Kategori: PEMERINTAHAN

  • Gile, Belanja Rokok Rumah Tangga Miskin Nyaris Rp250 Ribu Per Bulan

    Gile, Belanja Rokok Rumah Tangga Miskin Nyaris Rp250 Ribu Per Bulan

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap Dakota, rokok sebagai dua komponen pengeluaran terbesar bagi rumah tangga di Indonesia, baik di perkotaan maupun di pedesaan.

    Rumah tangga miskin rata-rata merogoh kocek hingga Rp246.382 per bulan, hanya untuk membeli rokok. Padahal, uang tersebut bisa digunakan untuk membeli tahu tempe atau lainnya, yang dapat meningkatkan status gizi.

    Ironisnya lagi, pengeluaran rokok 1 persen saja, bisa meningkatkan potensi miskin rumah tangga hingga 6 persen.

    “Ini dilema, bagaimana kita mempengaruhi konsumsi rumah tangga. Agar bisa memprioritaskan barang-barang yang lebih bergizi. Supaya anak-anak mereka tumbuh sehat, produktif dan baik,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Dengan Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

    Fakta inilah yang akhirnya melatarbelakangi pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

    Di samping melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE), dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.

    Tak cuma situ, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun, hingga lima tahun ke depan. (RMID)

  • Polisi Blitar Dalami Pelat Merah Diduga Mobil Perampok

    Polisi Blitar Dalami Pelat Merah Diduga Mobil Perampok

    BLITAR, BANPOS – Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, mendalami dari rekaman CCTV di bagian luar rumah dinas yang sempat merekam adanya mobil pelat merah diduga mobil yang digunakan pelaku perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso.

    “Yang terlintas di CCTV di jalan itu pelat merah, tapi mungkin pengalihan. Belum tentu jenis sebetulnya,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono di Blitar, Senin.

    Ia juga menambahkan, dari keterangan para saksi sempat melihat secara samar minibus masuk ke dalam rumah dinas Walikota. Hingga saat ini, polisi juga masih mendalami kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso itu.

    Ia mengatakan, para pelaku itu masuk ke dalam rumah dinas setelah melumpuhkan para penjaga dari Satpol PP Kota Blitar. Ada tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang sedang bertugas dan mereka disekap.

    “Setelah melumpuhkan, baru membuka pintu dan mobil dimasukkan ke dalam baru ditutup lagi. Sementara masih kami petakan kan pintu gerbang awalnya tertutup,” ujar dia.

    Kapolres juga mengatakan sebenarnya saat kejadian semua CCTV masih dalam keadaan aktif, namun pelaku merusak decorder dari CCTV.

    “Kalau saat kejadian semua aktif. Pelaku informasinya merusak (decorder CCTV) dan kami masih dalami. Kami lakukan olah TKP awalnya hanya konstruksi kejadian. Untuk barang bukti belum identifikasi, karena itu tim identifikasi akan ambil sidik jari,” kata Kapolres.

    Saat ini, tim dari Polda Jatim juga sudah di Blitar melakukan olah TKP. Hingga kini, olah TKP masih berlangsung guna mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang korbannya adalah Walikota Blitar Santoso dan istri.

    Ia juga menegaskan, kondisi dari Walikota Blitar dan istri masih trauma secara psikologis, namun secara fisik tidak ada luka serius di tubuh mereka.

    “Pastinya banyak motif dan dugaan terjadi, nanti akan kami lihat jalannya penyidikan. Kami update lagi,” kata dia.

    Kasus pencurian disertai dengan kekerasan terjadi di rumah dinas Walikota Blitar Santoso dan istri. Saat kejadian, tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar disekap, begitu juga dengan Walikota Blitar dan istri juga disekap.

    Dalam kasus itu, pelaku diduga 4-5 orang beraksi pada Senin pagi, sekitar jam 03.00-04.00 WIB. Mereka membawa senjata tajam dan meminta tuan rumah menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga.

    Mereka membawa kabur uang dan perhiasan dengan total senilai sekitar Rp400 juta.

