengan keberadaan wartawan.

    “Kalau ada pejabat yang alergi wartawan, itu mungkin karena dia belum tahu mengenai tugas dan peran wartawan di Pandeglang,” kata Irna.

    Irna berpesan kepada para pejabat agar bisa bersikap kooperatif. Selain itu, Irna juga menyampaikan agar wartawan bersabar apabila dalam bekerja ada pejabat yang slow response. Hal itu karena ada pekerjaan lain yang lebih penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    “Jangan langsung laporkan ke Ibu, tunggulah sampai enam jam, kalau tidak direspons sampaikan kepada ibu, biar ibu tegur pejabatnya. Karena mereka ini butuh konfirmasi, sementara ibu kan enggak terlalu tahu soal hal teknis,” ucapnya.

    semwntara itu, Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta berpesan agar para wartawan bisa menyajikan berita secara seimbang. Dalam artian, berita yang dimuat tidak selalu berita miring, melainkan keberhasilan Pemkab Pandeglang dalam menjalankan kebijakan juga harus disampaikan.

    “Kalau berita itu jelek pasti ramai, semua memberitakan. Tolong juga diberitakan apabila ada keberhasilan kami dalam menjalankan roda pemerintahan. Ini sekedar sharing, jadi berimbanglah berita itu,” katanya.

    Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan menyampaikan agar berita yang disajikan sesuai dengan fakta dilapangan. Selain itu, penulisan judul dan isi berita juga harus sesuai.

    “Dulu pernah ada judul berita yang menghebohkan terkait Pilkades, padahal isinya itu biasa saja,” katanya.

    Asda II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Nuriah mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ramai mengenai berita warga miskin yang tinggal sebatang kara. Padahal pada kenyataannya orang tersebut tidak tinggal sendirian karena masih ada sanak kerabatnya.

    “Jadi harus dikroscek juga kebenaran informasi yang didapat agar valid. Makanya sekarang kalau ada informasi saya cek dulu kebenaran dilapangan, baru setelah itu saya sampaikan kepada media,” katanya.

    Komandan Kodim (Dandim) 0601 /Pandeglang, Letkol Inf Suryanto mengatakan, pihaknya selalu melibatkan wartawan dalam segala kegiatan. Oleh karena itu, apabila ada sesuatu hal yang sifatnya negatif, dia berpesan agar dibicarakan terlebih dahulu.

    “Kalau sekiranya ada hal yang negatif, apakah bisa dibicarakan dulu sebelum dinaikan beritanya,” katanya.

    Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi berpesan agar aspirasi yang disampaikan oleh berbagai kalangan bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi demi kepentingan bersama.

    “Sekarang bisa tidak apa yang disampaikan itu dilaksanakan oleh rekan-rekan wartawan,” katanya.

    Ketua Porwan Pandeglang, Tb Agus Jamaludin mengatakan, tema Aspirasi Anda Inspirasi Kami merupakan hasil pembahasan dengan semua anggota Porwan Pandeglang. Tema ini memiliki maksud agar semua pihak menyampaikan kritikan kepada wartawan agar bisa menjadi bahan evaluasi.

    “Apa yang disampaikan akan menjadi bahan perbaikan bagi kita dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. Karena selama ini mungkin masih banyak pihak yang enggan memberikan komentar, tetapi melalui HUT ke dua ini, kami ingin agar ada pesan dari narasumber kepada kami,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Dukung Pelaku UMKM, Uniba Gelar Bazar Hasil KKM

    Dukung Pelaku UMKM, Uniba Gelar Bazar Hasil KKM

    SERANG, BANPOS – Guna mendukung para pelaku UMKM dan mendorong mahasiswa memiliki jiwa
    wirausaha, Universitas Bina Bangsa (Uniba) menggelar Bazar UMKM dan Expo Hasil KKM Uniba
    Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kampus Uniba. Kegiatan Bazar UMKM ini berlangsung dua hari dari
    Sabtu (30/9) hingga Minggu (1/10).

