Kategori: PEMERINTAHAN

  • Pajak Tertunggak Hingga Rp1 Triliun, Peran Pemprov Banten Dipertanyakan

    Pajak Tertunggak Hingga Rp1 Triliun, Peran Pemprov Banten Dipertanyakan

    SERANG, BANPOS – Berdasarkan laporan yang diterima DPRD Banten dari pemprov, ada sekitar 1,6 juta kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak. Dan jika dikalkulasikan jumlahnya sebesar Rp1 triliun.

    Aktivis KP3B yang juga Tokoh Masyarakat (Tomas) TB Muhammad Sjarkawie, Kamis (23/12) mempertanyakan peran pemprov dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan yang selama ini menjadi primadona pemasukan kas daerah (Kasda).

    “Luar biasa tunggakan pajak kendaraan diangka Rp1 triliun. Kemana aja ini pemerintahnya. Bukannya ada banyak petugas yang tersebar di delapan kabupaten/kita. Bahkan kalau tidak salah ada 11 unit pelayanan teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di delapan kabupaten/kota, dimana 11 UPT Samsat itu terdiri pejabat eselon III, eselon IV dan dibantu oleh ASN dan banyak Non ASN, tapi kenapa tunggakan kendaraan besar sekali,” ujarnya.

    Dikatakan Sjarkawie, harusnya tunggakan pajak sebesar Rp1 triliun tidak terjadi di Provinsi Banten menginggat wilayah administrasi tidak seluas daerah Jawa Tengah, Jawa Timur atau provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi maupun Papua.

    “Banten ini daerahya relatif mudah dijangkau, tidak seperti daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan atau Sulawesi. Apalagi Provinsi Banten ini jangkauanya dekat dengan ibu kota (Jakarta). Jadi kalau ada masyarakat yang menunggak pajak bisa ditagih secara langsung, dengan akses yang mudah ditempuh,” katanya.

    Sjarkawie mengaku pihaknya melihat ada ketidakberanian dari Pemprov Banten untuk menagih pajak kendaraan yang tertunggak. Selain masyarakat yang tak mampu untuk membayar pajak lantaran pandemi Covid-19, juga tak ada kebaranian menagih kepada orang kaya.

    “Saya dengar diduga banyak orang kaya di Banten, menunggak pajak kendaraan mewah. Dan ini yang lucu, pemprov selalu berkoar bahwa masyarakat nggak mau bayar pajak. Tapi tidak berani dan menunjuk hidung kalau yang enggak mau bayar pajak itu adalah para orang kaya,” terangnya.

    Anehnya lagi lanjut Sjarkawie, petugas diloket pembayaran pajak terkadang mempersulit masyarakat yang hendak membayat pajak, karena identintas yang tertera dalam STNK dengan pembayar berbeda.

    “Kasus dipersulit dokumen KTP ini yang hampir setiap hari terdengar. Masyarakat ingin bayar pajak, tapi harus bawa KTP Asli sesuai dengan di STNK, tidak boleh foto kopi atau potret KTP. Jadi harus bawa fisik aslinya. Kan aneh, jauh-jauh ingin bayar pajak, tapi ditolak dengan alasan KTP harus asli dan dibawa fisiknya. Alasanya ada rasa kekhawatiran dari petugas pajak, kalau kendaraannya adalah hasil kriminiltas. Logikanya, kalau soal kriminalitas, biasanya jika ada kehilangan kendaraan, langsung diproses oleh pemiliknya ke samsat, agar kendaraan yajg hilang itu di blokir. Saya rasa ini harus dibenahi oleh Pemprov Banten. Tidak ada mempersulit masyarakat lagi kedepanya,” paparnya.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengungkapkan pada saat mengadakan rapat terbatas (Ratas) diruang kerjanya pada Rabu (22/12) lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa tunggakan pajak masih tinggi.

