Kategori: PEMERINTAHAN

  • Cek Kesiapan Ops Lilin Maung 2021, Polres Serang Gelar Pasukan

    Cek Kesiapan Ops Lilin Maung 2021, Polres Serang Gelar Pasukan

    SERANG, BANPOS- Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin Maung 2021 di halaman Markas Polres Serang, Kamis (23/12).

    Apel gelar pasukan ini juga dihadiri Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, PJU dan Kapolsek jajaran Polres Serang, personil Kodim 0602, Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP, Dinas kesehatan, personil Damkar dan PMI Kabupaten Serang serta Saka Bhayangkara Polres Serang.

    Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa membacakan amanat Kapolri mengatakan bahwa apel gelar pasukan dilaksanakan sebagai pengecekan akhir terhadap kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2021 dan Tahun baru 2022, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan Mitra Kamtibmas lainnya.

    Dikatakan Panji Tirtayasa, Polri bersama instansi terkait akan menyelenggarakan Operasi Lilin 2021 selama 10 hari, mulai dari tanggal 24 Desember 2021 S/d 02 Januari 2022.

    Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid- 19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman.

    “Hal ini sejalan dengan tema ‘Melalui apel gelar pasukan Operasi Lilin Maung 2021 kita tingkatkan sinergi polri dengan instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 di tengah pandemi covid – 19,” kata Panji.

    Selaku pemimpin apel gelar pasukan Ops Lilin maung 2021 Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mewakili Bupati, didampingi Kapolres Serang melakukan pemeriksaan pasukan serta penyematan pita tanda dimulainya Operasi Lilin 2021, kepada anggota perwakilan dari setiap Satuan.

    Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dalam Operasi Lilin Maung, pihaknya menerjunkan 138 personil dari berbagai satuan fungsi yang akan ditempatkan di 5 Pos pengamanan (Pospam) dan 1 Pos Pelayanan Terpadu.

    Ke lima Pospam di Simpang Asem Cikande, Akses gerbang tol Cikande, gerbang tol Ciujung, Simpang Pasar Ciruas dan Perbatasan Rangkasbitung- Tunjung Teja. Sedangkan Pos Pelayanan Terpadu berada di gerbang Kawasan Industri Modern Cikande.

    Kapolres menambahkan dalam menjalankan tugas Operasi Lilin, Polres Serang tidak melakukan penyekatan, bahkan pihaknya juga tidak memberlakukan ganjil genap pada kendaraan.

    “Ganjil genap tidak dilakukan, hanya untuk destinasi wisata, sementara di wilayah kita tidak ada tempat wisata,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau agar warga lebih baik di rumah saja, pada saat libur Nataru, agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 serta membantu pemerintah dalam mencegah terjadi klaster baru pandemi Covid-19.

    “Jika tidak ada keperluan mendesak, baiknya di rumah saja. Ini untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama,” tegasnya. (MUF)

  • Di Cilegon, Helldy Mau Sempurnakan Program ‘Gagal’ WH

    Di Cilegon, Helldy Mau Sempurnakan Program ‘Gagal’ WH

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Helldy Agustian secara resmi membuka kegiatan percepatan cakupan Universal Health Coverage (UHC) disertai dengan penandatanganan kerja sama dgn BPJS yang berlokasi di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu (22/12). Dalam kesempatan tersebut, Helldy menyampaikan visi yang hampir mirip dengan program WH, yaitu berobat hanya dengan KTP. Namun, sebagaimana diketahui, program berobat gratis dengan menggunakan KTP ala WH tidak dapat terealisasi.

    Helldy dalam sambutannya berharap agar dimasa yang akan datang setiap industri yang ada di wilayah Kota Cilegon ikut serta membentuk rutinitas bantuan corporate social responsibility (CSR) dalam program UHC.

    “Dalam hal ini tentunya harapan kami industri-industri yang ada di Kota Cilegon agar memberikan bantuan CSR dalam bentuk rutinitas dalam artian setiap industri mengelola setiap kelurahan di wilayahnya, agar supaya program ini bersama-sama direalisasikan,” tuturnya.

    Helldy mengklaim, dari hasil laporan terkini, Kota Cilegon sudah mulai menjadi peringkat tertinggi secara UHC se Provinsi Banten, di luar Tangerang Raya.

