Kategori: PEMERINTAHAN

  • Pengelolaan Aset Tanpa Perencanaan, Dewan Kecewa dengan Pemkot

    Pengelolaan Aset Tanpa Perencanaan, Dewan Kecewa dengan Pemkot

    SERANG, BANPOS- DPRD Kota Serang mengaku kecewa dengan pengelolaan aset di Kota Serang. Pasalnya, Pemkot Serang dinilai tidak memiliki komitmen dalam menata aset-aset yang ada, dengan tidak merencanakan sertifikasi aset milik Pemkot Serang.

    Anggota Komisi III pada DPRD Kota Serang, Zainal Abidin Machmud, mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan Pemkot Serang lantaran tidak ada perencanaan dan target yang jelas, dalam melakukan sertifikasi aset setiap tahunnya.

    “Sekarang aset ini kan belum ada target sertifikasi oleh Pemkot Serang. Dalam satu tahun ini, enggak ada tuh target berapa aset yang akan disertifikasi oleh Pemkot Serang, acak aja begitu,” ujarnya, Selasa (22/2).

    Ia menuturkan bahwa selama ini Pemkot Serang selalu memberikan alasan klasik dalam melakukan sertifikasi aset, yakni tidak ada anggaran. Padahal menurutnya, ketiadaan anggaran tersebut justru karena perencanaan sertifikasinya yang tidak matang.

    “Alasannya selalu klasik, biaya dan biaya. Padahal kan perencanaannya itu yang tidak matang. Harusnya kan dalam satu tahun itu ditarget, misalkan 200 aset dalam setahun disertifikasi, selesai 5 tahun kemudian,” terangnya.

    Zainal mengatakan, BPKAD selaku OPD yang membidangi aset harus benar-benar dalam melakukan perencanaan. Misalkan, apa yang benar-benar menjadi kendala dalam melakukan sertifikasi aset, di luar masalah anggaran.

    “Lalu berapa sebenarnya aset yang harus segera diselesaikan dalam hal sertifikasi. Aset mana saja yang belum selesai. Lalu prioritas mana saja yang harus segeta diselesaikan sertifikasinya. Karena kalau masalah anggaran, yang penting ada perencanaannya,” ungkapnya.

    Menurutnya, DPRD Kota Serang hanya bisa melakukan pengawasan terhadap masalah aset tersebut. Selain itu, pihaknya juga hanya bisa mendorong agar anggaran terkait sertifikasi aset dapat terpenuhi, asalkan ada perencanaan yang matang.

    “Saya ingatkan, perencanaan harus matang. Karena aset kita yang belum tersertifikasi bukan hanya seratus atau dua ratus, tapi ribuan. Jangan sampai ini menjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa sebenarnya BPKAD Kota Serang memiliki target pensertifikatan aset setiap tahunnya. Hanya saja, realisasi sangat jauh dari target tersebut.

    “Target sertifikasi aset ada tiap tahun. Tahun 2017 permohonan 10 bidang baru terbit satu sertifikat. Tahun 2018 permohonan 22 bidang belum ada yang terbit. Tahun 2019 permohonan 106 bidang terbit 18 sertifikat. Tahun 2020 kita selesaikan yang tunggakan ditahun sebelumnya dengan kegiatan PTSL, terbit 9 sertifikat. Tahun 2021 penyelesaian permohonan sebelumnya terbit 27 sertifikat,” ujarnya.

    Ia membenarkan bahwa terdapat ribuan aset yang mesti disertifikasi oleh Pemkot Serang. Apalagi setiap tahunnya bertambah dengan adanya penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang.

    “Total yang harus disertifikasi 1.732 bidang per tahun 2021. Ada penambahan PSU sebanyak 837,” ucapnya.

    Wachyu menuturkan, sulitnya realisasi sertifikasi aset di Kota Serang akibat banyak faktor. Salah satunya yakni minimnya dokumen kepemilikan aset, hasil pelimpahan dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang.