    “Informasi yang disampaikan oleh Bapenda tadi, ada sekitar 1,6 juta kendaraan menunggak pajak. Kalau tidak salah angkanya Rp1 triliun,” kata Andra yang merupakan politisi Gerindra ini. (RUS/AZM)

  • WH Dituding Gagal Komunikasi, Anies Baswedan yang Jadi Kambing Hitam Aksi Buruh

    WH Dituding Gagal Komunikasi, Anies Baswedan yang Jadi Kambing Hitam Aksi Buruh

    SERANG, BANPOS – Gelombang aksi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dituding akibat dari adanya kebijakan dari DKI Jakarta yang merevisi UMP Hingga menjadi 5,1 persen. Namun, di pihak lainnya, Gubernur Banten justru diminta untuk belajar upaya meredam konflik yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta.

    Pengamat Kebijakan Publik, Ibrahim Rantau, menuding kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai biang kerok gelombang aksi unjuk rasa buruh di Provinsi Banten. Menurutnya, Anies telah melangkahi pusat dengan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen.

    “Menurut saya demo saat ini ada efek Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi UMP menjadi 5,1 persen, dan itu berimbas harapan ke daerah lain termasuk Banten,” ujar Ibrahim dalam rilis yang diterima BANPOS, Kamis (23/12).

    Menurut Ibrahim, Anies Baswedan telah melangkahi aturan dalam melakukan revisi terhadap besaran UMP di DKI Jakarta. Sebab, formulasi pengupahan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah.

    “Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah, karena tak ada diskresi kepala daerah soal pengupahan,” katanya.

    Ia pun membela kebijakan penentuan besaran upah bagi buruh, yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Menurutnya, kebijakan pengupahan yang diambil oleh Wahidin telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan,” ungkap Dosen yang mengajar Unis Tangerang ini.

    Maka dari itu, ia pun mengaku aneh dengan para buruh yang justru malah mendemo Gubernur Banten. Sebab jika para buruh ingin protes terkait dengan besaran UMP dan UMK, seharusnya Pemerintah Pusat lah yang mereka demo.

    “Kalau mau protes ya ke Presiden bukan ke Gubernur. Karena Kepala Daerah tidak punya diskresi atau keleluasaan menetapkan besaran upah. Karena itu formulasinya dari pusat,” terangnya.

    Ibrahim pun meminta kepada Presiden untuk membina Kepala Daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat, terlebih Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    “Presiden harus segera bertindak tegas dan membina kepala daerah yang tidak patuh dan melangkahi kebijakan pemerintah pusat,” tandasnya.

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Fahri justru menyarankan agar WH mencontoh Anies Baswedan dalam menghadapi aksi unjuk rasa buruh.

    “Saya rasa Gubernur Banten harus banyak belajar kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dulu pernah terjadi aksi unjuk rasa buruh di DKI Jakarta, tapi Anies Baswedan mampu mengendalikan massa aksi dengan dirinya turun masuk ke barisan massa aksi dan berdialog dengan para buruh, bahkan sampai duduk bersila di aspal,” kata Fahri.

    Fahri menilai bahwa konflik pemimpin dan rakyat itu merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari, pasti ada. Kasus unjuk rasa buruh ini menunjukan kegagalan Gubernur Banten dan timnya membangun komunikasi yang baik.

    “Saya menilai ini kegagalan Gubernur Banten dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, mestinya harus melakukan pendeteksian lebih luas dan dalam arah gerakan buruh yang berjilid-jilid ini,” kata Fahri

    “Ini kejadian pertama kantor gubernur sampai diduduki, dan saya yakin jika gubernur reaktif dalam kasus ini malah akan menambah kegaduhan,” sambung Fahri

    Selain komunikasi Gubernur yang gagal, Fahri menuding ada masalah dalam membangun loyalitas terhadap aparat kepolisian.

    “Gubernur juga sepertinya tidak loyal terhadap aparat kepolisian, padahal jika aparat loyal maka aksi itu bisa untuk dikendalikan, dan ini bukan kebetulan, kita tau semua gerakan aksi massa adalah by design. Saya sepakat siapapun yang melanggar hukum harus ditindak tegas. Tapi tim ahli Gubernur jangan juga cuma bisanya marah dan mengutuk aksi buruh, seharusnya bukan mengutuk tapi bagaimana membuat formulasi agar aksi apapun harus berujung damai dan simpatik,” kata Fahri

    “Rakyat itu cermin pemimpinnya. Jadi saran saya Gubernur Banten tidak usah bersikap arogan menghadapi persoalan ini, harus menggunakan pendekatan persuasif dan bangun komunikasi yang baik,” imbuh Fahri

    Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, penetapan UMK Banten mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh sebab itu, dirinya sebagai kepala daerah wajib mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan tersebut.