    “Kita sudah angka 87 persen kurang lebih tinggal 13 persen lagi, ini yang menjadi PR kita bersama. Kalau BAZNAS bisa bantu, Industri, pemerintah bisa bantu kalo kita mencapai 100% maka nanti kedepan orang masuk Rumah Sakit hanya perlu menggunakan KTP, itu tujuan saya,” ujar Helldy.

    Menurutnya, dalam mencapai tujuan tersebut tidak bisa hanya ditanggung oleh Pemkot Cilegon saja, namun harus bersama-sama memberikan bantuan dukungan agar dapat terealisasi.

    “Tidak ada yang tidak mungkin jika kita lakukan sungguh sungguh, tidak ada kata sulit jika kita mau pasti kita bisa, semasa di masa kami, kami mohon bantu support,” lanjut Helldy.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Ratih Purnamasari menyampaikan bahwa kesehatan adalah hak asasi setiap orang.

    “Kesehatan adalah hak asasi setiap orang dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan yang tidak mampu menjadi tanggung jawab Pemerintah baik pusat maupun daerah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Ratih mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

    “Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan bagian dari program Pemerintahan yang juga bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera,” terangnya.

    “Manfaat program ini juga diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan yang dikenal dengan istilah promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,” jelas Ratih.(LUK/PBN)

  • Wibawa Gubernur Banten Dinilai Runtuh gara-gara Diamuk Buruh

    Wibawa Gubernur Banten Dinilai Runtuh gara-gara Diamuk Buruh

    SERANG, BANPOS – Ratusan buruh menduduki kantor Gubernur Banten, Rabu (22/12) malam. Mereka kecewa karena tak berhasil menemui Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk menyampaikan tuntutan merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Aksi itu dinilai

    Berdasar pantauan BANPOS, aksi yang digelar buruh yang datang sejak tengah hari, berlangsung cukup panas. Sejak siang, mereka menuntut Wahidin Halim merevisi besaran UMK di kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Tuntutan juga disampaikan dengan kata-kata pedas yang menyerang Gubernur Banten.

    Aksi buruh Banten yang kesekian kalinya itu terpantau sampai memblokade jalan Syekh Nawawi Al Bantani di depan KP3B. Akibatnya kendaraan yang melintas di jalur itu tidak bisa lewat dan menimbulkan kemacetan yang sangat panjang.

    Hingga sore hari, tak ada tanda-tanda bakal ada pejabat Pemprov Banten yang bakal menemui buruh. Sementara buruh semakin gerah dan terus mendesak bertemu Wahidin.

    Pada pukul 16.00-an, buruh berhasil masuk ke dalam kawasan KP3B. Namun, aparata keamanan masih bisa menahan buruh untuk merangsek lebih jauh.

    Namun, sekira pukul 17:15, buruh bergerak menuju Pendopo Gubernur Banten dan tetap menuntut bertemu dengan orang nomor satu di Provinsi Banten itu. Massa buruh sempat tertahan di depan Kantor Gubernur.

    Buruh yang sudah terlanjur kecewa akhirnya merangsek masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Wahidin Halim. Namun, gubernur yang dicari tak ada di tempat sehingga buruh hanya menemui ruang kosong.

    Buruh yang makin kesal akhirnya menduduki ruang kerja Gubernur Banten. Bahkan beberapa masa aksi juga melontarkan kalimat umpatan. Beberapa diantaranya juga melakukan penjarahan makanan dan minuman di dalam lemari pendingin yang ada dalam ruangan itu.

    “Mana gubernurnya. Wahhh…enak amat ini ruang kerja gubernur,” teriak salah seorang pendemo dalam sebuah video yang beredar di kalangan wartawan.

    Mereka berhasil masuk ke ruang kera WH, karena jumlah aparat kepolisian dan petugas keamanan dalam (Pamdal) Pendopo Gubernur Banten kalah banyak.

    “Saya lihat buruh sepertinya dibiarkan masuk ke dalam ruang kerja gubernur. Saya lihat ada petugas polisi dan Pamdal, tapi mereka diam saja,” kata seorang pengunjuk rasa, Sri.

    Karena sadar yang dicari tak ada di ruangannya, para buruh kemudian kembali ke lokasi aksi. Mereka bergabung dengan buruh lain yang melanjutkan aksi di tempat itu.

