Kategori: PEMERINTAHAN

  • Perda Transparansi dan Partisipasi Dibahas Kembali

    Perda Transparansi dan Partisipasi Dibahas Kembali

    LEBAK,BANPOS – Perda Transparansi dan Partisipasi Lebak yang sempat menjadi ikonik dari era keterbukaan informasi publik diharapkan dapat dimaksimalkan kembali implementasinya.

    Vakumnya keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi sebagai pelaksana perda dirasa tidak menghambat pelaksanaan substansi perda tersebut. Oleh sebab itu, diharapkan ada revitalisasi perda atau revisi perda yang lebih menjawab kondisi kekinian.

    Demikian pembahasan yang muncul dalam lokakarya Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif yang dilaksanakan oleh PPSW Pasoendan Digdaya didukung oleh USAID MADANI di Ruang Rapat Terbatas Sekretariat Daerah Lebak, Selasa (27/9).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak baik OPD maupun OMS di Lebak.

    Field Coordinator USAID MADANI Lebak, Solihin Abas mengatakan, salah satu konsen diskusi adalah terkait good government, yang salah satunya saat Lebak mencatat sejaran dengan adanya Perda Transparansi dan Partisipasi sebelum dibentuknya UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun sayangnya, di sisi lain, saat ini secara pemeringkatan keterbukaan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Banten, Lebak masih sangat tertinggal dari daerah lainnya.,

    “Ya saat ini sedang mengalami kemerosotan, salah satunya ialah indeks keterbukaan, yang tadinya berada di posisi ke 7, sekarang ada di posisi 8,” kata Solihin kepada BANPOS.

    Ia menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi publik agar kembali meningkat.

    “Jika memang kesulitan, kita akan mengajukan, entah pembuatan perda baru atau revisi perda yang sudah ada,” jelasnya.

    Ia menerangkan, pihaknya akan terus mendorong keterbukaan informasi publik di setiap instansi yang berada di Kabupaten Lebak. Menurutnya, informasi publik adalah hak asasi setiap manusia.

    “Kami berharap masyarakat tidak lagi buta untuk memanfaatkan dan meminta informasi publik yang dibutuhkan,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Dodi Irawan mengatakan, Keterbukaan informasi publik ini sangat baik demi terwujudnya good governance. Menurutnya, walaupun indeks keterbukaan Lebak menurun, namun muncul gairah kembali dengan adanya lokakarya ini.

    Ia menjelaskan, dalam rangka mengedukasi kepada PPID yang ada, di Lebak sudah ada anggaran untuk desa untuk PPID sejumlah Rp500rb/bulan. Ia juga menerangkan bahwa Pemda Lebak memiliki sosial media yang pro aktif dalam menyampaikan informasi, dan terdapat juga aplikasinya.

    “Kita punya TerkerenHub yang secara aktif masih berjalan, selain itu kita juga selalu bergandengan dengan Pokja Wartawan Lebak dalam menyampaikan segala bentuk publikasi dari pemda,” terang Dodi.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebak, Komeng Abdurahman mengatakan, Revitalisasi Perda Transparansi dan Partisipasi memang layak untuk dilakukan. Menurutnya, salah satu masa keemasan dari Pemerintahan Lebak adalah adanya Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) tersebut.

    “KTP ini didirikan karena ada latar belakang hukum yang diawali pada tahun 2004. Perda tersebut dijadikan landasan dan pengujian mekanisme pembentukan Komisi Informasi, dengan kehadiran KTP bisa memberikan kontribusi untuk mengakses dokumen publik dengan mudah,” kata Komeng.

    Ia menerangkan, meskipun Perda tersebut telah dibekukan, dalam setiap badan publik masih memiliki PPID sebagai akses masyarakat untuk mendapatkan hak informasinya.

    “Suatu kehormatan Kabupaten Lebak dijadikan ikon oleh Komisi Informasi dalam mengakses keterbukaan informasi publik,” terangnya.

    Senada dengan Komeng, perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Banten, Lutfi mengatakan, Kabupaten Lebak menjadi inspirasi di setiap rakornas KI, karena sudah ada perda KTP sebelum dibentuknya KI. Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik bisa terpenuhi ketika ada keterbukaan dinas, badan ataupun lembaga-lembaga. KI mendorong semua kab/kota harus memiliki website yang aktif dan selalu update.

    “Informasi publik itu bukan hanya tentang berita-berita, tetapi dokumen tentang penyelenggaran negara yang seluruh anggarannya bersumber dari APBN dan APBD,” jelasnya.

