Kategori: PEMERINTAHAN

  • Nasib Pejabat Dispora Pandeglang Tergantung Bagian Hukum

    Nasib Pejabat Dispora Pandeglang Tergantung Bagian Hukum

    PANDEGLANG, BANPOS – Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Bupati Cup yang diselenggarakan oleh Dispora Kabupaten Pandeglang, dari Inspektorat setempat. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang langsung melakukan rapat untuk menentukan nasib pejabat Dispora.

    Kepala BKD Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi mengatakan, usai merampungkan rapat untuk menentukan nasib pejabat Dispora dalam menerima sanksi yang akan diberikan. Pihaknya akan menyerahkan terlebih dahulu kepada Bagian Hukum dan Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

    “Rapat keputusannya tadi sudah selesai, tapi nanti kami serahkan dulu ke Bagian Hukum. Dari sana baru dibuat keputusannya seperti apa sekaligus diserahkan ke bupati,” kata Ali Fahmi Sumanta kepada wartawan, Selasa (28/12).

    Dalam hal tersebut, Ali Fahmi ditunjuk langsung oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita sebagai sekretaris tim penegakan disiplin pegawai Pemkab Pandeglang. Karena kejadian tersebut telah membuat Irna marah, sehingga memberikan instruksi untuk segera mencopot Dadan Saladin dari jabatan Kadispora akibat amplop hadiah Bupati Cup yang dianggap telah mencoreng nama baiknya di media sosial.

    Dari rapat yang telah dilakukan oleh tim tersebut, Fahmi belum memberikan hasil keputusannya. Ia hanya menyebutkan bahwa hasil rapat tersebut baru akan diserahkan kepada Bagian Hukum Setda Pandeglang untuk ditembuskan kepada Bupati.

    “Itu nanti, yang jelas hari ini kami sudah mulai dari Inspektorat dan BKD merumuskan dengan tim untuk pembahasan disiplin pegawai. Mungkin besok kami serahkan ke Bagian Hukum untuk dibuat keputusannya,” ujarnya.

    Saat ditanyakan tentang jenis pelanggaran yang dilakukan Kadispora, Dadan Saladin, Fahmi tidak memberikan penjelasan. Ia mengaku tidak mau membuka hasil rapat timnya itu kepada publik sebelum ada keputusan resmi dari Bagian Hukum Setda Pandeglang.

    “Saya belum bisa membocorkan, nanti yang jelas tinggal tunggu saja sanksinya juga akan kelihatan. Kalau untuk keputusan sanksi dan lainnya kita tinggal tunggu saja. Saya nggak bisa menyampaikan sekarang karena jangan sampai salah nanti menjatuhkan keputusan,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Capaian Kinerja Rendah, 12 OPD Dapat Teguran

    Capaian Kinerja Rendah, 12 OPD Dapat Teguran

    CILEGON, BANPOS – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon menyatakan, kualitas kinerja 12 Kepala OPD di Lingkungan Pemkot (Pemkot) Cilegon masih rendah. Hal ini tertuang dalam surat teguran capaian kinerja proses/fisik tahun 2021 melalui E-Sakip Kota Cilegon Nomor 942/3168/Bappeda pada 21 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin.

    Diketahui dalam surat tersebut, dua belas pejabat yang berkinerja rendah, diantaranya, Camat Cibeber, Noviyogi Hermawan dengan persentase kinerja 49,1 persen, Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani 46,4 persen, Camat Pulomerak, Muhammad Hatta 44,6 persen, Kepala Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur 41,5 persen, Plt Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Tb Dikrie Maulawardhana 39,1 persen, Camat Jombang, AH Junaedi 37,2 persen.

    Selanjutnya, Camat Citangkil, Agus Purnomo 36,3 persen, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Ismatullah 35,6 persen, Camat Grogol, Intini 31,2 persen, Kepala Dinas Pendidikan, Heni Anita Susila 17,3 persen, Camat Ciwandan, Agus Ariyadi 12,1 persen dan Camat Cilegon Zainal Musadad 0,0 persen.

    Dalam surat teguran, kepala perangkat yang pencapaian kinerja rendah diminta untuk segera melakukan koordinasi dan evaluasi internal terkait tata kelola pengendalian dan evaluasi kinerja dilingkup perangkat daerah masing-masing, khususnya dalam hal pemanfaatan E-SAKIP Kota Cilegon.

    Walikota Cilegon, Helldy Agustian menyatakan, kepada kepala OPD yang berkinerja rendah telah mendapat teguran dari Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin. “Iyah benar ada 12 OPD di Cilegon berkinerja rendah. Itu berdasarkan hasil evaluasi E-SAKIP 2021. Ini masalah apa, kemarin kan baru di mutasi. Pastinya jika kinerja mereka masih rendah pasti akan ada reward dan punishment yang akan kami berlakukan untuk mereka,” kata Helldy kepada awak media usai kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja OPD Pemerintah (SAKIP) Kota Cilegon yang digelar di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (28/12).