    “Banyak hambatannya. Yang paling bikin pusing itu karena kelengkapan dokumen yang minim sejak dari kabupatennya,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Dewan Minta Pemkot Serang Hapus Kolam Renang dari Perencanaan, Agar PKL Stadion Tetap Bisa Berjualan

    Dewan Minta Pemkot Serang Hapus Kolam Renang dari Perencanaan, Agar PKL Stadion Tetap Bisa Berjualan

    KETUA DPRD Kota Serang, Budi Rustandi meminta agar pengajuan perencanaan pembuatan kolam renang di Stadion Maulana Yusuf (MY) dihapuskan. Lantaran, lokasi tersebut dinilai lebih optimal dimanfaatkan untuk tempat berjualan para pedagang kaki lima (PKL).

    Nantinya, para PKL tersebut akan didorong untuk membayar retribusi yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang. Dengan begitu, para PKL dapat berjualan secara nyaman dan ada pemasukan ke kas daerah melalui retribusi.

    Hal itu diungkapkan oleh Budi, usai dirinya melakukan rapat koordinasi Komisi II di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, dan dilanjutkan melakukan peninjauan di Stadion MY, Senin (21/2). Saat itu, pihaknya meminta agar Kepala Disparpora Kota Serang, agar melakukan koordinasi terkait dengan keputusan hari itu, bersama dengan Walikota Serang.

    “Jadi planning kita, dia (Disparpora) mau bikin kolam renang di sini, nanti kita akan hilangkan jadi tempat kuliner, akan kita bangun ruang terbuka hijau. Biar perencanaannya nanti ketemu dengan saya, untuk saya kepengennya seperti apa, yang penting bagus, cantik seperti di daerah lain seperti Bandung, Yogya dan lain–lain,” ujarnya.

    Budi mengaku, meskipun Disparpora telah menunjukkan gambar siteplan pembangunan Stadion MY saat rapat koordinasi, namun ia merasa tidak puas. Sehingga, usai rapat ditutup, ia dan seluruh peserta rapat koordinasi langsung menuju Stadion MY, untuk mencari win win solution bagi para PKL.

    “Walau bagaimanapun, mereka adalah warga Kota Serang yang harus difasilitasi,” ucapnya.

    Akan tetapi, Budi menegaskan, para PKL juga harus melihat peruntukan Stadion MY merupakan tempat olahraga. Meskipun demikian, ia menyebut bahwa olahraga juga perlu tempat istirahat.

    “Sementara ini para pedagang, sebelum dibangun biar saja mereka di sini (Stadion). Tapi kalau sudah dibangun, mereka harus bongkar (secara pribadi), kita gak usah bongkar, takut ibu-ibu butuh untuk di rumah,” tuturnya.

    Ia mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan fasilitas PKL Stadion MY akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Budi menegaskan, tidak ada kolam renang di Stadion MY, sebab perencanaan dari Disparpora terkait dengan pembangunan kolam renang, belum disahkan.

    “Nanti kita akan bagusin ini semuanya tahun 2023, akhir tahun nanti akan dibuat perencanaan yang baik dan bagus, tapi tidak ada lagi yang boleh berjualan kecil-kecil (warung tanpa kios) di sana,” tegasnya.

    Budi mengatakan, lahan yang akan dijadikan kolam renang itu nantinya beralih fungsi sebagai tempat kuliner. Menurutnya, sudah kepalang tanggung dari awal bahwa Disparpora telah memfungsikan lahan Pemkot sebagai tempat berjualan para PKL.

    “Karena sudah tanggung, kita cari solusi, berarti yang kolam renang dihilangkan,” katanya.

    Budi mengatakan, setelah fasilitas berjualan kuliner dibangun dan difasilitasi agar mendorong retribusi yang nantinya masuk ke dalam kas negara, sehingga tidak ada pungli. Hal itu agar para PKL khususnya, tidak menjadi bulan-bulanan, dan diimbau agar membayar retribusi secara langsung kepada petugas, tidak melalui preman.

