JAKARTA, BANPOS – Senayan menyoroti maraknya wisatawan asing di Bali yang melanggar aturan. Mereka kerap berkelakuan negatif sehingga meresahkan masyarakat lokal. Aparat diminta memperkuat pengawasan.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serius memantau wisatawan asing yang melanggar aturan ini. Pengawasan tersebut perlu dilakukan bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Saya minta Pak Menteri Pariwisata (Menparekraf Sandiaga Uno) dan Ditjen Imigrasi mengusut itu secepatnya. Perketat lagi siapa pun yang masuk ke negara kita,” kata Muhaimin dalam keterangannya, kemarin.
Muhaimin mengaku geram dan risih dengan maraknya fenomena wisatawan asing yang belakangan viral karena berkelakuan negatif di Bali. “Mereka itu tamu, jadi harus ikuti aturan di sini,” tegasnya.
Dia mendukung tindakan tegas dengan memproses hukum hingga pendeportasian bagi wisatawan asing yang nakal karena melanggar aturan demi menjaga muruah Indonesia. “Jangan sungkan proses hukum dan deportasi kalau ada WNA yang nakal-nakal,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Ketua Umum DPP PKB ini, Bali bukan saja daerah tempat wisata biasa, melainkan terdapat banyak unsur adat dan budaya yang harus dihormati oleh siapa pun. “Di situ banyak tempat religius, adat, dan budaya yang kuat,” sebut pria yang akrab disapa Cak Imin.
Dia juga meminta Pemerintah daerah (Pemda) agar berhati-hati dan lebih ketat dalam menyeleksi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja atau menjalankan usaha. “Saya pikir Pemda perlu turun tangan juga, prioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal ketimbang WNA,” pintanya.
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim berjanji bakal menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali. Juga di beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah, kata Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya.
Silmy mengungkapkan, beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Sebab, mereka menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana.
Ia menegaskan Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. “Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA,” kata dia.
Imigrasi juga memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.
Silmy menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, Pemerintah lantas memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.
Seperti diketahui, selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.(RMID)