    Selain itu, kata Helldy bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten telah memberikan bantuan terkait penerapan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) kepada Pemerintah Kota Cilegon sebagai penunjang penilaian Sistem SAKIP.

    “Pihak BPKP kini telah membantu kita bagaimana penerapan sistem SIMDA, next generation ini merupakan salah satu penunjang dalam penilaian SAKIP juga membantu kita dalam proses perbaikan indeks,” tuturnya.

    “Perlu dipahami bahwa akuntabilitas kinerja merupakan bagian terpenting bagi instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan dalam menuju visi misi serta tujuan organisasi pemerintah, mengingat pentingnya sistem SAKIP, maka SAKIP perlu dikelola secara sistematis dan terencana, serta terpola dengan baik agar tujuan yang diinginkan oleh organisasi, khususnya Pemerintahan pada masa sekarang maupun masa yang akan datang ini betul-betul dapat melakukan reformasi birokrasi,” lanjut Helldy.

    Helldy berharap agar para pejabat Kota Cilegon memiliki komitmen dalam pengukuran kinerja potensi. “Tim kota saat ini telah menyediakan sistem informasi salah satunya adalah SAKIP, saya berharap agar bapak atau ibu disini berkomitmen pada pengukuran kinerja potensi keberhasilan atau kegagalan pencapaian output maupun outcome di daerah-daerah,” harapnya.

    Helldy meminta agar seluruh perangkat daerah Kota Cilegon fokus pada pencapaian. “Saya minta intinya kepada seluruh perangkat daerah fokus terhadap pencapaian, kemudian kedepannya fokus pada pencapaian audit,” pungkasnya.

    Dibagian lain, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menuturkan, rendahnya E-SAKIP di Dinas Satpol PP ini karena adanya kelalaian dari pegawai di Dinas Satpol PP yang belum melaporkan ke sistem milik Bappeda Kota Cilegon. “Kemarin memang score ada 41 persen sekarang udah naik menjadi 86,72 persen. Kendalanya karena sistem IT yang membuat terlambat pelaporan,” tutupnya. (LUK/RUL)

  • Perda Pesantren  Disahkan, WH Diingatkan Soal Program Kerja

    Perda Pesantren Disahkan, WH Diingatkan Soal Program Kerja

    SERANG, BANPOS – DPRD Banten mengesahkan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (28/12),

    Ketua Pansus DPRD Banten tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, Agus Supriatna, mengatakan, pihaknya meminta agar DPRD memberikan catatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera membuat peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Perda tersebut, segera setelah perda tersebut disahkan.

    “DPRD juga harus meminta Pemprov Banten agar OPD (organisasi perangkat daerah) mewujudkan amanat di dalam perda ini melalui program-program kerjanya,” kata Agus yang merupakan politisi Gerindra ini.

    Sementara itu Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy yang mewakili WH usai menghadiri rapat paripurna mengatakan disahkannya Perda Fasilitasi Enyelenggraan Pesantren, sebagai momentum bagi pemprov untuk melakukan pemberdayaan pondok-pondok pesantren di Banten yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

    “Saya kira ini momentum kita pemda untuk lebih memberdayakan lagi keberadaan pesantren-pesantren di daerah kita ini,” kata Andika.

    Sebelumnya, saat membacakan pidato Gubernur Banten dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan keberhasilan bersama, sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap keberadaan pesantren. Dalam perda ini, kata Andika, pesantren yang belum memiliki tanda daftar pesantren diakui keberadaan, dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan sesuai dengan peraturan daerah ini.

    Perda ini, lanjutnya, memberikan kejelasan mengenai kewenangan daerah sebagaimana hasil pengkajian pemerintah pusat. Dalam perda ini juga, kata Andika, mendorong pemerintah daerah melakukan pemberdayaan pesantren, sehingga pesantren tidak berperan sebagai fungsi pendidikan dan fungsi dakwah saja. “Akan tetapi berpotensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjadi arus baru, agen perubahan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” imbuhnya.

    Lebih jauh Andika menyebut, perda tersebut merupakan komitmen pemprov bersama DPRD Banten dan seluruh masyarakat dalam memajukan dan meningkatkan peran pesantren di masa yang akan datang. (RUS/AZM)

  • Pj Sekda Pandeglang Dukung Guru Penggerak

    Pj Sekda Pandeglang Dukung Guru Penggerak

    PANDEGLANG, BANPOS – Untuk melahirkan generasi bangsa yang berkualitas, guru penggerak harus mampu membawa perubahan dalam sistem pembelajaran bagi para siswa. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Pandeglang Taufik Hidayat saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI di Oproom Setda, Senin (27/12).

