Kategori: PEMERINTAHAN

  • 28 Pengurus Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Lebak Dilantik

    28 Pengurus Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Lebak Dilantik

    LEBAK, BANPOS – DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, melantik dan mengukuhkan sebanyak 28 kepengurusan Apdesi Kecamatan.

    Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Bedah Khoirunisa mengingatkan kepada semua pengurus Apdesi Kecamatan yang dilantik dan dikukuhkan agar dapat menjalankan roda organisasi sesuai visi misi Apdesi.

    Menurut Bedah, sesuai nawacita yang digagas Presiden Republik Indonesia, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, membangun indonesia dari pedesaan. Tidak mudah memang untuk mewujudkan itu semua, tetapi dengan adanya sinergitas ia meyakini Ketua Apdesi Kecamatan yang dikukuhkan akan mampu membawa perubahan desa k yang lebih baik melalui program-program.

    Ia mengucapkan terimakasih kepada semua pengurus Apdesi yang secara all out berperan aktif menjalankan dan menggerakan roda organisasi, sehingga kegiatan yang dilaksanakan selalu berjalan baik dan lancar termasuk pelantikan pengurus Apdesi Kecamatan.

    “Saya berharap Ketua Apdesi Kecamatan dapat segera membuat visi misi yang selaras dengan tujuan pemerintah dalam membangun desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Sekretaris Apdesi Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin menjelaskan, pelantikan dan pengukuhan pengurus Apdesi Kecamatan adalah bagian dari tata kelola organisasi dalam pemerintahan desa, melalui wadah Apdesi Usep mengajak para Kepala Desa untuk terus berupaya melakukan yang terbaik untuk masyarakat. Berdirinya Apdesi kata Usep adalah untuk mengangkat harkat martabat para Kepala Desa bersama perangkatnya.

    “Kebersamaan ini adalah indikasi keberhasilan kita semua dalam menata kelola pemerintahan desa yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, membangun Indonesia dari Pedesaan,” jelasnya.

    Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengungkapkan, berdirinya Apdesi adalah untuk mengangkat harkat martabat Kepala Desa bersama perangkatnya. Disisi lain Apdesi juga memiliki kewajiban mendukung program-program pembangunan. Termasuk pembangunan yang saat ini giat dilaksanakan pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

    “Dengan dilantik dan dikukuhkannya pengurus Apdesi Kecamatan, maka gerakan Apdesi dengan kinerja itu manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Saya berharap para kepala desa bisa lebih solid dalam berbagai kegiatan baik kegiatan kelembagaan maupun di lingkup kecamatan,” katanya.

    (CR-01/PBN)

  • TPS-3R Kota Serang Disebut Tempat Setan Bersemedi, Lurahnya Tidak Tahu

    TPS-3R Kota Serang Disebut Tempat Setan Bersemedi, Lurahnya Tidak Tahu

    SERANG, BANPOS – Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS-3R) milik Pemkot Serang yang berdiri di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang terbengkalai dan dibiarkan ‘mati’. Banyak warga Trondol juga yang tidak mengetahui mengetahui adanya TPS3R yang kini terlihat seperti ‘sarang hantu’.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, bagian depan gedung sudah sangat tidak terawat. Bahkan, seseorang menuliskan di dinding bangunan bahwa TPS-3R itu merupakan Tempat Setan Bersemedi. Terlihat juga bahwa pagar depan dalam kondisi penyok, hingga bangunan nyaris tertutup ilalang dan tanaman liar lain yang cukup tinggi.

    Hampir seluruh bagian dalam bangunan pun nampak rusak. Seperti pintu yang copot dari engselnya, di dalamnya pun telah ditumbuhi rerumputan liar. Selain itu, penampungan air lindi pun terisi air yang keruh dan berwarna hijau.

    Di sisi lain, beberapa alat mesin seperti komposter, masih berada di dalam ruang TPS3R, dengan kondisi yang diduga sudah rusak dan tidak lagi bisa untuk digunakan.

    Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui apapun mengenai TPS3R ‘mati’ itu. “Ya maaf, saya nggak tau apa-apa soal TPS itu, yang tinggal deket TPS ini kebanyakan orang-orang baru,” ujar salah seorang warga setempat.