    Sedangkan untuk pengawal pribadi saat kejadian masih belum berdinas. (ANT)

  • Polisi Blitar Tangani Kasus Pencurian dan Penyekapan Walikota Blitar

    Polisi Blitar Tangani Kasus Pencurian dan Penyekapan Walikota Blitar

    BLITAR, BANPOS – Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangani kasus pencurian disertai dengan penyekapan yang menimpa Walikota Blitar Santoso dan istri di rumah dinas yang bersangkutan, Senin pagi.

    Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan anggota sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat ini tim dari Polda Jatim juga membantu pengusutan kasus tersebut.

    “Kejadian pagi kurang lebih waktu subuh, sekitar jam 3-4 pagi terjadi informasi pencurian dengan kekerasan di rumah dinas bapak Walikota Blitar,” katanya di Blitar.

    Ia mengatakan pelaku diduga berjumlah 4-5 orang. Mereka lewat pintu samping rumah dinas Walikota Blitar dan melakukan pencurian dengan kekerasan.

    Saat beraksi, para pelaku menyekap tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang berjaga di rumah dinas tersebut. Setelah melumpuhkan para penjaga mereka masuk ke rumah dinas tersebut.

    Kemudian, pelaku bertemu dengan Walikota Blitar dan juga menyekap Walikota Blitar Santoso dan istri di dalam rumah. Mereka mengancam dan meminta ditunjukkan lokasi penyimpanan barang berharga.

    Dalam aksinya, pelaku juga menghancurkan CCTV yang terpasang di dalam rumah dinas.

    Pelaku membawa kabur uang serta perhiasan milik istri Walikota Blitar dengan total nilai sekitar Rp400 juta.

    Kapolres mengatakan, kondisi Walikota Blitar dan istri saat ini masih trauma dengan kejadian itu. Namun, tidak ada luka serius di tubuh mereka. Hanya luka sedikit saat penyekapan itu terjadi.

    Selain itu, kondisi tiga anggota Satpol PP Kota Blitar yang juga sempat disekap saat ini juga baik. Mereka juga sudah dimintai keterangan terkait dengan kejadian pencurian disertai dengan kekerasan itu.

    “Kami sampaikan Bapak Walikota Blitar dan Ibu baik-baik saja. Tidak ada yang terluka, hanya di sekapan nya itu,” ujar dia.

    Sementara itu, untuk memudahkan proses penyelidikan di rumah dinas Walikota Blitar dipasang garis polisi. Mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke dalam area rumah dinas.

    “Kami mohon doanya mudah-mudahan dapat cepat terungkap, sehingga para pelaku bisa segera kami amankan,” ujar Kapolres. (ANT)

  • Komisi Kunker ke Batam, Bali Hingga Lombok

     

    SERANG, BANPOS  –  Menjelang akhir tahun 2022 ini, komisi-komisi di DPRD Banten melakukan kunjungan kerja (Kunker) atau perjalanan dinas ke luar daerah, seperti ke Bali, Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Batam, Kepulauan Riau.  Namun ada juga yang hanya ke luar kota seperti Purwakarta, Jawa Barat.

    “Komisi (DPRD Banten) 1 (sedang) ke Bali dan Komisi 3 ke Lombok,” kata sumber Kabar Banten di Sekretariat DPRD Banten yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada sejumlab awak media Kamis (8/12)   Akan tetapi sayangnnya, ia  tidak mengetahui masing-masing kunker yang melakukan keluar daealrah tersebut. 

    Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi 1 dan 3 yang berusaha dikonfirmasi terkait Kunker  tersebut, tidak merespon. Mereka tidak menjawab panggilan telepon di ponselnya serta tidak menjawab pesan tertulis yang dikirim BANPOS.

    Sekretaris Komisi II DPRD Banten, Oong Syahroni dihubungi melalui telpon genggamnya, membenarkan dirinya bersama anggota dan pimpinan Komisi II lainnya tengah berada di Batam. “Baru sampai ini,” katanya.

