JAKARTA , BANPOS – Senayan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, saat ini pekerja rumah tangga belum mempunyai perlindungan hukum.
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengaku telah menginstruksikan anggotanya di Komisi IX untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hu¬kum di sektor pekerja rumah tangga.
“Aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan pro¬teksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Muzani menuturkan, pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun, pada faktanya belum ada proteksi hu¬kum perundang-undangan yang memberikan perlindungan ke¬pada para pekerja rumah tangga itu sendiri.
“Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetap¬kan sebagai undang-undang,” ujarnya.
Muzani bilang, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya dia¬tur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Se¬hingga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra ini.
Itu sebabnya, pengesahan RUU ini sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.
RUU PPRT ini juga dimak¬sudkan untuk membangun eko¬sistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.
RUU ini diharapkan mengatur standardisasi profesi PRT me¬lalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
Dengan begitu, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik.
“Karena ada kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi,” katanya.
Selain itu, keberadaan RUU ini juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih mengakui dan meng-hargai.
“Ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri, karena negara-negara tujuan mereka bekerja menganggap tidak ada pengakuan dan perlindungan dari negara asal,” ucapnya.
Muzani mengatakan, RUU ini juga tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga. Karena pada umumnya pekerja rumah tangga yang di Indonesia ber¬beda dengan negara-negara lain
“Sering kali pemberi kerja memberikan pekerjaan rumah tangga itu kepada orang yang masih memiliki hubungan da¬rah,” ungkapnya.
Saran dia, RUU ini tidak bo¬leh memisahkan faktor-faktor tersebut. “Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut,” tandasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ingin agar perlindungan betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik.
“Dengan adanya Undang-Undang PPRT ini, persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan me¬miliki dasar hukum yang sangat jelas,” ujarnya.
Menurut Ida, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terha¬dap pembantu rumah tangga ha¬rus dimulai dari hulu. Sehingga, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi Undang-Undang.
“Kalau kita bisa menyele¬saikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” kata dia.
Seperti diketahui, sejak Februari 2020, DPR telah mene¬tapkan RUU PPRT masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024. Bahkan sejak Desember 2022, RUU ini telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, ber¬sama dengan 38 (tiga puluh delapan) RUU lainnya yang akan dibahas DPR bersama Pemerin-tah pada 2023. (RMID)
Kategori: PARLEMEN
-
Senayan Serius Lindungi Pekerja Rumah Tangga
-
Bamsoet Diangkat Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir
JAKARTA, BANPOS – Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR pertama yang diangkat sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir. Bamsoet, sapaan akrab Bambang, diangkat dalam upacara penghargaan dengan rangkaian simulasi perang, di Pulau Damar, Kepulauan Seribu, yang merupakan daerah latihan TNI Angkatan Laut, Selasa (24/1). Upacara dipimpin Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Inspektur Upacara dan Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto sebagai Komandan Upacara.
Dalam upacara itu, Bamsoet juga menerima Brevet Kehormatan Anti Teror Aspek Laut dan Intai Para Amphibi Korps Marinir. Bamsoet menjadi Warga Kehormatan Marinir ke-41. Selain Bamsoet, sejumlah tokoh juga turut menerima penghargaan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir. Antara lain, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
“Sebuah kebanggaan sekaligus kehormatan mendapatkan penghargaan ini, yang bukanlah semata pengakuan atas integritas dan dedikasi dalam mejalankan tugas-tugas kenegaraan. Lebih dari itu, pengukuhan sebagai warga kehormatan ini juga menyiratkan amanah dan tanggungjawab, untuk mengimplementasikan jiwa korsa dan meneladani semangat pengabdian prajurit Korps Marinir, yang selalu siap berkorban jiwa dan raga, demi keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bamsoet.
Prosesi upacara diawali perjalanan menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Parang 647 dari Markas Komando Lintas Laut Militer di kawasan Tanjung Priok Jakarta menuju KRI Banda Aceh 593 yang berada di tengah laut. Kemudian beralih menggunakan tank LVT 7, dari tengah laut menuju Pulau Damar, dengan melakukan simulasi perang Serbu Amphibi dan pertempuran jarak dekat di dalam hutan untuk mengambil alih Pulau Damar yang dikuasi musuh dengan dukungan simulasi operasi serangan udara langsung (SUL).
Setelah mendapat briefing dari Komandan Detasemen Jalamengkara (Denjaka) Kolonel Mar Samson Sitohang, Bamsoet bersama pasukan Marinir masuk ke dalam kawasan hutan Pulau Damar. Bamsoet ikut menembakan peluru tajam dan simulasi peledakan detonator bom.