    Menurutnya, kepala daerah takut untuk mengambil keputusan maka memilih untuk mengikuti peraturan. Kata dia, UU dan Peraturan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah namun tetap saja akan terikat.

    WH mengaku, bukannya dia takut terhadap sanksi apabila tidak menaati peraturan dan UU. Namun, lebih kepada prospektif kegiatan usaha berjalan menanggulangi pengangguran.

    Menurut WH yang menjadi pertimbangan apabila UMK naik sesuai keinginan buruh dikhawatirkan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lantaran perusahaan tak sanggup dengan upah tersebut, sehingga pengangguran meningkat.

    “Jadi memang di indonesia ini perlu diklasifikasi konflik perburuhan dan modal tiap tahun. buruh tiap tahun minta naik pengusaha tidak mau naikin tapi demonya mah ke pemerintah Kota dan Kabupaten,” jelas WH.(DZH/RUS/PBN)

  • Soal Anggaran Bupati Cup, LHP Audit Dispora Mulai Disusun

    Soal Anggaran Bupati Cup, LHP Audit Dispora Mulai Disusun

    PANDEGLANG, BANPOS – Perintah Bupati Pandeglang, Irna Narulita, agar Inspektorat Pandeglang mengaudit anggaran Bupati Cup yang diselenggarakan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Pandeglang, hingga saat ini belum rampung.

    Inspektorat beralasan, belum rampungnya perintah yang bermula akibat memberikan hadiah hanya sebesar Rp45 ribu ke Cabang Olahraga (Cabor) pencak silat dan Rp95 ribu ke Cabor panjat tebing itu, karena masih berproses penyusunan hasil pemeriksaan di Inspektorat.

    Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Pandeglang, Gunara mengatakan, audit terhadap anggaran Bupati Cup di Dispora Pandeglang masih dalam proses.

    “Dalam proses masih berjalan (hasil audit). Memang kalau proses pemeriksaannya sampai 3 hari, tapikan proses penyusunan hasilnya setelah tiga hari itu. Jadi kami masih menyusun hasil laporan pemeriksaan,” kata Gunara, saat dihubungi via panggilan WhatsApp (WA), Kamis (23/12).

    Ia berjanji, proses itu bakal diselesaikan cepat. Namun ia tak mengungkapkan waktu tepatnya secara detail kapan targetnya itu diselesaikan. “Minggu ini diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

    Begitupun, saat dipertanyakan secara detail dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap kegiatan Bupati Cup itu ada temuan apa saja, ia enggan membeberkan. “Itu sudah masuk materi pemeriksaan, tidak bisa dibicarakan,” kilahnya.

    Begitu pun saat dipertanyakan dari hasil pemeriksaan, bakal keluar rekomendasi seperti apa, katanya tergantung dari hasil pemeriksaan.

    “Tergantung dari hasil pemeriksaan, pemeriksaannya kan belum beres. Jadi tak bisa menyebutkan rekomendasinya apa saja, karena belum beres. Nanti kalau pemeriksaan beres ditindaklanjuti penyusunan laporan hasil,” katanya lagi.

    Ia menjelaskan, Inspektorat itu hanya memotret kondisi objektif yang ada, kemudian disandingkan dengan ketentuan yang berlaku. “Nah, itu nanti kita tuangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” pungkasnya.