    “Apabila lahan tersebut kita dibangun, kita percantik, jadi mereka (pedagang) tertata rapih, pengunjung juga enak, nyaman. PAD nya dapet, tempatnya juga bagus, jadi tidak ada ribut lagi Dispora dan Satpol PP,” tandasnya.

    Koordinator Paguyuban Stadion Punya Kreasi, Rian, mengaku siap mengkoordinasikan kepada para PKL yang menempati Stadion MY terkait dengan keputusan rapat hari itu. Sebab, pihaknya merasa cocok berjualan kuliner di Stadion MY, karena menjadi salah satu penunjang untuk masyarakat yang sedang berolahraga.

    “Kalau memang nanti pada saat pemerintah mau membangun, kita meringankan pekerjaan pemerintah, tidak akan harus sampai Satpol PP untuk membongkar (lahan) kita, kita bongkar sendiri tempat kita,” katanya. (ADV)

  • Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

    Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

    SERANG, BANPOS – Sekda Banten versi  Presiden Jokowi, Al Muktabar mendatangi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Minggu malam (20/2).

    Al meminta maaf kepada WH dan meminta ditempatkan kembali menjadi orang nomor satu dijajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemprov.

    Tak hanya itu, Al juga akan memindahkan status kepegawaianya ke Pemprov Banten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Demikian penjelasan WH dalam video yang tersebar di media sosial. Video dengan durasi 2 menit 14 detik tersebut WH juga akan menarik kembali usulan pergantian WH dari Al Muktabar yang beberapa waktu lalu telah disampaikanya ke Kemendagri.

    Dalan siaran persnya, yang dikirim oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, Senin (21/2), membenarkan bahwa Al Mukatabar telah menghadap WH.

    “Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah,” ungkap  WH.

    “Dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

    Menyikapi atas apa yang disampaikan, lanjut WH, dirinya mempersiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menarik surat usulan pemberhentian Sekda Banten.

    WH juga berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan hal ini sebagai komoditas politik.

    “Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai,” pungkasnya. (RUS)

  • Hari Ini Helldy Lantik 6 Pejabat Eselon II

    Hari Ini Helldy Lantik 6 Pejabat Eselon II

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian direncanakan akan melantik enam pejabat eselon II hasil open bidding pada hari ini, Senin (21/2). Pelantikan keenam pejabat dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi membenarkan bahwa besok (hari ini) Walikota Cilegon Helldy Agustian akan melantik enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hasil Open Bidding di lingkungan Pemkot Cilegon.

    “Iya benar besok pelantikan enam JPT yang kemarin kita lelangkan. Surat undangan sudah disebar ke masing-masing pejabat yang akan dilantik,” kata Jubaedi saat dikonfirmasi kemarin.

    Kemudian Jubaedi menyatakan bahwa pelantikan enam pejabat eselon II sudah mendapatkan persetujuan dari KASN yang telah diterima oleh Pemkot Cilegon pada Kamis (17/2) lalu. “Kami layangkan rekomendasi ke KASN pada Selasa (15/2) dan baru kelar rekomendasi pada Kamis (17/2) kemarin,” ujarnya.

    Saat ditanya terkait rotasi mutasi eselon III dan IV, Jubaedi tak menampik rencananya akan dilakukan pada Jumat (25/2) mendatang. Usai rotasi mutasi, Pemkot juga akan kembali membuka lelang jabatan eselon II untuk tiga jabatan kosong, yakni Direktur RSUD Cilegon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

    “Setelah (pelantikan eselon II dan mutasi rotasi besar-besaran) ini selesai, kita sampaikan kembali kepada Pak Walikota ada tiga OPD yang kosong. Jika arahan Pak Wali dibuka, maka kemungkinan Maret 2022 ini dibuka kembali open bidding untuk tiga jabatan,” ungkapnya.