    “KI Banten mendorong kepada badan publik agar wajib memiliki PPID baik ditingkat kabupaten/kota ataupun provinsi,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Dinas Pertanian Turunkan Tim Uji Pemecatan MTD

    Dinas Pertanian Turunkan Tim Uji Pemecatan MTD

    LEBAK, BANPOS – Menyikapi adanya pemecatan Mantri Tani Desa (MTD) Mekarsari Kecamatan Sajira, Kepala Dinas Pertanian Rahmat Yanuar kepada BANPOS mengatakan, pemberhentian itu harus sesuai acuan yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2022.
    “Walaupun kepala desa memiliki kebijakan pengangkatan namun dalam hal ini ada aturan payung hukumnya. Yaitu Perbup Nomor 28 Tahun 2022 tentang Mantri Tani Desa. Jadi tentunya harus ada alasan yang sejalan, tidak asal berhentikan,” ujar Rahmat, Senin (26/9).
    Menurutnya, dalam Perbup itu sudah dijelaskan soal kedudukan, pengangkatan termasuk pemberhentian MTD. “Lihat coba BAB 5 Pasal 14, di poin-poin Ayat 2 tentang pemberhentian Mantri Tani Desa yang diberhentikan itu, disana disebutkan usia sudah genap 60 tahun, berhalangan tetap, sakit menahun (dibuktikan surat dokter), cacat permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugas, melanggar disiplin kerja dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai mantri tani berdasarkan evaluasi camat dan Korwil MTD,” ujarnya.
    Selain itu, terang Rahmat, pemberhentian juga harus berdasarkan rekomendasi Tim koordinasi MTD.
    “Itu tertulis juga di ayat 3. Jadi harus ada rekomendasi tertulis dari Tim Koordinasi mantri tani. Jadi intinya, walaupun ada kewenangan kepala desa dalam hal mengusulkan dan mengangkat, namun pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sepihak, dan setiap keputusan harus sesuai dengan aturan. Soal mantri tani ada Perbup yang mengaturnya, jadi apapun yang diputuskan dalam hal kebijakan pemberhentian tetap harus berdasar ke Perbup,” katanya.
    Oleh karenanya, terkait persoalan ini, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan tim ke Desa Mekarsari Kecamatan Sajira untuk melakukan uji persoalan yang sebenarnya. “Ya, terkait hal ini dinas sudah mengirimkan tim ke sana,” papar Rahmat.
    Seperti diberitakan BANPOS sebelumnya, seorang MTD Mekarsari Kecamatan Sajira, Melayana (30) mengaku diberhentikan dari pekerjaan oleh Kepala Desa (Kades) lantaran mengajukan cuti karena melahirkan.
          Kepada wartawan Melayana menyebut, dalam surat pemberhentian kerja sebagai MTD di Mekarsari yang diterimanya, dirinya merasa ada yang tidak adil dalam kasus yang dihadapinya.
         “Setelah saya masuk kerja habis cuti sekitar satu minggu surat pemecatan datang dari kepala desa,” ujar Melayana.(WDO/PBN)
  • BUMD Diminta Manfaatkan System Plaform Digital

    BUMD Diminta Manfaatkan System Plaform Digital

    SERANG, BANPOS – BUMD milik pemprov  yang ada  diminta untuk mengembangkan berbagai starup ( perusahaan rintisan yang belum lama beroperasi) yang terkoneksi dengan system plafom digital. Dengan begitu bakal banyak sector perekonomian yang bisa tumbuh.

    Demikian disampaikan Pj Gubernur Banten,  Al Muktabar  dalam siaran pers nya usai mendampingi Presiden Jokowi membuka acara startup day di ICE BSD, Serpong, Senin (26/9). Turut hadir dalam acara tersebut Mensesneg, Pratikno. Kemudian Mentri BUMN Erik Tohir, para tamu undangan serta ratusan startup dari berbagai bidang. 

    “BUMD mempunyai peran penting dalam membentuk ekosistem perekonomian di Banten yang berbasis digital. Maka dari itu, saya mendorong efektivitas BUMD saat ini sudah harus terfokus ke dalam plafom digital,” katanya.

    Al Muktabar uga mengungkapkan, untuk kesekian kalinya Provinsi Banten mendapat penghormatan menjadi tuan rumah berbagai kegiatan nasional. Hal itu tentu didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk pada kegiatan startup day ini. 

    “Ada banyak sekali tadi yang menarik untuk bisa kita terapkan dalam berbagai bidang, mengingat di era saat ini semuanya dituntut untuk melek akan teknologi. Karena dengan itu, semuanya akan lebih cepat dan mempunyai nilai tambah ekonomi,” katanya. 