    Setelah para buruh keluar dari ruangan Gubernur, sekitar pukul 21:00 WIB, sebenarnya Pemprov Banten mengutus kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten Al Hamidi untuk menemui para demonstran. Namun, buruh keukeuh untuk bertemu dengan Wahidin Halim.

    Hingga tulisan ini diturunkan, massa buruh masih bertahan di areal pendopo Pemprov Banten. Mereka menyatakan akan tetap bertahan sampai tuntutannya dikabulkan.

    Ardani salah seorang buruh mengatakan, demo ini merupakan akumulasi persoalan dari tuntutan kenaikan upah. Para buruh juga melakukan aksi penuh emosi karena disulut pernyataan Wahidin Halim yang meminta agar pengusaha mencari pegawai baru ketimbang mempertahankan buruh yang memperjuangkan kenaikan upah.

    “Terlebih setelah gubernur Banten Wahidin Halim, menyatakan pengusaha cari pegawai baru saja. Kalau buruh tidak mau,” katanya.

    Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aksi demonstrasi ini menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merevisi UMK 2022. Dimana buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.

    “Kita masih menuntut (kenaikan UMK 2022) 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Intan.

    Intan juga menilai, Gubernur Banten seharusnya mencontoh kepala daerah lain dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022 tanpa berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

    “Gubernur (DKI Jakarta) Anis Basweda sudah merevisi UMK 2022. Alasannya merujuk data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertimbangan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” paparnya.

    “Harusnya Gubernur Banten juga berpatokam ke arah sana. Jangan berpatokan PP 36, ada nilai-nilai kemanusiaan yang jadi pertimbangan. Kan di sini bisa mencontoh DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Barat yang (dalam menetapkan UMK) tidak berpatokan pada PP 36,” sambungnya.

    Lebih lanjut, menurut Intan, dengan adanya surat rekomendasi LKS Tripartit, seharusnya Gubernur Banten tak ada lagi ketakutan untuk merevisi UMK.

    “Ajuan LKS Tripartit sudah disepakati. Di dalam (Tripartit itu juga) ada unsur Apindo dan serikat buruh. Harusnya Gubernur tak ada ketakuan lagi merevisi UMK 2022,” ujarnya.

    Masih dikatakan Intan, aksi buruh yang masuk ke ruang kerja WH merupakan bentuk kekecewaan. Selama ini WH tidak permah mau menemui teman-teman buruh. Bahkan membuat pernyataan yang menyakiti perasaan buruh.

    “Kita hanya mau audiensi dengan gubernur, tapi tidak ada satupun orang yang mau menemui kita, makanya tadi ada yang masuk (pendopo). Dan kita sudah melihat dan mendengar hanya gubernur Banten saja yang tidak mau mendengar aspirasi kami, aksi kami dari tanggal 6 sampai 10 Desember 2021 kemarin, tidak satu kalipun kami ditemui oleh gubernur,” kata Intan.

    Adapun keinginan WH yang meminta pengusaha menggantikan buruh, dikatakan Intan yang layak adalah mengganti gubernur.

    “Mengganti tenaga kerja yang jumlahnya ratusan ribu yang memiliki skill atau keahlian tidak gampang dan murah. Lebih mudah mengganti Gubernur Banten yang hanya satu orang. Lebih baik gubernurnya diganti saja. Ingat gubernur itu jabatan politis. Tidak seperti kita. Dan kita akan bertahan disini, sampai gubernur mau menemui kita,” kata Intan.

    Terpisah, aksi buruh yang merangsek masuk dan menduduki ruangan Gubernur Banten, Wahidin Halim dituding menandakan wibawa Gubernur secara pribadi dan Pemprov Banten secara umum sudah runtuh. Sekjen Jaringan Informasi Kinerja Aparatur (JIKA), Tb Hadi Mulyana menyampaikan keheranannya atas peristiwa itu. Menurutnya, sangat aneh jika ruangan kerja Gubernur bisa dimasuki oleh para pengunjuk rasa.

    “Dalam beberapa video yang beredar, para buruh mendobrak pintu masuk ruangan Gubernur. Mereka bebas berkeliaran, sepertinya ini baru terjadi di negeri ini,” beber Hadi Mulyana.

