Kategori: PEMERINTAHAN

  • Klaim Dirinya Masih Sekda Definitif, Al Muktabar Gugat WH

    Klaim Dirinya Masih Sekda Definitif, Al Muktabar Gugat WH

    SERANG, BANPOS – Setelah sembunyi cukup lama dan tidak menyatakan sikap tegasnya atas polemik dua sekda Banten, akhirnya Al Muktabar yang masih resmi menjabat Sekda Banten melakukan perlawanan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (16/2).

    Gugatan Al Muktabar kepada WH teregistrasi di PTUN Serang dengan, Perkara Nomor 15/G/2021/PTUN. SRG. Informasi dihimpun BANPOS dari berbagai sumber di KP3B menyebutkan, pokok perkara yang dipermasalahkan Al Muktabar adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung 23 November 2021.

    “Gubernur Banten (WH), dalam persoalan pemberhentian sementara Al Muktabar dari jabatanya adalah, patut diduga menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata sumber pegawai di KP3B yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Pelanggaran tersebut dianggapnya sangat fatal dan mendasar, menginggat jabatan Sekda di Provinsi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Presiden. “Pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/ TPA tahun 2019. Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan sebagai Sekda, bukan keputusan gubernur, tetapi harus dari Presiden. Ini yang dilanggar,” terangnya.

    Selain itu adanya reguran lisan maupun tertulis yang disampaikan WH kepada Al Muktabar atas laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin yang menyatakan Al Muktabar mangkir dari pekerjaanya, padahal yang bersangkutan bekerja. “Ada tudingan pelanggaran disiplin pegawai dilakukan Al Muktabar. Ditambah lagi gubernur telah menunjuk Muhtarom yang menjabat sebagai Inspektur Banten menjadi Plt Sekda Banten, yang kemudian Al Muktabar dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh Komarudin disaksikan oleh Muhtarom,” katanya.

    Atas prinsip-prinsip kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan tersebut Al Muktabar merasa diperlakukan tidak etis, yang kemudian meminta keadilan lantaran harga dirinya direndahkan. “Apa yang terjadi sejak November 2021 hingga sebelum gugatan disampaikan ke PTUN Serang, telah dituangkan dalam isi gugatan, lengkap dengan bukti dan kronologis. Termasuk pernyataan Al Muktabar terkait bahwa Kepala BKD Provinsi Banten memperlihatkan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pemberhentian sementara sebagai Sekda Banten dirumah dinas gubernur,” terangnya.

    Dijelaskan juga dalam gugatan tersebut Al Muktabar menyatakan dirinya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Banten, dan masih bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tidak pernah ada prihal Al Muktabar mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Banten. Dia (Al Muktabar) sebagai ASN sangat berdedikasi dan bertanggungjawab, serta menjunjung tinggi Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan sebagai Sekda,” ujarnya.

    Sementara itu, Al Muktabar dalam siaran persnya membenarkan atas gugatannya kepada WH yang dilayangkan melalui PTUN. Al Muktabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik Sekda Banten.

    “Sebelumnya saya menghaturkan permohonan maaf kepada publik, khususnya masyarakat banten terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang selama ini telah bergulir di masyarakat, terpublikasi melalui berbagai media,” katanya.

    Al Muktabar juga mengaku tidak pernah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekda Banten, seperti ditudingkan oleh WH.

    “Hal mendasar yang perlu saya sampaikan pada kesempatan ini adalah, bahwa saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai sekda provinsi banten. Mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan, karena saya tidak mau lari dari tanggungjawab selaku aparatur sipil negara. Saya menjunjung tinggi surat keputusan bapak presiden tentang pengangkatan saya sebagai Sekda Provinsi Banten. Mandat tersebut saya laksanakan dengan sebaik-baiknya, dan tentu sebagai manusia biasa, saya memiliki berbagai kekurangan,” ujarnya.

    Namun dirinya mengakui pada bulan Agustus tahun 2021 lalu, menyampaikan surat resmi kepada permohonan pindah tugas ke tempat asal di Kemendagri, Jakarta. Namun sayangnya, Al Muktabar tak merinci alasan kepindahanya tersebut.

    “Dengan berbagai pertimbangan yang sangat berat dan mohon maaf fakta-fakta tersebut belum dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Sebagai bentuk penghormatan dan dedikasi saya kepada pimpinan, maka pada tanggal 22 Agustus tahun 2021 saya mengajukan permohonan pindah atau kembali ke kementerian dalam negeri. Dengan surat tersebut dimaksudkan agar saya masih dapat bertugas untuk menyelesaikan tanggung jawab saya sebagai sekda, sambil menunggu proses lebih lanjut. Akan tetapi surat tersebut disalahartikan, sehingga disebut surat pengunduran diri, saya harus katakan ini tidak benar, surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal yang berbeda sesuai peraturan perundangan,” ungkap Al Muktabar.

    Selanjutnya pada 24 Agustus 2021 pimpinan menunjuk Plt Sekda Banten, Muhtarom. Bagi Al Muktabar hal itu merupakan sebuah pelanggaran.

