Kategori: PEMERINTAHAN

  • Ketua Dewan Peringatkan Walikota Soal Penunjukan Kepala Dinas

    CILEGON, BANPOS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Isro Mi’raj memberikan peringatan kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam menunjuk kepala dinas di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilelangkan merupakan benar-benar hasil kompetensi calon eselon II bukan dari hasil intervensi partai politik (parpol).

    “Kami ingatkan dalam penunjukan kepala dinas yang kosong ini tidak dimanfaatkan partai politik untuk bergaining menitip calonnya untuk jadi kepala dinas. Apalagi, kemarin ada wacana interplasi yang tidak jadi dilakukan justru dimanfaatkan partai politik. Ini pemerintahan daerah!, bukan kabinet. Kalau kabinet di kementerian sah-sah aja ada intervensi dari parpol. Tapi dalam pemerintahan daerah itu tidak boleh terjadi,” kata Isro kepada awak media ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (10/2).

    Dikatakan Isro, meski Walikota Cilegon memiliki hak prerogatif dalam memilih 1 dari 3 calon eselon II namun, tidak dibenarkan ada partai politik ikut intervensi dalam memilih calon kepala OPD.

    “Memang dalam amanat undang-undang mengatakan hak prerogatif itu ada di kepala daerah. Tapi, kami di DPRD Cilegon meminta hak prerogratif walikota digunakan sesuai kompetensi dari 3 besar di 6 OPD. Sebab, penunjukan kepala OPD yang terpilih ini justru membantu kepala daerah daam menjalankan program dan SDM di pemerintahan. Jika salah menunjuk pastinya akan merepotkan pemerintahan kedepan,” pungkasnya.

    Diketahui, enam OPD Pemkot Cilegon yang dilakukan open bidding yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (DKISS), Staf Ahli Bidang Sosial, SDM dan Kemasyarakatan dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum. (LUK/RUL)

  • Hingga 14 Februari, Pelayanan PBB dan BPHTB Pindah di MPP dan Online

    Hingga 14 Februari, Pelayanan PBB dan BPHTB Pindah di MPP dan Online

    TANGSEL, BANPOS – Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang Selatan, hingga 14 Februari mendatang pindah ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Cilenggang dan online.

    Pemindahan pelayanan ini dilakukan karena pelayanan di Kantor Bapenda tutup sementara akibat covid-19. “Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, pelayanan dialihkan ke MPP dan via online,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah 1, Burhan.

    Burhan menjelaskan, masyarakat bisa mengakses pelayanan melalui whatsapp online di nomor telp 0811 9888 311 dan 0811 8887 266 atau melalui email pelayanan di email PBB-P2 : pelpbbbphtb@gmail.com dan email BPHTB: onlinepbbbphtb@gmail.com.

    Meski pelayanan kantor Bapenda ditutup sementara, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin melakukan pembayaran atau konsultasi, mereka bisa menghubungi nomor yang tertera.

    ”Layanan ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat Tangsel, tanpa harus ke kantor Bapenda,” jelasnya.

    Sementara Burhan menjelaskan, untuk SPPT PBB sudah disebar. Baik itu buku 1,2, 3. “ SPPT sudah disampaikan di Kelurahan, nanti pihak Kelurahan akan distribusikan ke para Rukun Warga (RW).
    Burhan pun tak luput mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB. ”Hingga Rabu (9/2) sudah masuk sebesar Rp 17 miliar untuk pembayaran PBB,” singkat Burhan.

    (IRM/BNN)

  • Tahun Ini Pemkot Tangerang Targetkan Bedah 450 Rumah

    Tahun Ini Pemkot Tangerang Targetkan Bedah 450 Rumah

    TANGERANG, BANPOS – Masih dari rangkaian semarak perayaan HUT Kota Tangerang ke-29, Pemkot Tangerang melakukan sejumlah program pembangunan. Salah satunya program bedah rumah bagi rumah tidak layak huni (rutilahu) serta pembangunan drainase di beberapa titik lokasi jalan lingkungan di Kota Tangerang.

    Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Sachrudin bersama dengan Camat Tangerang Achmad Zuldin meresmikan salah satu rumah yang telah rampung dibedah oleh Pemerintah Kota Tangerang di wilayah Kecamatan Tangerang Kelurahan Tanah Tinggi, Rabu (9/2).