    Berdasarkan sumber yang didapatkan, pelantikan tersebut akan digelar di Aula Diskominfo Kota Cilegon pada pukul 09.00 WIB. Keenam pejabat yang dikabarkan akan dilantik yakni, Kabid Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Egie Iqbal Herginto akan menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum. Kemudian, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kota Cilegon Sabri Mahyudin akan menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Sosial SDM dan Kemasyarakatan, Inspektur Pembantu (Irban) IV pada Inspektorat Didin S Maulana akan menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon.

    Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) akan diisi Sekretaris DLH Cilegon Sri Widayati. Kemudian jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UMK (Diskop UMK) akan diduduki Kabid Kelembagaan dan Pengawasan pada Diskop dan UMK, Agus Ubaidilah. Kemudian jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) diisi oleh Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Damanhuri.

    Sementara itu, Irban IV Inspektorat Cilegon, Didin S Maulana mengaku sudah mendapat undangan pelantikan dari BKPP Kota Cilegon. “Iyah benar udah dapat tadi jam 10.00 WIB pagi surat menghadiri pelantikan,” ujar Didin yang rencananya akan dilantik sebagai Kepala Diskominfo.

    Hal senada dikatakan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Cilegon, Sabri Mahyudin. Ia akan menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Sosial SDM dan Kemasyarakatan juga membernarkan telah menerima undangan pelantikan.

    “Iya sudah barusan saja di WA oleh BKPP. Staf ahli ini kan salah satu fungsinya mewujudkan visi misi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Dan saya ingin jabatan saya ini bisa membantu tugas-tugas dari Pak Wali dan Pak Wakil Walikota,” singkatnya. (LUK/RUL)
    Caption : Walikota Cilegon Helldy Agustian saat melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cilegon beberapa waktu lalu. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

  • Pemda Minim Lakukan Inovasi Bidang Sosial dan Kebijakan

    Pemda Minim Lakukan Inovasi Bidang Sosial dan Kebijakan

    JAKARTA, BANPOS – Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan inovasi di bidang sosial dan kebijakan. Kedua bidang tersebut cukup minim dilakukan tiga tahun terakhir. Terutama, di bidang sosial. Diketahui dari data Indeks Inovasi Daerah pada 2019 hingga 2021, jumlah inovasi sosial yang terhimpun hanya mencapai 676 inovasi, atau hanya 2,7 persen dari total 25.124 inovasi.

    “Padahal inovasi daerah tidak selalu tentang teknologi. Inovasi di bidang sosial juga sangat penting untuk dilakukan karena berdampak langsung kepada masyarakat,” ucap Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Matheos Tan, saat menerima kunjungan jajaran Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Kamis (17/2).

    Inovasi sosial ini dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dieksplorasi oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Indeks Inovasi Daerah. Di tengah ragam peluang di berbagai bidang, seperti bidang teknologi, manajemen, dan administrasi, inovasi pada bidang sosial ini diyakini dapat berefek baik pada upaya pelayanan masyarakat. Hal itu akan membantu daerah mencapai peningkatan pelayanan publik yang diharapkan dalam pengukuran Indeks Inovasi Daerah.

    Inovasi Daerah juga dapat dilakukan pada bidang kebijakan. Matheos mencontohkan salah satu inovasi kebijakan yang dapat dilakukan seperti penghapusan pajak untuk rumah tertentu. “Jika rumah di bawah satu miliar, dapat dihapuskan pajak. Rumah di atas satu miliar dibebankan pajak,” ucapnya.

    Penjelasan Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah tersebut dibenarkan Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintah Desa, dan Kependudukan Mohammad Noval.

    Menurutnya, inovasi kebijakan dapat mendukung suasana daerah yang kondusif dan selanjutnya memunculkan inovasi pada bidang lain. Hal tersebut sesuai dengan tujuan pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang dicanangkan Badan Litbang Kemendagri.

    “Pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang kita lakukan berbeda dengan lembaga lain. Kita mengukur bagaimana pemerintah daerah mampu menumbuh-kembangkan suasana kondusif untuk berinovasi di daerah,” ungkap Noval.

