Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelar lomba kelurahan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di setiap wilayah kelurahan. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Cilegon, Lilit Basuki, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015.
“Kelurahan sebagai unit pemerintahan terkecil yang langsung berinteraksi dengan masyarakat harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada warganya,” kata Lilit Basuki pada Senin (22/5).
Lilit menekankan bahwa aparat pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan harus secara terus-menerus dievaluasi sesuai dengan tugas masing-masing. Hal ini meliputi pelayanan administrasi, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam lomba kelurahan ini, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinsos, Pol PP, DP3AP2KB, dan beberapa OPD lainnya di Cilegon.
“Dari 43 kelurahan yang ada di Cilegon, hanya 4 kelurahan yang dapat mengikuti lomba kelurahan ini. Hal ini dikarenakan masih banyak kelurahan yang belum memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti belum memiliki profil kelurahan, tidak mengikuti lomba di tingkat kecamatan, dan sebagainya,” ujar Lilit.
Empat kelurahan yang ikut dalam lomba tahun ini adalah Kelurahan Ketileng, Bulakan, Randakari, dan Kelurahan Purwakarta Kota Cilegon.
“Diharapkan melalui lomba ini, pelayanan di setiap kelurahan di Cilegon terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Cibeber, Sofan Maksudi, menambahkan bahwa terdapat tiga aspek penilaian dalam lomba tersebut, yaitu aspek pemerintahan, kemasyarakatan, dan aspek kewilayahan.
“Melalui kegiatan lomba ini, terjadi perubahan yang lebih baik dalam pelayanan di setiap kelurahan, mulai dari pelayanan kepada masyarakat hingga pelayanan administrasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.(LUK/PBN)