    Selain warga biasa, salah satu RT di kelurahan itu juga mengaku bahwa ia tidak tahu menahu soal TPS3R yang ada di kampungnya itu. Bahkan menurutnya, pihak RW lah yang lebih tahu tentang seluk-beluk TPS3R yang kini terbengkalai itu.

    “Saya baru ngejabat RT disini, jadi nggak tahu soal TPS3R itu, kapan dibangunnya juga saya nggak tahu. Tapi kayanya RW sini lebih tau sih, soalnya saya kan baru ya,” ungkap Juyud, selaku ketua RT.

    Namun sayangnya, RW yang dirinya maksud itu sulit ditemui, hingga di rumahnya sekalipun. Berkali-kali BANPOS mengetuk pintu dan mengucapkan salam, namun tak ada seorang pun yang keluar dari tumah itu walaupun terlihat ada gerak-gerik orang di dalam rumahnya itu.

    Hal sama diungkapkan oleh Lurah Trondol, Atika. Dia justru mengaku enggan untuk tahu terkait permasalahan yang ada di kelurahannya, terutama permasalahan yang ada sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah. Seperti pada persoalan terbengkalainya TPS3R yang ada di kelurahan tersebut.

    “Saya nggak tahu, saya baru ngejabat sebagai lurah pas bulan Februari 2021. Jadi saya nggak tahu apa-apa soal TPS itu. TPS itu juga kan dibangunnya udah lama banget,” ucap Atika saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2).

    Ia mengatakan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab atas pembangunan dan pengelolaan tempat itu. Ia juga mengaku tidak tahu siapa lurah sebelum dirinya menjabat.

    “Duh saya nggak tau Lurah sebelumnya, soalnya saya juga nggak pernah cari tahu siapa lurah-lurah sebelumnya. Saya juga nggak bisa ngasih informasi (program) yang sebelumnya bukan tanggungjawab saya,” kilahnya.

    (MG-01/ENK)

  • Petani Kota Serang Bakal Dapat Pelatihan dan Bantuan

    Petani Kota Serang Bakal Dapat Pelatihan dan Bantuan

    SERANG, BANPOS – Para Kelompok Petani (Poktan) yang ada di Kota Serang bakal mendapatkan pelatihan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang. Mereka akan diikutsertakan pada program Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT).

    Kabid Pertanian pada DKP3 Kota Serang, Andriani, mengatakan bahwa program pelatihan tersebut dikhususkan bagi para Poktan yang ada di Kota Serang. Namun untuk waktunya, masih dalam tahap pembahasan. “Untuk saat ini kita masih dalam tahap persiapan, tapi rencananya untuk Poktan yang ada di Kasemen,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (15/2).

    Ia menuturkan bahwa dalam sekolah lapangan itu, para petani akan diberikan bantuan berbentuk satu paket yang terdiri dari benih padi, pupuk, hingga obat-obatan. Selain itu, para petani juga akan didampingi langsung oleh penyuluh mulai dari awal tanam hingga panen.

    “Ini untuk poktan yang benar-benar siap, karena nanti semua tahapan budi daya mau dikerjakan dan didampingi teknisnya dari awal pengolahan sampai panen kita bisa,” tuturnya.

    Andriani juga menuturkan bahwa program itu merupakan program yang rutin digelar setiap tahunnya kepada petani. Ia pun mengaku bahwa tahun lalu program tersebut tidak bisa dilangsungkan.

    “Nanti dari poktan dipilih antara 20 sampai 25 orang yang akan diberikan sekolah lapangan, tapi kita juga lihat dulu situasinya,” terangnya.

    Sementara untuk hasil dari program itu, akan menjadi milik petani seutuhnya. Pihaknya hanya akan mendampingi agar petani dapat mempelajari budidaya padi yang baik dan benar. “Sementara untuk bantuan benihnya itu hanya 25 kilo, jadi ini kegiatan yang harus ada prakteknya,” tuturnya.

