Kategori: PEMERINTAHAN

  • Oknum Kepala Desa di Lebak Viral Bermesraan Dengan Istri Kedua, Yuk Intip Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

    Oknum Kepala Desa di Lebak Viral Bermesraan Dengan Istri Kedua, Yuk Intip Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

    SERANG, BANPOS – Beberapa waktu dekat ini, Kepala Desa (Kades) menjadi perbincangan publik yang ramai dibicarakan. Sebab, tak sedikit kasus yang menimpa aparatur desa mulai dari mulai Kades hingga perangkat desa di bawahnya.

    Sejumlah kasus yang mencuat mulai dari korupsi dana desa, perselingkuhan hingga pembunuhan. Terbaru, oknum seorang Kades di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi perhatian publik usai video mesranya dengan istri keduanya viral di sosial media.

    Sebenarnya, berapa sih besaran gaji seorang Kades? Berikut penjelasan besaran gaji Kades, Sekretaris Desa dan pegawai di desa.

    Dikutip dari laman Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memperhatikan kesejahteraan Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

    Atas pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

    1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
    2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

    “Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

    Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak PP ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

    Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

    1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

    a. paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

    b. paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

    2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

    PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.

    Dikutip dari dataindonesia.id, penghasilan Kades dan perangkatnya lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati/wali kota masing-masing. Namun, jika ADD tak cukup mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa dan perangkatnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa, selain dana desa. (MUF)

  • Soal Plh Sekda Virgojanti, Akademisi:Bukti Al Muktabar Alami Krisis Kepercayaan

    Soal Plh Sekda Virgojanti, Akademisi:Bukti Al Muktabar Alami Krisis Kepercayaan

    SERANG, BANPOS – Penunjukan Virgojanti sebagai Plh Sekda Banten menggantikan Pj Sekda Banten Moch Tranggono oleh Pj Gunernur Banten Al Muktabar mendapatkan kritikan tajam dari akademisi.

    Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad Senin (13/3) menegaskan, penempatan Virgojanti sebagai Plh Sekda menunjukan ketidakprofesionalan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

    “Dipilihnya Ibu Virgo menjadi Plh Sekda, membuktikan bahwa Pj Gubernur, mengalami krisis kepercayaan kepada pejabat lain, sehingga tumpuan pengganti sekda kembali kepada orang itu-itu saja,” katanya.

    Ikhsan mengungkapkan, sebelum mendapatkan surat perintah sebagai Plh Sekda Banten, Virgojanti yang sebelumnya merupakan pejabat dari Kabupaten Lebak terpilih sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten dalam proaes open bidding atau lelang jabatan. Kemudian Virgojanti merangkap sebagai Plt
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan juga Komisaris Bank Banten.

    “Sebenarnya krisis kepercayaan tersebut sekaligus menjadi krisis kepemimpinan didalam diri Pj (Al Muktabar) karena pada akhirnya membuktikan bahwa Pj tidak mampu membangun perspektif positif dalam membangun soliditas kerja yang komprehensif dan profesional karena sebelumnya ibu virgo juga menjadi tumpuan beberapa jabatan,” ungkapnya. (RUS)

  • Virgojanti Jadi Plh Sekda Gantikan Moch Tranggono

    Virgojanti Jadi Plh Sekda Gantikan Moch Tranggono

    SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten, Virgojanti ditunjuk oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Banten.

    Namun, jabatan Virgojanti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten dicopot dan digantikan oleh Kepala Perpustakaan Daerah (Perpusda) Banten, Usman Asshiddiqi Qohara.

    Kepala BKD Banten, Nana Supiana, saat dihubungi melalui telpon genggamnya, membenarkan Al Muktabar telah menunjuk Virgojanti sebagai Plh Sekda.

    “Betul, Bu Virgojanti telah mendapatkan surat perintah sebagai Plh Sekda Banten dari Pak Gubernur (Al Muktabar),” kata Nana, Senin (13/3).

