Kategori: PARLEMEN

  • Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?

    Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?

    SERANG, BANPOS – Salah satu agenda dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang dilaksanakan pada Selasa (5/4) hilang saat rapat paripurna hendak dimulai. Salah satu agenda yang hilang yakni agenda pembahasan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, mulanya terdapat empat agenda yang tercantum dalam layar di depan ruang sidang paripurna. Agenda pertama yakni pengumuman perubahan susunan pimpinan Fraksi Kebangkitan Bangsa.

    Agenda kedua, pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD Provinsi Banten tentang penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten akhir tahun anggaran 2021.

    Agenda selanjutnya yakni penyampaian dan penyerahan rekomendasi atas LKPj Gubernur Banten akhir tahun 2021. Terakhir, agenda yang tercantum yakni dengan redaksional kurang lebih sebagai berikut ‘Pembahasan Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten’.

    Namun ketika para pimpinan DPRD Provinsi Banten serta Wakil Gubernur Banten memasuki ruang persidangan, layar yang menampilkan empat susunan agenda tersebut pun seketika berubah. Mulanya, sejumlah staf dan pimpinan DPRD melihat ke atas layar.

    Lalu, terjadi diskusi diantara mereka. Hal itu berlangsung selama beberapa menit hingga akhirnya layar berubah menampilkan hal lain. Protokoler yang membacakan susunan agenda pun tak luput dari diskusi dengan sejumlah staf Setwan.

    Selang beberapa lama, layar pun kembali menampilkan susunan agenda Rapat Paripurna, namun hanya menampilkan tiga agenda saja, menghilangkan agenda pembahasan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Begitu juga ketika protokoler membacakan susunan acara, hanya tiga agenda saja.

    Selain hilangnya agenda pembahasan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat perubahan susunan dari masing-masing agenda. Dimana agenda pengumuman perubahan pimpinan Fraksi Kebangkitan Bangsa mulanya di susunan pertama, menjadi susunan terakhir.

    Hingga saat ini, Paripurna DPRD Provinsi masih berlangsung dengan agenda penyampaian LKPj Gubernur Banten tahun 2021. (DZH)

  • Aktivitas PT Cemindo Berdampak Negatif, Apdesi Bayah Lapor ke DPRD Banten

    Aktivitas PT Cemindo Berdampak Negatif, Apdesi Bayah Lapor ke DPRD Banten

    LEBAK, BANPOS- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Bayah, mendatangi DPRD Banten untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak polusi udara dan blasting pertambangan dari perusahaan pabrik semen PT Cemindo Gemilang (CG).

    Kedatangan mereka didudukan dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni. Hadir juga perwakilan perusahaan dan pimpinan instansi yang berkaitan.

    Kepada BANPOS, Ketua Apdesi Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik mengatakan perusahaan seolah acuh terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan bahan baku semen.

    Menurut Rafik, sejauh ini pihaknya mengaku selalu mendapat curhatan dari warga yang merasakan langsung dampak negatif dari aktivitas perusahaan, seperti rumah retak akibat blasting, sawah kekeringan, dan polusi udara.

    “Seminggu yang lalu, saya ada videonya, Bayah lingkungannya itu hitam karena debu dari klinker yang diturunkan dari Kapal di dermaga, ada beberapa desa yang terdampak. Itu bukan hanya sekali, sudah beberapa kali,” ujarnya, Kamis (24/03).

    Kepala Desa Bayah Timur ini menerangkan, upaya audiensi bersama legislator adalah bagian dari tahapan langkah, karena sebelumnya perwakilan Apdesi pernah berdialog dengan pihak perusahaan, namun dinilai tidak ada tindak-lanjut.

    “Kami datang ke DPRD karena kami datang ke perusahaan tidak ditanggapi serius. Kami sudah melayangkan surat audiensi, pihak perusahaan mengaku akan menindaklanjuti. Tapi sudah 2 bulan tidak ada tindakan apa-apa, kami unjuk rasa,” terang Rafik.

