Kategori: PEMERINTAHAN

  • Tok! Al Muktabar Kembali Diusulkan Meski Ditolak Publik

    Tok! Al Muktabar Kembali Diusulkan Meski Ditolak Publik

    SERANG, BANPOS – DPRD Provinsi Banten telah memutuskan tiga nama calon Penjabat Gubernur Banten, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan pada Rabu (5/4).

    Pada Rapim tersebut, DPRD Provinsi Banten memutuskan Agus Sudrajat, Al Muktabar, dan Sugeng.

    Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa pihaknya telah usai menggelar Rapat Pimpinan, sebagai tindaklanjut dari rapat Badan Musyawarah (Bamus).

    Dalam rapat tersebut, pihaknya memutuskan tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri, untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten.

    Dari ketiga nama tersebut, Al Muktabar kembali diusulkan oleh Kemendagri, meskipun tidak ada masyarakat yang mengusulkan. Disusul dengan Agus Sudrajat dan Sugeng.

    Untuk dua nama selain Al Muktabar, Andra menuturkan bahwa keduanya disepakati berdasarkan Curriculum Vitae (CV) mereka.

    Agus Sudrajat merupakan Pejabat Eselon I pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sementara Sugeng merupakan Kepala BPSDM di Kemendagri.

    “Besok usulan kami sudah harus sampai Kemendagri. Siapapun yang dipilih, tentu menjadi keputusan dari Presiden,” tandasnya. (DZH)

  • THR Akan Segera Cair

    THR Akan Segera Cair

    Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdinas di lingkungan Pemkab Pandeglang.

    Informasi yang dihimpun, pencairan THR dan TPP ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Pencairan THR dan TPP ini juga merupakan tindak lanjut dari aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

    Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, pihaknya telah menganggarkan dana untuk pemberian THR dan TPP bagi para ASN dan PPPK yang berdinas di lingkungan Pemkab Pandeglang.

    “Sudah rutin ASN terima gaji ke-13 dan gaji ke-14. Ya istilahnya kalau THR itu gaji ke-14 dan sudah dianggarkan,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (3/4).

    Yahya menjelaskan, bahwa memang pada proses pencairannya, pemberian THR dan TPP ini  mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

    “Nah saat ini tengah kita susun Perbupnya. Jadi setelah ada PP maka tunggu Perbup,” ujarnya.

    Menurut Yahya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui besaran anggaran THR yang akan dibagikan kepada ASN dan PPPK. Mengingat, pihaknya masih melakukan penghitungan berapa besar kewajibannya.

    “Kalau hitungan THR ASN dan PPPK itu sebesar satu kali gaji. Dan untuk tahun ini ada tambahan sebesar 50 persen. Tambahan 50 persen itu sesuai PP untuk tunjangan yang mendampingi, yaitu Tunjangan Kinerja atau Tukin,” terangnya.

    “Kalau kita kan belum Tukin, kalau kita kan TPP. Nah untuk TPP itu ada tambahan 50 persen, jadi ada THR dan tambahan TPP sebesar 50 persen,” sambungnya.

    Yahya juga menyampaikan bahwa selain gaji ke-14, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan gaji ke-13.

    “Nanti pas gaji ke-13 juga sama akan mendapatkan tambahan 50 persen TPP. Anggaran Insyaallah sudah siap,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  •  Awal Ramadan, Pengajuan Dana Meningkat 

     Awal Ramadan, Pengajuan Dana Meningkat 

    CILEGON, BANPOS – Realisasi pinjaman dana bergulir (PDB) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Cilegon terus meningkat. Tercatat sejak tahun 2021 hingga Februari tahun 2023 ini pelaku usaha yang melakukan pinjaman dana bergulir sebanyak 1.847 pedagang untuk modal usaha.

    Kepala UPT Pengelola Dana Bergulir (PDB) pada Diskop UKM Kota Cilegon Yessi Yunita merinci, realisasi pinjaman pada tahun 2021 sebanyak 725 pedagang dengan nilai anggaran yang dikeluarkan senilai Rp1,1 miliar lebih. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 842 pedagang dengan nilai anggaran Rp1,6 miliar lebih dan februari tahun 2023 sebanyak 280 pedagang dengan nilai anggaran Rp657 juta lebih. 

