Kategori: OPINI

  • Sosialisasi Digital Marketing Pengembangan UMKM dan Pemasaran Kreatif Melalui Media Sosial di Desa Bandung

    Sosialisasi Digital Marketing Pengembangan UMKM dan Pemasaran Kreatif Melalui Media Sosial di Desa Bandung

    KULIAH Kerja Mahasiswa (KKM) merupakan suatu kegiatan yang mewadahi mahasiswa untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggi dalam melakukan pengabdian terhadap masyarakat. UNTIRTA memiliki beberapa jenis kegiatan KKM, diantaranya KKM Tematik Kemitraan, KKM Tematik Kebencanaan, KKM Tematik Kependudukan, serta KKM Tematik Keparawisataan.

    KKM Tematik Reguler 1 tahun 2024 UNTIRTA diselenggarakan mulai tanggal 11 Januari – 12 Februari 2024. Terdiri dari 100 kelompok yang ditempatkan di 4 Kabupaten, yaitu Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Dengan masing-masing Kabupaten ditempatkan sebanyak 25 kelompok dan desa yang berbeda.

    KKM tematik reguler pada periode ini mengangkat tema “Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi di Wilayah Perbatasan untuk Mendukung Indonesia Maju”. Kata kunci dalam tema kegiatan KKM ini adalah pengembangan inovasi yang berbasis potensi. Secara umum, acuan tema kegiatan KKM terdiri dari lingkungan, energi, teknologi, ekonomi, kesehatan, sarana dan prasarana fisik, peningkatan produksi, sosial budaya, serta parawisata.

    Kelompok 74 menjadi salah satu kelompok yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan KKM Tematik Reguler 1 tahun 2024. Kelompok ini ditempatkan di Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Memiliki tema “Pengembangan Potensi Sumber Daya Desa Melalui Inovasi dan Pemberdayaan yang Tepat Guna”.

    Mayoritas masyarakat di Desa Bandung merupakan buruh tani. Sebagian besar masyarakat berasal dari kalangan anak-anak dan lanjut usia, sementara kalangan pemuda pada umumnya merantau ke kota besar. Desa Bandung memiliki banyak potensi sumber daya alam dan parawisata, seperti Kopi Puhu, Anyaman Pandan, dan Bukit Sinyonya.

    Namun potensi-potensi tersebut masih belum banyak di kenal oleh masyarakat luar. Hal ini karena UMKM di Desa Bandung masih melakukan pemasaran produknya secara konvensional. Sementara industri 4.0 mendorong manusia untuk dapat beradaptasi dengan media sosial, termasuk kegiatan perdagangan.

    Penggunaan media sosial menawarkan dampak positif maupun negatif bagi setiap orang. Dalam hal ini kebijaksanaan seseorang dalam menggunakan media sosial sangat dibutuhkan. Dengan adanya sikap bijak tersebut, para pelaku UMKM di Desa Bandung dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana perluasan penjualan produk-produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga perekonomian masyarakat desa dapat meningkat.

    Melihat banyaknya para pelaku UMKM di Desa Bandung yang belum memahami bagaimana cara memanfaatkan media sosial dengan baik untuk melakukan pemasaran dengan cakupan yang lebih luas, kelompok 74 menyelenggarakan sosialisasi digital marketing di Desa Bandung dengan tema “Pengembangan UMKM dan Pemasaran Kreatif Melalui Media Sosial”.

    Digital marketing merupakan suatu kegiatan dalam melakukan pemasaran ataupun promosi pada sebuah merek dan produk dengan menggunakan media digital. Sederhananya digital marketing adalah kegiatan pemasaran dengan internet. Sosialisasi digital marketing dapat membantu menyadarkan masyarakat betapa pentingnya melakukan pemasaran produk-produk BUMDes Desa Bandung secara digital, sehingga masyarakat luar dapat menyadari keberadaan produk-produk UMKM Desa Bandung atau bahkan menggunakannya.

    Kegiatan sosialisasi digital marketing diselenggarakan oleh kelompok 74 pada hari Rabu, 24 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, para pelaku UMKM Desa Bandung, dan mahasiswa. Adapun pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah lulusan terbaik pada program studi Ilmu Komunikasi UNTIRTA tahun 2023, yaitu Adivia Alfariq, S.Ikom.

    Pada kesempatan tersebut, pemateri memaparkan materi dengan judul “Jualan Di Media Sosial? Emang Bisa?”, dengan beberapa poin penting yang diangkat diantaranya penjelasan mengenai media sosial, bahaya dan manfaat penggunaan media sosial, penjelasan mengenai digital marketing dan cara penggunaannya, cara berjualan di media sosial, kesalahan-kesalahan di media sosial, serta solusi dan praktik digital marketing.

    Pada praktiknya, pemateri mengajak para pelaku UMKM dan masyarakat Desa Bandung yang hadir untuk membentuk 3 kelompok. Masing-masing kelompok diminta untuk menciptakan produk unggulan dan menciptakan formula promosi yang telah dipaparkan sebelumnya, yaitu formula MAS (Masalah – Alasan – Solusi) dan formula PKM (Produk – Keunggulan – Manfaat). Selanjutnya setiap kelompok mempresentasikan produk serta bentuk promosinya, sekaligus memperlihatkan bagaimana respon target market.

    Sosialisasi ini dikemas dengan berbagai hiburan, baik dari pemateri maupun mahasiswa kelompok 74 selaku panitia kegiatan sosialisasi. Dengan demikian, penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Digital Marketing Pengembangan UMKM dan Pemasaran Kreatif Melalui Media Sosial di Desa Bandung sudah tepat. Adapun diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM Desa Bandung untuk mengenalkan produk-produk BUMDes Desa Bandung, sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat setempat melalui pemasaran digital. (*)

    Penulis: Ahyakudin SE, MM.

    Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

    DPL KKM Tematik Kelompok 74 Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang

  • Peran Teknologi Informasi Dalam Pendidikan Sekolah Dasar Tren dan Perkembangan Terkini Dalam Teknologi Pendidikan

    Peran Teknologi Informasi Dalam Pendidikan Sekolah Dasar Tren dan Perkembangan Terkini Dalam Teknologi Pendidikan

    Muh. Nana Supriatna1, Mabruroh2, Nuryani3, Lukman Nulhakim

    1,2,3 Mahasiswa Magister Pendidikan Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Email: muhnanasupriatna1@gmail.com1, mabruroh04@yahoo.com2, nuryani081992@gmail.com³, lukman.nulhakim.untirta.ac.id

    PENDAHULUAN

    Teknologi terdiri dari hardware dan software yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan didasari kebutuhan pengguna saat ini (Taufik, Sudarsono, Bidiyantara, Sudaryana, & Muryono, 2022). Saat ini sudah sangat berkembang teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk pengumpulan, pengorganisasian, penyimpanan, untuk menghasilkan informasi (Harahap, 2019). Istilah “teknologi pendidikan” muncul setelah teknologi menjadi hal yang biasa di dunia pendidikan (S. Lestari, 2018).

    Teknologi informasi memiliki peran memudahkan proses pendidikan di sekolah dasar (Widianto et al., 2021). Teknologi informasi juga digunakan dalam pendidikan untuk mendukung pembelajaran dan mencapai hasil yang diinginkan (S. Lestari, 2018). Dimasa revolusi industri 4.0 sekarang, institusi pendidikan berusaha untuk menghasilkan siswa yang berkualitas, dan salah satu cara untuk mencapainya dengan menggunakan teknologi. Guru harus bisa menggunakan teknologi informsi dan memastikan tetap menjadi sumber belajar bagi murid (Salsabila, Ilmi, Aisyah, Nurfadila, & Saputra, 2021).

    Perkembangan teknologi informasi pada perangkat komputer ada sejak perang dunia kedua, di Indonesia dimulai dengan adanya radio kemudian tevisi dan satelit. (Fauzi et al., 2023). Di dunia pendidikan terutama proses pembelajaran perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh (Rusydi, 2017). Istilah paling baru yang digunakan adalah “pengajaran maya”, yaitu pembelajaran yang dilakukan melalui internet. Istilah lainnya adalah e-learning, yang merupakan model pembelajaran yang menggunakan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya internet (Marryono Jamun, 2018).

    Dengan situasi seperti ini, pendidikan akan membutuhkan komputer, internet dan teknologi informasi lainnya sebagai alat utama untuk membantu proses belajar (Siregar & Marpaung, 2020). Teknologi informasi merupakan kebutuhan mendesak, maka harus dipenuhi kebutuhan fasilitas teknologi informasi untuk peningkatan mutu pendidikan (Widianto et al., 2021). Dengan berkembangnya pendidikan di era digital, siswa dapat memperoleh banyak pengetahuan dengan cepat dan mudah. Untuk mengatasi tantangan pendidikan di era digital, guru dan siswa harus mampu berkomunikasi dan beradaptasi dengan perkembangan jaman, termasuk perkembangan teknologi (Sawitri, Astiti, & Fitriani, 2019). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran teknologi informasi dalam pendidikan sekolah dasar tren dan perkembangannya dalam teknologi pendidikan sehingga pada akhirnya teknologi informasi dapat mendukung proses pembelajaran dan kualitas pendidikan menjadi meningkat.

    TEMUAN DAN DISKUSI

    Peran Teknoloi Informasi Dalam Dunia Pendidikan Sekolah Dasar

    Komputer dengan teknologinya sudah dikenalkan di dunia pendidikan, bahkan di kota-kota besar komputer sudah di kenalkan di taman kanak-kanak, (Taufik et al., 2022). Teknologi digunakan dalam pendidikan untuk mendukung pembelajaran dan mencapai hasil yang diinginkan. (S. Lestari, 2018). Mulai dari yang paling sederhana hingga yang paling canggih (S. Lestari, 2018). Teknologi membantu belajar bekerja sama dan membuat makna lebih mudah dipahami, diantaranya: membuat jaringan kolaboratif yang memungkinkan guru, siswa, sumber belajar, bekerja sama, menyediakan berbagai lingkungan penyelesaian masalah yang kompleks, realistis, dan aman, dan secara aktif menggunakan internet untuk mengakses informasi, foto, dan video terbaru. (Agustian & Salsabila, 2021). Beberapa guru masih menggunakan buku dan media papan tulis selama proses pembelajaran, guru sekarang harus menggunakan media berkualitas tinggi sebagai pendukung proses pembelajaran modern. (Simanjuntak, Endaryono, & Balyan, 2020).

    Seiring dengan kemajuan zaman, teknologi pasti akan mengubah kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan (Salsabila et al., 2021). Beberapa peran teknologi informasi dalam pendidikan sekolah dasar diantaranya sebagai alat informasi, sebagai alat komunikasi, sebagai alat pembelajaran, sebagai alat manajemen. (Simanjuntak et al., 2020). Teknologi pendidikan sangat efektif dalam pembelajaran, baik dalam perancangan maupun pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian (Syafriafdi, 2020). Bahkan Kebutuhan belajar yang semakin canggih mendorong banyak perusahaan komunikasi dan teknologi untuk mengembangkan produk baru (Darmawati, Cahyadi, & Yaqin, 2023).

    Faktor yang mendukung pembelajaran melalui teknologi informasi diantaranya sumberdaya manusia, infrastrusktur, keuangan, kebijakan, kompetisi dan keuangan (Anshori, 2018). Belajar menggunakan Teknologi informasi merupakan jenis media yang dirancang untuk digunakan dalam kegiatan pendidikan, seperti pembelajaran berbasis komputer, pembelajaran berbantukan komputer, atau pembelajaran berbasis web (Prianggita & Meliyawati, 2022). Teknologi informasi dibutuhkan karena sumber daya manusia yang terbatas serta kesenjangan yang ada dan tidak meratanya kesempatan dalam memperoleh pendidikan yang baik (Anshori, 2018).

    Dalam dunia pendidikan, teknologi informasi sangat penting, sekolah harus mau dan mampu menggunakannya (Utomo, Iriani, & Satyawati, 2022).  Guru melakukan pembelajaran dengan menampilkan konten digital atau presentasi yang dibuat oleh mereka sendiri, di sekolah, atau yang didownload dari internet (Kurniawan & Mahmudah, 2020). Teknologi informasi memiliki peran yang penting dalam pendidikan sekolah dasar yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan, diantaranya adalah:

    1. Memanfaatkan Media Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi

    Menggunakan teknologi informasi dapat mendukung pencapaian tujuan pembelajaran dan meningkatkan kegiatan pembelajaran (Amilia, 2022). Teknologi informasi juga dapat  1) menyediakan fasilitas belajar; 2) menyelesaikan permasalahan belajar; 3 memanfaatkan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas pekerjaan;; 4) memberikan solusi untuk masalah kinerja organisasi pendidikan melalui penggunaan desain instruksional dan kinerja; 5) dapat menghasilkan inovasi baru dalam metode pembelajaran untuk memecahkan masalah saat ini (Salsabila et al., 2021).

    Pembelajaran menjadi lebih menarik dan efektif dengan teknologi serta menarik minat siswa belajar (A. Manongga et al., 2021). dapat membuat pengajaran dan pembelajaran dapat lebih mudah, dapat membantu guru dn pihak sekolah melacak para siswa di kelas, pendidikan dapat menggunakan buku digital, teknologi informasi membuat pendidikan menjadi menyenangkan dan menghibur, teknologi informasi membuat akses terhadap penelitian menjadi lebih mudah, teknologi informasi dapat membuat belajar kelompok dan tugas dapat menjadi mudah (Behera, 2020). Jadi begitu bermanfaatnya teknologi informasi bagi kemajuan dunia pendidikan saat ini.

    1. Meningkatkan Keterampilan Guru Dalam Menggunakan Teknoloi Informasi

    Di sekolah dasar, guru sangat penting untuk menggunakan sumber daya pembelajaran berbasis teknologi informasi (Amilia, 2022). Pendidikan saat ini dapat memanfaatkan berbagai alat teknologi yang menakjubkan untuk meningkatkan pembelajaran di kelas (Awaluddin, Rahmadan, Charty, Salsabila, & Firmansyah, 2021). Memasukkan teknologi baru ke dalam pendidikan bukan hanya masalah menggunakannya, tetapi juga menunjukkan bagaimana cara mengajar guru dan cara siswa belajar lebih baik di dunia modern (Hasanah, 2021). Diharapkan para guru dapat menggunakan teknologi baru sebagai pendukung dalam proses pembelajaran mereka karena ada banyak persyaratan untuk guru membuat kelas menjadi aktif dan interaktif (Myori, Krismadinata, Hidayat, Eliza, & Fadli, 2019). Kompetensi yang harus dimiliki  guru  berupa pedagogik dalam penguasaan media teknologi informasi di sekolah sebagai proses pembelajaran; kompetensi dibidang sosial berupa cakap menggunakan teknologi komunikasi dalam proses pembelajaran di sekolah (Wernely, 2018).