    Ditegaskan Rafik, langkah yang dilakukannya tidak memiliki motif lain, selain untuk membantu masyarakat. “Tuntutan kami tidak ingin dianggap sepele, sehingga keberadaan perusahaan di Bayah bisa berdampak positif terutama pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

    Pada bagian lain, mantan jurnalis di Banten ini mengaku mendapat aduan dari masyarakat tentang sulitnya akses mendapat pekerjaan di perusahaan di Bayah. Sehingga pihaknya meragukan klaim pihak perusahaan sudah 80 persen menyerap tenaga kerja lokal.

    “Banyak masyarakat datang ke Kepala Desa tapi sulit untuk diakses, itu yang datang ke saya. Tinggal pembuktian saja 80 persen itu by name by Address, saya tidak yakin, dugaan saya itu hanya pembenaran agar tidak disudutkan,” paparnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan bahwa PT CG pernah beberapa kali diberikan sanksi tegas akibat dampak negatif aktivitas pertambangan. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “LH menyampaikan bahwa ada memang situasi pencemaran teknis dan itu telah diberikan teguran, sanksi dan dicabut setelah diperbaiki. Tadi disampaikan oleh LH pernah beberapa kali dan itu dicabut setelah dilakukan perbaikan,”

    Disebutkan Andra Soni, sebuah industri yang besar pasti memiliki dampak terhadap lingkungan. Namun untuk PT CG pembangunannya sudah sesuai izin dan Amdal. Hanya memang yang terlewat Amdal Lalin.

    “Saya meminta LH untuk melakukan pengecekan, pengukuran pencemaran air laut maupun udara untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat,” terang Andra.

    Adapun terkait aduan dari masyarakat Bayah melalui Apdesi, tentang tenaga kerja, penggunaan jalan, pencemaran lingkungan, Andra mengaku telah meminta dinas terkait untuk melakukan supervisi dan menegakkan aturan yang berlaku.

    “Saya minta ke dinas terkait untuk supervisi, menegakan aturan agar berbisnis, bermasyarakat bisa dijalankan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala CSR PT CG Adul Kusmono dalam klarifikasinya mengaku, polusi udara atau debu yang dikeluhkan masyarakat, itu karena dampak dari kerusakan alat. Namun pihaknya masih melakukan perbaikan agar tidak dikeluhkan lagi.

    “Kalau kemarin debu-debu itu hanya kerusakan alat saja. Nggak terus menerus bahwa itu adalah debu sepanjang masa, nggak. Rencananya kita akan ada dari pabrik langsung ke Kapal, tidak ada celah lagi dengan waktu, kita akan melakukan perbaikan-perbaikan,” dalih Adul.

    Menurutnya, pihak perusahaan mengakui masih ada kekurangan dalam mengantisipasi dampak lingkungan. Kekurangan itu akan terus diperbaiki seiring dengan berjalannya waktu.

    “Cemindo sekarang baru berapa tahun, itu 80 sampai 100 tahun bakal ada di situ, kita tidak akan lari, kekurangan dengan berjalannya waktu, tidak bisa bim-salabim hari ini selesai, nggak bisa karena proses harus dijalankan,” kilahnya.

    Begitupun saat ditanya terkait dampak blasting terhadap kerusakan rumah warga, Adul mengaku sudah memberikan kompensasi terhadap ratusan warga. Namun, kata dia, pihaknya lupa dengan nilai atau jumlah bantuannya.

    “Sebetulnya rumah yang retak dimana saja ada, tapi itikad kita karena blasting kalau perbaiki, perbaiki semua. Kita sudah perbaiki berapa ratus rumah gitu ya, cuma saya datanya lupa. Nilainya lupa, kita ada pendidikan, pemberdayaan,” papar Adul.(WDO/PBN)

  • Pemkot Sampaikan LKPj, Dewan Tekan Lewat Rekomendasi

    Pemkot Sampaikan LKPj, Dewan Tekan Lewat Rekomendasi

    DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan memelototi LKPj Walikota Serang lewat rekomendasi. Hal itu apabila sejumlah catatan yang mungkin saja nanti diberikan oleh DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Serang tidak ditindaklanjuti, maupun ada data yang tidak sesuai.

    Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima LKPj Walikota Serang tahun 2021. LKPj tersebut nantinya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPj Walikota Serang.