Ketua DPR ke-20 ini turut bangga, dari sisi kekuatan armada laut, World Directory of Modern Military Warships menempatkan TNI Angkatan Laut di peringkat keempat dalam daftar kekuatan armada laut dunia. Posisi tersebut masih harus ditingkatkan, mengingat posisi Indonesia yang sangat strategis. Misalnya, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau, dan memiliki garis pantai 99.083 km, atau terpanjang ke-2 di dunia setelah Kanada. Indonesia juga memiliki luas laut terbesar ke-6 di dunia, setelah Perancis, Amerika Serikat, Australia, Rusia, Inggris.
“Kondisi tersebut meniscayakan bahwa Indonesia sangat membutuhkan armada laut yang kuat. Terdiri dari sumberdaya manusia yang profesional, kompeten, dan militan, serta dukungan Alutsista yang tidak hanya memadai secara kuantitas, namun juga siap dioperasionalkan, serta tidak melupakan aspek modernisasi agar dapat menyesuaikan dengan kemajuan teknologi,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengapresiasi kontribusi Korps Marini yang tidak hanya diwujudkan sebagai Komando Utama Operasi TNI yang bertugas menjaga pertahanan dan keamanan wilayah teritorial strategis. Melainkan juga sebagai Komando Utama Pembinaan TNI Angkatan Laut yang bertugas membina kekuatan dan potensi maritim menjadi kekuatan pertahanan keamanan matra laut yang disegani.
Sejarah mencatat, peran penting Korps Marinir yang selalu menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan sosial. Misalnya dalam penanggulangan dampak bencana alam melalui berbagai aksi sosial kemanusiaan, serta membantu operasi pencarian dan penyelamatan (search and rescue) pada berbagai insiden kecelakaan.
“Di kancah internasional, Korps Marinir juga membawa nama harum dan menjaga kewibawaan negara, dalam partisipasinya sebagai pasukan perdamaian dunia, untuk melaksanakan salah satu amanat Konstitusi, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” pungkas Bamsoet.
Selain penghargaan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir, Bamsoet juga sudah terlebih dahulu mendapatkan penghargaan serupa dari TNI dan Polri. Antara lain, Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 dari TNI-Angkatan Udara (2021), Warga Kehormatan Satuan Kapal Selam dari TNI-Angkatan Laut (2020), Warga Kehormatan Korps Brimob (2020), dan Warga Kehormatan Badan Intelijen Negara (BIN) (2020).(RMID) -
Buntut Kasus Pembakaran Al Quran, Basarah Minta Kemlu Panggil Dubes Swedia
JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri, Ahmad Basarah meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera memanggil Dubes Swedia untuk Indonesia, Timor-Leste, dan ASEAN Marina Berg terkait kasus pembakaran Al-Qur’an di negaranya.
Basarah menegaskan, pembakaran Al-Quran tidak hanya menimbulkan ketersinggungan umat Islam di Swedia. Tetapi juga umat beragama di Indonesia.
“Kemenlu harus mengingatkan Dubes Swedia di Indonesia, agar pemerintah Swedia tegas kepada politisinya, yang gemar memprovokasi emosi keagamaan. Sentimen primordialisme agama bisa menimbulkan domino effect ke seluruh dunia. Bukan hanya di Swedia atau Turki,” kata Basarah di Jakarta, Selasa (24/1).
“Swedia harus belajar toleransi beragama yang diajarkan Pancasila di Indonesia,” imbuhnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan, pembakaran kitab-kitab suci apa pun kitab suci itu bisa membakar sentimen keagamaan umat beragama sedunia.
Karena itu, dia khawatir, pembakaran Al-Qur’an dengan sengaja oleh politisi Swedia, menyulut kemarahan dan ketersinggungan masyarakat Indonesia. Baik muslim maupun non-muslim yang cinta toleransi beragama dan kedamaian, termasuk keluarga besar PDI Perjuangan.
‘’Islam bukan hanya milik rakyat Turki atau Kerajaan Arab Saudi. Sebagaimana Kristen bukan hanya milik Vatikan atau Swedia, dan negara-negara Barat lainnya. Jangan mempermainkan isu agama,” tegas Basarah.
“Jika Swedia mengalami ketegangan dengan Turki, seharusnya semua pihak tidak membawa-bawa atribut keagamaan dalam persengketaan. Salah besar, jika untuk menyerang Turki, politisi Swedia membakar Al-Qur’an,’’ imbuhnya.
Media memberitakan, aksi pembakaran salinan Al-Qur’an oleh Rasmus Paludan di Swedia terjadi, saat demonstrasi anti-Turki merebak di Stockholm akibat Swedia mengalami kendala untuk bergabung dengan NATO.
Kepada polisi, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras itu menyatakan, demonstrasinya dilakukan sebagai protes terhadap upaya Presiden Turki Tayyip Erdogan mempengaruhi kebebasan berekspresi di Swedia.
Ahmad Basarah mengusulkan, dalam pertemuan dengan Dubes Swedia untuk Indonesia itu, Kemenlu perlu menyampaikan budaya toleransi umat beragama berdasarkan ideologi Pancasila yang dikembangkan di Indonesia.