    Dia juga mempertanyakan protap keamanan di Pemprov Banten, sehingga ruangan kerja Gubernur dengan gampangnya diacak-acak pihak luar.

    “Saya melihat ini seolah ada pembiaran. Untuk lingkungan pemerintahan, ruangan gubernur adalah tempat sakral. Lantas ke mana Satpol PP? Aparat keamanan harus menyelidiki kasus ini dengan serius. Ada apa dibalik kejadian ini,” ungkap Hadi Mulyana penuh tanya.

    Mengetahui ruang kerjanya diduduki buruh, Wahidin Halim pun berang. Dia meminta polisi bertindak tegas dan menangkap massa buruh yang disebutnya bertindak anarkis karena telah merusak fasilitas pemerintah.

    “Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh,” ujar Gubernur WH dalam siaran persnya, Rabu (22/12) malam.

    “Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah,” kata dia.

    Sedangkan soal tuntutan buruh untuk merevisi UMK, Wahidin keukeuh keputusannya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan. Dia juga mengaku tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.

    “Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada intruksi revisi dari pemerintah pusat,” tegas WH.(RUS/ENK)

  • DPRD Banten Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Muhtarom

    DPRD Banten Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Muhtarom

    SERANG, BANPOS – Organisasi Gerakan Monitoring Kebijakan Publik (GMKP) menilai pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda Provinsi Banten merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Pasalnya, pengangkatan Muhtarom disebut melanggar berbagai aturan perundang-undangan. Sebab itu, pihaknya mendesak agar DPRD menggunakan hak angket terkait permasalahan tersebut.

    Ketua GMKP, Nanang Sunarto, mengatakan bahwa polemik jabatan Sekda Banten yang dijabat Al Muktabar bermula pada saat Al Muktabar mengajukan permohonan mutasi kepada Gubernur Banten pada bulan Agustus 2021.

    “Permohonan tersebut disetujui dan ditandatangan dalam surat oleh Gubernur pada Tanggal 24 Agustus 2021. Selain permohonan mutasi, Al Muktabar juga mengajukan permohonan cuti selama 15 hari,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Rabu (22/12).

    Permohonan mutasi dan cuti Al Muktabar tersebut menurutnya, justru ditafsirkan sebagai pengunduran diri oleh Gubernur Banten, hingga Gubernur menyampaikan usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Provinsi Banten kepada Presiden melalui Mendagri.

    “(Usulannya) yang sampai saat ini belum jelas apakah presiden menyetujui usulan pemberhentian yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut,” katanya.

    Dengan adanya kekosongan jabatan Sekda dan belum adanya surat dari Presiden atas usulan pemberhentian Al Muktabar, Gubernur Banten menunjuk Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah. Penunjukkan itu dilakukan sebelum habis masa cuti Al Muktabar.

    “Masa jabatan Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah telah berakhir pada tanggal 24 November 2021 (selama 3 bulan). Karena belum adanya persetujuan menteri dalam negeri, maka jabatan Muhtarom sebagai Plt Sekda hanya selama 3 bulan saja dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ungkapnya.

    Menurut Nanang, apabila ternyata benar Al Muktabar hanya mengajukan permohonan mutasi dan cuti, serta tidak pernah mengajukan atau membuat surat pengunduran diri, maka Gubernur Banten tidak bisa membuat keputusan untuk menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda sebelum masa cuti berakhir.

    “Selain itu, jika Gubernur menganggap terdapat kekosongan jabatan Sekda, maka berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, seharusnya Gubernur menunjuk pelaksana harian selama Al Muktabar sebagai Sekda tidak bisa melaksanakan tugasnya karena cuti 15 hari, dan atau proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah,” terangnya.

    Rencana Gubernur Banten untuk melakukan Open Bidding jabatan Sekda pun hingga saat ini belum jelas, mengingat belum adanya kejelasan atas surat permohonan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda kepada Presiden, yang memiliki kewenangan untuk melantik dan memberhentikan Sekda.

    “Dengan alasan apapun, Al Muktabar masih sah sebagai Sekda Banten definitif sebelum adanya surat keputusan pemberhentian dari Presiden. Apalagi jika ternyata Al Muktabar tidak pernah membuat atau menandatangani surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten,” katanya.