    Kepala DKP3 Kota Serang, Sonny August, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari pelatihan untuk meningkatkan produktivitas petani. Pelatihan tersebut akan diberikan mulai dari awal hingga akhir masa panen.

    “Jadi nanti apa kendala di lapangan, bagaimana penyelesaiannya, solusinya, termasuk juga pengendalian hama, dan juga harus ramah lingkungan. Nanti itu dipelajari,” ujarnya.

    Ia berharap, melalui program tersebut, nantinya para petani dapat menerapkan budidaya padi yang baik dan benar di lahan milik masing-masing petani. “Sesudah belajar dengan baik, harapannya bisa diterapkan selanjutnya oleh petani. Kemungkinan akan kita mulai setelah musim panen nanti,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Berencana Kosongkan Jabatan Sekda Banten, Komarudin Catat Sejarah Buruk

    Berencana Kosongkan Jabatan Sekda Banten, Komarudin Catat Sejarah Buruk

    SERANG, BANPOS – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, dinilai telah mencatat sejarah sebagai satu-satunya BKD yang melakukan pengosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Sebab sejauh ini di Indonesia, baik di Kota/Kabupaten maupun Provinsi, tidak ada Kepala BKD yang pernah melakukan pengosongan jabatan Sekda kecuali Komarudin.

    Hal itu menyusul rencana pengosongan jabatan Sekda Provinsi Banten, akibat habisnya masa jabatan Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Banten, Muhtarom, pada akhir Februari ini, yang disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin.

    Komarudin menyatakan, pilihan Pemprov Banten untuk mengosongkan jabatan Sekda, karena berlarut-larutnya proses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda di Kemendagri. Padahal, sudah hampir enam bulan sejak Al Muktabar mengajukan cuti yang diiringi dengan permohonan pindah tugas dari Pemprov Banten ke Kemendagri.

    “Setelah berakhirnya masa jabatan Plt Sekda akhir bulan ini, pemprov berencana akan mengosongkan jabatan Sekda hingga adanya Pj Gubernur nantinya,” ujar Komarudin, Senin (14/2).

    Menurut Komarudin, alasan dikosongkannya jabatan Sekda bukan hanya karena belum jelasnya pemberhentian Al Muktabar, namun juga untuk menghindari adanya kritikan dari berbagai kalangan terkait penunjukan Plt Sekda.

    Menurut Komarudin, pengosongan jabatan Sekda itu pun tidak akan berimbas pada jalannya roda pemerintahan. “Toh dengan adanya Plt Sekda juga tidak bisa menjadi ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah),” ucapnya.

    Pernyataan Komarudin pun menuai kritik dari publik hingga akademisi. Mereka menilai bahwa Komarudin tidak taat aturan, bahkan terkesan bodoh jika mengosongkan jabatan Sekda.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat S, mengatakan bahwa pernyataan Komarudin terkait rencana pengosongan jabatan Sekda, diduga merupakan pernyataan karena frustasi dan emosional.

    “Aturan perundang-undangan jelas mengatur dan mengantisipasi terkait jabatan Sekda baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Aturan dimaksud adalah Perpres 3 Tahun 2018 Jo Permendagri 91 Tahun 2019,” ujarnya.

    Ia pun mempertanyakan landasan hukum yang mana yang digunakan oleh Komarudin, dalam statemennya terkait pengosongan jabatan Sekda. Menurutnya, hal itu menambah statement blunder yang disampaikan oleh pimpinan OPD yang mengurus bagian kepegawaian itu.

    “Padahal saat ini Sekda Banten yang legitimate, yakni yang memegang SK Presiden yang jelas belum dicabut malah dibilang hilang. Jika hilang, tentunya harus ada dokumen pendukung yang menguatkan argumen hilang tersebut,” tegasnya.

    Statemen Komarudin tersebut pun torehan baru dalam catatan sejarah kepegawaian Indonesia. Sebab, baru kali ini ada Kepala BKD yang berani mengambil kebijakan untuk mengosongkan jabatan Sekda.

    “Dan Kepala BKD Provinsi Banten akan dicatat dalam sejarah di Indonesia, sebagai pejabat yang menyampaikan statement yang menurut kami blunder,” ungkapnya.

    Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad, mengatakan bahwa sampai saat ini, Komarudin terus menerus mempertontonkan kebodohan kepada masyarakat. Menurutnya, pernyataan untuk mengosongkan jabatan Sekda merupakan pernyataan yang niretika.

    “Ini sebuah ketidaktahuan terhadap aturan perundangan dan ketidakmampuan menata fungsi dan peran birokrasi secara baik. Apa dasar kewenangan kepala BKD mengatakan hal tersebut, karena kewenangan mengosongkan jabatan Sekda adalah kewenangan Presiden melalui Mendagri,” ujarnya.

    Menurut Ikhsan, kalaupun itu merupakan sebuah usulan, semestinya memang atas dasar perintah atau usulan Gubernur, untuk disampaikan kepada Mendagri. Ia pun aneh dengan dasar hukum yang digunakan oleh Komarudin, dalam menghilangkan otoritas Sekda yang memiliki peran dan tanggung jawab strategis dalam struktur pemerintahan.

    “Bagaimana bisa menghilangkan otoritas dan kewenangan Presiden yang mengangkat sekda dan apa dasar aturannya mengosongkan jabatan Sekda yang secara definitif masih ada,” ucapnya.

    Ia menegaskan, Sekda yang memegang SK Presiden, yakni Al Muktabar, masih dan belum dicabut atau diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden hingga saat ini. Ia pun menegaskan bahwa sebaiknya, yang dikosongkan ialah jabatan Kepala BKD yang terus membuat kegaduhan.

    “Sebaiknya Gubernur mengosongkan jabatan Kepala BKD karena selalu membuat gaduh dan tidak paham aturan sehingga menjadi beban buat Gubernur dan Pemprov Banten,” tandasnya.

    (RUS/DZH/PBN)

  • Baru Diajak Kelola Banten Lama, Syafrudin Kok Merasa Aneh pada Pemprov

    Baru Diajak Kelola Banten Lama, Syafrudin Kok Merasa Aneh pada Pemprov

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mengaku aneh dengan Pemprov Banten yang baru mengajak Pemkot Serang bersama-sama mengelola Banten Lama. Sebab seharusnya, ajakan tersebut dilakukan sebelum revitalisasi mulai dilakukan.

    Hal itu diungkapkan oleh Syafrudin usai menandatangani bersama, Nota Kesepahaman pengelolaan bersama Banten Lama antara Pemprov Banten, Kejati Banten, Pemkot Serang dan Pemkab Serang, yang dilaksanakan secara daring.

    “Selayaknya memang penandatangan pengelolaan dan revitalisasi ini dilakukan sebelum dilaksanakan revitalisasi, namun ini kan sudah berjalan,” ujarnya saat diwawancara di Diskominfo Kota Serang, Senin (14/2).

    Kendati demikian, Syafrudin tetap mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman pengelolaan kawasan Banten Lama tersebut. Menurutnya, Pemkot Serang siap bekerja sama dalam pengelolaan tersebut.

    “Secara fisik Banten lama dengan luas yang besar, Pemkot Serang tidak sanggup untuk membangun. Makanya Pemprov dari tahun 2018 membangun Banten lama dan bentuk bertanggung jawab untuk jadi ikon Banten,” ucapnya.

    Syafrudin pun menuturkan bahwa penandatanganan bersama tersebut untuk mengawali perjanjian kerja sama (PKS), yang lebih mengatur secara rinci apa saja yang akan ditugaskan kepada Pemkot Serang.

    “Sekarang masih secara umum saja (kesepakatan), jadi secara global dulu, PKS-nya belum, nanti kami tunggu. Belum (diatur apa saja yang dilakukan oleh Pemkot Serang), jadi bukan punya Pemkot saja,” terangnya.

    Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), mengatakan bahwa pengelolaan Banten Lama menjadi tanggung jawab bersama, karena lokasinya berada di Kota Serang dan perbatasan Kabupaten Serang.