    Diungkapkan Al Muktabar, dengan semakin pesatnya perkembangan startup di Indonesia, Presiden Jokowi menargetkan ada nilai tambah pendapatan dari sektor ini sebesar Rp4 ribu triliun lebih. Ini angka yang cukup besar, dan Provinsi Banten termasuk daerah yang menjadi harapan berkembangnya startup-starup baru dengan berbagai inovasinya. 

    “Saya juga tadi sedikit menyinggung platform digital pendidikan. Dan ternyata apa yang saya pikirkan itu hari ini nyata terlihat dengan satu implementasi yang luar biasa,” pungkasnya. 

    Al Muktabar mencontohkan, penggunaan startup digital pada sektor usaha ternak ayam. Bagaimana dalam proses pemberian makanannya, pengecekan suhunya serta berbagai elemen lainnya yang berkaitan dengan usaha itu. 

    Kemudian, lanjutnya, ada juga terobosan startup pengolahan plastik agar bisa lebih cepat terurai. Ini sangat bagus sekali untuk kita dorong, mengingat persoalan sampah ini, terutama sampah plastik yang susah terurai sudah menjadi problem dunia. 

    “Bagaimana negara-negara di belahan dunia sana sedang sibuk dengan persoalan sampah plastik, kita justru sudah menemukan solusinya, dan dari Banten pula,” pungkasnya. 

    Karena dengan digitalisasi itu pertumbuhan ekonomi yang berbasis digital kedepannya akan sangat luar biasa, dan kita harus memanfaatkan itu sebagai satu langkah percepatan untuk ekonomi di Banten dan tentu agregasi tadi juga didiskusikan untuk dia menjadi platform nasional.

    Dihubungi terpisah Dirut PT Agro Banten Mandiri (ABM) Saeful Wijaya mengatakan, pihaknya  menyambut baik apa yang sudah direncanakan oleh Al Muktabar. Pihaknya  sudah melakukan, salah satunya melalui Plaza Banten yang sudah terkoneksi dalam bela pengadaan yang mendapat izin dari LKPP.

    “Plafom digital bela pengadaan pertama di Banten ini sudah bisa diakses secara luas dan sudah banyak digunakan pada transaksi bela pengadaan,” katanya.

    Dikatakan Saeful, sampai tanggal 26 September 2022 ini tercatat sudah ada 601 transaksi dengan nominal besarannya yang mencapai Rp2 miliar. Jika dikalkulasikan dengan transaksi yang tertunda dan transaksi yang dibatalkan, jumlahnya mencapai 909 transaksi dengan nominal Rp5 miliar.

    “Sebagian besar OPD dan Pemda di Banten sudah menggunakan Plaza Banten, karena di situ ada ribuan badan usaha maupun perorangan yang sudah terdaftar, tinggal kita search saja ingin menjadi produk sesuai kebutuhan. Insya Allah semuanya sudah lengkap,” ujarnya.

    Diungkapkan Saeful, banyak keuntungan dengan bertransaksi di pengadaan Plaza Banten. Pertama dalam rangka peningkatan penggunaan produk lokal seperti yang saat ini sedang digencar-gencarkan oleh Presiden Jokowi, selanjutnya biaya adminnya juga sangat kecil dibandingakan dengan plafon digital lainnya. “Biaya administrasi kita hanya 1 persen dari nilai transaksi,” katanya. (RUS/AZM)

     

  • Pemprov Komitmen Tangani Stunting, PKK Ikuti Sekolah Stunting

    Pemprov Komitmen Tangani Stunting, PKK Ikuti Sekolah Stunting

     

    SERANG, BANPOS – Sebagai bentuk komitmen Tim Penggerak PKK Kota Serang dalam menangani kasus stunting di Kota Serang, seluruh kader PKK mengikuti kelas stunting yang dilaksanakan oleh Pemprov Banten. Seperti diketahui, lebih dari 1.000 balita di Kota Serang terindikasi berisiko stunting.

    Sekretaris TP PKK Kota Serang, Yani Komarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat persiapan launching Kelas Stunting bersama dengan Pemprov Banten yang direncanakan launching pada bulan Oktober mendatang. Hal ini sebagai upaya untuk menanggulangi anak berisiko stunting di sejumlah Kelurahan di Kota Serang.

    “Hari ini (kemarin, red) rapat dengan provinsi yaitu persiapan untuk launching Kelas Stunting dalam rangka penanganan stunting, khususnya di Kota Serang. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menanggulangi stunting di Kota Serang,” ujarnya, Senin (26/9).

    Hadir dalam kesempatan tersebut, setiap Pokja TP PKK Kota serang dari 1 hingga 4, PKK kelurahan dari 18 lokus, dan mahasiswa PLP Kelompok 6 Pendidikan Non Formal Untirta.

    Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa di wilayah Kota Serang, ada 18 lokus stunting di sejumlah kelurahan. Dari 18 lokus tersebut antara lain Kelurahan Cipocok Jaya, Cimuncang, Cipete, Unyur, Curug Manis, Kaligandu, Kemanisan, Cipete, Kota Baru, Sukajaya, Taman Baru, Lopang, Masjid Priayi, Lontar Baru, Terumbu, Warungjaud, Pager Agung dan Teritih.

    “Beresiko stunting dipengaruhi beberapa faktor diantaranya pertumbuhannya kurang atau tidak normal seperti anak lainnya, faktor lingkungan, kondisi rumah tidak memenuhi persyaratan rumah sehat misalnya tidak ada kamar mandi, itu berisiko stunting,” jelasnya.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pemprov Banten, khusus wilayah Kota Serang, dari 1.300-an anak, baru 322 anak terindikasi atau berisiko stunting yang mendaftar di website. Oleh sebab itu, dalam rapat tersebut, TP PKK Kota Serang diminta untuk menggencarkan kembali pendaftaran baik anak berisiko stunting maupun kader pendamping yang akan menangani stunting.

    “Informasi dari provinsi, anak berisiko stunting yang daftar online baru 322 anak. Sementara yang berisiko stunting ada 1.300-an,” tuturnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov meminta Kota Serang meminta agar menambah pendamping anak berisiko stunting. Sebab, idealnya satu pendamping tersebut membina sebanyak 10 anak.

    “Semua pengurus PKK ikut kelas stunting online, masing-masing pengurus memilih lokasinya. Bebas memilih sesuai lokusnya dan idealnya satu kader pegang (mendampingi) 10 anak berisiko stunting,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Serang, Ade Jumaiyah Syafrudin, mengungkapkan bahwa TP PKK Kota Serang sebetulnya sudah memiliki program penanganan stunting melalui Pokja 4, jauh sebelum santer kasus stunting di Banten. Oleh sebab itu, pihaknya kemudian akan berbagi tugas dengan seluruh pengurus PKK untuk turun ke lapangan dan mendatangi setiap keluarga yang anaknya berisiko stunting.

    “Kami akan berbagi tugas untuk mengunjungi lokasi stunting. Hal ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan kebutuhan apa yang harus segera dipenuhi,” ujarnya.

    Menurutnya, program pemberian pangan bergizi sebetulnya sudah berjalan melalui pokja 4 yang membidangi kesehatan. Namun, setelah maraknya pemberitaan kasus stunting di Kota Serang, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan berbagai program untuk penanggulangan anak berisiko stunting yang merupakan penerus bangsa.

    “Setiap kita kunjungan atau pertemuan, selalu kita sampaikan perihal stunting. Karena memang merupakan program nasional, sebetulnya dari sebelum gencar stunting kita selalu memberikan makanan bagi anak gizi buruk,” tuturnya.

    Sejauh ini, kata dia, tidak ada kendala yang serius. Hanya saja, era digital, tidak sedikit pengurus PKK yang belum mahir dalam penggunaan gadget sebagai media penyampai informasi melalui sejumlah aplikasi.

    “Kendala di kelurahan tidak semua kader pendamping stunting paham dengan digitalisasi, masih banyak kader yang pegang android, tapi banyak yang tidak paham. Tapi hal ini dapat diantisipasi dengan melakukan pembinaan melalui lurah dan camat,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • DPRD Siap Kawal Rekomendasi Policy Brief Forum Sehat Gemilang

    DPRD Siap Kawal Rekomendasi Policy Brief Forum Sehat Gemilang

    TANGERANG, BANPOS-DPRD Kabupaten Tangerang berharap, Forum Sehat Gemilang dapat mempublikasikan kerja-kerjanya kepada semua stakeholder, serta berjanji akan turut mengawal dari segi kebijakan terkait program Kesehatan Ibu dan Anak.

    Demikian yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Tangerang saat menerima Policy Brief terkait Kolaborasi Penanganan Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi Baru Lahir dari Tingkat Desa Hingga Kabupaten Guna Mendorong Penurunan AKI dan AKB.

    Policy Brief tersebut diserahkan oleh Forum Sehat Gemilang kepada Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ahmad Baidowi.

    Ketua Forum Peduli Kesehatan Ibu dan Anak (FOPKIA) Kabupaten Tangerang, Atif menyampaikan, kedatangan pihaknya bersama perwakilan dari 13 CSO yang tergabung dalam Forum Sehat Gemilang ini adalah dalam rangka bersilaturahmi dan juga mendapatkan informasi terkait kebijakan kesehatan ibu dan anak.