    Dijelaskan Oong, maksud dan tujuan Komisi II  ke Batam hendak melakukan Kunker ke instansi karantina di Batam terkait dengan pencegahan penularan penyakit mukut kaki (PMK) dari lalu lintas hewan dan tumbuhan yang keluar dan masuk di Batam. 

      “Kami juga ingin mengetahui lebih jauh tentang kebijakan perkarantinaan di Batam. Ingin memastikan kebebasan bea dan pajak di Batam tidak berdampak negatif terhadap upaya pencegahan penularan penyakit dalam lalu lintas hewan dan tumbuhan,” ungkapnya.

     Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa, mengaku, komisinya juga akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (9/12). Pihaknya akan melakukan kunker ke Purwakarta tersebut kaitan dengan antisipasi kebencanaan.

    Informasi lain menyebutkan Komisi 4 DPRD Banten juga diagendakan akan melakukan kunjungan kerja ke Purwakarta, Jawa Barat. Namun demikian BANPOS tidak berhasil meminta konfirmasi kepada pimpinan maupun anggota komisi yang membidangi pembangunan fisik tersebut. Ketua Komisi IV, M Nizar tidak menjawab panggilan di ponselnya. Pesan tertulis yang dikirimkan juga tidak berbalas.

    Namun berdasarkan demikian, dokumen jadwal kegiatan DPRD Banten bulan Desember 2022 yang merupakan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Banten pada 23 November lalu menyebutkan Komisi 1 dan Komisi 3 memiliki jadwal perjalanan dinas ke luar daerah dengan fasilitasi tiket pesawat yang disebut ticketing pada 8-10 Desember ini. Sementara Komisi 2, Komisi 4 dan Komisi 5 memiliki agenda ticketing tersebut pada 4-6 Desember lalu.

    Selain komisi-komisi, alat kelengkapan DPRD Banten lainnya juga disebutkan jadwal tersebut memiliki agenda ticketing pada bulan Desember ini. Mereka adalah Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan pada 15-17 Desember mendatang. (RUS/AZM)

     

  • Antisipasi Kenaikan Kasus Stunting, Pemkot Cilegon Lakukan Diseminasi Audit

    Antisipasi Kenaikan Kasus Stunting, Pemkot Cilegon Lakukan Diseminasi Audit

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus menekan penurunan angka stunting salah satunya dengan melakukan diseminasi audit kasus stunting. Diseminasi audit kasus stunting merupakan salah satu upaya dalam menurunkan angka kasus stunting yang ada serta mencegah munculnya kembali atau kenaikan kasus stunting. 

    Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan berdasarkan hasil riset kesehatan dasar, prevalensi stunting pada balita telah mengalami penurunan dari 37,2 persen di tahun 2013 menjadi 27,7 persen pada tahun 2019.

    “Namun angka ini masih cukup tinggi, karena artinya ada 1 dari 3 balita kita yang masih mengalami stunting,” kata Sanuji saat kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kota Cilegon Untuk Semester ke-2 Tahun 2022 di Aula Bappedalitbang Kota Cilegon, Rabu (8/12).

    Sanuji yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Cilegon ini mengungkapkan permasalahan stunting telah menjadi agenda target pembangunan nasional. Pemerintah telah menargetkan dalam RPJMN 2020-2024 menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024 mendatang. Sedangkan angka stunting Kota Cilegon berdasarkan SSGI tahun 2021 adalah 20,6 persen, berdasarkan EPP-GBM pada bulan Agustus tahun 2021 dari jumlah 26.576 balita sebanyak 2.469 balita (9,29 persen) mengalami stunting.

    “Kota Cilegon mengalami penurunan dari hasil EPP-GBM bulan Februari tahun 2022 dari jumlah 29.110 balita turun sebanyak 1.576 balita (5,40 persen) atau turun sebanyak 893 (3,89 persen) anak, dan berdasarkan validasi dari EPP-GBM pada bulan Agustus tahun 2022 Kita Cilegon mengalami penurunan kembali yaitu sebanyak 324 anak (20.6 persen) menjadi 1.252 anak stunting di Kota Cilegon,” paparnya.

