SERANG, BANPOS – APBD Banten tahun 2022 sebesar Rp12,6 triliun yang telah disahkan atau disepakati DPRD dan pemprov, masih di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui telepon genggamnya Selasa (21/12) menjelaskan, APBD tahun 2022 yang tengah dievaluasi oleh Kemendagri, akan diserahkan ke pemprov hasilnya pada Kamis (24/12) mendatang.
“Sekarang ada aturan baru, batas waktu evaluasi APBD Banten oleh Kemendagri bukan lagi 14 hari kerja, akan tetapi 15 hari kerja. Dan jika dihitung Kamis besok, sudah selesai. Dan posisi sekarang APBD Banten sudah ada dimeja Menteri (Tito Karnavian),” kata Andra usai memipin rapat terbatas (Ratas) di ruang kerjanya.
Hadir dalam Ratas, 4 Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, Fahmi Hakim, Budi Prajogo dan Nawa Said Dimyati, sementara dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov diantaranya, Plt Sekda Banten, Muhtarom, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Kepala Bapenda, Opar Sohari.
Aturan tersebut yakni, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
“Di aturan itu juga, sebelum hasil evaluasi APBD diserahkan ke pemerintah daerah terlebih dahulu dikaji oleh staf khusus di Kemendagri,” ujarnya.
Masih menurut Andra, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melayangkan surat ke Kemendagri mempertanyakan terkait hasil evaluasi APBD.
“Kami juga sudah berkirim surat, dan nanti pada Kamis besok, kami harap pemprov jemput bola ke Kemendagri mempertanyakan evaluasi APBD tahun 2022 yang sudah kami sepakati bersama. Jadi karena APBD itu produk bersama, makanya kami mengikuti perkembangan di pusat,” katanya.
Nantinya, setelah mendapatkan hasil evaluasi Kemendagri, biasanya ada perbaikan-perbaikan yang diminta. “Kalau dalam evaluasi nanti ada rekomendasi berupa penyempurnaan, tentunya itu akan dilakukan, dan kemudian langkah selanjutnya membuat peraturan gubernur terkait penjabaran APBD 2022,” ujarnya.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum. Menurutnya, jika ada hal yang harus diperbaiki oleh pemprov atas evaluasi Kemendagri, maka hal tersebut wajib dilakukan. “Biasanya tinggal diharmonisasi saja,” imbuhnya.
Diatahui, postur RAPBD Banten tahun 2022 yang telah disahkan, untuk belanja pegawai sebesar Rp1, 6 triliun dari total APBD Rp12,7 triliun. Dari keseluruhan penganggaran, terjadi defisif lebih dari setengah triliun atau Rp554, 5 miliar.
Belanja pegawai dengan angka hampir Rp2 triliun tersebut diluar dari tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer kas daerah (TKD).
Sementara itu, untuk belanja fungsi pendidikan yang tertuang dalam RAPBD 2022 yang baru saja disepakati antara pemprov dan DPRD yakni, sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73 persen. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63 persen di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.
Untuk belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp59,9 miliar lebih atau 0,47 persen, blanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp57,2 miliar lebih atau 0,45 persen.(RUS/AZM)