    Guru sebaiknya memahami dalam menggunakan teknologi informasi serta bekerjasama dalam meningkatkan kualitas, kreativitas, dan profesionalisme mereka dalam pengajaran (Rohman & Susilo, 2019). Beberapa penelitian menyimpulkan dalam peningkatkan keterampilan guru dalam menggunakan teknologi informasi, dapat melalui metode latihan karena dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menggunakan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi (Kristiyani, 2022). Supervisi klinis juga dapat membantu guru menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran. (Umardulis, 2019). Dengan demikian keterampilan guru dalam menggunakan teknologi informasi dapat meningkat, karena itu kemampuan guru untuk menggunakan teknologi informasi secara efektif selama proses pembelajaran harus ditingkatkan..

    1. Mengembangkan Media Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi

    Model Pembelajarana berbasiskan teknologi informasi besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan terutama di sekolah dasar (Amilia, 2022). Pengajar dapat menggunakan teknologi informasi sebagai pengembanag media pembelajaran serta merancang pembelajaran secara daring (Sudiatmika, Fredlina, & Septyarini, 2020). Namun, Media pembelajaran berbasis teknologi informasi harus efektif. (Meidyanti, Kantun, Tiara, & Sutrisno, 2018).

    Ada berbagai macam media pembelajaran berbasiskan teknologi informasi yang dapat dikembangkan seperti komputer yang memiliki berbagai macam teknologinya; teknologi multimedia seperti pemutar suara, pemutar video, dan kamera digital; teknologi telekomunikasi seperti telepon, ponsel, dan faksimail; teknologi jaringan komputer LAN, Internet, Wi-Fi (Nasrulloh & Ismail, 2018)

    1. Meningkatkan Kemampuan Siswa Untuk Beradaptasi Dengan Perkembangan Era Digital

    Di era modern, kehidupan siswa sangat bergantung pada teknologi (Liantoni, Rosetya, Rizkiana, Farida, & Hermanto, 2018). Teknologi dapat meningkatkan pembelajaran dan pengajaran serta meningkatkan keterlibatan dan motivasi siswa (Alimuddin, Juntak, Jusnita, Murniawaty, & Wono, 2023). Ini disebabkan oleh berbagai sumber belajar, interaksi yang lebih baik antara siswa dan pendidik, dan peningkatan keinginan untuk belajar (Saiful Rizal, 2023). Karena penggunaan media digital sebagai alat pembelajaran dapat meningkatkan karakter dan tanggung jawab siswa. (Sakti, 2023).

    Siswa sekarang dapat menggunakan berbagai media online sebagai pendukung pembelajaran (Sultonah & Kuntari, 2021). Karena, Ketika teknologi digunakan dalam proses pembelajaran, siswa biasanya lebih terlibat dan antusias, terutama ketika elemen interaktif dan multimedia ditambahkan (Subroto, Supriandi, Wirawan, & Rukmana, 2023). Dengan demikian kemampuan siswa lambat laun akan meningkat seiring dengan seringnya guru menggunakan media berbasis teknologi informasi di sekolah.

    Tren dan Perkembangan Terkini dalam Teknologi Pendidikan

    Teknologi pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses pendidikan dan pembelajaran yang menggunakan teknologi (Subkan, 2016). Teknologi informasi, termasuk jaringan komputer, perkembangannya pesat sekali akhir-akhir ini. Selain itu, berbagai teknologi dan aplikasi pendukung telah dikembangkan untuk mendukung dan mempermudah operasi individu dan organisasi, termasuk proses belajar mengajar di sekolah (Hilir, 2022). Media sosial dan perangkat seluler memiliki dampak yang besar terhadap pendidikan dan diperkirakan video game akan memiliki dampak yang lebih besar setelah tahun 2010 (Dube & Wen, 2022).  Dengan berkembangnya teknologi informasi, segala sesuatu dalam kehidupan telah berubah. Ini disebut “kehidupan elektronik”, yang berarti bahwa berbagai kebutuhan elektronik telah memengaruhinya (Rusydi, 2017). Beberapa tren teknologi pendidikan yang sedang berkembang diantaranya:

    1. Pembelajaran Daring

         Pembelajaran daring dikenal sebagai pembelajaran online. Baik pendidik maupun siswa tidak terlibat secara langsung dalam pembelajaran online, tetapi menggunakan jaringan internet untuk mengajar (Pohan, 2020). Karena materi pembelajaran disampaikan secara online, metode pembelajaran ini dianggap efektif dalam meningkatkan kemampuan teknologi siswa (Hilir, 2022).

    Salah satu keuntungan dari pembelajaran online adalah memungkinkan guru berkomunikasi dan berbicara dengan siswa mereka dengan cara yang sangat baik. Siswa memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan berbicara satu sama lain, guru dapat dengan mudah memberikan soal yang tepat kepada siswa (Pohan, 2020). Beberapa fasilitas kegiatan pemebelajaran daring yang tersedia untuk siswa adalah e-book, e-library, interaksi dengan guru, email, daftar tugas, World Wide Web (www), dan lainnya (Husaini, 2014).

    Salah satu pendekatan untuk pengembangan pembelajaran online adalah model pembelajaran campuran, juga dikenal sebagai kursus hibrida. Penggabungan antara pembelajaran yang bersifat digital serta diskusi melalui tatap muka antara guru dan siswa. (Arianto, 2022). Dengan adanya pembelajaran model daring ini menjadikan guru dan siswa menjadi terbiasa dalam penggunaan teknologi informasi saat ini.

    1. Gamefikasi

    Nick Pelling pertama kali mendefinisikan gamifikasi sebagai teknik pembelajaran yang menggunakan fitur-fitur dari video game dengan tujuan membuat siswa termotivasi untuk belajar dan menikmati proses pembelajarannya (Arifudin, Manan Musyafa, & Halwa, 2021). Gamifikasi adalah istilah untuk penggunaan elemen permainan dalam konteks non-permainan seperti bisnis atau Pendidikan (Sukmawati, Adini, Pramita, & Rizqan, 2021). Pembelajaran berbasis game adalah jenis pendidikan di mana konten atau aturan dimasukkan ke dalam mekanisme game, sehingga bermain game dan belajar terjadi secara bersamaan (Dube & Wen, 2022).

    Di bidang pendidikan, gamifikasi adalah penerapan ide-ide game seperti menggunakan teknik desain game, permainan mekanik, dan berpikir dengan tujuan pembelajaran. Metode pembelajaran yang menggabungkan elemen game seperti kompetisi, cerita, hukuman, hadiah, dan lain-lain pasti akan meningkatkan minat dan motivasi untuk belajar secara online (Arifudin et al., 2021). Menggunakan fitur gamifikasi online dalam teknologi pendidikan memungkinkan proses pembelajaran menjadi lebih menarik, menyenangkan, meningkatkan motivasi, dan efektif (Dwi, 2020). Metode berbasis permainan mengajarkan siswa untuk bekerja sama, berkolaborasi, dan motivasi siswa (Wuwungan, Rakian, & Mawitjere, 2023). Secara keseluruhan, gamifikasi dapat menjadi alat yang bermanfaat bagi guru untuk membuat pembelajaran lebih menarik dan efektif bagi siswa.

    1. Artificial Intelegence

    Kecerdasan buatan (AI) adalah teknologi berbasis sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan manusia yang membutuhkan kecerdasan manusia. (Zebua et al., 2023). Saat ini, AI memiliki kemampuan yang jauh melebihi kemampuan manusia dalam bidang yang sangat terbatas, seperti bermain catur, menyetir mobil secara normal, atau melakukan hal lain secara berulang (Tresnawati, Guno, Satwika, Prihatmanto, & Mahayana, 2022). Apabila dioptimalkan untuk kebaikan, kecerdasan buatan membantu manusia (Ahmad Sudi Pratikno, 2017).

    Dalam era digital saat ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat meningkatkan pengajaran, guru memiliki kempuan olah data siswa  lebih efektif, menyesuaikan pelajaran,  keefektipan dalam memberikan umpan balik, meningkatkan pembelajaran siswa sehingga dapat meningkat efentivitasnya secara keseluruhan. (Mambu et al., 2023). Siswa sekarang memiliki akses ke belajar yang lebih baik karena kecerdasan buatan memungkinkan sumber belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan mereka (D. Manongga, Rahardja, Sembiring, Lutfiani, & Yadila, 2022).

    Salah satu hasil utama penerapan kecerdasan buatan (AI) bagi siswa adalah peningkatan motivasi dan keterlibatan. AI juga membuat siswa lebih tertarik untuk belajar dan membuat kelas lebih interaktif dengan alat khusus seperti Smart Sparrow, yang meningkatkan keterlibatan siswa dengan materi pendidikan (Suariqi Diantama, 2023). Dengan demikian AI sangat bermanfaat bagi siswa dalam pembelajaran di sekolah.

    1. Virtual dan Augmented Reality

    Augmented Reality menggabungkan objek maya dan memproyeksikan dalam waktu nyata. Marker base tracking dan markerles augmented reality adalah dua jenis pencitraan augmented reality yang membutuhkan penanda (marker) berupa gambar dua dimensi untuk membentuk realitas (Tresnawati et al., 2022). Augmented reality adalah interaksi langsung atau tidak langsung dari sebuah dunia dengan lingkungan fisik dunia nyata yang ditambahkan melalui penggunaan komputer virtual (Wiharto & Budihartanti, 2017). Dengan teknologi AR, pengguna dapat mengalami fenomena ilmiah yang tidak mungkin terjadi di dunia nyata, seperti reaksi kimia (Krishna Pillai et al., 2021).

    Dalam dunia pendidikan, AR sudah mulai banyak digunakan. Banyak institusi pendidikan melakukan inovasi untuk mencapai keberhasilan pembelajaran jarak jauh, terutama saat pembelajaran daring semakin populer. Banyak perusahaan pengembangan teknologi augmented rality (AR) telah mulai mengembangkan struktur dan library untuk memudahkan pengguna mengembangkan augmented rality (AR) (Tresnawati et al., 2022).

    Bahkan bahan pembelajaran berbasis augmented rality (AR) layak untuk dijadikan media pembelajaran teks prosedur di sekolah dan pelaksanaannya berlangsung baik (Hapsari & Wulandari, 2020). Dengan demikian augmented rality (AR) sebagai model pembelajaran berbasiskan penggunaan TIK sangat mendukung mencapai tujuan penyampaian informasi ke siswa.

    1. Media Pembelajaran berbasis Animasi

    Animasi adalah jenis seni yang membuat objek atau karakter menjadi hidup melalui rangkaian gambar yang ditampilkan pada kecepatan tinggi (Tresnawati et al., 2022). Dalam pembelajaran, media animasi digunakan untuk meningkatkan efek visual dan memfasilitasi interaksi berkelanjutan. Ini membantu siswa memahami bahan ajar lebih baik dan memungkinkan mereka untuk memaparkan hal-hal yang kompleks atau rumit melalui kata-kata dengan gambar (D. Lestari, Rochadi, & Maulana, 2017).

    Pembelajaran berbasis video animasi memberikan kemudahan bagi guru; Guru tidak perlu berbicara sepanjang hari, mudah mengontrol siswa yang tidak mendengarkan, dan sangat dimudahkan untuk mencapai tujuan pembelajaran (Afrilia, Neviyarni, Arief, & Amini, 2022). Siswa lebih tertarik dengan berbagai macam animasi, aspek pewarnaan, dan tampilan dalam pembelajaran interaktif dibandingkan dengan ceramah dan media konvensional. Visualisasi pembelajaran interaktif juga dapat meningkatkan fokus dan konsentrasi siswa  (Tresnawati et al., 2022).  Bahkan Media pembelajaran interaktif berbasis animasi dapat membantu pembelajaran matematika (Widjayanti, Masfingatin, & Setyansah, 2018).

    Penggunakan animasi untuk mengajar dengan hasil belajar yang baik serta meningkat, siswa kemudian menunjukkan sangat tertarik dan ingin belajar, senang belajar menggunakan animasi, serta bisa mengikuti pelajaran dengan baik (Dzakwan, 2020). Media pembelajaran berbasis multimedia, terutama animasi, menjadikan motivasi siswa meningkat untuk belajar dalam kegiatan sehari-hari (Setiawati, 2016). Belajar menggunkan animasi salah satu alternatif agar pembelajaran menjadi menarik dan efektif, terutama untuk mata pelajaran yang sulit dipahami.

    Kendala Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Pembelajaran  Di Sekolah Dasar

    Salah satu masalah utama yang harus segera dicarikan solusi yaitu ketidaksiapan SDM memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat pembelajaran. Begitu juga kekurangan dukungan infrastuktur dalam penerapan teknologi informasi di sekolah (Sawitri et al., 2019). Kurangnya pengadaan infrastruktur teknologi informasi disebabkan tidak terjangkaunya di beberapa daerah tertentu di Indonesia, Aturan yang mengaturnya, dan tingginya biaya yang dengan pengadaan dan penggunaan fasilitas teknologi informasi (Akbar & Noviani, 2019).

    Selain itu guru kurang memahami media pembelajaran berbasis teknologi informasi karena faktor usia; 2) tidak ada sarana teknologi informasi yang tersedia di sekolah, seperti listrik kurang stabil dan internet tidak terfasilitasi di semua kelas; serta pihak sekolah tidak mewajibkan guru untuk menggunakan teknologi informasi sebagai media pembelajaran (Candra & Sinaga, 2021). Masalah lain yang dihadapi guru seperti merancang media berbasis teknologi informasi, sarana dan prasarana kurang mendukung, dan terakhir, minimnya guru berkreasi dengan teknologi informasi (Winda & Dafit, 2021).

    Namun, agar pembelajaran menggunakan teknologi informasi berjalan baik maka guru harus memikirkan cara untuk membantu anak-anak keluar dari zona kebosanan mereka. Guru dituntut kreatif dalam membuat pelajaran yang menarik bagi siswa (Anugrahana, 2020). Pihak sekolah juga diharapkan bisa melengkapi inventaris teknologi informasi yang ada di sekolah dan terus mendorong guru untuk meningkatkan kemampuan mereka terutama dalam teknologi informasi (Ningsih, Kuntarto, & Kurniawan, 2020). Secara keseluruhan, penggunaan teknologi informasi di sekolah dasar banyak memberikan manfaat untuk wiswa terutama guru. Namun, penting untuk mengatasi masalah yang ada dan menemukan solusi,  setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi.

