Kategori: PARLEMEN

  • Bentrok WNI-WNA PT GNI, DPR: Usut Tuntas!

    Bentrok WNI-WNA PT GNI, DPR: Usut Tuntas!

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap penyebab terjadinya bentrokan antara pekerja WNI dan WNA di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Marowali Utara, Sulawesi Tengah.
    “Kerusuhan harus diusut tuntas sehingga jelas siapa yang memprovokasi dan siapa yang menjadi korban. Yang salah harus diberikan hukuman yang setimpal,” kata Eddy dalam keterangannya, Senin (16/1).
    Menurut Eddy, narasi mengenai bentrok antara pekerja WNI dan WNA harus diperjelas dengan investigasi yang menyeluruh agar tidak memperkeruh suasana. “Apa yang terjadi harus jelas siapa yang memulai dan apa penyebabnya. Pekerja WNI dan WNA tetap harus patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Sekjen PAN ini.
    Lebih lanjut, Eddy juga meminta adanya audit keselamatan kerja di PT GNI. Mengingat hal ini adalah kejadian kedua setelah kebakaran yang menewaskan pekerja pada awal Januar Kasus Formula E i lalu.
    “Perlu ada audit keselamatan kerja yang menyeluruh di PT GNI. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kerusuhan ini adalah kejadian kedua setelah kebakaran smelter yang juga memakan korban jiwa,” imbuhnya.
    Sebelumnya diberitakan bentrokan terjadi di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1) malam menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia.
    Polda Sulteng mengungkap pemicu bentrokan ialah adanya aksi sweeping yang dilakukan serikat pekerja yang mogok kerja terhadap pekerja yang tetap bekerja. Polisi menyebut bentrokan terjadi usai berulang kali serikat pekerja yang mogok kerja melakukan penyisiran.(RMID)

  • Terima Abpednas, Ketua MPR Dorong Optimalisasi Pembangunan Desa

    Terima Abpednas, Ketua MPR Dorong Optimalisasi Pembangunan Desa

    JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong keberadaan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas) 2022-2028 yang akan dikukuhkan pada 26 Januari 2023, bisa bekerja optimal dalam pembangunan desa. Khususnya sebagai penyambung tangan dari masyarakat kepada pemerintahan desa.
    Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menerangkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa yang dipimpin kepala desa, merupakan mitra kritis dan strategis yang harus saling melengkapi dalam melaksanakan pembangunan di desa. “BPD sebagai lembaga formal punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga desa hingga mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa,” ujarnya, usai menerima perwakilan Abpednas, di Jakarta, Senin (16/1).
    Perwakilan Abpednas yang hadir antara lain, Penasehat Amriyati Amin, Pengawas Ella Nurlaela, Ketua Umum Indra Utama, Sekjen Deden Syamsuddin, serta Wakil Ketua Umum Hengkie dan Tundra Meliala.
    Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, BPD harus mampu merumuskan indikator kinerja untuk meningkatkan pembangunan yang ada di desa. Karena itu, setiap anggota BPD harus senantiasa meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya. Sehingga bisa menghindari disharmonisasi antar BPD dan pemerintah desa.
    “Dalam APBN 2023, Presiden Jokowi telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp 70 triliun untuk 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Setiap desa bisa mendapatkan dana desa lebih dari Rp 1 miliar. Pemanfaatannya harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarat desa. Karena itu dibutuhkan BPD dan pemerintahan desa yang seiring sejalan, tanpa melupakan prinsip check and balances antar keduanya,” jelas Bamsoet.
    Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, pemanfaatan dana desa juga harus diatur agar fleksibel. Sehingga selain bisa digunakan untuk bantuan permodalan kepada BUMDes dan dana operasional pemerintahan desa, dana desa juga bisa digunakan untuk mendukung berbagai program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Seperti menggerakan sektor ekonomi kreatif masyarakat desa, menggerakan sektor pertanian yang menjadi keunggulan desa, hingga memaksimalkan potensi sektor energi baru terbarukan desa.
    Sebagai contoh, desa memiliki peran strategis dalam menangkal krisis pangan. Mengingat produsen pangan, yaitu petani yang tinggal di desa mencapai 35,94 juta jiwa. Proporsi penduduk desa juga mencapai 71 persen dari populasi penduduk Indonesia.
    “Artinya, produsen dan konsumen pangan sebagian besar tinggal di pedesaan. Jika BPD dan pemerintah desa bisa saling menguatkan, tidak mustahil melalui pemanfaatan dana desa yang digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran, bisa menjadikan desa sebagai benteng penjaga pertahanan kedaulatan pangan, energi, hingga finansial,” pungkas Bamsoet.(RMID)

  • Sahat Tua Simanjuntak Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar

    Sahat Tua Simanjuntak Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp10.700.966.004.

    Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id pada Kamis, Sahat Tua melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jatim.

    Adapun rinciannya, Sahat Tua tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp7.475.000.000 yang tersebar di Kota Surabaya dan Kota Jakarta Timur.

    Berikutnya, ia juga tercatat memiliki tiga unit mobil senilai Rp1.730.000.000 dengan rincian Toyota Velfire tahun 2015 senilai Rp600.000.000, Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp430.000.000, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016 senilai Rp700.000.000.

    Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp1.495.966.044. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Sahat Tua senilai Rp10.700.966.004.

    Sebelumnya, KPK telah menangkap Sahat Tua bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.

    Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan. (ANT)

  • KPU RI Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

    KPU RI Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.

    “Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta.

    Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
    1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
    2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
    3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
    4. Partai Golongan Karya (Golkar),
    5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
    6. Partai Buruh,
    7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
    8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
    9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
    10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
    11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
    12. Partai Amanat Nasional (PAN),
    13. Partai Bulan Bintang (PBB),
    14. Partai Demokrat,
    15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
    16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
    17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

    Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.
    a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
    b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
    c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
    d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
    e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
    f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

    Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

    Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

    KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (ANT)

  • Jubir KUHP Tegaskan Perzinaan Hanya Dapat Diadukan Suami atau Istri

    Jubir KUHP Tegaskan Perzinaan Hanya Dapat Diadukan Suami atau Istri

    JAKARTA, BANPOS – Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Dr. Albert Aries menegaskan bahwa hanya suami atau istri, bagi yang sudah terikat perkawinan, yang dapat membuat pengaduan terkait dengan pasal perzinaan dalam KUHP baru.

    “Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” kata Albert Aries dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Albert menekankan bahwa tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Dengan demikian, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.

    Ia memandang bahwa klarifikasi tersebut perlu menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait dengan pasal perzinaan yang membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

    Sebenarnya, tutur Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Kalaupun akhirnya terbukti, terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

    “Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, kondisi ini juga tidak akan berubah,” tuturnya.

    Ia menilai wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan pada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal itu, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.

    Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses. Oleh karena itu, keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu.

    “KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun,” ucap Albert.

    Dengan demikian, Albert meyakinkan agar para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

    “So, please come and invest in remarkable Indonesia!” ucapnya. (ANT)

  • Buka Munas HIPKA, Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM

    Buka Munas HIPKA, Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM

    JAKARTA, BANPOS- Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan, sebagai bagian dari Keluarga Besar Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA), dirinya turut bangga bahwa dalam 12 tahun usianya, HIPKA tetap konsisten berjuang melahirkan para wirausahawan muslim yang profesional, bermartabat, berdaya saing, dan memiliki kemandirian. Kehadiran HIPKA telah berkontribusi aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, melakukan pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta melahirkan para entrepreneur muda berkualitas.

    Sebagaimana diketahui, mayoritas wirausaha di Indonesia didominasi usaha berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia karena kontribusinya yang besar terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan GDP Indonesia. Besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian tercermin dari kemampuannya menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi.

    Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, membangun kewirausahaan dalam konteks Indonesia kontemporer merupakan sebuah keniscayaan. Karena sebagai negara dengan jumlah penduduk lebih dari 275,36 juta jiwa, ternyata persentase jumlah wirausahawan di tanah air baru mencapai 3,47 persen dari total jumlah populasi. Angka ini tertinggal jika dibandingkan berbagai negara lain, seperti Amerika Serikat (11,5 persen), Singapura (7,2 persen), dan Malaysia (5 persen).

    “Padahal, jumlah wirausaha merupakan salah satu indikator kemajuan sebuah negara. Konsekuensi dari kegagalan kita untuk menumbuhkembangkan wirausahawan, berpotensi menempatkan posisi kita hanya sebagai ‘pasar’ bagi produk komunitas global,” ujar Bamsoet, saat membuka Musyawarah Nasional III HIPKA, di Jakarta, Selasa (6/12).

    Turut hadir dalam acara ini antara lain, Ketua Dewan Penasehat HIPKA Soetrisno Bachir, Ketua Badan Pengurus Pusat HIPKA Tubagus Farich Nahril, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat HIPKA Nurhadi M Musawir, Presidium KAHMI Abdullah Puteh dan Sutomo, Rektor Universitas Insan Cita Indonesia Laode Masihu Kamaludin, dan tokoh pengusaha nasional Tanri Abeng.

    Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, di tengah rasio ketersediaan wirausahawan yang belum optimal, langkah dan gerakan HIPKA untuk memotivasi segenap anggota KAHMI agar tergerak menjadi entrepreneur, patut diapresiasi dan didukung. Apalagi setiap tahun ada lebih dari 2.000 alumni HMI yang otomatis menjadi anggota KAHMI, sebagai sumberdaya pembangunan yang berkualitas, memiliki latar belakang akademis, serta memiliki potensi dan daya saing dalam menyikapi berbagai tantangan dan dinamika zaman.

    “Terlebih saat ini kita telah menapakan kaki pada periode bonus demografi, yang komposisi penduduk didominasi kelompok usia produktif. Seringkali bonus demografi dipersepsikan sebagai peluang emas untuk meraih lompatan kemajuan. Contohnya adalah China dan Korea Selatan, yang sukses mengoptimalkan periode bonus demografi dengan pengembangan industri rumahan. Padahal tidak semua negara sukses memanfaatkan momentum bonus demografi, seperti misalnya Brazil, Afrika Selatan, Venezuela, dan Meksiko. Hal ini harus menyadarkan kita, bahwa bonus demografi juga menyimpan potensi risiko. Salah satunya, ketika keberlimpahan jumlah sumber daya manusia berusia produktif, tidak terserap secara optimal oleh dunia kerja,” terang Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, muara yang ingin dituju dari upaya mendorong lahirnya wirausahawan antara lain adalah terwujudnya kemandirian bangsa, terwujudnya keadilan sosial, dan kemakmuran masyarakat. Gagasan kemandirian bangsa harus dimaknai terbebas dari segala ketergantungan, serta menempatkan posisi Indonesia sejajar dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Dalam konsepsi ini, kemajuan ekonomi dan kemampuan daya saing menjadi kunci untuk mencapai kemandirian.

    “Gagasan keadilan sosial mengamanatkan tidak adanya perlakuan diskriminatif dan ketimpangan dalam segala aspek dan dimensi. Sedangkan gagasan kemakmuran masyarakat meniscayakan adanya keberpihakan, kebersamaan, dan keberlakuan kebijakan yang bersifat inklusif. Saya yakin dengan segala potensi yang dimiliki, dan keterjangkauan penetrasi sumberdaya yang telah meliputi seluruh wilayah di Nusantara, HIPKA mampu mentransformasikan berbagai gagasan tersebut menjadi sebuah realita,” pungkas Bamsoet.(RM.ID)

  • Kisruh Pembagian BLT, Kacab BJB Lebak Dipanggil Dewan

    Kisruh Pembagian BLT, Kacab BJB Lebak Dipanggil Dewan

    LEBAK, BANPOS – Terkait kerumunan ribuan warga keluarga penerima manfaat (KPM) dari delapan kecamatan pada pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dari APBD Lebak di Pendopo Kecamatan Malingping beberapa waktu lalu.

    Komisi III DPRD Lebak akhirnya memanggil Dinsos Kabupaten Lebak dan Kepala Cabang (Kacab) BJB Rangkasbitung untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III. Rabu (7/12/2022).

    Kepada BANPOS, anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah membenarkan pemanggilan terkait pembagian BLT terdampak kenaikan BBM dari APBD Lebak melalui Dinsos yang pembagiannya menimbulkan kerumunan.

    “Iyah, rencana acaranya Kamis besok mereka diundang RDP. Pemanggilan mengenai pembagian BLT yang menimbulkan kerumunan hingga banyak yang jatuh pingsan, Komisi III panggil Dinsos dan Kepala Cabang BJB untuk didengar penjelasannya,” ujar Musa.

    Menurut Musa, pembagian BLT tersebut sempat membuat kekisruhan warga yang berkumpul dari delapan Kecamatan di Pendopo Kecamatan Malingping pada Sabtu (3/12/2022) lalu.

    “Pembagian model seperti itu terkesan tidak memanusiakan manusia. Karena banyak KPM yang datang jauh puluhan kilometer tentu dengan biaya tak sedikit. Karena butuh mereka datang hanya untuk mengambil uang Rp 600 ribu. Padahal kenapa tidak dibagikan tiap kecamatan saja, kan itu lebih terkontrol dan tak akan membuat ribet. Ada apa ini antara Dinsos dengan BJB,” tambah Musa.

    Seperti diberitakan, ribuan KPM dari beberapa kecamatan berdesak-desakan pada pembagian BLT dari Dinsos Kabupaten Lebak, yang di salurkan oleh pihak BJB, penyaluran bertempat di Pendopo Kecamatan Malingping, Sabtu (3/12/2022).