    “Penurunan demi penurunan ini merupakan prestasi kerja kolektif kita bersama, dan kondisi ini, saya selaku Ketua TPPS Kota Cilegon patut mengapresiasi prestasi kerja kita, disamping juga penghargaan yang telah di raih sebagai Kota terinovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting dari perwakilan BKKBN Provinsi Banten beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko,” ungkapnya.

    Ditempat yang sama, Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Agus Zulkarnain mengatakan data pendukung Kota Cilegon dalam rangka penurunan angka stunting di Kota Cilegon dari jumlah penduduk sekota Cilegon sebanyak 455.721 jiwa. Jumlah Kepala Keluarga Se Kota Cilegon 139.387 KK (Sumber DKCS Kota Cilegon). Data miskin tahun 2021 berdasarkan hasil survey BPS Kota Cilegon sebanyak 18.890 jiwa (4,24 persen). Jumlah posyandu SE Kota Cilegon sebanyak 385 posyandu. Jumlah Kader Cilegon Mandiri Kota Cilegon sebanyak 2.650 kader. Tim pelaksana gizi di 9 puskesmas sE Kota Cilegon sebanyak 17 orang. Bidan sebanyak 48 orang. Jumlah Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kota Cilegon sebanyak 1.005 orang. Jumlah Kampung KB sebanyak 9 Kampung KB. Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial sebanyak 150.840 orang (DTKS).

    “Dukungan anggaran percepatan penurunan stunting Kota Cilegon tahun 2022 dari APBD Kota Cilegon Rp 14.045.780.094 dan dari DAK Rp 10.357.076.000,” ungkapnya.

    Disisi lain, dikatakan Agus jika dilihat dari faktor penyebab stunting baik yang langsung ataupun tidak langsung, stunting ini tidak bisa diatasi hanya oleh dinas kesehatan dan DP3AP2KB saja, namun harus keterpaduan. “Semua elemen dan untuk mencapai target tersebut tentunya tidaklah mudah, perlu kerja keras. Dukungan dan saling bahu membahu dari semua komponen dan elemen bangsa, pemerintah maupun swasta serta perguruan tinggi dan organisasi masyarakat,” ujarnya.

    Pemerintah Kota Cilegon memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam percepatan penurunan stunting khususnya kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Cilegon, kecamatan, kelurahan, para kader, PKB/PKB, tim audit. “Mari bergerak bersama menyukseskan program nasional ini untuk generasi Indonesia yang berkualitas,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dalduk dan KB pad DP3AP2KB Kota Cilegon Wawan Ihwani  mengatakan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas.

    Kemudian dikatakan Wawan tujuan diseminasi audit stunting tingkat Kota Cilegon adalah untuk mengidentifikasi risiko, mencari penyebab, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting serta rencana tindak lanjut penatalaksanaan kasus, agar jadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di tahun anggaran mendatang. “Untuk peserta kegiatan dari anggota TIM TPPS Kota Cilegon yang terdiri dari OPD, tim audit stunting, camat, lurah, kementrian agama, BPJS dan ormas,” tutupnya. (LUK/RUL)

  • Pemkab Pandeglang Diganjar Anugerah Meritokrasi 

    Pemkab Pandeglang Diganjar Anugerah Meritokrasi 

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2022 sebagai Instansi pemerintah dengan kategori baik.

    Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, dengan diraihnya penghargaan anugerah Meritokrasi penerapan sistem Merit dalam manajemen ASN tersebut, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh jajaran aparatur Pemkab Pandeglang.

    “Penghargaan ini adalah prestasi yang sangat luar biasa, karena penghargaan ini diberikan langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata Tanto usai menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (8/12).

    Menurutnya, pencapaian prestasi yang diraih Pemkab Pandeglang tidaklah mudah, karena dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, hanya 177 Kabupaten/Kota yang mendapatkan penghargaan termasuk Kabupaten Pandeglang,“ terangnya.