    (BCG/ENK/RMID)

  • ‘Ketiban’ Jumat Berkah, Arlan Marzan Dilantik Jadi Kadis PUPR Banten

    ‘Ketiban’ Jumat Berkah, Arlan Marzan Dilantik Jadi Kadis PUPR Banten

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR ) Provinsi Banten, Arlan Marzan di rumah dinas Gubernur Banten jalan Ahmad Yani No.158, Serang, Sumur Pecung, Kota Serang. Pelantikan dilakukan pada hari Jum’at yang penuh berkah (18/2).

    Seusai melantik dan mengambil sumpah, dalam sambutannya Wahidin mengucapkan selamat kepada Kepala PUPR Banten yang baru dilantik serta meminta untuk bekerja dengan baik.

    “Saya berharap pak Arlan bisa menjalankan amanah ini dengan baik sebagaimana fungsinya,” kata WH.

    Selain itu, WH juga berharap agar Arlan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi kedisiplinan serta senantiasa berpedoman sesuai perundangan. “Terutama dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Dinas PUPR Provinsi Banten,” tambah WH.

    WH juga menekankan pelantikan yang dilakukannya ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada yang dilewati.

    Sementara Arlan Marzan mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy kepada dirinya di posisi saat ini.

    Sesuai dengan sumpah yang diikrarkannya, Arlan berjanji akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.

    “Insya Allah saya akan menjalankan tugas ini dengan baik, utamanya dalam mencapai apa yang menjadi visi misi bapak Gubernur Banten guna menciptakan masyarakat Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah,” jelasnya.

    Meskipun sudah lama berkecimpung di persoalan PUPR, namun Arlan mengaku hal pertama yang akan dilakukan setelah pelantikan ini adalah pengenalan dan mempelajari berbagai persoalan yang harus segera diselesaikan.

    “Karena sebelumnya saya hanya berada di bidang, tapi sekarang harus bertanggung jawab tugas secara keseluruhan di kedinasan,” ujarnya.

    Arlan yang sempat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten ini juga akan melanjutkan program kerja yang sudah berjalan, serta melakukan koordinasi untuk rencana kerja ke dapan.

    “Rencana kerja di antaranya seusai arahan Bapak Gubernur yaitu infrastruktur target jalan mantap 762.02 jembatan, kemudian bidang lain seperti SDA, pembagunan Situ yang merupakan bagian dari irigasi, guna peningkatan produktifitas sektor pertanian yang ada di Provinsi Banten,” ucapnya.

    Terakhir, Arlan juga meminta doa kepada semuanya agar dalam menjalankan tugas diberikan kelancaran dan kemudahan, tanpa kendala. “Sehingga semua program yang diagendakan oleh pak Gubernur dan pak Wakil Gubernur bisa terealisasi dengan baik,” tutupnya.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut Plt Sekda Banten Mukhtarom, Kepala BKD Komarudin, Kepala Bapenda Opar Sochari serta Asda III Setda Provinsi Banten Deni Hermawan.

    (RUS/ENK)

  • Penggunaan Biaya Penunjang Operasinal Kepala Daerah Hars Dibuka ke Publik

    Penggunaan Biaya Penunjang Operasinal Kepala Daerah Hars Dibuka ke Publik

    TANGERANG, BANPOS — Lembaga pemantau kebijakan publik, TRUTH, mendesak Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Khofifah Indarparawansa, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil untuk membuka ke publik penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) mereka. Hal itu menyusul adanya dugaan penyelewengan BPO di Banten.

    Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho, mengatakan bahwa keterbukaan itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Termasuk pada penggunaan anggaran BPO oleh para Kepala Daerah.

    “Selama ini kami selaku publik tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).

    Terlebih untuk kepala daerah populer yang banyak melakukan pencitraan di media massa seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah Indarparawansa. Menurutnya, penggunaan dana BPO Gubernur oleh keempat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional, apalagi di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi, membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO,” tegasnya.

    Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, besaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) masing-masing kepala daerah berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.