    KESIMPULAN

    Teknologi informasi merupakan alat yang efektif untuk membantu siswa belajar. Namun, penggunaannya harus sesuai dengan tujuan pendidikan. Teknologi telah berkembang pesat di seluruh dunia, terutama di Indonesia. Oleh karena itu, teknologi informasi memainkan peran penting dalam proses pendidikan, karena merupakan proses yang dapat membantu siswa di sekolah dasar mempelajari materi dengan lebih baik. Perkembangan teknologi saat ini memberikan banyak pengaruh termasuk di bidang pendidikan. Pembelajaran game, media virtual reality dan augmented reality, serta media pembelajaran berbasis animasi adalah beberapa tren dan perkembangan teknologi informasi yang dapat membentuk generasi yang inovatif, kreatif, dan kompetitif.

    Secara umum, teknologi informasi dan komunikasi dapat membantu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dasar dan siswa juga meningkat hasil belajarnya. karenanya, penggunaan teknologi informasi di sekolah dasar perlu ditingkatkan dan diperhatikan. Memang terdapat beberapa masalah dalam penggunaan teknologi informasi di sekolah dasar namun, secara keseluruhan, penggunaan teknologi informasi di sekolah dasar banyak manfaat baik bagi guru dan siswa. Sehingga, penting untuk mengatasi masalah yang ada dan menemukan jalan keluar dan memastikan bahwa semua siswa memiliki akses ke pendidikan berkualitas tinggi.

    REFERENSI

    Afrilia, L., Neviyarni, Arief, D., & Amini, R. (2022). Efektivitas Media Pembelajaran Berbasis Video Animasi Untuk Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didik Kelas Iv Sekolah Dasar. Jurnal Cakrawala Pendas, 8(3), 710–721. https://doi.org/10.31949/jcp.v8i3.2559

    Agustian, N., & Salsabila, U. H. (2021). Peran Teknologi Pendidikan dalam Pembelajaran. Islamika Jurnal Keislaman dan Ilmu Pendidikan Volume, 3(1), 123–133. https://doi.org/10.36088/islamika.v3i1.1047

    Ahmad Sudi Pratikno. (2017). Implementasi Artificial Intelligence Dalam Memetakan Karakteristik, Kompetensi, dan Perkembangan Psikologi Siswa Sekolah Dasar Melalui Platform Offline. Universitas Negeri Yogyakarta 2017, (September 2017), 18–36. Diambil dari https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=-FbwaL4AAAAJ&citation_for_view=-FbwaL4AAAAJ:d1gkVwhDpl0C

    Akbar, A., & Noviani, N. (2019). Tantangan dan Solusi dalam Perkembangan Teknologi Pendidikan di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Pgri Palembang, 2(1), 18–25.

    Alimuddin, A., Juntak, J. N. S., Jusnita, R. A. E., Murniawaty, I., & Wono, H. Y. (2023). Teknologi dalam Pendidikan: Membantu Siswa Beradaptasi Dengan Revolusi Industri 4.0. Journal on Education, 05(04), 11777–11790. Diambil dari http://jonedu.org/index.php/joe

    Amilia, W. (2022). Peran Guru dalam Pemanfaatan Media Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar Kota Sawahlunto. Jurnal Inovasi Pendidikan dan Pembelajaran Sekolah Dasar, 6(1), 254. https://doi.org/10.24036/jippsd.v6i1.115753

    Anshori, S. (2018). Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Sebagai Media Pembelajaran. Civic-Culture: Jurnal Ilmu Pendidikan PKn dan Sosial Budaya, 9924, 88–100. Diambil dari file:///C:/Users/HP/Downloads/70-Article Text-536-1-10-20191223.pdf

    Anugrahana, A. (2020). Hambatan, Solusi dan Harapan: Pembelajaran Daring Selama Masa Pandemi Covid-19 Oleh Guru Sekolah Dasar. Scholaria: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 10(3), 282–289. https://doi.org/10.24246/j.js.2020.v10.i3.p282-289

    Arianto, B. (2022). Pedagogi Digital Dalam Pendidikan Indonesia di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 2(1), 106–123. https://doi.org/10.21776/ub.jcerdik.2022.002.01.09

    Arifudin, D., Manan Musyafa, A., & Halwa, A. (2021). Gamifikasi Sebagai Simulasi Kuliah Online Untuk Menigkatkan Motivasi Belajar di Era Pandemi. Cogito Smart Journal, 7(2), 360–372.

    Awaluddin, Rahmadan, F., Charty, F. A. N., Salsabila, R., & Firmansyah, M. (2021). Peran Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan dan Pembelajaran Dalam Meningkatkan Kualitas Mengajar. Peran Pengembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran Dalam Meningkatkan Kualitas Mengajar, 2(2), 48–59.

    Behera, H. (2020). Role Of Information Technology In Edication Systen. Internasional Journal of Creatif Research Thoughts, 8(9), 3215–3221.

    Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). Kendala Guru dalam Menggunakan Media Pembelajaran Berbasis Information Communication Technology ( ICT ) di SD. Prosiding Pendidikan Dasar, 1(1), 257–264. https://doi.org/10.34007/ppd.v1i1.197

    Darmawati, Cahyadi, A., & Yaqin, H. (2023). Integrasi dan Manfaat TIK dalam Dunia Pendidikan. Al-Madrasah: Jurnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Vol., 7(3), 980–998. https://doi.org/10.35931/am.v7i2.1838

    Dube, A. K., & Wen, R. (2022). Identification and evaluation of technology trends in K-12 education from 2011 to 2021. Education and Information Technologies, 27(2), 1929–1958. https://doi.org/10.1007/s10639-021-10689-8

    Dwi, M. (2020). Pemanfaatan Teknologi Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19: Penggunaan Fitur Gamifikasi Daring Di Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung. Al-Jahiz: Journal of Biology Education Research, 1(1), 14. Diambil dari https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/Al-Jahiz/article/view/2082

    Dzakwan, N. (2020). Konsep, desain, perbandingan kelebihan dan kekurangan, implikasi dari media pembelajaran animasi. Researchgate, (May), 8–11.

    Fauzi, A. A., Harto, B., Mulyanto, Dulame, I. M., Pramuditha, P., Sudipa, I. G. I., … Wulandari, R. (2023). Pemanfaatan Teknologi Informasi di Berbagai Sektor Pada Masa Society 5.0. (Sepriano & Andra Juana, ed.). Sonpedia Publishing Indonesia.

    Hapsari, T. P. R. N., & Wulandari, A. (2020). Analisis Kelayakan Buku Ajar Milenial Berbasis Augmented Reality (AR) sebagai Media Pembelajaran Teks Prosedur di Magelang. Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 3(4), 351–364. https://doi.org/10.30872/diglosia.v3i4.125

    Harahap, L. (2019). Peran Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan. Prosiding Seminar Nasional Teknologi Pendidikan Pascasarjana UNIMED, 375–381.

    Hasanah, U. (2021). Peran Pengembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran Dalam Meningkatkan Kualitas Mengajar. Teaching and Learning Journal of Mandalika (Teacher), 3(1), 6–10.

    Hilir, A. (2022). Teknologi Pendidikan Diabad Digital (1 ed.; S. Subiantoro, ed.). Klaten Jawa Tengah: Lakeisha.

    Husaini, M. (2014). Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pendidikan (E-education). Jurnal Mikrotik, 2(1), 1–4. https://doi.org/10.59134/jlmt.v5i1.311

    Krishna Pillai, S., Iksan, N., Abd Arif, H., Panessai, I. Y., Abdulbaqie, A. S., Yani, A., & Ismail. (2021). Kemudahan Penggunaan Augmented Reality sebagai Alat Bantu Pembelajaran Online bagi Meningkatkan Kinerja dan Prestasi Siswa Dalam Seni Ukiran Kayu. Journal of Engineering, Technology, and Applied Science, 3(2), 48–57. https://doi.org/10.36079/lamintang.jetas-0302.256

    Kristiyani, M. (2022). Peningkatan Keterampilan Guru Dalam Pemanfaatan TIK Sebagai Media Pembelajaran Melalui in House Training (IHT) Di SD Negeri 1 Sembungan Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali. Jurnal Riset Pendidikan Indonesia (JRPI), 2(4), 574–584.

    Kurniawan, A., & Mahmudah, F. N. (2020). Pelaksanaan Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Sekolah Menengah Kejuruan. Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 04(02), 184–196.

    Lestari, D., Rochadi, D., & Maulana, A. (2017). Pengaruh Media Pembelajaran Berbasis Animasi Terhadap Hasil Belajar Siswa pada Materi Pelajaran Menggambar Bentuk Bidang Kompetensi Keahlian Teknik Gambar Bangunan di SMK 4 Tangerang Selatan. Jurnal Pendidikan Teknik Sipil, 6(2), 51–58. https://doi.org/10.21009/pensil.6.2.1

    Lestari, S. (2018). Peran Teknologi dalam Pendidikan di Era Globalisasi. Edureligia; Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(2), 94–100. https://doi.org/10.33650/edureligia.v2i2.459

    Liantoni, F., Rosetya, S., Rizkiana, R., Farida, & Hermanto, L. A. (2018). Peran Teknologi Informasi Untuk Peningkatan Kemampuan Siswa SMA dan SMK Dalam Menghadapi Perkembangan Era Digital. Publikasi Pendidikan, 8(2), 109–113. https://doi.org/10.26858/publikan.v8i2.5618

    Mambu, J. G. Z., Pitra, D. H., Rizki, A., Ilmi, M., Nugroho, W., Leuwol, N. V, … Saputra, A. (2023). Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence (AI) Dalam Menghadapi Tantangan Mengajar Guru di Era Digital. Journal on Education, 06(01), 2689–2698.

    Manongga, A., Rahmat, A., Husain, R., Study, P., Basic, P., District, W. L., … Regency, G. (2021). The Importance Of Information Technology In Supporting The Teaching Learning Process In Elementary School. European Journal of Humanities and Educational Advancements (EJHEA), 2(11), 92–94.

    Manongga, D., Rahardja, U., Sembiring, I., Lutfiani, N., & Yadila, A. B. (2022). Dampak Kecerdasan Buatan Bagi Pendidikan. ABDI Jurnal :ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal, 3(2), 110–124. https://doi.org/10.34306/abdi.v3i2.792

    Marryono Jamun, Y. (2018). Dampak Teknologi Terhadap Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Missio, 10(1), 48–52.

    Meidyanti, W. E., Kantun, S., Tiara, & Sutrisno, B. (2018). Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pada Materi Pokok Jurnal Khusus Untuk Kelas XI Akuntansi SMK Negeri 1 Jember. Jurnal Pendidikan Ekonomi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi, dan Ilmu Sosial, 12(1), 123–129. Diambil dari https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JPE/article/view/20273

    Myori, D. E., Krismadinata, Hidayat, R., Eliza, F., & Fadli, R. (2019). Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi melalui Pelatihan Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis Android. JTEV (Jurnal Teknik Elektro dan Vokasional), 5(2), 102–109. https://doi.org/10.24036/jtev.v5i2.106832

    Nasrulloh, I., & Ismail, A. (2018). Analisis Kebutuhan Pembelajaran Berbasis ICT. Jurnal Petik, 3(1), 28. https://doi.org/10.31980/jpetik.v3i1.355

    Ningsih, S., Kuntarto, E., & Kurniawan, A. R. (2020). Teachers’ Problems in Using Information and Communication Technology (Ict) and Its Implications in Elementary Schools. JURNAL PAJAR (Pendidikan dan Pengajaran), 4(3), 518–524. https://doi.org/10.33578/pjr.v4i3.7964

    Pohan, A. E. (2020). Konsep Pembelajaran Daring Berbasis Pendekatan Ilmiah. CV Sarnu Untung, 1–224. Diambil dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23790/4/Chapter I.pdf

    Prianggita, V. A., & Meliyawati, M. (2022). Peran Media Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Era Pandemi Covid-19. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(1), 147. https://doi.org/10.37905/aksara.8.1.147-154.2022

    Rohman, M. G., & Susilo, P. H. (2019). Peran Guru Dalam Penggunaan Media Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Studi Kasus Di TK Muslimat NN Maslakul Huda. Reforma: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 8(1), 173–177. https://doi.org/10.30736/rfma.v8i1.140

    Rusydi, I. (2017). Peranan Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Kegiatan Pembelajaran Dan Perkembangan Dunia Pendidikan. Jurnal Warta, 53(7), 1689–1699. Diambil dari https://www.neliti.com/id/publications/290643/peranan-perkembangan-teknologi-informasi-dan-komunikasi-dalam-kegiatan-pembelaja

    Saiful Rizal, A. (2023). Inovasi Pembelajaran untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa di Era Digital. Attanwir : Jurnal Keislaman dan Pendidikan, 14(1), 11–28. https://doi.org/10.53915/jurnalkeislamandanpendidikan.v14i1.329

    Sakti, A. (2023). Meningkatkan Pembelajaran Melalui Teknologi Digital. Jurnal Penelitian Rumpun Ilmu Teknik (JUPRIT), 2(2), 212–219. Diambil dari https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/JUPRIT/article/view/2025

    Salsabila, U. H., Ilmi, M. U., Aisyah, S., Nurfadila, & Saputra, R. (2021). Peran Teknologi Pendidikan dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Era Disrupsi. Journal on Education, 3(01), 104–112. https://doi.org/10.31004/joe.v3i01.348

    Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science, 6(1), 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555

    Sawitri, E., Astiti, M. S., & Fitriani, Y. (2019). Hambatan Dan Tantangan Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang, 202–213.

    Setiawati, L. (2016). Penerapan Media Animasi sebagai Inovasi dalam Pembelajaran di Sekolah Dasar. Jurnal Penelitian Pendidikan UPI, 46–55.

    Simanjuntak, H., Endaryono, B. toni, & Balyan. (2020). Bakti Peran Teknologi Informasi dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Dasar. Inventa : Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.36456/inventa.4.1.a2122

    Siregar, Z., & Marpaung, T. B. (2020). Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dalam Pembelajaran di Sekolah. BEST Journal (Biology Education, Sains and Technology), 3(1), 61–69. https://doi.org/10.30743/best.v3i1.2437

    Suariqi Diantama. (2023). Pemanfaatan Artificial Intelegent (AI) Dalam Dunia Pendidikan. DEWANTECH Jurnal Teknologi Pendidikan, 1(1), 8–14. https://doi.org/10.61434/dewantech.v1i1.8

    Subkan, E. (2016). Sejarah dan Paradigma Teknologi Pendidikan Untuk perubahan Sosial (1 ed.). Jakarta: Kencana.

