Kategori: PEMERINTAHAN

  • Kadisdukcapil Bakal Didenda Kalau Bikin KTP Lebih dari 1 Jam

    Kadisdukcapil Bakal Didenda Kalau Bikin KTP Lebih dari 1 Jam

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, akan menyanksi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Dul Barid, apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik lebih dari satu jam. Pasalnya, pihaknya saat ini telah menambah jumlah alat perekam yang semula hanya 3, kini sudah bertambah menjadi 8 alat perekam e-KTP.

    “Bagi saudara-saudara kita ini kalau mengurus lebih dari 1 jam, maka saya menyatakan kadisnya harus didenda, sekarang tidak ada berjam-jam,” ujar Syafrudin, usai melaunching Loby pelayanan Disdukcapil Kota Serang, Senin (10/1).

    Syafrudin mengungkapkan, loby pelayanan administrasi kependudukan pelayanannya bukan hanya di Kantor Disdukcapil saja. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan di alun-alun Kota Serang.

    “Administrasi kependudukan ini bisa dilayani di Disdukcapil, bisa dilayani juga di kecamatan dan tempat-tempat umum yang lain,” katanya.

    Ia berharap, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kependudukan Kota Serang dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan.

    “Jadi yang semula dari seminggu kadang-kadang dulu itu berbulan-bulan karena blangko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanannya administrasi lengkap, saya masuk loket, nggak sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan, tidak memperkenankan adanya calo. Apabila ditemukan calo, pihaknya akan mengadukan ke pihak berwajib, terutama calo yang dari luar, terlebih yang dari dalam Disdukcapil.

    “Tidak ada calo, dilarang menggunakan calo. Sehingga masuk ke disdukcapil ini atau ke pelayanan lainnya, yang mobile, di Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun, gratis semua,” tandasnya.(MUF)

  • Vaksinasi anak di Kota Tangerang capai 72 persen

    Vaksinasi anak di Kota Tangerang capai 72 persen

    KOTATANGERANG, BANPOS- Polri tengah menggencarkan vaksinasi Covid19 untuk anak. Polres Metro Tangerang Kota dalam dua Minggu terakhir menggenjot vaksinasi anak untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

    Hari ini Polres metro Tangerang Kota melakukan vaksinasi Anak di 26 titik di Kota Tangerang. Dengan target harian 5000 anak per hari di vaksinasi.

    “Semuanya 26 titik main semuanya . Terget harian 5000 anak, kemaren kita tercapai tiga hari Ya ini hanya tinggal sisa sisanya,”ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Senin (10/1).

    Kapolres mengungkapkan hingga saat ini dari target yang ada yakni 203ribu anak di Kota Tangerang sudah 72 persen telah di vaksinasi.

    “Sampai saat ini sudah 72 persen capaian dari 203 ribu anak, sudah 70an persen,”ujarnya.

    Kapolres mengatakan masih bergantian sekolah tatap muka menjadi salah satu kendala dalam capaian vaksinasi anak.

    ” Kendalanya masih bergantian, belum semuanya tatap muka, itu aja,”katanya.

    Untuk menarik minat anak-anak agar mau divaksin, Polres Metro Tangerang Kota menyiapkan beberapa kiat-kiat khusus, salah satunya adalah dengan memberikan hadiah yang menarik kepada anak-anak, menyediakan badut – badut dan tokoh superhero. (RED)

  • APDESI Bayah Beri Warning ke Investor

    APDESI Bayah Beri Warning ke Investor

    BAKSEL, BANPOS – Dalam rangka menjalin silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kecamatan Bayah melakukan silaturahmi dengan Ormas dan para aktivis pegiat sosial yang juga dihadiri sebelas Kepala desa (Kades) se Kecamatan Bayah, Para ketua Ormas dan LSM setempat, Minggu (09/01).

    Silaturahmi tersebut sekaligus diskusi serta mendengarkan keluh kesah lembaga dan ormas yang ada di Bayah terkait kegiatan perusahaan baik sosial, tenaga kerja dan lainnya.

    Kades Pamubulan, Juhani mengatakan bahwa Apdesi sekarang harus bisa menjadi jembatan bagi masyarakat, Ormas. Termasuk LSM, juga harus bisa menjadi jembatan bagi investor yang mau masuk ke wilayah Bayah pada umumnya,

    “Saya yakin Apdesi akan mampu menjadi penyambung bagi pihak perusahaan dan kalangan masyarakat, juga sebagai wadah masyarakat Ormas dan LSM juga bisa jadi penyambung bagi pengusaha yang sudah ada maupun investor yang mau masuk,” ujarnya.

    Juhani menyebut, jangan sampai investor yang mau masuk ke Bayah merasa khawatir oleh orang pribumi sendiri.

    “Saya ngeri, saat ini Bayah banyak terkotori dengan banyaknya pengusaha yang mengaku terzalimi dan takut masuk Bayah, nama pengusaha Bayah jelek dan investor yang mau masuk takut. Sekarang mari kita bersihkan imej buruk tentang Bayah agar pengusaha nyaman dan mampu berinvestasi dengan tenang di sini,” ungkap Juhani.