    “Dengan basis surat perintah tugas (plt sekda), ini banyak mengundang perdebatan publik, sementara sekda definitifnya dengan dasar surat keputusan presiden masih ada. Dengan telah ditunjuknya Plt sekda, maka saya tidak dapat lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai sekda. Dalam peristiwa ini, kembali lagi untuk menghormati jalan pikir pimpinan, saya mengajukan cuti tahunan, terhitung 1 September 2021 dan setelah cuti saya melapor untuk kembali aktif sebagai ASN, dan ada berbagai hambatan yang secara lebih detail belum dapat disampaikan pada kesempatan terbatas ini,” terang Al Muktabar.

    Adapun jabatan Plt Sekda Banten akan berakhir pada tanggal 24 Februari 2022 mendatang. Al muktabar mengaku masih mengklaim dirinya sebagai Sekda Banten devinitif.

    “Saya menjamin tidak ada kekosongan jabatan Sekda Provinsi Banten, karena surat keputusan bapak presiden terhadap sekda devinitif sampai hari ini masih berlaku,” kata al Muktabar.

    Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi hingga berita ini diturunkan tidak merespon pesan tertulis dan telpon BANPOS.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dihubungi melalui telpon genggamnya, mengatakan langkah Al Muktabar yang melaporkan WH ke PTUN merupakan catatan negatif di pemerintahan.

    “Kalau Al Muktabar ini merasa sakit hati, dan melakukan gugatan misalnya ke PTUN, ini kan bisa jadi preseden buruk. Makanya sekali lagi , gubernur segera sampaikan kepada publik, biar persoalan sekda ini tak menghambat kepentingan masyarakat kedepannya,” katanya.

    Oleh karena itu poitis PDI P ini meminta Al Muktabar dan WH menyampaikan kepada masyarakat atas polemik jabatan Sekda yang diisi oleh dua orang.

    “Selama ini masyarakat dibuat bingung dengan adanya dua sekda. Saya pribadi sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan pasti maupun mendapatkan penjelasan langsung dari Pak Al Muktabar dan Pak Wahidin selaku gubernur, kenapa ada Plt Sekda, sementara Sekda Devinitifnya masih ada. Iya kita kan tahu kalau Pak Al Muktabar itu diangkat berdasarkan SK Presiden, dan sampai sekarang saya tahu persis SK Pemberhentian Sekda (Al Muktabar) belum ada, dan sekarang Pak Gubernur menunjuk Pak Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten,” katanya.

    Ia menjelaskan, secara de jure atau pada prinsipnya, Sekda Banten yang masih resmi adalah Al Muktabar, sementara de facto atau pada prakteknya, WH telah menunjuk Muhtarom sebagai Plt. “Saya tidak berpihak pada siapapun. Hanya ingin ada kejelasan saja. Banyak sekali masyarakat bertanya ke saya menyampaikan apa yang saya tahu. Makanya saya minta agar Pak Al Muktabar dan Pak Gubernur menyampaikan pendapat maupun alasanya,” katanya.

    Diakuinya, akibat adanya polemik dua sekda ini suasana pemerintahan terlihat terganggu. “Saya tidak mau karena persoalan jabatan sekda menganggu kepentingan masyarakat. Proses pembangunan jadi terhambat. Apalagi saya mendapat informasi kalau Mendagri (Tito Carnavian) berkirim surat ke gubernur (WH) agar menempatkan kembali Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten, tapi sampai sekarang belum dijawab oleh gubernur. Kalau memang informasi itu benar adanya kenapa bisa seperti ini,” ungkapnya.

    Barhum berharap dengan adanya keterbukaan WH maupun Al Muktabar atas jabatan Sekda Banten, proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. “Kalau memang Al Muktabar sudah resmi tidak lagi sebagai sekda dan penunjukan Plt Sekda Banten (Muhtarom) sampaikan kepada publik oleh gubernur apa saja aturan yang membenarkan itu, sampaikan saja ke masyarakat. Kalau benar, tentu saya juga akan mendukung langkah gubernur,” jelasnya.

    Namun jika langkah WH menunjuk Muhtarom sebagai Plt salah , dan berujung pada upaya gugatan oleh Al Muktabar, maka hal tersebut sangat disesalkan.

    Sementara itu, Gubernur Banten WH mengungkapkan ada dua alasan dirinya menyetujui pengunduran Al Muktabar, meskipun sampai saat ini Presiden Jokowi belum mengeluarkan SK tentang Pemecatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten, Pernyataan WH tersebut diungkapkan pada tayangan BANTENPodcast di Youtube berdurasi 36 menit 23 detik dengan pembawa acara Akademisi dari Untirta Serang, Ikhsan Ahmad.

    Ikhsan dengan santai menanyakan kepada WH tentang pokok persoalan yang mengakibatkan Al Muktabar mundur. Pertanyaan tersebut dilontarkan Ikhsan menginggat selama ini masyarakat masih bertanya-tanya.

    “Sampai kemarin, Pak Al Muktabar tidak mau memindahkan status kepegawaian ke pemprov (dari Kemendagri),” kata WH menjawab peranyaan Ikhsan.