    “Alhamdulillah beberapa pembangunan dalam program bedah rumah sudah rampung dikerjakan, semoga program bedah rumah ini bisa membantu warga yang tadinya kurang nyaman menjadi nyaman untuk dihuni,” ucapnya.

    Dia menjelaskan, setiap tahunnya Pemkot Tangerang mengadakan program bedah rumah di Kota Tangerang bagi masyarakat pra sejahtera yang rumahnya tidak layak huni untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Kami terus melakukan pemetaan di lingkungan masyarakat yang rumahnya tidak layak huni agar masyarakat bisa hidup lebih sehat dengan tempat tinggal yang lebih layak,” katanya.

    “Tadi juga kami tinjau rumah yang akan direncanakan masuk program bedah rumah, nanti kita akan lakukan verifikasi data terlebih dahulu semoga bisa kami wujudkan,” jelas Arief usai meninjau lokasi bedah rumah

    Selain itu, Arief bersama wakilnya juga menyempatkan diri meninjau pembangunan drainase yang juga sudah rampung dibangun oleh Dinas PUPR Kota Tangerang di jalan Ir Sutami Kecamatan Tangerang.

    “Alhamdulillah kami Pemkot Tangerang masih terus tingkatkan pembangunan infrastruktur perkotaan termasuk yang saat ini sudah dilaksanakan, somoga pembangunan ini manfaat dan maslahat,”
    “Saya titip bapak RW dan RT untuk bisa dijaga dan bantu merawat,” tutup Wali Kota Tangerang.

    Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2021 telah melaksanakan program bedah rumah sebanyak 350 unit, dan pada tahun 2022 direncanakan sebanyak 450 unit rumah yang masuk dalam program bedah rumah dan untuk pembangunan infrastruktur drainase tahun 2022 sebanyak 103 ruas dengan total panjang 30,4 Kilometer.

    (MADE/BNN)

  • Pembebasan Lahan Dekat TPA Rawa Kucing,  Pemkot Tangerang Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

    Pembebasan Lahan Dekat TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Proses pembebasan lahan bagi warga terdampak sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di RT 5 RW 4 Keluarahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari masih berlangsung. Diketahui, terdapat 14 bidang lahan oleh dengan luas sekitar 5.000 meter persegi yang bertetangga dengan TPS seluas 34 hektare itu.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini baru melalukan pembebasan lahan untuk 6 bidang lahan. Pembebasan lahan seluas 1171 meter persegi itu telah dilakukan pada 2021 dengan anggaran Rp 5 miliar.

    “Di 2021 kita sudah bebaskan enam bidang lahan itu luasnya 1.171 meter persegi. Anggarannya sekitar Rp 5 miliar. Itu kita bebaskan lahan yang paling belakang dulu, yang paling dekat dengan TPA,” ujar Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wilopo Tetuko, Rabu, (9/2).

    Namun, masih ada 12 bidang lahan warga lagi yang belum dibebaskan. Kata Wilopo, pembebasan lahan itu dilakukan secara bertahap. Sebab, Pemkot Tangerang keterbatasan anggaran. Untuk 2022 ini, pihaknya kembali akan membebaskan 6 bidang lahan lagi dengan luas 2.000 meter persegi. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10 miliar. Lalu, akan dilanjutkan kembali di 2023 untuk membesarkan dua bidang lahan sisanya.

    “Di 2022, untuk 6 bidang lagi. Terus di 2023 dua bidang. Karena keterbatasan anggaran, makannya kita bertahap. Yang kedua (pembebasan lahan di 2022) sekitar Rp 10 miliar karena luasnya 2000 lebih,” kata Wilopo.

    Wilopo mengatakan pihaknya akan melakukan pengukuran 6 bidang dengan tim appraisal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu, dilakukan verifikasi atas bidang tersebut baru kemudian proses pembayaran. “Lagi persiapkan, kita verifikasi data ulang, mana saja titik yang yang akan dibebaskan. Lalu pembayaran,” katanya.

    Diketahui, persoalan pemukiman yang bertetangga dengan TPA Rawa Kucing ini sudah terjadi sejak lama. Warga telah mengeluhkan hal ini dan meminta pertanggungjawaban Pemkot Tangerang sejak 2015 lalu.