    “FOPKIA telah melakukan beberapa kegiatan dalam rangka menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI/AKB). Kedatangan kali ini adalah dalam rangka silaturahmi dan juga menyampaikan hasil dari kegiatan dan penelitian yang dilakukan oleh FOPKIA bersama dengan Forum Sehat Gemilang,” ujar Atif pada audiensi tersebut, Senin (26/9) di gedung DPRD.

    Selain itu, ia juga memaparkan bahwa FOPKIA saat ini juga sudah masuk ke dalam Peraturan Bupati terkait kegawatdaruratan ibu hamil.

    Terkait policy brief, ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa rekomendasi perbaikan kebijakan, salah satunya adalah terkait pola penganggaran untuk Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir.

    Sementara itu, District Coordinator USAID Momentum, Ahmad Salim menyampaikan, salah satu kolaborasi yang dilakukan oleh FOPKIA bersama dengan USAID Momentum adalah dengan terbitnya revisi Peraturan Bupati terkait Kegawatdaruratan.

    “Namun, dalam peraturan bupati tersebut masih belum menunjukkan berapa anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kesehatan ibu dan anak. Jadi saya harap dari legislatif dapat mendorong adanya alokasi anggaran yang tepat,” terang Salim.

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Baidowi, mengapresiasi dengan adanya audiensi tersebut. Menurutnya, peranan masyarakat sipil sangat penting dalam mendukung capaian kinerja pembangunan daerah, terutama dalam permasalahan kesehatan ibu dan anak.

    “Hal yang terpenting adalah, bagaimana FOPKIA juga dapat menggandeng stakeholder lainnya, agar dapat mengetahui bagaimana kerja-kerja FOPKIA dan learning forum,” ujarnya.

    Ia menyatakan, kedepannya terkait pengalokasian anggaran untuk kesehatan ibu dan anak, dapat juga menggandeng dinas lainnya, walaupun sudah ada kerja sama dengan dinas kesehatan.

    “Diharapkan dapat dilakukan ekspose yang menunjukkan kinerja dari FOPKIA dan juga learning forum kepada masyarakat dan stakeholder lainnya,” ujarnya.

    Ia berharap, adanya kolaborasi dengan stakeholder lainnya dapat mendukung adanya inovasi pelayanan. Sedangkan, terkait kebijakan akan turut dikawal oleh DPRD Kabupaten Tangerang.

    Kegiatan diakhiri dengan pemberian policy brief dan juga Perbup Kegawatdaruratan Kabupaten Tangerang.(PBN)

  • Bupati Kembali Raih Penghargaan Kemenkeu

    Bupati Kembali Raih Penghargaan Kemenkeu

    SERANG, BANPOS – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, kembali meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia atas capaian akuntabilitas pelaporan keuangan tahun 2022. Penghargaan ini sejalan dengan prestasi Pemkab Serang dalam opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    “Syukur alhamdulillah, ucapan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan BPK RI, dan terhadap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang. Ini prestasi yang membanggakan,” ungkap Tatu, usai menerima penghargaan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rakernas Akuntansi Pelaporan Keuangan Tahun 2022, di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

    Tatu mengungkapkan, penghargaan ini merupakan kali kedua yang diterima dari Kemenkeu terkait capaian opini WTP minimal 10 kali berturut-turut dari BPK RI. Ia mengatakan, penghargaan yang didapat ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Serang kedepannya.

    “Ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi kami, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang, untuk terus menyuguhkan laporan keuangan lebih baik lagi,” katanya. 

    Dalam akuntansi pelaporan keuangan, kata Tatu, tidak hanya berprinsip akuntabilitas dan transparansi. Namun penggunaan anggaran harus efektif dan efisien, sekaligus bermanfaat untuk masyarakat. 

    “Dua tahun lebih kita menghadapi tekanan ekonomi yang luar biasa akibat Covid-19. Dan di tengah pandemi, kami terus bekerja keras mempertahankan kinerja terbaik,” tuturnya. 

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mencatat tahun ini semakin banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP atas laporan keuangannya. Untuk pemerintah daerah mencapai 92,25 persen, naik dari tahun lalu 89,7 persen atau ada 500 pemerintah daerah yang mendapatkan WTP.

    “Sedangkan untuk yang tingkat pusat, ada 83 dari 87 kementerian dan lembaga yang mendapatkan WTP. Mengukir prestasi pada tantangan tinggi, itu pencapaian luar biasa, saya berharap bukan hanya dari status opini WTP, namun yang sangat penting, adalah bagaimana APBN dan APBD bisa betul-betul bermanfaat,” jelasnya. 

    Sri Mulyani menekankan agar para peraih penghargaan tidak terlena dan berpuas diri. Sebab, tantangan Indonesia ke depan tidak mudah bagi keuangan pusat dan daerah. 

