JAKARTA,BANTEN – Keberadaan pilot Pesawat Susi Air, Kapten Philip Mark Merthens, hingga kini belum diketahui. Pesawat Pilatus PK-BVY yang dibawanya dibakar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Pimpinan Egianus Kogoya, di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Selasa (7/2).
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta TNI segera menggelar operasi membebas¬kan pilot Kapten Philips Max Marthens bila memang betul disandera kelompok KKB.
Dia juga mendesak petugas segera mengambil langkah sigap menyelesaikan kasus itu.
“Kami (Komisi I DPR) juga telah menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sebagai landasan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan¬nya, kemarin.
Dengan adanya Perpres itu, aparat TNI bisa melakukan penanganan dengan baik di wilayah Papua.
“Tapi tanpa menunggu Per¬pres, kami minta Panglima TNI untuk terus siaga,” ucap politi¬kus Golkar ini.
Dia meminta TNI terus bersiaga dan mengedepankan humanisme dalam melakukan pengamanan di Papua. Sikap humanis yang dimaksudnya adalah yang terukur dan tetap tegas terhadap pelang¬garan aksi-aksi teror.
“Tentu TNI harus tegas. Tapi pendekatan keseharian terhadap kelompok tersebut juga harus dilakukan dialogis atau humanis serta berjalan bersama-sama,” pinta dia.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus mengatakan, saat ini situasi Papua sedang dalam status darurat sipil. Sehingga, ke¬pala daerah atau gubernur mesti bertanggung jawab menuntaskan kasus ini.
“Kami juga minta aparat penegak hukum dikerahkan untuk mengusut tuntas kasus penyan¬deraan itu,” ujar Lodewijk di Jakarta, kemarin.
Lodewijk menjelaskan, 15 orang yang disebut-sebut disandera sudah dievakuasi. Kini, tinggal keberadaan pilot yang mesti ditemukan.
“Tentunya operasi intelijen dilakukan dan kami mendorong penegakan hukum dilakukan di sana. Termasuk upaya prioritas mencari pilotnya,” kata Sekjen DPP Partai Golkar ini.
Sementara, Wakil Kepala Ke¬polisian Daerah Papua Brigjen Ramdani Hidayat menegaskan, upaya pencarian terus dilaku¬kan oleh personel gabungan TNI-Polri dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melaku¬kan patroli udara.
“Setiap hari kita lakukan pa¬troli udara menggunakan he¬likopter. Itu akan kita lakukan terus sampai pilot ditemukan,” ujar Brigjen Ramdani Hidayat di Timika, kemarin.
Menurut Ramdani, tidak adanya akses komunikasi di Paro membuat patroli udara menjadi pilihan yang paling masuk akal.
Selain itu, di wilayah tersebut juga belum ada Pos Keamanan TNI-Polri. Patroli udara dilaku¬kan pada ketinggian yang tidak membahayakan helikopter.
“Maksimal patroli udara itu turun sampai ketinggian 1.500 meter, kita juga harus memasti¬kan keselamatan anggota yang patroli,” kata dia.
Selain faktor keamanan dari gangguan tembakan KKB, lanjut dia, faktor cuaca juga menjadi hambatan karena di wilayah pegunungan sering ditutupi kabut. (RMID)
Kategori: PARLEMEN
-
DPR: Lakukan Dong Penegakan Hukum
-
DPRD Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Harus Dibawa ke Ranah Hukum
JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya meminta menghentikan segala bentuk kegiatan di bangunan gedung yang terletak di Jalan Cihampelas 149 dan Ir. H. Juanda 166 Kota Bandung.
Menurut Edwin, Pembongkaran bangunan cagar budaya dilokasi tersebut harus dihentikan karena Pemerintah Kota Bandung dinilai lalai melakukan pengawasan.
“Saya melihat lemahnya pengawasan SKPD Pemkot Bandung dalam mengawasi bangunan-bangunan yang masuk dalam kategori bangunan cagar budaya,” kata Edwin, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Bandung, Jumat (10/2/2023).
Dugaan adanya upaya pembiaran yang dilakukan SKPD Pemkot Bandung tentang bangunan yang telah diratakan dengan tanah. Dan selanjutnya dibangun kembali, membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat terhadap bangunan-bangunan yang masuk Bangunan Cagar Budaya.
Edwin Senjaya, mengatakan pembongkaran Bangunan Cagar Budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum karena sudah jelas melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi Cagar Budaya di Kota Bandung.
Ditegaskan Edwin tidak ada yang lepas dari jeratan hukum bila diketahui melanggar UU dan Perda karena ada sanksi di dalamnya.
Prinsip hukumnya adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum.
“Sehingga harus ada perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.