    Dikatakannya lagi, bahwa untuk soal sanksi yang bakal diterima para pihak yang terperiksa tersebut, bukan kewenangan pihaknya. “Adapun nanti mengenai sanksi dan sebagainya bukan kewenangan Inspektorat. Kan ada majelis disiplin pegawai, nanti itu yang akan bersidang untuk membahas mengenai hasil pemeriksaan,” katanya. (PBN/BNN)

  • Iti Octavia Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru

    Iti Octavia Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru

    LEBAK, BANPOS – Siapkan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kepolisian Resor Lebak, Kamis (23/12) melakukan apel gelar pasukan Operasi Lilin Maung 2021, di Alun-alun Rangkasbitung.

    Apel gelar pasukan dipimpin Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di dampingi Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, Dandim 0603 Lebak Letkol. Inf. Nurwahyudi, Kajari Lebak Silvia Triana Hapsari, serta unsur Forkopimda, juga peserta apel Satu Pleton Perwira, Satu Pleton TNI, Tiga Pleton Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, Tagana, Balawisata, PLN.

    Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kabag Ops Kompol Ucu Syarifulloh mengatakan, apel gelar pasukan yang dilakukan ini dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Adapun Operasi Lilin Maung 2021 kali ini dilaksanakan selama 10 hari, dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    “Tentunya kegiatan ini mengedepankan preventif, secara humanis serta penegakan hukum secara tegas dan profesional, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

    Ucu mengungkapkan, melalui apel gelar pasukan Operasi Lilin Maung 2021, kita tingkatkan sinergitas Polri dengan Instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

    “Dalam operasi Lilin Maung 2021, Polres Lebak menerjunkan personil sebanyak 203 orang personil dibantu oleh TNI dan Instansi terkait,” ucapnya.

    Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya berpesan kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak terlalu euforia dalam perayaan Natal dan tahun baru. Mengingat kondisi pandemi belum usai maka sebaiknya di rumah saja bersama keluarga dan tidak bepergian keluar daerah.

    “Saya berharap agar masyarakat Lebak tidak euforia menyambut pergantian tahun nanti. Kita harus tetap memperhatikan kesehatan, sayangi diri sayangi keluarga. Kenapa demikian, karena kita tidak tahu kapan penyakit dan bencana datang. Sebaiknya di rumah saja bersama keluarga,” katanya. (CR-01/PBN)

    Keterangan foto// Kegiatan apel gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis (23/12)

  • Aplikasi Siputeri Mudahkan Pelayanan Bagi Masyarakat Pandeglang

    Aplikasi Siputeri Mudahkan Pelayanan Bagi Masyarakat Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Di era digitalisasi saat ini, aplikasi menjadi salah satu hal yang dianggap memudahkan akses masyarakat. Tak terkecuali, akses layanan publik bagi masyarakat. Pemkab Pandeglang, terus berupaya mewujudkan hal tersebut, salah satunya dengan membangun aplikasi SIPUTERI (Sistem Informasi Publik Terintegrasi).

    Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Pandeglang juga telah mengembangan aplikasi surat elektronik atau e-office yang merupakan replikasi dari Pemkot Tangerang.

    Berbeda dengan e-office, SIPUTERI merupakan aplikasi yang dikembangkan Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan developer lokal.

    Aplikasi SIPUTERI versi pertama sudah bisa diakses di google playstore. Beberapa layanan yang sudah terintegrasi diantaranya layanan pendaftaran kartu kuning online untuk pencari kerja.

    Selain itu, layanan lain yang sudah terintegrasi adalah layanan Pengelola Informasi Daerah, dimana masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengakses SIPUTERI untuk mengajukan permohonan.

    Sistem Satu Data dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) juga sudah bisa diakses di aplikasi SIPUTERI. Sementara beberapa layanan publik lain masih bersifat webview, karena pusat datanya belum dalam satu entitas.

    “Aplikasi layanan publik di Pandeglang bukan hanya berasal dari Pemkab Pandeglang, ada juga yang langsung menggunakan aplikasi pusat,” ungkap Mia Maulani Rizki, Kasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfosantik Pandeglang, Kamis (23/12).

    Dikatakan Mia, seperti aplikasi Sicantik dan SP4N Lapor, itu merupakan aplikasi milik pemerintah pusat, namun bisa diakses melalui aplikasi SIPUTERI dengan sistem web view.