    Oleh karena itu, ia berharap penghargaan yang telah diraih tersebut dijadikan motivasi untuk semua aparatur Pemkab Pandeglang.

    “Saya berharap penghargaan ini menjadikan motivasi bagi semua aparatur Pemkab Pandeglang, untuk terus berupaya meningkatkan penerapan sistem merit ini supaya tahun depan bisa naik peringkat sangat baik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan, penghargaan anugerah Meritokrasi KASN 2022 Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN merupakan yang pertama kali diraih.

    “Ini merupakan kali pertama diraih oleh Kabupaten Pandeglang, dengan capaian nilai 250,5 predikat baik,“ katanya.

    Ia berharap, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Kabupaten Pandeglang lebih baik lagi, agar kedepannya Kabupaten Pandeglang peringkatnya bisa naik kembali.

    “Oleh sebab itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem merit manajemen ASN, tentu saja berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, agar kedepanya Kabupaten Pandeglang bisa naik peringkat dengan kategori sangat baik,“ ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Jubir Bantah KUHP Tidak Sesuai Dengan HAM

    Jubir Bantah KUHP Tidak Sesuai Dengan HAM

    JAKARTA, BANPOS – Juru bicara (Jubir) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Albert Aries membantah KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

    “Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Jubir RUU KUHP Albert Aries melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Sebab, kata Albert, politik hukum yang terkandung dalam KUHP bertujuan untuk menghormati, dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

    “Kami tentu menghormati concern PBB terhadap isu-isu terkait masalah kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, dan jurnalisme,” tegas dia.

    Atas dasar itu KUHP mengatur semuanya dengan memerhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia.

    Ia kembali menegaskan bahwa KUHP sama sekali tidak mendiskriminasi perempuan, anak, dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers. Seluruh ketentuan terkait berasal dari KUHP sebelumnya yang sedapat mungkin sudah disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi, dan modernisasi.

    Salah satu contohnya ialah diadopsi nya ketentuan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke dalam penjelasan Pasal 218 KUHP. Sehingga, penyampaian kritik tidak dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi maupun saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

    Selain itu, ia mengatakan juga tidak tepat apabila KUHP dikatakan melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas. Sebab, dalam KUHP pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Keputusan untuk mengesahkan KUHP yang telah diinisiasi pembaruan nya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.

    “Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil,” ujar dia.

    Terakhir, untuk menghormati prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku secara universal, KUHP mengadopsi substansi dari the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950).

    Termasuk juga mengadopsi the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966), dan Convention against Torture and other Cruel, In Human or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984. (ANT)

  • Dorong Profesionalisme, BPS Banten Gelar Capacity Building Untuk Wartawan

    Dorong Profesionalisme, BPS Banten Gelar Capacity Building Untuk Wartawan

    SERANG, BANPOS – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menggelar capacity building indikator statistik untuk wartawan, kegiatan tersebut digelar di salah satu Hotel di Kota Serang, pada Kamis, (8/12/2022).

    kegiatan tersebut lakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada wartawan terhadap data dan indikator statistik, di mana Kegiatan itu juga dibuka secara langsung oleh Kepala BPS Banten, Dody Herlando.

    Dody Herlando mengatakan, bahwa peran wartawan adalah sebagai pilar demokrasi sangatlah penting maka melalui kegiatan tersebut seharusnya dapat lebih mendorong kinerja Wartawan. “Capacity building semakin mendorong profesionalisme. Supaya produktif memberi pencerahan kepada bangsa,” katanya.

    Selain itu diharapkannya, kinerja dari Wartawan dapat memberi dampak yang positif bagi masyrakat.

    Di tempat yang sama, Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Banten, Ridwan Hidayat mengatakan bahwa Capacity Building digelar sebagai bentuk silaturahmi dan membangun hubungan baik antara pihaknya dengan perusahaan media.

    “Ini adalah bagian dari membangun hubungan dengan media. Tujuannya memberikan wawasan yang lebih mendalam terkait indikator statistik yang dihasilkan BPS,” ucapnya.

