Kategori: PARLEMEN

  • Darmadi Durianto: Saatnya Negara Atur Bisnis E-Commerce

    Darmadi Durianto: Saatnya Negara Atur Bisnis E-Commerce

    JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto angkat bicara soal rencana tutupnya e-commerce JD.ID. Menyusul delapan e-commerce lain yang lebih dulu gulung tikar. Seperti Blanja.com, Elevenia, Qlapa, Rakuten, Cipika, Multiply, MatahariMall.com, dan Tokobagus.
    JD.ID yang merupakan perusahaan joint venture China dan Singapura, akan menutup layanannya di Indonesia pada 31 Maret 2023. Pesanan terakhir diterima pada 15 Februari 2023.
    Darmadi menilai, tutupnya e-commerce banyak dipicu oleh strategi marketing pemasaran yang terlalu berlebihan.
    Dia bilang, strategi bakar duit e-commerce selama ini ibarat gelembung (bubble) yang sulit dipegang. Penuh ketidakpastian.
    Padahal, unsur kepastian adalah hal yang sangat fundamental, dalam membaca arah pasar.
    “Sejak awal, sudah bisa diprediksi, model bisnis semacam itu tidak akan mampu bertahan lama. Apalagi ini bisnis jasa. Bisnis yang tingkat risikonya cukup tinggi,” jelas politisi PDIP itu.
    Selain soal strategi bakar duit, Darmadi berpendapat, tutupnya JD.ID tak terlepas dari langkah mereka yang sering menabrak aturan dasar ekonomi, supply and demand.
    Kerangka teori ini yang paling basic ini jelas menekankan pentingnya menjaga keseimbangan rantai pasok (supply chain), agar semuanya berjalan normal.
    Sementara mereka, melakukan hal yang sebaliknya. Merusak keseimbangan pasar dirusak dengan mengacaukan harga pasaran (predatory pricing). Inilah membuat mereka gagal mengikuti irama pasar.
    “Strategi bakar duit dan perilaku predatory pricing yang dilakukan e-commerce, merupakan kesalahan besar yang berakibat fatal kepada mereka sendiri. Situasi ini pula yang membuat business plan mereka menjadi kurang kredibel,” beber Darmadi.
    “Dari sisi teori dan praktek, mereka juga masih mentah. Mereka terlalu utopis dan tidak sadar, bahwa karakteristik pasar itu tidak bisa dimonopoli secara absolut,” imbuh Bendahara Megawati Institute ini.
    Merespons fenomena tumbangnya e-commerce dengan kapital besar, Darmadi menyarankan pemerintah, untuk membuat aturan yang berpijak pada prinsip keadilan ekonomi. Demi kepentingan bangsa dan negara.
    Mengingat selama ini e-commerce bebas menjalankan praktik dan rencana bisnisnya tanpa filter yang ketat.
    Sementara kontribusi mereka pun tidak begitu signifikan. Bahkan, aliran uang keuntungan hasil bisnis mereka, banyak mengalir ke luar negeri.
    “Saatnya negara atur bisnis e-commerce. Agar tidak ada lagi perilaku predatory pricing, yang selama ini anyak merugikan pelaku ekonomi dalam negeri,” tegas anggota Badan Legislasi DPR itu.(RMID)

  • DPR Siap Dukung Presiden Realisasikan Target Penyelesaian Kereta Makassar-Manado Pada 2024

    DPR Siap Dukung Presiden Realisasikan Target Penyelesaian Kereta Makassar-Manado Pada 2024