    Ketua Apdesi Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik mengatakan silaturahmi yang dilakukan ini untuk menjadikan Bayah bersatu dan kompak dengan silaturahmi antara Apdesi dengan Ormas dan LSM. Tujuannya ingin mempersatukan dan mewujudkan terjaganya Bayah yang punya harga diri dengan dukungan dari semua pihak.

    “Mari kita satukan kekuatan dengan bersatunya Apdesi, Ormas, LSM dan media massa di Kecamatan Bayah ini, Kita ingin memperjelas bahwa Bayah itu perlu diperhatikan, kita kan bekerjasama dengan pengusaha di Bayah yang melaksanakan kewajibannya dalam melakukan usaha termasuk kegiatan CSR-nya. Ini bukan hanya untuk PT Cemindo Gemilang saja, tapi untuk semua pengusaha yang berinvestasi di Bayah,” kata Rafik.

    Menurut Kades yang mantan jurnalis ini, ke depan pihaknya ingin mempersatukan tujuan dan tekad bersama untuk masyarakat Bayah yang lebih baik lagi. Harap Rafik, bahwa Apdesi, Ormas, LSM dan media massa di Bayah siap menjadi mitra dan kerjasama membangun Bayah lebih baik lagi.

    “Apdesi Bayah sudah melayangkan surat untuk audiensi dengan pihak PT Cemindo Gemilang terkait permasalahan sosial yang perlu dibahas, intinya untuk Bayah yang lebih baik lagi kalau saja surat yang kita sampaikan tidak di tanggapi dengan serius, kita akan lakukan gerakan lebih besar pada perusahaan, bersatunya kita warga Bayah antara Apdesi, Ormas, LSM dan media di Bayah akan mampu menjadikan Bayah kuat. Ini warning bagi perusahaan manapun, bukan cuma hanya PT Cemindo Gemilang saja, kita siap berkolaborasi dan bekerjasama dengan baik untuk menata Bayah ke depan,” papar Rafik.

    Aktivis Bayah, Hasan Sadeli kepada BANPOS sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Apdesi Kecamatan Bayah untuk mempersatukan semua elemen yang ada demi terwujudnya kekompakan untuk menjadikan Bayah lebih maju dan bermartabat.

    “Kami berharap Apdesi bisa menjadi jembatan untuk kepentingan masa depan Bayah, dan bisa menjadi pelopor bagi kemajuan. Mari satukan kekuatan melalui Apdesi untuk bisa lebih menggebrak investor yang tidak peduli pada sosial. Saya harap Apdesi bisa menindaklanjuti kepentingan masyarakat Bayah dari mulai polusi, dampak lingkungan, soal tenaga kerja, juga soal ketakutan perusahaan yang mau masuk ke wilayah Bayah. Karena kekuatan dan martabat daerah itu terletak pada kuatnya persatuan dari warganya itu sendiri,” tuturnya.(WDO/PBN)

  • Pengumuman! Pemerintah Buka Lagi Umrah 8 Januari

    Pengumuman! Pemerintah Buka Lagi Umrah 8 Januari

    JAKARTA, BANPOS- Ada kabar baik buat jemaah umrah. Pemerintah berencana memberangkatkan jemaah umrah lagi mulai besok atau 8 Januari 2022.

    Begitu kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

    Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

    “Tujuannya untuk mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” ujar Hilman.

    Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

    “PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

    Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

    Menurut dia, keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU.

    “Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya.
    Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. (DIR/AZM/RMID)

  • Tindak Lanjut Kasus Sertifikat Ganda Tanah Negara di Rangkasbitung Dipertanyakan

    Tindak Lanjut Kasus Sertifikat Ganda Tanah Negara di Rangkasbitung Dipertanyakan

    SERANG, BANPOS – Sertifikat ganda atas tanah negara di Kecamatan Rangkasbitung, Lebak masih belum tuntas. Padahal, Pemprov Banten selaku pihak yang mengaku pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 6. 500 meter persegi sudah meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.

    AktIvis KP3B yang juga tokoh masyarakat, Tb Mochammad Sjarkawie, Minggu (2/1) mengaku aneh dengan adanya sertifikat ganda atas lahan yang sama. Padahal sertifikat milik pemprov dikeluarkan sudah puluhan tahun lalu. Dan hingga saat ini pun penyelesaian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum kunjung selesai.