    Ia menjelaskan, Virgojanti sudah mulai resmi menjabat sebagai Plh Sekda terhitung mulai tanggal (TMT) 10 Maret lalu.

    “Sejak Jumat kemarin, Bu Virgojanti jadi Plh. Dan tugas Plh ini hanya menjalankan keseharian Sekda saja, dan untuk kebijakan strategisnya tetap ada di Pak Gubernur,” ungkapnya.

    Adapun batas waktu Virgojanti sebagai Plh Sekda Banten diketahui sampai dengan Juni 2023.

    “(Batas waktu) 3 bulan, sesuai SE (surat edaran) BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 1 tahun 2021,” tuturnya.

    Nanan menyampaikan, untuk jabatan Virgojanti di DPMD digantikan oleh Usman. Sementara, untuk Moch Tranggono yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda, mendapatkan posisi sebagai  Inspektur Banten.

    “Jadi Pak Tranggono saat ini menjabat sebagai Plt Inspektur Provinsi Banten, menggantikan posisi Pak Usman. Sedang Pak Usman menggantikan Bu Virgojanti di DPMD sebagai Plt,” tandasnya. (RUS)

  • Dishub Kota Tangerang Persiapkan Program Mudik Gratis 

    TANGERANG, BANPOS – Arus mudik Lebaran 2023 tidak lama lagi segera tiba. Dinas Perhubungan Kota Tangerang pun mulai mempersiapkan program mudik gratis Lebaran.  Hal ini diperuntukkan demi mengakomodir hajat masyarakat Kota Tangerang dalam menjalani pulang kampung secara nyaman. 

    Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, program ini merupakan bagian tindak lanjut dari program mudik gratis besar-besaran yang diluncurkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), belum lama ini.

    Bertajuk “Ayo Mudik Naik Bus, Bisa Bawa Serta Sepeda Motor Anda”, program ini memfasilitasi masyarakat yang ingin mudik sekaligus membawa kendaraan bermotornya ke kampung halaman masing-masing secara gratis.

    “Terkait program besar ini, Kemenhub telah menyiapkan bus (untuk pemudik), serta truk (untuk mengangkut sepeda motor pemudik) dalam angka yang cukup besar. Diperkirakan akan mampu menampung kuota pemudik dalam jumlah sekitar 24.000, meski sampai saat ini angka pastinya belum bisa dipastikan. Oleh karenanya, kami telah melakukan persiapan untuk mensukseskan program ini sejak hari ini,” ungkap Kepala Dishub, Achmad Suhaely, Kamis, (09/03).

    Ia melanjutkan, program mudik gratis lebaran ini masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat secara umum. Pendaftarannya sendiri, rencananya akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan, tepatnya pada 13 Maret–14 April 2023, melalui aplikasi Mitra Darat yang bisa diunduh melalui Play Strore atau Apps Strore di gawai masing-masing.

    “Untuk mekanismenya, pemudik dipersilahkan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mitra Darat. Setelah menyelesaikan pendaftaran, pemudik akan mendapatkan barcode yang akan ditukarkan menjadi tiket mudik di posko validasi ulang (Kantor Dishub).

     Sementara, keberangkatannya dilaksanakan dari beberapa terminal, dan untuk Kota Tangerang dari Terminal Poris Plawad pada 19 April 2023. Sedangkan untuk kota tujuan, ada 28 kota, yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Pulau Sumatera,” tambahnya.

    Selain itu, untuk mengantisipasi jumlah pendaftar yang membludak, serta kesalahan teknis dalam sistem pendaftaran, Dishub Kota Tangerang telah menyiapkan posko pelayanan secara langsung di Kantor Dishub Kota Tangerang selama masa pendaftaran berlangsung. Rencananya, posko ini berfungsi untuk membantu, mengarahkan, dan memvalidasi ulang dalam proses pendaftaran para pemudik.