    “Ini kan baru menyampaikan. Nanti akan dibahas oleh Pansus, apakah sesuai dengan data atau tidak. Kalau memang tidak sesuai, maka kami pun akan mengkritisi LKPj tersebut sesuai dengan hasil laporan yang mereka berikan,” ujarnya usai menggelar rapat paripurna LKPj Walikota Serang tahun 2021, di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (24/3).

    Budi mengatakan, memang untuk LKPj sudah tidak akan ada diterima maupun ditolak oleh legislatif. Akan tetapi, pihaknya akan memberikan rekomendasi dan menekankan agar rekomendasi tersebut dapat benar-benar dijalankan.

    “Dari rekomendasi saya nanti ditekan. Itu kan berdasarkan hasil laporan. Jika memang ada temuan ternyata ketidaksesuaian terkait dengan data maupun adanya catatan-catatan, maka akan kami buka apa adanya saja,” terang Budi.

    Apabila rekomendasi dan catatan dari pihaknya tidak dijalankan, maka pihaknya akan memberikan sanksi secara administratif kepada Pemkot Serang. Kendati demikian, Budi belum membuka sanksi administrasi seperti apa yang dimaksud.

    “Sesuai aturan saja, kalau memang tidak ada sanksi yang tegas di dalam aturan. Maka nanti kami akan berikan sanksi administratif saja kepada Pemkot Serang,” ungkapnya.

    Bahkan menurut Budi, sebelum dibahas oleh Pansus pun, dirinya sudah melihat sejumlah catatan terhadap kinerja Pemkot Serang pada tahun 2021. Diantaranya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.

    “Tadi kan sudah terlihat bahwa pengangguran dan kemiskinan meningkat. Lalu juga kita bisa lihat bagaimana peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) sangat kecil, hanya dua digit di belakang koma. Itu menjadi catatan penting. Selebihnya akan dibahas di Pansus,” ucapnya.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan LKPj kepada DPRD Kota Serang, dan akan menunggu selama sekitar satu bulan ke depan untuk mendapatkan hasil pembahasan dari lembaga legislatif itu.

    “Barangkali nanti akan ada catatan-catatan dari dewan. LKPj ini merupakan laporan kinerja para Kepala OPD, hingga kecamatan dan kelurahan, bagaimana kegiatan mereka dalam kurun waktu satu tahun,” ujar Syafrudin.

    Ia mengklaim bahwa kinerja OPD sudah cukup baik. Khususnya dalam hal penyerapan anggaran. Namun Syafrudin mengakui bahwa terdapat peningkatan pengangguran dan kemiskinan di Kota Serang, akibat pandemi Covid-19.

    “Di dalam keadaan pandemi dari 2020 hingga 2021 memang ada peningkatan pengangguran kalau tidak salah dua persen akibat dari PHK perusahaan-perusahaan. Kemudian tingkat kemiskinan pun menambah satu persen, karena pandemi kemarin itu memang membuat peningkatan kemiskinan, bukan hanya di Kota Serang saja,” tandasnya. (ADV)

  • Pasar Rangkasbitung Semrawut, Anggota DPRD Geram

    Pasar Rangkasbitung Semrawut, Anggota DPRD Geram

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak diminta serius untuk melakukan pembenahan Pasar Rangkasbitung agar kondisinya tidak semrawut dan seperti sekarang ini. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lebak, Aad Firdaus, Kamis (24/3) kepada wartawan.

    Aad Firdaus mengatakan, penataan Pasar Rangkasbitung itu menjadi kunci agar kondisi pasar tradisional tersebut terasa nyaman, tidak hanya bagi pengunjung pasar melainkan juga bagi pembeli barang yang dibutuhkan.

    “Bagaimana memanjakan pengunjung dengan akses ke dalam pasar yang mudah ditempuh. Jangan sampai kondisi semrawutnya di luar lalu berimbas ke dalam pasar,” katanya.

    Menurut Aad, kosongnya keberadaan ratusan kios di dalam pasar yang tidak ditempati pedagang salah satu faktornya dikarenakan penataan fisik yang berkaitan dengan alur proses sirkulasi masuk-keluar pengunjung dan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang belum dilakukan dengan serius.