    “Memang Banten Lama ini tanggung jawab semua. Banten Lama banyak memiliki nilai sejarah, dan tidak ada komitmen selama bertahun-tahun baik oleh pemerintah kabupaten/kota, dan pengelola,” ujarnya.

    Menurut WH, Banten Lama benar-benar kumuh dan tidak terurus sebelum dilakukan revitalisasi. Bahkan, banyak masyarakat baik lokal maupun luar daerah hingga mancanegara, yang mengeluhkan hal tersebut.

    “Banten Lama sangat tidak terurus, jorok, kotor, banyak yang minta-minta maksa kepada pengunjung, termasuk pungutan liar. Banyak keluhan dari masyarakat, termasuk pengunjung dari luar negeri,” tuturnya.

    Pelaksanaan revitalisasi Banten Lama menurut WH, sudah dilakukan sejak awal dirinya terpilih menjadi Gubernur Banten. Namun, bukan berarti Pemprov Banten ingin menguasai keseluruhan Banten Lama.

    “Bukan berarti saya ingin menguasai, saya hanya ingin membangun. Makanya sekarang saya minta tanggung jawab bersama, maka perlu ada kesepakatan seperti ini,” tandasnya.

    (DZH/AZM)

  • Bendungan Sindangheula Akan Jadi Objek Wisata

    Bendungan Sindangheula Akan Jadi Objek Wisata

    SERANG, BANPOS – Bendungan Sindangheula di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang akan dijadikan destinasi wisata dalam waktu dekat. Hal ini diungkap oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Senin (14/2).

    Rencana ini merupakan jalinan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

    Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, menerangkan bahwa destinasi wisata Bendungan Sindangheula ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah desa.

    “Nanti kita akan bangun pola kerjasama dengan pengelola Bendung Sindangheula, kita manfaatkan untuk menjadi objek destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Sindangheula),” ujarnya.

    Pandji pun mengatakan bahwa pengelolaan ini nantinya akan dibantu oleh pihak terkait, seperti dinas pariwisata atau pihak lainnya.

    “Nanti dinas pariwisata, Ibu Bupati atau pun saya yang akan membangun pola kerjasama seperti apa agar Bendung Sindangheula jadi desa wisata unggulan desa yang bersangkutan,” terangnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang yang juga merupakan Asisten Daerah II Kabupaten Serang, Hamdani, mengungkap bahwa jalinan kerjasama ini sudah dibangun sejak tahun 2021 lalu, namun belum bisa direalisasikan karena terkendala beberapa hal.

    “Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final,” ungkapnya.

    Hamdani mengatakan bahwa hal ini terkendala karena terdapat beberapa titik yang dilarang dikunjungi oleh sembarang orang. Ia pun memastikan, bahwa rencana ini akan terealisasi setelah ada keputusan mengenai titik lokasi yang boleh dan tidak untuk dikunjungi.

    “Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang dilarang di kunjungi oleh wisatawan,” paparnya.

    Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Serang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dimaksudkan untuk menyokong pengembangan potensi wisata yang ada di 326 desa yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang.

    (MG-03/AZM)

  • Soal Polemik Sekda Banten, Komarudin Dituding Bohongi Publik

    Soal Polemik Sekda Banten, Komarudin Dituding Bohongi Publik

    SERANG, BANPOS – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia hari ini akan secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur dan BKD Provinsi Banten. Hal itu dilakukan lantaran Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, dinilai telah melakukan pembohongan publik atas polemik Sekretaris Daerah (Sekda).

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat S, mengatakan bahwa pada 24 Februari mendatang merupakan genap enam bulan polemik Sekda mencuat. Hal itu pun menandakan berakhirnya ‘rezim’ Muhtarom sebagai Plt. Sekda Banten.

    “Bahwa selama enam bulan tersebut, polemik tentang posisi Sekda terus bergulir, bahkan sudah ada gugatan di PTUN terkait produk hukum berupa Surat Keputusan Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten, dimana Sekda Provinsi Banten adalah salah seorang anggotanya,” ujar Ojat dalam rilis yang diterima BANPOS, Minggu (13/2).