    Subroto, D. E., Supriandi, Wirawan, R., & Rukmana, A. Y. (2023). Implementasi Teknologi dalam Pembelajaran di Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Dunia Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pendidikan West Science, 1(07), 473–480. https://doi.org/10.58812/jpdws.v1i07.542

    Sudiatmika, I. B. K., Fredlina, K. Q., & Septyarini, N. L. P. N. (2020). Pelatihan Keterampilan Dasar Komputer dan Teknologi Informasi Di Sekolah Dasar Negeri 3 Munduk. Jurnal Karya Abdi, 4(1), 270–275. https://doi.org/10.22437/jkam.v4i2.10535

    Sukmawati, R. A., Adini, M. H., Pramita, M., & Rizqan, A. (2021). Implementasi Gamifikasi Pada Pengembangan Multimedia Pembelajaran Interaktif Dengan Metode Drill and Practice. EDU-MAT: Jurnal Pendidikan Matematika, 9(2), 163–181. https://doi.org/10.20527/edumat.v9i2.11728

    Sultonah, S., & Kuntari, S. (2021). Adaptasi Siswa Dalam Pembelajaran Daring Di Era 4.0 Pada Masa Pandemi Covid-19. Sistema: Jurnal Pendidikan, 2(1), 27–32. Diambil dari https://jurnal.fkip-uwgm.ac.id/index.php/sjp

    Syafriafdi, N. (2020). Peran Teknologi Pendidikan Dalam Pembelajaran. Jurnal Al-Aulia, 06(01), 1–8.

    Taufik, A., Sudarsono, B. G., Bidiyantara, A., Sudaryana, I. K., & Muryono, T. T. (2022). Pengantar Teknologi Informasi (1 ed.; J. Hutahaen & M. Amin, ed.). Banyumas: CV. Pena Persada.

    Tresnawati, D., Guno, Y., Satwika, I. P., Prihatmanto, A. S., & Mahayana, D. (2022). Artificial Intelligence serta Singularitas Suatu Kekeliruan atau Tantangan. Jurnal Algoritma, 19(1), 172–179. https://doi.org/10.33364/algoritma/v.19-1.1028

    Umardulis. (2019). Peningkatan Kompetensi Guru Menggunakan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Dalam Pembelajaran Di Sekolah Dasar Melalui Supervisi Klinis. Jurnal PAJAR (Pendidikan dan Pengajaran), 3(4), 870–878.

    Utomo, S. B., Iriani, A., & Satyawati, S. T. (2022). Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Proses Pembelajaran Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Jurnal Prakarsa Paedagogia, 5(2), 353-. https://doi.org/10.24176/jpp.v5i2.8289

    Wernely. (2018). Upaya Peningkatan Kemampuan Guru Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Di TK Aisyiyah Kota Dumai. JURNAL PAJAR (Pendidikan dan Pengajaran), 2(3), 415–418. https://doi.org/10.33578/pjr.v2i3.5539

    Widianto, E., Husna, A. A., Sasami,  annisa N., Rizkia, E. F., Dewi, F. K., & Cahyani, S. A. I. (2021). Pemanfaatan Media Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi. Journal of Education and Teaching, 2(2), 213–224. https://doi.org/10.24014/jete.v2i2.11707

    Widjayanti, W. R., Masfingatin, T., & Setyansah, R. K. (2018). Media Pembelajaran Interaktif Berbasis Animasi Pada Materi Statistika Untuk Siswa Kelas 7 Smp. Jurnal Pendidikan Matematika, 13(1), 101–112. https://doi.org/10.22342/jpm.13.1.6294.101-112

    Wiharto, A., & Budihartanti, C. (2017). Aplikasi Mobile Augmented Reality sebagai Media Pembelajaran Pengenalan Hardware Komputer Berbasis Android. Jurnal PROSISKO, 4(2), 17–24. Diambil dari https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/PROSISKO/article/view/387

    Winda, R., & Dafit, F. (2021). Analisis Kesulitan Guru dalam Penggunaan Media Pembelajaran Online di Sekolah Dasar. Jurnal Pedagogi dan Pembelajaran, 4(2), 211–221. https://doi.org/10.23887/jp2.v4i2.38941

    Wuwungan, A., Rakian, S., & Mawitjere, I. (2023). Pendapat Siswa Tentang Penggunaan Ludo Word Game (Lwg) Dalam Pembelajaran Kosakata Bahasa Jepang Di Sma Negeri 1 Manado. Kompetensi : Jurnal Ilmiah Bahasa dan Seni, 3(7), 2383–2393. https://doi.org/10.53682/kompetensi.v3i7.6296

    Zebua, R. S. Y., Khairunnisa, Pariyadi, Wahyuningtias, D. P., Thabrawi, A. M., Sudipa, I. G. I., … Kharisma, L. P. I. (2023). Penomena Artificial Intelegence (1 ed.; Efitra, ed.). Kota Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

  • Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan! Monica Pegiat PATTIRO Banten

    Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan! Monica Pegiat PATTIRO Banten

    Kejahatan seksual tak pernah habisnya karena korban begitu sulit lepas dari trauma untuk mengungkapkan yang dialami.

    Kejahatan seksual seringkali sangat sulit diungkap sampai tuntas. Apalagi hukum dan undang-undang kerap memposisikan kejahatan seksual seperti kejahatan biasa.

    Cara pembuktian dan prosedur pembuktian dianggap nol sehingga membuat trauma korban semakin menjadi-jadi.

    Belum lagi prasangka dan bias-bias membuat korban justru sering dipersalahkan. Lalu, menjadi semakin rumit saat pelaku adalah sosok popular.

    Pelaku sering mendapatkan benefit prasangka baik. Ada aspek struktural dan kultural dalam memerangi kejahatan seksual.

    Belakangan ini, kita kembali dikejutkan dengan adanya kasus revenge porn yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.

    Pelaku diduga melakukan penyiksaan terhadap korban dan pemerkosaan serta ancaman video porno. Selama 3 tahun korban bertahan penuh ancaman.

    Selain itu, pelaku juga diduga memaksa korban untuk bunuh diri.

    Kakak korban akhirnya berani melaporkan, setelah meyakinkan korban yang merupakan adiknya tersebut untuk melaporkan semua kejadian kepada pihak berwenang.

    Namun, alih-alih mendapat keadilan hukum, keluarga dan kuasa hukum mendapatkan ketidakadilan, keluarga merasa pelayanan dari Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak

    Kejari Pandeglang melakukan intimidasi dan memberikan demotivasi kepada keluarga korban. Dalam uraian yang dikutip akun Twitter @Zanatul_19 mengatakan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan ini tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti alat visum. Keluarga telah memberikan alat bukti berupa chat korban dan pelaku yang bisa dikategorikan “kekerasan verbal dan kekerasan psikis”.

    Hal yang membuat mirisnya adalah, akun media sosial kejari telah memposting foto korban tanpa sensor yang tidak sesuai dengan standar pelayanan bagi korban dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

    Sebagaimana diketahui, keluarga melakukan pelaporan kepada Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, karena sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke POLDA Banten.

    Namun ternyata, perkara ini disimplifikasi menjadi dugaan kasus pelanggaran UU ITE berdasarkan bukti-bukti yang dianggap POLDA Banten lebih kuat.

    Pada akhirnya seperti yang sudah penulis paparkan di atas, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung selalu dipersulit dengan proses pembuktian.

    Padahal sebagaimana diketahui, psikologi korban kekerasan ataupun pemerkosaan akan sangat tertekan, jangankan menyiapkan bukti seperti visum, untuk mengaku adanya tindakan tersebut juga membutuhkan keberanian yang luar biasa.

    Sebab itu, pilihan korban beserta keluarganya untuk mengadu dan melakukan konsultasi ke Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak

    Kejari Pandeglang sebenarnya sudah tepat. Karena seperti dikutip dari pemberitaan media massa, menurut Kajari Pandeglang, posko ini adalah menerima konsultasi, memberikan ruang kenyamanan dalam hal koordinasi, konseling sehingga kedepannya korban tidak takut untuk melaporkan.

    Walaupun pada akhirnya, untuk laporan tetap ke Polisi, namun konsultasi terkait hal ini seharusnya juga dapat dilayani oleh Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang tersebut.

    Saat ini, Kabupaten Pandeglang darurat kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Ditambah kasus yang sedang viral belakangan ini adalah korban perempuan pula.

    Hal ini menjadi penambahan kasus terbaru yang membuat perempuan terjadi diskriminasi.

    Catatan laporan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung mulai Januari hingga Maret 2023 mencapai 26 kasus kekerasan terhadap perempuan terdiri dari kasus kekerasan seksual, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kekerasan fisik pada anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hak asuh anak. J

    ika kasus ini dibiarkan begitu saja, tanpa ada penanganan dan pencegahan akan berdampak bagi perempuan dan anak tidak merasa aman dan resah.

    Namun hal sebaliknya, para pelaku yang merajalela yang bisa mengancam siapa saja merasa tenang karena dapat melakukan perbuatannya tanpa ada hukuman berat.

    Tidak bisa dibayangkan jika itu terjadi dalam keluarga kita sendiri.

    Perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.

    Sejumlah kasus kekerasan yang mengkhawatirkan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi bukti pentingnya Upaya Perlindungan maksimal untuk mendapatkan hak rasa aman.

    Dalam membantu para korban, Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang meresmikan Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.

    Posko ini diharapkan mampu membantu para korban untuk melaporkan kasus yang dialami, memberikan pendampingan hingga terapi bagi para korban kekerasan dan pelecehan.

    Diresmikannya Posko Akses keadilan bagi perempuan dan anak adalah sebagai optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun saksi.

    Bentuk komitmen tersebut tertuang dalam Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 tentang akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dengan harapan bahwa aturan ini semakin dapat menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dalam proses hukum.

    Terkait ketidakadilan yang dirasakan pihak keluarga korban, dan akhirnya memilih memberanikan diri mengungkapkan kasusnya di depan publik.

    Penanganan dan komitmen penegak hukum tersebut membuat banyak masyarakat geram dengan hak korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

    Lalu, adanya dugaan intervensi hukum, ditengah proses hukum berjalan berbagai perlakuan yang mencurigakan. Kemudian, kurangnya komunikasi baik terhadap korban, alur rujukan penanganan kasus yang rumit hingga kurangnya peran penegak hukum terhadap pelaku.

    Menurut saya, setelah mendapatkan pengalaman menjadi Program Officer dalam isu Program Pendampingan dan Perlindungan perempuan maupun anak yang dijalankan oleh PATTIRO Banten dengan mitra donatur YAPPIKA ActionAid selama 3 tahun di Kecamatan Sumur-Kabupaten Pandeglang.

    Pelaku seharusnya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya karena kasus ini merupakan kejahatan seksual dan memberikan dampak serius terhadap korban.

    Perlindungan terhadap korban membutuhkan partisipasi masyarakat yang berempati terdapat apa yang telah dialami sehingga memenuhi rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Pancasila sila ke-2 bahwa “kemanusiaan yang adil dan beradab”.

    Keadilan hukum harus terus ditegakkan sehingga pencegahan kejahatan seksual ini tidak terus berulang.

    Menyoroti penegak hukum, mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2022 yang menggantikan UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu Lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, Perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan KKN.

    Seharusnya penegak hukum ataupun Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Kabupaten Pandeglang lebih berkomitmen terhadap perlindungan korban dan peka terhadap korban.

    Kejahatan seksual ini terjadi karena adanya faktor pendorong, salah satunya yaitu terkadang mayoritas masyarakat menganggap tindakan kekerasan merupakan ‘hal biasa’ saja, walaupun tidak dipungkiri masih banyak yang tidak menganggap demikian.

    Namun, persepsi tersebut membuat, korban kekerasan seksual semakin tidak berani melaporkan pelaku, sehingga korban akan terus dihantui rasa ketakutan setiap saat dan memendamnya lama. Selain itu, faktor pendukung lainnya seperti, budaya patriarki, penyalahgunaan relasi kuasa, kemiskinan, tingkat pendidikan, minimnya perlindungan hukum, hingga situasi yang tidak menentu seperti saat pandemi yang lalu.

    Dalam rangka penghapusan kejahatan seksual secara sistematis dan berkelanjutan, beberapa hal perlu dilakukan seperti:

    Perlu adanya perspektif korban dalam memerangi kejahatan seksual
    Bertindak responsif terhadap penyelesaian kasus secara adil dan menghargai hak asasi manusia

    Melakukan peningkatan kapasitas terkait alur penanganan kasus kekerasan hingga pendampingan korban untuk Posko PPA Kabupaten

    Memperkuat komitmen dari Penegakan hukum terkait peran Lembaga perlindungan dan pendampingan terhadap korban kekerasan sesuai proporsinya

    Perlindungan dan pendampingan korban dengan memberikan dukungan, menghubungkan korban dengan akses bantuan hukum dalam penegakan hukum

    Menghubungkan korban dengan akses layanan pemulihan yang dibutuhkan Pendidikan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam pembelajaran level TK, Sekolah Dasar, SMP, SMA hingga perguruan tinggi

    Melakukan evaluasi atau koreksi terhadap kinerja dan terhadap maraknya kejahatan seksual yang terjadi dimana-mana di Kabupaten Pandeglang.

    Kita semua pasti berharap, kasus revenge porn di Pandeglang yang viral ini dapat menjadi kasus yang terakhir. Kita juga harus berharap, kasus ini dapat menjadi bahan pembelajaran untuk mencegah dan menangani tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak kedepannya.

  • Spirit Pancasila dalam Moderasi Beragama

    Spirit Pancasila dalam Moderasi Beragama

    Opini oleh : Dr. Ali Muhtarom
    Wakil Dekan III FTK UIN SMH Banten

    Spirit Pancasila telah membangkitkan persatuan para founding fathers dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan titik temu sekaligus jambatan penghubung antar semua elemen bangsa Indonesia yang beraneka ragam. Sebagai hasil konsensus kebangsaan dan kenegaraan, Pancasila merupakan hasil akomodasi dari berbagai ideologi keagamaan yang diyakini dan diserap kebenarannya oleh segenap rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

    Pancasila yang merupakan refleksi dari keragaman ideologi di Indonesia berubah menjadi suatu ideologi pemersatu bagi seluruh masyarakat, umat beragama, dan rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan bersama dalam bingkai NKRI.
    Kemajmukan dan keragaman bangsa satu sisi bisa menjadi masalah atau acaman bagi harmonitas kehidupan antar umat beragama di Indonesia, namun pada sisi lain kemajmukan dan keragaman ini dapat menjadi modal sosial keagamaan yang sangat berpotensi positif bagi bangsa dan negara Indonesia. Keragaman tersebut akan menjadi ancaman bagi harmonitas antar umat beragama manakala tidak dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia.

    Kemajmukan akan dijadikan sebagai jurang pemisah antara satu agama dengan agama lainnya yang berbasis egoisitas dan isme masing-masing agama, sehingga menimbulkan gesekan-gesekan dalam kehidupan antar umat beragama. Atau kemajmukan ini dijadikan sebagai ajang kontestasi sosial dan politik yang tidak sehat, selalu menggebu-gebukan polarisasi antar umat beragama, dan lain sebagainya, sehingga tidak ditemukan lagi kata kita yang menunjukkan kebersamaan dalam berbangsa danbernegara, melainkan kata saya, kamu, kami, dan mereka.