    Mia menjelaskan, selain menyediakan integrasi layanan publik, SIPUTERI juga memiliki fitur informasi wisata, laporan cuaca, info Covid-19 dan vaksin hingga layanan pengaduan. “Ini sesuai dengan semangat Pemkab Pandeglang dalam membuka informasi yang seluas-luasnya bagi warga Pandeglang. Target kita, kedepannya secara bertahap, aplikasi layanan publik milik Pemkab Pandeglang bisa diakses di SIPUTERI. Mudah-mudahan, login juga menggunakan NIK,” tandasnya(PBN/BNN)

  • Canangkan Program Gemar Makan Ikan, Pemkot Berupaya Cegah Stunting dan Gizi Buruk

    Canangkan Program Gemar Makan Ikan, Pemkot Berupaya Cegah Stunting dan Gizi Buruk

    SERANG, BANPOS – PEMKOT Serang menggalakkan konsumsi lauk pauk ikan untuk mengentaskan gizi buruk dan stunting. Hal itu dikarenakan dengan mengonsumsi ikan, baik ikan laut maupun ikan tawar, dapat meningkatkan gizi anak. Demikian diungkapkan oleh Walikota Serang, Syafrudin, dalam kegiatan Gear Makan Ikan (Gemarikan) di Pondok Pesantren Hidayatut Thalibin, Taktakan, Kamis (23/12). Dalam kesempatan itu Pemkot Serang menyerahkan sebanyak 150 kilogram ikan, untuk para santri dan warga sekitar.

    Syafrudin mengatakan, program Gemarikan merupakan program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tujuannya, untuk menekan angka stunting dan gizi buruk di setiap daerah.

    “Jadi ini adalah salah satu program dalam rangka mengentaskan stunting dan gizi buruk, khususnya di Kota Serang,” ujar Syafrudin kepada awak media, usai kegiatan Gebyar Gemarikan.

    Menurut Syafrudin, ikan memiliki banyak kandungan yang baik untuk tubuh yakni protein hewani. Protein tersebut sangat baik untuk pertumbuhan sel manusia, termasuk perkembangan sel otak.

    “Disamping Gemarikan ini membuat tubuh jadi sehat, kuat, jarang sakit, tapi juga menunjang untuk perkembangan otak kita,” katanya.

    Maka dari itu, program Gemarikan ini menurutnya sangat baik dan dibutuhkan oleh masyarakat. Ia berharap, program ini juga dapat dilaksanakan di semua kecamatan yang ada di Kota Serang.

    “Pemkot Serang mengapresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Serang. Nanti kita agendakan juga agar dilaksanakan di kecamatan lain,” terangnya.

    Kepala DKPPP Kota Serang, Sony August, mengatakan bahwa program Gemarikan ini merupakan yang perdana di Kota Serang. Sony mengungkapkan, program tersebut akan dilanjutkan dengan sosialisasi pada tahun 2022 mendatang.

    “Gerakan makan ikan ini karena masih banyaknya yang stunting di Kota Serang, apalagi sekarang masih dalam Pandemi Covid-19,” ujarnya.

    Untuk ketersediaan ikan, pihaknya bekerjasama dengan pihak lainnya seperti dengan Kantor Pelabuhan Nusantara (KPN) untuk menyuplai ikan laut. Selain itu pihaknya juga bekerja sama dengan kelompok nelayan lain.

    “Ikan ini banyak kandungan di dalamnya. Mulai dari vitamin, omega 3, dan banyak yang lainnya. Makanya kami dorong agar masyarakat makan ikan,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • PAD Banten Rp10,8 Triliun, Ini Rinciannya

    PAD Banten Rp10,8 Triliun, Ini Rinciannya

    SERANG, BANPOS – Bapenda Provinsi Banten berhasil merealisasikan pendapat asli daerah (PAD) sebanyak Rp10,8 triliun dari target pendapatan Rp11,9 triliun. Jumlah didapat dari 3 sektor PAD, yaitu sektor pajak, sektor pendapatan transfer dan sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah.