    “Menjadi guru penggerak tentu saja harus mampu membawa perubahan pembelajaran bagi siswa, guna melahirkan generasi bangsa yang berkualitas,” katanya.

    Menurutnya, kunci keberhasilan dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah faktor keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam hal ini adalah seorang guru. “Maka dari itu, guru penggerak harus berkualitas dan profesional,“ ujarnya.

    Oleh karena itu, untuk meningkatkan mutu Pendidikan, Kemendikbud Ristek mengadakan program sekolah penggerak.

    “Menjadi guru penggerak merupakan sebuah penghargaan yang diberikan Kementerian, maka dari itu sebagai guru penggerak harus betul-betul mampu melakukan gerakan hebat dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan,“ terangnya.

    Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek RI, Temu Ismail mengatakan program sekolah penggerak merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan visi pendidikan di Indonesia.

    “Untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila,“ katanya.

    “Program Sekolah penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi, karakter serta Sumber Daya Manusia (SDM) Kepala Sekolah dan guru yang unggul,“ ungkapnya.(dhe/pbn)

    Caption Foto : Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat saat memberikan sambutan.

  • Vaksinasi Masih Jadi Syarat Berwisata Saat Nataru, Tanto Naikkan Target

    Vaksinasi Masih Jadi Syarat Berwisata Saat Nataru, Tanto Naikkan Target

    PANDEGLANG, BANPOS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru 2022. Aturan tersebut diubah dengan menyesuaikan level PPKM pada masing-masing daerah.

    “Tadi kata Bapak Mendagri pada vicon, PPKM ditiadakan dikembalikan ke daerah. Tidak akan ada penyekatan, tapi tidak boleh ada kerumunan di tempat fasilitas umum hanya 50 persen pengunjungnya,” kata Tanto usai mengikuti rapat dengan Mendagri yang dilakukan secara virtual di ruang Pintar, Senin (27/12).

    Selain itu, Tanto juga menyampaikan bahwa Mendagri menginstruksikan kepada seluruh daerah agar setiap fasilitas umum seperti tempat Mall, pantai atau tempat wisata lainnya harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.

    “Jika tidak diterapkan tentu akan ada teguran ringan sampai berat, bahkan bisa berujung pencabutan izinnya,” terangnya.

    “Kami harap ini bisa segera disosialisasikan oleh dinas pariwisata Pandeglang kepada semua pemilik tempat wisata,” sambungnya.

    Selain itu, Tanto meminta penambahan target agar vaksinasi di akhir tahun 2021 capai 65 persen. Kata Tanto, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2,3 wilayah Jawa-Bali, Kabupaten Pandeglang saat ini berada di level 3, untuk bisa turun ke level 2 maksimal capaian vaksinasi dosis satu harus di atas 50 persen dan vaksinasi lansia dosis satu di atas 40 persen.

    “Sekarang vaksinasi di Pandeglang sudah mencapai 52 persen. Kita akan terus kejar, hingga akhir Desember kurang lebih bisa diangka 65 persen,” kata Tanto.

    “Disisa waktu satu minggu ini, kita akan kerja ekstra secara terpadu bersama TNI, Polri, Binwil, Camat dan jajaran Puskesmas, untuk mengejar baik vaksinasi maupun input data ke Pcare,” sambungnya.

    Tanto menambahkan, jika di lapangan menemukan problem terkait ketidaksepadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ia berharap segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

    “Waktu kita terbatas, sampai akhir tahun harus 65 persen. Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak, yang telah membantu jalannya percepatan vaksinasi,” ujarnya.

    Sementara, Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, percepatan vaksinasi terus dilakukan beberapa kegiatan diantaranya, gebyar vaksinasi diseluruh Puskesmas di luar kegiatan harian, door to door turun ke kampung dengan menurunkan 50 persen dari jumlah Nakes yang ada di Puskesmas, dan membuka gerai vaksinasi di OPD pelayanan.

    “Capaian saat ini, Kabupaten Pandeglang dosis satu hasil input PCare 51 persen, manualnya 52,7 persen. Untuk dosis dua hasil input 27,5 persen, manual 32,2 persen, sedangkan lansia 37,7 persen,” papar Dewi.

    Dengan adanya target harus mencapai angka 65 persen pada akhir Desember, Dewi mengatakan, pihaknya akan berupaya bersama tim di lapangan, khususnya Nakes terus menggenjot capaian vaksinasi dan input P-care.

    “Kami memang ada seperti bantuan, untuk pergerakan sasaran belum optimal, bantuan tenaga yang di BKO-kan untuk input data belum optimal. Kesulitan kontrol hasil vaksinasi ke dalam input Pcare, dan data hasil vaksinasi tersebar dimana-mana,” imbuhnya.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) terkait penerapan aplikasi peduli lindungi dan membuat spanduk untuk dipasang di tempat rekreasi.