    Mereka ingin pindah dari lokasi tersebut sebab dampak yang ditimbulkan sangat merugikan. Mulai dari genangan air lindi atau limbah kerap masuk ke pemukiman warga, bau tak sedap hingga penyakit kulit.

    Sebenarnya Pemkot Tangerang telah menyediakan anggaran di 2017 lalu. Pada 2020 hendak dibebaskan namun terbentur dengan Covid-19 yang membuat anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi itu. Kata Wilopo setelah dibebaskan warga diminta untuk pindah. Sedangkan untuk pembebasannya akan dilakukan setelah semua bidang dibebaskan. “Rencananya kita mau jadikan RTH (ruang terbuka hijau) setelah dibebaskan. Luas semuanya hampir 4.000 meter persegi (dijadikan RTH),” pungkasnya.

    (IRFAN/BNN)

  • Dewan Dorong Pemkot Fasilitasi UMKM Go Digital

    Dewan Dorong Pemkot Fasilitasi UMKM Go Digital

    SERANG, BANPOS – Pelaku UMKM yang ada di Kota Serang diharapkan bisa mendapat pendampingan dari Pemkot Serang, agar dapat ‘naik level’ menjadi Go Digital. Hal itu dinilai dapat menjadi salah satu upaya konkret, dalam memulihkan ekonomi.

    Anggota Komisi II pada DPRD Kota Serang, Rizki Kurniawan, mengatakan bahwa Pemkot Serang harus hadir dalam menyokong pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

    “Tentunya, sokongan dari pemerintah bukan hanya dari segi bantuan modal saja, namun bisa juga dilakukan dengan fasilitasi penempatan lokasi, maupun fasilitasi pelatihan kepada pelaku UMKM agar bisa ‘naik level’,” ujarnya, Rabu (9/2).

    Ia mengatakan, bantuan permodalan bagi pelaku UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi memang sangat penting. Terlebih, banyak dari pelaku UMKM yang bukan hanya kekurangan modal akibat pandemi, diantaranya bahkan kehabisan modal untuk bertahan hidup.

    “Tapi fasilitasi mereka untuk kembali berjualan dengan membantu menempatkan di lokasi yang strategis, maupun memberikan pelatihan misalkan agar mereka bisa berjualan secara online, juga harus dilakukan,” ucapnya.

    Menurutnya, pandemi telah mengajarkan masyarakat untuk bisa lebih kreatif dalam menjalankan usahanya. Sehingga, penguatan dari pemerintah harus dilakukan.

    “Banyak juga UMKM yang berhasil survive karena mereka mencoba kreatif. Nah menjadi tugas kita bersama agar mereka para pelaku UMKM yang sempat gulung tikar, agar dapat kembali berusaha,” katanya.

    Ia juga meminta agar sektor perbankan dapat membantu pelaku UMKM, khususnya mereka yang sempat gulung tikar, agar dapat kembali bangkit. DinkopUKMPerindag pun diharapkan dapat memfasilitasi hal tersebut

    “Perbankan dalam hal ini harus juga berperan aktif membantu mempermudah penyaluran program Kredit KUR bagi pelaku UMKM yang ada di Kota Serang, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi bagi para pelaku UMKM,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pendampingan terhadap pelaku UMKM, agar bisa Go Digital. Bahkan menurutnya, sudah ada 100 pelaku UMKM yang berhasil ‘naik level’ tersebut.

    “Selama pandemi, kami mengarahkan menuju Go Digital UMKM, dengan memberikan pelatihan e-commerce pada beberapa UMKM. Mereka dibimbing langsung oleh marketplace yang sudah jalan, sehingga ada sekitar 100 UMKM yang berhasil melaksanakan penjualan online,” ujarnya.

    Wasis menuturkan, para pelaku UMKM itu digandengkan dengan sejumlah aplikasi seperti Shopee dan GoJek, untuk memasarkan jualannya. Saat ini pihaknya masih mendata pelaku usaha yang berkemungkinan untuk masuk ke program tersebut.