    Dengan diangkatnya Muhtarom sebagai Sekda Provinsi Banten, berdampak pada bertambahnya pos belanja pada APBD untuk membayar Muhtarom sebagai Plt Sekda, dan beberapa biaya lainnya serta konsekuensi terkait keuangan lainnya.

    “Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004, semua akibat yang terkait dengan keuangan tersebut, termasuk kategori kerugian daerah. Maka semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Keputusan Gubernur patut diduga secara bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan daerah,” tegasnya.

    Apalagi diketahui, Muhtarom saat ini selain menjabat sebagai Kepala Inspektorat, juga mengemban jabatan sebagai Komisaris BUMD Agribisnis Banten Mandiri. Di sisi lain, jabatan ketua Baperjakat dan Ketua TAPD Provinsi Banten pun melekat pada Muhtarom lantaran bertindak sebagai Plt Sekda.

    Hal ini menurutnya menimbulkan berbagai macam permasalahan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan Provinsi Banten. Seperti persoalan pelantikan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten oleh Muhtarom, yang menurutnya patut dipertanyakan keabsahannya.

    “Apakah Muhtarom memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan, sementara Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda definitif dan apakah pejabat yang telah dilantik oleh Muhtarom sah secara hukum,” ujarnya.

    Sebagai ketua TAPD yang melekat pada jabatan Sekda, Muhtarom juga dinilai tidak memiliki kapasitas untuk dapat memproyeksikan pendapatan Pemprov Banten pada APBD Perubahan 2021. Hal itu berdampak pada kosongnya Kas Daerah (Kasda).

    “Kekosongan Kasda juga berpengaruh pada terlambatnya pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang seharusnya dibayarkan setiap bulan pada tanggal 10, tapi sampai saat ini ASN Pemprov Banten belum menerima pembayaran tukin tersebut,” tegasnya.

    Ia pun meminta agar DPRD Provinsi Banten dapat lebih optimal melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan dan keputusan Gubernur Banten tentang tentang pembebasan sementara Al Muktabar dari jabatan Sekda dan pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda.

    Apalagi dinamika dan ekses yang terjadi menurutnya telah berdampak luas pada penyelenggaran pemerintahan Provinsi Banten dan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

    “Sehingga sudah selayaknya DPRD Provinsi Banten untuk dapat menggunakan Hak Angket kepada Gubernur atas kebijakan yang diduga atau telah bertentangan dengan perundang-undangan,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Perbaikan Evaluasi APBD 2022 Dikebut Banggar

    Perbaikan Evaluasi APBD 2022 Dikebut Banggar

    SERANG, BANPOS – APBD Banten tahun 2022 sudah selesai dievaluasi oleh Kemendagri. Rencananya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan melakukan pembahasan atas evaluasi tersebut pada Kamis (hari ini, red).

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni melalui pesan tertulisnya membenarkan, evaluasi Kemendagri atas APBD 2022 yang ditunggu-tunggu sudah diterimanya.

    “Hari ini (kemarin) evaluasi Kemendagri atas APBD 2022 sudah turun. Besok (hari ini,red) jam 14. 00 WIB dibahas dengan Banggar,” katanya.

    Dikatakan Andra, jika rekomendasi yang diminta oleh Kemendagri telah dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD 2022.

    “Kalau sudah selesai diharmonisasi, perbaikan-perbaikan, diterbitkan Pergub dan APBD bisa dilaksanakan,” ujarnya.

    Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum. Menurutnya dengan selesainya evaluasi dari Kemendagri, langkah selanjutnya adalah memperbaiki apa yang disarankan oleh kementerian.

    “Tinggal diharmonisasi saja jika evaluasinya sudah ada,” ujarnya.

    Informasi dihimpun, selain adanya perbaikan nomenklatur kegiatan, rekomendasi Kemendagri juga mempertanyakan mengenai jabatan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten yang dijabat oleh Plt Sekda Banten, Muhtarom. Sementara Al Muktabar belum diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai Sekda Banten.

    Diketahui, postur RAPBD Banten tahun 2022 yang telah disahkan, untuk belanja pegawai sebesar Rp1, 6 triliun dari total APBD Rp12,7 triliun. Dari keseluruhan penganggaran, terjadi defisit lebih dari setengah triliun atau Rp554, 5 miliar.