    “Memang harus daftar jika ingin pakai peduli lindungi, tapi minimal petugas di pintu masuk harus memastikan pengunjung untuk menunjukan kartu vaksin,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Nilai ‘Impor’ Sampah dari Tangsel Dinilai Belum Sesuai

    Nilai ‘Impor’ Sampah dari Tangsel Dinilai Belum Sesuai

    SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang merekomendasikan penyesuaian nilai kerja sama antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), dalam hal impor sampah. Penyesuaian tersebut dilakukan karena adanya beban yang tidak tercukupi oleh anggaran yang disepakati sebelumnya.

    Hal itu terungkap pada saat pemaparan sistem pengolahan sampah menggunakan alat yang baru dibeli oleh Pemkot Serang, sebesar Rp8,5 miliar, di TPAS Cilowong. Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, didampingi oleh Ketua Komisi III, Tb. Ridwan Akhmad, beserta sejumlah anggota DPRD lainnya serta perwakilan DLH Kota Serang.

    Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa menurut pemaparan pihak ketiga yang menjual alat tersebut, diklaim bahwa alat itu mampu melakukan pengolahan sampah sebanyak 100 ton per hari.

    “Tadi dalam pemaparannya, alat yang baru dibeli seharga Rp8,5 miliar dari dana bantuan keuangan ini diklaim bisa mengolah sampah sebanyak 100 ton per hari,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media, Senin (27/12).

    Namun untuk mengolah setiap satu tonnya itu, diperlukan biaya produksi kurang lebih sebesar Rp275 ribu. Hal itu pun dinilai terlalu mahal untuk biaya pengolahan sampah dari Tangsel, terdapat selisih sebesar Rp100 ribu setiap satu ton sampahnya.

    “Kan dari Tangsel itu hanya Rp175 ribu per ton, sedangkan untuk pengolahan satu tonnya itu sebesar Rp275 ribu. Artinya kita minus Rp100 ribu setiap satu ton pengolahannya,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar dilakukan penyesuaian besaran nilai kerja sama, antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel. Sebab jika tidak disesuaikan, akan menjadi beban bagi Kota Serang.

    “Kami juga melihat ada beberapa infrastruktur yang belum selesai yah. Seperti pengelolaan air lindi, jalan, dan beberapa tuntutan masyarakat lainnya,” terangnya.

    Maka dari itu, Pemkot Serang diharapkan dapat melakukan negosiasi nilai kerja sama, sehingga beberapa kekurangan serta aspirasi dari masyarakat, dapat terakomodir pada tahun 2022.

    “Artinya kami ingin memastikan kembali, berapa sebetulnya pada 2022 ini bantuan keuangan yang akan diberikan oleh Tangsel kepada Kota Serang,” jelasnya.

    Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada perjanjian kerja sama yang akan kembali dilakukan antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel pada 2022 nanti.

    “Sejauh mana persiapan, kesiapan, termasuk juga kekurangan apa saja yang selama ini menjadi kendala di lapangan. Itu harus diperbaiki. Jadi pada 2022 nanti akan lebih baik lagi,” ujarnya.

    Dalam kunjungan pihaknya ke TPAS Cilowong pun, dirinya masih melihat bahwa pengelolaan sampah di sana masih menggunakan sistem open dumping. Padahal hal tersebut sudah tidak boleh.

    “Sistem pengelolaan sampah di Cilowong ini sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa tidak boleh open dumping, namun harus control landfill,” katanya.

    Pada intinya, Komisi III akan melakukan evaluasi terhadap kerja sama impor sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel. Ia menegaskan, jangan sampai kerja sama impor sampah ini merugikan warga Kota Serang.

    “Walau bagaimanapun, syarat mutlak yang direkomendasikan oleh DPRD Kota Serang untuk kerja sama ini adalah, ini merupakan kerja sama pemrosesan sampah, bukan penimbunan sampah,” tegasnya.

    Terakhir, Ridwan mengaku masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Serang, dalam hal kerja sama ini. Salah satunya yakni mengoptimalkan keuangan yang didapat dari Tangsel.

    “Saya kira masih banyak PR Pemkot Serang untuk lebih mengoptimalkan dan memaksimalkan peranannya dalam pengelolaan sampah, baik dari Kota Serang maupun dari Tangsel,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Dua Pejabat Berpotensi Jadi ‘Korban’ Bupati Pandeglang Cup

    Dua Pejabat Berpotensi Jadi ‘Korban’ Bupati Pandeglang Cup

    PANDEGLANG, BANPOS – Dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pandeglang terancam sanksi pencopotan jabatan dan penurunan pangkat hingga non job. Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Bupati Cup yang diselenggarakan oleh Dispora Kabupaten Pandeglang sudah rampung dan telah diserahkan oleh Inspektorat kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) setempat.