    “Ada dua sertifikat di lahan yang sama. Pertama milik Pemprov Banten, dan sertifikat kedua milik Pak Ahmad Dimyati. Kok bisa?. Dan sekarang Pemprov Banten yang merasa dirugikan atas klaim dari pihak lain, hanya meminta kepada Kejati Banten untuk difasilitasi, tapi sudah berbulan-bulan belum selesai. Saya rasa ini harus dicarikan jalan keluarnya, agar tidak ada lagi muncul sertifikat ganda lagi dikemudian hari,” katanya

    Ia menjelaskan, secara logika persoalan lahan milik pemprov di Kabupaten Lebak, jika dirunut dari awal, sangatlah mudah untuk diputuskan. “Sederhana sekali persoalan atas adanya dua sertifikat. Pertama, BPN Lebak adalah pihak berwenang yang mengeluarkan sertifikat. Jadi menurut saya masalahnya ada di BPN Lebak. Bukan di Pemprov Banten. Saya rasa anak SD (Sekolah Dasar) saja, pasti tahu jawabannya. Ini ada dugaan keterlibatan oknum- oknum tertentu. Sekali lagi saya hanya menduga. Jangan mafia tanah masih merajalela,” katanya.

    Apalagi, satu bulan lalu ada operasi tangkap tangan (OTT) di BPN Lebak dilakukan oleh Polda Banten atas dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) pengusaha tambang dari Jakarta.

    “Saya rasa Kementerian ATR/BPN di Jakarta harus turun tangan dan membentuk tim atas keluarnya sertifikat ganda di atas lahan milik Pemprov Banten. Karena kalau tidak dituntaskan sampai akar-akarnya, saya rasa kasus sertifikat ganda ini akan terus menjadi permasalahan di Indonesia,” ujarnya.

    Pihaknya juga meminta kepada Pemprov Banten agar tidak segan-segan melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan negara ke APH. Bukan meminta difasilitasi ke Kejati agar diselesaikan. “Mana wibawa pemerintah, kalau lahan yang diakui sesuai dengan kepemilikan sertifikat, diklaim oleh orang tertentu, hanya berdasarkan sertifikat yang juga dikeluarkan oleh BPN,” kata Sjarkawie.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, pemprov harus bertindak cepat, dan segera melakukan penyelamatan aset yang diserobot oleh pengembang. Dan melaporkan kepada pihak berwajib, agar dapat diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.

    “Saya minta penegak hukum menindak tegas penyerobotan lahan, ini merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Politisi Gerindra ini, meminta pemprov melaporkan penyerobotan lahan ini kepada kepolisian atau kejaksaan sebagai pengacara negara. “Harus diproses. Ini dilakukan agar ada efek jera,” imbuhnya.

    Apalagi pemprov sudah ada MoU atau kerjasama dengan Kejati Banten. “Kalau ini dibiarkan, tidak ada upaya hukum, dengan pemprov melaporkan kepada kejaksaan, justru ini menjadi pertanyaan buat saya. Sebenarnya ada apa ini,” kata Andra.

    Sebagai catatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Andra meminta pemprov segera melakukan penataan aset dengan baik dan benar. “Ini kan banyak aset-aset kita limpahan dari Provinsi Jawa Barat. Dan Pemprov Banten harus serius mengurusi aset. Jadi jangan bertindak setelah kejadian. pengalihan aset dari Jabar belum selesai. Artinya harus serius menanganinya,” harapnya.

    Selain tertib aset, tidak ada lagi penyerobotan lahan milik pemprov oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi. ” Mengurus aset-aset yang memiliki potensi diserobot, daripada beli lahan baru untuk pembangunan- pembangunan lebih baik diurus aset yang ada,” ungkapnya.

    Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Rudi Rubijaya dihubungi melalui pesan tertulis mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari persoalan sertifikat ganda di atas lahan milik negara.

    “Mohon maaf, saya belum dapat update terakhir, kebetulan tindak lanjutnya dari Kantah (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Lebak dulu, baru ke Kanwil BPN Banten,” katanya.

    Rudi juga menegaskan pihaknya akan mendukung apapun nantinya dalam kesepakatan antara pemprov dengan Ahmad Dimyati. “Kami siap menindaklanjuti kesepakatan para pihak,” imbuhnya.

    Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab Begitupun pesan tertulis yang dikirim, tidak dibalas. Begitupun dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti hingga berita ini diturunkan pesan tertulis yang dikirim BANPOS belum dijawab.

    Diberitakan sebelumnya, aset milik Pemprov Banten berupa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diserobot oleh pengembang perumahan.

    Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pegembang perumahan bernama Ahmad Dimyati.

    Bahkan lahan tersebut oleh Dimyati diratakan dengan menggunakan alat berat, dan dijadikan pintu masuk atau gerbang utama perumahan yang dibangunnya.(RUS/PBN)

  • AA Dituding Cuek, Tanggal 5 Januari Buruh Aksi Kembali

    AA Dituding Cuek, Tanggal 5 Januari Buruh Aksi Kembali

    SERANG, BANPOS – Konflik antara pemerintah Provinsi (pemprov) Banten dengan buruh berkemungkinan akan terus berlanjut di tahun 2022. Kepemimpinan Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy (AA) dituding tidak mampu menyelesaikan konflik. Bahkan, AA disebut cuek dengan konflik yang terus terjadi ini.

