JAKARTA, BANPOS-Direktur Utama PT TASPEN (Persero) ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo akan segera mengambil langkah hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak (KS), yang merupakan pengacara mantan istrinya: Rina Lauwy.
“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini, akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian. Kami menduga, ada perbuatan pidana yang melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28,” ujar Duke Arie, Sabtu (27/8).
Dia membantah tudingan Kamaruddin, yang menyebut kliennya mengelola Dana Capres 2024 dan memacari banyak wanita sebagai modus menyamarkan uang tersebut.
Berikut pernyataan Kamaruddin kepada media, yang dikutip Duke Arie:
“Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim pdhl dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residence, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cashback, cashback-nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini, yang tidak dinikahinya secara resmi. Hanya secara ghaib dinikahi. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA,” demikian pernyataan Kamaruddin kepada media massa, yang dikutip dalam rilis resmi Duke Arie & Associates.
Duke Arie menegaskan, pernyataan itu tidak benar dan fitnah. Dia bilang, pernyataan itu sebetulnya berkaitan dengan kasus perceraian, yang saat ini perkaranya sedang berjalan di tingkat banding.
“KS sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding, saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan gugatan cerai penggugat klien kami,” tutur Duke Arie.
Sesuai fakta hukum di persidangan, Duke Arie menerangkan tiga hal penting terkait pernikahan ANS Kosasih dengan Rina Lauwy.
Pertama, masing-masing merupakan pernikahan kedua. Dari pernikahan yang pertama, ANS Kosasih memiliki tiga anak. Sedangkan Rina Lauwy, punya dua anak.
Kedua, ANS Kosasih dan Rina Lauwy sama-sama mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selaku tergugat, Rina Lauwy mengajukan permohonan cerainya melalui Gugatan Rekonvensi, yang disampaikan bersama dengan surat jawabannya.
Ketiga, ANS Kosasih mengajukan cerai kepada Rina Lauwy karena adanya konflik/perselisihan yang tidak bisa diselesaikan, sejak awal pernikahan. Rina Lauwy tidak menerima kehadiran anak-anak ANS Kosasih dari perkawinan sebelumnya.
“Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta hukum yang terbukti sepanjang persidangan, anak-anak ANS Kosasih dari perkawinan sebelumnya, dilarang untuk datang ke rumah tempat ANS Kosasih dan Rina Lauwy tinggal. Fakta hukum ini diterangkan oleh saksi Yulianti Malingkas, yang merupakan mantan istri ANS Kosasih dari perkawinannya yang pertama,” papar Duke Arie.
Keempat, sampai saat ini, Rina Lauwy menguasai dua unit apartemen yang dibeli oleh ANS Kosasih. Apartemen itu diberikan kepada Rina Lauwy dan orangtuanya.
Kelima, sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) No. 202/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL terbit, ANS Kosasih mengirimkan biaya hidup untuk Rina Lauwy dan anaknya sebesar Rp. 30 juta per bulan.
“Klien kami juga sudah bayar Rp 30 juta per bulan, meski masih belum inkracht. Itu karena klien kami punya itikad baik, membayar sesuai keputusan PN Jaksel. Padahal, untuk anak cuma 10 juta,” ungkap Duke Arie.
Dana Capres
Mengenai tudingan adanya persiapan Dana Capres 2024, dengan cara memacari dan menikahi wanita beda agama, yang dinikahi secara ghaib untuk mengelola duit Rp 300 triliun, Duke Arie menegaskan bantahannya.
“Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir. Pernikahan kedua dengan Rina Lauwy, sudah diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021. Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” beber Duke Arie.
“Klien kami tidak pernah melakukan pernikahan ghaib, apalagi untuk dapat kick back investasi,” imbuhnya.
Duke Arie memaparkan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terutama, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Selain itu, PT TASPEN juga selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik,” ucap Duke Arie.
Setiap tahun, kinerja PT TASPEN – khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2018-2021, tidak didapati adanya temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
“Tidak ada dana investasi yang digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT TASPEN, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT TASPEN,” tandas Duke Arie. (RMID)