    JAKARTA, BANPOS – Pekerjaan kereta api Makassar-Pare-pare sudah masuk tahap uji coba melayani penumpang. KA Sulawesi Selatan ini direncanakan akan dibangun sepanjang 145 Km dengan rute sepenuhnya dari Makassar ke Pare-pare.
    Kini, KA Sulsel yang dibangun di era Presiden Joko Widodo alias Jokowi ini sudah terbangun sepanjang 84 km yang melintasi Stasiun Mandai Maros dan Stasiun Garongkong Barru.
    Presiden Jokowi juga menargetkan kereta api pertama di Sulawesi itu bisa tersambung antara Makassar di Sulsel hingga Manado di Sulawesi Utara.
    Menanggapi keinginan Presiden Jokowi ini, Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah mengatakan, target presiden untuk menyambungkan KA dari Makassar ke Manado sangat tepat.
    Sebab, KA merupakan alat transportasi yang efektif dan murah untuk diakses oleh masyarakat.
    “Kita tentu apresiasi, kita berharap justru di setiap pulau itu terjadi konektivitas, ada angkutan kereta api karena itu adalah angkutan massal yang paling efektif, efisien dan terjangkau oleh masyarakat serta tidak menimbulkan kemacetan dan lain sebagainya,” kata Neng Eem kepada wartawan, Senin (30/1).
    Neng Eem berharap, target Presiden Jokowi untuk menghubungkan KA dari Makassar ke Manado selesai sebelum tahun 2024.
    “Jadi kalau ini kemudian bisa terwujud sebelum masa periode Jokowi habis, itu alangkah bahagianya kita seperti itu,” ucapnya.
    Menurut politisi PKB ini, salah satu cara agar target presiden ini mencapai target di tahun 2024 adalah keberpihakan anggaran dan dukungan politik.
    Dukungan politik, kata Neng Eem agar bisa mendorong alokasi APBN untuk mewujudkan target pembangunan KA tersebut.
    Pertama, yang paling utama itu kan sebenarnya anggaran, harus ada dorongan politik untuk mendorong agar APBN dialokasikan untuk bisa mewujudkan itu. Kedua, secara teknis biasanya masalah lahan.
    “Pembebasan lahan dan sebagainya Itu yang harus clear and clean, karena itu biasanya suka lama tuh masalah itu jadi itu harus pastikan,” ingatnya.
    Anak buah Muhaimin Iskandar itu mengakui, pembebasan lahan selalu menjadi masalah utama dalam pembangunan infrastruktur, baik itu jalan tol maupun jalur kereta api.
    Untuk itu, jika masalah pembebasan lahan telah selesai, maka target presiden akan terealisasi pada 2024 dengan dukungan politik yang kuat.
    “Seperti biasanya sih masalah pembangunan itu rata-rata masalah yang dikenakan itu pembebasan lahan, biasanya agak lama penyelesaiannya. Nah kalau sudah selesai pembangunan bisa segera dilaksanakan, kalau APBN kan untuk mengajukan tinggal political will dari pemegang kebijakan, dari Presiden dan dari DPR itu aja. Yang membuat lama hal yang teknis itu biasanya jadi hambatan dan tantangan,” jelasnya.
    Neng Eem pun mengakui, fokus Komisi V DPR RI saat ini adalah mengutamakan program-program infrastruktur yang dibangun saat ini, termasuk pembangunan jalur kereta api di Sulawesi.
    Namun, Neng Eem mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan tanggungjawab mereka kepada masyarakat.
    “Jadi APBN kita memang satu fokus, kita sih berharap memang program-program infrastruktur itu juga penting, kalau memang tetap harus yang janji-janji politik harus diwujudkan, tetapi dengan tidak mengurangi sisi-sisi kemanusiaan,” ungkapnya.
    Misalnya, jangan sampai hal-hal yang untuk paling urgent kebutuhan dasar manusia kemudian terkurangi oleh program itu.
    “Kalau memang itu bisa terpenuhi kebutuhan dasar manusia, masalah kesehatan, pendidikan itu bisa dipenuhi sangat bagus, kemudian itu saya kira juga harus diwujudkan,” tutup Neng Eem.(RMID)

  • Gobel Wanti-wanti, Bisnis Tak Boleh Rusak Budaya Bangsa

    Gobel Wanti-wanti, Bisnis Tak Boleh Rusak Budaya Bangsa

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator, Industri, dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel menegaskan pentingnya investasi dan perdagangan. Khususnya dari dan dengan pihak asing.
    Namun, dia memberi catatan penting terhadap hal tersebut.
    “Ekonomi, termasuk investasi dan perdagangan, tidak boleh merusak budaya dan tata nilai bangsa,” tegas Gobel, dalam dialog dengan para guru secara daring dan luring di Pare, Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/1).
    Acara bertajuk Silaturahmi Besar Pendidikan Cokroaminoto yang diselenggarakan Syarikat Islam (SI) juga dihadiri Dosen Unpad sekaligus aktivis SI Prof. Dr. Endang Caturwati.
    Syarikat Islam yang awalnya bernama Syarekat Dagang Islam, didirikan Haji Samanhudi. Namanya berubah menjadi SI di masa HOS Tjokroaminoto.
    Acara itu mengambil tema Gerakan Perubahan Indonesia Berbasis Pendidikan, Budaya, dan Ekonomi.
    Salah satu contoh ekonomi yang merusak budaya dan tata nilai bangsa adalah impor pakaian bekas dan impor tekstil bermotif batik.
    Karena itu, saat menjadi Menteri Perdagangan, Gobel melarang impor barang-barang tersebut.
    Menurutnya, pakaian bekas tak hanya mematikan industri garmen kecil. Tetapi juga menunjukkan bangsa yang tak memiliki kehormatan dan harga diri. Sementara impor tekstil bermotif batik, akan mematikan kerajinan batik.
    “Industri garmen dan kerajinan batik adalah produk budaya. Di sana ada nilai-nilai, ada kreativitas, ada intelektualitas, yang merupakan warisan leluhur kita,” papar Gobel.
    “Jika kita biarkan impor tekstil bermotif batik, lama-lama kerajinan batik akan mati. Akhirnya, di suatu masa dalam beberapa generasi, kita tak mengenal lagi batik. Karena semuanya sudah impor,” imbuhnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Gobel juga mengingatkan pentingnya ekonomi berbasis budaya.
    Menurutnya, ada empat keunggulan ekonomi berbasis budaya. Pertama, bahan bakunya dominan lokal. Kedua, umumnya ada di desa. Ketiga, skalanya UMKM. Keempat, bersifat khas.
    “Jadi, ekonomi berbasis budaya akan memperkuat NKRI. Bukan sekadar uang,” katanya.
    Produk-produk ekonomi berbasis budaya antara lain meliputi tekstil tradisional, mebel, handicraft, ukiran, anyaman, kuliner, dan lain-lain.
    Gobel juga menyoroti fenomena investasi asing, yang selalu membawa serta budayanya. Dia bilang, itu tak hanya melekat pada produknya. Tetapi juga karena akan membawa serta manusianya.
    “Karena orangnya datang, maka akan hadir juga kulinernya, lalu perilakunya, dan seterusnya. Tentu, tak semuanya negatif. Banyak juga hal yang positif. Hanya saja, kita perlu awas tentang pentingnya ketahanan budaya,” katanya.
    Menurutnya, di era globalisasi ini, budaya bangsa makin memiliki kedudukan yang sangat penting.
    Gobel mengatakan, era globalisasi adalah era batas-batas suatu negara menjadi makin imajiner. Lalu-lintas barang dan manusia, makin tak memiliki sekat.
    Suatu bangsa, katanya, akan semakin majemuk.
    “Ras dan etnik bukan menjadi pembeda suatu bangsa. Yang membedakan satu bangsa dengan bangsa lain adalah budayanya. Etnik dan ras bisa saja sama. Karena itu, budaya nasional harus terus diperkuat dan menjadi keunggulan suatu bangsa,” papar Gobel.
    Dalam konteks tersebut, pendidikan menjadi faktor signifikan dalam memelihara budaya bangsa.
    Bukan hanya dalam pendidikan formal di sekolah-sekolah, tetapi juga pendidikan di perusahaan.
    “Perusahaan bukan hanya jadi tempat mencari uang, tetapi juga tempat persemaian budaya bangsa dan tempat pengabdian diri pada bangsa dan negara. Karena itu, di perusahaan saya: Panasonic Gobel, setiap tanggal 17 ada upacara bendera. Ini dimulai sejak almarhum Thayeb M Gobel selaku pendiri, dan sudah menjadi budaya hingga kini,” beber Gobel.
    Dia juga mengkritik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset & Teknologi yang kurang memberi perhatian masalah budaya ini. Apalagi, dengan informasi dihapuskannya Direktorat Kesenian dan Direktorat Sejarah.
    Gobel mengingatkan, kualitas pembangunan sumberdaya manusia adalah kunci dalam memasuki peradaban unggul dan maju.
    “Itu paling basic dan paling penting. Kita harus memahami filosofi people before product. Membuat produk itu tidak sulit. Yang pertama dan utama adalah membangun manusianya. Dari manusia berkualitas dan berkarakter, akan lahir produk yang berkualitas dan berkarakter pula,” papar Gobel.
    “Karena itu, kemajuan dan keunggulan seseorang atau suatu bangsa bukan tentang uang dan materi. Tetapi tentang kualitas sumber daya manusia. Nasionalisme di era global ini harus memiliki makna baru,” imbuhnya.(RMID)