    Belanja pegawai dengan angka hampir Rp2 triliun tersebut diluar dari tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer kas daerah (TKD).

    Sementara itu, untuk belanja fungsi pendidikan yang tertuang dalam RAPBD 2022 yang baru saja disepakati antara pemprov dan DPRD yakni, sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73 persen. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63 persen di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.

    Untuk belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp 59,9 miliar lebih atau 0,47 persen, blanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp 57,2 miliar lebih atau 0,45 persen.(RUS/PBN)

  • Bupati Serang Segera Tindaklanjuti Saran Ombudsman Soal Pengaduan di Pemerintah Desa

    Bupati Serang Segera Tindaklanjuti Saran Ombudsman Soal Pengaduan di Pemerintah Desa

    SERANG, BANPOS – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten), Dedy Irsan di dampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin serta Rizal Nurjaman sampaikan Laporan Hasil Analisis kajian cepat (rapid assessment) mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik di tingkat Pemerintahan Desa di Provinsi Banten kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

    Laporan Akhir Hasil kajian cepat (Rapid Assessment) tersebut diterima langsung oleh Bupati Serang yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Rabu (22/12).

    Bertempat di Pendopo Kabupaten Serang, Dedy Irsan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa merupakan garda terdepan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan harus diberikan secara maksimal, termasuk tersedianya unit pengelolaan pengaduan yang sangat penting untuk dikelola dengan baik.

    Terlebih, lanjut Dedy, telah terdapat regulasi yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan pengelolaan pengaduan masyarakat yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian dipertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan lebih khusus diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

    Dalam proses pengambilan data kajian, diperoleh data bahwa hampir seluruh pemerintah desa yang dikunjungi di Provinsi Banten belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sesuai dengan regulasi.

    “Dari hasil kajian ini, ada beberapa temuan diantaranya Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya, tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya” jelas Dedy.

    Kemudian, Dedy juga menyampaikan bahwa mengingat pentingnya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan mengacu pada regulasi yang sudah mewajibkan penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Desa, melalui Laporan Hasil Analisis ini, maka Ombudsman Banten menyampaikan saran perbaikan kepada Bupati Serang.

    “Hasil kajian ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan/penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta perubahan tata kelola pengaduan pelayanan publik di Pemerintahan Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan” Ujar Dedy.

    Menanggapi apa yang disampaikan oleh Dedy Irsan, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ombudsman, ia menerangkan bahwa Pemkab Serang selalu terbuka terhadap saran perbaikan dan siap bermitra dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Dalam pertemuan tersebut, Ratu Tatu Chasanah juga menyatakan akan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman dan akan menyampaikan progres laporannya kepada Ombudsman Banten.(MUF)

  • Dukung Akselerasi Bisnis, Bupati Lebak Teken MoU dengan Bank Banten

    Dukung Akselerasi Bisnis, Bupati Lebak Teken MoU dengan Bank Banten

    LEBAK, BANPOS – Dalam upaya kejar akselerasi bisnis jelang akhir tahun 2021, Bank Banten (BB) masih tetap ngebut kejar target, dan teken MoU nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah (Pemkab) Lebak.

    Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan MoU ini bisa menjadi awal sinergi antara kedua belah pihak untuk semua penganggaran Pemda.

    “Banyak hal yang bisa dikolaborasikan antara Pemkab Lebak dengan Bank Banten, mulai dari penyaluran BLT atau dapat dibagi seperti penerimaan retribusi dan pendukung pendapatan daerah lainnya. Selain itu, kita bisa mengkaji bersama ekosistem keuangan daerah di Kabupaten Lebak sehingga Bank Banten bisa tumbuh bersama Kabupaten Lebak.” ujar bupati dalam rilis Humas Pemkab Lebak yang diterima, Rabu (22/12).

    Menurut Iti, Pemda Lebak dapat menganggarkan dana dukungan permodalan bagi Bank Banten secara berkala. “Kami juga berharap di right issue selanjutnya, kami dapat berpartisipasi sehingga Bank Banten dapat terus survive dan sejajar dengan bank-bank lain. Misalkan Rp10 Miliar per tahun sebagai bentuk komitmen kami untuk mendukung pertumbuhan Bank Banten.”jelas Bupati.