    Fakta sejarah tentang Pancasila sebagai pemersatu antar umat beragama tersebut sangat terlihat dalam Lima butir Sila, terutama sila pertama mengajarkan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini sangat penuh syarat makna pembebasan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi, penjajahan, pembudakan, dan penghambaan terhadap sesama manusia maupun alam lainnya. Sebagai bangsa yang memiliki pengalaman ratusan tahun terjajah, tentu segenap bangsa Indonesia belajar dari pengalaman tersebut dan secara kolektif bertekad untuk terbebas yang sesungguhnya dari sikap saling menjajah dan menguasai antar umat manusia.

    Salah satu ajaran dan doktrin yang paling ampuh dalam membebaskan manusia dari segala bentuk diskriminasi, penjajahan, perbudakan, dan penghambaan adalah doktrin tunggal tentang Keesaan Tuhan. Doktrin tunggal tentang Keesaan Tuhan ini merupakan metode paling ampuh untuk melawan tindakan diskriminasi, perbudakan, dan penjajahan yang dilakukan oleh segelintiran manusia kepada manusia lainnya.

    Ajaran pembebasan inilah sebagai dasar keuat setiap manusia harus berani melawan setiap tindakan dan perbuatan yang berorientasi kepada aktifitas pembudakan dan penjajahan. Karena pada hakekatnya tidak ada sorang manusia pun yang lebih kuasa dari Tuhan Yang Maha Kuasa, karena pada hakekatnya hanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang paling etis memperbudak hambanya. Tetapi dalam kenyataannya, Tuhan Yang Maha Kuasa pun tidak pernah melakukan pembudakan kepada hambanya dan makhluknya, setiap hamba diberi beban kerja sesuai dengan kemampuannya (لايكلف الله نفسا الا وسعها).

    Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam butir pertama Pancasila tersebut mengajarkan kepada segenap bangsa dan rakyat Indonesia bahwa tidak ada satu orang manusia pun yang boleh melebihi kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Jika Tuhan Yang Maha Esa saja tidak pernah memperbudak dan menjajah hambanya, bagaimana mungkin hambanya akan memaksakan kehendak kepada sesama hamba, lebih-lebih memperbudak dan menjajah antar sesama hamba. Sehingga, sangat tidak etis jika ada seorang hamba yang ingin mendiskriminasi, menjajah, dan memperbudak sesama hamba, sedangkan Tuhan Yang Maha Esa saja yang paling kuasa tidak pernah menjajah dan memperbudak hambanya.

    Jadi, konsep tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yang terdapat dalam butir pertama Pancasila sebagai konsensus nasional Indonesia tentang ideologi negara ini selain bersifat transendental (hubungan baik dengan sang Pencipta/حبل من الله) pemersatu dan titik temu antar sesama umat beragama di Indonesia, juga bersifat sebagai pemersatu dan jambatan penghubung horizontal (حبل من الناس) antar semua anak bangsa dan segenap warga negara Indonesia yang meyakini Keesaan Tuhan, atau yang berkeyakinan tentang kehadiran atau eksistensi Tuhan di setiap gejala alam dan sosial masyarakat yang terjadi di dunia ini.

    Ajaran atau doktrin Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa ini di satu sisi dapat memperkuat atau meneguhkan keyakinan keagamaan umat beragama, lebih khusus dalam persoalan keimanan yang bersifat personalitas atau pribadi setiap umat beragama. Sisi lain, doktrin Ketuhanan Yang Maha Esa ini dapat menjadi pererat atau penghubung antar sesama umat beragama, baik yang seiman lebih-lebih lintas iman. Dengan konsep Keesaan Tuhan, seorang hamba akan semakin meneguhkan keyakinan, keimanan, dan keagamaannya bahwa setiap gerak-gerik kehidupan di dunia selalu diawasi oleh Tuhan dan disertai oleh TuhanYang Maha Esa.

    Sedangkan sebagai upaya membangun harmonitas antar umat beragama di Indonesia, doktrin Ketuhanan Yang Maha Esa telah menyadarkan setiap umat beragama bahwa meskipun setiap ajaran agama memiliki konsep tentang ketuhanan yang berbeda-beda, tetapi pada hakekatnya semua agama mengajarkan dan meyakini tentang keesaan Tuhan. Luasnya perbedaan konsep ketuhanan antar satu agama dengan agama lainnya, tidak akan mampu menandingi luasnya persamaan antar satu agama dengan agama lainnya.

    Dalam rangka menjaga dan melestarikan harmonitas antar umat beragama dan untuk menghindari perpecahan dan percerai-beraian atas dasar perbedaan agama antar anak-anak bangsa, maka sangat penting negara mempelopori semangat memegang teguh nilai-nilai moderasi beragama dalam menjalani keidupan berbangsa dan bernegara.
    Moderasi beragama sebagai langkah positif negara dalam mengelola keanekaragaman dan kemajmukan masyarakat Indonesia yang berbasis pluralitas keagamaan.

    Melalui pengelolaan kebangsaan dan kenegaraan yang berbasis moderasi beragama, semua umat beragama di Indonesia tidak akan ada yang dirugikan. Ajaran kuat dalam moderasi beragama adalah memposisikan semua umat beragama dalam dataran yang sama, tanpa ada salah satu agama yang diunggulkan maupun diminoritaskan. Semua agama beserta umat beragamanya diposisi dalam martabat yang seimbang, tanpa memandang mayoritas dan minoritas.

    Dalam moderasi beragama tidak lagi dikenal istilah mayoritas dan minoritas, melainkan bersama-sama sebagai umat beragama yang meyakini eksistensi Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat, lebih-lebih dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjaga harmonitas antar umat beragama di Indonesia melalui moderasi beragama sangat penting, mengingat potensi polarisasi antar umat beragama yang dipicu oleh kepentingan politik dan dinamika pasar yang tidak sehat.

    Sehingga, potensi kekacuan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sangat ditentukan oleh kondisi persatuan keummatan umat beragama di Indonesia, begitu juga dengan potensi stabilitas kehidupan sosial masyarakat di Indonesia juga sangat ditentukan oleh hubungan yang damai antar sesama umat beragama dan antar lintas umat beragama.(*)

  • Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pemilu, Antara Kewajiban dan Formalitas?

    Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pemilu, Antara Kewajiban dan Formalitas?

    Berbicara mengenai perempuan memang selalu menarik, apalagi membicarakan kiprah perempuan pada bidang politik. Persepsi masyarakat tentang gender masih membandingkan antara kemampuan laki-laki dan perempuan dalam mengemban suatu tanggungjawab. Di Indonesia hubungan antara laki-laki dan perempuan masih didominasi dan dipengaruhi dengan ideologi gender yang menumbuhkan budaya yang bernama patriarki. Patriarki yang mendominasi budaya berkontribusi pada pembentukan ketidaksetaraan gender yang mempengaruhi semua bidang dan aspek aktivitas manusia.

    Kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri. Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia dipelopori oleh RA. Kartini sejak tahun 1908. Perjuangan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan khususnya dalam bidang pendidikan dimulai oleh RA. Kartini sebagai wujud perlawanan atas ketidak adilan terhadap kaum perempuan pada masa itu.

    Indonesia sendiri telah lama mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan. Di dalamnya, mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan (non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik. Namun, peningkatan keterwakilan perempuan terjadi setelah berlakunya perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

    Sementara itu, upaya pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam penyelenggaran pemilu yaitu dengan dikeluarkannya aturan penyelengara pemilu, asas pemilu, dan mekanisme kerja penyelengara pemilu dalam UU No. 22 Tahun 2007. Hal ini juga menjadi penguat atas kebijakan afirmatif. Affirmative action (tindakan afirmatif) sendiri adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Dapat pula diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Peluang tersebut bisa dapat dimanfaatkan oleh gender kaum perempuan. Kebijakan afirmatif pada penyelenggara pemilu juga dapat dilihat dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 10 Ayat 7 dan Pasal 92 Ayat 1 tentang Komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

    Afirmasi keterwakilan perempuan adalah hal yang mudah diucapkan tetapi sulit untuk mewujudkannya. Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu belum memenuhi kuota 30% padahal keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu secara jelas diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilu UU Nomor 15 Tahun 2015 pasal 6 ayat 5. faktanya masih dapat dilihat terdapat ketimpangan gender di dalam struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu. Keterlibatan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu adalah penting sebab perempuan memiliki cara pandang dalam menyelesaikan masalah-masalah dengan mengutamakan perdamaian dan anti kekerasan. Seperti yang kita ketahui bekerja di KPU dan Bawaslu penuh dengan konflik dengan pihak eksternal seperti Parpol, caleg, masyarakat dan stakeholder lainnya.

    Urgensi afirmasi perempuan harus hadir di penyelenggara pemilu dikarenakan penyelenggara pemilu adalah regulator dan implementator penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, afirmasi perempuan diperlukan untuk memastikan kebijakan hulu ke hilir penyelenggaraan pemilu tidak bias gender, berpihak pada perempuan, dan inklusif.

    Dalam Lampiran II Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa Bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai ciri khusus yakni kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Sehingga dalam menyusun norma haruslah menggunakan kata/kalimat yang lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan. Berdasarkan ciri-ciri tersebut di atas, maka penggunaan kata “memperhatikan” dalam norma “komposisi keanggotaan dalam Penyelenggara Pemilu, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)” menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan dalam penafsiran. Kata “memperhatikan” disini dapat dimaknai sebuah keharusan untuk dipenuhi, atau di sisi lain hanya sebuah himbauan untuk dipertimbangkan saja.

    Berdasarkan Interparliamentary Union (IPU) di tingkat ASEAN, Indonesia menempati peringkat keenam. Keterwakilan perempuan yang berada di parlemen Indonesia berada di bawah 20% tepatnya 19,8%. Bila dibandingkan dengan rata-rata dunia, proporsi wanita dalam parlemen di Indonesia masih jauh tertinggal. Berdasarkan data yang dihimpun KPU tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Pusat, keterwakilan perempuan pada periode 2017-2022 belum mencapai batas minimal 30%. Berikut data komisioner KPU berdasarkan SK KPU Nomor: 511/PP.06- Pu/05/KPU/V/2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 dan SK No: 588/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota KPU Kota dan Kabupaten Periode 2018-2023. Komisioner KPU Pusat periode 2017-2022: 6 laki-laki (85,7 %) dan 1 perempuan (14,3%). Komisioner KPU Provinsi 2017-2022: 146 laki-laki (78,9%) dan 39 perempuan (21,1%). Komisioner KPU Kabupaten/Kota perioed 2017-2022: 2.101 laki-laki (82,7%) dan 441 perempuan (17,3%).

    Komisioner Bawaslu pada periode 2017-2022 pun kurang lebih serupa. Komisioner Bawaslu Pusat 2017-2022: 4 laki-laki (80%) dan 1 perempuan (20%). Komisioner Bawaslu Provinsi 2018-2023: 150 laki-laki (79,8%) dan 38 perempuan (20,2%). Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023: 1.599 laki-laki (83,5%) dan 315 perempuan (16,5%). Berdasarkan jumlah dari total presentase Komisioner KPU dan Bawaslu dapat disimpulkan bahwa keterwakilan perempuan di ranah penyelenggara pemilu kurang dari 30%, bahkan tidak sampai 25%. Selain itu keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia hanya memenuhi kuota 20%.

    Menurut penulis, sebenarnya upaya pemerintah untuk menempatkan perempuan dalam dunia politik di Indonesia sudah sangat bagus. Namun implementasinya masih hanya sekedar formalitas. Masih sebatas hanya untuk memenuhi proses dan mekanisme saja, Padahal jika mereka dipercaya, penulis yakin banyak perempuan-perempuan hebat yang memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengetahuan serta wawasan yang bagus. Namun yang terjadi saat ini, belum banyak yang memberinya kepercayaan. Kalau pun ada, masih sekedar sebagai pelengkap atau formalitas untuk memenuhi regulasi saja. Jadi, bagaimana kedudukan kuota 30%? Apakah kewajiban, tuntutan atau formalitas saja? Kurangnya representasi perempuan dalam kancah politik di Indonesia harusnya hal ini menjadi perhatian penting yang harus diperhatikan oleh semua lini.

    Opini Ditulis oleh Novia Purnama Sari (PPK pada Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Tanah Datar)

  • Akar Kekerasaan Mario Dandy

    Akar Kekerasaan Mario Dandy

    Oleh : Ahmad Nuri
    Ketua GP Ansor Banten.

    TADI malam baru saja penulis menengok Cristalino David Ozora Latumahina, korban kekerasaan keji yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Keadaan David alhamdulillah sudah membaik, ada tanda-tanda pemulihan meski tidak signifikan paling tidak perkembangannya membuat kita terus berharap berangsur-angsur pulih dengan perawatan dokter dan doa-doa semua.

    Penulis sendiri merasa terpanggil untuk memberikan suport, doa langsung ketempat dimana david di rawat, yang sebelumnya penulis telah menggerakan doa bersama lewat mujahadah dengan para ulama, santri dan pengurus NU, Ansor Banser Banten. Upaya ini sengaja dilakukan sebagai bentuk solidaritas organik sesama kader dan kemanusiaan untuk saling mendoakan sesama ketika ditimpa musibah termasuk musibah yang dialami oleh David yang merupakan putra dari sahabat saya, Jonathan Latumahina pengurus PP GP Ansor.

    Kejadian Kekerasan Mario ini, belakangan tengah menjadi sorotan berbagai media di Tanah Air. Video kekerasan yang memperlihatkan tindakan keji, brutal dan biadab Mario Dandy pun tersebar. Atas perbuatannya, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

    AKAR KEKERASAAN MARIO

    PELAKU kekerasan Mario Dandy, merupakan anak seorang pejabat di direktorat jendral pajak dibawah Kementerian Keuangan. Merasa sebagai anak pejabat yang bergelimang harta dan tahta bapaknya, Mario merasa bisa melakukan apa saja pada orang lain yang memiliki masalah dengan dirinya atau dengan kepentinganya di sekelilingnya termasuk soal remeh temeh bisikan perempuan.

    Dalam banyak kejadian biasanya akar kekerasan dimulai dengan hal yang perinsip dalam kehidupan seperti ideologi, agama, ekonomi dan politik tapi kejadian kekerasan mario ini berakar dari remeh temeh dan soal bisikin perempuan semata, Kejadian Kekerasaan medel Mario ini kalau kita mengutip Gus Ulil sangat relevan bahwa kekejian ini menurut Gus Ulil sangat mirip dengan analisa lama dari filosuf Hannah Arendt, yang pernah penulis bahwa fenomena “the Banality Of Evil,” tentang akar kejahatan yang berkar remeh temeh.