    Dikatakan WH, status kepegawaian itulah yang menjadi alasan pertamanya. Karena dengan tidak mau berpindah sebagai pegawai pemprov, komimtmen Al Muktabar untuk memajukan Provinsi Banten diragukan.

    “Saya menilai ada pertanggungjawaban moral. Kalau seorang yang sudah menyatakan diri. Disumpah menjadi pegawai (ASN) dimanapun, dimana ia berada konsekwensinya harus dipindahkan (status kepegawaian). Apalagi dia (Al Muktabar) disini jabatanya tinggi, harus menunjukan dan memberikan contoh kepada staf maupun yang lainnya. Karena itu suatu keharusan sebagai pegawai. Kalau memang Pak Al memiliki keinginan yang kuat dan termotivasi bahwa dia siap untuk mengabdikan ke Banten, selesaikan. persoalan ini (status kepegawaian) ujarnya.

    Dari sikap keras kepala Al Muktabar yang tetap keukeuh menjadi pegawai Kemendagri, dengan sumber gaji dari APBN dan Tunjangan Kinerja (Tukin) dari APBD Banten ini diakui WH sidah dipantaunya selama dua tahun lebih.

    “Tunjangan disini, gaji dari sana (pusat). Ini kan bukan masalah tunjangan dan gaji tapi pada soal komitmen. Dia tidak mau memindahkan status kepegawaian disini karena saya melihat secara psikologis, apa dia (Al Muktabar) bersungguh-sungguh. Apa betul-betul ingin mendedikasikan, mengabdikan dirinya untuk Banten. Apakah kalau soal tunjangan disini, apakah hanya ingin mencari tunjangan. Ini yang menjadi banyak pertanyaan saya. Saya ikhlaskan diri saya untuk masyarakat, saya korbankan waktu dan tenaga saya secara otomatis, saya tinggalkan dari DPR RI menjadi gubernur,” ungkapnya.

    Dan alasan kedua yang diungkapkan oleh WH, adalah, Al Muktabar dalam bekerja sangat lamabat, ditambah tidak mendukung program-progam dirinya sebagai gubernur.

    “Kinerja. Masalah kinerja sangat terjadi pelambatan pada pelayanan administrasi, baik dalam pengelola keputusan maupun suporting dalam keputusan kepala daerah (gubernur). Ini 2 hal ini,” katanya.

    Namun sebenarnya lanjut WH, ada banyak alasan yang membuat dirinya tak nyaman bekerja dengan Al Muktabar. Akan tetapi pihaknya tak ingin menympaikan secara detail lagi.

    “Tapi banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan. Tapi dua hal ini menjadi catatan saya. Itu saja masyarakat bisa menilai secara objektif . Dan saya sebagai User, tentunya ini menjadi persoalan,” ujarnya.

    (RUS/ENK)

  • Pemkot Tangerang Terima Sertipikat 103 Bidang Aset

    Pemkot Tangerang Terima Sertipikat 103 Bidang Aset

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan kado berupa sertipikat aset barang milik daerah yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang jelang HUT ke-29, pada 28 Februari mendatang.

    Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menerima langsung sertipika aset yang secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Mujahidin Ma’ruf.

    “Kami ucapkan terima kasih dan juga apresiasi atas bantuan penyelesaian sertipikat aset Pemkot Tangerang,” ujar Wali Kota dalam acara yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Rabu (16/2).

    Arief mengungkapkan, dengan selesainya sertipikat aset sebanyak 103 bidang tersebut, maka akan memberikan dampak positif pada kejelasan status atas aset – aset milik Pemkot yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

    “Yang mana sangat membantu terkait dengan administrasi, kepemilikan dan mempunyai dasar hukum yang jelas. Dan, hal tersebut juga berdampak pada pembangunan dan pelayanan yang diberikan oleh Pemkot,” jabarnya.

    Sebagai bentuk apresiasi, Walikota juga memberikan piagam penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang atas sinergi yang telah terjalin khususnya dalam proses sertipikat untuk aset daerah. “Sekarang prosesnya sudah lebih mudah dan juga cepat,” tegas Arief.

    Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin Ma’ruf menambahkan, sebanyak 103 aset yang telah disertifikasi tersebut merupakan bagian dari 743 aset yang menjadi target pada tahun 2021. “217 lagi akan diakselerasi pada bulan Februari 2022, sehingga target 2021 bisa selesai,” ungkap Mujahidin.

    Pada tahun 2022, lanjut Kepala Kantor Pertanahan, pihaknya menargetkan sebanyak 542 sertipikat bidang aset dapat selesai pada akhir tahun 2022. “Akselerasi dilakukan pada awal tahun, agar bisa tuntas pada akhir tahun 2022,” tutupnya. (SUG/RUL)

  • Manajemen RSUD Adjidarmo Dituding Tak Efektif Kelola Anggaran

    Manajemen RSUD Adjidarmo Dituding Tak Efektif Kelola Anggaran

    LEBAK, BANPOS – Dianggap kurang efektif dan efisien dalam menggunakan anggaran yang begitu besar serta memberikan pelayanan yang buruk terhadap pasien, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen RSUD Adjidarmo dan BPJS Cabang Rangkasbitung, Rabu (16/2).