    Dua pejabat yang kemungkinan terancam sanksi tersebut diantaranya adalah Kadispora, Dadan Saladin dan Kasi Pembibitan dan Prestasi Dispora Pandeglang, Ahmad Jubaedi. Berdasarkan penilaian Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Ramadani bahwa kondisi secara umum yang menjadi masalah adalah judul kejuaraan yang diusung adalah Bupati Cup.

    “Jadi kalau kami lihat kondisi secara umum sudah kelihatan. Sebetulnya masalah judul ini, sebetulnya kalau Kadispora Cup, Bedi Cup atau Dadan Saladin Cup itu sudah tidak ada masalah,” kata Ramadani di Pandeglang, Senin (27/12).

    Menurut Ramadani, dalam event tersebut para peserta dipinta pendaftaran terbongkar oleh pihak Inspektorat, padahal kegiatan tersebut sudah ada biayanya dari Dokumen Penyelenggaraan Anggaran (DPA).

    “Berhubung ini Bupati Cup dan beliau (Dispora) tidak konfirmasi dan ternyata ada pendaftaran, padahal ada di DPA sumber pendanaan dari APBD itu saja. Yang paling penting dan ini menjadi viral itu sudah mencemarkan nama baik Bupati Pandeglang, kondisi ini menurunkan harkat martabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang,” ujarnya.

    Ramadani menambahkan, pihaknya saat ini sudah mendapatkan laporan dari Inspektorat Pandeglang soal hasil LHP Riksus penyelenggaran Bupati Cup oleh Dispora Pandeglang.

    “LHP Riksus Dispora katanya baru ke BKD dan saya belum konfirmasi ke kepala BKD. Nanti kapan diagendakannya (rapat), kami masih menunggu undangan dari kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) selaku sekretaris tim penegakan disiplin untuk pegawai,” ucapnya.

    Dijelaskannya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menginginkan pemeriksaan hingga keputusan sanksi yang harus diterima oleh jajaran Dispora Pandeglang selesai minggu ini.

    “Belum diagendakan. Diagendakannya tidak tahu hari ini (Senin,red), besok atau lusa karena kami masih nunggu undangan dari BKD. Tapi ibu Irna inginnya minggu ini selesai. Karena LHP dari Inspektorat sudah diserahkan ke Kepala BKD,” jelasnya.

    Terkait dengan sanksi apa yang akan diterima oleh jajaran Dispora, Ramadani memastikan bahwa sanksi terberatnya akan sampai pencopotan jabatan. Namun, hal itu akan dilihat dari rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat.

    “Ada sanksinya, tapi saya belum lihat rekomendasi dari Inspektorat. Kalau kami lihat sanksi yang terberat itu pencopotan jabatan. Nanti kami lihat siapa yang bertanggung jawab sampai adakah ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang nanti saya belum lihat rekomendasinya,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Perusahaan Malaysia ‘Dicerai’ oleh Pemkot Serang

    Perusahaan Malaysia ‘Dicerai’ oleh Pemkot Serang

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang memutus kerja sama joint venture dengan perusahaan Malaysia, EP Manufacturing Berhad (EPMB). Kerja sama tersebut sebelumnya menghasilkan perusahaan patungan bernama PT Tirta Serang Madani. Pemutusan kerja sama itu dilakukan lantaran sejauh ini, perusahaan patungan yang dibentuk pada periode kepemimpinan Walikota Tb. Hairul Jaman itu tidak memberikan kontribusi dan keuntungan bagi Pemkot Serang.

    “Jadi karena awalnya ada kerja sama dengan Malaysia. Tapi pada kenyataannya tidak menghasilkan sesuatu yang kami harapkan. Artinya stuck,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, usai penandatanganan kesepakatan mengakhiri kerja sama di aula Setda Kota Serang, Kamis (23/12).

    Atas berakhirnya kerja sama tersebut, pihak PT Tirta Serang Madani selaku perusahaan patungan, menyerahkan seluruh asetnya kepada Pemkot Serang. Mulai dari peralatan, gedung bangunan, hingga tanah yang digunakan.

    “Akhirnya dari PT Tirta Serang Madani menyerahkan semua aset yang ada di Kelurahan Dalung, kemudian untuk dikelola oleh pemerintah kota. Semuanya sudah diserahkan tanpa syarat. Karena dalam Memorandum of Understanding (MoU) itu tidak berjalan dengan lancar,” ucapnya.

    Untuk sementara waktu ini, operasional pendistribusian air yang sebelumnya dikelola oleh PT Tirta Serang Madani berhenti seiring dengan diakhirinya kerja sama. Namun kedepannya akan dilanjutkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Madani.

    Syafrudin pun mengaku bahwa untuk operasional Perumdam Tirta Madani masih menunggu Perwal, meskipun Perda tentang Perumdam telah disahkan. Sehingga, perlu waktu hingga Perumdam bisa menjalankan sisa operasional PT TIrta Serang Madani.