Pendapat sama, sebelumnya diucapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Cihampelas 149 Muhtar Efendi, adanya UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan Cagar Budaya.
Kata dia, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Begitupun terhadap bangunan di Jalan Cihampelas nomor 149 itu betul terferivikasi sebagai bangunan cagar budaya dan itu ada dalam lampiran Perda 7 tahun 2018.
“Perobohan bangunan cagar budaya dengan tipe C yang dilakukan oleh PT KAI telah melanggar Perda 7 tahun 2018. Sehingga, hal itu dapat berdampak pada sanksi yang berupa denda bahkan pidana,” ungkap Muhtar.
Selanjutnya
Tim Kuasa Hukum lainnya, Rizal Fadilah meminta penghentian kegiatan di bekas bangunan cagar budaya yang sudah menjadi bangunan konersial itu.
“Kami minta agar hukum harus ditegakkan maka pelanggaran harus dikenakan sanksi dan kita minta kepada Pemkot Bandung sesuai dengan kewenangannya aturan perundang-undangan harus diterapkan. Artinya kegiatan apapun harus dihentikan, sebelum ada putusan hukum tetap,” tandasnya.(RMID) -
Yandri Susanto: Insya Allah Biaya Haji Di Bawah Usulan Kemenag
JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR Yandri Susanto bersama dengan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dan para Wakil Ketua Komisi VIII, yakni Diah Pitaloka, TB H Hasan Ace Syadzily, dan Marwan Dasopang pada 30 Januari 2023 melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Kunjungan tersebut untuk menyikapi usulan Kemeneterian Agama terkait biaya haji yang mencapai Rp 69 juta.
Di Arab Saudi, mereka tidak hanya memantau persiapan haji tahun 2023 namun juga mengadakan dengar pendapat dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Eko Hartono, Dirjen Haji dan Umroh Hilman Latief, Konsul Haji Jedah Nasrullah Jasam dan Kepala ITPC Jeddah Muhammad Rivai Abbas. Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Intinya kami ingin biaya haji yang ditetapkan tidak memberatkan jamaah haji,” ujar Yandri Susanto.
Diakui berita soal biaya haji yang mencapai Rp 69 Juta membuat masyarakat resah. “Padahal itu masih usulan, jadi belum final,” sebutnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut biaya haji nilainya bisa di bawah usulan Kementerian Agama bila ada komponen-komponen tertentu yang bisa dibicarakan ulang dengan rekanan penyelenggara haji.
Disebut seperti tiket pesawat apakah harganya benar-benar Rp 33 Juta. “Nah kita ingin harga tiket diturunkan,” tuturnya.
Tak hanya tiket yang bisa dibicarakan ulang, soal biaya hotel dan catering pun bisa juga dilakukan hal yang sama.
“Dari semua pembicaraan ulang inilah yang bisa membuat biaya haji diturunkan di bawah usulan Kementerian Agama,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yandri Susanto ingin agar uang haji atau uang yang dikelola BPKH tetap sehat. Ini ditekankan agar keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji di masa-masa yang akan datang tetap bisa berlangsung secara aman.
Diingatkan, bila biaya haji terlalu besar nilai manfaatnya pada tahun ini maka kemungkinan akan mengganggu kesinambungan pelaksanaan ibadah haji di tahun berikutnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait adanya 500 ribu WNI yang visa dan passportnya overstay. Diakui memang pemerintah telah melakukan langkah-langlah hukum untuk melindungi WNI yang terjerat kasus hukum.
“Pemerintah kerap memulangkan WNI yang terjerat kasus hukum. Bahkan beberapa waktu yang lalu ada program pembaruan passport,” tambahnya.
Untuk itu, diharapkan pemerintah melakukan langkah yang sama dan konsisten dalam perlindungan terhadap 500 ribu WNI yang dirundung masalah hukum.
Dia meminta, Pemerintah tidak hanya bersifat kuratif dalam masalah WNI yang bermasalah di sana namun juga ditegaskan pemerintah agar preventif terhadap upaya-upaya pengiriman jasa tenaga secara ilegal.
“Jangan sampai WNI berangkat mencari kerja namun secara ilegal, parahnya lagi yang memberangkatkan tidak bertanggungjawab atau lepas tangan,” paparnya.
Untuk itu, Pemerintah diharap melakukan langkah preventif pengiriman tenaga kerja ke luar negeri agar tidak menjadi masalah dan beban selanjutnya.(RMID) -
HNW Yakin MK Konsisten Tolak Sistem Pemilu Tertutup
JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yakin Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunjukkan konsistensinya dalam memutus perkara. Khususnya terkait dengan permohohonan judicial review sistem pemilu terbuka yang diminta untuk diubah menjadi tertutup oleh beberapa orang pemohon.