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Bangbang mengatakan, pelayanan RSUD Adjidarmo seharusnya lebih baik dari pelayanan Rumah Sakit (RS) swasta yang ada di Kabupaten Lebak.

    “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan RSUD Adjidarmo itu lebih baik. Di Kabupaten Lebak itu ada tiga RS diantaranya RSUD Adjidarmo, RS Misi dan RS Kartini. Kita mengharapkan pelayanan RSUD harus lebih baik dari pelayanan RS swsta dan hari ini pelayanan RSUD itu masih dibawah swasta. Makanya kita tinjau terus agar senantiasa selalu memperbaiki,” kata Bangbang usai RSP diruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Lebak.

    Sebelumnya, lanjut Bangbang, Komisi III sering melakukan RDP dengan RSUD, hasil yang didapatkan dalam RDP tersebut adalah perbaikan pelayaan terhadap pasien, sehingga sesuai dengan keinginan masyarakat.

    “Setahun kebelakang, pelayanan RSUD sangat buruk sekali. Salah satu contoh ada pasien masuk IGD selama dua hari, tapi setelah kita dorong dan sering dilakukan RDP Alhamdulillah sekarang pasien bisa masuk ke ruangan dalam waktu empat jam sampai dua jam sudah observasi ke ruangan. Nah itu merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk mendapatkan pelayanan yang baik sesuai yang masyarakat harapkan,” terangnya.

    Bangbang menambahkan, terkait dengan penggunaan anggaran yang digunakan oleh RSUD, pihaknya menilai kurang efektif dan efisien dalam penggunaannya.

    “Banyak aduan kepada kami, bahwa alat medis dan obat-obatan yang banyak disediakan itu yang tidak diperlukan. Saya kira ini sangat luar biasa, artinya yang sangat diperlukan itu malah tidak diperbanyak. Hal seperti itu yang kta sampaikan, jangan sampai anggaran yang luar biasa besar tersebut tidak efektif dan efisien.

    Dijelaskannya, rencana anggaran RSUD Adjidarmo tersebut sebesar Rp 165 miliar. Karena RSUD Adjidarmo itu statusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka untuk pengalokasian anggaran memiliki kewenangan sepenuhnya.

    “Artinya anggaran ini harus dihabiskan didalam RSUD, tidak bisa disetorkan ke kas daerah. Jadi pendapatan RSUD, seratus persen harus dihabiskan untuk biaya pelayanan, biaya jasa, alat termasuk gaji di RSUD,” jelasnya.

    Selain itu, pihaknya juga menerima aduan bahwa background pada bagian program dalam melakukan perencanaan kegiatan di RS tersebut adalah guru. Sehingga pihaknya menanyakan langsung kepada Direktur RSUD.

    “Tadi sudah diklarifikasi oleh ibu direktur bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di BPKD. Sebetulnya kita tidak ada masalah, karena itu sifatnya klarifikasi dan kita khawatir pada posisi pejabat di RSUD itu tidak sesuai dengan keilmuannya dan akhirnya kita tahu bahwa penempatan ASN di RSUD itu otoritas Baperjakat. Makanya kita nanti akan sondingkan dengan Sekda bahwa ada temuan yang menjadi persoalan di RS bahwa posisi yang ditempatkan itu bukan dengan keilmuannya,” ucapnya.

    Terkait dengan pelayanan terhadap pasien warga kurang mampu yang meninggal dan harus menggunakan kereta ambulan, kata Bangbang lagi bahwa yang diklaim oleh BPJS itu adalah ambulan.

    “Sesuai perintah Undang-undang bahwa RS menyiapkan ambulan, cuma persepsi ibu direktur ambulan itu hanya melayani rujukan pasien karena ambulan jenazah itu disebutnya kereta jenazah. Maksud kami, intinya bahwa keluarga tidak mampu dan BPJS sekalipun tetap ambulannya juga harus dibantu khususnya ambulan jenazah,” ungkapnya.

    Terpisah, Direktur RSUD Adjidarmo, Anik Sakinah mengatakan, RDP yang dilakukan oleh Komisi III tersebut merupakan masukan untuk melakukan yang terbaik untuk masyarakat.

    “Ini adalah agenda rutin dari Komisi III terkait dengan pelayanan yang menitik beratkan sebagai RS wajahnya pelayanan public milik pemerintah daerah dimana kita harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu,” katanya.

    Menurutnya, RDP tersebut juga sebagai evaluasi terhadap RSUD Adjidarmo yang akan terus dilakukan perbaikan. Meskipun dalam kondisi pandemic Covid-19, akan tetap ada progress yang dihasilkan dalam melakukan perbaikan dalam pelayanan.

    “Saya mohon kepada masyarakat, ketika masih ada yang belum memuaskan, kita akan tetap terus memperbaiki. Terkait dengan anggaran, kalau kami prinsipnya BLUD. Jadi kita tidak seperti OPD lain yang anggarannya sudah tersedia, satu tahun itu sekian anggarannya dan kita akan melakukan kegiatan-kegiatan,” ungkapnya.

    (DHE)

    Caption Foto : Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dengan RSUD Adjidarmo dan BPJS Cabang Rangkasbitung.