    Diketahui, dalam rangka menyikapi konflik buruh dan Pemprov Banten, puluhan mahasiswa di Lebak selatan (Baksel) yang mengatasnamakan Barisan mahasiswa bela buruh (Bambbu) menggelar aksi unjuk rasa solidaritas di alun-alun Malingping, Sabtu (1/1).

    Aksi tersebut merupakan gabungan dari tiga organisasi mahasiswa, yakni Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) DPD Lebak, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) PAC Malingping dan dari Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (Matadewa).

    Ketua HIMMA Komisariat Malingping, Rinaldy Agustian mengungkapkan, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy (AA) terkesan melakukan pembiaran terhadap sikap sejawatnya WH yang juga tidak berpihak terhadap kaum buruh.

    “Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur, itu harusnya mampu memberikan masukan kepada WH untuk dapat bersikap lebih baik, dan ia harus mampu mengambil peran dalam penyelesaian problematika kaum buruh bersama dengan gubernur bukan justru diam,” tegasnya.

    Disisi lain, statement dari Ketua IPNU PAC Malingping, Nasyudin dalam orasinya mengatakan, bahwa tuntutan massa aksi adalah untuk kepentingan dari serikat pekerja buruh di Banten yang minta kebijakan soal UMK.

    “Kami menuntut agar WH-Andika meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Banten, menuntut WH mencabut laporan terhadap 6 orang buruh, menuntut WH-Andika merespon tuntutan buruh dengan cara yang beretika dan beradab, kami juga menuntut WH-Andika untuk berpikir waras sesuai peran dan fungsinya, yang dimana harus menjadi problem solving atas permasalahan para buruh di Banten saat ini,” paparnya.

    Sementara, Koordinator lapangan aksi, Agus Djubaedi mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap sikap Gubernur Banten, WH karena dinilai tak mampu menyelesaikan aspirasi buruh.

    “WH dan AA sebagai pemimpin harusnya bisa lebih bijaksana dan bisa lebih berfikir sehat dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Ucapan cari saja pegawai baru yang dilontarkan WH kepada para pengusaha yang ditujukan untuk kaum buruh adalah pernyataan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang gubernur,” ujar Agus dalam orasinya.

    Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengklaim menjadi salah satu kepala daerah yang tidak mendapat teguran tertulis dari pemerintah pusat, lantaran menaikan upah buruh sesuai dengan PP 36 tahun 2021.

    Dalam siaran persnya, juru bicara WH, Ujang Giri, Minggu (2/1) menyampaikan, sebanyak 29 dari 34 Gubernur di Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sesuai dengan formulasi PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

    “Termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim, meskipun diserang gelombang aksi buruh, dia tetap konsisten dengan keputusannya,” tulis Ujang.

    Sementara 5 Gubernur lainnya disurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

    “Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” sebut Ujang menirukan pernyataan Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, dalam keterangannya, Sabtu (1/1) lalu.

    Dijelaskannya, Indah Anggoro Putri menyatakan berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP 36 tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.

    “Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 tahun 2021,” terangnya.

    Dia menjelaskan PP Nomor 36 tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.

    “Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.

    Masih menurut, Ujang, sudah menjadi keharusan bagi gubernur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk peraturan mengenai formulasi pengupahan. Sudah jelas bahwa formulasi pengupahan itu diatur melalui PP Nomor 36 tahun 2021.

    “Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua SPN Lebak, Sidik Uen melalui media sosial miliknya menyebutkan pada hari Rabu mendatang tanggal 5 Januari, serikat buruh atau pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di KP3B, Curug Kota Serang.

    Ada tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, segera merubah atau merevisi Surat Keputusan (SK) UMK dengan besaran kenaikan 5 sampai 4 persen dari UMK 2021. Kedua, bebaskan rekan-rekan serikat buruh atau pekerja tanpa syarat. Dan ketiga, menyetop kriminalisasi terhadap buruh dan mahasiswa.

    Diketahui, pada tanggal 22 Desember 2021 puluhan buruh berhasil masuk ruang kerja gubernur di Pendopo KP3B, Curug Kota Serang. Dan beberapa hari kemudian WH melaporkan aksi buruh tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

    Kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 Polda Banten telah menaikan status 6 orang buruh dari terperiksa menjadi tersangka, dimana 4 orang buruh dipersangkakan dengan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

    Sedangkan 2 orang buruh lainnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.(WDO/RUS/PBN)

  • Anies Keukeuh Naikkan UMP DKI, Pengusaha Meradang

    Anies Keukeuh Naikkan UMP DKI, Pengusaha Meradang

    JAKARTA, BANPOS – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan besaran persentase upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 dari sekitar 1,09 persen atau sekitar Rp 38 ribu menjadi menjadi 5,1 persen atau sebesar kurang lebih Rp 225 ribu, memantik pro kontra di berbagai kalangan, mulai dari pemerintah pusat, pengusaha hingga pengamat ekonomi.
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap bersikeras dan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

    “Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” papar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (2/1/22).
    Putri menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

    “Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.
    Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

    Sebelumnya sikap berbeda datang dari Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, yang menyatakan mendukung langkah yang akan menaikkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854,-. Suharso menilai, keputusan Anies itu bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi.
    Menurut Suharso, besaran kenaikan UMP DKI 2022 itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun. Hal itu pada akhirnya yang diuntungkan adalah pengusaha.