    Rincian pendapatan tersebut yaitu untuk sektor pajak daerah sebesar Rp6,5 triliun dari target Rp7,1 triliun, sektor pendapatan transfer Rp4 triliun dari target Rp4,3 triliun dan sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,7 miliar dari target Rp5,5 miliar.

    Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari, mengungkapkan, sektor pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi Banten meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukiman, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor.

    “Pajak rokok menembus 102 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor 110 persen, pajak air permukaan 114 persen, pajak kendaraan bermotor 106 persen,” ungkapnya, Kamis (23/12).

    Opar menyebutkan pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor baru mencapai 71 persen atau Rp1,9 triliun dari target Rp 2,7 triliun. Berada dibawah pajak lainnya dalam realisasi, hal itu dikarenakan bea balik nama kendaraan bermotor bersifat tidak bisa dipaksakan.

    “Karena bea balik nama sifatnya tidak bisa dipaksakan. Banyak yang beli kendaraan, tidak langsung balik nama, kalau beli dari baru bayarnya cuma sekali sampai sekarang,” ucapnya.

    Berbeda dengan pajak kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan melalui sektor pajak. Sebab, pajak tersebut bisa bersifat memaksa bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

    “Kalau kita memaksa seseorang untuk membeli kendaraan kan tidak bisa. Kecuali pajak bayar motor atau mobil, itu bisa saja dipaksa kalau belum bayar pajak, kendaraannya ditilang,” terangnya.

    Untuk retribusi daerah, Bapenda telah merealisasikan sebesar 89 persen atau Rp10,7 triliun dari target Rp12 triliun. Sementara, untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berhasil direalisasikan sebesar 101 persen atau Rp56,8 miliar dari target Rp56 miliar.

    “Dari pendapatan lain-lain PAD yang sah tercatat sebesar 61 persen yaitu Rp196 miliar dari target Rp326 miliar,” katanya.

    Untuk pendapatan transfer, ada 3 jenis yaitu dana transfer pusat kepada daerah, saat ini baru mencapai Rp358 miliar lebih dari target Rp572 miliar atau sekitar 67 persen. Dana alokasi khusus (DAK) Rp2,541 triliun lebih dari target Rp2,642 triliun lebih atau sekitar 96 persen.

    “Tapi untuk dana alokasi umum sudah 100 persen dari target Rp1,070 triliun,” ucapnya.

    Sementara itu, untuk sektor terakhir yaitu lain-lain pendapatan daerah yang sah, telah direalisasikan sebesar 122 persen. Tersapat dua sumber pendapatan dari sektor tersebut yaitu hibah PT Jasa Raharja (Persero) cabang Banten dan pendapatan lainnya yang tidak bisa dikelompokkan pada rekening sebelumnya.

    “Dari dana hibah PT Jasa Raharja sudah mencapai 100 persen yaitu Rp5,5 miliar dan pendapatan lainnya yaitu sebesar Rp1,2 miliar,” tandasnya. (MUF)

  • Opar Optimis Roda Pemerintahan Berjalan Meski Target PAD Tak Tercapai

    Opar Optimis Roda Pemerintahan Berjalan Meski Target PAD Tak Tercapai

    SERANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, optimis capai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada akhir tahun 2021. Bapenda menetapkan ada tiga sumber PAD diantaranya pajak daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain yang sah.

    Per 22 Desember 2021, Bapenda telah berhasil merealisasikan PAD sebanyak Rp10,8 triliun dari target pendapatan Rp11,9 triliun. Seluruh pendapatan tersebut nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja dan roda pemerintahan daerah.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari, saat menggelar konferensi pers realisasi pendapatan Provinsi Banten, di Aula Bapenda Provinsi Banten, Kamis (23/12). Ia mengatakan, meski serapan PAD Banten tidak mencapai 100 persen, pihaknya optimis roda pemerintahan bisa terus berjalan dan tidak akan terganggu, karena belanja daerah tidak mungkin akan terserap 100 persen.

    “Mulai adanya efisiensi anggaran dari kegiatan lelang barang dan jasa, serta banyak lagi. Sehingga serapan belanja daerah juga tidak akan mencapai 100 persen,” ujarnya.