  • OPD Keluhkan Lemotnya Internet Diskominfosatik Kabupaten Serang

    OPD Keluhkan Lemotnya Internet Diskominfosatik Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Pemusatan jaringan internet kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang yang ditetapkan sejak Januari lalu, mengundang banyak keluhan di kalangan petugas OPD.

    Lambatnya jaringan internet ini diakui menjadi faktor penghambat pekerjaan oleh sejumlah OPD. Pasalnya, saat ini, setiap kegiatan memerlukan jaringan internet.

    Dengan tidak stabilnya jaringan yang disediakan, tentunya akan mempengaruhi kecepatan dalam pelayanan publik. Tak sedikit dari pegawai yang menuntut agar jaringan internet stabil, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

    Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Jajang Kusmara, mengungkapkan bahwa persoalan jaringan internet tersebut menjadi faktor lambatnya pelayanan publik. Sebab, hampir 100 persen, layanan publik di OPD tersebut menggunakan akses internet.

    “Iya itu persoalan yang kita hadapi sekarang, dulu sebelum gabung dengan Kominfo, kita aman saja lancar, karena providernya langsung sendiri,” ujarnya, Rabu (16/2) di ruang kerjanya.

    Jajang mengaku, sejak awal ia meminta kepada Diskominfosatik agar stabilitas jaringan tetap terjaga. Terlebih, setiap harinya Disdukcapil melakukan pelayanan terhadap masyarakat, dalam ranah permintaan dan pengajuan berkas yang memerlukan data diri yang dikirim secara instan dan membutuhkan akses internet yang stabil.

    “Saya, ketika ada pembahasan soal itu (jaringan internet) dengan Diskominfosatik, hanya satu permintaan dari Dinas Dukcapil adalah jaminan stabilitas jaringan komunikasi data. Karena layanan publik untuk keperluan kependudukan ini kan betul-betul dibutuhkan tiap hari oleh masyarakat,” tuturnya.

    Ia pun mengungkapkan bahwa kendala semacam ini akan membuat kerusuhan. Terlebih pada pihak Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil yang langsung melayani masyarakat di 17 UPT se Kabupaten Serang.

    “Ketika terjadi error-error jaringan, lemot, kan teriak semua UPT itu, kok ga bisa input? Ga bisa cetak? Gitu kan,” paparnya.

    Jajang pun berharap Diskominfosatik dapat meningkatkan pelayanan jaringan yang digunakan. Hal itu dilakukan agar kebutuhan publik dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa kendala.

    “Makanya kita mengharapkan Dinas Kominfo ini betul-betul memperhatikan kerjasama dengan provider yang mengurusi jaringannya ini yang rada kenceng gitu, jangan sampai terjadi trouble, lemot terus,” jelasnya.

    Ia pun menekankan bahwa kendala seperti ini harus segera ditangani oleh pihak diskominfosatik. Menurutnya, pihaknya telah mengalami lebih dari 5 kali kendala sejak jaringan dipusatkan pada Diskominfosatik.

    “Maksudnya ketika diambil alih, ya harus berani bertanggung jawab. Dan saya sudah menegaskan dalam rapat bahwa permintaan Disdukcapil hanya satu, jaminan stabilitas jaringan tetap aman,” tandasnya.

    Sebelumnya, BANPOS mendapatkan informasi dari sejumlah OPD, selain mengeluhkan stabilitas jaringan internet, mereka juga mempertanyakan perihal penamaan WiFi. Sebab, seluruh WiFi di OPD se Kabupaten Serang dinamakan Kominfo.

    (MG-03/MUF/PBN)

    Kepsyen

  • Dapat Nilai Terendah Soal Pelayanan Publik, Dindikbud Kota Serang Berbenah

    Dapat Nilai Terendah Soal Pelayanan Publik, Dindikbud Kota Serang Berbenah

    SERANG, BANPOS – Dindikbud Kota Serang mengaku langsung menindaklanjuti penilaian kepatuhan pelayanan publik, usai mendapatkan penilaian paling rendah di antara OPD dari Ombudsman Banten. Sejumlah hal pun telah dilakukan guna meningkatkan nilai kepatuhan itu.

    Kepala Dindikbud Kota Serang, Alpedi, mengatakan bahwa setelah mendapatkan penilaian dari Ombudsman Banten, pihaknya langsung menyusun rencana tindak lanjut guna memperbaiki sejumlah temuan dari Ombudsman.

    “Pertama, kami akan menyediakan ruang pelayanan di kantor Dindikbud Kota Serang. Kendatipun kantor Dindik luasnya sangat terbatas,” ujarnya saat diwawancara melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/2).

    Untuk mengakali keterbatasan ruang yang ada di Dindikbud Kota Serang, pihaknya akan melakukan alih fungsi eks kantin kantor, dan dijadikan sebagai ruang pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan di Dindikbud Kota Serang.

    “Iya, alternatifnya itu eks kantin yang ada, akan dimanfaatkan (menjadi ruang pelayanan). Enggak dirombak, tapi dimanfaatkan. Paling dibuat sekat sedikit,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya pun akan membuat papan banner yang berisikan standar operasional prosedur (SOP), dalam menerima pelayanan publik di Dindikbud Banten. Pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

    “SOP harus dibuat dalam bentuk banner. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan publik. Kami juga akan menyiapkan fasilitas pendukung lainnya,” ucapnya.