    “Total sejak tahun 2021 sampai dengan Februari 2023 ini realisasinya sebanyak 1.847 pedagang yang mengajukan pinjaman dana bergulir ini,” ujar Yessi, Senin (3/4).

    Yessi menyampaikan, pinjaman dana bergulir tersebut merupakan realisasi program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) tanpa bunga atau suku bunga 0 persen untuk nilai antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Sementara untuk pinjaman Rp 3 juta hingga Rp 5 juta dengan suku bunga yang berlaku senilai 3 persen per tahun.

    “Itukan ada dua tingkatan yah, tingkat perintis dan tingkat penguatan. Kalau tingkat perintis kita kasih Rp1 juta hingga Rp3 juta dengan bunga nol persen. Sedangkan tingkat pengembangan kita kasih Rp3 juta sampai Rp 5 juta dengan bunga tiga persen,” ungkap Yessi. 

    Terkait dengan pinjaman tersebut, Yessi mengaku terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Cilegon dengan cara melakukan pelatihan wirausaha terhadap pelaku usaha yang baru masuk sosialisasi melalui media sosial atau medsos dan sosialisasi secara langsung baik di tingkat kelurahan maupun ditingkat kecamatan di Kota Cilegon. 

    “Kalau untuk sosialisasi ke masyarakat terus kita lakukan baik melalui pelatihan maupun sosialisasi ditingkat Kelurahan dan Kecamatan di Cilegon,” ucap Yessi. 

    Yessi mengungkapkan, setiap menjelang bulan suci ramadhan pengajuan pinjaman dana bergulir pada Dinkop UKM Kota Cilegon meningkat cukup signifikan. 

    “Pada bulan Februari 2023 saja  pengajuan dana bergulir mencapai 300 pedagang dari yang biasanya hanya 150 pedagang yang mengajukan pinjaman. Rata-rata pedagang melakukan pinjaman untuk membuka usaha menjual gorengan, takjil dan lain sebagainya saat bulan suci ramadhan,” katanya. (LUK/RUL)

  • Disnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan

    CILEGON, BANPOS – Sejak 3 April hingga H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang diperuntukkan bagi pekerja terkait hak-haknya dalam pemberian THR yang dilanggar oleh perusahaan.

    Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo mengatakan, posko pengaduan dibuka sejak tanggal 3 April hingga H-7 jelang idul Fitri 1444 hijriah yang berada di kantor Disnaker Kota Cilegon.

    “Sudah kita buka hari ini (Senin, 3 April 2023). Adapun dari surat edaran Kemenaker itu sampai tujuh hari sebelum lebaran,” kata Panca saat ditemui di Aula Setda II Kota Cilegon usai menghadiri MoU penyelamatan aset daerah, Senin (3/4).

    Lebih lanjut, Panca mengungkapkan di Kota Cilegon sendiri terdapat setidaknya 3.107 perusahaan dengan total sebanyak 67.885 tenaga kerja yang terdiri dari pekerja swasta, BUMD, dan BUMN.

    “Untuk itu dari ribuan pekerja tersebut, agar dalam memberikan THR sesuai aturan, makanya kita berkirim surat juga kepada forum-forum HRD di Cilegon dan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia-red) Cilegon,” tuturnya.

    “Saya harap apabila ada masyarakat khususnya para pekerja yang nantinya tidak mendapat THR, mereka dapat memberikan pengaduan kepada kami,” tambahnya.

    Kemudian Panca juga menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full, maka pihaknya akan menindak lanjuti dengan mediasi. “Ada mediasi melalui pengawasan kita langsung konfirmasi ke perusahaannya, kita juga sudah ada tim untuk memonitoring khusus untuk pemberian THR ini,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Calon Sekda Akan Jalani Tes Akhir

    PANDEGLANG, BANPOS – Para peserta lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang akan menjalani tes wawancara akhir di Aula BKPSDM Pandeglang, pada Selasa (4/4).