“Semua sila yang tertera dalam Pancasila, memagari setiap warga Indonesia untuk tidak bersikap agresif terhadap keimanan dan kepercayaan saudara-saudaranya sebangsa dan se-Tanah Air,” paparnya.
Basarah yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Malang (Unisma) ini meminta semua umat beragama di Indonesia, terutama umat Islam, untuk bersikap dewasa melihat kasus pembakaran Al-Quran oleh Paludan.
Dia mewanti-wanti, kasus ini murni bersifat politik antara Swedia dengan Turki. Bukan kasus kebencian Kristen pada Islam atau sebaliknya.
“Sosok Paludan tidak bisa digeneralisasi bahwa semua warga Swedia anti-Islam. Dia dari sayap kanan, garis keras. Buktinya, Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson yang juga non-Muslim sudah mengecam aksi pembakaran Al-Quran itu. Meski konstitusi Swedia tidak memungkinkan Paludan ditangkap,’’ jelas Basarah.
Sekretaris Dewan Penasihat PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini meminta masyarakat Indonesia, untuk memberi contoh bahwa ketika emosi Muslim sedunia sengaja disulut oleh kasus pembakaran Al-Quran, bangsa Indonesia justru menyikapinya dengan keteladanan.
“Jika emosi kita tersulut, kita sama kerdilnya dengan Paludan. Mari tunjukkan bahwa kita masyarakat beradab, masyarakat religius, ideologi kita mengajarkan konsep ketuhanan yang memperhatikan kemanusiaan,’’ tandas Basarah. (RMID) -
Tolak Biaya Haji Naik, Fraksi PAN Pertanyakan Kinerja BPKH
JAKARTA, BANPOS – Fraksi PAN DPR meminta Kementerian Agama mempertimbangkan kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Kenaikan tersebut akan memberatkan para jamaah.
“Besaran kenaikan mencapai Rp 30 jutaan per jamaah. Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut,” ungkap Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay dikutip dalam keterangan tertulis Senin, (23/1/2023).Politisi PAN ini menjelaskan, jamaah reguler sekarang ini berjumlah 203.320 orang. Jika ada kenaikan 30 juta, maka uang jamaah yang akan terkumpul adalah sebesar Rp 14,06 triliun lebih. Kemudian, ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 5,9 triliun, sehingga total uang jemaah yang dipakai mencapai Rp 20 triliun lebih per tahun.
“Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 miliar,” tutur Saleh.
Ia menyebutkan, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan biaya haji dinilai sangat tidak bijak dengan berbagai alasan.
Pertama, pandemi Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda. Masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka. Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah itu sangat memberatkan.
Kedua, saat ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola keuangan haji. Kehadiran badan ini semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah. Semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji.
Politisi Fraksi PAN ini menilai, BPKH kelihatan belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. “Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini,” sambungnya.
Ketiga, kalau tetap dinaikkan, Saleh mengaku khawatir akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrasturuktur. Asumsi itu menurutnya, kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional.
“Di medsos, sudah banyak yang bicara begitu. Katanya, ongkos haji dipakai untuk infrastruktur. Semestinya, BPKH dan kemenag menjawab dan memberikan klarifikasi. Biar jelas dan semakin transparan,” katanya.
Terakhir, Saleh menilai tidak bijak jika kenaikan ongkos haji dilakukan di saat masa akhir pemerintahan Presiden Jokowi, apalagi diketahui bahwa selama periode pertama dan keduanya, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat, termasuk dalam hal BPIH ini.
“Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani,” pungkas Saleh.(RMID) -
Darmadi: Beresin Dulu Masalah Koordinasi Antar-Kementerian
JAKARTA, BANPOS – Senayan menghargai inisiatif Pemerintah menggenjot investasi dengan fokus menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi pada sektor energi dan industri hijau. Namun sayangnya, Pemerintah sampai saat ini masih terkendala lemahnya koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L).
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, perizinan akan beres jika koor¬dinasi dengan K/L lain berjalan dengan baik. “Selama ini koor-dinasi masih lemah,” ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan ini di Jakarta, kemarin.
Dia menuturkan, Pemerintah kini tengah fokus melakukan hilirisasi pada delapan sektor prioritas. Yaitu nikel, mineral, batu bara, minyak bumi, gas alam, perkebunan, kelautan, perikanan dan kehutanan serta 21 komoditas lainnya. Jika dia¬kumulasi, proyeksi nilai investasi tersebut hingga tahun 2035 mencapai 5.453 miliar dollar Amerika Serikat (AS).
Darmadi menekankan kebi¬jakan hilirisasi harus dibarengi dengan upaya pembenahan men¬tal dan kultur para pemangku kebijakan terlebih dahulu.
“Agar keinginan pemerintah menciptakan iklim investasi yang inklusif dan menjadi¬kan Indonesia mandiri dalam mengelola sektor prioritas tidak jadi angan-angan belaka,” tu¬turnya.