    “Kami ada posko pelayanan secara langsung, jadi masyarakat Kota Tangerang yang berniat menjadi peserta mudik di program ini bisa mengunjunginya untuk mendapatkan akses informasi secara lebih lengkap. (MG03/MADE)

  • DPRD Sebut Kesalahan PPA Fatal

    DPRD Sebut Kesalahan PPA Fatal

    LEBAK, BANPOS – Munculnya kembali isu-isu UPTD PPA yang dituding tidak responsif terhadap masyarakat ataupun Pegiat anak dan perempuan yang hendak melaporkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Lebak, juga adanya kasus yang dimana korban tidak diberikan haknya dari UPTD PPA Lebak membuat berbagai pihak mulai geram.

    UPTD PPA yang sejatinya merupakan bagian dari pengabdi masyarakat seharusnya memberikan pelayanan yang maksimal, salah satu utamanya adalah respon cepat terhadap kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Eko Prihadiono. Ia mengatakan, UPTD PPA yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak ini haruslah serius dalam menanggapi bahkan menerima laporan yang masuk tanpa memandang siapa yang menginformasikan.

    “Ini soal pelayanan kepada masyarakat, jangan seolah tutup mata tutup telinga,” kata Eko kepada BANPOS di ruang kerjanya, Rabu (8/3).

    Eko menjelaskan, DP3AP2KB harus serius dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja UPTD PPA Lebak tersebut. Pasalnya, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan sudah seperti langganan terjadi di Kabupaten Lebak.

    “Pokoknya jangan sampai masyarakat dibuat kebingungan saat hendak melaporkan dan meminta pelayanan. Karena PPA ini bisa dibilang bertanggung jawab juga terhadap aset bangsa,” jelasnya.

    Saat dimintai tanggapan terkait korban pelecehan seksual terhadap anak yang tidak dipenuhi haknya, Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.

    Eko menerangkan, dalam Permen PPA No 1 tahun 2017 sudah ditetapkan bahwa UPT PPA diwajibkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, keselamatan dan bebas biaya kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.

    Lanjutnya, Pelayanan tersebut meliputi pelayanan pengaduan, konsultasi, mediasi, penjangkauan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bimbingan rohani, pendampingan, penegakan dan bantuan hukum, dan layanan pemulangan dan reintegrasi sosial.

    “Itukan sudah sangat jelas, peraturannya sudah ditetapkan, anggaran tersedia, soal pelayanan kepada masyarakat yang sudah jelas peraturannya seperti tidak bisa main-main dong,” terang Eko.

    Lemahnya pengawasan dan monitoring dari dinas terkait diduga menjadi sumber permasalahan yang terjadi hingga saat ini. Ia berharap, DP3AP2KB segera melakukan evaluasi besar bersama UPTD PPA Lebak tentang banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanannya serta pemenuhan hak-hak korban yang harus sesuai dengan data yang valid.

    “Saya sering menekankan agar seluruh yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat harus dikerjakan secara serius. Apalagi ini masalah anak dan perempuan,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, BANPOS mendapatkan pengakuan dari salah satu keluarga korban yang mengalami pelecehan seksual. Kasus tersebut terjadi di Panggarangan, Lebak, pada tahun 2022 yang menimpa anak dibawah umur atau lebih tepatnya usia Sekolah Dasar.

    Salah satu Paman Korban mengatakan, korban tersebut sama sekali belum mendapatkan pemenuhan haknya hingga saat ini. Ia mengaku tidak begitu paham dengan mekanisme ataupun hak yang harus dipenuhi terhadap korban.

    “Betul sekali, tolong dah di bantu kalo memang masih ada hak korban. Sampai sekarang tidak ada konfirmasi dari UPTD PPA ke pihak korban,” katanya saat dikonfirmasi BANPOS melalui panggilan telepon, Selasa (7/3).