    “Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi desentralisasi,” katanya.

    Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15 persen dari PAD.

    “Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut? Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? Tentu dengan nilai yang fantastis dengan ukuran dari PAD masing-masing,” ucapnya.

    Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 memiliki mencapai Rp51,85 triliun. Jika diukur dari aturan, BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar Rp77,7 miliar, BPO Khofifah Indarparawansah sebagai Gubernur Jatim dengan PAD Rp18.9 triliun sekitar Rp28.3 miliar, BPO Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan PAD Rp26,578 triliun sekitar Rp39,8 miliar dan BPO Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan PAD Rp25,06 triliun sekitar Rp37,5 miliar.

    “Apakah pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut yang masyarakat dapatkan? Karena jelas anggaran tersebut berfungsi untuk menjalankan prinsip otonomi daerah yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada diskresi yang dimiliki oleh Kepala daerah, namun tetap saja harus menganut sistem bersih dan transparan,” tuturnya.

    Jupri mencontohkan, dalam salah satu temuan BPK Kantor Perwakilan Kalimantan Timur pada 2013 silam, dokumen pertanggungjawaban BPO yang diserahkan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Farouk Ishak, hanya berupa daftar pengeluaran saja dan tanda bukti terima uang kepada pihak lain, namun tidak ada penggunaan secara rinci.

    “Pelaporan penggunaan BPO demikian yang kita khawatirkan masih terjadi juga hingga saat ini. Tidak terdapat dokumen yang mendukung bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dari BPO tersebut benar-benar dilakukan. Hal ini diduga bisa juga dilakukan oleh kepala daerah terutama di Pulau Jawa, dimana memiliki BPO yang besar, potensi kecurangan dan penyelewengan tentu ada,” tegasnya.

    TRUTH juga mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dugaan potensi korupsi pada penggunaan BPO Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten.

    Menurutnya, hal itu menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik penggunaan BPO di provinsi lain, tidak hanya itu, hal ini juga perlu diusut tuntas hingga tingkat Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. “Ini sebagai langkah dari masyarakat dalam ikut serta mengawasi penggunaan anggaran yang bebas dari korupsi,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Soal Polemik Sekda: WH Arogan, Al Muktabar Lamban

    Soal Polemik Sekda: WH Arogan, Al Muktabar Lamban

    SERANG, BANPOS – Pemerintah pusat diminta mengeluarkan teguran kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) lantaran telah menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten. Padahal sampai saat ini Presiden Jokowi belum memberhentikan Al Muktabar dari jabatan sebagai Sekda definitif. WH dinilai seorang kepala daerah yang semena-mena alias arogan. Akan tetapi disisi lain, lambatnya Al Muktabar dalam mengambil sikap juga dikritisi.

    Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, Kamis (17/2) melalui pesan tertulisnya menjelaskan, WH dianggap telah melakukan kesalahan dengan pemerintahan Muhtarom menggantikan Al Muktabar.

    “Gubernur sudah melampaui kewenangannya memposisikan dirinya seperti Presiden dan ini sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Gubernur Banten terlalu arogan untuk mengakui bahwa SK yang telah dikeluarkan-nya salah sehingga Al Muktabar harus melakukan (upaya) gugatan,” kata Lia.

    Ia menjelaskan, pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden. Demikian pemberhentian atau pemecatan juga harus berdasarkan keputusan dari Presiden. Dan fakta yang ada, WH malah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Al Muktabar.

    “SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur itu bertentangan secara hukum karena Gubernur tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara. Sekda diangkat oleh Presiden maka yang berhak untuk memberhentikan nya juga Presiden,” terangnya.

    Semestinya, WH berkaca dengan melihat tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang kepala daerah, dimana semua tindakan maupun keputusannya telah tertuang dalam aturan hukum berlaku.

    “Gubernur itu hanya wakil Pemerintah Pusat yang seharusnya bertindak karena ada delegasi atau mandat dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tidak bisa langsung mengambil keputusan dan inisiatif sendiri,” kata Lia.