    Menurut Gus Ulil Maksud yang disebut Arendt adalah tindakan kejahatan yang di dorong bukan oleh motif yang akarnya dalam sekali [prinsip] seperti ideologi, agama, rasisme sentimen lain yang bersifat intens melainkan oleh motif motif yang remeh temeh itulah.

    Sungguh, Kekerasaan biadab Mario ini sangat mengagetkan publik dan hampir berdampak pada institusi dimana bapaknya bekerja. Instutusi negara kementrian keuangan yang mengurusi keuangan dan pajak harus goncang oleh kejadian kekerasan yang berakar remeh temeh Padahal akar kekerasaanya Mario bukan hal yang luar biasa menyangkut negara dan bangsa serta ideologi agama atau etnik yang kadang menyulut kekerasaan tersendiri. Tapi soal yang biasa anak muda tapi menjadi tidak biasa karena tindakanya diluar batas manusia, ini kebiadaban manusia sejenis Mario yang terbaiasa dengan kehidupan mewah dengan didikan ahlak dan adab yang minim sebagimana postingan hidupnya di medsos, hal ini bisa mengakibatkan dirinya merasa memiliki nyali besar karena bisa membeli apapun termasuk membeli hukum, terbukti dari pernyataan dirinya bahwa dia tidak takut akan dilaporkan pada aparat penegak hukum setelaah dia melakukan kekerasaan pada David

    SIKAP SABAR AYAH DAVID

    KETIKA penulis menjenguk David sambil memberikan suport moral pada ayah David (Jonathan Latumahina) yang merupakan pengurus Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), ada ketegaran dan kesabaran dengan telah memaafkan pelaku sembari menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

    Kebesaran jiwa sang ayah sebagai seorang sahabat, saya kenal Jonathan atau yang akrab disapa “Jo” sebagai pribadi yang baik dan periang. Dirinya dikenal oleh orang disekitarnya sebagai orang yang tegas tetapi juga berhati lembut. Ia seorang yang memiliki kebesaran jiwa luar biasa. Bahkan ketika mendapati sang buah hati tidak sadarkan diri akibat mengalami tindakan kekerasan ia tetap memaafkannya tanpa perlu menunggu waktu lama.

    Penulis yang juga seorang ayah ini belum tentu mampu menghadapi situasi sulit dan menyat jiwa ini dengan perasaan sabar. Saya mungkin memerlukan waktu lama untuk menerima kenyataan tersebut alih-alih harus memaafkan pelaku dalam waktu singkat. Ini juga mungkin berlaku bagi Menteri agama yang juga Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut) tatkala menjenguk David di RS Mayapada Kuningan.
    Gus Yaqut tidak kuasa untuk menyembunyikan kepiluan dan sekaligus kemarahannya. Ia menyatakan dengan tegas bahwa “Anak kader, anaku juga”. Catat itu !!!.

    Luapan emosi dan kejengkelan juga ditumpahkan oleh para netizen Tanah Air yang menimpali Dandy sebagai seorang biadab, tidak berperikemanusiaan, serta gelar-gelar buruk lainnya. Netizen mengutuk keras tindakan keji yang dilakukan oleh Dandy dan menutut tindakan hukum yang sepadan.

    Semua umpatan dan luapan emosi yang diperlihatkan oleh berbagai pihak merupakan suatu ekspresi yang wajar. Tetapi sekali lagi apa yang diperlihatkan oleh Jo sama sekali berbeda. Ia membuat saya dan siapapun mau tidak mau akan berdecak kagum. Kata-katanya tatkala menerima permohonan maaf keluarga pelaku sungguh mencerminkan kebesar jiwa dari seorang manusia.

    “Keluarga pelaku datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf.” Jo dengan santun kemudian menambahkan kalimatnya “Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir”

    MENOLAK DAMAI PADA KEKERASAN

    KENDATI memaafkan, Jo tetap menggarisbawahi bahwa memaafkan tidak sama dengan mendiamkan. Dengan lain perkataan Jo menolak untuk berdamai pada kekerasaan. Penolakan untuk berdamai itu menurut penulis merupakan sikap yang tepat dan dilandasi dengan penuh kesadaran sebagai warga negara yang patuh dan taat teradap perlunya menjunjung penegakan hukum. Selain itu menurut penulis kata damai memang memiliki duduk definisi tersendiri. Damai bukanlah kita didholimi, di aniaya di tindas dengan kekerasa lalu kita diam saja.

    Damai juga bukan tanah kita dirampas lalu kita menyerahkannya pada si perampas. Damai adalah sikap saling mengerti dan saling memahami dengan penuh hormat satu sama lain. Damai adalah kesadaran untuk menghargai hak tiap-tiap individu ataupun kelompok dalam suatu lingkungan negara.

    Bila terdapat suatu kondisi dimana kedamaian terganggu atau dirusak, baik oleh seseorang atau sekelompok orang maka sebagai konsekuensinya negara perlu untuk hadir untuk menengahi, memproses, dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.Secara khusus, dalam hal ini segala tindakan kekerasan yang memunggungi nilai-nilai serta merusak perdamaian yang terjadi di negara merdeka jelas perlu diproses secara hukum.

    Tujuannya agar terdapat efek jera bagi pelaku serta siapapun yang terlibat aktif didalamnya. Selain itu, pelaku kejahatan perlu diingatkan bahwa penjahat bukan saja menghadapi atau berurusan dengan sang korban. Melainkan juga dengan negara sebagai penjamin tegaknya keadilan dan supremasi hukum. Terlebih kejahatan kekerasan atau lebih tepatnya kekejian yang dilakukan oleh Dandy ketika menganiaya David yang sudah tidak berdaya tersebut sangat sulit untuk dicerna oleh akal manusia yang siuman.

    TAK HABIS FIKIR
    Manusia dengan akal yang masih siuman tentu akan keheranan melihat perilaku Dandy yang sebenarnya sudah melampaui kata keji. Pukulan serta tendangan yang diarahkan terhadap bagian-bagian tubuh David yang sudah tak berdaya dan hanya melakukan “perlawanan alami” melalui reflek syarafnya tersebut begitu pilu dan sesak untuk dilihat. Keheranan kita tidak berhenti sampai disitu, Dandy juga tertangkap menirukan selebrasi layaknya megabintang sepakbola Cristiano Ronaldo saat berhasil menciptakan gol.

    Dandy bahkan tidak menampakan raut penyesalan ketika dirinya sudah berbalut baju orange sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal serupa juga diperlihatkan oleh sahabatnya yakni Shane sebagai perekam video kekerasan terhadap David. Shane yang juga sudah resmi berstatus tahanan ini tertangkap kamera tengah tertawa disalah satu ruang Polres Jaksel.
    Entah apa yang ada didalam benak mereka berdua. Bisa-bisanya mereka menampakan raut tanpa sesal seolah mereka lupa atas tindakan keji yang dilakukan terhadap David. Sebesar apa kesalahan David sehingga mereka seperti layak merayakan kekejian yang dilakukan seolah sebagai kemenangan. Setumpuk keheranan yang bisa melahirkan ratusan bahkan ribuan pertanyaan ini belum tentu memperoleh satu jawaban yang tepat.

    Keheranan dan tak habis fikir serupa juga nampaknya dirasakan oleh publik termasuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menkopolhukam menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dandy tersebut sebagai tindakan amat jahat. Tak lupa Menkopolhukam juga megajukan pertanyaan kepada awak media yang isinya ditujukan terhadap ayah pelaku. “Kalau perlu bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak seperti ini”.

    Diluar semua respon yang membalut peristiwa memilukan yang dialami David, kita hanya bisa berharap yang terbaik bagi proses penegakan hukum dan terutama bagi kondisi kesehatan David sendiri. Kabar baiknya ialah bahwa sampai tulisan ini dibuat kondisi David berangsur-angsur mulai membaik dan kesadarannya meningkat.

    Semoga Allah yang maha penyembuh, mengkaruniakan kesembuhan terhadap David. Amin

  • Urgensi Edukasi Pencegahan Dini Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Generasi Muda

    Urgensi Edukasi Pencegahan Dini Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Generasi Muda

    Penulis: Ahyakudin, SE., MM., Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, DPL KKM Tematik Kelompok 124 Desa Bendung Kec. Tenara Kabupaten Serang

    Kuliah kerja mahasiswa (KKM) merupakan wahana penerapan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan paradigma pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut dilakukan diluar kampus untuk waktu tertentu dan mekanisme kerja dan kebutuhan tertentu.

    Di Untirta, terdapat berbagai jenis KKM, diantaranya KKM Kemitraan, KKM Tematik Kebencanaan, KKM Tematik Kependudukan, dan KKM Tematik Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

    Dalam pelaksanaannya, kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa Reguler Tematik harus didasarkan pada beberapa prinsip yakni gagasan bersama (co-creation), dukungan bersama (co-funding), keberlanjutan (sustainibility), keluwesan (fleksibility), dan berbasis riset (research-based community services).

    Dengan demikian, kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa Reguler Tematik diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan pendekatan partisipasi aktif dan pemberdayaan masyarakat.

    KKM Tematik Reguler 1 tahun 2023 Untirta dilaksanakan sejak tanggal 12 januari hingga 11 Februari 2023. Terbagi menjadi 135 kelompok yang ditempatkan di 135 Desa di 2 kabupaten di Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. 58 kelompok diantaranya ditempatkan di 58 Desa di Kab. Pandeglang, dan 77 kelompok sisanya ditempatkan di 7 Desa di Kab. Serang.

    Tema utama KKM regular tematik periode ini adalah “Kolaborasi Potensi Lokal Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Daerah”. Kata kunci pada tema KKM tersebut ini adalah “partisipasi aktif” atau “kolaboratif”.

    Pembangunan fisik maupun non-fisik di daerah, terutama di Desa membutuhkan urunan ide, pikiran, gagasan, pendanaan, dan gerakan dari berbagai unsur.

    Salah satu kelompok yang melaksanakan KKM Reguler Tematik 1 adalah kelompok 124 yang ditempatkan di Desa Bendung Kec. Tanara Kab. Serang. Tema yang diusung adalah
    “Bersinergi Dalam Upaya Pemberdayaan UMKM Masyarakat dan Meningkatkan Pendidikan Serta Mewujudkan Desa Sehat”. Salah satu program kerja unggulan Kelompok 124 di Desa Bendung adalah melakukan sosialisasi pentingnya Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi generasi Muda pada Desa Bendung. Mengingat banyaknya generasi mudasaat ini yang terjerumus kedalam pergaulan bebas sehingga adanyaa ketergantungan terhadap narkoba.

    Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah termasuk katagori mengkhawatirkan bagi masyarakat luas . Apalagi bagi orang tua yang mempunyai anak berusia remaja sangat rentan terjerumus keadalam pergaulan bebas karena dengan mudahnya mereka mendapatkan bahan bahan tersebut dilingkungannya. Penyalahgunaan narkotika sudah merupakan suatu fenomal yang ada dan sudah lama dimasyarakat. Hal itu dapat kita buktikan dengan banyaknya kasus yang minimpa masyarakat ditingkat perkotaan ataupun dipedesaan.

    Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika bahan adektif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh seseoarng, baik dengan cara diminum ataupun dihisap, maupun disuntik, dapat merubah pikiran, uasana hati atau perasaan seseorang. Narkoba memiliki pengaruh pada daya adikasi atau ketagihan, daya toleransi, dan habitual (kebiasaan) yang sangat kuat berdampak pada pemakai narkoba tidak bisa terlepas dari ketergantungan terhadap narkoba yang membahayakan hidup dan masah depan mereka.

    Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti workshop, seminar, dan lain-lain. Dengan melalui edukasi dan sosialisasi, anak anak usaia remaja akan dapat memahami pentingnya sosialisai bahaya narkoba dan bagaimana cara penaggulangannya. Mereka juga akan memahami bagaiman cara mereka membentengi diri agar terhindar dari peredaran narkoba yang ada dilingkungannya.

    Selain itu, edukasi dan sosialisasi narkoba juga dapat membantu masyarakat memahami bagaimana cara mencegah anak anak remaja tidak mudah terpengaruh denagan narkotika dan sejenisnya,Sehingga mereka akan memahami betapa pentingnya masah depan agar tidak menggunakannya .

    Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang diprakarsai oleh adik-adik mahasiswa KKM Kelompok 124 dilaksanakan di SMPN 2 Tanara pada hari Kamis, 09 Februari 2023. Dihadiri oleh perwakilan guru, siswa, pemuda desa dan mahasiswa. Adapun narasumber kegiatan tersebut adalah Riswanda, Ph.D. Beliau adalah Associate Profesor sekaligus sebagai Akselerator Kebijakan. Pada kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan poin-poin penting terkait pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

    Pada seminar ini juga disampaikan mengenai strategi intervensi kotan sector pendidikan: pembentukan sentra pendidikan (Edu-Adfokasio Anti-Narkoba), Strategi Komunikasi Pendidikan via media massa, peran dinas pendidikan Kabupaten Serang, Intervensi dipelatihan dan pendidikan guru, intervensi indicator kinerja dinas pendidikan dan adanya intervensi kelompok diskusi orang tua/komite kelas.

    Drugs Education – Literasi Narkoba: Pemetaan (Sekolah bersinar, sekolah bersih dari narkoba), Membuat target (kecamatan, kelurahan dan rukun Tetangga), Membangun (Intervensi Pada kegiatan ekstrakurikuler), Upgarading (Pelatihan segmen Schedule, Menjalan Program (Internal eksternal), Monitoring Evaluasi (Kompetensi pendidikan), Program final (intervensi di kompetensi pendidikan dan tendik).

    Mekanisme pencegahan penyahgunaan narkoba: Promotif (program ini berprinsip agar masyarakat lebih sejahtera sehingga mereka tidak berfikir mencari kebahagian dengan mengkonsumsi narkoba, Preventif (program ini bertujuan agar masyarakat yang belum terkena narkoba serta belum tahu tentang narkoba tidak mencoba menggunakannya, kuratif (program ini bertujuan bertujuan untuk mengobati dan menyembuhkan dari ketergantungan mengkonsumsi narkoba.

    Rehabilatif (program upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga pagi pemakai narkoba yang sudah lama menjalni program kuratif), refresif (program ini bertujuan agar penderita tidak memakai dan bebas dari penyakit akibat memakai narkoba).