    “Saat ini kami masih menyasar para pelaku UMKM yang memang usahanya bisa dikembangkan menuju Go Digital UMKM,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Dongkrak PAD, Perumdam Tirta Berkah Bentuk Tim Inti

    Dongkrak PAD, Perumdam Tirta Berkah Bentuk Tim Inti

    PANDEGLANG, BANPOS-Dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Perusahaan Umum Daerah Air Minu (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang akan memaksimalkan pelayanan dengan membentuk Tim Optimalisasi Pelayanan (TOP).

    Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih mengatakan, pada tahun 2022 program yang dicanangkan oleh Perumdam Tirta Berkah tidak sedikit, terutama yang paling ditonjolkan adalah dengan memaksimalkan PAD TA 2022.

    “Fokus kami saat ini, bagaiamana PAD Perumdam untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang mengalami peningkatan maksimal. Hal itu bisa tercapai dengan memaksimalkan pelayanan terhadap pelanggan,” kata Euis, saat jumpa pers, di Aula rapat Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Rabu (9/2).

    Oleh karena itu, lanjut Euis, saat ini Perumdam dibawah kepemimpinannya telah membentuk tim inti untuk memberikan pelayanan maksimal.
    “Kami sudah membentuk Tim Optimalisasi Pelayanan terhadap pelanggan mulai dari Pagelaran, Panimbang, Menes, Labuan sampai ke Pandeglang,” ujarnya.

    Euis menambahkan, saat ini dampak dari dibentuknya tim tersebut, pihaknya dapat mewujudkan harapan para pelanggan seperti pengaliran air yang kerap terbatas, sekarang menjadi 24 jam (nonstop).

    “Hasilnya luar biasa, di Pagelaran sekarang ada sebanyak 1.212 pelanggan, sekarang 24 jam ngalirnya. Dibandingkan dengan dulu, kami hanya mampu mengairi 5 jam saja setiap harinya,” ucapnya.

    Belum lagi, kata Euis, diwilayah Kecamatan Cikedal dan Kecamatan Menes juga mampu dimaksimalkan pengairannya.
    “Di Cicening dan Cikedal 25 detik saja dengan sebanyak 1.300 pelanggan, biasanya dapat jam 12 malam, tapi sekarang sudah jam 12 siang bisa,” jleasnya.

    Kepala Bagian (Kabag) Teknik Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Muchsinin menambahkan, selain pengoptimalisasian pendistribusian air, pihaknya juga akan mengaktifkan jalur ke Kecamatan Labuan dan Kecamatan Sumur, yang sudah terbangun jalurnya oleh pembangunan dari APBN.

    “Sistemnya sudah dibangun oleh APBN, Curug Ceret jalur Labuan akan kami aktifkan. Selain itu, diwilayah Kecamatan Sumur sudah dibangun, tapi belum diaktifkan. Itu juga akan kami operasikan dan optimalkan,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Jokowi Setuju Penataan Industri Pers

    Jokowi Setuju Penataan Industri Pers

    KENDARI, BANPOS – Presiden Joko Widodo menyetujui adanya penataan terhadap ekosistem industri pers sehingga terciptanya iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing.

    Hal ini ia sampaikan secara daring dalam sambutan acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Dorongan disahkannya regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher right menjadi salah satu usulan yang mengemuka dalam HPN kali ini.
    Jokowi pun menawarkan tiga opsi mengenai regulasi publisher rights, yaitu dengan membentuk UU baru, merevisi undang-undang terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

    “Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan. Apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP,” ucap mantan gubernur DKI Jakarta itu saat menghadiri puncak peringatan HPN, Rabu (9/2).

    Menurut Jokowi, perusahaan platform asing harus diatur agar tata kelolanya semakin baik. Dengan demikian, hal ini bisa menjadikan industri pers semakin sehat dan kuat.

    Lebih lanjut, Jokowi menekan, pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa, sehingga tetap mampu berselancar di tengah perubahan dan era transformasi digital.

    Transformasi digital dalam ekosistem industri pers diperlukan untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat,” katanya.

    Ia menegaskan, dalam dua tahun terakhir, industri pers dinilai mengalami tekanan akibat disrupsi digital. Selain karena pandemi, juga adanya tekanan dari platform media raksasa asing yang berakibat menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama.

