SERANG, BANPOS – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten dinilai masih belum transparan dan taat aturan. Hal ini dikarenakan masih ada 20 OPD di Pemprov Banten yang belum mengumumkan RUP mereka dengan mengunggahnya ke SIRUP yaitu pada laman sirup.lkpp.go.id.
20 satuan kerja itu adalah Badan Kepegawaian daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Badan Penghubung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Administrasi Pimpinan, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, dan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Berikutnya, Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (DESDM), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Inspektorat dan Sekretariat DPRD.
Koordinator Bidang Pengadaan Barang/Jasa dan Konstruksi/Infrastruktur Komite Advokasi Daerah (KAD) Banten, Helmi Nuddin Zein, Senin (9/1) mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku pemerintah daerah atau kementerian maupun lembaga harus segera menyampaikan RUP, setelah pengesahan APBD maupun APBN.
“Pada Pasal 22 Ayat 1 disebutkan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja,” katanya.
Apalagi, untuk Pemprov Banten telah dilakukan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA SKPD tahun anggaran 2023 oleh Pj Gubernur Banten beberapa hari lalu.. Dengan demikian, proses selanjutnya adalah mengumumkan pekerjaan di masing-masing OPD.
Masih merujuk Perpres 16/2018, kata Helmi, pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilakukan melalui aplikasi SIRUP. Dan dalam ayat 4 disebutkan pengumuman RUP melalui SIRUP dapat ditambahkan dalam situs website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
“Mengacu pada regulasi yang sudah ada itu, tidak ada alasan bagi pengguna anggaran (PA) di masing-masing OPD untuk menunda-nunda pengumuman pekerjaan atau proyek itu. Apalagi menutup-nutupinya. Itu pelanggaran berat,” paparnya.
Untuk itu Helmi meminta seluruh OPD bersikap terbuka dalam pengelolaan pekerjaan. Mulai dari proses pengumuman, pelaksanaan hingga hasil yang sudah dikerjakan. “Segeralah umumkan apa saja pekerjaan yang ada di masing-masing OPD. Terbukalah, sehinggga dugaan-dugaan yang tidak baik terhadap OPD yang selama ini muncul di publik bisa dihindari,” ujarnya.
Menurut Helmi, pemberlakuan Perpres tersebut sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. “Transparansi pengelolaan dan penggunaan anggaran sangat penting guna mendukung proses pembangunan, yang berjalan sesuai dengan aturan dan bersih dari tindak pidana korupsi,” ujar Helmi yang juga pensiunan pejabat eselon III di Pemprov Banten ini.
Sementara itu, Pusat Studi dan Informasi Regional (Pattiro) Banten mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten transparan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 ini. Hal itu agar publik dapat turut serta mengawal penggunaan APBD.
Hal itu disampaikan oleh Pegiat Pattiro Banten, Martina Saprudianti. Martina mengatakan, pihaknya mendorong agar Pemprov Banten lebih terbuka tahun ini, lantaran di tahun 2022 kemarin masih terdapat sejumlah catatan atas transparansi Pemprov Banten.
“Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Banten tahun 2022, kendati menunjukkan peningkatan jumlah Badan Publik yang terbuka, namun masih menunjukkan ketidak seriusan Pemprov Banten untuk transparan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2018 hingga 2021, persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten yang mendapatkan nilai informatif sangat sedikit atau sebesar 17.95 persen, dan di tahun 2022 meningkat menjadi 43.59 persen.
“Minimnya kepatuhan untuk melakukan keterbukaan informasi publik, salah satunya dapat dilihat dari layanan informasi publik yang disediakan oleh Badan Publik, baik melalui website maupun langsung,” tuturnya.
Menurutnya, tingginya angka sengketa informasi menandakan rendahnya kepatuhan Badan Publik terhadap Hak Publik untuk Tahu informasi publik. Situasi ini menurutnya, juga mempengaruhi indeks demokrasi Provinsi Banten.
“Dimana indikator akses masyarakat terhadap informasi publik hanya 78.75, hal ini tentunya bertolak belakang dengan dengan nilai keterbukaan informasi publik yang mencapai 97,91,” terangnya.
Kondisi ini kata Martina, dipengaruhi juga oleh belum kuatnya pengawalan target transparansi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
“Kendati RPJMD menargetkan perwujudan transparansi sebagai tujuan dari misi misi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), namun hingga RPJMD berakhir, situasi transparansi Badan Publik belum menjadi harapan,” ucapnya.
Oleh karenanya, Martina menegaskan bahwa komitmen pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) terkait dengan komitmen transparansi, telah dibangun melalui penguatan tata kelola informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah.
“Dan meningkatkan kualitas komunikasi publik, patut di kawal implementasinya, tidak sekadar ‘jargon’ atau pemanis,” tandasnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam siaran persnya usai memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) yang diikuti seluruh Eselon II di Lingkungan Pemprov Banten di Pendopo Gubernur KP3B Curug, Kota Serang, Senin (9/1/) memerintahkan OPD Pemerintah untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan Agenda Kerja Pembangunan tahun anggaran 2023.
“Tadi saya menyampaikan kepada Kepala OPD untuk mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari basis dokumen pelaksanaan, tahapan yang harus dicapai, target-target yang disasar sesuai dengan perencanaan yang telah dirancang oleh OPD,” katanya.
Selanjutnya, Al Muktabar berharap agar capain kinerja pembangunan dapat terus ditingkatkan sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2023, sehingga target capaian kinerja dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Saya hanya mengendalikan peta jalan manajemen dari pencapaian itu. Pada dasarnya itu sudah tersusun dalam dokumen perencanaan yang mereka susun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Al Muktabar juga mengingatkan terkait target capaian kinerja mulai dari triwulan I sampai dengan IV sebagai acuan atau peta jalan Agenda Pembangunan di Provinsi Banten.
Selain itu, Al Muktabar juga meminta kepada OPD untuk dapat melakukan kolaborasi dan sinergi dalam tujuan agenda kerja mengenai penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi serta penekanan angka stunting dan gizi buruk.
“Ada rangkaian kerja satu OPD itu yang berkaitan dengan OPD lainnya, seperti pencapaian stunting dan kemiskinan ekstrem. Itu beberapa indikator yang merupakan tujuan bersama dari semua OPD,” jelasnya.
“Kita konsolidasikan itu untuk membangun relasi kerja agar bisa mencapai tujuan bersama, yang akhirnya itu untuk masyarakat,” pungkas Al Muktabar.(DZH/RUS)