Dalam dua putusan terakhir, seperti terkait perkawinan beda agama dan presiden dua periode tidak boleh menjadi cawapres, MK diapresiasi, karena sudah sangat tegas menolak dan konsisten menetapkan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“Maka saya dan banyak pihak berharap agar dalam perkara permohonan pengubahan sistem pemilu, MK melanjutkan konsisten dengan sikapnya yakni menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu terbuka kembali menjadi tertutup,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (1/2).
Sebagai informasi, permohonan uji materi UU Perkawinan terkait perkawinan beda agama, MK sudah berungkali memutus dengan menolaknya. MK tegas dan konsisten memutuskan bahwa perkawinan beda agama tidak sejalan dengan UUD NRI 1945, karenanya ditolak.
Begitu pula, terkait dengan masa jabatan presiden, MK konsisten bahwa masa jabatan maksimal dua periode dan tidak bisa diutak-atik dan diakali dengan menjadikan presiden yang sudah dua kali masa jabatan untuk diperbolehkan menjadi cawapres, sebagaimana dimintakan.
HNW, sapaan akrabnya menilai, putusan-putusan MK tersebut dan sikap konsistensinya perlu diapresiasi dan didukung untuk terus berlanjut, termasuk dalam sikap MK untuk
konsisten dengan keputusannya sendiri yaitu sistem pemilu terbuka tidak lagi tertutup.
Agar MK konsisten memegang prinsip konstitusi bahwa sesuai ketentuan UUDNRI 1945 Pasal 24E ayat (1) putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Dan karena MK pada tahun 2008 sudah pernah memutuskan mengubah sistem pemilu dari terutup ke sistem terbuka yang sampai sekarang masih berlaku,” ujarnya mengingatkan putusan MK yang sudah pernah dibuat sebelumnya.
Selanjutnya, jelas HNW, bahkan posisi legal dari pemohon uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu terbuka tersebut juga harus diperlakukan sama dengan perkara-perkara sebelumnya, MK sangat mementingkan memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
HNW mengatakan apabila legal standing tidak terpenuhi, maka MK mestinya, sebagaimana sebelumnya, tidak segan untuk memutus bahwa permohonan itu tidak dapat diterima.
Karena beberapa pemohon itu merupakan person, bukan lembaga Partai Politik, maka konsisten dengan sikap sebelumnya mestinya MK sudah bisa menolak, karena tidak mempunyai legal standing, karena peserta Pemilu sesuai ketentuan UUDNRI 1945 adalah partai politik, bukan person.
Dan tidak ada parpol yang mengajukan permohonan uji materi itu ke MK. Bahkan, 8 dari 9 Parpol di DPR tegas menyampaikan penolakan terhadap usulan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup itu.
Juga bahwa sistem Pemilu terbuka yang diputuskan sebelumnya oleh MK, lanjutnya, tidak bertentangan dengan Konstitusi, malah lebih sesuai dengan spirit dan semangat konstitusi di era reformasi.
“maka sewajarnya bila MK konsisten dengan sikap konstitusionalnya dengan menolak permohonan mengubah sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup,” tukasnya.
Apalagi, lanjut HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri yang mewakili Pemerintah/Presiden Jokowi, juga tegas menyatakan sikap dalam persidangan di MK agar pemilu tetap dilakukan secara terbuka. Karena itu lebih demokratis dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Seharusnya, tegas HNW, itu semua dapat menjadi acuan bagi MK untuk tetap konsisten dengan sikap-sikapnya dengan menyatakan permohonan mengubah sistem pemilu terbuka menjadi tertutup kembali, tidak dapat diterima atau ditolak.
“Itu semuanya juga demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dengan segala dampaknya dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa di negara demokrasi,” pungkasnya.(RMID) -
Lestari: Atasi Potensi Konflik Pertanahan, Bangun Sistem Pendataan Akurat
JAKARTA, BANPOS – Berbagai persoalan kepemilikan tanah berpotensi memicu permasalahan di bidang kehidupan lain. Ragam permasalahan itu harus segera diselesaikan lewat membangun sistem pendataan bidang tanah yang lebih baik dan akurat.
“Ragam polemik dalam masyarakat terjadi karena sertifikat kepemilikan tanah belum menjamin kepemilikan atas bidang tanah benar-benar kuat. Berbagai persoalan kepemilikan tanah muncul karenanya,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2).
Diskusi yang dimoderatori Drs. Muchtar Luthfi A. Mutty (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Saan Mustopa (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), dan Andi Tenri Abeng (Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional /ATR-BPN) sebagai narasumber. Selain itu, hadir pula Dewi Kartika (Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, salah satu upaya untuk mengatasi sejumlah permasalahan tersebut saat ini Pemerintah sedang melakukan proses sertifikasi tanah secara masal melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mekanisme tersebut, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak dalam pelaksanaannya.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap, lewat mekanisme PTSL pendataan tanah bisa dilakukan secara transparan dan akurat untuk kepentingan pemetaan tanah yang lebih baik.