    Jelang puncak polemik Sekda tersebut, pihaknya pun akan secara resmi melayangkan surat keberatan kepada BKD Provinsi Banten, atas dugaan telah memberikan keterangan yang diduga membohongi publik.

    “Bukan tanpa sebab, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mendasarkan pada jejak digital (pernyataan Komarudin) yang didapatkan berdasarkan pemberitaan di media massa berubah–ubah dan tidak konsisten,” ucapnya.

    Adapun sejumlah pernyataan yang disebut telah membohongi publik yakni pada 24 Agustus 2021, Komarudin mengatakan bahwa Muhtarom ditunjuk sebagai Plt. Sekda Banten lantaran adanya kekosongan jabatan, imbas mundurnya Al Muktabar.

    “Tanggal 5 Oktober 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “BN”, Kepala BKD Banten mengatakan bahwa mantan Sekda Banten jadi Staf di BKD, sambil menunggu proses perpindahan dari Pemprov Banten ke Kemendagri,” katanya.

    Selanjutnya, pada 6 Oktober 2021, Komarudin membantah pernyataannya sendiri di salah satu media online, dan mengatakan bahwa status kepegawaian Al Muktabar di Kemendagri, bukan staf di BKD Provinsi Banten.

    Lalu pada 25 Oktober 2021, berdasarkan pemberitaan media online lainnya, Komarudin mengatakan bahwa Sekda Banten resmi kembali ke Kemendagri, dan membenarkan bahwa Al Muktabar mengundurkan diri. Surat permohonan pengunduran dirinya pun telah disetujui dan diterima oleh pusat.

    “Tanggal 28 November 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “IP”, Kepala BKD Provinsi Banten mengatakan Al Muktabar resmi dipecat dari Sekretaris Daerah Provinsi Banten setelah tiga kali menjalani proses pemeriksaan sidang indisipliner dan dicecar 15 pertanyaan, dan akhirnya Al Muktabar resmi diberhentikan dari jabatan Eselon satu Pemprov Banten, Jum’at (26/11/2021) malam,” tuturnya.

    Sementara pada 1 Desember 2021, berdasarkan pemberitaan yang ada, Komarudin mengatakan bahwa pemberhentian Sekda Banten dari Presiden tinggal menghitung hari, dan membenarkan pemberhentian Al Muktabar berdasarkan hasil sidang disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2021.

    Lalu pada 29 Januari 2022, Komarudin mengakui pihaknya memaknai permohonan pindah yang diajukan Al Muktabar sebagai pengunduran diri. Komarudin juga menjelaskan, dasar hukum penunjukan Plt Sekda Banten adalah SPT Gubernur Banten.

    “Tanggal 31 Januari 2022, berdasarkan pemberitaan di Banten Pos, Kepala BKD Provinsi Banten membantah semua statement sebelumnya dengan menyatakan Pemprov Banten masih mengakui Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten, dan ditunjuknya Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten bukan Pejabat (Pj),” terangnya.

    Menurutnya berdasarkan jejak digital tersebut, Komarudin terlihat tidak konsisten dalam perkara polemik Sekda tersebut. Sehingga pihaknya menduga telah terjadi pembohongan publik.

    “Untuk itu kami resmi mengirimkan surat keberatan ke BKD Provinsi Banten atas Tindakan Factual berupa Memberikan Keterangan Yang berubah Ubah dan dugaan telah melakukan Pembohongan Publik,” katanya.

    Selain itu, pihaknya juga menyurati Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), atas diterbitkannya Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Muhtarom sebagai Plt. Sekda Banten.

    “Bahwa selain ke BKD Provinsi Banten, Kami pun mengirimkan surat Keberatan ke Gubernur Banten atas penerbitan SPT dalam mengangkat Plt Sekda Provinsi Banten dari semenjak Agustus 2021,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, saat ingin dikonfirmasi oleh BANPOS melalui sambungan telepon, tidak kunjung merespon.(DZH/ENK)

  • Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

    Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten masih menemukan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Serang yang masih berada di zona merah kepatuhan terhadap Undang-undang (UU). Bahkan penilaian tahun ini, lebih anjlok dibandingkan tahun sebelumnya.