    Informasi yang diterima wartawan, sebanyak empat pejabat yang akan mengikuti tes wawancara akhir ini diantaranya Ramadani yang dijadwalkan pada hari Selasa (4/4) sekitar pukul 09.30 WIB-10.30 WIB, Asep Rahmat yang dijadwalkan pukul 10.45 WIB-11.45 WIB. Kemudian, Ali Fahmi Sumanta dijadwalkan pukul 13.00 WIB-14.00 WIB dan Puji Widodo yang dijadwalkan pukul 14.15 WIB-15.15 WIB.

    Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Sekda Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, sebelumnya panitia bekerjasama dengan LAN telah melakukan penilaian atas hasil kompetensi seleksi jabatan Sekda Pandeglang melalui metode Assessment Center.

    “Kemudian, kita juga telah melakukan penelusuran rekam jejak pemeriksaan kesehatan dan pengumpulan makalah yang telah disiapkan oleh masing-masing peserta seleksi,” kata Pery kepada wartawan, Senin (3/4).

    Menurut Pery, pihaknya akan segera melaksanakan tahapan berikutnya yaitu tahapan wawancara akhir. Dimana tahapan ini wajib diikuti oleh keempat peserta seleksi jabatan Sekda Pandeglang.

    “Tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan adalah wawancara akhir, kami telah menginformasikan kepada para peserta untuk hadir dan mengikuti wawancara akhir ini,” terangnya.

    Dalam tahapan wawancara akhir tersebut, lanjut Pery, para peserta harus hadir 15 menit sebelum jadwal wawancara akhir dimulai dan jika ada perubahan jadwal panitia akan menginformasikannya.

    “Peserta harus hadir 15 menit sebelum jadwal tes wawancara dimulai, akan tetapi jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan kalau ada perubahan tentunya akan kita informasikan,” ucapnya.

    Pery berharap, tahapan lelang jabatan Sekda Pandeglang tersebut dapat berjalan sesuai dengan schedule yang telah direncanakan, supaya akhir April nanti sudah muncul Sekda definitif.

    “Mudah-mudahan akhir April sudah mengkristal, siapa nama yang terpilihnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  •  Gandeng Kejari dan BPN, Pemkot Cilegon Komitmen Lindungi Aset Negara

     Gandeng Kejari dan BPN, Pemkot Cilegon Komitmen Lindungi Aset Negara

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar deklarasi bersama di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin (3/4). Deklarasi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi itu berisi tentang komitmen bersama dalam penyelamatan aset daerah atau aset negara yang ada di Kota Cilegon.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan apresiasi kepada Kejari Cilegon yang mau membantu Kota Cilegon untuk mengurusi aset, terutama yang masih dalam proses sengketa. 

    “Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kejari Cilegon yang selama ini berusaha menyelesaikan masalah aset-aset Kota Cilegon yang masih sengketa, seperti aset di matahari lama,” kata Helldy usai deklarasi bersama di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin (3/4). 

    Dalam hal ini, Helldy juga menyampaikan terimakasih kepada BPN Kota Cilegon yang telah membantu sertifikasi untuk aset Kota Cilegon. “Masih banyak aset milik Kota Cilegon yang belum tersertifikasi. Maka dari itu, kita butuh percepatan sertifikasi terlebih dahulu. Dari kurang lebih 1.010 sertifikat yang harus kita proses, kini sudah jadi di angka 536. Kita juga sedang menertibkan aset-aset milik Kota Cilegon,” ungkapnya. 

    Adanya gerakan penyelamatan aset negara ini, lanjut Helldy, agar masyarakat mengetahui aset Pemkot Cilegon dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai keperluan. “Atau juga nanti kita bisa lihat kita mau bangun kantor atau hal-hal yang lain, kita kan bisa lihat enggak usah beli-beli lagi,” tutup Helldy.

    Ditempat yang sama, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, Kota Cilegon merupakan kota madya pertama di Banten yang mendeklarasikan penyelamatan aset. “Dapat diketahui, Cilegon adalah kota pertama di Banten yang mendeklarasikan penyelamatan aset kota. Semoga ini dapat menjadi trigger untuk kota dan kabupaten lainnya,” jelas Didik.

    Dijelaskan Didik, Pemerintah Kota Cilegon nantinya bisa bersinergi bersama BPN Kota Cilegon untuk mendapatkan dan menguasai aset miliknya sendiri. Didik bilang, penyelamatan aset ini membutuhkan waktu yang lumayan lama lantaran berbagai persoalan.