Atas dasar itu, dia mengingatkan pentingnya membangun sinergisitas antar stake¬holder lainnya yang terkesan saling menonjolkan ego sek¬toralnya. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga tidak gega¬bah memberikan harapan kepada para investor tanpa terlebih da-hulu melakukan konsolidasi ke dalam. “Jadi hati-hati menjanji¬kan sesuatu. Bereskan dulu koor¬dinasinya,” wanti Bendahara Megawati Institute ini.
Lebih lanjut Darmadi me¬nuturkan, investasi harus di¬tekankan kepada kepentingan bangsa dan negara. Jangan sam¬pai rakyat di negeri ini malah hanya menjadi penonton dan ke¬bagian getahnya di balik gegap gempitanya kebijakan hilirisasi.
“Menghadirkan investasi tak cukup hanya soal urusan administrasi belaka (perizinan yang cepat dan mudah). Tapi bagaima¬na investasi yang datang ke negeri ini mampu menggerakkan simpul-simpul ekonomi rakyat¬nya. Ini baru namanya investasi berkeadilan,” tegas pakar eko¬nomi dari Wiyatamandala Busi¬ness School itu.
Dia mendorong agar semangat Kementerian Investasi/BKPM menghadirkan investasi bukan sekadar eksploitasi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) saja. Bikinlah investasi yang membawa spirit win-win solution. Untuk itu, dia berharap ada screening ketat ke¬pada para investor yang hendak berinvestasi di negeri ini.
Selain keharusan transfer teknologi, para investor juga harus memenuhi prinsip-prinsip ekonomi kita yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.
Menurutnya, dua landasan ini penting agar investasi yang datang tak seenaknya mena¬brak kedaulatan bangsa dan negara ini. Walau Pemerintah butuh investasi, tapi tidak boleh harga diri dan jati diri bangsa dan negara ini tergadaikan. Karenanya, data kesejahteraan, pengangguran, kemiskinan dan lainnya harus dijadikan sebagai alat tawar kepada para inves¬tor yang hendak menanamkan modalnya.
“Tujuan investasi kan intinya bagaimana mendatangkan man¬faat bagi bangsa dan negaranya bukan bagi segelintir elite dan oligarki,” tegas legislator banteng dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Barat dan Kepulauan Seribu itu.
Darmadi juga menekankan pentingnya aspek ideologis sebagai landasan utama dalam me¬macu perekonomian bangsa. Jika berkaca pada pola konsep pem¬bangunan yang diterapkan Bung Karno, aspek ideologis menjadi panduan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan bangsa dan negara termasuk soal investasi di dalamnya.(RMID) -
Sondang Dukung Adhi Karya Bangun IKN Nusantara
JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon mendukung PT Adhi Karya (Persero) Tbk., yang berkontribusi dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sondang bangga dengan kehadiran dan peran Adhi Karya. Sebab perusahaan itu sudah berhasil membangun berbagai infrastruktur yang ada di Indonesia.
“Ada pelabuhan, bandara, jalur kereta api, kemudian bendungan, jalan raya, jembatan, termasuk tol dan itu semua sangat dibutuhkan sekali untuk percepatan pembangunan nasional. Kita berharap nanti ke depannya Adhi Karya tetap berkinerja dengan baik,” ujar Sondang dalam kegiatan sosialiasi ‘BUMN Karya Memberikan Kontribusi Terhadap Pembangunan’.
Acara yang bertajuk ‘Kontribusi ADHI terhadap IKN, Ikut Andil Bangun Nusantara’ ini dihelat di Kopi Pilu, Jalan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), pada Jumat (13/1/2023).
Diketahui, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., yang merupakan BUMN Kontruksi ini mendapatkan tanggung jawab sebagai kontraktor yang turut berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hingga saat ini, Adhi Karya telah memperoleh 4 kontrak pembangunan infrastruktur IKN Nusantara, antara lain 22 tower untuk hunian pekerja konstruksi IKN, pelindung fender jembatan Pulau Balang, jalan tol seksi 3A segmen Karangjoang-KTT Kariangau, dan terbaru yakni rumah tapak kedinasan di IKN Nusantara.
“Pada proses pelaksanaannya, lingkup pekerjaan Adhi Karya meliputi, perencanaan dan perancangan, pekerjaan konstruksi dan infrastruktur kawasan, seperti rumah tapak, penataan kawasan untuk fasilitas umum dan sosial, serta prasarana dan sarana kawasan,” jelas Sondang.
Perolehan kontrak dari pembangunan IKN diharapkan akan terus bertambah seiring proses pelelangan yang masih diikuti oleh Adhi Karya.
Sementera itu, dengan adanya penambahan pekerjaan di pembangunan IKN, selain penambahan kontrak baru yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan, Adhi Karya juga dapat meningkatkan value sebagai kontraktor yang dipercaya untuk turut membangun Negeri.