    Ia menyebutkan, APBN harus tetap menjadi penjaga bangsa dan negara yang memiliki fungsi distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Ia pun berpesan agar instansi pusat dan daerah terus menggunakan APBN dan APBD dengan penuh tanggungjawab. 

    “Terus jaga keuangan negara, APBN, APBD untuk menjadi instrumen, untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Pemkot Dinilai Belum Berani Transparan

    Pemkot Dinilai Belum Berani Transparan

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang disebut masih belum berani transparan kepada publik. Padahal, komitmen untuk menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam hal penyediaan informasi publik, telah ditekankan melalui Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Hal itu disampaikan oleh pengurus Lingkar Studi Ma’had Kolektif, Taufiq Solehudin. Menurutnya, Pemkot Serang masih belum siap untuk bertindak transparan, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik.

    “Ini terlihat pada saat Ma’had Kolektif mengajukan permohonan informasi perihal dokumen APBD TA 2022 pada 20 September 2022 lalu. Permohonan yang diajukan tersebut ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu lantaran diajukan atas nama individu,” ujarnya dalam rilis, Kamis (22/9).

    Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab dalam UU itu, tidak ada batasan apakah individu ataupun badan yang mengajukan permohonan informasi.

    “Padahal berdasarkan aturan yang berlaku tentang keterbukaan informasi publik yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa, pemohon yang diajukan boleh berasal dari individu,” katanya.

    Permohonan informasi itu pihaknya sampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Di sana, surat permohonan yang disampaikan ditolak sebelum diterima, dengan alasan harus diajukan oleh badan, bukan oleh individu.

    “BPKAD tetap kukuh untuk menolak permohonan tersebut. Dalihnya, mereka tidak bisa menerima permohonan tersebut jika diajukan oleh individu atau bukan badan hukum. Katanya, mereka khawatir jika permohonan tersebut diajukan oleh individu, data yang diberikan tidak bisa dijaga dengan baik,” ungkapnya.

    Taufiq mengaku bahwa dirinya menyinggung terkait diterimanya permohonan informasi yang pihaknya ajukan secara individu, kepada instansi lain. Namun BPKAD justru menyatakan bahwa setiap instansi memiliki SOP-nya masing-masing.

    “Tentu alasan tersebut tidak bisa dibenarkan jika melihat aturan yang telah disebutkan di atas. Padahal dokumen yang kami mohonkan yakni, dokumen APBD Kota Serang bukanlah termasuk dokumen yang dikecualikan jika merujuk pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008,” tuturnya.

    Dia pun menjelaskan, sebetulnya bukan hanya BPKAD saja yang pihaknya ajukan permohonan informasi. Bappeda dan DP3AKB Kota Serang pun pihaknya ajukan informasi, terkait beberapa dokumen dan informasi publik. Keduanya menurut Taufiq, menerima permohonan itu.

    “Meskipun demikian, DP3AKB Kota Serang pada saat kami mohonkan informasi, terlihat kebingungan. Bahkan bukti terima permohonan informasi yang kami ajukan, hanya secarik kertas dengan tulisan tangan, tanpa adanya embel-embel tanda terima resmi dari dinas,” terangnya.

    Maka dari itu, ia pun menilai bahwa Pemkot Serang hingga saat ini, masih belum berani transparan kepada publik, dan gagap terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “Kami menilai jika pemkot belum sepenuh hati menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 secara menyeluruh. Maka wajar jika sudah 15 tahun berdiri, Pemkot Serang masih gagap untuk bertindak transparan,” tegasnya.

    Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban terkait dengan hal tersebut. (DZH/AZM)

  • Diganjar Penghargaan Kemenkeu, Pemprov Terapkan Asas ‘Pruden’

    Diganjar Penghargaan Kemenkeu, Pemprov Terapkan Asas ‘Pruden’

     

    SERANG, BANPOS –  Pemprov Banten menerapkan asas kehati-hatian (pruden, red) dalam pengelolaan keuangan daerah. Harapannya, hasil pembangunan bagi masyarakat sesuai harapan bersama dalam asas efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. 

    Pemprov Banten meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk kategori Pemerintah Daerah minimal lima kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti, kemarin mengungkapkan, pemprov telah enam kali berturut-turut meraih opini WTP dari BPK.

    “Yang ditekankan di situ adalah, bahwa setiap hal-hal yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus betul-betul diyakini kewajarannya. 