Selain itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, upaya proses sertifikasi berbasis digital juga merupakan langkah yang positif dan harus diikuti dengan upaya pembinaan dan peningkatan literasi digital masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa berpendapat luas tanah tidak akan bertambah kecuali ada reklamasi. Di sisi lain, tambah Saan, kebutuhan atas tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk yang mendorong kebutuhan tempat tinggal.
Sehingga, tegas Saan, persoalan tanah akan menjadi persoalan klasik yang selalu muncul dan berpotensi memicu konflik dan sengketa tanah. Hal-hal tersebut, tambah dia, harus bisa diantisipasi. Terkait potensi konflik dan sengketa tanah, tegas Saan, penting untuk dibuat roadmap penyelesaian berbagai sengketa atas tanah tersebut.
Kecermatan dan ketelitian dari otoritas yang menerbitkan sertifikat tanah, tambah dia, menjadi sangat penting, untuk mewujudkan sertifikat tanah yang berkekuatan hukum agar mampu mencegah konflik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR-BPN, Andi Tenri Abeng menegaskan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat, karena di dalamnya tercantum data fisik dan yuridis tanah bersangkutan.
Sertifikat ganda atas tanah bisa terjadi, ungkap Andi, karena bidang tanah bersangkutan belum diploting dalam pendaftaran di BPN dan pemegang sertifikat tidak kuasai tanah secara fisik. “Kondisi ini yang sering terjadi,” tegasnya.
Pemerintah, ungkapnya, menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia sekitar 126,2 juta bidang tanah sudah terdaftar di BPN pada 2025. Dalam program PTSL, tegas Andi, tidak semua bidang tanah bisa diterbitkan sertifikat.
Dalam enam tahun terakhir, ungkapnya, dari 54 juta bidang tanah yang didaftarkan, sekitar 36,5 juta bidang tanah belum bisa diterbitkan sertifikat karena masih menghadapi sejumlah masalah.
Untuk menekan potensi masalah pertanahan lewat kepastian kepemilikan lahan, Andi mengungkapkan, Pemerintah menginisiasi gerakan pemasangan tanda batas terkait kepemilikan tanah di seluruh Indonesia mulai 3 Februari 2023.
Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika berpendapat pendaftaran atas kepemilikan tanah sudah diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria untuk kepastian hukum.
Menurut Dewi, negara harus mampu melakukan pencatatan kepemilikan tanah baik atas nama perorangan dan badan hukum dengan prinsip-prinsip kepemilikan yang jelas.
Undang-Undang Pokok Agraria, tegas Dewi, mengamanatkan pendaftaran tanah dijalankan Pemerintah secara sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat dan berpihak kepada masyarakat ekonomi lemah.
Dewi menilai, upaya pendaftaran bidang tanah jangan hanya bersifat administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memeriksa ketimpangan dan potensi sengketa tanah yang ada.
Dia juga mendorong pendaftaran tanah satu pintu dengan sistem pendaftaran yang transparan, sehingga potret kepemilikan tanah menjadi jelas dengan data agraria yang lengkap dan akurat.(RMID) -
PKB: Masa Depan Riset Harus Diselamatkan
JAKARTA, BANPOS – Fraksi PKB DPR mendukung penuh rekomendasi Komisi VII DPR terkait Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. PKB menegaskan, sikap Komisi VII DPR akan menjadi pintu masuk dalam menyelamatkan BRIN, yang digadang-gadang sebagai pusat lahirnya berbagai inovasi dan pengembangan teknologi di Tanah Air.
“Kami mendukung penuh putusan rapat Komisi VII DPR untuk mengganti Kepala BRIN. Kami menilai hingga hampir dua tahun waktu berjalan belum ada kemajuan signifikan terkait konsolidasi kelembagaan maupun kebijakan dari BRIN. Yang ada malah kontroversi dan ketidakprofesionalan dari para pejabat BRIN,” ujar Anggota Komisi VII dari Fraksi PKB DPR Syaikhul Islam Ali, Rabu (1/2).
Sebelumnya, Komisi VII DPR merekomendasikan dua hal setelah melakukan Rapat Kerja dengan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1). Rekomendasi tersebut meliputi pencopotan Kepala BRIN dan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus terhadap penggunaan anggaran BRIN tahun 2022.
Syaikhul mengatakan, sebagai lembaga baru, BRIN harusnya fokus pada program konsolidasi kelembagaan. Apalagi BRIN merupakan lembaga yang terbentuk atas berbagai entitas riset dan inovasi yang jumlahnya belasan hingga puluhan.