    Dengan demikian, dilaksanakannya program kerja unggulan dari kelompok 124 KKM Tematik Reguler 1 Untirta yaitu seminar Edukasi Pencegahan Dini Penyalahgunaan Narkoba Pada Generasi Muda di Desa Bendung Kec. Tanara sudah tepat. Melalui kegiatan seminar edukasi dan sosialisasi ini diharapkan Generasi muda dapat memahami pentingnya mencagah peredaran narkoba yang ada dilingkungan desa mereka. (*)

  • URGENSI PENDIDIKAN KARAKTER UNTUK PESERTA DIDIK DI SEKOLAH

    URGENSI PENDIDIKAN KARAKTER UNTUK PESERTA DIDIK DI SEKOLAH

    Beberapa dekade belakangan ini, muncul permasalahan yang perhatian publik. Mulai dari maraknya tawuran antar pelajar, penyalahgunaan narkoba hingga kekerasan. Hal ini disebabkan belum berhasilnya pendidikan karakter.

    Akhir-akhir ini muncul pula sikap dan perilaku masyarakat yang intoleran, terhadap segala bentuk perbedaan. Menurut para ahli, ini diindikasikan sebagai kegagalan pendidikan. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah, masyarakat, institusi pendidikan dan keluarga.

    Pada dasarnya, pendidikan Karakter (budi pekerti) merupakan bagian mendasar dari pendidikan. Para pakar pendidikan meyakini bahwa, budi pekerti merupakan benteng utama yang harus dikuatkan terlebih dahulu. setelah itu, membangun pendidikan dari sisi intelektual.

    Selama ini, kebanyakan orang mengukur kesuksesan dari segi penguasaan pengetahuan. Mereka cenderung apatis terhadap nilai-nilai karakter. Padahal, pendidikan Karakter sebagai pondasi bagi terbentuknya manusia berkualitas, mandiri dan bertanggung jawab. Pendidikan karakter merupakan habit sehingga memerlukan suatu communities of character.

    Pendidikan karakter sebagai upaya dalam mengembangkan potensi peserta didik, dengan nilai-nilai budaya sebagai karakter pribadinya. Pendidikan karakter dimaknai sebagai pendidikan nilai, budi, moral, dan watak yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan siswa. Selanjutnya, Pendidikan karakter merupakan proses memanusiakan manusia. Artinya, manusia sebagai makhluk Tuhan harus dibekali dengan hal lain, selain kemampuan kognitifnya yaitu kemampuan sikapnya.

    Sekolah merupakan communities of character. Melalui proses pembelajaran, habituasi (pembudayaan kebiasaan baik), kegaitan ekstra kurikuler, dan bekerja sama dengan kelaurga dan masyarakat dalam pengembangannya. Sekolah harus dapat memberikan perubahan cara bersikap, serta berprilaku baik sehingga dapat diterima oleh masyarakat dan lingkungannya.

    Pendidikan dilaksanakan dengan sistem tata kelola sekolah yang terintegrasi. Sistem ini harus disusun untuk mendukung perencanaan kegiatan. Mulai dari pengorganisasian, implementasi, monitoring dan evaluasi sesuai dengan tujuan sekolah. Oleh karena itu, dengan sistem yang baik serta pengelolaan yang efektif maka jaminan kualitas pendidikan akan baik pula.

    A.Urgensi Pendidikan Karakter
    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional, sudah mencanangkan penerapan pendidikan karakter, untuk semua tingkat pendidikan di sekolah hingga Perguruan Tinggi. Munculnya gagasan program pendidikan karakter, dalam dunia pendidikan di Indonesia dapat dimaklumi.

    Sebab, selama ini dirasakan proses pendidikan ternyata belum berhasil membangun manusia Indonesia, yang berkarakter. Banyak yang menyebut bahwa pendidikan telah gagal membangun karakter. Banyak lulusan sekolah dan sarjana yang pandai dalam menjawab soal ujian, berotak cerdas, tetapi mentalnya lemah, penakut, dan perilakunya tidak terpuji.

    Pembangunan karakter perlu dilakukan oleh manusia. Senada dengan hal tersebut, Ellen G. White dalam Sarumpaet (2001: 12) mengemukakan bahwa pembangunan karakter adalah, usaha paling penting yang pernah diberikan kepada manusia. Pembangunan karakter adalah, tujuan luar biasa dari sistem pendidikan yang benar. Pendidikan rumah tangga maupun pendidikan dalam sekolah, orang tua, dan guru tetap sadar bahwa pembangunan tabiat yang agung adalah tugas mereka.

    Menurut Mochtar Buchori (2007), dalam pendidikan karakter seharusnya membawa peserta didik, ke pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata. Permasalahan pendidikan karakter yang selama ini ada di sekolah perlu segera dikaji dan dicari altenatif-alternatif solusinya serta perlu dikembangkannya secara lebih operasional sehingga mudah diimplementasikan.

    B.Hakikat dan Tujuan Pendidikan Karakter
    Tujuan dan hakikat dari proses pendidikan karakter adalah membentuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai, norma dan agama yang melakat dalam kehidupan masyarakat, para peserta didik belajar dalam suatu proses yang terencana dan sistematis tentang apa yang akan mereka pikir dan dilanjutkan dengan kegiatan yang positif yang secara fundamental tidak akan berubah dari generasi ke generasi berikutnya, pada dasarnya nilali itu bersifat tetap, baik dan buruk merupakan suatu pinilaian atas pandangan seseorang terhadap suatu fenomena yang terjadi, oleh karena itu hakikatnya pendidikan karakter pada dasarnya tidak berubah.

    Manusia mengetahui apa yang dikatakan dan dilakukannnya itu sesuai nilai norma dan agama ataupun bertentangan dengan hal tesebut, persoalannya setiap manusia memiliki pandangan yang berbeda dalam pikiranya tentang hidup yang baik sesuai kaidah nilai, norma dan agama, proses pendidikan karakter dilakukan untuk mengurangi perbedaan pandangan manusia tentang moral serta mengarahkan agar para peserta didik memahami esensi dari karakter tersebut, agar kehidupan mereka di masyarakat, berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik.

    Keberhasilan pendidikan karakter dipengaruhi oleh kemapuan guru dalam merefleksikan pendidikan karakter tersebut. Jadi guru tidak hanya menjelaskan bagaimana karakter itu dipraktikkan, tetapi guru bertindak sebagai model yang mejadi panutan peserta didik dalam memahami, mengaktualisasikan serta merefleksiakan niali-nilai karakter untuk kehidupan baik disekolah maupun di masyarakat.

    Pendidikan karakter tidak hanya mendorong agar peserta didik mengetahui mana yang baik dan buruk, tetapi peserta didik belajar untuk mempraktikkan dalam kehidupan sehari-harinya, baik disekolah maupun dalam lingkunganya termasuk keluarga. Pendidikan karakter akan dapat terwujud dengan adanya prinsip atau batasan-batasan yang perlu mereka pahami baik oleh pendidik maupun pengelola lembaga.

    Pembentukan dan pengembangan karakter sebetulnya akan lebih baik ketika peserta didik berusia muda, karena pengetahuan yang mereka dapat sedikit demi sedikit akan mempengaruhi mereka dalam berkarakter, dengan demikian proses pembentukan karakter terutama pada peserta didik akan lebih efektif ketika dilakukan di usia muda karena dalam membangun karakter membutuhkan waktu yang tidak sebentar, untuk membentuk dan menumbuhkembangkannilaikarakter pada diripesertadidiktersebut, sekolah membutuhkan kerjasama dengan masyarakat dan keluarga sebagai tempat peserta didik berinteraksi selain di sekolah, peran masyarakat dan keluarga sangat penting untuk mendukung keberhasilan pendidikan karakter, masyarakat dan keluarga mempunyai peran yang sangat vital agar tujuan pendidikan karakter dapat terwujud, karena sejatinya beban tanggungjawab untuk membentuk dan menumbuh kembangkan karakter pada diri anak bukan hanya sekolah, melainkansemualingkungan yang berada di sekitar peserta didik tersebut.

    C.Efektivitas dalam Pembentukan Karakter
    Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai peranpenting dalam proses tumbuh kembang peserta didik, pembinaan dan peningkatan potensi, minat dan karakter peserta didik merupakan cara yang dilakukan oleh sekolah sebagai lembaga pendidikan agar dapat menciptakan dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mendukung pembangunannasional. Pembangunan nasional akan tercipta dari pendidikan yang berkualitas dengan sistem yang menselaraskan antara pengembangan dan peningkatan kognitif peserta didik dengan pembinaan karakter peserta didiknya.

    Pembelajaran di sekolah bukan hanya untuk memperoleh aspek pengetahuan semata, akan tetapi harus ada bentuk implementasi dari pembelajaran tersebut. Hal ini berlaku juga dalam proses pendidikan karakter di sekolah, dalam proses pendidikan karakter peserta didik tidak hanya diberikan pengetahuan untukmemilahbenaratau salah, akan tetapi dalam proses pendidikan karakter, guru harus memberikan contoh nyata dalam bentuk sikap dan prilaku (role model) agar peserta didik lebih paham dan mudah dalam mengimplementasikannya, sehingga pengetahuan yang didapat tersebut akan membentuk sikap dan prilaku yang baik sesuai nilai, norma dan agama.

    Pendidikan karakter erat kaitannya dengan moral absolute, yang artinya bahwa moral absolute menjadi bagian penting dan tidak bisa dipisahkan dalam pendidikan karakter yang perludiberikan dan ditanamkan kepada generasi muda kalangan pelajar agar mereka paham dan mempunyai pertimbangan dan keyakinan untuk melakukan hal-hal baik dan menghindari hal – hal buruk yang tidak sepatutnya merekalakukan.

    Pendidikan karakter mempunyai makna dan dinilai dapat lebih berkontribusi dari pada pendidikan moral, akan tetapi keduanya mempunyai keterkaitan yang sangat tinggi untuk mendukung keberhasilan pengembangan karakter baik bagi peserta didik, dengan pendidikan karakter, sekolah mempunyai harapan untuk peserta didik agar dapat menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal-hal baik, mampumerasakan (domain afektif) nilai mana yang lebih dan bisamengimplemnatsikandalamsebuahprilaku (domain prilaku)

    D.Peran Guru dalam Pendidikan Karakter
    Membangun peradaban sebuah bangsa pada hakikatnya adalah pengembangan watak dan karakter manusia unggul dari sisi intelektual, spiritual, emosional, dan fisikal yang dilandasi oleh fitrah kemanusiaan. Fitrah adalah titik tolak kemuliaan manusia, baik sebagai bawaan seseorang sejak lahir atau sebagai hasil proses pendidikan.Nelson Black dalam bukunya yang berjudul “Kapan Sebuah Bangsa Akan Mati” (dalam Alen Marlis, 2010) menyatakan bahwa nilai-nilai akhlak, kemanusiaan, kemakmuran ekonomi, dan kekuatan budaya merupakan sederet faktor keunggulan sebuah masyarakat yang humanis. Sebaliknya kebejatan sosial dan budaya merupakan faktor penyebab kemunduran sebuah peradaban.

    Pada Kongres Pendidikan se-Indonesia yang digelar di Yogyakarta bulan Oktober 1949, almarhum Ki Hadjar Dewantara. haruslah diarahkan pada kemajuan, keberadaban, budaya dan persatuan, dan masyarakat seharusnya tidak menolak elemen-elemen yang datang dari peradaban asing. Ini adalah demi mendorong proses pertumbuhan dan pemerkayaan yang lebih lanjut bagi kehidupan nasional serta secara mutlak untuk menaikkan martabat kebanggaan bangsa Indonesia. Terlepas dari persoalan kuantitatif maupun kwalitatif tersebut, dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, guru merupakan pemegang peran yang amat sentral dalam proses pendidikan. Upaya meningkatkan profesionalisme para pendidik adalah suatu keniscayaan. Guru harus mendapatkan program-program pelatihan secara tersistem agar tetap memiliki profesionalisme yang tinggi dan siap melakukan adopsi inovasi.Guru juga harus mendapatkan ” Reward ” (tanda jasa),penghargaan dan kesejahteraan yang layak atas pengabdian dan jasanya,sehingga setiap inovasi dan pembaruan dalam bidang pendidikan dapat diterima dan dijalaninya dengan baik.Di sinilah kemudian karakteristik pendidikan guru memiliki kualitas ketika menyajikan bahan pengajaran kepada subjek didik. Kualitas seorang guru dapat diukur dari segi moralitas, bijaksana, sabar dan menguasai bahan pelajaran ketika beradaptasi dengan subjek didik. Sejumlah faktor itu membuat dirinya mampu menghadapi masalah-masalah sulit, tidak mudah frustasi, depresi atau stress secara positif, dan tidak destruktif.

    E.Mengembangkan Pendidikan Karakter di Sekolah
    Pendidikan Karakter perlu dikembangkan di sekolah. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesesuaian dan mutu pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan Nasional mengembangkan grand design pendidikan karakter untuk setiap jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan. Grand design menjadi rujukan konseptual dan operasional pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian pada setiap jalur dan jenjang pendidikan.

    Adapun acuan konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural. Pengembangan pendidikan karakter bisa menggunakan kurikulum berkarakter atau “Kurikulum Holistik Berbasis Karakter” (Character-based Integrated Curriculum). Kurikulum ini merupakan kurikulum terpadu yang menyentuh semua aspek kebutuhan anak. Sebuah kurikulum yang terkait, tidak terkotak-kotak dan dapat merefleksikan dimensi, keterampilan, dengan menampilkan tema-tema yang menarik dan kontekstual.

    Pembelajaran holistik berlandaskan pada pendekatan inquiry, dimana anak dilibatkan dalam merencanakan, bereksplorasi dan berbagi gagasan. Anak-anak didorong untuk berkolaborasi bersama teman-temannya dan belajar dengan “cara” mereka sendiri. Anak-anak diberdayakan sebagai si pembelajar dan mampu mengejar kebutuhan belajar mereka melalui tema-tema yang dirancang. Sebuah pembelajaran yang holistik hanya dapat dilakukan dengan baik apabila pembelajaran yang akan dilakukan alami, natural, nyata, dekat dengan diri anak, dan guru-guru yang melaksanakannya memiliki pemahaman konsep pembelajaran terpadu dengan baik. Selain itu juga dibutuhkan kreativitas dan bahan-bahan atau sumber yang kaya serta pengalaman guru dalam berlatih membuat model-model yang tematis juga sangat menentukan kebermaknaan pembelajaran.

  • Regsosek, Katalisator Satu Data Indonesia untuk Kesejahteraan Penduduk

    Ilustrasi pendataan warga oleh BPS. (Dok. BPS)
    BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang atau sekitar 9,54 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Angka ini menurun 1,38 juta orang jika dibandingkan pada Maret 2021 dan menurun sekitar 340.000 orang ketimbang September 2021.