    Terkait dengan gugatan yang dilakukan Al Muktabar kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada WH, Lia mengaku menyesalkan langkah tersebut karena dianggap lamban. “Langkah yang diambil Pak Muktabar sudah benar tapi sayang nya kenapa baru sekarang setelah berbulan-bulan dan menjadi polemik baru menggugat (ke PTUN),” ujarnya.

    Kendati menyesalkan langkah Al Muktabar yang terkesan lamban, namun sikap tersebut akan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak, terutama masyarakat.

    “Kalau bukti dan saksi yang disampaikan Pak Al Muktabar lengkap dan jelas maka PTUN dapat mengabulkan gugatan,” terang Lia.

    Ketika disinggung mengenai apakah kesalahan WH termasuk fatal dan berimbas pada karir politik serta kepercayaan masyarakat, Lia menganggap bahwa kesalahan adalah bentuk kekeliruan yang harus diperbaiki.

    “Menyalahi peraturan itu mau sedikit atau banyak tetap saja salah karena suatu kesalahan itu bukan dilihat dari besar atau kecilnya tetapi dilihat dari tingkat kepatuhan untuk melaksanakan peraturan tersebut,” katanya.

    Sementara itu, pengamat politik Nasional Dedi Kurnia Syah mengatakan, Sekda adalah jabatan administratif yang tugas utamanya menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib, menunjang penuh program kerja kepala daerah.

    “Untuk itu, harmoni Sekda dan Gubernur menjadi niscaya, tidak dapat ditawar. Jika Sekda tidak dapat mendukung penuh kinerja Gubernur, maka akan mengganggu kerja pemerintahan,” kata Dedi.

    Menurut Dedi. apa yang terjadi di Banten menunjukkan ketidakcakapan kerja Sekda. “Dan Gubernur punya hak untuk mendapat pengganti yang lebih baik,” tegasnya.

    Sebab kata Dedi, kenyataannya sikap Al Muktabar yang tidak konsisten dengan pilihan kerjanya di Sekda Banten jelas menunjukkan kelasnya. “Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda,” tutur Dedi.

    Terkait gugatan Al Muktabar ke PTUN untuk membatalkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, jika Al Muktabar menginginkan posisi kembali menjadi Sekda, jelas sulit diterima. “Satu sisi Gubernur tentu tidak lagi nyaman, sisi lainnya akan terjadi pertentangan yang justru semakin membebani kinerja pemerintah Banten,” tukasnya.

    Sementara Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menyayangkan sikap plin-plan dari Al Muktabar yang merupakan ‘panglima’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten itu.

    Menurut Adib yang juga pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) ini, sikap Al Muktabar menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab, seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.

    “Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open bidding itu dia sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan.

    Dijelaskan Adib, permohonan pindah Al Muktabar menunjukkan sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten. “Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan. Justru polemik yang berlarut-larut ini jangan-jangan saya curiga Al Muktabar memang sengaja membuat gaduh. Ini atas pesanan siapa?” katanya.

    (RUS/PBN/ENK)

  • Akomodir Tenaga Honorer, Pemkab Pandeglang Usulkan 523 Formasi PPPK

    Akomodir Tenaga Honorer, Pemkab Pandeglang Usulkan 523 Formasi PPPK

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka memberikan kesempatan, bagi para tenaga honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Tahun 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusulkan sebanyak 523 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, usulan formasi PPPK itu sudah disampaikannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    “Dari angka yang diajukan, terdiri dari 108 guru agama, dan non guru atau teknis 415 formasi,” kata Furqon, Kamis (17/2).

    Ia berharap, usulan formasi tersebut disetujui semuanya oleh Pemerintah Pusat. Sebab, jumlah tenaga honorer masih cukup banyak yang belum diangkat menjadi ASN atau jalur PPPK.

    “Ini bagian dari perjuangan dan ikhtiar kita, khususnya untuk memperjuangkan para tenaga honorer atau pegawai kontrak di Pandeglang,” tambahnya.

    Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohamad Amri menambahkan, dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat, membuat para pegawai itu cemas. Bahkan, sebagian ada yang meminta honorer diangkat ASN tanpa syarat.

    “Melalui usulan itu, diharapkan ada kesempatan yang sama bagi para honorer, untuk terus melanjutkan pekerjaannya,” ungkap Amri.

    Diakuinya, ia kerap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, serta stakeholder lainnya, guna mencari solusi bagi para honorer tersebut.

    Ditambahkannya pula, sejauh ini Pemkab Pandeglang masih membutuhkan pegawai dengan formasi guru, tenaga teknis kesehatan, dan pertanian.(PBN/BNN)

  • Al Muktabar Dinilai Tak Cakap Jadi Sekda Banten Lagi

    Al Muktabar Dinilai Tak Cakap Jadi Sekda Banten Lagi

    SERANG, BANPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar akhirnya muncul kembali ke publik, setelah beberapa waktu lama menghilang dari hadapan publik setelah mengajukan surat pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Pejabat eselon I yang berasal dari pejabat Widyaiswara Kemendagri tersebut membuat pengakuan, bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri melainkan meminta pindah dari Banten.

    Menanggapi hal itu, Pengamat politik Nasional Dedi Kurnia Syah mengatakan, Sekda adalah jabatan administratif yang tugas utamanya menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib, menunjang penuh program kerja kepala daerah.

    “Untuk itu, harmoni Sekda dan Gubernur menjadi niscaya, tidak dapat ditawar. Jika Sekda tidak dapat mendukung penuh kinerja Gubernur, maka akan mengganggu kerja pemerintahan,” kata Dedi,Kamis (27/2/2022)

    Menuruut Dedi. apa yang terjadi di Banten menunjukkan ketidakcakapan kerja Sekda. “Dan Gubernur punya hak untuk mendapat pengganti yang lebih baik,” tegasnya.

    Sebab kata Dedi, kenyataannya sikap Al Muktabar yang tidak konsisten dengan pilihan kerjanya di Sekda Banten jelas menunjukkan kelasnya. “Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda,” tutur Dedi.

    Terkait gugatan Al Muktabar ke PTUN untuk membatalkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim mengantakan, jika Al Mukbarar menginginkan posisi kembali menjadi Sekda, jelas sulit diterima. “Satu sisi Gubernur tentu tidak lagi nyaman, sisi lainnya akan terjadi pertentangan yang justru semakin membebani kinerja pemerintah Banten,” tukasnya.

    Sementara Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menyayangkan sikap plin-plan dari Al Muktabar yang merupakan ‘panglima’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten itu.

    Menurut Adib yang juga pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) ini, sikap Al Muktabar menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab, seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.

    “Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open biding itu dia sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/2).

    Dijelaskan Adib, permohonan pindah Al Muktabar menunjukkan sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten. “Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan. Justru polemik yang berlarut-larut ini jangan-jangan saya curiga Al Muktabar memang sengaja membuat gaduh. Ini atas pesanan siapa?” katanya.

    Sebelumnya, Sekda Banten non aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu dengan surat gugatan Nomor: 15/G/2022/PTUN.SRG.

    Moch Ojat Sudarajat, mewakili Al Muktabar melalui salah satu media online mengatakan, isi gugatan atau petitum adalah, meminta kepada Gubernur untuk membatalkan surat pemberhetian sementara Al Muktabar dan mengembalikan lagi jabatan Sekda definitf kepada Al Muktabar.

    Alasanya kata Ojat adalah, SK (Surat Keputsan) pengangkatannya sebagai JPT Madya dari presiden berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52 /TPA tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 hasil dari Seleksi Terbuka (Selter) JPT Madya hingga kini belum dicabat.

    Tak hanya itu, pemberhentiaan sementara dirinya sebagai Sekda oleh Gubernur Banten cacat hukum, dan tidak mengacu kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    (ENK)