    Akibat persaingan media, lanjut Jokowi, berbagai persoalan pun tumbuh, yakni munculnya sumber-sumber informasi alternatif selain dari media yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau disinformasi kepada masyarakat.

    “Tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar ‘klik’ atau ‘views’, membanjiri konten-konten yang hanya mengejar viral, masif nya informasi yang menyesatkan bahkan adu domba sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan,” katanya.

    Jokowi menyatakan, kedaulatan informasi harus diwujudkan bersama-sama. Caranya, dengan memperkuat ekosistem industri pers nasional yang sehat, membangun dan memperkuat palatform nasional periklanan, serta menciptakan platform video nasional agar tidak sepenuhnya tergantung pada platform video-video asing.

    “Kita tidak boleh hanya jadi pasar produk teknologi global dan harus secepatnya dibangun platform teknologi inovatif yang membantu dan menggerakkan masyarakat mendapat informasi berkualitas akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

    Tagih Janji
    Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyampaikan draft regulasi publisher right sudah diserahkan kepada pemerintah sejak Oktober 2021.

    “Kami sangat membutuhkan dan sesuai janji kami kepada Bapak Presiden pada tahun lalu, Alhamdulillah sudah kami susun dan kami serahkan pada bulan Oktober tahun lalu (daftar regulasi publisher rights). Memang jelasnya belum sempurna namun sekarang bola di tangan pemerintah,” kata Atal di Kendari.

    Atal berharap draf regulasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti karena tinggal menunggu langkah lanjut dari pemerintah. “Mohon Bapak Presiden berkenan menginstruksikan kementerian terkait untuk memprosesnya. Kalau bola di tangan pemerintah jadi Bapak Presiden tinggal tentang pakai kaki kiri atau kanan,” katanya.

    Digital Feudalism
    Ketua Dewan Pers, M Nuh dalam sambutannya, turut menyinggung gempuran digital oleh digital platform global. Hal ini, kata M. Nuh, bisa menjadi digital feudalism (penjajahan digital).

    “Sebagai makhluk digital, dia bisa masuk ke mana pun, termasuk ke dunia pers. Oleh karena itu, dunia pers memerlukan payung hukum untuk melindungi dirinya- Publisher Right,” ujar M. Nuh.

    M. Nuh menyebut, draft publisher right sudah diserahkan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Kementerian Komunikasi Informatika. Ia optimistis payung hukum insan pers tersebut segera diterbitkan.

    “Terima kasih kepada Pak Mahfud, Pak Johnny Plate dan para menteri yang lain atas kerja samanya yang baik selama ini. Kami yakin dan berharap, In Syaa Allah dalam waktu tidak terlalu lama payung hukum tersebut segera terbit untuk melindungi kami insan pers dari bahayanya hujan dan teriknya matahari,” tutup M. Nuh.(PBN/ENK)

  • Inspektorat Cilegon Diminta Perhatikan Manajemen Resiko

    Inspektorat Cilegon Diminta Perhatikan Manajemen Resiko

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian membuka acara Bimbingan Teknik (BIMTEK) Pengelolaan Manajemen Risiko Inspektorat Kota Cilegon Tahun 2022 bertempat di Hotel Aston Cilegon, Rabu (9/2).

    Manajemen Risiko merupakan suatu pendekatan terstruktur atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, rangkaian aktivitas manusia termasuk penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumber daya.

    Helldy mengatakan bahwa prinsip-prinsip manajemen resiko akan menciptakan dan melindungi nilai (value). “Prinsip-prinsip manajemen risiko yang akan menciptakan dan melindungi nilai, artinya ada value yang menjadi bagian integral dari proses organisasi,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Helldy menyampaikan bahwa ada beberapa perhatian yang harus di perhatikan oleh Inspektorat Kota Cilegon dalam mengelola manajemen risiko.

    “Beberapa hal harus menjadi perhatian temen-temen dalam manajemen risiko, yaitu indikasi risikonya seperti apa, bentuk risiko mana yang terkecil dan risiko yang terbesar, setelah mengetahui bentuk risikonya, kemudian di analisis,” ungkapnya.

    “Controling dalam manajemen risiko juga menjadi hal yang sangat penting yang perlu diperhatikan saat melakukan pengelolaan manajemen risiko, manajemen risiko biasanya terjadi karena controling yang lemah,” sambungnya lagi.