    “Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp180 triliun per tahun,” jelas Suharso, Minggu (2/1/22).

    Itu artinya, sambung Suharso, akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidaknya 5,2 persen. Menurutnya hal itu perlu karena sifatnya resiprokal alias ada efek membalik, sehingga pada akhirnya produk-produk bertambah dan menggerakkan permintaan.

    “Jadi kalau 56 persen saja dari produk domestik bruto (PDB) kita itu adalah konsumsi kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan,” ungkap Suharso

    Suharso menilai kenaikan UMP 2022 sesungguhnya tidak bisa hanya 1,09 persen seperti menggunakan formula di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia mengatakan, hal itu juga dirasakan oleh salah satu pengusaha di Jakarta yang pernah berdiskusi dengannya.

    “Saya sangat respek dengan beliau (pengusaha). Beliau mengatakan kepada saya enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, nggak mungkin, rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya. Tapi itu memang nggak mungkin,” katanya.

    Dukungan atas langkah Gubernur Anies juga datang dari Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufiqurrahman, yang menilai kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut dapat berdampak positif karena bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi kontribusi perekonomian DKI Jakarta kepada nasional mencapai 17 persen.

    “Setidaknya ini akan meningkatkan daya beli masyarakat karena kenaikannya sekitar Rp 200 ribuan dan DKI punya kontribusi 17 persen terhadap ekonomi nasional,” kata Rizal.

    Rizal menjelaskan bahwa kenaikan UMP tersebut berpeluang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Khususnya dari sektor konsumsi masyarakat, mengingat 65 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

    “Ini sudah berpeluang besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, termasuk sinyal perbaikan ekonomi di DKI Jakarta maupun secara nasional. Setidaknya bisa memberikan perbaikan ekonomi yang lebih baik” kata dia.

    Meski begitu, Rizal tidak menutup mata, kenaikan UMP yang diumumkan menjelang akhir tahun ini cukup membuat para pengusaha keberatan. Dia menilai keberatan tersebut hanya sebagai respon dari pengusaha yang sudah menyusun penganggaran sebelum akhir tahun. Terlebih kata dia, tidak semua sektor telah mengalami pemulihan bisnis yang sama, sehingga menimbulkan gejolak dari kalangan pengusaha.

    “Ini akhir tahun yang biasanya pengusaha ini sudah mempersiapkan dan melihat kinerja selama ini. Ada juga pengusaha yang belum fit atau sehat dari sisi bisnisnya,” katanya.

    Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta sendiri telah menyampaikan keberatan mereka atas terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menegaskan, pihaknya memiliki beberapa alasan terkait rasa keberatan pada regulasi tersebut. Pertama adalah bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang sebenarnya.

    “Tidak sesuai dengan aturan yang semestinya, karena dalam SK Gubernur tersebut tidak mencantumkan konsiderans mengenai PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Nurjaman.
    Nurjaman menegaskan bahwa akibat dari hal tersebut, pihak dunia usaha pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hukum atas upah minimum DKI Jakarta di SK Gub Nomor 1517/2021 itu.

    Selanjutnya, SK Gubernur Nomor 1517/2021 itu jelas tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, berdasarkan hasil sidang tanggal 15 November 2021 yang bertempat di Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Pada sidang yang dihadiri kalangan pengusaha, wakil dari beberapa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta unsur pemerintah, memastikan bahwa pemerintah dan dunia usaha sudah sepakat untuk mematuhi dan mempergunakan aturan formula upah minimum DKI Jakarta untuk Tahun 2022, dengan memakai formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

    “Artinya kalau ditarik kesimpulan dari dua hal tadi dengan SK Gubernur yang sekarang, itu sangat jauh berbeda. Yang pertama jelas konsiderans-nya mengacu pada PP Nomor 36/2021 karena ada aturan dan perintah dari PP tersebut. Tapi sekarang, kalau kami lihat hal itu tidak melihat pada SK Gubernur tersebut. Alasannya kami tidak tahu, mungkin bisa ditanya kepada pemerintah DKI Jakarta,” pungkas Nurjaman.

    Apresiasi muncul dari ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai upaya keberpihakan terhadap para pekerja. Nina menyebut langkah Anies merupakan hal yang wajar tatkala menggunakan asumsi tertinggi dari kementerian atau lembaga pemerintah pusat sebagai indikator menetapkan besaran UMP.

    “Pemda DKI tentu berusaha yang terbaik untuk rakyatnya dengan menggunakan asumsi tertinggi,” ujar Nina.

    Nina melihat kontroversi ini terjadi lantaran terdapat area abu-abu dalam PP nomor 36 tahun 2021 terkait persoalan waktu yang belum secara jelas apabila melewati tanggal yang telah ditetapkan.