    Di balik penurunan tersebut, masih terdapat pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam melaksanakan program perlindungan sosial. Merujuk keterangan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan di Desa Pasanggrahan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Imam Mahdani, salah satu contoh nyata dialami oleh salah satu penduduk desanya, yakni Pak Undang.

    Bapak tiga anak berusia 58 tahun tersebut jatuh sakit sehingga terpaksa mengandalkan istrinya, Min, pekerja lepas pertanian sebagai tulang punggung keluarga. Kondisi ini semakin diperparah dengan ketiadaan satu pun bantuan sosial yang diterima oleh keluarga Pak Undang.

    Uji coba Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) yang dilaksanakan tahun 2021 menunjukan bahwa keluarga Pak Undang merupakan 1 dari 446 keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan sosial di Desa Pasanggrahan (exclusion error atau kesalahan eksklusi). Beruntung keluarga Pak Undang tinggal di lokasi uji coba pengembangan data REGSOSEK, yaitu pendataan kondisi sosial ekonomi yang mencakup 100% penduduk.

    Menindaklanjuti kejadian ini, Imam mengusulkan yang bersangkutan untuk menjadi penerima Program Sembako kepada Kementerian Sosial. Usulan tersebut dilakukan oleh Imam dengan merujuk data Regsosek hasil uji coba pada 2021 yang diakses dan diolah melalui aplikasi berbasis web SEPAKAT (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu) di tingkat kabupaten/kota hingga desa/kelurahan.

    Pengusulan agar Pak Undang menerima bantuan sosial dilakukan oleh Imam dengan merujuk data REGSOSEK hasil ujicoba 2021, yang diakses dan diolah melalui aplikasi berbasis web SEPAKAT (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu). Data REGSOSEK secara lengkap memberikan informasi kesejahteraan keluarga beserta status kepesertaan bantuan sosial sehingga memudahkan pengusulan Pak Undang kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial.

    REGSOSEK berhasil membantu Pak Undang mendapatkan haknya yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau Program Sembako. Mengacu data REGSOSEK khususnya informasi mengenai penyakit kronis, Imam juga mengadvokasi Pak Undang untuk mendapatkan PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional). Pengalaman Pak Undang merupakan fenomena lapangan bagaimana data sosial ekonomi dapat membantu penduduk miskin dan rentan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

    Pengembangan Regsosek di tingkat nasional

    Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 mendorong pengembangan pendataan sosial ekonomi 100 persen penduduk melalui Regsosek hingga tingkat nasional. Melalui Regsosek, pemerintah dapat mengidentifikasi tingkat kesejahteraan seluruh penduduk.

    Sistem Registrasi Sosial Ekonomi: Tidak hanya mendukung program perlindungan sosial, namun juga program peningkatan daya saing kelas menengah. (Sumber: Bappenas, 2022)

    Informasi Regsosek sangat beragam, mulai dari kondisi demografi, perumahan, kepemilikan asset, penyandang disabilitas, kepesertaan program hingga informasi geospasial. Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek dalam meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah, mulai dari program pelatihan tenaga kerja, akses permodalan usaha, sampai perlindungan sosial.

    Di tingkat makro, Regsosek akan menjadi landasan pengambilan kebijakan berbasis bukti dan membantu pemerintah di tingkat desa/kelurahan sampai pemerintah provinsi dan pusat memantau pergerakan sosial ekonomi warganya. Hal ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang inklusif bagi seluruh penduduk.

    Dengan demikian, kebijakan yang disusun akan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Akses terhadap data Regsosek terbuka luas bagi pemerintah kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat melalui website sepakat.bappenas.go.id.

    Pasca-pandemi Covid-19, dalam kurun 2020 hingga 2021, sebanyak 96 desa atau kelurahan di 9 kabupaten atau kota telah memiliki data Regsosek melalui uji coba yang dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

    Pemerintah setempat telah menggunakan data tersebut untuk pengambilan kebijakan. Berdasarkan evaluasi uji coba tersebut, sesuai amanat Presiden Joko Widodo pada 2022, Bappenas melalui BPS akan melakukan pendataan Regsosek di seluruh wilayah Indonesia dengan modal data awal dari Pendataan Keluarga, SDGs Desa, DTKS, dan Sensus Penduduk.

    Regsosek Mencakup Informasi dari Berbagai Data Sektoral Kementerian/Lembaga. (Sumber: Bappenas, 2022)

    Regsosek diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi data antar-kementerian/lembaga untuk menuju Satu Data Indonesia. Regsosek akan melengkapi data kependudukan yang masih terbatas serta menyatukan berbagai data sosial ekonomi yang beragam versi.

    Pengembangan Regsosek diarahkan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia dan menjadi data dasar yang dimutakhiran secara berkala di tingkat desa kelurahan. Untuk mewujudkan itu, pendataan Regsosek akan dibarengi dengan peningkatan kapasitas pemerintah daerah terkait literasi data termasuk pemanfaatan dan pengelolaan data secara reguler.
    Pendataan registrasi sejenis sebenarnya sudah banyak dilakukan, khususnya di negara-negara Amerika Selatan. Argentina, contohnya, memiliki People Database of National Social Security Administration (ANSES) yang telah mencakup 96,2 persen dari penduduknya pada 2019.

    Data ANSES digunakan untuk semua program pemerintah. Hal yang sama dengan Chile yang memiliki Social Household Registry. Pendataan ini mencakup 78 persen penduduk pada 2020 dengan pembangunan Integrated Social Information Sistem (SIIS) untuk penyaluran program-program pemerintah.

    Jalan untuk mewujudkan Regsosek di Indonesia sebagai basis data induk yang terintegrasi semakin dekat. Meskipun demikian, dengan jumlah penduduk yang besar dan kondisi geografis yang beragam, pemerintah membutuhkan banyak investasi.

    Menyadari hal tersebut, pemerintah bergerak bersama dengan kolaborasi berbagai sektor untuk berupaya menyediakan lingkungan pendukung REGSOSEK seperti kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah, menyiapkan infrastruktur yang memadai seperti jaringan internet, melakukan harmonisasi data antas sektor dan membangun sistem interoperabilitas, serta menyusun regulasi terkait pengembangan REGSOSEK. Pada akhirnya, kehadiran REGSOSEK diharapkan menjadi katalisator menuju Satu Data Indonesia yang bermanfaat bagi kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia sekaligus menghapus kebingungan banyak pihak terkait banyaknya ragam data kondisi sosial ekonomi penduduk.(*)

  • R-20, NU DAN WAJAH ISLAM RAHMAH MEMIMPIN DUNIA

    R-20, NU DAN WAJAH ISLAM RAHMAH MEMIMPIN DUNIA

    Oleh : Ahmad nuri 

    Menjelang satu abad perjalanan khidmatnya pada pada bumi dan langit, pada pencipta dan yang diciptaka-Nya, pada khalik dan mahlukNya, pada Ketuhanan dan kemanusiaan pada agama, bangsa dan negara serta dunia, Nahldatul Ulama membuat jalan khidmat baru dalam membangun peradaban dunia yang lebih “kece” dengan menyelenggarakan Religion 20 (R-20) yang berlangsung di Bali, 2-3 November 2022 ini. Bersama dengan Moslem World League (MWL).

    Keberadaan R-20, Sebuah quantum indah dari kepimpinan KH.Yahya C. Staquf sebagai Ketua Umum PBNU yang akrab di sapa Gus Yahya dalam membawa NU, Islam Rahmah dan Wasatiyah sebagai kekuatan gerakan global dengan ajaran-ajaran korelatifnya bagi perkembangan perdamaian dunia.

    Gerakan R-20 prodak genuince hasil ijtihadi Gus Yahya yang selama ini sudah sering mempromosikan nilai nilai Islam rahmah dan kemanusiaan. Gerakan ini juga sebuah upaya melanjutkan, merawat dimensi progesivitas baik gerakan maupun pemikiran dari Khadratus Syeh KH. Hasyim Asyari dan KH.Abdurahman Wahid dalam relevansi dengan kontek kekinian.

    R-20 juga bisa menjadi gerakan alternatif Islam dalam pergulatan global yang selama ini berada di titik lemah dan tertinggal diantara agama-agama lain di dunia, terutama agama yang di anut oleh umat manusia di barat.

    Islam sebagai agama terus dipandang sebelah mata oleh dunia karena tidak mampu menghasilkan kemasalahat dunia dari perubahan sangat cepat seperti perubahan tekhnologi.

    Ketertinggalan ini sering di persepsikan oleh sebagian warga dunia bahwa Islam adalah agama statis, agama yang tidak mengajarkan nilai-nilai kemajuan bagi pergulatan peradaban terlebih saat ini Islam dalam gerakan politik global sering diseret pada ranah redikalisme dengan ritualisasinya kekerasan. Padahal Islam menyediaan dimensi progresivitasnya tanpa melakukan kekerasan yang mendestruksi ajaran Rahmahnya.

    Kehadiran R-20 diorientasikan untuk meluruskan tuduhan tentang Islam sebagai agama yang tidak mampu memberikan konstrubusi nyata bagi kemajuan peradaban manusia, malah justru Islam dipandang sebagai agama yang dapat merusak tatanan dunia dengan spirit “jihad” yang dimaknai distorsif oleh kelompok umat Islam dengan jalan kekerasan dan terorisme pada agama-agama lain.

    Beberapa tuduhan terhadap Islam terkadang berbanding lurus dengan realitas yang terjadi dilapangan bahwa ada golongan memiliki gerakan dan pemikiranya seperti dituduhkan dunia atau agama-agama lain pada Islam padahal tidak semua umat Islam seperti yang dituduhkan, maka menjadi penting R-20 sebagai gerakan awal memenangkan Islam rahmah dalam pergulatan global.

    Gerakan R-20 diharapkan dapat membuat desain baru untuk membendung kemungkinan-kemungkinan ada desain global sebagaimana banyak analisa bahwa gerakan global untuk melumpuhkan Islam yang dipandang berpotensi menjadi musuh baru bagi ideologi kapitalisme setelah komunisme runtuh. Kalau ini benar analisanya justru menegaskan ada sebagian negara didunia tidak mau kehilangan hagemoninya terhadap perkembangan negara-negara didunia ternasuk negara-negara dengan umat Islam terbanyak.

    Disini letak pentingnya sebuah gerakan R-20 yang menyulut dimensi kemerdekaan hakiki bagi semua umat manusia warga bangsa beragama, bahwa perang dan hegemoni atas bangsa lain yang mengeliminasi kemanusiaan harus segera di tinggalkan di muka bumi ini. Kekuatan perang dan hegemonik tidak lagi menjadi prestise bagi negara memerangi negara, agama merasa superior terhadap agama, manusia melemahkan harkat manusia lainnya. Inilah semangat R-20 dengan semangat kemerdekaan hakiki dan egalitarian berdiri sana tinggi duduk sama rendah dalam kerangka global.

    Pada hakekatanya R-20 menawarkan pendekatan religuitas untuk memecahkan persoalan-persoalan global terutama menyangkut relasi-relasi manusia sebagai umat beragama maupun sebagai warga bangsa di tiap negara yang selama ini diselesaikan melalu pendekatan ekonomi dan politik sementara agama dengan nila ya yang menyiapkan fasilitas untuk menjadi instrumen problem solving bagi problem itu semua.

    Pendekatan agama yang mengusung perdamaian, keadilan, kesetaraan dan saling kemuliaan sebagaimana ajaran Islam Rahmah itu dimiliki oleh semua agama tinggal ditemukan konvergensi (titik temu) yang saling simbiotik dan mengilhami sehingga problem global bisa di selasaikan secara lebih bijak dan humanis dengan terus menghindari diskonvergen berujung konflik bahkan perang.

    Kerja R-20 sangatlah berat disamping memenangkan dialektika Islam Rahmah dan Islam Radikal dengan pendekatan terorisme dalam skala global dilanjutkan dengan meredam hasrat akan sifat kolonialisme negara kuat paska perang dunia kedua dengan ada perubahan pola kolonial menjadi konflik baru yang tadinya melakukan ekspansi fisik dan wilayah berubah menjadi konflik ideologis.

    Maka menjadi wajib meluruskan kembali persepsi publik global yang megeneralisir secara serampangan bahwa Islam adalah gerakan ideologis radikalis bahkan teroris. Disini R-20 menemukan elan vital dalam mereduksi pemahaman publik global terhadap Islam.

    Mengurangi dominasi negara atas negara dalam sistem global perlu terus dilakukan oleh R-20 dimana sampai saat ini terjadi krisis sejarah diminati didunia yang menurut mansour Fakih (2002) Merupakan krisis sejarah dominasi dan eksploitasi manusia atas manusia yang lain.

    Fakih memunculkan ada tiga golongan dalam proses melakukan perlawanan dominasi itu tapi penulis hanya akan mengutip golongan ketiga yang seirama dengan visi gerakan R-20 yaitu kekuatan baru yang melakukan perlawanan dengan membuktikan bahwa Islam adalah agama yang memberikan Rahmat bagi sekalian alam, Mengkorelasikan nilai demokrasi dengan Islam, menciptakan toleransi, penegakan dan memperjuangkan HAM serta keadilan global melalui langkah-langkah dialektis dan diplomatis Tanpa melakukan tindakan kekerasan. kelompok yang menjaga kebangsaan bagian dari keimanan.

    Gerakan yang ketiga ini satu denyut dengan gerakan R-20 dan khitah NU yang telah mampu merubah Persepsi dunia global tentang Islam statis dan penuh dengan kekerasan, NU dan Islam Rahmah sebagai rujukan utama.

    R-20 terus mengalami perubahan setelah islam perubahan dan membuktikan bahwa Ajaran dan gerakannya terus mengalami transformasi ke arah kemajuan. Islam telah memunculkan respon positif dari dunia pada ajaran dan semangat serta gerakannya, bahwa banyak pemikiran pemikiran Islam mengikuti perkembangan global dengan tetap menjaga ajaran Islam dengan tradisi yang kuat.

    Ada Gelora progresivitas Islam Rahma sebagai kekuatan R-20 dapat memimpin peradaban dunia dengan semangat perjuangan menegakkan Islam sebagai kekuatan peradaban kemanusiaan di dunia akan terbukti seketika solidaritas antar kekuatan Islam Rahmah dalam negara didunia menyamakan visi perjuangan menegakkan Islam yang mampu membawa peradaban kemanusian dan keadilan bagi umat manusia secara menyeluruh.

    Akhirnya Gerakan R-20 ini akan menemukan kemenangan ketika keyakinan subsider golongan Islam tidak menghancurkan solidaritas organik komunitas Islam secara menyeluruh. dan dengan keyakinan, kesadaran kolektif umat Islam yang beragam akan membawa Islam memimpin dunia dengan ajarannya yang rahmatan lil alamin. (*)