    Ia memaparkan, korban serta pihak keluarga seolah dilepas tangan setelah terakhir kali ada di rumah perlindungan PPA. Bahkan, korban tidak mendapatkan pendampingan psikologis sejak pertama kali kasus tersebut dilaporkan.

    Saat ini, katanya, kondisi korban mengalami trauma berat dengan kadang kala sering melamun dengan waktu yang lama.

    “Kadang mah kalo bahasa sininya suka jental-jentul si korban. Karena kasihan, kami memindahkan korban ke daerah lain dan dititipkan ke pondok,” paparnya.

    “Ya kami mohon kepada para pemangku jabatan jika memang masih ada hak untuk korban yang belum dipenuhi tolong berikan demi kebaikan korban juga,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Rotasi Prades di Desa Cikadu Dituding Ada Permainan Uang

    Rotasi Prades di Desa Cikadu Dituding Ada Permainan Uang

    CIBEBER, BANPOS – Terkait adanya rotasi para Perangkat Desa (Prades) di Desa Cikadu Kecamatan Cibeber yang sempat mendapat protes dari sejumlah tokoh masyarakat setempat, hal ini diklarifikasi oleh Kepala Desa (Kades) Cikadu yang mengatakan itu sebagai upaya penyegaran dan bagian dari hak prerogatif Kades.

    Salah seorang Tokoh Masyarakat (tokmas) Desa Cikadu kepada BANPOS mengatakan, upaya rotasi tersebut harusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan unsur masyarakat. Dikatakannya, kendati tindakan rotasi atau penyegaran itu bagian dari hak prerogatif kades, namun demi harmonisasi desa dipandang perlu untuk meminta pendapat para Tokmas.

    “Itu memang wewenang prerogatif dari Kades sebagai pejabat politis di desa. Soal ya pelantikan rotasi itu kenapa tidak mengajak tokoh masyarakat untuk hal ini, karena di kita ini budaya asas musyawarah dengan tokoh selalu dipelihara. Bahkan yang miris, saya dapat bocoran soal rotasi ini terendus ada dugaan permainan uang, yaitu setoran untuk Kasi Pemerintahan Kecamatan sebesar Rp 5 Juta dan Camat Cibeber diberi Rp15 juta, itu ada kesaksian yang masuk ke saya. Kalau hal seperti ini terjadi benar, sungguh sangat disayangkan,” ungkap salah seorang Tokmas Desa Cikadu yang minta namanya tidak disebut, Rabu petang (8/3).

    Menurutnya, dalam hal ini pihaknya meminta Rotasi yang sudah dilakukan minta dibatalkan.

    “Selaku tokoh masyarakat Desa Cikadu, dan dalam rangka menciptakan kenyamanan yang kondusif, di sini Saya meminta agar rotasi ini  agar dibatalkan. Hal ini dengan alasan, pertama menyalahi prosedur yang berlaku. Kedua diduga sarat kepentingan politik, ketiga rotasi itu diduga kuat ada pemberian sejumlah uang dari kades kepada oknum camat dan keempat tindakan itu tidak mengindahkan pesan-pesan Ibu Bupati pada saat pelantikan Kades dulu agar para Kades mampu menjaga stabilitas desa dengan tidak melakukan upaya yang bisa menimbulkan kesalahpahaman masyarakat,” jelasnya.

    Diketahui, di Desa Cikadu telah terjadi rotasi Prades, yakni pergantian posisi tugas Prades, yaitu Sekretaris Desa Yusup Suryadi di rotasi ke Bagian Kaur Umum, dan digantikan oleh Cecep Supriatna dari Kaur Ekbang.

    Saat dikonfirmasi BANPOS, Kades Cikadu Aan Wiratman membenarkan bahwa upaya rotasi itu adalah bagian dari penyegaran pada kinerja para Prades.