    Disinggung soal penggunaan lahan PT KS yang dibangun sebagai kantor pusat pemerintahan, Didik mengungkapkan, pihaknya akan turut membantu Pemkot Cilegon dengan upaya terbaik tanpa melanggar hukum yang berlaku. “Nanti kita bantu untuk gimana caranya sama-sama tidak melanggar hukum,” pungkasnya. 

    Sementara itu, Kepala BPN Kota Cilegon Elfidian Iskariza mengatakan, Pemerintah Kota Cilegon tercatat memilik 1.010 aset. Namun kata dia, baru 536 aset yang sudah bersertifikat sementara sisanya sedang dalam proses yang dilakukan secara bertahap. “Kita masih berproses, target kita 1010 itu selesai. Secepat mungkin,” terangnya.

    Lebih lanjut diungkapkan Elfidian, 474 aset milik Pemkot Cilegon itu berupa objek tanah yang belum bersertifikat. Pihaknya juga akan melakukan pendataan dengan melibatkan timnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Ya target kita semua sudah terdata, paling tidak terdaftarlah,” tutupnya.

    Diketahui, Deklarasi Perlindungan Aset itu dirangkaikan dengan launching Posko Pemilu Virtual dan Rumah Restoratif Justice. Dimana, informasi dapat dibuka dan diakses melalui genggaman sebagai langkah mempermudah masyarakat.

    Tampak hadir, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, Kepala Kantor BPN Kota Cilegon Elfidian Iskariza, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin, Para Pejabat Eselon II dan Camat se-Kota Cilegon. (LUK/RUL)

  • Kades Viral Dituntut Mundur

    Kades Viral Dituntut Mundur

    LEBAK, BANPOS – Menyusul maraknya video salah satu oknum Kepala Desa (Kades) yang viral dikarenakan tersebarnya video bermesraan dengan istri keduanya di media sosial, puluhan warga Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, gelar aksi demo di depan kantor desa setempat, Kamis (30/3).

    Diketahui, aksi demonstrasi yang dilakukan tersebut menuntut Kades Cigoong Utara, Habibi, diberhentikan atau dicopot sebagai Kepala Desa lantaran video viral tersebut.

    Koordinator Aksi, Viktor Maulana dalam keterangan yang diterima BANPOS mengatakan, Aksi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menuntut segenap pihak terkait menindaklanjuti dengan serius permasalahan ini. Menurutnya, hal yang terjadi merupakan sesuatu yang tak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin.

    “Karena sudah berbuat hal yang sungguh memalukan, maka kami mendesak agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigoong Utara segara membuat dan melayangkan surat permohonan pencopotan Kades Cigoong Utara kepada pihak Pemkab melalui kantor Kecamatan Cikulur,” kata Viktor.

    Ia menjelaskan, selain mendesak BPD agar segera melayangkan surat permohonan pencopotan, massa aksi pula mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus video syur kades Cigoong Utara, bersama istri sirinya tersebut.

    “Kami harap, penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian segera mengusut kasus video syur kades Cigoong Utara,” tandasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kades Cigoong Utara, Habibi memaparkan, aksi yang dilakukan warga, sarat kepentingan politik di desanya.

    Ia menerangkan, permasalahan tersebut telah dilakukan klarifikasi kepada seluruh pihak.

    “Sebetulnya semua sudah terang benderang. Saya sudah jelaskan secara detail, video yang beredar itu, bersama istri sah saya. Hal itu sudah saya jelaskan pula ke BPD juga,” terangnya. (CR-01/PBN)

  • Serahkan LKPD 2022, Irna Harap WTP

    Serahkan LKPD 2022, Irna Harap WTP

    PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudit tahun 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten, Kamis (30/23).

    Saat menyerahkan LKPD Unaudit tahun 2022 tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk pendampingan yang dilakukan dalam penyusunan LKPD tahun 2022.

    “Masukan dari BPK agar kedepan laporan keuangan lebih baik lagi, setelah penyerahan ini kami akan menyiapkan untuk pemeriksaan terperinci,” kata Irna.