    “Operasional tentu tidak berjalan, dan nanti akan kami lanjutkan dengan Perumdam. Kebetulan Perda Perumdam sudah ada, jadi tinggal perwalnya dan kami fungsikan lagi untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

    Syafrudin mengakui bahwa kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Tirta Serang Madani telah berjalan sejak 2010 lalu. Namun, kerja sama hanya menghasilkan keuntungan pada dua tahun pertama. Maka dari itu, Pemkot Serang mengakhiri kerjasamanya dengan PT Tirta Madani.

    “Kerja sama itu sudah berjalan sejak 2010 sampai 2021. Memang sebelumnya selama satu dua tahun ada keuntungan, tapi setelah itu sudah tidak ada keuntungan,” terangnya.

    Direktur PDAB Tirta Madani, Nana Sukmana, menjelaskan bahwa diputusnya kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Tirta Serang Madani tersebut dikarenakan operasionalnya yang tidak berjalan pada saat itu. “Namun ada kewajiban pemerintah daerah. Mungkin nanti akan dilanjutkan oleh Perumdam Kota Serang,” ujarnya.

    Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan bahwa Pemkot Serang akan mengurus pemutusan kerja sama tersebut dengan perusahaan Malaysia. “Karena tidak berjalan (kerja sama dengan Malaysia), makanya kami proses. Maka kami targetkan untuk diserahkan ke Perumdam, dan nanti akan dikelola oleh Perumdam,” tandasnya. (DZH/PBN)

  • Arogansi WH Soal Buruh Dituding Bikin Pejabat Jadi ‘Tumbal’

    Arogansi WH Soal Buruh Dituding Bikin Pejabat Jadi ‘Tumbal’

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dituding telah bertindak arogan sehingga mengakibatkan buruh melakukan aksi berjilid-jilid yang berujung jebolnya Kantor Gubernur Banten. Buntut dari kejadian itu, salah seorang pejabat menjadi ‘tumbal’ dengan dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini juga menuai reaksi, dikarenakan sebagaimana diketahui, masa jabatan WH-Andhika kurang dari 6 bulan lagi.

    Wakil Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Dzikri Wahyudin, mengatakan bahwa terjadinya insiden ribuan buruh yang kembali berunjuk rasa, bahkan membajak kantor Gubernur Banten merupakan imbas dari arogansi Wahidin Halim itu sendiri.

    Sebab, Wahidin sempat melontarkan kalimat lebih baik mengganti buruh yang tidak menerima besaran kenaikan upah, yang akhirnya menyakiti hati para buruh se-Banten, bahkan se-Indonesia.

    “Bagi saya ini adalah pemicu kemarahan besar dari pihak buruh karena memang respon dari Gubernur yang sangat arogan dan tidak dapat diterima dengan baik oleh pihak buruh, harusnya Gubernur dan Wakil Gubernur terbuka terhadap buruh, menggunakan pendekatan persuasif,” tegasnya.

    Apalagi dengan insiden dibajaknya ruang kerja Gubernur Banten, yang membuktikan bahwa buruh sudah sangat marah dengan Wahidin Halim.

    “Ini merupakan bentuk kemarahan besar dari massa buruh yang saat ini tuntutannya belum terjawab oleh pihak pemprov,” terangnya.

    Ia pun mengatakan bahwa keputusan WH untuk mencopot Kepala Satpol PP sebagai tindakan yang arogan. Dzikri menegaskan bahwa seharusnya setelah terjadi insiden pembajakan ruang kerja Gubernur, yang pertama kali dilakukan ialah membuka dialog dengan elemen buruh.

    “Namun ini yang terjadi adalah pencopotan Kepala Satpol PP. Pemimpin yang baik seharusnya tidak tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan, itu tidak baik. Tapi dengan dicopotnya Kepala Satpol PP pasca-insiden, ini menggambarkan bagaimana kalang kabutnya WH sehingga bertindak arogan. Harusnya kebijakan pertama itu temui buruh,” tegasnya.

    Aksi buruh yang berhasil masuk ke ruang kerja gubernur di KP3B Curug Kota Serang pada Rabu Sore lalu berdampak dengan pemecatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banten, Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung dari hari Kamis, 23 Desember 2021 (kemarin) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/Kep.221/BKD yang beredar.

    Sanksi yang diterima Agus ini dituding karena ada indikasi, Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan KP3B, khususnya pada saat ada aksi buruh yang merangsek hingga ke ruang kerja gubernur.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ada sanksi yang diberikan terhadap Kasatpol PP Banten.

    “Betul, dibebastugaskan sampai terbit SK tetapnya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 23 Desember 2021.

    Menurutnya, keputusan pembebastugasan sementara itu dilakukan hingga tim yang ditugaskan oleh Gubernur Banten, selesai melakukan pemeriksaan terhadap Agus.