Selain itu, dengan adanya peningkatan kinerja perusahaan diharapkan perseroan juga memberikan manfaat bagi pemerintah, negara dan masyarakat, salah satunya, melalui peningkatan PDB/PDRB, penambahan lapangan kerja, peningkatan pajak dan dividen. Serta dampak lain yang dapat dirasakan juga adalah konektivitas wilayah.
“Salah satunya, jalan tol seksi 3A segmen Karangjoang-KTT Kariangau, dimana pembangunan tol tersebut bertujuan mempercepat konektivitas wilayah dan distribusi barang yang semakin lebih mudah dan cepat,” jelas politisi PDIP ini.
Selain kebutuhan akses di pembangunan IKN, pembangunan tol juga dapat menghasilkan multiplier effect, salah satunya yakni penyerapan tenaga kerja di daerah sekitar pembangunan.
Selain proyek ruas jalan tol, Adhi Karya juga mengerjakan hunian pekerja konstruksi di IKN, pembangunan ini menggunakan teknologi modular yang merupakan karya anak bangsa, konstruksi rumah susun dengan menerapkan teknologi fabrikasi hunian modular yang dapat membuat proyek hunian untuk pekerja konstruksi lebih cepat dibangun serta layak huni.
Direncanakan rusun tersebut terdiri dari 22 tower, memiliki 4 lantai yang dapat menampung 17.000 pekerja atau minimal 15.600 tenaga kerja. Fasilitas yang disediakan nantinya mencakup meubelair, unit kesehatan, kantin, toko, tempat ibadah, dan building management.
Adhi Karya sendiri merupakan BUMN konstruksi yang berdiri sejak 1960. Adhi Karya yang merupakan hasil nasionalisasi perusahaan Belanda, merupakan perusahaan konstruksi pertama yang melantai di bursa efek sejak 18 Maret 2002 dengan kode ADHI.
ADHI memiliki karya konstruksi monumental yang hingga kini masih dipergunakan di antaranya Stadion Utama Gelora Bung Karno, Masjid Istiqlal, Monumen Nasional (Monas), Jembatan Barito, Jembatan Suramadu.
ADHI kini memiliki 180 proyek konstruksi yang sedang berjalan yang tersebar di seluruh Indonesia. Seperti proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh, LRT Jabodebek, MRT Jakarta CP201 dan CP20, jalan tol Yogyakarta-Bawen, jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo, dan Smelter Manyar di Gresik (Jawa Timur).
Sedangkan pembangunan IKN Nusantara merupakan upaya Pemerintah untuk mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif, dengan menyebarluaskan magnet pertumbuhan ekonomi baru sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa semata.
IKN Nusantara sekaligus simbol identitas bangsa, green economy, green energy, smart transportation, dan tata kelola pemerintahan yang efesien dan efektif sebagai milestone transformasi besar bangsa Indonesia.
IKN Nusantara yang terletak di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi magnet baru. Kalimantan sendiri adalah energi masa depan, energy or the future. Semua produk galian tambang ada di sana.
Sebut saja besi, migas, batubara, emas, nikel, dan intan. Kalimantan juga kaya dengan produk pertanian, seperti kopi dan sawit, sampai kepada sungai besar di Kalimantan Utara yang dapat menghasilkan PLTA. Kalimantan menyimpan energi masa depan yang indah.
Dengan nama Nusantara, IKN merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia menjadi modal sosial memajukan kesejahteraan rakyat, demi Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan.(RMID) -
Bamsoet Luncurkan Buku Terbaru ‘PPHN Tanpa Amandemen’ Februari 2023
JAKARTA, BANPOS – Setelah Sidang Terbuka Promosi Doktor di Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Ketua MPR Bambang Soesatyo akan meluncurkan (soft launching) buku terbaru berjudul ‘PPHN Tanpa Amendemen’, pada Februari 2023. Sub judul buku ini adalah ‘Pemikiran Analitik Dasar Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dalam Menghadapi Industri 5.0 dan Indonesia Emas 2045’.
Ini merupakan buku ke-30 Bamsoet, sapaan akrab Bambang, yang rencananya akan diterbitkan dan diedarkan pada Februari 2023, setelah dia dinyatakan lulus atau berhasil mempertahankan disertasi hasil penelitiannya serta mendapatkan persetujuan para guru besar yang mengujinya untuk diterbitkan.
Buku ini dicetak terbatas. Materi atau muatan buku ini merupakan saripati dari disertasi yang telah berhasil dipertahankan dalam Sidang Tertutup Doktoralnya beberapa waktu lalu dan akan dipertahankan kembali dalam Sidang Promosi Doktoral (dengan penyempurnaan), Sabtu (28/1), di Kampus Unpad. Disertasinya berjudul ‘Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas 2045’.