“Nah harusnya ada prioritas program terkait konsolidasi kelembagaan ini. Tetapi fakta di lapangan masih ada kerancuan terkait otoritas kewenangan maupun skema penggabungan. Banyak pegawai BRIN yang mengeluh karena harus rebutan sekadar tempat duduk karena ketidaksiapan sarana prasarana dalam proses penggabungan ini,” katanya.
Dia mengakui, program konsolidasi BRIN ini merupakan masalah krusial dan tidak mudah dilakukan. Di sinilah harusnya peran penting Kepala BRIN sebagai leader untuk memastikan proses konsolidasi kelembagaan ini berjalan smooth dan bisa diterima semua pihak.
“Namun, hampir dua tahun terakhir tidak ada kemajuan signifikan terkait konsolidasi kelembagaan. Sehingga BRIN masih belum menemukan pola terbaik dalam menghasilkan kebijakan di bidang riset dan inovasi,” katanya.
Legislator asal Jawa Timur I ini menegaskan, jika perlu ada upaya cepat dalam menyelamatkan BRIN. Dia pun menyarankan agar pertimbangan kapabilitas dan profesional harus ditonjolkan dalam memilih Kepala BRIN yang baru alih-alih pertimbangan politis.
“Sebagai seorang manajer, bisa saja Kepala BRIN tidak harus berlatar seorang peneliti tetapi seorang manajer profesional untuk memastikan konsolidasi kelembagaan bisa dilakukan dengan seksama. Kita tahu Bersama, misalnya Menteri Kesehatan meskipun tidak berlatar sebagai seorang dokter ternyata mampu memperbaiki kinerja dari kementerian dalam menghadapi situasi pandemi kemarin,” pungkasnya.
Kepala BRIN Tri Handoko sudah bersuara atas desakan Komisi VII DPR itu. Tri Handoko terlihat santai saja. Sepanjang rapat dengan Komisi VII, mantan Kepala LIPI ini juga terlihat tenang. Setiap interupsi dari anggota, ia ketik di laptopnya.
“Jadi, kami akan segera lakukan investigasi terkait hal yang jadi masukan yang dari Bapak/Ibu sekalian. Sekian, terima kasih,” ucap Laksana, dapat rapat dengan Komisi VII DPR.
Usai rapat, Tri Handoko ditanyai wartawan soal desakan pencopotannya oleh Komisi VII DPR. Kali ini, ia memilih diam. “Tidak ada (tanggapan). Itu silakan ditanyakan ke Komisi VII (alasan rekomendasi pemberhentian),” jawab Handoko.(RMID) -
Terima Pengurus MUI, Bamsoet Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama
JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR sebagai bagian untuk menjaga sekaligus menggencarkan kerukunan ke berbagai sektor kehidupan, termasuk kerukunan umat beragama. Program tersebut mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusifitas bangsa. Para pesertanya terdiri atas komunitas keagamaan, guru agama, pegiat keagamaan, dan berbagai kalangan lainnya yang bersifat lintas agama.
Sosialisasi Empat Pilar MPR tersebut rencananya diselenggarakan di berbagai daerah, terutama ke daerah yang indeks kerukunan beragamanya masih rendah. Selain untuk membangun literasi keagamaan, kegiatan tersebut juga untuk memberikan pemahaman agar kita tidak lagi melihat perbedaan sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan, apalagi menjadi ancaman. Terlebih berdasarkan laporan Kementerian Agama sebagaimana disampaikan MUI, tidak jarang ditemui guru agama dari berbagai agama justru mengajarkan muridnya untuk mengkristalkan perbedaan.
“Melalui kolaborasi MPR dengan MUI, diharapkan bisa semakin membangun kerukunan, kedamaian, dan harmoni bangsa dengan dilandasi sikap moderasi dalam beragama, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan martabat kemanusiaan,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima pengurus MUI, di Jakarta, Rabu (1/2). Pengurus MUI yang hadir antara lain, Sekjen Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Kerukunan Yusnar Yusuf, Sekretaris Komisi HM Zainuddin Daulay, Wakil Sekretaris Komisi Fakhrurrozi Asnawi, Wakil Ketua Nilmayetti Yusri, Wakil Ketua Iskandar Turusi, Anggota Komisi Ali Karim Oei dan Tati Hartimah.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, secara umum kehidupan kerukunan beragama di Indonesia sudah berjalan baik. Tercermin dari penilaian Majelis Hukama Al Muslimin, sebuah lembaga internasional independen berpusat di Uni Emirat Arab dengan tujuan mempromosikan perdamaian di tengah masyarakat Muslim, yang menilai Indonesia sebagai negara paling toleran di dunia. Disisi lain, Jajak Pendapat Litbang Kompas dalam rangka Hari Toleransi Internasional 16 November 2022 melaporkan, sebanyak 72,6 persen responden menilai masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi nilai toleransi.