    Tindak lanjut tersebut menurutnya, akan langsung dilakukan dalam waktu dekat ini. Terkhusus untuk penyiapan papan banner SOP bagi masyarakat, akan dilakukan pada pekan ini. “Besok juga bisa dilakukan. Untuk yang lainnya, akan dilakukan secara bertahap,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Pelantikan Pejabat Cilegon Hasil Lelang Tunggu Arahan KASN

    Pelantikan Pejabat Cilegon Hasil Lelang Tunggu Arahan KASN

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian telah memilih enam pejabat eselon II hasil open bidding empat jabatan kepala dinas dan dua staf ahli. Keenam orang calon kepala dinas tersebut diketahui tinggal menunggu restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku akan segera menandatangani hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengatakan akan segera ditandatangani. “Open bidding, sudah. Kamis besok saya tanda tangan,” katanya ditemui di Rumah Dinas Walikota Cilegon, Selasa, (15/2) malam.

    Saat disinggung kapan waktu pelantikan, Helldy enggan menjawabnya. “Kalau waktunya tergantung nanti. Tinggal tunggu restu dari KASN aja nama pejabat yang kami rekomendasikan untuk duduk sebagai kepala dinas di enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Helldy.

    Politisi Partai Beringin Karya (Berkarya) ini mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menyampaikan siapa saja yang duduk sebagai kepala OPD terlebih dahulu sebelum mendapat persetujuan dari KASN. “Sebelum ada restu dari KASN kita (Pemkot Cilegon) belum berani kasih tahu siapa-siapa aja orangnya. Tapi yang jelas kalau kami harus tunggu rekom dari KASN keluar dulu,” ungkapnya.

    Saat disinggung terkait karakter calon kepala dinas yang berhak duduk menjabat sebagai kepala OPD, Helldy berkeinginan agar kepala dinas tersebut bisa bekerja secara profesional bukan atas PDKT (pendekatan). “Ini yang kita cari bukan atas kapasitas tapi yang ingin bekerja bersama saya dalam membangun Kota Cilegon,” jelasnya.

    Hal senada dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Achmad Jubaedi. Ia mengaku telah menyodorkan satu nama hasil open bidding enam kepala OPD hasil lelang ke KASN. “Sudah kami proses dan udah dikirim. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi KASN untuk ditandatangani,” singkatnya.

    Sementara itu, salah satu peserta Seleksi JPT Pratama yang namanya minta dirahasiakan mengaku telah dipanggil Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk diberi penjelasan terkait dengan keputusan Walikota Cilegon dalam memilih satu nama sebagai Kepala OPD. Namun, pemanggilan tersebut berbarengan bersama seluruh peserta lain yang masuk tiga besar.

    “Dipanggil Pak Wali bareng sama semua peserta lain yang masuk tiga besar. Kalau secara khusus belum kalau soal ini, kalau soal kedinasan rutin sering dengan Pak Wali. Kalau untuk jabatan eselon II saya serahkan saja sama Pak Wali, karena hak preogratif beliau,” tuturnya.

    Seperti diketahui, ada enam jabatan eselon II yang dilelangkan, diantaranya Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Staf Ahli Bidang Sosial SDM dan Kemasyarakatan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (DinkopUMK), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut nama-nama pejabat eselon II yang diprediksi akan dilantik dan mengisi enam jabatan eselon II. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum ialah Joko Purwanto yang saat ini menjabat Kepala Bagian Umum pada Setda Kota Cilegon. Staf Ahli Bidang Sosial SDM dan Kemasyarakatan akan diisi oleh Sabri Mahyudin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kota Cilegon.

    Kepala Diskominfo diprediksi akan diisi Didin Supriatna Maulana yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Kota Cilegon. Kepala DP3AKB akan dijabat Sri Widayati yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Cilegon. Kepala DinkopUMK akan diduduki oleh Agus Ubaidillah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi pada DinkopUMK Kota Cilegon. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau DPKP akan dijabat Damanhuri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon.

    (LUK/RUL)

  • CPNS Pindah Tugas Dianggap Mengundurkan Diri

    CPNS Pindah Tugas Dianggap Mengundurkan Diri

    Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekarang tinggal menunggu Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari pemerintah pusat, jangan sampai yang bersangkutan mengusulkan pindah pengabdian pada proses tersebut karena bisa dianggap mengundurkan diri.

    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin membenarkan, jika ada peserta CPNS yang mengajukan pindah pengabdian dalam proses tersebut akan dianggap mengundurkan diri.

    “Disebutkan dalam Permenpan Nomor 27 / 2021, pasal 52 poin 2 dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi mengajukan pindah maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri,” kata Iqbaludin kepada wartawan, Rabu (16/2).

    Menurut Iqbaludin, ketegasan itu juga sebelumnya telah disepakati berdasarkan surat pernyataan dari pelamar sebelum mengikuti CPNS tersebut. Dijelaskannya, pada Pasal 52 poin 2 disebutkan pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

    “Itu untuk pribadi, mungkin beda ketika dihadapkan dengan usulan intansi, mungkin itu bisa. Tapi kembali lagi kepada kebijakan pimpinan (Bupati),” jelasnya.