    Tim tersebut menurut Komarudin, akan mengulik apakah terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Banten, dalam peristiwa penerobosan massa aksi hingga ke ruang Gubernur Banten itu.

    “Kalau memang nanti terbukti, nanti akan keluar keputusan tetap. Nah keputusan tetapnya itu menunggu dari hasil pemeriksaan dari tim lah,” ungkapnya.

    Selama masa pemeriksaan itu, jabatan Kepala Satpol PP Provinsi Banten akan dijabat sementara oleh Pelaksana Harian (Plh), yang dijabat oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten.

    “Ditunjuk Plh, nanti dijabat oleh Plh sampai keluar keputusan tetap. Saat ini jabatan Plh Kepala Satpol PP Provinsi Banten dijabat oleh Sekretaris,” jelasnya.

    Ketika ditanyakan, apakah kebijakan tersebut melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menegaskan, Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki masa tenang.

    Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi. “Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.

    Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan, tidak terima dengan tingkah buruh dan bakal menyerahkan kepada polisi untuk mengusut kasus ini. Dia juga telah mengadu kepada Presiden Jokowi.

    “Saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada presiden, menteri tenaga kerja, menteri dalam negeri, departemen dan lembaga terkait, kapolri,” ujar WH saat jumpa pers di rumahnya, Jalan H Jiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (23/12).

    Tak sampai disana, Satpol PP Provinsi Banten pun juga menjadi sasaran amarah WH. Mantan Walikota Tangerang ini mencopot jabatan kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi.

    “Kita berhentikan sementara (kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi) sambil kita periksa,” katanya.

    Menurut WH, jajaran Satpol PP gagal dalam mengamankan kantornya. Pasalnya, dalam video yang dia dapat, WH tak melihat satupun petugas Satpol PP berada di kantor saat buruh masuk. Hal ini dinilainya berbeda saat menjabat sebagai Walikota Tangerang dahulu.

    “Tapi kan trantib (Satpol PP) nggak ada kalau lihat foto di situ. iya kan. ini jadi pertanyaan kita. kita periksa sekarang mereka kalau internal kita. kenapa nggak ada yang menghalangi. semua masyarakat mengecam itu. tidak boleh masuk seperti itu,” tegas WH.

    Unjuk rasa buruh, kata WH, wajar sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Namun, menjadi tidak wajar ketika para buruh melakukan tindakan-tindakan anarkis. Menurut WH, selain mendobrak masuk dan mengacak-acak kantor, puruh juga sempat mencekik stafnya.

    “Demo buruh itu menurut saya wajar demokrasi. Tapi ketika masuk ke ruang saya lalu dia mencekik staf saya. ada saksinya sekarang di sini. mencekik sebelum bukain pintu. pintunya dibongkar masuk lalu,” kata WH.

    Menurut WH aksi yang dilakukan buruh tersebut sudah kelewat batas. Tumbangnya pertahanan aparat gabungan dalam pengamanan demo buruh ini pun WH tak dapat mengambil kesimpulan.

    Akademisi Untirta, Gandung Ismanto, mengatakan bahwa memang secara aturan, pencopotan pejabat negara boleh dilakukan meskipun memasuki ‘masa tenang’ menjelang habis masa jabatan Kepala Daerah. Namun dengan catatan, pencopotan harus memenuhi syarat perundang-undangan.

    “Pencopotan memang tidak menjadi soal sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan. Misalnya pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, tidak lagi memenuhi syarat jabatan, mengundurkan diri, pensiun dan lain-lain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

    Akan tetapi, Gandung juga menegaskan bahwa seharusnya Pemprov Banten, khususnya Gubernur, memaknai bahwa pencopotan pejabat merupakan satu paket dengan pengangkatan pejabat. Hal itu menurutnya merupakan konsekuensi yang nyata.

    “Bila pengangkatan seorang pejabat membutuhkan waktu yang lebih lama, biaya yang lebih mahal dan proses yang lebih lama dan sebagainya, yang kemudian mengganggu kinerja kelembagaan perangkat daerah terkait, maka mempertahankan seorang pejabat tentu menjadi opsi paling rasional daripada mencopotnya,” tegas Gandung.

    Ketergesa-gesaan dalam pengambilan keputusan dinilai mampu membuat kebijakan yang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka dari itu, jika memang pencopotan tersebut dinilai menabrak aturan, pengajuan gugatan melalui PTUN menurutnya sangat terbuka lebar.

    “Karenanya bila ada proses yang dianggap tidak patut dan tidak layak dilakukan terkait pencopotan jabatan ini, maka disediakan ruang untuk melakukan pengujian terhadap keabsahannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandasnya.

    Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo memahami rasa kekecewaan buruh yang akhirnya melakukan tindakan tidak layak dengan duduk dan bercanda di meja kerja gubernur.

    “Seharusnya memang diterima (audiensi) ketika ada keinginan dari temen-temen buruh yang ingin bertemu dengan gubernur membicarakan mengenai UMP dan UMK 2022, sebaiknya ditemui,” katanya.