    Opar menjelaskan, pandemi Covid-19 menjadi pemicu belum tercapainya target PAD. Sehingga cara-cara pemungutan pajak tidak bisa dilakukan sepenuhnya seperti sebelum adanya pandemi.

    “Termasuk melakukan razia-razia untuk menggenjot penerimaan pajak juga belum bisa kita lakukan. Karena isntruksi Kapolrinya juga belum dicabut,” katanya.

    Akam tetapi, pihaknya terus optimis bahkan meniadakan WFH. Ia menegaskan, bersama dengan jajaran dan staf Bapenda, terus bekerja agar target pendapatan daerah bisa tercapai.

    “Mudah-mudahan hingga akhir tahun ini, kita proyeksikan pendapatan mencapai Rp10,971 triliun. Kami tetap optimis hingga akhir tahun atau sekitar 92 persen tercapai,” tandasnya. (MUF)

  • Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    SERANG, BANPOS – Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, dibebastugaskan sementara oleh Gubernur Banten. Hal itu buntut dari pembajakan ruang kerja Gubernur Banten oleh massa aksi buruh.

    Pembebastugasan sementara Agus Supriyadi tertuang dalam surat keputusan Nomor 821.2/Kep.221/BKD. Pembebastugasan itu dilakukan dengan alasan Agus gagal menjaga ketertiban dan keamanan KP3B, khususnya kantor Gubernur Banten.

    Akan tetapi, pembebastugasan sementara hingga nanti keluar keputusan untuk pembebastugasan tetap itu, melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam pasal itu menegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Diketahui, jatah pergantian pejabat oleh Wahidin Halim sudah habis sejak November lalu, karena kepemimpinannya akan habis pada Mei mendatang.

    Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki ‘masa tenang’.

    Namun menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan asalkan dalam pergantian pejabat itu bisa mendapatkan persetujuan dari Menteri, dalam hal ini Mendagri.

    “Ya tidak masalah. Memang selama 6 bulan sebelum berakhir itu kan dilarang melakukan pelantikan, kecuali atas izin menteri,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).

    Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi.

    “Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.

    Akan tetapi, jika nantinya pembebastugasan Agus sudah berkekuatan hukum tetap, artinya benar-benar dicopot dari jabatannya. Maka pihaknya akan berurusan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 itu.

    Sebab untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Satpol PP, pihaknya harus mendapatkan izin dari Menteri untuk melakukan pelantikan di masa jabatan Wahidin Halim, atau menunggu Wahidin lengser dan digantikan oleh pejabat sementara.

    “Yah nanti kalau ada pelantikan siapapun, harus minta izin menteri. (Kalau tidak dapat izin menteri) ya Plt aja terus sampai ada pejabat yang baru, silahkan,” tandasnya. (DZH)

  • Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Lampaui Target

    Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Lampaui Target

    SERANG, BANPOS – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar pendapat asli daerah (PAD) Provinsi Banten. Dari target Rp2,7 triliun, realisasi per 22 Desember 2021 sebanyak Rp2,8 triliun atau 103 persen tercapai.

    “PKB ini menjadi penyumbang terbesar PAD kita, meskipun dalam pandemi Covid-19, kami terus menggencarkan penagihan PKB,” ujar Kepala Bapenda, Opar Sochari saat konferensi pers di Aula Bapenda Provinsi Banten, Kamis (23/12).

    Ia mengatakan, khusus pendapatan daerah melalui PKB terus digencarkan. Seluruh Samsat di seluruh Kota dan Kabupaten di Banten terus dikerahkan.

    “Kita kerahkan Samling (Samsat Keliling), Samtor (Samsat motor) dan samsat mobil terus kita gencarkan. Semoga rekan-rekan di sini tidak ada yang menunggak ya,” katanya seraya terkekeh.

    Diketahui, Target pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 sebanyak Rp11,9 triliun. Sementara, Realisasi per 22 Desember 2021 yaitu Rp10,8 triliun.

    “InsyaAllah berkat doa dan motivasi rekan-rekan, kita tetap eksis,” tandasnya. (MUF)