    “Parkirnya dimana lalu masuk berhimpitan, jadi alur proses keluar-masuk pengunjung yang harus ditata. Maka yang dibutuhkan untuk mengurai masalah itu adalah penataan, jadi enggak ada lagi yang laku cuma di depan karena aksesnya mudah dijangkau, sementara yang di dalam sepi,” jelasnya

    Bukan hanya penataan fisik alur keluar-masuk pengunjung, tetapi penataan terhadap para pedagang yang berjualan di Pasar Rangkasbitung juga harus dilakukan. Misalnya, di barisan pertama itu untuk pedagang yang menjual A, begitu seterusnya.

    “Oke misalnya di barisan pertama untuk pedagang yang menjual komoditi A, lalu lapis kedua komoditi B dan C kemudian seterusnya. Jadi misalnya, di depan itu khusus semua untuk bahan pokok terus di dalam khusus untuk ikan,” terangnya.

    Penataan yang serius kata Aad menegaskan, akan jadi langkah awal terwujudnya Pasar Rangkasbitung yang memang layak dikunjungi sebagai destinasi wisata belanja di Kabupaten Lebak.

    “Poin pentingnya itu, kalau kita bicara iklan penataan ya salah satu modal awal ya enggak boleh melabrak regulasi, perparkiran, trotoar, bongkar muat. Jadi kalau sekarang benar-benar bicara penataan apanya yang ditata. Penataan itu harus jelas,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan merelokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) ke Terminal Curug Cileweng, namun batal dilakukan. Kemudian Disperindag juga akan merelokasi puluhan PKL di Jalan Sunan Kalijaga yang berjualan dan menempati fasilitas umum dengan mengerahkan ratusan petugas dari Dinas Satpol PP, Kepolisian dan TNI, namun kembali batal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pedagang.

    Batalnya relokasi ratusan PKL ke Terminal Curug Cileweung tersebut selain juga ada penolakan dari PKL lantaran dipastikan bakal sepi dari pengunjung, juga ada pertimbangan dan kebijakan lain Disperindag yakni akan dilakukan relokasi sekaligus ke pasar baru di Kampung Kandang Sapi, Narimbang yang saat ini rencana pembangunannya telah diusulkan dengan meminta bantuan Kementerian.

    Sementara batalnya relokasi puluhan PKL yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga ke dalam Pasar Rangkasbitung, selain mendapat perlawanan dari PKL, juga terdapat kesepahaman antara pedagang dengan Pemerintah Kabupaten Lebak bahwa relokasi dilakukan setelah lebaran Idul Fitri. Sesuai kesepahaman dengan perjanjian bahwa PKL membongkar tempat dagangannya sendiri sebelum dilakukan penertiban.

    Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Dedi Setiawan membenarkan adanya kesepahaman antara pedagang di Jalan Sunan Kalijaga dengan Pemkab Lebak bahwa relokasi ke dalam pasar itu dilakukan setelah lebaran Idul Fitri. Ia juga mengatakan, menyikapi pedagang itu harus dengan pendekatan hati dan rencana yang matang.

    “Benar, setelah lebaran Idul Fitri pedagang yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga akan direlokasi ke dalam pasar. Perencanaannya itu harus matang, dengan begitu semuanya bisa dilakukan dengan lancar tanpa perlawanan,” katanya. (CR-01/PBN)

  • Perusahaan Pengelola Pasar di Pandeglang Belum Setoran, Anggota DPRD Berang

    Perusahaan Pengelola Pasar di Pandeglang Belum Setoran, Anggota DPRD Berang

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinilai abaikan tanggung jawab dalam mengelola pasar di wilayah Kabupaten Pandeglang, Komisi III DPRD Pandeglang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang bertindak tegas hingga mengeluarkan sanksi blacklist terhadap pihak PT Setia Panca Karya (SPK).

    Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Ade Muamar mengatakan, DLH Pandeglang harus segera mengeluarkan sanksi tegas untuk PT SPK. Sanksi harus diberikan karena PT SPK belum menyetorkan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pengelolaan retribusi sampah pasar.

    Tegas Ade, jangan sampai PAD retribusi sampah pasar yang dikelola PT SPK tidak disetorkan sesuai kesepakatan atau bayar dimuka.