  • Agar Aman, Kontestan Pilpres Harus Lebih Dari Dua Pasang

    Agar Aman, Kontestan Pilpres Harus Lebih Dari Dua Pasang

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti suasana dunia politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kampanye hitam mulai marak untuk menyerang lawan politik.
    Syarief mencontohkan ka¬sus terakhir terkait pengiriman satu karung ular kobra ke rumah mantan Gubernur Banten Wahi¬din Halim di Kota Tangerang, Rabu dini hari (25/1). Pelem¬paran hewan berbisa itu patut diduga karena ada unsur politik di belakangnya. Apalagi, pada hari yang sama, Wahidin bersiap menyambut kedatangan bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan.
    Syarief mengatakan, ketegangan yang terjadi sekarang ini adalah sisa-sisa perpecahan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya, khususnya pada 2019. Saat itu, pemilu hanya menghadirkan dua kontestan calon presiden dan wakil presiden, sehingga polarisasinya sangat besar.
    “Teman berantem, rumah tangga bubar, saudara tidak saling tegur, hingga tetangga marahan karena mereka me¬miliki pilihan politik yang ber¬beda,” kata dia.
    Situasi seperti itu kata Syarief tidak boleh terjadi lagi, cukup pada pemilu 2019 saja. Untuk menghindari berulangnya kete¬gangan akibat pemilu, ia ber¬harap calon presiden lebih dari dua orang, minimal tiga kandidat agar tidak terjadi polarisasi yang sangat besar seperti pemilu sebe¬lumnya. “Kalau masih tetap dua pasang saja, kita khawatirkan ekses negatifnya akan semakin besar,” kata dia.
    Untuk mengurangi potensi munculnya ekses negatif dalam pelaksanaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kudu melakukan sosialisasi bahwa pemilu merupakan upaya mewujudkan kedaulatan rakyat yang dilakukan setiap lima tahun sekali. “Karena tidak semestinya pemilu dilakukan dengan memecah belah masyarakat, meng¬hina, mencaci maki atau bahkan menfitnah lawan politik,” ujar mantan Menteri Koperasi dan UKM ini.
    Rakyat, kata Syarief, harus siap menerima apa pun hasil dari perwujudan kedaulatan rakyat itu. Menang atau kalah harus dihormati, karena itu merupakan wujud dari pelaksanaan ke¬daulatan rakyat. Dan setelah pemilu, semua harus kembali seperti sediakala. “Tidak boleh ada perbedaan, apalagi hingga terjadi pertikaian serta perpecahan,” wanti-wanti dia
    Syarief mempersilakan yang menang agar bekerja dengan baik, memenuhi janji janji poli¬tik yang disampaikan saat pemi¬lu. Yang kalah, silakan menerima kekalahannya, mengevaluasi dan menyiapkan diri untuk mengikuti kontestasi berikutnya, bila masih punya keinginan me¬mimpin bangsa.
    Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan, Pemilu 2024 harus tetap berjalan karena itu meru¬pakan pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali. “Sekarang perlu dipikirkan bagaimana caranya agar pesta demokrasi tetap berjalan tapi tidak membebani masyarakat,” ujar Dimyati dalam keterangan¬nya, kemarim.Berita Terkait : Pelaku Usaha Farmasi Dituntut Lebih Inovatif
    Dimyati menuturkan, KPU pada 14 Februari 2022 telah me¬luncurkan tahapan Pemilu 2024. Di mana pemungutan suara akan digelar 24 bulan setelahnya, yakni 14 Februari 2024. Selan¬jutnya, pada tahun 2023 masuk masa kampanye yang dimulai dari bulan November hingga Februari 2024. “Kalau pemilu mau diperpanjang atau ditunda itu harus judicial review dan prosesnya tentu sangat panjang,” kata dia.
    Yang penting sekarang, kata Dimyati, bagaimana caranya agar seluruh pihak siap menghadapi resesi akibat ketidak¬pastian global pada tahun ini. Caranya, jangan boros, rajin menabung dan investasi jangka panjang.(RMID)

  • Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Unpad

    Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Unpad

    JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung, dengan predikat Cumlaude. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini mendapatkan IPK 4,0, berhasil mempublikasikan dua artikelnya di dua jurnal internasional terindeks Scopus, serta masa studi kurang dari tiga tahun.
    Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dari FH Unpad, di Bandung, Sabtu (28/1). Bamsoet berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”, di hadapan 10 penguji. Para penguji terdiri dari Ketua Sidang Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad Ramli dan Co Promotor Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof. I Gde Pantja Astawa. Serta Oponen Ahli yang terdiri dari Menkumham Prof. Yasonna H Laoly, Menko Polhukam Prof Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, Adrian E Rompis, dan Prita Amalia.
    Sidang promosi Bamsoet ini dihadiri banyak tokoh. Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dan tiga Kepala Staff Angkatan hadir secara virtual menyampaikan ucapan selamat.
    Sedangkan yang hadir secara langsung di Unpad antara lain para Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, dan Fadel Muhammad. Lalu, Ketua BPK Isma Yatun, Ketua MK Prof. Anwar Usman bersama istri Idayati, Ketua KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, serta Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin.
    Hadir pula jajaran Kabinet Indonesia Maju antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Serta Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sekaligus mewakili Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah. Serta jajaran anggota Komisi III DPR antara lain Habib Aboe Bakar Al Habsy, Sarifuddin Sudding, Arteria Dahlan, Masinton Pasaribu, Herman Herry, dan Sari Yuliati.
    Lalu, ada Kepala BSSN Letjen TNI (P) Hinsa Siburian, Sestama Badan Intelejen Negara Komjen Pol Bambang Sunarwibowo, Kepala LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Sestama BPIP Karyoto, Komisioner OJK Dian Edian Rae dan banyak lagi para tokoh, pimpinan lembaga, anggota DPR RI, Anggota DPD RI dan para pimpinan partai politik.
    Hasil penelitian Bamsoet menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sangat memerlukan PPHN sebagai pedoman untuk memastikan pembangunan nasional berjalan berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan nasional atau daerah, sehingga tidak ada pembangunan yang mangkrak dan uang negara rakyat yang terbuang sia-sia. Khususnya dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas yang penuh tantangan dan dinamika. Tanpa perencanaan jangka panjang yang matang, tidak mungkin Indonesia mampu mewujudkan Indonesia sejahtera, gemah ripah loh jinawi, tentrem kerto raharjo.
    Penelitian juga menemukan dua novelty atau temuan baru. Pertama, gagasan mengenai rekonstruksi GBHN menjadi PPHN tanpa amandemen. Kedua, rekonstruksi GBHN menjadi PPHN dapat dilakukan dengan berlandaskan pada konvensi ketatanegaraan delapan lembaga tinggi negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, dan KY) dengan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan.
    “Karena itu, menjadi lebih sempurna jika penjelasan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dihapus. Sehingga kekuatan TAP MPR yang bersifat regeling (pengaturan) bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” papar Bamsoet.
    Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, semenjak kemerdekaan, Indonesia telah melalui dua periode pemerintahan, yaitu Orde Lama dan Orde Baru yang dalam pelaksanaan pembangunannya memiliki pola dan nama yang berbeda. Pada masa Orde Lama pelaksanaan pembangunan dilakukan berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor 1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN, Ketetapan MPRS Nomor II/ MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969, dan Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan GBHN dan Haluan Pembangunan. Pada masa Orde Baru pelaksanaan pembangunan dilakukan berdasarkan Ketetapan MPR tentang GBHN, dan untuk merealisasikan GBHN ditetapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun yang terwujud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    Sedangkan sejak masa Reformasi hingga saat ini, TAP MPR ditiadakan sebagai dasar hukum dan GBHN tidak lagi dipraktekan sebagai instrumen pelaksanaan pembangunan, tetapi dilakukan berdasarkan undang-undang, dengan dibentuk UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang kemudian diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek. UU SPPN dan UU RPJPN mengandung beberapa kelemahan, misalnya tidak mengatur keharusan kesinambungan pelaksanaan pembangunan manakala terjadi pergantian kepemimpinan di tingkat nasional hingga daerah.
    “Akibatnya, setiap presiden, gubernur, hingga walikota/bupati terpilih memiliki paradigma pembangunannya masing-masing. Misalnya, Presiden Abdurrahman Wahid yang kemudian dilanjutkan Presiden Megawati Soekarnoputri menghasilkan peraturan perundangan yang menjadi konsep clean and good government. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghasilkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), serta Presiden Joko Widodo dengan Nawacita. Masing-masing paradigma tidak memiliki keterkaitan, sehingga pembangunan yang dilakukan antar periode pemerintahan terkesan tidak selaras dan tidak berkesinambungan,” jelas Bamsoet.
    Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, keberadaan PPHN dapat menjaga kesinambungan pembangunan nasional karena mempunyai kekuatan hukum mengikat, meskipun terjadi peralihan kekuasaan lembaga eksekutif, yaitu presiden, termasuk juga lembaga legislatif yaitu MPR, DPR dan DPD, bahkan hingga di tingkat pemerintahan yang paling kecil yaitu desa. Pengawasan pelaksanaan PPHN dapat dilakukan sesuai sistem ketatanegaraan menurut UUD NRI Tahun 1945. Mekanismenya dapat dilakukan oleh DPR berupa pengembalian RUU APBN untuk diperbaiki oleh pemerintah manakala tidak sesuai dengan PPHN.
    Kehadiran PPHN, lanjut Bamsoet, dapat membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan konstitusi. Sekaligus mengingatkan kita pada gagasan pentingnya perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dikemukakan oleh pendiri bangsa pada tahun 1947, sebagaimana terlihat dalam Tujuh Bahan-bahan Pokok Indoktrinasi, yang tujuannya adalah mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan makmur.
    “Jika di tahun tersebut, Presiden Soekarno dan pendiri bangsa sudah mampu menggambarkan pentingnya pemanfaatan Nikel di Sulawesi, Emas di Papua, Gas Alam dan Timah di Sumatera, serta Batubara di Kalimantan, seharusnya saat ini kita juga harus mampu membuat perencanaan jangka panjang dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam Indonesia untuk memakmurkan Indonesia,” pungkas Bamsoet.(RMID)