    Irna berharap, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten atas LKPD tahun 2022 Kabupaten Pandeglang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    “Harapan kami, semoga Pandeglang bisa kembali mendapatkan WTP. Kami harap bapak ibu jangan bosan membimbing kami,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Emmy Mutiarini mengatakan, setelah diserahkannya LKPD Unaudit tahun 2022, pihak BPK akan segera turun untuk melakukan entry meeting.

    “Setelah ini kami akan turun untuk pemeriksaan terperinci selama kurang lebih satu bulan,” katanya.

    Dikatakan Emmy, tim BPK perwakilan Provinsi Banten akan turun ke Pandeglang terhitung pada tanggal 31 Maret sampai dengan 12 Mei tahun 2023.

    “Penyerahan LHP terjadwalkan pada tanggal 29 Mei 2023. Kami apresiasi Pandeglang sudah menyerahkan LKPD sebelum masa tenggang waktu,” ujarnya.

    Masih kata Emmy, Pandeglang sejauh ini sudah meraih opini WTP dari tahun 2016, dengan Raihan tersebut diharapkan dapat menyajikan informasi yang lebih baik.

    “Kami apresiasi mempertahankan itu memang susah, saya harap setiap tahun kualitas informasi makin hari makin baik lagi,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • KPU Pastikan Hanya ASN Yang Terkena Pajak

    LEBAK, BANPOS – Masyarakat kembali diresahkan dengan munculnya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penetapan pajak bagi Pegawai Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.

    Ketua KPU Kabupaten Lebak, Ni’matullah mengatakan, Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Maka dengan demikian, pihaknya menjamin sama sekali tidak ada pungli pada setiap pegawai Ad Hoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) seperti kabar yang beredar.

    “Tentu pajak wajib ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami di KPU Lebak selalu bekerja sesuai dengan aturan,” kata Ni’matullah kepada BANPOS, Kamis (30/3) di ruang kerjanya.

    Ni’matullah menjelaskan, dalam hal ini pihaknya mengacu kepada Keputusan KPU No 53 Tahun 2023. Terkait penetapan pajak tersebut, hanya diberlakukan kepada Pegawai Ad Hoc yang merupakan ASN/PNS.

    “Kami bekerja by aturan. Yang wajib pajak tetap dikenakan pajak yakni ASN atau PNS itu tadi,” jelas Ni’matullah.

    Ia menerangkan, untuk pegawai Badan Ad Hoc yang Non ASN tidak dikenakan pajak dalam penerimaan gajinya.

    “Informasi terbaru mereka tidak masuk kategori yang diambil pajaknya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Penetapan Pajak terhadap Badan Ad Hoc menjadi permasalahan tersendiri di Kabupaten Lebak. Tak sedikit dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Pantarlih mengeluhkan pengenaan pajak pada gaji yang mereka terima.

    Menanggapi hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak guna mengklarifikasi dugaan Pemungutan Pajak Kepada Badan Ad hoc Kabupaten Lebak.

    Ketua Pengurus Pusat IMALA, Aswari mengatakan, Audiensi dilakukan lantaran  KPU Kabupaten Lebak memungut pajak kepada seluruh badan ad hoc  Baik yang ASN/PNS ataupun yang Non ASN/PNS  sebesar 5 persen. lanjutnya, padahal dalam aturan Keputusan KPU No 53 pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan Ad hoc yang merangkap sebagai PNS.

    Menurutnya, KPU Kabupaten Lebak ini punya aturan main sendiri dalam menganalisis aturan di PKPU No 53.

    “KPU Lebak beralasan terkait memungut pajak dengan cara dipukul rata yaitu karena berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU bahwa sewaktu-waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukan nya dengan efektif,” ujar Aswari kepada wartawan, Rabu (29/3).

    Aswari menjelaskan, pernyataan tersebut hanyalah asumsi Bendahara KPU Lebak. karena di Kabupaten Kota lain badan Ad hoc yang penghasilannya dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan pajak.

    “Kami sudah melakukan advokasi ke beberapa Kabupaten/Kota lain mereka tidak melakukan pemungutan biaya kepada badan Ad hoc yang non ASN/PNS,” jelasnya.

    Berbagai pernyataan saling dilontarkan dari kedua pihak, dengan berbagai aturan yang dicoba untuk diefektifkan kedalam argumentasi KPU Lebak.