    Helldy menegaskan kembali bahwa Manajemen Risiko adalah bagian yang sangat penting. “Manajemen risiko menjadi bagian yang sangat penting, bagian terpenting dari jatungnya, oleh sebab itu pengelolaan manajemen risiko harus dilakukan dengan sangat baik,” tutup Helldy.

    Sementara itu, Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan bahwa kegiatan bimtek pengelolaan manajemen resiko merupakan implementasi atas rekomendasi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

    “Alhamdulillah APIP Inspektorat Kota Cilegon naik ke level III ada beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti salah satunya adalah peraturan walikota tentang manajemen resiko,” katanya.

    Kemudian dikatakan Mahmudin Perwalnya sudah disampaikan tepat waktu kemudian dilakukan bimtek untuk mengimplementasikannya. “Hari ini kita melakukan bimtek bagaimana kemudian implementasi dari Perwal ini. Kenapa ini mesti dilakukan karena bagian dari rekomendasi BPKP kemarin bahwa setelah Perwal harus ditindaklanjuti dengan bimtek nya. Seperti apa sih manajemen resiko itu, langkah – langkah apa saja sih yang harus dilakukan sehingga nanti karena posisi inspektorat di Perwal tentang manajemen resiko ini sebagai penjamin kualitas,” terangnya.

    Sementara pemilik resikonya adalah sekretaris daerah, pengelolaan resiko adalah Bappeda dengan Asda III atau Bagian Organisasi. “Nah tiga OPD ini harus berkolaborasi dengan Inspektorat. Makanya nanti setelah langkah ini kami dengan tim akan melakukan sosialisasi ke OPD – OPD bagaimana kemudian menilai sebuah kegiatan itu ada resiko, apakah resiko kecil sedang atau resiko besar,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Kemenag Lebak Gelar Revitalisasi KUA

    Kemenag Lebak Gelar Revitalisasi KUA

    Kementerian Agama menjadikan revitalisasi Kantor Urusan Agama sebagai salah satu program prioritas. Salah satunya adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Rangkasbitung di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Nanang Faturochman menjelaskan, revitalisasi akan memperluas cakupan fungsi layanan di KUA. Layanan di KUA ke depan itu tidak hanya seputar pencatatan pernikahan, tapi juga fungsi pemberdayaan ekonomi dan penguatan moderasi beragama.

    Setidaknya menurut Nanang, ada lima transformasi layanan KUA dalam program revitalisasi ini. Pertama, KUA menjadi garda terdepan Kementerian Agama dalam pelayanan publik.

    “Kedua, KUA menjadi pusat layanan keagamaan bagi masyarakat,” katanya, Rabu (9/2).

    Tansformasi ketiga, KUA menjadi pusat pemberdayaan ekonomi bagi umat. Ke empat, KUA menjadi pusat data keagamaan yang dilengkapi dengan sistem deteksi dan respon dini terhadap urusan keagamaan. Badrusalam berharap, program revitalisasi ini benar-benar dapat memperkuat tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mewujudkan khaira ummah.

    “Dan transformasi kelima, KUA menjadi rumah moderasi beragama berbasis komunitas,” ujarnya.

    Senada disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Badrusalam. Menurutnya, program revitalisasi ini adalah untuk memperkuat tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Dikatakan Badrusalam, program revitalisasi ini merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, prima, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama. Ia menyampaikan terdapat empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA.

    “Tujuan strategis pertama itu untuk meningkatkan kualitas umat beragama, tujuan kedua untuk memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan,” katanya.

    Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangkasbitung Jalaludin mengapresiasi Kementerian Agama yang memilih KUA Rangkasbitung sebagai model atau sebagai KUA percontohan.

    “Tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Kemenag RI atas kepercayaan yang diberikan dengan menjadikan KUA Rangkasbitung sebagai KUA percontohan dalam pelayanan,” katanya.

    Tujuan dari revitalisasi itu kata Jalaludin, untuk memperkuat program dan layanan keagamaan, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Revitalisasi KUA ini meliputi peningkatan sarana dan prasarana seperti infrastruktur, layout front office, balai nikah, ruang konsultasi termasuk dan perpustakaan.