“Namun, bukan berarti kita bisa lepas tangan dan tidak menjaga kerukunan tersebut dengan baik. Mengingat membangun kerukunan umat beragama harus menjadi upaya berkesinambungan. Kerukunan haruslah menjadi kebutuhan bagi kita, karena kebhinekaan adalah elemen pembentuk bangsa. Kebhinekaan bukan hanya fakta sosiologis yang hanya diterima sebagai sesuatu yang given, tetapi harus terus menerus diperjuangkan,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, tidak boleh diingkari fakta sejarah bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk sejak kelahirannya, di mana dari 273 juta penduduk Indonesia menganut 6 agama berbeda yang diakui oleh negara, serta puluhan aliran kepercayaan. Dengan kemajemukan tersebut, moderasi dalam kehidupan beragama akan menjadi faktor kunci terwujudnya harmoni dan kerukunan umat beragama.
Selain itu, kata Bamsoet, kerukunan umat beragama yang menjadi landasan terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa, bukanlah sesuatu yang bersifat statis, tetapi berkembang dinamis. Ini dapat kita rujuk pada indeks kerukunan umat beragama di Indonesia yang mengalami pasang dan surut.
“Misalnya dari tahun 2017 dengan capaian indeks 72,27, tahun 2018 turun menjadi 70,9, tahun 2019 kembali naik menjadi 73,8, tahun 2020 turun menjadi 67,46, dan tahun 2021 naik kembali menjadi 72,39. Mengisyaratkan pesan penting, bahwa membangun kerukunan umat beragama harus menjadi upaya berkesinambungan,” pungkas Bamsoet.(RMID) -
Sekjen MPR Harap Kualitas Kerja Jajarannya Meningkat
JAKARTA, BANPOS – Pejabat eselon I dan II di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal MPR, Rabu (1/2).
Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) ini dilaksanakan untuk memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) diawali dengan penandatanganan PK eselon IB antara Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono dengan Plt Deputi Bidang Administrasi, Siti Fauziah.
Setelah itu, dilanjutkan dengan PK eselon II, antara Sesjen MPR dengan Kepala Biro Lingkup Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, dan Inspektur.
Berikutnya dilakukan penandatanganan PK eselon II, antara Plt Deputi Bidang Administrasi dengan Kepala Biro dan Plt Kepala Biro Lingkup Deputi Bidang Administrasi.
Usai penandatanganan, Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono, mengatakan penandatangan Perjanjian Kinerja atau performance agreement ini memiliki konsekuensi, yaitu paling minimal harus tercapai sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan setahun ke depan.
“Karena itulah, saya mengharapkan kepada masing-masing pemangku kewajiban yang telah menandatangani Perjanjian Kinerja ini memiliki tanggungjawab untuk bisa memenuhi Perjanjian Kinerja,” katanya.
Untuk itu, Ma’ruf Cahyono meminta para pemangku kewajiban untuk membuat perencanaan dan proyeksi terhadap capaian-capaian kinerja yang ingin diwujudkan dalam satu tahun ke depan. Dalam konteks kinerja, performance agreement sangat mungkin bisa melebihi target kinerja dalam perjanjian atau melebihi apa yang telah direncanakan.
“Ekspektasi yang melebihi apa yang direncanakan adalah bagian dari prestasi kinerja,” tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini.
Untuk mencapai target kinerja, para pemangku kewajiban yang menandatangani Perjanjian Kinerja, lanjut Ma’ruf Cahyono, telah dilengkapi dengan perangkat, yaitu kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Dengan SDM yang memiliki kualitas, kapasitas, dan kemampuan maka perencanaan dan capaian-capaian kinerja dapat direalisasikan. Selain SDM, perangkat lainnya adalah infrastruktur yang memadai.
Karena itu, setiap unit di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR bisa menggunakan instrument infrastruktur yang sudah memadai ini untuk memonitor suatu pekerjaan secara akurat dan tepat, efektif serta efisien.
“Performance agreement tidak hanya berbais pada kuantitas, tapi juga kualitas. Efektif dan efisien bisa menjadi tolok ukur untuk melihat perkembangan pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pencapaian target-target dalam performance agreement ini,” jelas pria yang sedang menempuh program Doktoral Kajian Strategi Global di Universitas Indonesia ini.
Perangkat lainnya, adalah sumber daya pembiayaan (keuangan) serta dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas. Keduanya sebagai sumber daya untuk mendukung implementasi Perjanjian Kinerja.