    Ada empat hal yang harus diperhatikan agar suatau daerah mendapat opini WTP, yaitu penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi permerintahan. Kedua, informasi yang ada dalam nota laporan keuangan harus cukup memadai sehingga pembaca laporan dapat memahamai isinya. Ketiga yaitu, sistem pengendalian interen yang harus memadai dengan Sistem yang bagus sehingga penyimpangan dapat dicegah. Keempat, kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

    Dikatakan, pihaknya juga melakukan upaya peningkatan kualitas pelaporan keuangan. Bagaimana memberikan pemahaman sumber daya manusia di setiap OPD terhadap pelaksanaan akuntansi di masing-masing OPD agar pelaporan yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan secara standar akuntansi pemerintah.

    “Pembinaan melalui evaluasi per tiga bulan. Tidak hanya internal Pemprov Banten tapi juga Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagai pembina pengelolaan keuangan Kabupaten/Kota melalui bimbingan dan pengawasan,” pungkasnya.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan,  pihaknya tidak ingin memaknai WTP hanya sebuah penghargaan. Lebih dari itu,  benar-benar pruden atau asas kehati-hatian, red dalam sistem akuntansi keuangan.

    “Ketika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka output pembangunan bagi masyarakat itu menjadi harapan kita bersama dalam asas efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” katanya.

    Dikatakan Al Muktabar, beberapa hal dilakukan pemprov dalam rangka terus mengupayakan sistem akuntansi kita yang semakin baik. “Parameternya adalah, kita (Pemprov Banten, red) lima kali berturut-turut ke atas. Dan ada kabupaten kita yang di atas 10 kali WTP mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan,” ungkapnya .

    Masih menurut Al Muktabar,  APBN dan APBD merupakan sumber pembiayaan utama. Meskipun nilainya tidak sebesar aktivitas secara menyeluruh yang dilakukan sektor dunia usaha, tetapi merupakan pembiayaan yang memicu atau trigger yang memiliki efek besar terhadap semua agenda kerja pembangunan. 

    “Jadi instrumen keuangan negara dan daerah merupakan satu komposisi dasar yang dapat menggerakkan semua sektor kinerja pembangunan. Dengan demikian, itu diamanatkan untuk benar-benar dioptimalkan dan dijaga dengan basis yang pruden dan akuntabel,” ungkapnya. 

    “Kita melaksanakan semaksimal mungkin. Merupakan suatu keharusan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian maka pemenuhan asas tadi akan maksimal,” tambah Al Muktabar.

    Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN), dunia usaha dan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam tata kelola keuangan daerah. 

    “Itu adalah tata kelola yang circle (lingkaran yang saling memiliki keterkaitan, red). Oleh karenanya tidak saja dilakukan oleh Pemerintah, tapi oleh semua,” pungkasnya. (RUS/AZM)

     

  • Wabup Ajak Kepala OPD jadi Orangtua Asuh

    Wabup Ajak Kepala OPD jadi Orangtua Asuh

     

    SERANG, BANPOS – Wabup Serang, Pandji Tirtayasa, mengajak para pejabat di OPD se-Kabupaten Serang untuk menjadi orang tua asuh anak stunting baik 2 atau 3 orang. Hal ini sebagai bukti bahwa Pemkab Serang sangat serius dalam menyikapi kasus stunting khususnya di Kabupaten Serang.

    “Saya mengajak juga teman-teman Jumanting, jadi tiap OPD itu iuran dalam keropak mendapatkan Rp500 sampai Rp1 juta dalam seminggu, itu akan diberikan kepada masyarakat yang memerlukan dalam bentuk makanan bergizi dikelola oleh dapur dahsyat nanti,” ujarnya.

    Hal itu diungkapkan olehnya usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang pada Kamis, (22/9). Pada kesempatan tersebut, Pandji menyampaikan tugas orangtua asuh untuk memberikan bantuan kepada anak terutama keluarga yang tidak mampu. 

    “Pencegahan anak mengidap stunting merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat. Mengapa kita anggap serius, karena stunting ini menyangkut masa depan bangsa,” tegasnya. 

    Pandji mengaku, pihaknya kita tidak menginginkan pewaris-pewaris estafet pemerintahan di masa yang akan datang di bidang apapun baik politik, pemerintahan, ekonomi ataupun olahraga mengalami stunting. Ia juga meminta agar seluruh pihak terlibat dalam mensosialisasikan pencegahan dan penanggulangan stunting.

    “Ini menjadi tanggung jawab kita semua, pemerintah kemudian juga masyarakat. Karena stunting bukan tanggung jawab Dinas Kesehatan, juga bukan tanggung jawab Dinas Keluarga Berencana saja, tapi tanggung jawab semua elemen masyarakat,” tuturnya. 

    Pihaknya kemudian mengumpulkan semua OPD di lingkungan Pemkab Serang, agar bersama-sama melakukan pencegahan maupun penanggulangan kasus stunting pada anak. Pandji mengatakan bahwa stunting bukan penyakit, akan tetapi masalah ketidakmampuan mengkonsumsi gizi akut atau tidak memahami cara konsumsi gizi yang bagus untuk masa proses 1.000 hari kehidupan bagi anak.