  • Raih Gelar Doktor, Bamsoet Apresiasi Dukungan Jokowi Atas Disertasi PPHN Tanpa Amandemen

    Raih Gelar Doktor, Bamsoet Apresiasi Dukungan Jokowi Atas Disertasi PPHN Tanpa Amandemen

    JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo keberhasilan dirinya meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung dengan predikat cumlaude. Politisi yang akrab disapa Bamsoet menyatakan, keberhasilan ini diraih berkat dukungan Presiden Jokowi, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo, serta berbagai pihak lainnya.
    Presiden Jokowi mengungkapkan, disertasi Bamsoet mengenai “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”, memiliki relevansi secara akademik dan akan berkontribusi dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menuturkan, disertasi Bamsoet dapat menjadi referensi esensial untuk mewujudkan visi Indonesia Emas, khususnya dalam merespons perubahan dan tantangan global yang membutuhkan sumbangan pemikiran dari berbagai cabang keilmuan.
    “Dukungan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Maruf Amin, dan berbagai pihak lainnya terkait kajian tentang PPHN dalam disertasi ini menjadi angin segar agar bangsa Indonesia bisa segera menghadirkan PPHN tanpa melalui amendemen, melainkan dengan konvensi ketatanegaraan delapan lembaga tinggi negara. Sehingga berbagai program pembangunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo, seperti pembangunan IKN Nusantara, menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, serta pembangunan dan penyempurnaan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia, bisa tetap dilanjutkan oleh siapapun presiden penggantinya,” ujar Bamsoet, usai dinyatakan lulus Sidang Promosi Terbuka Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, di Bandung, Sabtu (28/1).
    Disertasi ini diharapkan dapat menjadi bacaan serta rujukan dalam mewujudkan konsistensi arah pembangunan negara serta bangsa kedepan. Hal tersebut sangat dibutuhkan karena saat ini Indonesia pada posisi negara yang sangat baik. Presiden Jokowi sudah membuat sebuah arah yang bagus.
    “Untuk itu, saya berharap disertasi ini dapat dibuat sebagai rujukan yang berkelanjutan bagi penyusunan peraturan perundangan meskipun terjadi pergantian dalam struktur kepemimpinan nasional dalam waktu yang akan datang. Bamsoet telah memberikan sumbangan yang penting bagi bangsa dan negara, karena dapat dinikmati oleh anak-anak muda Indonesia,” ujar Luhut Pandjaitan.
    Menteri Sekretaris Negara Pratikno berpandangan, disertasi Bamsoet tersebut sudah ditunggu para akademisi dan masyarakat luas. Karena selain kontribusinya untuk bidang ilmu hukum, disertasi ini juga akan menjadi bagian penting untuk memperkaya pemikiran hukum tata negara dan tata pemerintahan di Indonesia.
    “Sumbangsih pemikiran yang telah dituangkan oleh Bamsoet dalam disertasinya tersebut dapat memperkokoh pondasi negara menuju Indonesia Emas, serta memperluas cakrawala ilmu pengetahuan bagi generasi penerus bangsa,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.
    Sementara, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan, capaian prestasi akademik Bamsoet dalam meraih gelar doktor diharapkan dapat memotivasi untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsa dan negara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap, capaian disertasi ini dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional.
    KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menuturkan, disertasi Bamsoet memberikan sumbangsih pada dunia ilmu pengetahuan untuk selanjutnya diimplementasikan bagi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara, serta memperluas cakrawala ilmu pengetahuan bagi generasi penerus bangsa.
    KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali menilai, disertasi ini akan memperkaya referensi akademik bidang hukum dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional. Sedangkan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo meyakini pencapaian gelar Doktor Ilmu Hukum ini dapat memberikan manfaat yang seluasnya bagi diri Bamsoet pribadi, bangsa dan negara.
    “Disertasi ini sangat relevan untuk kepentingan kita menatap tantangan masa depan menuju Indonesia yang maju, Indonesia Emas 2045. Kita tidak mungkin mampu mencapai mimpi besar pada saat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, apabila tidak bisa menyusun rencana pembangunan jangka panjang yang berorientasi kepada kepentingan bangsa dan negara,” jelas Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo.(RMID)