    Selain itu, dirinya berharap kegiatan tersebut menjadi bekal sinergitas untuk menyebarluaskan informasi tentang statistik ke masyarakat melalui media.

    “Kita berharap dengan bekal ini menjadi ajang sinergi guna menyebarluaskan informasi.” pungkasnya. (ZIK)

  • Jubir KUHP Tegaskan Perzinaan Hanya Dapat Diadukan Suami atau Istri

    Jubir KUHP Tegaskan Perzinaan Hanya Dapat Diadukan Suami atau Istri

    JAKARTA, BANPOS – Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Dr. Albert Aries menegaskan bahwa hanya suami atau istri, bagi yang sudah terikat perkawinan, yang dapat membuat pengaduan terkait dengan pasal perzinaan dalam KUHP baru.

    “Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” kata Albert Aries dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Albert menekankan bahwa tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Dengan demikian, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.

    Ia memandang bahwa klarifikasi tersebut perlu menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait dengan pasal perzinaan yang membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

    Sebenarnya, tutur Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Kalaupun akhirnya terbukti, terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

    “Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, kondisi ini juga tidak akan berubah,” tuturnya.

    Ia menilai wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan pada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal itu, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.

    Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses. Oleh karena itu, keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu.

    “KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun,” ucap Albert.

    Dengan demikian, Albert meyakinkan agar para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

    “So, please come and invest in remarkable Indonesia!” ucapnya. (ANT)

  • Kisruh Pembagian BLT, Kacab BJB Lebak Dipanggil Dewan

    Kisruh Pembagian BLT, Kacab BJB Lebak Dipanggil Dewan

    LEBAK, BANPOS – Terkait kerumunan ribuan warga keluarga penerima manfaat (KPM) dari delapan kecamatan pada pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dari APBD Lebak di Pendopo Kecamatan Malingping beberapa waktu lalu.

    Komisi III DPRD Lebak akhirnya memanggil Dinsos Kabupaten Lebak dan Kepala Cabang (Kacab) BJB Rangkasbitung untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III. Rabu (7/12/2022).

    Kepada BANPOS, anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah membenarkan pemanggilan terkait pembagian BLT terdampak kenaikan BBM dari APBD Lebak melalui Dinsos yang pembagiannya menimbulkan kerumunan.

    “Iyah, rencana acaranya Kamis besok mereka diundang RDP. Pemanggilan mengenai pembagian BLT yang menimbulkan kerumunan hingga banyak yang jatuh pingsan, Komisi III panggil Dinsos dan Kepala Cabang BJB untuk didengar penjelasannya,” ujar Musa.

    Menurut Musa, pembagian BLT tersebut sempat membuat kekisruhan warga yang berkumpul dari delapan Kecamatan di Pendopo Kecamatan Malingping pada Sabtu (3/12/2022) lalu.

    “Pembagian model seperti itu terkesan tidak memanusiakan manusia. Karena banyak KPM yang datang jauh puluhan kilometer tentu dengan biaya tak sedikit. Karena butuh mereka datang hanya untuk mengambil uang Rp 600 ribu. Padahal kenapa tidak dibagikan tiap kecamatan saja, kan itu lebih terkontrol dan tak akan membuat ribet. Ada apa ini antara Dinsos dengan BJB,” tambah Musa.

    Seperti diberitakan, ribuan KPM dari beberapa kecamatan berdesak-desakan pada pembagian BLT dari Dinsos Kabupaten Lebak, yang di salurkan oleh pihak BJB, penyaluran bertempat di Pendopo Kecamatan Malingping, Sabtu (3/12/2022).

    Berdasarkan pantauan BANPOS, penyaluran BLT sempat diberhentikan akibat kondisi ribuan KPM yang tidak kondusif karena berdesakan, meja kasir dikosongkan oleh para petugas bank dan warga yang sedang mengantri panjang pun ditinggalkan.

    Terlihat juga ibu-ibu yang membawa bayi turut berdesakan dan ada pula yang mengalami pinsan karena terhimpit dan terinjak. (Red)