    Dengan pertemuan tersebut lanjut Budi yang merupakan politisi PKS ini, dapat meredam kemarahan buruh. “Walau bagaimanapun, ibaratnya teman-teman buruh ini kan seperti anak-anak, sedangkan gubernur adalah bapaknya. Kalau ada yang ingin audiensi, terima saja, supaya tidak menggumpal (rasa kecewa dan marah, red),” kata Budi.

    Sementara Agus saat ditemui di kantor Satpol PP Banten tidak ada di tempat, begitupun saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak aktif.

    Menurut salah seorang pegawai setempat yang enggan disebutkan namanya, Agus datang ke.kantor pagi. Namun setelah itu tidak datang lagi.

    “Pak Agus saya lihat tadi pagi ada, setelah satu jam keluar lagi dengan membawa tas,” katanya.

    Menurutnya, pasca aksi buruh menuntut revisi UMK dan berhasil masuk ruang kerjanya, suasana kantor Satpol PP menjadi panas.

    “Sejak semalam (Rabu malam), semua pada tegang. Saya sendiri nggak paham kenapa sampai pengamanan di pendopo bisa lepas. Tapi yang pasti. Kita disini jadi korban,” ujarnya.(DZH/RUS/PBN)

  • Rekomendasi Kemendagri, Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas Pemprov Banten Dipangkas

    Rekomendasi Kemendagri, Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas Pemprov Banten Dipangkas

    SERANG, BANPOS – Perjalanan Dinas Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andia Hazrumy (Aa), Sekda Muhtarom serta 85 Anggota DPRD Banten pada APBD tahun 2022 dipangkas langsung oleh tim evaluasi Kemendagri di Jakarta.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum Kamis (23/12) usai rapat dengan badan anggaran mengungkapkan ada pengurangan biaya perjanan dinas yang menyebar di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp2 miliar.

    “Pengurangan perjalanan dinas itu ada di 3 OPD. Sekretariat DPRD, Biro Umum dan Sekretariat Daerah (Setda). Totalnya kurang lebih ada Rp2 miliaran,” katanya.

    Secara rinci kegiatan perjalanan dinas yang dipangkas adalah untuk 85 orang DPRD Banten serta pendamping pegawai, Kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pendamping pegawai dan kegiatan Sekda dan pendamping pegawai.

    “itu sudah kami perbaiki. Apa-apa yang menjadi evaluasi tadi sudah diharmonisasi kegiatannya. Langkah selanjutnya adalah menyampaikan hasil evaluasi APBD 2022 tadi ke Kemendagri, dan setelah itu dibuatkan Pergub Penjabaran APBD nya,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Barhum yang merupakan politisi PDI P ini adalah, Kemendagri mengurangi total APBD Banten sebesar Rp2 triliun dari kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari pemerintah pusat.”DAK nomenklaturnya tidak ada, karena sesuai aturan baru DAK untuk SD dan SMP yang biasanya ditransfer ke provinsi sekarang langsung ditransfer ke kabupaten/kota. Secara otomatis APBD kita dikutangi Rp2 triliun, kalau tidak salah jadi Rp 10 triliun,” ujarnya.

    Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten lainnya, Budi Prajogo. Menurut dia, pengurangan perjalanan dinas miliaran rupiah telah disesuaikan pada saat harmonisaisi dengan pemprov. “Di Setwan Banten pengurangan perjalanan dinasnya sebesar Rp1 miliar. Kalau di pemprov tadi saya tidak mencermati. Jadi tidak hapal,” ujarnya.

    Selain ada perubahan transfer dana pusat dari DAK Non Fisik ke provinsi menjadi ke kabupaten/kota sebesar Rp2 triliun, ada juga pergeseran anggaran diinternal sejumlah OPD.

    “Tadi ada dari BPKAD (badan pengelolaan keuangan dan aset daerah), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan Dinkes (Dinas Kesehatan), yang minta pergeesaran,” ujar Budi yang merupakan politisi PKS ini.

    Diketahui, postur RAPBD Banten tahun 2022 yang telah disahkan, untuk belanja pegawai sebesar Rp1, 6 triliun dari total APBD Rp12,7 triliun. Dari keseluruhan penganggaran, terjadi defisif lebih dari setengah triliun atau Rp554, 5 miliar. Belanja pegawai dengan angka hampir Rp2 triliun tersebut diluar dari tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer kas daerah (TKD).

    Sementara itu, untuk belanja fungsi pendidikan yang tertuang dalam RAPBD 2022 yang baru saja disepakati antara pemprov dan DPRD yakni, sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73 persen. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63 persen di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.

    Untuk belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp 59,9 miliar lebih atau 0,47 persen, blanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp 57,2 miliar lebih atau 0,45 persen.(RUS)