    “Revitalisasi ini juga meliputi penyempurnaan standar pelayanan publik pada KUA kecamatan, transformasi digital dan penguatan program capacity building terhadap petugas-petugas di KUA model,” tandasnya.

    Untuk program penguatan kompetensi petugas di KUA, Ditjen Bimas Islam telah melakukan sejumlah bimbingan teknis (bimtek), seperti bimtek jejaring lokal, bimtek moderasi beragama berbasis keluarga.

    Hadir dalam acara program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilaksanakan di KUA Rangkasbitung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Nanang Faturochman, Kepala Bidang Urais Kanwil Banten Badri Hasun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Badrusalam, Kasubag Tata Usaha Kabupaten Lebak Sudirman dan Para Kasi Agama Islam serta para Kepala KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak. (CR-01/PBN)

  • Yoyo Dinilai Layak Dinonjobkan, Komisi I Dukung Satpol PP

    Yoyo Dinilai Layak Dinonjobkan, Komisi I Dukung Satpol PP

    SERANG, BANPOS – Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono, dinilai layak untuk diberikan sanksi tegas. Hal itu dikarenakan Yoyo berani ‘mengangkangi’ Walikota Serang, Syafrudin karena mengambil keputusan sepihak, di luar kebijakan yang telah ditentukan oleh Walikota.

    Ketua Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang, Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa tindakan Disparpora Kota Serang yang memberikan izin bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di Stadion Maulana Yusuf, jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan Walikota Serang.

    “Salah satu program unggulan dari Walikota adalah penataan PKL. Bahkan beberapa kali PKL di stadion ditertibkan guna untuk ditata di kemudian hari. Namun kenapa kok bisa-bisanya Dispora mengambil tindakan sepihak untuk memberikan izin PKL berdagang di sana,” ujarnya, Rabu (9/2).

    Menurutnya, tidak mungkin Kepala Disparpora tidak mengetahui terkait dengan adanya pungutan terhadap para pedagang. Karena, para pedagang pun pastinya meminta jaminan bahwa mereka memang benar-benar diizinkan berdagang apabila membayar pungutan tersebut.

    “Kejadiannya ada di bawah batang hidung Kadis kok. Masa enggak tahu. Pedagang juga pasti membutuhkan legitimasi untuk berjualan di sana. Siapa yang memberikan izin? Dispora. Itu juga diakui oleh Kepala Dinasnya langsung. Maka kalau Kadis bilangnya oknum, kami rasa sangat basi,” ucapnya.

    Fauzan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Yoyo patut diduga telah melanggar pasal 5 huruf f dan g.

    “Pasal 5 huruf f melarang PNS untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Sedangkan huruf g itu melakukan pungutan di luar ketentuan,” katanya.

    Sehingga, Fauzan berpendapat Yoyo layak untuk mendapatkan sanksi disiplin berat. Sebab menurutnya, pemberian izin sepihak terhadap PKL di stadion Maulana Yusuf telah berdampak negatif terhadap pemerintah, sebagaimana diatur pada pasal 14 PP itu.

    “Karena izin sepihak itu, bahkan Satpol PP saja dilawan. Sehingga menurut kami, sudah sangat layak apabila Kepala Disparpora diberikan sanksi berat dengan dinonjobkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 huruf b yaitu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” tandasnya.

    Sorotan soal perlakuan oknum Disparpora kepada Kepala Satpol PP juga disuarakan Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Bambang Janoko. Dia menegaskan bahwa dirinya mendukung tugas pokok dan kerja-kerja dari Satpol PP Kota Serang. Menurutnya, Satpol PP merupakan penegak peraturan daerah (Perda), termasuk dalam melakukan penertiban PKL di Stadion Maulana Yusuf (MY) beberapa waktu yang lalu, yang diduga dihalang-halangi oleh oknum Disparpora.

    “Kalau yang dilakukan Satpol-PP jadi kewenangan dia dalam menertibkan PKL, kenapa dihalang-halangi oleh Disparpora, ada apa Disparpora terhadap pedagang,” ucapnya, kemarin.

    Ia menyebut bahwa wajar apabila Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, saat sidak beberapa waktu lalu, sangat marah. Sebab, Pemkot Serang tengah menata agar Stadion MY menjadi rapih dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin kepada masyarakat.