    Kepala Bidang PKM Dosen LPPM Uniba, Suhandi mengatakan bahwa kegiatan Bazar UMKM yang
    diselenggarakan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

    “Jadi tahun ini beda lokakaryanya, kalau yang biasa kan di aula, sekarang kan ada bazzar dimana
    setiap desa tadi dari 75 kelompok se-Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon memamerkan hasil
    produknya masing-masing,” ujar Suhandi, Sabtu (30/9).

    “Selain itu, kegiatan ini didukung oleh Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan
    (DinkopUKMperindag) Kota Serang dan seluruh dosen Uniba,” tambahnya.

    Pihaknya juga berharap dengan kegiatan ini memberikan motivasi yang luar biasa kepada mahasiswa
    untuk menjadi seorang wirausaha bermitra dengan pelaku UMKM yang ada di desa desa tersebut.

    “Saya harap setelah lulus mereka tidak hanya mengandalkan ijazah, tapi bisa mempunyai jiwa
    wirausaha tadi dalam rangka mengurangi pengangguran yang tiap tahun mengalami kenaikan di
    Provinsi Banten,” terangnya.

    Ditempat yang sama, Rektor Uniba, Furtasan Ali Yusuf mengatakan program ini sudah berjalan
    sebelumnya namun tahun ini berbeda. Dirinya menyampaikan, Uniba mensuport penuh para pelaku
    UMKM yang ada di Provinsi Banten.

    “Kami menyadari bahwa kekuatan di masyarakat ketika pandemi, UMKM tetap eksis. Makanya kita
    melakukan pendampingan UMKM,” ujarnya.

    “Makanya kita kuatkan kembali dan ini menjadi agenda rutin daripada Uniba. Pertama adalah
    produknya dari mahasiswa yang telah melaksanakan KKM,” sambungnya.

    Ia berharap, ke depan kegiatan serupa bisa ada perbaikan dan peningkatan produk UMKM yang
    lebih beragam. "Harapannya tahun depan kita ada peningkatan ada inovasi-inovasi baru sehingga
    lebih beragam produk UMKM ini. Harapan saya produk-produk yang kita pasarkan sekarang ini
    sudah layak dijual di luar,” ucapnya.

    Salah satu perwakilan mahasiswa dari Kelompok KKM 24 Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Lisa
    Ananda Fahreza mengatakan kelompoknya menyediakan berbagai produk unggulan UMKM yang
    berasal dari Kecamatan Pontang.

    “Kita dari Kelompok 24 mendukung penuh para pelaku UMKM khususnya di Desa Kelapian. Kami
    berharap produk UMKM yang kami bantu bisa naik kelas dan penjualannya lebih meningkat,”
    tandasnya. (CR-01/AZM)

  • Penagihan AdaKami Langgar Aturan

    Penagihan AdaKami Langgar Aturan

    JAKARTA, BANPOS – Hasil perkembangan investigasi yang dilakukan oleh AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standard (SOP) perusahaan.

    Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.

    “Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino di Jakarta, Kamis.

    Adapun pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tindakan oknum tim penagihan.

    Bernardino menjelaskan, hingga hari ini, perkembangan investigasi AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.

    Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC.

    Adapun terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.

    Lebih lanjut Bernardino menyampaikan, berdasarkan temuannya, pihak manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.

    Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Bernardino menuturkan bahwa sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

    “Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” ujar Bernardino.

    Namun, terkait berita viral nasabah AdaKami yang mengakhiri hidupnya hingga saat ini AdaKami masih belum memperoleh identitas lengkap korban. Dalam penanganan dugaan tersebut, AdaKami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.

    “Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Bernardino.
    AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabah untuk terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyampaikan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror DC.

    AFPI pun turut menginvestigasi kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.

    “Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain,” kata Sunu.

    AdaKami mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan mengenai identitas korban tambahan agar menghubungi melalui nomor layanan konsumen AdaKami di 15000-77.

    “AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi,” tandasnya.(PBN/RMID)