    “Iya benar. Dan itu bagian hak prerogatif Kades yang diatur dalam UU Desa No 19 Tahun 2015 dan Perbup No 19. Dan Perbup Lebak Bab 8 Pasal 18 disana lengkap dijelaskan. Selain itu juga kita punya penilaian peringkat terkait kinerja para Prades. Lagian sebelum ini saya sempat ketemu ibu Bupati dan berkoordinasi langsung dengan beliau dan beliau juga menyetujui. Jadi soal ini sebenarnya gak perlu mencuat ke luar, karena ini ranah desa yang sudah biasa terjadi untuk penyegaran agar semua Prades mampu mengemban tugas dalam ranah administrasi apapun, jadi mereka agar punya pengalaman dan tidak mentok di salah satu tugas saja,” jelas Aan.

    Terpisah, Camat Cibeber Ade Kurnia juga membenarkan hal tersebut sebagai upaya penyegaran. Menurut Ade, bahwa yang namanya rotasi tugas itu adalah hal biasa dalam setiap instansi. “Oh iya itu benar. Itu hak prerogatif kepala desa, yang intinya bukan sesuatu yang melanggar aturan. Dan juga ini ada petunjuk dari DPMPD dalam suratnya Tanggal 28 Februari kemarin No 141 tentang petunjuk dan arahan tentang rotasi perangkat desa dan antar desa yang dikhususkan pada Desa Cikadu dan Gunungwangun,” kata Ade.

    Adapun soal tudingan pemberian uang seperti yang disampaikan Tokmas Cikadu, pihaknya membantah keras soal itu. Kata dia, ini murni menyangkut hal administrasi desa dan tidak ada yang mencederai itu.

    “Waduh itu tidak benar kang. Siapa yang mengatakan ini? Soal masalah jabatan dan rotasi Prades itu murni hak kepala desa. Dan apa yang kita lakukan ini sudah sejalan dalam aturan Perbup. Dan tidak ada itu yang namanya permainan yang berbau uang, apalagi Saya dituduh nerima uang, tidak benar itu,” paparnya.(WDO/PBN)

  •  APBD Defisit, Pemkot Cilegon Diminta Kreatif Gali PAD

    CILEGON, BANPOS – Defisit anggaran sekitar Rp100,52 miliar pada APBD tahun 2023, sejumlah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

    Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon, Masduki mengungkapkan bahwa banyak peluang besar yang harus dikejar oleh Pemkot Cilegon, seperti dari retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ada di industri, hingga pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Panca Puri di Kelurahan Gunung Sugih.

    “Saya melihat pemerintah daerah seperti pesimis. Kalau memang akan terjadi defisit, jangan berleha-leha. Ayo dipacu kreatifitasnya, diskusi dengan kami, kenyataannya masih banyak kok potensi pendapatan yang belum tergali. Seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Ciwandan, potensi dari tenaga kerja asing maupun dari retribusi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) industri, mall dan perhotelan,” kata Masduki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama TAPD di ruang rapat DPRD Kota Cilegon, Selasa (7/3).

    Ditempat yang sama, Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon lainnya, Rahmatulloh menilai, kreatifitas TAPD dalam menggali potensi pendapatan selama ini belum optimal, terlebih hanya mampu memprediksi adanya potensi pendapatan BPHTB sekira Rp100 miliar pada tahun ini, dari salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel yang belum pasti.

    “Apa yang akan dilakukan TAPD kalau potensi pendapatan BPHTB itu gagal?, harusnya kan sudah ada plant action yang lain. Nah kalau itu sampai terjadi perubahan (kebijakan APBD), lalu siapa yang akan bertanggungjawab?, TAPD kah atau Banggar?. Sementara setiap adanya perubahan kebijakan anggaran, eksekutif tidak pernah mengajak koordinasi Banggar. Ini adalah kebiasaan buruk eksekutif,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.

    Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik meminta, Eksekutif untuk bisa membaca peluang yang ada di wilayah Kota Cilegon. Hal itu semata-mata untuk bisa meningkatkan PAD.  “Kalau soal pendapatan ada peluang-peluang yang bisa menutupi kekurangan, seperti tadi yang disampaikan temen-temen DPRD, peluangnya di BPHTB di sekitar kelurahan Gunung Sugih yang saat ini di bebaskan oleh PT Panca Puri, disitu ada peluang besar,” kata Hasbi.

    Tidak hanya itu, dikatakan Hasbi terdapat juga peluang di industri yang sudah berdiri, seperti retribusi Kebakaran, hingga APAR. “Karena kita daerah industri tentu peluang-peluang dari industri bisa diambil, misalnya tadi soal apar dan kebakaran, kan itu peluang,” terangnya.

    Oleh karena itu, dirinya juga mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Bidang Pajak dalam RDP tersebut. Pasalnya, hanya Kepala Bidang yang bisa menjelaskan terkait masalah teknis peluang PAD di Kota Cilegon. “Makanya tadi saya pertanyakan bidang pajak, kan ini yang tahu secara teknis dan tahu potensi-potensi itu. Kalau Kepala Badannya itu ranahnya kebijakan,” tegasnya.

    Meski demikian, pihaknya mendorong kepada eksekutif untuk tetap optimis dalam menggali potensi pajak dan meningkatkan PAD di Kota Cilegon pada tahun 2023. “Temen-temen dewan juga memberikan semangat kepada eksekutif, harus optimis pendapatan meningkat tajam, sementara peluang itu kan masih ada,” kata Politisi Partai Gerindra ini.

    Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, saran dari DPRD tentu akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. “Tadi sudah dijelaskan potensi PAD nya, Potensi BPHTB, potensi apar, dan lainnya, kita efektifkan,” ujarnya.

    Dana optimis PAD Kota Cilegon pada tahun 2023 ini bisa meningkat. Disinggung soal angka, Dana membeberkan prediksi kenaikan PAD Kota Cilegon berkisar antara 3 sampai 5 persen. “Yang penting ada kenaikan di tahun berjalan ini 2023, kenaikannya itu antara 3 sampai 5 persen, berkisar antara Rp36 miliar,” tuturnya.

    Saat disinggung terkait inovasi untuk meningkatkan PAD yang akan dilakukan oleh Pemkot Cilegon. Dana mengaku, PAD tetep akan berorientasi pada pungutan objek yang ada saat ini. “Inovasi pendapatan, diluar yang sudah direncanakan. Saya tetap kepada intensifikasi pemungutan, tadi dikatakan terkait dengan apar kita akan dobrak itu, kemudian penilaian individu kita akan masuk kesitu,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Keabsahan Muskot KORMI Cilegon Dipertanyakan

    CILEGON, BANPOS – Beredarnya surat undangan pelaksanaan Muskot Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat (KORMI) Kota Cilegon, Selasa (7/3), menuai kontroversi. Sejumlah pihak bahkan mempertanyakan keabsahan pelaksanaan muskot yang direncanakan berlangsung Rabu 8 Maret 2023 tersebut. 

    Salah satunya justru Disporapar Kota Cilegon sebagai dinas yang menangani bidang olahraga sekaligus mitra KORMI Kota Cilegon. 

    Keabsahan pertama adalah perihal izin dari pelaksanaan muskot seperti dipaparkan Kabid Olahraga Disporapar Kota Cilegon Eri Indiarti Juwita. “Kami saja selaku mitra tidak diajak bicara dan koordinasi,” tegas Eri.

    Prosedur pelaksanaan muskot yang ditengarai penuh keganjilan juga menjadi sorotan Eri.  “Saya baru menerima SK Plt KORMI Kota Cilegon pada hari Jumat (3/3).  Informasi berikutnya telah dibuka pendaftaran bakal calon ketua KORMI Kota Cilegon selama 2 hari, yakni pada hari Sabtu (4/3) dan Minggu (5/3). Tetiba hari ini (Selasa 7/3-Red) kami mendapatkan undangan pelaksanaan muskot yang agendanya sekaligus pelantikan pengurus,” papar Eri.