    Berdasarkan pantauan BANPOS, penyaluran BLT sempat diberhentikan akibat kondisi ribuan KPM yang tidak kondusif karena berdesakan, meja kasir dikosongkan oleh para petugas bank dan warga yang sedang mengantri panjang pun ditinggalkan.

    Terlihat juga ibu-ibu yang membawa bayi turut berdesakan dan ada pula yang mengalami pinsan karena terhimpit dan terinjak. (Red)

  • Menkumham: Masyarakat Yang Tidak Setuju RUU KUHP Bisa Ajukan Gugatan

    Menkumham: Masyarakat Yang Tidak Setuju RUU KUHP Bisa Ajukan Gugatan

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan masyarakat yang tidak setuju terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa mengajukan gugatan (“judicial review”) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan bisa memicu ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme yang benar.

    Yasonna mengakui penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR RI sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

    Namun, Menkumham berusaha meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

    Ia mengatakan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah bersama DPR RI mengakomodasi berbagai masukan serta gagasan dari publik.

    “RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia,” kata dia.

    Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANT)

  • Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU KUHP

    Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU KUHP

    JAKARTA, BANPOS – Rapat Paripurna DPR pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

    “Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten,” ujarnya.

    Pernyataan dia itu dikatakan setelah anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis, yang sempat memberikan interupsi dalam rapat paripurna untuk menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP.

    Namun Ahmaf langsung memotong interupsi tersebut karena Lubis meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus. Padahal menurut dia, Fraksi PKS dalam pengambilan keputusan di tingkat I sudah sepakat RUU KUHP dibawa ke rapat paripurna.

    Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan RUU KUHP sangat diperlukan masyarakat Indonesia dalam rangka mereformasi hukum pidana nasional, mereformasi hukum pidana nasional sesuai tujuan pembangunan nasional.

    Hal tersebut menurut dia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM.

    Ia menilai muatan dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma pemidanaan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan.

    Menurut dia, RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

    Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. (ANT)

  • Isro Mi’raj Sosok yang Merakyat dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

    Isro Mi’raj Sosok yang Merakyat dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

    CILEGON, BANPOS – Walaupun ditengah kesibukan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Isro Mi’raj selalu menyempatkan diri memenuhi undangan kepada masyarakat. Seperti ketika ada undangan untuk menghadiri acara aqiqah, dirinya selalu menyempatkan hadir bila sedang berada di Cilegon.

    “Kalau tradisi di Ciwandan kan, kalau aqiqah atau istilahnya cukuran jam 7 pagi itu sudah marhaban, ya kita selalu menyempatkan kalau ada di rumah. Selalu keliling-keliling apabila ada masyarakat yang ngundang di kampung maupun di luar kampung, kita pagi-pagi sudah ngumpul sama ustadz, sama kiyai, menjadikan momen itu sambil menyerap aspirasi sambil juga bercengkrama dengan ustadz apa keluhan, keinginan dan menjadi ajang silaturahmi,” terang Isro kepada BANPOS, Selasa (29/11/2022).

    “Kemudian pagi-pagi makan rabeg, bercengkrama dengan masyarakat sambil juga melihat kondisi riil di lapangan, sambil bawa motor, karena kadang-kadang undangan hanya bisa dilewati motor saja jalannya tidak bisa dilewati mobil,” sambungnya.

    Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj tengah berbincang dengan masyarakat beberapa waktu lalu.

    Politisi Partai Golkar ini juga memikirkan bagaimana sebagai Ketua DPRD ini bisa menunaikan kepercayaan partai, sehingga bagaimana manfaat yang akan diberikan kepada masyarakat Kota Cilegon dan adanya inovasi kinerja di parlemen untuk masyarakat.

    “Tentu kemudian ada yang beda di DPRD bisa dilihat dari peningkatan kinerja akan kami tunjukkan bahwa DPRD itu perannya sangat dirasakan oleh masyarakat, perannya sangat dinantikan oleh masyarakat baik terkait kasus-kasus hubungan industrial dengan para buruh maupun persoalan-persoalan yang lain terkait pemerintahan. Peran aktif DPRD sangat luar biasa terhadap pembangunan Kota Cilegon,” tutur Isro.

    “Makanya itu, yang ada di benak saya, yang ada di pemikiran saya, saya akan coba bagaimana informasi yang seluas-luasnya terkait dengan kinerja DPRD maupun apa yang dilakukan DPRD Kota Cilegon terhadap masyarakat Kota Cilegon,” tutupnya. (ADV)