  • Bamsoet Tegaskan PPHN Harus Adaptif, Kompetitif dan Berbasis Transformasi Digital

    Bamsoet Tegaskan PPHN Harus Adaptif, Kompetitif dan Berbasis Transformasi Digital

    JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengakui, tidak mudah bagi dirinya yang berlatar belakang nonhukum untuk mempelajari hukum. Hingga akhirnya politisi yang akrab disapa Bamsoet ini bisa meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude, IPK 4,0 dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
    Ketua Promotor Prof. Ahmad Ramli bahkan menilai disertasi Bamsoet tentang “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas” sebagai hasil penelitian yang realistik sekaligus futuristik. Sebab, penelitian ini berbasiskan ilmu pengetahuan dan realita yang ada, dengan juga memberikan solusi berupa menghadirkan PPHN tanpa amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan dari delapan lembaga tinggi negara, sehingga bisa diterapkan sebagai landasan pembangunan nasional yang berkesinambungan di masa mendatang.
    Bamsoet mengungkapkan, motivasi belajar ilmu hukum, banyak dilatarbelakangi oleh pekerjaan dirinya sebagai wartawan, anggota Komisi III DPR yang membidangi Hukum, Keamanan, dan HAM, Ketua Komisi III DPR, pimpinan dan anggota berbagai Pansus RUU seperti Pansus Angket Bank Century, serta sebagai Ketua DPR yang berhasil mendorong revisi UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang bertahun-tahun mengalami kemacetan, serta meletakan dasar pembahasan RUU KUHP dan berbagai undang-undang lainnya yang mengalami kebuntuan.
    “Hingga kini sebagai Ketua MPR yang banyak berhubungan dengan hukum, utamanya saat ini adalah hukum tata negara. Menjadikan semangat saya semakin kuat dan tinggi, khususnya untuk menghadirkan perangkat hukum berupa PPHN agar pembangunan nasional bisa berjalan berkesinambungan, tidak serampangan apalagi mangkrak dan berhenti ditengah jalan,” ujar Bamsoet, usai lulus Sidang Promosi Terbuka Doktor Ilmu Hukum dari FH Unpad, Bandung, Sabtu (28/1).
    Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, selain mengikuti perkuliahan sebagai persyaratan untuk bisa maju promosi doktor, dirinya juga telah melakukan pemeriksaan kemiripan/plagiasi penulisan dengan “Turnitin, hanya 9 persen”. Bamsoet juga sudah menulis dua artikel yang telah diterbitkan pada Jurnal terindeks Scopus. Pertama, dengan judul ”The Principles Of State Guidelines As Legal Basis And Legal Politic For Sustainable Development In Facing The Industrial Revolution 5.0”. Kedua, berjudul ”The Staples Of The State Policy As The Legal Basis For Sustainable Development To Face The Industrial Revolution 5.0 and Golden Indonesia”.
    “Penelitian ini menemukan kebenaran ilmiah terkait konseptual PPHN sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam rangka menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas. Indonesia tidak mungkin melepaskan pengaruh Industri 5.0. Perlu ada landasan hukum yang kuat agar pembangunan Indonesia tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga berkesinambungan dengan ekonomi yang terus tumbuh. Sehingga menjadikan Indonesia sanggup bersaing secara global,” jelas Bamsoet.
    Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, terkait PPHN dalam dimensi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas, dirinya menekankan bahwa PPHN harus mampu memposisikan keberadaannya dalam perubahan dunia yang sangat cepat, sangat kompetitif, dan berbasis transformasi digital. PPHN harus mampu melanjutkan seluruh temuan teknologi dan ekosistem yang lahir dari perkembangan Industri 5.0 yang merupakan koreksi bahwa pendekatan teknologi dan ekosistem harus berpusat pada peran manusia.
    “PPHN juga harus mampu mewujudkan seluruh teknologi digital agar diperuntukkan dan tetap berada di bawah kendali manusia, mampu menghadapi kompetisi global yang sangat keras melalui kesinambungan pembangunan dari satu periode ke periode berikutnya, hingga menata berbagai kebijakan dan regulasi nasional dengan tujuan memperkuat kedaulatan dan pertumbuhan ekonomi, serta kehidupan sosial politik dan budaya yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan,” terang Bamsoet.
    Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, penelitian ini juga menghasilkan saran agar MPR dapat segera membentuk Tim Persiapan Pembentukan PPHN yang bertugas sebagai unit persiapan pelembagaan PPHN, termasuk konsepsi substansi dan struktur hukum PPHN. MPR sebagai lembaga negara perlu melakukan konsolidasi internal dan eksternal dalam rangka memperkuat kedaulatan rakyat sesuai UUD NRI Tahun 1945, yang dimanifestasikan dalam PPHN.
    “Selain juga mendorong DPR melakukan perubahan/revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan dengan menghapus Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b, Mendorong DPR melakukan perubahan/revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan menambah kewenangan MPR membentuk TAP MPR yang bersifat mengatur atau regeling dan langkah konkret melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi UU Nomor 12 Tahun 2011, dengan meniadakan penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b,” pungkas Bamsoet.(RMID)

  • Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

    Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

    JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap, Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dalam kasasi, yang telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
    “Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu (28/1).
    Menurut Arsul, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya, mereka yang menjadi korban.
    Arsul menyebut, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti, apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.
    “Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya,” tanya Arsul.
    “Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tambahnya.
    Politikus senior PPP itu berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti tidak ada unsur pidananya.
    Bisa jadi, hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk, menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.
    “Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegasnya.
    Arsul berharap Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp 106 triliun tersebut.
    Untuk diketahui, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
    Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
    June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
    Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
    Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
    Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
    Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan, negara tak boleh kalah dalam menegakkan hukum di kasus KSP Indosurya.
    Mahfud bahkan menyebut, mungkin kini masyarakat tidak perlu menghormati putusan peradilan tersebut.
    Untuk diketahui, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
    Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
    June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
    Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
    Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
    Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
    Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan, negara tak boleh kalah dalam menegakkan hukum di kasus KSP Indosurya.
    Mahfud bahkan menyebut, mungkin kini masyarakat tidak perlu menghormati putusan peradilan tersebut.(RMID)

  • Masih Aman, Tak Langgar UU

    Masih Aman, Tak Langgar UU

    JAKARTA, BANPOS – Jumlah utang Pemerintah mencapai Rp 7.733,99 triliun. Kendati begitu, Senayan menganggap, utang masih aman dan tidak melanggar undang-undang.
    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdul¬lah menjelaskan, jumlah utang yang mencapai Rp 7.733,99 triliun masih jauh di bawah batas maksimal utang Pemerintah.
    Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga, kata Said, tidak ada norma peraturan perundang-undangan yang dilanggar Pemerintah dalam menjalankan kebi-jakan utang.
    “Saat ini posisi utang Pemerintah 39,57 persen dari PDB. Artinya, masih jauh di bawah ketentuan undang undang,” ujarnya.
    Said bilang, jika dibandingkan dengan negara lain yang se¬padan dengan Indonesia, jumlah utang Pemerintah saat ini, jauh lebih rendah rasionya dari PDB negara-negara tersebut.
    Contohnya, rasio utang India mencapai 89,26 persen dari PDB, Malaysia 63,3 persen, Filipina 60,4 persen, Afrika Se¬latan 69,9 persen, Thailand 59,6 persen, dan Vietnam 39,6 persen.
    Bahkan, kata Politikus PDIP ini, rasio utang Indonesia jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Seperti, rasio utang China ter¬hadap PDB mereka 71,5 persen, kawasan Eropa 95,6 persen, Finlandia 72,4 persen, Perancis 113 persen, Jerman 69,3 persen, Inggris 97,4 persen, Amerika Serikat (AS) 137 persen, Jepang 262 persen, Singapura 160 persen.
    Kebijakan utang dari sejumlah negara-negara lain tersebut, lan¬jutnya, ditempuh secara agresif sebagai pilihan untuk mem¬perbesar ruang fiskal mereka. Tujuannya agar porsi belanja produktif Pemerintah kian be¬sar untuk melaksanakan pembangunan.
    “Hal ini telah menjadi prak¬tik umum di berbagai negara,” tandasnya.
    Said mengungkapkan, pe¬nilaian lembaga-lembaga kredi¬bel internasional menunjukkan posisi utang Indonesia masih stabil. Lembaga Pemeringkat Kredit Fitch Ratings dan Stan¬dard & Poor’s (S&P), memberi¬kan penilaian terhadap utang pemerintah pada posisi BBB outlook stable.
    Penilaian lebih baik, lanjut dia, diberikan oleh lembaga Rating & Investment (R&I) dan Japan Credit Rating Agency (JCR) di level BBB+ outlook stable. Sementara Moody’s memberikan penilaian Baa2 outlook stable.
    Penilaian lembaga-lembaga kredibel internasional tersebut menunjukkan utang Pemerintah di level moderat. Penilaian ini juga menjelaskan bahwa kebi¬jakan utang Pemerintah tidak ugal-ugalan seperti prasangka buruk oposisi.
    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Ke-menkeu) Suminto mengatakan, memang terjadi peningkatan utang pemerintah. Namun po¬sisi tersebut berada pada level yang aman. “Pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati,” ujarnya.
    Suminto menuturkan, kondisi utang Pemerintah dapat di¬katakan masih berada pada level aman. Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya disiplin fiskal Pemerintah dalam mengelola utang tersebut.
    Dia menjelaskan, peruba¬han jumlah utang Pemerintah sepanjang tahun lalu, utamanya disebabkan meningkatnya kebu¬tuhan pembiayaan sebagai kon¬sekuensi dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Selama masa pandemi, utang digunakan untuk tetap menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi.
    Seperti diketahui, berdasar¬kan laporan pemerintah me¬lalui APBN 2022, jumlah utang pemerintah hingga Desember 2022 mencapai Rp 7.733,99 triliun setara 39,57 persen PDB.
    Jumlah utang ini lebih be¬sar dibanding Desember 2021, yakni berjumlah Rp 6.908,87 triliun. Namun, rasio utang terhadap PDB pada tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yakni 40,74 persen dari PDB.
    Keseluruhan utang Pemerintah hingga Desember 2022 ter¬diri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 6.846,89 triliun atau 88,53 persen dari total utang pemerintah. Sisanya berupa pinjaman Rp 887,10 triliun atau 11,47 persen.(RMID)