    “Dapat kami simpulkan bahwa KPU Lebak Mempunyai aturan main tersendiri dengan cara memasukan paksa segala aturan-aturan yang masuk kedalamnya dengan mengesampingkan aturan Keputusan KPU No 53 Tahun 2023 dan aturan Pajak pph 21,” ujar Aswari.

    Ia menerangkan, dalam aturan KPU No 53 menyebutkan ‘Seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai Rp4.500.000’.

    Ia memaparkan, yang menjadi permasalahannya, belum tentu secara keseluruhan gaji badan ad hoc mencapai syarat wajib pajak dan bahkan secara analisa rata-rata pegawai badan adhoc tidak mencapai syarat wajib pajak yaitu berpenghasilan Rp4.500.000 per bulan.

    “Kami khususnya IMALA belum puas terkait jawaban dari KPU dan akan terus mengawal sampai urusan pajak ini selesai dan sesuai dengan aturan yang dipakai secara asas kemanusiaan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Rahmatullah “Keramasin” Pejabat Pemkot Cilegon 

    Rahmatullah “Keramasin” Pejabat Pemkot Cilegon 

    CILEGON, BANPOS – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon Rahmatullah membeberkan bahwa eksekutif tidak menyiapkan anggaran dalam kegiatan pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.
    Hal itu disampaikan Rahmatullah saat menyampaikan interupsi ketika Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda tentang Penanaman Modal dan Pajak, Retribusi Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Kamis (30/3/2023).
    Politisi Partai Demokrat itu, tampil memukau saat menyampaikan interupsi. Pada pemaparan interupsinya para pejabat eksekutif yang hadir seperti “dikeramasin” Rahmatullah.
    “Yang perlu kami sampaikan kepada eksekutif bahwa sesuai PP 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD bahwa Bapemperda memiliki tupoksi kewenangan diantaranya pertama melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan baik anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD,” ungkap Rahmatullah.
    Lalu kemudian, kata Rahmatullah memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari pemerintah daerah.
    “Kami sampaikan bahwa dalam mekanisme pelaksanan pembahasan rancangan peraturan daerah bahwa OPD pengusul harus melakukan pembahasan dengan Bapemperda baik itu naskah akademik maupun pengharmonisasian dan finalisasi. Dan semua itu baik menyusun naskah akademik dan pengharmonisasian berikut juga yang lainnya membutuhkan sebuah anggaran kegiatan,” tuturnya.
    Padahal menurut Rahmatullah, Bapemperda dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengusul sudah bersepakat menyampaikan Prolegda satu tahun sebelumnya, bahwa Prolegda 2023 itu sudah disepakati di 2022. Akan tetapi sampai hari ini OPD pengusul belum bisa melaksanakan kegiatan tersebut karena menyangkut penganggaran.
    “Maka kami sampaikan perlu di perhatikan oleh eksekutif baik Kepala Daerah, Pak Sekda sebagai Ketua TAPD, Kepala Bappeda dan OPD pengusul seluruh OPD pengusul kami sampaikan sekali lagi bahwa Bapemperda berhak menyampaikan tata tertib untuk tidak melanjutkan kegiatan pembahasan Raperda ini ketika mekanismenya tidak ditempuh oleh eksekutif terhadap Bapemperda.
    Oleh karenanya kami menyampaikan kepada pimpinan (DPRD) mohon diperhatikan kepada eksekutif bahwa kedepan ketika OPD pengusul menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah kepada DPRD maka harus diikuti dengan penganggaran untuk semua yang bisa menopang kegiatan peraturan daerah tersebut baik dilakukan pembahasan naskah akademik dengan Kanwil Hukum dan HAM begitu juga harmonisasi dengan Bapemperda,” ujarnya.
    “Oleh karenanya ini perlu kami sampaikan hari ini pada Pak Sekda, Bappeda dan seluruh OPD pengusul kedepan ketika ingin menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada DPRD harus diikuti dengan penganggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tata tertib DPRD,” tegasnya.
    Untuk diketahui pada rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kota Cilegon termasuk Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, dua Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik dan Nurrotul Uyun, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, pejabat eselon II, III dan perwakilan dari forkopimda Kota Cilegon. (LUK)