“Mengingat buku ini diangkat dari disertasi saya untuk Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, maka buku tersebut akan diterbitkan dan diedarkan setelah mendapat masukan dan perbaikan dalam sidang promosi serta mendapat persetujuan para guru besar penguji yang dipimpin Rektor Unpad. Dalam penelitian untuk disertasi, saya menggunakan tiga kerangka pemikiran, yakni grand theory menggunakan teori negara kesejahteraan (welfare state), middle theory menggunakan teori pembangunan, dan applied theory menggunakan teori hukum transformatif yang diperkenalkan Prof Ramli,” ujar Bamsoet, di Jakarta, Senin (23/1).
Dia menjelaskan, penelitian juga menggunakan perbandingan hukum atas penerapan pembangunan nasional yang dilakukan di lima negara, meliputi Rusia, Jepang, Korea Selatan, Irlandia, dan China. Diskursus bertema perlunya dihidupkan kembali model GBHN dengan nomenklatur PPHN, sebut Bamsoet, melatarbelakangi penelitian untuk disertasinya. Urgensi keberadaan PPHN berangkat dari kebutuhan hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif. PPHN akan menjabarkan prinsip-prinsip normatif dalam konstitusi, yang menjadi dasar politik negara, sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri dalam orasi ilmiahnya di Sidang Senat Terbuka Penetapan Gelar Profesor Kehormatan di Universitas Pertahanan, 11 Juni 2021, menegaskan perlunya Indonesia kembali memiliki ‘haluan negara’. “Haluan negara dibutuhkan agar arah pembangunan nasional berjalan baik, terencana, dan berkesinambungan,” tegas Mega, ketika itu.
Bamsoet menuturkan, berbekal pengalaman memimpin Indonesia sejak 2001-2004, membuat Mega merasakan sendiri, ketiadaan haluan negara membuat roda pembangunan berjalan tidak berkelanjutan dan berkesinambungan. Karena ketiadaan haluan negara, pembangunan yang dilakukan Indonesia kerap maju-mundur. Maju selangkah, mundur dua langkah. Maju dua langkah, mundur selangkah. Seperti menari Poco-Poco. Keberlanjutan dan kesinambungan antara pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat dengan daerah pun tidak terjadi.
“Ingat bahwa MPR tidak lagi memiliki kewenangan dalam menetapkan GBHN. Fungsi GBHN telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025,” katanya, mengingatkan.
Sayangnya, kata Bamsoet, implementasi pengganti GBHN itu masih menyisakan beragam persoalan. Selain kecenderungan eksekutif sentris, model sistem perencanaan pembangunan nasional itu memungkinkan RPJPN dilaksanakan tanpa konsistensi pada setiap periode pemerintahan. Soalnya, implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan pada visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum. Masing-masing mengedepankan visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan.
Buku ini, sebagaimana diurai secara ilmiah dalam disertasi, menawarkan solusi. Utamanya, menghadirkan PPHN tanpa perlu amandemen UUD NRI Tahun 1945. Pijakan atau bentuk hukum PPHN tanpa amandemen UUD NRI 1945 seperti apa, itulah yang akan ditawarkan melalui temuan baru hasil penelitian Bamsoet.
Bamsoet mengingatkan, para pendiri bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan telah menyiapkan haluan negara sebagai road map pembangunan masa depan bangsa. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, misalnya, terdapat beberapa Ketetapan MPRS sebagai landasan perencanaan pembangunan. Misalnya Tap MPRS Nomor 1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN, Tap MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969, dan Tap MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan GBHN dan Haluan Pembangunan.
Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, GBHN diproyeksikan sebagai perencanaan pembangunan 25 tahunan. Untuk merealisasikan GBHN ditetapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang terwujud dalam APBN. GBHN dan turunannya dijadikan sebagai pengejawantahan dari UUD 1945. Memasuki reformasi, berdasarkan amandemen ketiga dan keempat konstitusi, MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN. Perencanaan pembangunan digantikan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang ditetapkan undang-undang, dan diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek.
“Akibatnya presiden terpilih pasca Reformasi memiliki paradigma pembangunannya masing-masing. Presiden Abdurrahman Wahid yang kemudian dilanjutkan Presiden Megawati Soekarnoputri menghasilkan peraturan perundangan yang menjadi konsep clean and good government. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghasilkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), serta Presiden Joko Widodo dengan Nawacita. Masing-masing paradigma tidak memiliki keterkaitan, sehingga tidak salah jika terkesan pembangunan yang dilakukan antar periode pemerintahan tidak selaras dan tidak berkesinambungan,” ujar Bamsoet.
Dengan menghadirkan kembali haluan negara yang kini diberi nomenklatur PPHN, dapat menjamin keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dengan daerah, antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, serta antara satu periode pemerintahan ke periode penggantinya, baik di tingkat pusat hingga daerah. Sekaligus memastikan pembangunan tidak hanya dijalankan berdasarkan pada pelaksanaan dengan memanfaatkan uang rakyat melalui APBN, melainkan terlebih dahulu didasarkan pada perencanaan yang matang. Seperti rencana pembangunan ibu kota baru Indonesia (IKN) di Kalimantan Timur. Sehingga pelaksanaannya tidak akan mangkrak di tengah jalan.
PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan penyelenggara negara lainnya dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing.
“Kehadiran PPHN membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan konstitusi. Sekaligus mengingatkan pada gagasan pentingnya perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dikemukakan oleh pendiri bangsa pada tahun 1947 (75 tahun yang lalu) yang terlihat dalam tujuh bahan-bahan pokok indoktrinasi, tujuannya adalah mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan makmur,” tegas Bamsoet.
Buku terbaru ini melengkapi 29 judul buku yang telah ditulis Bamsoet sejak 1988 hingga tahun 2022; meliputi Rahasia Sukses dan Biografi Pengusaha Indonesia (1988), Mahasiswa dan Lingkaran Politik (1989), Kelompok Cipayung, Gerakan dan Pemikiran (1990), Mahasiswa & Budaya Kemiskinan di Indonesia (1990), Kelompok Cipayung, Pandangan dan Realita (1991), Masa Depan Bisnis Indonesia 2020 (1998), Skandal Gila Bank Century (2010), Perang Perangan Melawan Korupsi (2011), Pilpres Abal-Abal Republik Amburadul (2011).
Buku selanjutnya berjudul Republik Galau (2012), Skandal Bank Century di Tikungan Terakhir (2013), Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni (2013), 5 Kiat Praktis Menjadi Pengusaha No.1 (2013), Indonesia Gawat Darurat (2014), Republik Komedi 1/2 Presiden (2015), Ngeri Ngeri Sedap (2017), Dari Wartawan ke Senayan (2018), Akal Sehat (2019), DPR Adem di Bawah Bamsoet (2020), Jurus 4 Pilar (2020), Solusi Jalan Tengah (2020), Save People Care for Economy (2020), Cegah Negara Tanpa Arah (2021), Negara Butuh Haluan (2021), Hadapi dengan Senyuman (2021), Indonesia Era Disrupsi (2022), Vaksinasi Ideologi Empat Pilar (2022), 60 Tahun Meniti Buih di Antara Karang (2022), dan Catatan Kritis Bamsoet, Bunga Rampai Opini (2022).(RMID) -
Apindo Diminta Datangkan Investor Padat Karya
CILEGON, BANPOS – Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’Raj meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon dapat menarik investor baru terutama mendapatkan investor padat karya di Kota Baja. Dengan adanya industri padat karya di Kota Baja dapat menekan angka pengangguran secara signifikan.
“Bagaimana caranya, kehadiran Apindo ini harus pintar cari investor padat karya ke Kota Cilegon. Dengan kehadiran investor padat karya mampu berdampak positif mengurangi angka pengangguran di Kota Cilegon,” kata Isro usai menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Cilegon bertema Harmonisasi Pengusaha, Pemerintah dan Pekerja Guna Menjaga Iklim Usaha Yang Kondusif serta Meningkatkan Investasi di Kota Cilegon di Hotel The Royale Krakatau, Kamis (17/1).
Lebih lanjut Isro mengungkapkan, Kota Cilegon memiliki lokasi yang cukup strategis seperti adanya Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan nantinya ada juga Jalan Lingkar Utara (JLU) untuk menempatkan para investor padat karya menanamkan investasi di Cilegon.
“Kita ini kan ada JLU, JLS jadi bagaimana para investor ini mau ke Cilegon. Apalagi (Cilegon) RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Cilegon udah jelas ada. Jadi, bagaimana Apindo yang beranggotakan pengusaha semua bisa datang dan menanamkan investasinya di Cilegon,” ungkapnya.
Kemudian, Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, terkait perihal UMK (Upah Minimum Kota), investor padat karya tersebut, bisa membayar upah diangka Rp2,3 juta atau Rp2,8 juta atau dibawah besaran UMK Cilegon sebesar Rp4,1 juta.
“Kalau berbicara besaran UMK, ambilnya seperti di provinsi. Kenapa?, Agar investor tersebut mau datang ke Cilegon kalau besaran UMKnya diangka Rp2,3 juta atau Rp2,8 juta. Tentunya, dengan banyaknya investor padat karya, pengangguran di Cilegon bisa menurun,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPK Apindo Kota Cilegon Terpilih, Tommy Rahmatullah mengatakan terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan Pemkot Cilegon terkait permintaan Ketua DPRD Cilegon untuk mendatangkan investor padat karya.
Hal ini, kata dia harus didukung sarana prasarana dan industri pendukung lainnya. Selain itu pihaknya juga akan melibatkan keberadaan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk bisa bekerjasama dengan pelaku industri di Cilegon.