    CPNS tahap kedua yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak, kata Iqbaludin sekarang dalam proses pengusulan NIP ke pemerintah pusat untuk 192 orang. Walaupun sudah dinyatakan lulus oleh PPK bukan berarti peserta itu sudah nyaman melainkan bisa saja dianggap mengundurkan diri jika pelamar itu mengajukan pindah tempat pengabdian.

    “CPNS 2021 saat ini sedang usulan NIP ke pusat, sejauh ini belum ada yang mengusulkan pindah. Mudah-mudah jangan sampai ada karena capek-capek mengikuti seleksi dan tingga selangkah lagi jadi PNS dianggap mengundurkan diri hanya gegara mengajukan pindah,” katanya.

    Iqbal menegaskan, berbeda halnya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena itu kebijakannya ada di daerah.

    “Kalau P3K itu kebijakannya dari pemerintah daerah sedangkan CPNS aturannya ada di pusat,” tandasnya.

    (CR-01/PBN)

  • TPS-3R Jadi Tempat Semedi Hantu, Ini Jawaban Kepala DLH Kota Serang

    TPS-3R Jadi Tempat Semedi Hantu, Ini Jawaban Kepala DLH Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi mengungkapkan alasan dibalik terbengkalainya Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang berdiri di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. Melalui via chat, ia menyatakan bahwa kurangnya sumber daya manusia (SDM) adalah penyebab utama TPS3R itu tidak lagi berfungsi atau ‘mati’ terbengkalai.

    “TPS3R Terondol terkendala SDM yg akan mengelola,” tulisnya melalui pesan Whatsapp, Rabu (16/2).

    Diduga pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang sebelumnya tidak memberikan pendampingan atau sosialisasi pemahaman kepada warga Kelurahan Trondol dalam teknis pengelolaan sampah.

    Seperti yang diungkapkan oleh mantan Camat Taktakan itu, bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat setempat agar paham dalam teknis pengelolaan sampah.

    “Rencana kita melibatkan untuk kita berikan pelatihan, dan nanti akan dilakukan sosialisasi,” kata Farach.

    Agar bangunan tersebut tidak sia-sia, pihaknya berencana bahwa TPS yang kini nyaris lenyap tertutup ilalang tinggi akan kembali diaktifkan dan dibenahi pada tahun ini.

    “Di 2022 rencana TPS3R terondol kita akan mengaktifkan kembali, bismillah kita akan benahi di 2022,” ujarnya.

    Tak hanya sebagai tempat pengelolaan sampah, pihaknya berencana mengaktifkan kembali bangunan terbengkalai itu untuk memberikan pelatihan bagaimana cara budidaya maggot. Dalam usaha rencana sosialisasinya, dirinya akan melibatkan para stakeholder yakni pihak RT, RW, Lurah, pemuda setempat, hingga tokoh agama.

    “Termasuk bagaimana budidaya magot, yang nanti akan melibatkan mulai dari RT,RW, Lurah, Pemuda termasuk tokoh agama,” tutur Farach.

    Berdasarkan situs resmi Bappeda Kota Serang, madanisisatur.serangkota.go.id, tersebar sebanyak 159 TPS di Kota Serang, tetapi menurutnya hanya TPS di Kelurahan Trondol lah yang tidak berjalan pengelolaannya.

    “Hanya di terondol,” tegasnya.

    (MG-01/PBN)

  • Wanita Eks Pekerja Tempat Hiburan Malam Sulit Dapat Bantuan Pemkab

    Wanita Eks Pekerja Tempat Hiburan Malam Sulit Dapat Bantuan Pemkab

    SERANG, BANPOS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang angkat bicara soal nasib wanita yang bekerja di tempat hiburan malam (THM) Jalan Lingkar Selatan (JLS). Berdasarkan penelusuran, sejumlah wanita tersebut bukan berdomisili di Kabupaten Serang.

    Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang, Encep B. Somantri, mengungkapkan bahwa wanita eks pekerja THM JLS termasuk ke dalam golongan perempuan yang rawan secara sosial dan ekonomi, yang bisa mengajukan bantuan pada Dinsos. Akan tetapi, untuk mendapatkan bantuan dari Dinsos, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    “Jadi mereka (wanita eks THM JLS) itu pada umumnya bukan orang Serang, jadi persoalannya perempuannya ada di Serang tetapi bukan orang Serang, perlukah mereka dibantu? Kan anggarannya, anggaran untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ungkapnya, Selasa (15/2).

    Ia menjelaskan, apabila ada perempuan yang rawan sosial ekonomi itu yang berdomisili di Kabupaten Serang, secara perorangan bisa dibantu dengan pemberian alat usaha seperti mau belajar rias pengantin, warungan, dan lainnya. Berbeda dengan kaum terlantar, yang bisa dibantu dengan lembaga Badan Amil Zakat (BAZ).