    Nina menyebut perlu ada perbaikan dalam mencari jalan keluar antara pemerintah daerah dan swasta dalam menentukan UMP. Nina mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan ruang revisi dalam penentuan upah yang dinamis dan mengikuti situasi yang tengah terjadi. Menurut Nina, ketentuan upah seharusnya mengikuti pertumbuhan ekonomi dan kondisi yang saat ini terjadi, baik saat negatif maupun positif.

    “Dalam PP nomor 36 tahun 2021 tidak ada tertulis apabila lewat tenggat waktu apakah dibatalkan, makanya bisa dibawa ke pengadilan kalau keberatan,” ungkap Nina.

    Nina menilai para pengusaha saat ini amat bergantung terhadap penanganan pandemi dari sektor kesehatan. Kenaikan kasus yang berimplikasi pada pembatasan aktivitas akan membuat kondisi perusahaan kembali tertekan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja.

    “Ini jadi momentum perbaikan dalam peraturan, harus ada ruang untuk revisi sesuai dengan kondisi aktual. Kalau kasus (Covid-19) naik, toko atau pabrik pada tutup, perlu direvisi, kalau tidak pengusaha akan mengambil opsi merumahkan para pekerja karena tak sanggup membayar upah,” kata Nina.(MUF/PBN)

  • Ada Indikasi Korupsi di Mega Proyek WH

    Ada Indikasi Korupsi di Mega Proyek WH

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan beberapa proyek yang tidak sesuai pelaksanaanya dengan peraturan perundang-undangan, bahkan ditemukan ada potensi kerugian negara. Salah duanya adalah mega proyek Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy (AA) yaitu, RSUD Banten dan Sport Centre. Aktivis menilai, seharusnya ada tindak lanjut atas temuan BPK tersebut oleh aparat penegak hukum, bukan selesai begitu saja setelah adanya penyelesaian rekomendasi melalui pengembalian ke kas negara.

    BPK Perwakilan Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Banten, sampai 30 November tahun 2021. Dalam LHP nya, BPK menyatakan, ada kerugian negara jumlahnya miliaran rupiah, yang harus diselesaikan dan dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Bahkan sesuai aturan, mereka yang dianggap telah merugikan negara diberi batas waktu sampai 60 hari kerja, sejak LHP diterima.

    Kepala Perwakilan BPK Banten Novie Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Provinsi Banten, proyek pembangunan Banten International Stadium (BIS) yang terletak di kawasan sport center, Curug, Kota Serang menjadi temuan, berikut dengan proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai.

    “Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut,” kata Novie.

    Ia menjelaskan, bahwa ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears), dan pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai. Kelebihan bayar terjadi lantaran adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

    Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan,” imbuhnya.

    Novie juga meminta agar rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahun 2021 diantaranya, pencatatan distribusi vaksin Covid-19 dan logistik belum seluruhnya real nome, dan kegiatan penjaringan data sasaran belum sepenuhnya menghasilkan data sasar yang valid dan mutakhir.

    “BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten perlu menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” kata Novie.

    Kemudian, BPK juga melihat Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka) Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing tahan Anggaran 2020 dan Semester 1 2021, belum memiliki upaya memadai dalam memfasilitasi SMK untuk memperoleh kerjasama Iduka.

    “BPK menyimpulkan apabila permasalahan tersehat tidak diatasi, akan dapat menghambat efektivitas Pemerintah Provinsi Banten dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama Iduka dalam rangka peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” katanya.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku akan menindaklanjuti semua yang menjadi tanggung jawab pemprov dan rekomendasi BPK. Dan menjadikan temuan tersebut menjadikan pemprov lebih baik lagi dalam pengelolaan pemerintah dan keuangan.

    “Saya berharap LHP ini akan menjadi satu langkah strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dengan mendorong peran Pemprov Banten untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Andika.

    Untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut, kata Andika, pemprov telah mengambil langkah-langkah strategis, dengan menyusun sejumlah rencana aksi, baik itu yang terkait dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan Banten mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19, penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja, hingga yang terkait dengan pelaksanaan belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan.

    Menurutnya, Gubernur Banten bahkan sudah memberikan perintah kepada kepala OPD terkait agar mempedomani peraturan perundang-undangan, melakukan sanksi kepada penyedia yang tidak taat, hingga menginstruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.

    “Dari temuan sekitar Rp5 miliar itu malahan telah disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 1,5 miliar. Sisanya masih dalam proses penyetoran,” kata Andika.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, mengapresiasi BPK atas audit kinerja yg dilakukan BPK pada APBD 2021. Dan meminta pengusaha agar menuntaskan kerugian negara ke kasda.

    “Harapan DPRD untuk kelebihan bayar atas RSUD 8 lantai dan sport center tentunya dinas terkait melakukan proses penagihan atas kelebihan bayar sesuai rekomendasi sehingga pada saat audit keuangan atas APBD 2021 yang akan dilaporkan bulan Mei 2022. Kelebihan bayar yang terjadi sudah bisa diselesaikan dan tidak menjadi temuan,” harapnya.