“Dukungan Manajemen (Dukman) untuk memperkuat kerja-kerja teknis manajemen. Dukman itu untuk memberdayakan dari aspek manajemen. Kalau Dukman tidak dijalankan maka tugas-tugas kelembagaan berjalan tidak sesuai dengan target kinerja dan perencanaan,” tambahnya.
Ma’ruf juga menekankan pentingnya meningkatkan kualifikasi kinerja dengan indikator output, outcome, dan kinerja manfaat. Dia mengajak para pemangku kewajiban yang menandatangani Perjanjian Kinerja untuk memulai melaksanakan janji-janji secara berkualitas, tidak hanya berkuantitas.
“Tidak hanya berkuantitas, tapi juga berkualitas. Mari kita bekerja dengan orientasi yang lebih tinggi, tidak sekadar output, tetapi juga outcome dan kinerja manfaat,” tegasnya.
Ma’ruf juga mengungkapkan pentingnya unsur-unsur pendukung lainnya, mulai dari struktur maupun non struktur (yaitu kultur atau kebiasaan bekerja seperti integritas, rasa memiliki organisasi, dedikasi, loyalitas, semangat kerja, kerjasama tim, kiat bekerja). Kultur akan mempengaruhi struktur bekerja.
“Karena itu, perlu dibangun mindset yang kuat sehingga capaian target kinerja yang tidak hanya kuantitas, tapi juga kualitas bisa dilaksanakan,” katanya.
Memasuki tahun kelima masa jabatan politik di MPR (tahun 2023 dan 2024), Ma’ruf mengingatkan para pemangku kewajiban yang menandatangani Perjanjian Kinerja untuk berpikir tentang apa yang telah dilaksanakan dan legacy yang ditinggalkan.
“Karena sekarang sudah mau memasuki tahun kelima, mari dengan performance agreement, kita meningkatkan kinerja tidak hanya berkuantitas tapi juga berkualitas,” pintanya.(RMID) -
JK: Jangan Hanya Asing Kita Bangga-Banggakan
JAKARTA, BANPOS – Senayan meminta agar pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dibenahi. Hal ini penting agar manfaat dari kekayaan sumber daya alam kita betul-betul dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, jangan sampai sumber daya alam kita dikuasai segelintir pengusaha dan investor asing. Tidak boleh masyarakat Indonesia hanya kebagian masalah dan dampak kerusakan lingkungan hidup yang panjang dari pengelolaan sumber daya alam.
Dia lalu menyinggung konflik berdarah antar kelompok pe¬kerja di perusahaan smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan berbagai persoalan dari kegiatan tambang ilegal. Be¬lum lagi laporan Bank Indonesia yang menyatakan hasil ekspor barang tambang tidak masuk ke Indonesia.
“Akibatnya, devisa negara kita anjlok. Padahal cadangan sumber daya alam kita terus dikeruk untuk keuntungan pengusaha tambang tersebut,” ujar Mulyanto, prihatin.
Terpisah, eks Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendorong agar lahan PT Vale bisa segera didis¬tribusikan ke para pengusaha lokal setelah izin perusahaan tambang nikel ini berakhir.
Dia pun mendorong Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama para gubernur lainnya di Sulawesi, menyiapkan langkah mengambil alih lahan tambang yang dulunya bernama PT International Nickel Corpo-ration (INCO) ini.
JK menuturkan, paradigma soal investasi sejatinya tidak hanya mengistimewakan inves¬tor asing. Sebab, investasi juga bisa dilakukan oleh para pengusaha lokal.
Dia lalu menyinggung kondisi terkini pertambangan di Tanah Air, khususnya di Sulawesi Selatan. Salah satunya soal tambang nikel yang ada di Ka-bupaten Luwu Timur.
“Apa kita di sini. Kita tidak punya tambang. Ada sih di Luwu Timur. Baru akan didistribusi,” ucap JK saat jadi pembicara dalam Silaturahmi dari Pengusaha ke Pengusaha untuk Masa Depan Indah di Soaraja Ball¬room Wisma Kalla Makassar, kemarin.
JK juga meminta kepada Andi Sudirman Sulaiman bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara untuk mengambil alih lahan tambang PT Vale yang izin operasinya akan segera berakhir. “Lahan PT Vale harus dikemba¬likan ke masyarakat,” tegasnya.
JK mengingatkan, konflik pengelolaan sumber daya alam sedapat mungkin harus bisa dimigitasi mengingat potensi konflik sudah sangat mengan¬cam stabilitas ekonomi daerah maupun nasional.
Dia lalu menyinggung konflik antara pekerja asing dan pekerja lokal yang terjadi di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang menewaskan dua orang pekerja asing dan pekerja lokal beberapa waktu lalu.
“Supaya jangan terulang lagi yang lebih besar, konflik yang terjadi di Morowali,” tuturnya.