    “Jangan sampai ada yang bilang stunting bukan pekerjaan saya, ini pekerjaan dinas KB atau Dinas kesehatan,” ucapnya. 

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Tarkul Wasyit, Kepala Dinkes Agus Sukmayadi dan perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Serang. 

    Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, mengatakan bahwa dalam pencegahan maupun penanggulangan kasus stunting, dilakukan sesuai dengan bidangnya. Diantaranya yaitu pelayanan spesifik dengan melakukan pengukuran, kemudian penanganan secara medis dan pemberian makanan tambahan. 

    “Hal itu yang kami lakukan, sesuai dengan tupoksi TPPS Kabupaten Serang,”katanya.

    Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2019, kasus stunting di Kabupaten Serang sebanyak 39,43 persen dan tahun 2021 menurun menjadi 27,3 persen. Sedangkan untuk total prevalensinya, stunting 27,2 persen menurun dari 36,4 persen.

    “Totalnya dalam satu tahun itu 12,4 persen salah satu tertinggi di Provinsi Banten,” tandasnya. (MUF/AZM)

  •  Komposisi AKD DPRD Cilegon Dirombak 

     Komposisi AKD DPRD Cilegon Dirombak 

    CILEGON, BANPOS – Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, DPRD Kota Cilegon merombak susunan sejumlah pimpinan dan anggota pada Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Cilegon masa jabatan 2019-2024 sekaligus Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Cilegon yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (21/9).

    Diketahui tidak semua mengalami perombakan hanya beberapa wakil rakyat yang menempati jabatan baru sebagai pimpinan AKD seperti Ketua Harian Badan Musyawarah (Banmus), Iing Mudakir sebelumnya dibawah Ketua DPRD, Ketua Komisi I Masduki sebelumnya Hasbudin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andi Kurniyadi sebelumnya Ahmad Effendi serta Badan Kehormatan (BK) Nonny Purba sebelumnya Risma Ayu.

    Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas surat yang masuk dari beberapa fraksi perihal usulan perombakan susunan beberapa pimpinan dan anggota AKD. “Dan ditindaklanjuti dengan rapat konsultasi antara pimpinan DPRD dan para ketua fraksi hingga rapat Banmus,” katanya.

    Saat rapat paripurna, perombakan komposisi AKD ini pun telah disetujui oleh seluruh wakil rakyat di parlemen. Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Masduki mengatakan akan menginventarisasi beberapa pekerjaan rumah sesuai dengan mitra kerja komisi. “Kita akan bekerja sesuai dengan tupoksi kita terkait dengan pemerintahan, perizinan dan kepegawaian. Karena sebelumnya tentu masih ada beberapa pekerjaan rumah tangga di Komisi I yang belum tuntas,” katanya.

    Dikatakan Masduki, seperti persoalan BPJS yang belum bisa direalisasikan oleh Dinas Sosial tanpa dokumen Kelurahan dan RT. “Kemudian soal kepegawaian yang menyangkut dengan penempatan ASN yang tidak sesuai dengan latar belakang akademiknya, hingga perizinan waralaba yang fenomenanya saat ini menjamur,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua Bapemperda Andi Kurniyadi mengatakan, terima kasih kepada Ketua Fraksi Partai Nasdem Cilegon, DPD Partai Nasdem serta Fraksi Nasdem-PKB yang telah mengijinkan dirinya menjabat Ketua Bepemperda Cilegon. “Sebelumnya banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mempercayakan saya sebagai Ketua Bapemperda DPRD Cilegon. Jabatan ini tidak akan saya sia-siakan,” kata Andi usai Rapat Paripurna DPRD CIlegon, Rabu (21/9).

    Politisi Partai NasDem ini menambahkan, beberapa langkah yang akan dilakukan Bapemperda baru, yakni akan mengumpulkan anggota Bapemperda serta membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) agar secepatnya menjadi Perda (Peraturan Daerah). “Karena saya baru menjabat ketua baru, setidaknya saya enggak pingin jadi pimpinan yang otoriter harus selesai semua. Intinya, harus kerja sama-sama kolektif kolegial. Semua usulan itu harus semua diakomodir. Jangan sampai ada Raperda yang tidak diakomodir atau menumpuk,” tambahnya.

    Andi berharap, dengan dirinya menjabat ketua Bapemperda ini, semua Raperda dan Perda rampung dan selesai tahun ini. “Tahun ini harus selesai perdanya. Baik Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pasar Modern,” tandasnya. (LUK/RUL)