    Dan terkait dengan Covid-19, politisi PKS tersebut menyampaikan pesan positif, lantaran pemprov dianggap mampu mengatasi penyebaran virus tersebut. “DPRD mengapresiasi kinerja Pemprov Banten dalam menekan perkembangan Covid 19. Dinkes sebagai dinas teknis pelaksanaan vaksinasi perlu memperkuat tenaga administrasi vaksin supaya bisa memperbaiki tata laksana penanganan pandemi,” jelasnya.

    Aktivis KP3B, yang juga Tokoh Masyarakat, TB Mochammad Sjarkawie mengaku merasa aneh dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan meminta pihak-pihak bertanggung jawab antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengusaha atau rekanan mengembalikan kerugian negara.

    “Saya merasa aneh, ketika BPK menemukan adanya kerugian negara dalam LHP nya, maka ada tenggat waktu 60 hari kerja atau sekitar 5 bulan kalender. Agar uang kerugian negara itu dikembalikan. Ini kan sama saja bohong, dimana pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Jika ada kesalahan, contohnya temuan BPK tadi, diminta dikembalikan,” ujarnya.

    Secara logika kata Sjarkawie, dengan adanya aturan seperti itu, sama saja membuka ruang pengusaha atau OPD untuk melakukan kesalahan dalam mengerjakan proyek.

    “Jadinya lucu. Ada dugaan akal-akalan pengerjaan proyek oleh pengusaha yang diawasi langsung oleh OPD. mereka beranggapan akal-akalan pengerjaan proyek itu, ibarat bermain judi. Kalau tidak hadi temuan, maka mereka untung banyak, dan kalau ada temuan, maka hanya tinggal mengembalikan saja dari kerugian negara tersebut. Ini kan benar-benar aneh,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui BPK pusat merubah aturan adanya pengembalian negara itu. Tujuannya agar proyek yang dikerjakan tidak ada akal-akalan lagi.

    “Jadi aturan di pusatnya diubah. Dan saya meminta kepada DPR RI yang juga turut membuat regulasi atau Undang-undang, harus ikut memikirkan permasalahan ini. Kalau aturan pengembalian kerugian negara itu tidak diubah, bagaimana bisa proyek yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

    Dan jika aturan tersebut tidak ada perubahan, maka yang terjadi adalah setiap tahun, dalam LHP BPK selalu ada penjelasan pengembalian kerugian negara. “Kalau aturan masih sama, kita seperti berada di dunia dongeng. Selalu dalam rekomendasi dan saran BPK, ada kerugian negara dan harus dikembalikan dengan batas waktu 60 hari kerja, paling lama diselesaikan,” jelasnya.

    Selain itu, Sjarkawie meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan BPK tersebut. “Agar permasalahan potensi penyimpangan atau korupsi bisa diusut secara substantif, karena indikasi korupsinya sudah ada, bahkan dalam perencanaan,” tandasnya.(RUS/PBN)

  • Jelang Malam Tahun Baru, Alun-alun Pandeglang Mulai Disterilkan

    Jelang Malam Tahun Baru, Alun-alun Pandeglang Mulai Disterilkan

    PANDEGLANG, BANPOS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang akan melakukan sterilisasi Alun-alun Pandeglang menjelang perayaan malam tahun baru 2022.

    Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Johanes Waluyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Inmendagri nomor 66 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Kabupaten Pandeglang nomor 24 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019, pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

    “Sesuai dengan Inmendagri nomor 66 dan Inbup nomor 24 tahun 2021, salah satu pointnya yaitu menutup Alun-Alun yang ada disetiap wilayah. Tidak hanya di Kabupaten Pandeglang, tetapi disemua wilayah ditutup sementara dari aktivitas apapun. Selain itu, kita juga akan mengantisipasi aktivitas PKL di pusat keramaian,” kata Johanes kepada BANPOS di Pandeglang, Kamis (30/12).

    Dalam menindak lanjuti isntruksi tersebut, lanjut Johanes, saat ini pihaknya telah menyiapkan sekitar 20 personel untuk mensterilkan area Alun-alun Kabupaten Pandeglang dari pengunjung hingga PKL yang akan berjualan di area tersebut.

    “Khusus di Alun-alun Kota, kita menurunkan kurang lebih sekitar 20 personel dari Satpol PP. Dimana nantinya, mereka akan bertugas untuk mensterilkan Alun-Alun Pandeglang mulai dari hari Jum’at (31/12) sore, sampai tanggal 2 Januari 2022, karena tanggal 2 ini hari Minggu,” terangnya.

    Menurutnya, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan antara petugas Satpol PP dengan pengunjung maupun PKL, pihaknya terlebih dahulu telah menyampaikan sosialisasi kepada para pengunjung dan PKL tentang pemberlakuan kegiatan yang diinstruksikan dalam Inmendagri nomor 66 dan Inbup nomor 24 tahun 2021.