    Hal itu terungkap pada penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, oleh Ombudsman Banten kepada Pemerintah Kota Serang. Pemberian hasil penilaian itu dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan.

    Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penilaian kepatKepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

    uhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari 70 produk layanan administrasi di lingkungan Pemkot Serang, diperoleh nilai 63,31 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

    Dedy mengatakan bahwa nilai tersebut sangat turun jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2019, dimana saat itu walaupun masih sama berada di Zona Kuning, namun nilai Kota Serang masih cukup tinggi yaitu 78,35.

    “Pada penilaian sebelumnya di tahun 2019, Pemkot Serang walaupun masih di Zona Kuning namun nilainya cukup tinggi dan tahun ini sangat turun, tentunya ini memerlukan perhatian khusus dari Walikota untuk mendorong para OPD untuk melengkapi komponen standar pelayanan publiknya,” ujar Dedy, Jumat (11/2).

    Diketahui, terdapat empat OPD yang menjadi perhatian pihaknya yakni Dindikbud, Dinkes, DPMPTSP dan Disdukcapil Kota Serang. Dari empat OPD tersebut, hanya Disdukcapil saja yang berada di zona hijau, sementara sisanya berada di zona kuning dan merah.

    Adapun rinciannya yakni Dindikbud penilaian 40,49 zona merah, Dinkes 41,87 zona merah, DPMPTSP 68,43 zona kuning, dan Disdukcapil 87,13 masuk ke dalam kategori zona hijau.

    Dedy pun berharap agar Pemkot Serang dapat meningkatkan penilaian tahun ini, dengan memperbaiki berbagai komponen yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan. Sehingga, nilai kepatuhan dapat meningkat ke zona hijau.

    “Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut harus ditanggapi dengan serius. Sebab hal itu menggambarkan bagaimana pelayanan publik di Kota Serang.

    “Apa yang dilihat dari ombudsman ini bukan diada-ada namun dilihat secara nyata,” ujar Syafrudin.

    Syafrudin pun menegaskan bahwa untuk beberapa OPD yang masih dalam zona merah, harus segera meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan. Ia menekankan bahwa standar pelayanan harus disesuaikan dengan UU yang berlaku.

    “Hal ini harus kita pikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan,” tuturnya.

    Syafrudin pun mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten, yang telah memberikan penilaian tersebut secara faktual. Sehingga pihaknya bisa melakukan perbaikan demi Kota Serang.

    “Saya berterima kasih kepada Ombudsman, dan saya memerintahkan kepada seluruh OPD agar menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini menjadi acuan untuk kedepannya,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Jabatan Kosong Terisi, 722 Pejabat Dilantik

    Jabatan Kosong Terisi, 722 Pejabat Dilantik

    PANDEGLANG, BANPOS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melantik dan mengukuhkan sebanyak 722 pejabat eselon III dan eselon IV yang ada dilingkungan Pemkab Pandeglang.

    Dengan dilantiknya 722 pejabat eselon III dan IV tersebut, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang memastikan kekosongan untuk jabatan tersebut terisi semua.

    Kepala BKD Kabupaten Pandeglang, Moh Amri mengatakan, pihaknya memastikan jika jabatan eselon III dan IV sekitar 99 persen terisi semua.

    “Hari ini yang dilantik eselon III dan IV serta fungsional sebanyak 722 yang terdiri dari 19 pejabat esselon III, 465 esselon IV, 224 fungsional dan 14 Kepala Puskesmas. Untuk Camat, Sekmat dan eselon III lainnya maupun eselon IV sudah terisi semua,” kata Moh Amri usai acara pelantikan pejabat esselon III di Pendopo Pandeglang, Kamis (10/2).

    Karena trend Covid-19 kembali naik, lanjut Amri, sehingga pelantikannya disebar disetiap OPD masing-masing dan tidak dipusatkan disatu titik dengan menerapkan protocol kesehatan.

    “Yang di Pendopo hanya esselon III, sisanya kita sebar di OPD masing – masing oleh Kepala OPD,” ujarnya.