“Kita akan libatkan UMKM untuk bisa bekerjasama dengan pelaku industri di Cilegon. Dimana selama ini, keberadaan UMKM tidak pernah diikutsertakan. Contohnya, UMKM sate bandeng. Kalau ada acara industri, oleh-oleh sate bandeng bisa dipakai oleh mereka. Kedua, UMKM konveksi. Jika ada kegiatan bisa memesan kaos di UMKM tersebut. Dengan begitu kan, pengangguran di Cilegon bisa menurun sesuai harapan pemerintah,” tutup Tommy. (LUK)
-
Diganjar Anugerah ‘Sahabat Media’, Budi Rustandi : Siap Tingkatkan Sinergitas
SERANG, BANPOS – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menerima anugerah dari PWI Kota Serang untuk kategori Sahabat Media.
Penghargaan tersebut langsung diberikan kepada Budi Rustandi di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Serang, di Kelurahan Banjar Agung, Kota Serang, Kamis 19 Januari 2023.
Ketua PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham menuturkan, anugerah kategori Sahabat Media ini diberikan atas dedikasi Ketua DPRD Kota Serang yang sangat peduli tentang pembangunan Kota Serang dari sisi keterbukaan informasi.
“Pada kepemimpinan pak Budi Rustandi ini, masyarakat pers di Kota Serang sangat terbantu. Khususnya dalam sisi keterbukaan informasi,” katanya.
Akbar menilai, dalam hal ini sisi keterbukaan informasi sangat penting, mengingat masyarakat perlu mengetahui program apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sementara Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan terimakasih atas pemberian anugerah dari PWI Kota Serang. Dirinya mengaku bangga atas apresiasi yang diberikan oleh organisasi konstituen Dewan Pers.
“Saya ucapkan terimakasih, ke depan saya siap tingkatkan sinergitas dengan insan pers di Kota Serang,” katanya.
Budi mengungkapkan, peran serta media dalam pembangunan Kota Serang memiliki peran yang sangat penting, baik untuk mengawal pembangunan maupun sisi edukasi untuk masyarakat.
“Sinergitas dengan media sangat diperlukan, mengingat tidak hanya memiliki peran penting dalam sisi kontrol sosial, juga memiliki peran dalam mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu kata Budi, pihaknya akan terus bergandengan tangan dengan insan pers di Kota Serang, bahkan ke depan akan melakukan diskusi-diskusi kaitan dengan pembangunan Kota Serang.
“Masukan dari insan pers di Kota Serang sangat diperlukan, karena pemerintah daerah perlu mendapatkan suplemen dari sisi kontrol sosial,” paparnya. (Red)
-
Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades
JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima perwakilan kepala desa (kades) yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR, DPD, setelah sebelumnya mereka juga telah diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1). Peserta aksi mencapai 5 ribu kades dari berbagai wilayah Indonesia.
Berbagai aspirasi yang disampaikan antara lain, revisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode. Selain itu, juga revisi pada pasal 72 agar Dana Desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuhan desa berdaulat.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan bahwa revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR 2019-2024. Diharapkan revisi itu bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023.
“Dengan begitu, DPR dan Pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik. Mengingat saat ini kita sudah memasuki tahun politik. Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan,” ujar Bamsoet, usai menerima para kepala desa, di Jakarta, Selasa (17/1).
Para kepala desa yang hadir berasal dari Paguyuban Kepala Desa Reksa Praja Kabupaten Kebumen, salah satu Kabupaten daerah pemilihan (Dapil) Bamsoet. Antara lain, Tasrip, Kasimin, Aristanto, A Bahrun, Anam Lutfi, Imdad Durokhman, Sobirin, Daniati, Mutamimah Retno Utami, dan Aris Hargiantara.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, para kepala desa juga menyampaikan aspirasi seputar pengelolaan dana desa yang tidak hanya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan. Melainkan juga untuk kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Bamsoet menerangkan, Presiden Jokowi senantiasa peduli dengan kepala desa. Hal itu dibuktikan pada akhir tahun 2022, sesuai aspirasi dari para kepala desa, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
“Dengan demikian, pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah desa sudah bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa. Ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada bupati/walikota yang memiliki desa,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial harus bekerja sama dengan kepala desa dalam mengupdate data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya. Mengingat berdasarkan laporan dari para kepala desa, tidak jarang ditemui penerima berbagai bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.
“Karena itu, kepala desa seharusnya dilibatkan dan diberikan kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk mengajukan daftar penerima bantuan sosial, termasuk juga menganulir jika ada penerima bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran. Karena pada dasarnya, kepala desa yang paling mengetahui kondisi masyarakat di desanya,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, para kepala desa juga mengusulkan agar selain bantuan langsung tunai, dalam memberikan bantuan sosial kepada warga, pemerintah juga bisa melakukannya melalui berbagai program seperti Bantuan Pangan Non-Tunai atau program Kartu Sembako sebagaimana yang pernah dilakukan beberapa tahun silam. Sehingga bisa menggerakan roda perekonomian desa, karena pengadaan pangannya dilakukan oleh berbagai unit usaha yang dimiliki warga desa setempat.
“Atas berbagai pengabdian yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah perlu mengupayakan agar setelah mereka pensiun, BPJS Kesehatannya tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai,” pungkas Bamsoet.(RMID)