    “Kalau memang Pemda (Pemerintah Daerah) sudah memberikan teguran ke pihak pengusaha, tapi tidak ada tanggapan. Pengusahanya harus diberikan sanksi, kalau gak ditanggapi juga bila perlu putus kontrak dan blacklist,” tegas Ade, Kamis (24/3).

    Menurutnya, DLH perlu mengambil langkah tegas karena PAD retribusi sampah pasar yang masuk ke kas daerah digunakan untuk membangun daerah.

    “Jika pihak ketiga tidak mampu membayar PAD sampah, segera ganti dengan perusahaan yang dinilai lebih bonafit. PAD itu kan untuk pembangunan daerah. Jadi PAD yang ada harus masuk,” ujarnya.

    Dia juga menyatakan, bakal memanggil pihak DLH. Hal itu agar pihaknya mengetahui kejelasan PAD retribusi sampah yang dikelola pihak ketiga.

    “Nanti kami panggil. Sejauh mana soal kerjasama pengelolaan retribusi sampah pasar itu dengan pihak ketiga. Kami hanya ingin memastikan PAD yang masuk ke kas daerah jelas,” katanya.

    Ade menjelaskan, retribusi sampah pastinya membantu untuk peningkatan PAD. Akan tetapi, jika pihak ketiga nakal tidak membayarkan PAD tersebut dinilai nakal.

    “PAD yang masuk ke daerah itu untuk meningkatkan pendapatan, tapi kalau memang pihak ketiga atau pengusaha yang ditunjuk untuk mengelola retribusi tidak juga membayar PAD, saya rasa itu harus diberikan tindakan,” jelasnya.

    Sementara, Kepala DLH Pandeglang, Ahmad Saepudin mengatakan, dinasnya sudah melayangkan surat panggilan terhadap pihak PT SPK untuk mempertanyakan PAD retribusi sampah pasar.

    “Kalau tidak ada halangan nanti Senin 28 Maret 2022 pihak ketiga tersebut selaku pengelola retribusi sampah akan kita panggil,” ujarnya.(PBN/BNN)

  • DPRD Minta Disnaker Jemput Bola ke Industri

    DPRD Minta Disnaker Jemput Bola ke Industri

    CILEGON, BANPOS – Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon untuk jemput bola ke industry terkait penyerapan tenaga kerja yang ada di Kota Cilegon. Pasalnya tahun ini ada beberapa investasi besar masuk ke Kota Cilegon.

    “Sekarang meskipun menurut data dari BPS itu menurun, tetapi saya kira pemerintah daerah ini tidak boleh lengah terkait dengan masih tingginya angka pengangguran diatas 10 persen,” kata Faturohmi, kepada BANPOS, Kamis (24/3).

    Politisi Partai Gerindra Kota Cilegon ini juga menyebut, upaya Pemkot Cilegon menekan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih belum maksimal. Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan Pemkot Cilegon untuk merealisasikan program-program yang telah dicanangkan.

    “Tentu kita lihat masih belum maksimal, upaya-upaya pemerintah ini perlu kami ingatkan. Tentu kami juga ingin melihat realisasi dari program-program Dinas Tenaga Kerja dan beberapa OPD yang berkaitan,” tuturnya.

    Selain itu, Faturohmi mendesak Pemkot Cilegon melalui Disnaker Kota Cilegon untuk membangun komunikasi dengan sejumlah perusahaan yang sedang atau memulai tahap pembangunan. Tak hanya soal pengangguran, pihaknya juga menyoroti angka kemiskinan di Kota Cilegon yang harus ditekan.

    “Yang terus kita lakukan kajian di internal kami berkaitan dengan masih belum menurunnya angka kemiskinan di Kota Cilegon, artinya ini harus berbanding lurus, menurunnya angka pengangguran tentu harus sejalan dengan turunnya angka kemiskinan. Nah ini berkaitan erat sekali dengan program-program yang dicanangkan oleh Walikota Cilegon, makanya kita ingin program tersebut betul – betul direalisasikan tidak hanya berwacana tetapi betul-betul itu di implementasikan melalui OPD-OPD terkait,” terangnya. (LUK/RUL)

  • Dewan Soroti Pelaksanaan BLUD pada Dinkes Kota Serang

    Dewan Soroti Pelaksanaan BLUD pada Dinkes Kota Serang

    DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) setengah hati dalam melaksanakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 16 Puskesmas yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran belum lengkapnya dokumen regulasi untuk pelaksanaan BLUD. Selain itu, dalam pelaksanaannya, masih banyak kekurangan sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat.

    Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Ahmad, menuturkan bahwa sebanyak 16 Puskesmas yang ada di Kota Serang sudah ditetapkan sebagai BLUD sejak Januari lalu. Namun ternyata, belasan Puskesmas itu belum melaksanakan sistem tersebut.

    “Dinkes setengah hati menjalankan BLUD, meskipun sudah ditetapkan tapi di lapangan belum berjalan. Makanya kenyataannya banyak aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa belum maksimalnya pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas,” ujarnya usai rapat bersama Dinkes, RSUD, dan perwakilan Puskesmas se-Kota Serang di gedung DPRD Kota Serang, Senin (21/3).

    Menurut Ridwan, belum berjalannya BLUD tersebut lantaran Dinkes belum menuntaskan dokumen regulasi yang mendukung berjalannya BLUD di Puskesmas. Ia mengatakan, terdapat empat dari lima dokumen yang harus dituntaskan oleh Dinkes Kota Serang.

    “Yang belum itu diantaranya, dokumen perwal tarif baru layanan umum daerah, kemudian dokumen perwal, hingga standar pelayanan minimal (SPM). Contohnya tarifnya masih menggunakan tarif Perda Retribusi yang lama,” katanya.

    Bahkan berdasarkan laporan dari Puskesmas, mereka tidak bisa memberikan layanan ambulans kepada masyarakat, karena tidak memiliki sopir. Ketiadaan sopir itu lantaran mereka tidak mempunyai kemampuan untuk membayar seorang sopir.

    “Jangankan untuk sopir, untuk menghitung pembiayaan listrik saja masih was-was. Artinya kalau masih direpotkan seperti ini, bagaimana mau meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum,” terangnya.

    Maka dari itu, pihaknya mendorong Dinkes Kota Serang untuk segera membuat empat dokumen tersebut sebagai dasar hukum bisa dijalankannya BLUD di Puskesmas yang ada di Kota Serang. “Kami ultimatum, Kadinkes sebelum tanggal 5 April mendatang, 4 dokumen regulasi itu harus diselesaikan. Karena kalau belum selesai, tidak ada dasar regulasi atas dijalankannya BLUD,” ungkapnya.

    Ridwan pun menilai Dinkes saat ini sangat kendor pelayanannya. Sebab regulasi yang seharusnya dapat meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat, ternyata tidak segera disiapkan oleh Dinkes Kota Serang selaku OPD teknis.

    “Itu ranahnya Dinkes dengan Bagian Hukum. Kalau Bagian Hukum dari sisi aspek legal draftingnya, tapi aspek teknisnya Dinkes yang paham. Kalau ini masih terkatung-katung, masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.

    Politisi dari PKS tersebut juga merasa kecewa karena Kepala Dinkes Kota Serang tidak hadir pada rapat itu. Terlebih Sekretaris Dinkes yang mewakili datang menjelang berakhirnya rapat. “Jadi dalam rapat itu, banyaknya hanya mendengarkan keluh kesah dari Puskesmas saja. Sementara Kadinkes tidak hadir memenuhi panggilan,” jelasnya. (ADV)

  • DPRD Pandeglang Didesak Bentuk Pansus BOP PAUD

    DPRD Pandeglang Didesak Bentuk Pansus BOP PAUD

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait dengan dugaan pemotongan BOP PAUD, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang, akan mendorong DPRD Kabupaten Pandeglang membentuk Panitia Khusus (Pansus).

    Ketua DPC GMNI Pandeglang, TB Muhamad Afandi mengatakan, hasil audiensi yang dilakukan GMNI dengan Inspektorat Pandeglang beberapa waktu lalu sudah memanggil beberapa orang yang terlibat terkait dugaan pemotongan BOP PAUD.