    Waktu pendaftaran yang sangat singkat dan mengambil akhir pekan ini menurut Eri sungguh janggal dan mengundang kecurigaan. “Seolah tidak memberi kesempatan bakal calon Ketua KORMI Kota Cilegon lainnya untuk sempat mendaftarkan diri,” imbuhnya.

    Ditambahkan Eri, pihak Disporapar Kota Cilegon pada hari ini, Selasa 7 Maret, telah mengirimkan surat kepada Ketua KORMI Pusat. Isi surat selain memohon klarifikasi rencana pelaksanaan muskot, juga menguraikan sejumlah kejanggalan dalam tahapan pelaksanaan muskot. Di antaranya para calon kesulitan menghubungi panitia muskot, serta tahapan pelaksanaan yang sangat tidak transparan. Disporapar Kota Cilegon bahkan meminta KORMI Pusat untuk membatalkan pelaksanaan muskot karena panitia tidak berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon.

    Kejanggalan tahapan pelaksanaan muskot pun dipertanyakan oleh pengurus Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Inorga Pembudayaan Olahraga Masyarakat sebagai pemilik suara. Salah satunya Ahmad Suhendra sebagai pengurus Inorga Fortina yang menyatakan tidak akan menghadiri muskot. Ahmad bahkan memprediksi banyak pemilik suara lainnya akan memilih mangkir dari muskot. 

    Namun hal itu dibantah Sekretaris Umum KORMI Banten Jasmara Bahar. Menurut mantan jurnalis olahraga itu, sebanyak 22 pemilik suara yang merupakan pengurus Inorga di Kota Cilegon menyatakan telah siap menghadiri dan melaksanakan agenda dalam Muskot KORMI Kota Cilegon. 

    “Salah satunya agenda pemilihan ketua. Jadi tolong dicatat, tidak ada istilah ketuanya sudah dipilih sebelum muskot dilaksanakan. Besok (Rabu 8/8-Red) pemilihan akan diikuti 2 calon yakni Bu Heni Anita Susila dan Pak Awab,” tegasnya.

    Perihal sempitnya waktu pendaftaran dan berlangsung di akhir pekan, Jasmara menyatakan hal itu sesuai dengan prilaku pelaku olahraga yakni tidak mengenal istilah hari Sabtu dan Minggu sebagai hari libur. “Lihat saja, banyak liga olahraga justru digelar setiap Sabtu dan Minggu,” ujarnya. 

    “Hot Line pendaftaran calon Ketua KORMI Cilegon juga selama masa pendaftaran dibuka panitia selama 24 jam,” imbuhnya.

    Adapun untuk usulan pembatalan muskot seperti diajukan Disporapar Kota Cilegon, Jasmara mengaku sudah berkoordinasi dengan KORMI Pusat. “Pada intinya kami menyampaikan bahwa Kota Cilegon ini sudah 3 tahun vakum dengan tidak memiliki ketua. Kami juga jauh-jauh hari sudah melakukan pendekatan dengan sejumlah pihak untuk posisi ketua ini. Seingat saya ada 4 tokoh di Kota Cilegon yang sudah kami jajaki. Tetapi tidak ada respon dan tindak lanjut,” pungkasnya. (LUK/RUL)

  • Tahun Ini, 19.825 Guru dan Pendidik Terima Insentif

    Tahun Ini, 19.825 Guru dan Pendidik Terima Insentif

    TANGERANG, BANPOS – Dunia pendidikan menerima tantangan baru atas perubahan diberbagai aspek. Tak dipungkiri, tantangan menciptakan generasi emas, semakin berat terutama karena dampak pandemi Covid-19 kemarin.