  • Bamsoet Ingatkan Pentingnya MPR Miliki Kewenangan Subjektif Superlatif

    Bamsoet Ingatkan Pentingnya MPR Miliki Kewenangan Subjektif Superlatif

    JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan, Indonesia tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan seperti Srilangka dan Ghana. Tidak boleh juga seperti tiga negara lainnya yang saat ini terancam sebagai negara gagal, yaitu Pakistan, Mesir, dan Bangladesh. Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai kahar fiskal.
    Karena itu, politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Indonesia perlu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi negara dengan menggunakan kewenangan subjektif superlatif MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
    “Kewenangan subjektif superlatif itu juga penting berada di MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan. Misalnya, kebuntuan politik antara pemerintah (eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif) atau kebuntuan politik pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif),” ujar Bamsoet, menjawab pertanyaan Prof Mahfud MD dan Prof Yusril Ihza Mahendra dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), di Bandung, Sabtu (28/1).
    “Siapa yang berhak memutuskan jika terjadi suatu kondisi force majeure atau kahar fiskal dalam skala besar, namun terjadi kebuntuan antara presiden dan DPR? Mengingat, dalam Pasal 22 UUD 1945 yang terdiri atas tiga ayat. Ayat pertama, dalam hal kegentingan yang memaksa. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Ayat kedua, peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR. Ayat ketiga, jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut,” lanjutnya.
    Ketua DPR ke-20 ini memandang, MPR merupakan lembaga yang paling tepat untuk menengahi perseteruan ini. “Jika terjadi perseteruan antara presiden (pemerintah) dengan DPR, sementara negara masih dalam situasi kedaruratan yang tinggi siapa yang menengahi? Menurut saya yang paling tepat adalah MPR sebagai representasi pemegang kedaulatan rakyat,” sambungnya.
    Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, hari ini Indonesia dihadapkan pada fakta bahwa tidak lagi memiliki roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas, yang bisa menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan dibawa berlabuh. Sehingga siapapun tidak akan mampu menjawab wajah Indonesia 2045. Padahal, bangsa Indonesia adalah pemilik berbagai sumber daya alam (SDA) terbesar dunia, antara lain nikel nomor 1 di dunia, batubara nomor 2 di dunia, emas nomor 9 di dunia, tembaga nomor 7 di dunia, dan gas alam nomor 13 di dunia.
    “Ironisnya, sampai hari ini rakyat kita yang tinggal di berbagai lokasi sumber daya alam tersebut justru hidupnya masih berada di bawah garis kemiskinan. Bahkan di beberapa daerah Sulawesi yang merupakan wilayah kaya nikel, masih banyak yang hidupnya miskin ekstrim, dengan pendapatan rata-rata hanya Rp 600 ribu per tahun,” jelas Bamsoet.
    Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, Indonesia butuh suatu perencanaan jangka panjang yang tepat, konsisten, berkelanjutan dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan yang satu dengan pemerintahan berikutnya, serta antara pusat dan daerah. Sehingga mampu memanfaatkan sumber daya alam yang luar biasa tersebut untuk sebesarnya kesejahteraan rakyat. Mewujudkan cita-cita dan impian para pendiri bangsa untuk menghadirkan Indonesia yang sejahtera dan bahagia.
    “Kita butuh memiliki haluan negara yang dikuatkan dengan landasan hukum yang lebih kuat, bukan sekedar melalui undang-undang yang setiap saat dapat ditorpedo dengan Perppu atau di judicial review ke MK. Landasan hukum yang kuat tersebut yakni berupa TAP MPR yang berada dibawah UUD NRI Tahun 1945 dan berada diatas undang-undang,” terang Bamsoet.
    Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, padahal para pendiri bangsa sejak awal kemerdekaan telah menyiapkan haluan negara sebagai road map pembangunan masa depan bangsa, yang dikuatkan dengan landasan hukum TAP MPR. Pada saat itu, Bung Karno dan Bung Hatta menyebutnya dengan nama Pola Pembangunan Semesta Berencana (PPSB) sebagai landasan program pembangunan nasional berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN.
    “Terdapat juga Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969 dan Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan GBHN dan Haluan Pembangunan. Begitu juga di masa Orde Baru. Semua perencanaan jangka panjang yang merupakan haluan negara atau peta jalan bangsa dikuatkan dengan TAP MPR,” pungkas Bamsoet.(RMID)