    “Untuk para PKL, dari jauh-jauh hari sudah kita himbau melalui personel yang patrol. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada masyarakat, bahwa tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 1 Januari 2022 itu kita kosongkan Alun-Alun dari aktivitas apapun,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Asep Rafiudin Arief mengapresiasi upaya persuasif yang telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Pandeglang kepada para pengunjung dan PKL menjelang penutupan sementara Alun-Alun Pandeglang.

    Menurutnya, langkah Satpol PP dalam mensosialisasikan serta menyampaikan himbauan tentang Inmendagri nomor 66 dan Inbup nomor 24 tahun 2021, kepada para pengunjung dan PKL sudah sangat baik sebagai upaya pencegahan dini kemungkinan terjadinya gesekan di lapangan.

    “Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pandeglang, ini sudah sangat baik. Mudah-mudahan nanti saat pelaksanaan tugasnya bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan SOP yang ada,” katanya.(dhe/pbn)

  • Perbup Telat, APBDes di Kabupaten Lebak Molor

    Perbup Telat, APBDes di Kabupaten Lebak Molor

    LEBAK, BANPOS – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 molor. Hal itu terjadi lantaran Peraturan Bupati (Perbup) Lebak yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu belum keluar.

    Kepala Desa Sangiangjaya, Kecamatan Cimarga Usep Pahlaludin mengatakan, belum keluarnya Peraturan Bupati Lebak tentangg Pedoman Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 karena ada yang masih berbenturan dengan Undang-undang diatasnya.

    “Belum keluar, masih mandeg di bagian hukum karena ada yang masih berbentuaran dengan UUD di atasnya,” kata Usep Pahlaludin, Kamis (30/12) kepada BANPOS.

    Senada disampaikan Kepala Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalangganyar, Husnul Khori. Menurutnya, kalau Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penyusunan APBDes belum juga keluar, maka dipastikan akan terlambat.

    Diakatakannya, tidak mungkin penyusunan APBDes tahun 2022 itu Pemerintah Desa berdasarkan atau berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) yang telah berlalu. Khori berharap, Perbup tersebut segera selesai agar Pemerintah Desa bisa segera melakukan kegiatan.

    “Iya kemungkinan akan terlambat karena Perbup tentang pedoman penyusunan APBDes tahun 2022 itu belum keluar. Perbup itu kan sebagai pedoman, sebagai dasar penyusunan APBDes. Kalau itu belum terbit maka dalam penyusunan APBDes kami berpedoman pada apa,” katanya.

    Seorangg anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lebak membenarkan bahwa Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 sebagai bahan pedoman atau sebagai dasar hukum Pemerintah Desa untuk penyusunan APBDes tahun 2022 itu belum keluar (terbit).

    “Perbup yang mengatur tentang itu belum keluar, mau bagaimana penyusunan APBDes murni tahun 2022 selesai. Pemerintah Desa tidak mungkin bisa menyusun APBDes kalau Perbup itu belum terbit, kan dasar hukumnya itu,” kata Ikhsan

    Menurutnya, kalau penyusunan APBDes sudah selesai dilakukan oleh Pemerintah Desa, semetara Peraturan Bupati Lebak sebagai dasar atau pedoman penyusunan APBDes tahun 2022 belum terbit maka dipastikan itu ada yang keliru.

    “Misalnya ada desa yang telah menyelesaikan penyusunan APBDes tahun 2022, pedomannya apa?…. Iya penyusunan APBDes murni tahun 2022 pasti terlambat,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, Amir meminta semua BPD di Kabupaten Lebak harus berani menolak kebijakan Pemerintah Desa yang tidak melalui tahapan.

    Amir menyebut, sekarang ini sudah masuk minggu ketiga bahkan ke empat bulan Desember 2021, dimana pada bulan ini Pemdes sudah harus mulai menyusun APBDes 2022, dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021. Rancangan Perdes APBDes yang diserahkan Kepala Desa kepada BPD harus diperhatikan, karena harus dibahas dalam musyawarah internal BPD (pleno BPD) paling lambat 10 hari kerja (pasal 44 Permendagri 110/2016 tentang BPD).

    Jika Pemerintah Desa tidak mengatur jadwal tahapan, “misalnya hari ini Rancangan APBDes diserahkan kepada BPD terus besoknya mereka minta pembahasan dengan alasan sudah di tunggu oleh pihak Kecamatan, itu tidak boleh dilakukan.

    “BPD harus berani menolaknya jika terjadi seperti itu. Jadwal Pembahasan Rancangan Perdes itu yang menentukan adalah BPD, bukan Pemdes (Kepala desa). BPD itu mengundang Kades untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perdes RPJMDes, RKPDes dan APBDes (Permendagri 111 Tahun 2014 pasal 8 ),” tandasnya.

    Hingga berita ini dilansir, BANPOS belum mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. (CR-01/PBN)