Menurutnya, konflik yang terjadi di Morowali Utara dise¬babkan oleh beberapa hal. Per¬tama, keselamatan kerja. Kedua kesejahteraan.
“Kerja keras, orang tahu semua nikel itu untungnya besar tapi gajinya tetap UMR rakyat biasa,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Ketua Umum Palang Merah Indonesia ini, ketidakadilan karena perbedaan signifikan antara upah tenaga kerja asing dan lokal. Sebab, tenaga kerja asing yang berasal dari China yang bekerja di Mo¬rowali Utara memiliki upah 4-5 kali dibanding pekerja lokal.
Keempat, karena masalah so¬sial, komunikasi tidak berkem¬bang, kehidupan yang berbeda dan sebagainya.
“Supaya ini tidak terjadi. Ti¬dak berarti mereka harus pulang, berhenti. Tapi kita harus maju. Jangan kekayaan itu kita hanya mendapatkan upah murah. Harus berkembang,” ungkap JK.
Pria kelahiran Bone ini mengaku telah berdiskusi dengan para pengusaha di Sul¬sel untuk bisa mengelola tam¬bang tersebut. Pengusaha lokal bisa masuk ke tambang, smelter, hingga produk akhir.
“Jangan orang asing kita kasih karpet merah. Jangan hanya orang asing kita bangga-banggakan. Wah hebat, ada investasi dari China, ada Inggris dan segala macam. Pandangan pemerintah mesti diubah. Kita bikin listrik, investasinya lebih Rp 10 triliun, hampir semua anak bangsa yang mengerjakan,” tegasnya.(RMID) -
Di Hadapan Wisudawan Universitas Terbuka, Bamsoet Ajak Optimalkan Era Society 5.0
JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka Bambang Soesatyo menuturkan, setelah era Revolusi Industri 4.0 diperkenalkan oleh Jerman secara global sejak 2011, mengawali tahun 2019 Jepang telah mengenalkan Era Society 5.0 sebagai sebuah peradaban baru. Era Society 5.0 merupakan konsep yang mengimplementasikan teknologi pada Revolusi Industri 4.0 dengan mempertimbangkan aspek humaniora, sehingga dapat menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dan menciptakan keberlanjutan.
Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam Wisuda Daerah Lulusan Universitas Terbuka Palembang Periode I Tahun 2023, secara virtual dari Jakarta, Senin (30/1). Turut hadir antara lain, Anggota DPD Dapil Sumatera Selatan Amaliah Sobli, Kepala Unit Pelaksana Teknis Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Palembang Meita Istianda, dan Dosen Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Terbuka Hartati.
Dengan berbagai fasilitas yang dimiliki Universitas Terbuka, sebagai “Cyber University of Indonesia”, Bamsoet yakin para wisudawan telah siap menghadapi tantangan Era Society 5.0. Meskipun demikian, pengembangan harus tetap dilakukan oleh para wisudawan, karena pengetahuan terus berkembang dan akan terus mengalami pembaharuan.
“Karena itu, setiap wisudawan harus memiliki kompetensi dalam beberapa aspek fundamental, antara lain profesionalitas, daya kompetitif, kompetensi fungsional, keunggulan partisipatif, serta kerja sama,” ujar Bamsoet.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Society 5.0 adalah masyarakat yang dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era Revolusi Industri 4.0. Seperti penggunaan internet untuk segala hal (internet of things), aplikasi kecerdasan buatan (artificial intelligence), pemanfaatan data dalam jumlah besar (big data), dan aplikasi robotik untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Ringkasnya, Era Society 5.0 dapat dimaknai sebagai sebuah konsep masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis pada kemajuan teknologi.
“Ada 5 prospek kerja yang sangat potensial, dan perlu dipersiapkan untuk menghadapi Era Society 5.0 di masa depan. Antara lain, pengembang website, pengembang program/aplikasi, ahli pengoptimalan mesin telusur, pembuat konten, dan ahli media sosial,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, agar bangsa Indonesia tidak tertinggal, dibutuhkan kerjasama dan sinergi yang baik, antara penyedia layanan pendidikan dengan motivasi dari segenap pembelajar. Kesiapan untuk penyedia layanan pendidikan antara lain dilakukan dengan memperbaharui orientasi pembelajaran yang futuristik, memilih model pembelajaran yang tepat, mengembangakan potensi pendidik serta menyediakan sarana-prasarana dan sumber belajar yang futuristik.
“Berbagai aspek di atas harus diperhatikan dan dikembangkan terus, agar kita dapat beradaptasi dan bertahan di era revolusi yang terus berkembang secara dinamis dari hari ke hari. Manusia adalah makhluk pembelajar, dari mulai lahir hingga masuk liang lahat, maka jangan pernah berhenti untuk belajar,” pungkas Bamsoet.(RMID)