JAKARTA, BANPOS – Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, menegaskan bahwa segala usulan dan masukan yang disampaikan Terdakwa Lin Che Wei dalam membantu Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bersifat mengikat.
Hal ini dia buktikan dengan adanya beberapa usulan Lin Che Wei dalam diskusi mengatasi kelangkaan minyak goreng yang ditolak.
Ada beberapa usulan Lin Che Wei yang tidak disetujuinya sehingga akhirnya mantan Menteri Perdagangan M Lutfi tidak memakainya.
Di antaranya, usulan pemberian insentif kepada pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng di wilayah Indonesia Timur.
“Saya tidak setuju karena ini nanti bisa melanggar Permendag dan Pak Menteri setuju dengan saya. Kemudian juga soal kewenangan yang diberikan, yaitu stick and carrot,” tutur Indrasari kepada majelis hakim saat persidangan dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
“Saya tidak setuju karena bagaimanapun yang punya otoritas dalam kebijakan baik Permendag ataupun Peraturan Dirjen adalah Menteri dan Dirjen,” imbuhnya.
Menurut Wisnu, Lin Che Wei secara resmi diperkenalkan pada saat meeting zoom 14 Januari 2022 sebagai orang yang akan membantu Kementerian Perdagangan dalam mengatasi masalah minyak goreng.
“Pak Che Wei dilibatkan sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian untuk dimintai saran dan usulan. Pak Menteri juga minta Pak Che Wei untuk memperbaiki tampilan laporan komitmen dari para pelaku usaha karena yang dibuat Pak Sugih (Pejabat Kementerian Perdagangan) kurang dapat dimengerti,” bebernya.
Wisnu mengungkapkan, Lin Che Wei tidak pernah terlibat dalam penerbitan persetujuan ekspor dan tidak pernah memberikan rekomendasi penerbitan persetujuan ekspor,
“Seluruhnya dilakukan oleh Tim Verifikator yang berada di bawah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan. Selanjutnya Farid ajukan ke saya untuk disetujui.”
Wisnu juga membenarkan adanya pesan Whatsapp dari Lin Che Wei yang mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam persetujuan ekspor.
“Kalau saya terlibat Persetujuan Ekspor, mudah difitnah pak,” demikian bunyi pesan tersebut. Dalam keterangan lanjutannya,
Wisnu mengatakan, selama periode Februari-Maret 2022, Kementerian Perdagangan meminta kepada produsen minyak goreng untuk menambah pasokan mereka ke dalam negeri.
Waktu itu pasokan minyak goreng sudah darurat karena ada ratusan produsen minyak goreng yang berhenti produksi, termasuk yang menguasai pasar ritel sampai 18 persen.
“Kemudian, Pak Che Wei mengumpulkan para produsen untuk meminta komitmen mereka untuk mendistribusi minyak goreng ke dalam negeri.
Komitmen ini sifatnya sukarela dan tidak ada hubungannya dengan persetujuan ekspor,” beber Wisnu.
Wisnu juga menjelaskan mengapa minyak goreng tetap langka di pasaran meski sudah ada komitmen dari para produsen. Kelangkaan terjadi karena para pengecer khususnya pasar ritel modern tidak menjual minyak goreng akibat adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sehari setelah HET dicabut, saya dan Mendag melakukan pemeriksaan ke beberapa pasar modern di Jakarta. Di semua tempat minyak goreng memenuhi rak-rak. Artinya minyak goreng itu sudah ada di gudang si retailer atau di D4, cuma tidak dikeluarkan,” bebernya.
Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengatakan, keterangan Indrasari Wisnu Wardhana sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para saksi dan ahli dalam persidangan sebelumnya.
Yakni, dia memang diminta oleh menteri untuk membantu mengatasi masalah kemahalan dan kelangkaan minyak goreng.
Hal ini juga semakin menegaskan bahwa kliennya bukanlah orang yang punya wewenang dalam hal persetujuan ekspor CPO.
Segala usulannya tidak mengikat karena ada beberapa usulannya yang ditolak. Kemudian disampaikan juga bahwa kelangkaan terjadi karena kebijakan HET yang tidak disertai dengan mekanisme dan regulasi untuk mendukungnya.
“Padahal dalam Rakortas Bidang Perekonomian tanggal 5 Januari 2022 sudah dijabarkan apa saja yang perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan HET berjalan dengan efektif,” tandas Maqdir.(RM.ID)