    Sementara itu, Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, untuk pejabat yang dilantik maupun yang dikukuhkan saat ini yang bidang tugasnya mempunyai akses langsung kepada masyarakat tidak hanya bersandar pada teori saja, akan tetapi ukuran keberhasilannya adalah perubahan pendekatan yang orientasinya pada pelayanan masyarakat.

    “Saya percaya bahwa sektor yang memicu terjadinya krisis kepercayaan adalah melemahnya sikap aparatur pemerintah dalam sektor pelayanan umum kepada masyarakat, untuk itu dituntut kehadiran aparatur yang respon cepat terhadap keluhan masyarakat,” katanya.

    Menurutnya, pada era kompetensi transparansi dan keterbukaan seperti sekarang ini dibutuhkan sosok aparatur yang mampu, tangguh berdedikasi, penuh tanggung jawab dan disiplin dalam mengatasi berbagai persoalan.

    “Oleh karenanya, saudara sebagai aparatur layaknya harus peka dan tanggap serta dapat mengantisipasi terhadap situasi masyarakat yang penuh dengan tantangan. Hal ini dapat saudara upayakan dengan terus berusaha mengoptimalkan seluruh potensi dan pengalaman yang sudah dimiliki untuk tantangan tersebut,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Dana Cadangan Tutupi Kerugian Galian IPA SPAM

    PANDEGLANG, BANPOS-Suplai air kepada 21 pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang menjadi terhambat akibat pekerjaan galian pipanisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari pemerintah pusat melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Banten (BPPW) Banten Dirjen Ciptakarya disepanjang ruas jalan Labuan-Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

    Namun, untuk menutupi kerugian tersebut, pihak Perumdam Tirta Berkah Pandeglang telah menyiapkan dana cadangan.

    Dirut Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih mengatakan, untuk pelanggan yang terkena dampak galian pipanisasi IPA SPAM memang tidak terlalu banyak. Akan tetapi, untuk memenuhi kebutuhan air bersih kepada pelanggan, Perumdam mensuplay dengan menggunakan mobil tangki.

    “Sebetulnya itu tidak terlalu banyak yang terkena dampak galian pipa SPAM, itu cuma 20 sambungan langganan. Tapi setiap hari sama kita disuplay menggunakan mobil tangki,” kata Euis kepada BANPOS usai jumpa pers di Aula rapat Perumdam Tirta Berkah beberapa waktu lalu.

    Sehingga, lanjut Euis, untuk pelanggan Perumdam tidak ada yang mengeluh kekurangan air. Meskipun instalasinya rusak karena terganggu oleh kegiatan penggalian pipa, untuk kebutuhan air pelanggan oleh pihak Perumdam dapat memenuhinya.

    “Terus terang saja, pihak balai atau pelaksana sudah mengganti perpipaannya dan kemarin tinggal dua sambungan langganan saja dan itupun masih kita suplay melalui mobil tangki. Jadi sebetulnya tidak ada masalah dengan penggalian perpipaan SPAM utuk Kawasan KEK Tanjung Lesung dan sekitarnya. Hanya mungkin saja ada masyarakat yang terganggu karena galian, tapi yang jelas kalau dari pelanggan itu hampir tidak ada yang mengadukan tidak tersuplay air,” terangnya.

    Menurutnya, untuk kerugian secara materil memang ada, untuk menutupinya pihak Perumdam sebelumnya telah menyediakan anggaran untuk antisipasi terjadinya kerusakan dan terputusnya suplay air kepada pelanggan.

    “Kalau kerugian secara materil pastilah, itu hanya dari operasional mobil tangka saja. Tapi itu sudah ada dianggaran kita, apabila terjadi secara teknis dari kita suplay air terputus, maka kita akan menyampaikan atau mendistribusikan melalui mobil tangka. Sekalipun istilahnya ini dari pihak pelaksana SPAM Tanjung Lesung, toh itu kan untuk kepentingan kita juga nantinya kalau perpipaan sudah ditanam akan diserahkan ke Pemkab Pandeglang dan diserhkan kepada Perumdam. Jadi SPAM program pemerintah, kitapun sama program pemerintah,” ungkapnya.(dhe/pbn)