    “Wajar pak ketua marahnya seperti apa, karena kita sedang menata (Stadion) agar apa yang dijanjikan oleh kepala daerah tentang yang pertama 100 hari PKL harus dirapikan, dan inilah seperti ini (kondisinya, red), kenapa ada yang bermain,” tuturnya.

    Bambang menegaskan, Disparpora merupakan mitra dari Komisi II. Sedangkan Satpol PP Kota Serang, merupakan mitra komisi I yang dipimpin olehnya, dan menjadi domain pengawasannya.

    Ia menjelaskan, saat penertiban PKL beberapa waktu lalu yang juga didampingi oleh Danramil, ada salah satu pegawai di Disparpora yang disebut aneh. Justru, kata dia, Satpol PP Kota Serang yang merupakan penegak Perda, dipertanyakan surat tugasnya oleh salah satu pegawai Disparpora, dan menghalang-halangi petugas yang sedang melakukan penertiban.

    “Masa katanya ‘mana surat dinasnya, gini gini gini’. Nah ini, kata pak Ketua tadi disampaikan, beliau marahnya karena ini. Apa yang menjadi kewenangan Satpol-PP, yang ada gesekan antar ASN, bertengkar di lapangan, ini aneh, berarti ada apa,” tandasnya.

    Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengungkapkan bahwa dirinya selaku penegak Perda, harus melaksanakan amanat tersebut. Kedepan, kondisi seperti relokasi yang kurang matang dan tempat yang terbatas, hal itu merupakan kebijakan pimpinan dalam hal ini Walikota Serang.

    “Kalau mau ditata silahkan, agar menjadi lebih baik, kapasitas kami membantu dengan sebaik-baiknya, agar terakomodir trantibum juga bekerja dengan baik,” ungkapnya.

    Ia menyebutkan, adanya perlawanan yang dilakukan oleh oknum pegawai Disparpora, jelas salah. Sebab, PKL bukan menjadi domain dari Disparpora.

    “Ini kan bukan lihat salah atau betulnya, kita lihat masyarakat dimasa pandemi, kondisi fasilitas untuk penempatan PKL juga sudah disiapkan, tapi menurut aturan jelas salah,” katanya.

    Meskipun demikian, ia berharap, dalam menegakkan Perda berkaitan dengan penertiban PKL di Stadion, harus dapat dilaksanakan secara terkoordinir dengan berbagai elemen, salah satunya dengan Dinkopumkmperindag, dan Disparpora. Pihaknya sebagai eksekutor, selalu siap untuk dalam melakukan penertiban.

    “Tapi kan tindaklanjutnya harusnya ketika ada penertiban juga ada penempatan (PKL), karena penertiban menurut kami adalah solusi terakhir, kita ada solusi terbaiknya yaitu penertiban dan penempatan, sehingga yang ditertibkan merasa ditempatkan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengaku belum mendapatkan izin dari Walikota Serang, Syafrudin untuk menggunakan area stadion Maulana Yusuf sebagai tempat berjualan. Dengan alasan pandemi Covid-19, dia nekad mengijinkan para pedagang menggunakan area stadion.

    Hal itu disampaikan Yoyo kepada wartawan menanggapi inspeksi mendadak yang dilakukan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, Senin (7/2) lalu. “Saya masih minta izin ke pak wali, tapi belum ada jawaban,” katanya.

    Yoyo meyadari lahan yang digunakan sebenarnya tidak diperbolehkan untuk berjualan. Meski begitu, ia mengaku mecoba mencari solusi yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawabnya terkait keberadaan para pedagang.

    “Memang sebetulnya tidak boleh, dilarang (berjualan). Tadinya kami ingin mencari solusi, supaya fungsi olahraga tidak terganggu, yang berjualan tetap bisa, selama pemkot belum siap menyediakan lokasi,” ungkapnya, Selasa (8/2)

    Ia juga menegaskan, tidak mengetahui adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum kepada PKL. Oleh karena itu, bersama dengan Inspektorat Kota Serang, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pungli tersebut.
    “Itu dilakukan oleh oknum. Nanti saya koordinasi dengan inspektorat saja. Tidak (tahu adanya pungli),” katanya.(MUF/DZH/ENK)