    “Beda lagi dengan bahasa begini (terlantar), kalau yang kita simpan uang kita di BAZ disitu ada bantuan orang terlantar, nah cerita orang terlantar itu bukan orang Serang saja, mungkin mereka bisa difasilitasi dengan itu,” tuturnya .

    Encep menegaskan, penerima bantuan untuk perempuan rawan sosial ekonomi harus terdaftar pada DTKS.

    “Kalau rawan sosial ekonomi, harus terdata di DTKS. Ada ga datanya di DTKS? Kalau memang dia yang di JLS itu memang di DTKS-nya ada, ya dibantu, harus dibantu,” tegasnya.

    Ia menyampaikan, apabila ada warga Kabupaten Serang yang terdeteksi mengalami dampak dari pembongkaran THM beberapa waktu yang lalu, dan terdaftar di DTKS, maka pihaknya akan membantu.

    “Memang di JLS pada umumnya bukan warga Kabupaten Serang, kalau warga Kabupaten Serang mah wajib (dibantu), apalagi ada di DTKS. Dan dasar kita (membantu) mah DTKS, kalau tidak ada di DTKS ya jadi offside kan,” ungkapnya.

    Encep menjelaskan, bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinsos, tidak serta-merta bisa diberikan langsung pada pemohon. Ia mengatakan, ada pertimbangan yang diperlukan sebelum menyalurkan bantuan untuk warga di luar Kabupaten Serang.

    “Tidak bisa kita semudah memberikan bantuan, tidak bisa gitu, jadi harus ada pertimbangan-pertimbangan, kan anggaran Kabupaten Serang diperuntukkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.

    Dengan penekanan, ia pun menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota sudah memiliki anggarannya tersendiri untuk mengurusi warganya yang terlantar.

    “Mereka pun yang ada di Kabupaten Serang, tapi bukan orang Serang ada pemerintahnya di sana, harusnya diuruslah sama pemerintahnya, karena sama-sama punya APBD,” tandasnya.

    Berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah wanita eks THM JLS yang bukan berasal dari Kabupaten Serang, sudah bekerja di tempat yang baru. Mereka bekerja di beberapa wilayah diantaranya di bilangan Jakarta, Riau, serta wilayah lainnya.

    (MG-03/MUF)

  • BPKP Jadikan Inspektorat Kabupaten Serang Piloting Penilaian

    BPKP Jadikan Inspektorat Kabupaten Serang Piloting Penilaian

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, menjadikan Inspektorat Kabupaten Serang sebagai piloting penilaian kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 3. Pedoman tersebut akan segera diluncurkan ke seluruh Inspektorat pemerintah daerah, setelah pedoman yang dibuat sempurna.

    Kepala Perwakilan BPKP RI Provinsi Banten, R. Bimo Gunung Abdulkadir, mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati menyambut dengan baik piloting yang akan dilakukan oleh BPKP Provinsi Banten.

    “Bupati dan Wakil Bupati Serang, Pak inspektur menyambut dijadikan piloting, contoh dulu, nanti kalau sudah sempurna, pedoman ini bisa di-launching ke seluruh inspektorat yang ada di Pemerintah daerah. Bupati dan wakil bupati menyambut baik karena selama ini juga dibantu BPKP,” ujarnya, Selasa (15/2).

    Bimo mengungkap bahwa alasan dijadikannya Inspektorat Kabupaten Serang sebagai piloting, karena Wilayah Provinsi Banten termasuk Kabupaten Serang, penilaian kapabilitas APIP sudah berada pada level tiga, sesuai dengan yang diamanatkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

    “Jadi target nasional itu menghendaki SPIP atau APIP sudah mencapai level tiga (untuk menjadi Piloting), karena Provinsi (Kabupaten/Kota) lain belum mencapai level tiga, paling ada juga satu dan dua saja,” tuturnya.

    Selain itu, ia menyebut bahwa Inspektorat Kabupaten Serang sudah mencapai level 3 baik SPIP maupun kapabilitas APIP. Menurut Bimo, pedoman yang dibuat bukan hanya bisa mendesain bagaimana melakukan pengawasan, namun bisa membuktikan adanya kesalahan.

    “Jadi para auditor harus lebih mengidentifikasi bagaimana melakukan pengawasan untuk memudahkan berbasis risiko,” ucapnya.

    Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, mengatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa internal pemerintah Kabupaten Serang sudah bagus. Selanjutnya, Kabupaten Serang sudah mampu memberikan konsultasi tata kelola pemerintahan, termasuk konsultasi manajemen resiko, serta konsultasi pengendalian internal pemerintah.

    “Audit ini bisa meminimalisir terjadinya korupsi di Kabupaten Serang. Audit yang dilakukan Inspektorat sebagai pengendali pemerintah ini bisa berdampak berkurang terjadinya kebocoran anggaran termasuk meminumkan terjadinya korupsi,” jelasnya.

    Pandji berharap, dengan adanya piloting ini dapat meningkatkan level APIP Kabupaten Serang ke tahap selanjutnya.

    “Kami berharap piloting ini untuk meningkatkan APIP kita ke level berikutnya, tergantung kategori yang ditentukan BPKP. BPKP yang memberikan pelatihan sedangkan penilaian oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.

    (MG-03/MUF)