    “Inspektorat pun menyatakan bahwa sudah hampir 90 persen dan akan diberikan ke bupati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam satu minggu. Akan tetapi GMNI melihat bahwa persoalan BOP ini terkesan tidak serius ditangani oleh Inspektorat, sehingga sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata TB Affandi kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (14/3).

    Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Komisi IV DPRD membentuk Pansus untuk menangani dugaan pemotongan BOP PAUD.

    “Kami meminta agar Komisi IV DPRD harus membuat Pansus terkait dugaan BOP PAUD ini, karena kami meyakini adanya indikasi mark up anggaran pembelian buku di Lembaga PAUD,” terangnya.

    Menurutnya, untuk dugaan kasus pemotongan BOP PAUD, pihaknya akan mengawal sampai tuntas dan jangan sampai di peti eskan. Pihaknya juga, saat ini telah memegang nama perusahaan sebagai penyedia barang.

    “Kami juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius menangani kasus ini dan jangan sampai kasus ini seolah-olah dipetieskan. Kami juga sudah memegang nama perusahaan yang disodorkan kepada pihak PAUD sebagai penyedia barang,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Soal Ujian Rekrutmen Pendamping BSRS di Kabupaten Lebak Dituding Bocor

    Soal Ujian Rekrutmen Pendamping BSRS di Kabupaten Lebak Dituding Bocor

    LEBAK, BANPOS – Proses rekrutmen calon pendamping program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2022 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Kabupaten Lebak mendapat sorotan.

    Ketua Forum Aliansi Sarjana Peduli Pembangunan Lebak (FAPPL), Guruh Munggaran menyatakan, Komisi IV DPRD Lebak sebagai mitra Dinas Perkim harus segera memanggil Pansel rekrutmen BSRS dan Dinas Perkim, lantaran rekrutmen BSRS dinilai tidak profesional.

    “Saya menaruh kecurigaan kebocoran soal tes, karena pengumuman hasil tes tertulis diberikan informasi kepada peserta sehari setelah tes, alias diendapkan, bagaimana bisa dikatakan profesional,” kata Guruh kepada wartawan Senin (14/3).

    Menurutnya, proses seleksi rekrutmen akan ideal jika menggandeng lembaga Independen.

    “Untuk itu kami mendesak Komisi IV DPRD Lebak untuk memanggil Dinas Perkim dan Jajaran Panselnya untuk dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat),” tegasnya.

    Menanggapi banyaknya aspirasi dari masyarakat terkait rekrutmen BSRS di lingkungan Dinas Perkim Lebak, Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Rohan Arman mengaku akan mengundang Dinas Perkim Lebak untuk memberikan penjelasan.

    “Jangan khawatir kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kami pastikan Dinas Perkim dan jajaran dari Pansel rekrutmen BSRS, akan kami undang untuk menjelaskan soal rekrutmen tersebut,” katanya.

    Hingga berita ini dilansir, BANPOS masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pansel rekrutmen pendamping program BSRS.

    (CR-01/PBN)

  • DPRD Pandeglang Setujui Pembahasan 4 Raperda

    DPRD Pandeglang Setujui Pembahasan 4 Raperda

    PANDEGLANG, BANPOS – Tanggapi pendapat Bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pandeglang menyetujui tanggapan Bupati Pandeglang pada rapat paripurna sebelumnya.

    Keempat Raperda inisiatif DPRD tersebut yaitu Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak tentang Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 6 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim.

    Sembilan fraksi menyetujui pendapat bupati agar keempat Raperda tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut hingga menjadi produk hukum daerah yang bisa mendorong kesejahteraan masyarakat.

    “Fraksi NasDem-Perindo mendukung sepenuhnya Raperda inisiatif DPRD tentang Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim, dan selanjutnya untuk dibahas bersama pemerintah didalam Panitia Khusus (Pansus),” kata Ketua Fraksi NasDem-Perindo, Yangto saat menyampaikan jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati atas empat Raperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (10/3).

    Senada disampaikan, Sekretaris Fraksi PAN-PBB, Candra Angga Rahmayanda. Fraksinya mendukung penuh keempat Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

    Dirinya berharap, keempat raperda tersebut bisa membawa implikasi positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

    (DHE/PBN)