     Saat ini, banyak guru yang semakin kompeten dan memahami dunia teknologi informasi, karena memang teknologi sudak tak bisa dikesampingkan lagi. Atas tanggungjawab dan pengembangan kompetensi yang dilakukan seluruh guru dan tenaga pendidik di Kota Tangerang, setiap tahunnya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) sejak 2015 hingga kini, selalu menyalurkan dana insentif ke ribuan guru dan tenaga pendidik di Kota Tangerang.

    Kepala Dinas Pendidikan, Kota Tangerang, Jamaluddin mengungkapkan di 2023 ini, Pemkot Tangerang akan menyalurkan dana insentif ke 19.825 guru dan tenaga pendidik, dengan jumlah alokasi anggaran sebesar Rp188 miliar.

     Terinci, pada tingkat TK/PAUD/RA ada 5.792 orang, PKBM pada 220 orang, SKH pada 257 orang, SD pada 7.051 orang, MI pada 1.659 orang, SMP pada 3.796 orang dan Mts dengan penerima 1.050 orang.

    “Dana yang disalurkan Rp650 ribu per bulan selama 12 bulan. Namun, sistem penyaluran diberikan secara berkala yaitu tiga bulan sekali. Ini menjadi langkah nyata Pemkot Tangerang memberikan penghargaan atau perhatian kepada mereka para guru non PNS dan tenaga pendidik yang bersikeras melahirkan generasi emas yang siap memajukan Kota Tangerang,” ungkap Jamalludin.

    Ia pun menyatakan, data ini mengalami peningkatan sasaran dibanding tahun 2022 dengan jumlah penerima 19.151 orang. Terinci, TK/PAUD/RA pada 5.756 orang, PKBM pada 218 orang, SKH pada 257 orang, SD pada 6.681, MI pada 1.659 orang, SMP 3.530 orang dan Mts dengan penerima 1.050 orang.

    “Lewat anggaran penyaluran dana insentif setiap tahunnya ini, Pemkot Tangerang memastikan mendukung penuh segala bentuk peningkatan pengelolaan sistem pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Harapannya, kedepan pendidikan di Kota Tangerang dapat selalu menjaga kinerjanya, bersaing, lebih maju dan lebih baik,” harapnya. (MADE/BNN)

  • Siap Menangkan Yandri Susanto Jadi Gubernur

    Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cilegon Edison Sitorus mendukung penuh Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto maju pada kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024 mendatang.

    Menurutnya peluang Yandri sangat besar untuk memenangkan perhelatan Pilgub di tanah jawara ini. “Peluangnya sangat besar karena sudah tiga periode dewan DPR RI dan sebelumnya juga beliau kan ketua Komisi III (DPR RI). Tinggal kan nanti hasil daripada kursi di provinsi,” kata Edison kepada BANPOS saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Selasa (7/3).

    Dikatakan Edison, sosok Yandri Susanto sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Banten. “Seluruh Banten sudah terjamah sama beliau. Beliau itu bukan sosok yang baru lagi di Banten ini, jadi dewan aja udah 15 tahun. Pantes banget jadi gubernur. Kita di Cilegon ini kalau beliau nyalon gubernur ya harus di gas lah,” tuturnya.

    Diungkapkan Edison perwakilan DPR RI yang ada di Banten, yang paling aktif program ke masyarakat hanya Yandri Susanto.

    “Memang dewan DPR RI yang aktif di Banten beliau. Banyak program-program ke masyarakat, yang kelihatan program yang banyak di masyarakat bang Yandri. Baik di pesantren, baik di dinas pendidikan banyak program beliau itu,” ungkapnya.

    Edison mengaku siap tempur apabila Yandri Susanto mencalonkan menjadi Gubernur Banten. Pihaknya sudah siap road show ke lapangan untuk mendukung program-program kerakyatan yang saat ini diusulkannya.

    “Iya kalau bang Yandri jadi gubernur kalau di Cilegon 270 ribu suara harus dapat lah setengahnya. Harus didukung 100 persen karena bang Yandri pimpinan kita,” pungkasnya. (LUK/RUL)