    Sementara, Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Agus Syabarrudin, mengatakan kerjasama yang dibangun tersrbut merupakan awal dari berbagai kerjasama lain ke depannya.

    “Alhamdulillah dapat bertemu langsung dengan Ibu Iti Octavia Jayabaya dan berdiskusi tentang berbagai produk dan layanan jasa yang kami miliki. Bank Banten siap memenuhi segala kebutuhan jasa keuangan yang ada di Lebak,” tutur Agus.

    Dikatakan Agus, diharapkan kedepannya berbagai produk dan layanan jasa yang dimiliki oleh Bank Banten bisa memenuhi berbagai kebutuhan Pemerintah Kabupaten di Banten.

    “Kami kini telah menyiapkan Ekosistem Keuangan Daerah (EKD) bersama Komisi III DPRD Provinsi Banten, Saya harap juga bisa didukung oleh Pemkab Lebak. Pengelolaan EKD membutuhkan integrasi lintas sektor di Banten. Jika pengelolaannya dapat dilakukan oleh Bank Banten, Insya Allah akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Lebak,” jelas Agus.

    Diketahui, kunjungan kerja Dirut Bank Banten ke Lebak tersebut juga bertemu Kepala Cabang Bank Banten Rangkasbitung Tb Firman Tauchid, Sekaligus menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) IX Gapensi Lebak di Hall Latansa Mashiro dan bertemu Ketua Gapensi Lebak Moch Nabil Jayabaya.

    “Harapannya, Bank Banten bisa meraih cita-cita untuk kian meraih kepercayaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat rebuild the trust, reach the glory,” papar Agus. (WDO)

  • Pemprov Klaim Kasda Aman, Tapi Pembayaran Tetap Terlambat

    Pemprov Klaim Kasda Aman, Tapi Pembayaran Tetap Terlambat

    SERANG, BANPOS – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov mengungkapkan jika kas daerah (Kasda) masih aman, masih mampu menanggulangi kebutuhan penyelenggaran pemerintahan. Akan tetapi hingga saat ini, pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) akan dilakukan paling lambat 31 Desember, begitupun dengan pembayaran proyek kepada pihak ketiga atau kontraktor.

    Demikian dikatakan Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (21/12) usai rapat terbatas (Ratas) di ruang kerjanya. Hadir dalam Ratas, 4 Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, Fahmi Hakim, Budi Prajogo dan Nawa Said Dimyati, sementara dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov diantaranya, Plt Sekda Banten, Muhtarom, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Kepala Bapenda, Opar Sohari.

    Dikatakan Andra, penjelasan Kasda Banten aman tersebut disampaikan oleh Rina Dewiyanti, dengan menyampaikan sejumlah dokumen dan data pendukung.

    “Saya tidak bisa menyebutkan berapa cash flow Kasda yang ada, tapi yang jelas Kasda tidak kosong. Untuk berapa jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan,” katanya.

    Namun ketika disinggung mengenai kegaduhan ASN lantaran tidak dibayarkan Tukin pada Desember 2021 dan Januari 2022, Andra menjamin hal tersebut tidak terjadi. hanya saja terlambat.

    “Bukan nggak dibayar, Tukin yang bulan November dibayar di Desember, tinggal menunggu waktu saja, paling lama dibayar 31 Desember, itu penjelasan dari Bu Rina, dan Tukin Desember 2021 akan dibayar di bulan Januari 2022. Kalau untuk pihak ketiga atau pengusaha yang belum dibayar masih nunggu verifikasi,” terangnya.

    Adapun terkait pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat yang disebut adanya ketidakcapaian target dan keterlambatan, hal tersebut dikatakan Andra, masih berproses dan berjalan.

    “Realisasi Pendapatan 2021 sampai akhir Desember, kita masih ada waktu dua minggu lebih, tapi tadi penjelasan dari Bapenda kalau untuk target PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah lebih dari 100 persen, hanya saja untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) I masih belum sesuai target. Kondisi Pandemi Covid-19 ini kan kita tidak bisa memaksa masyarakat beli kendaraan baru, makanya BBNKB I-nya belum tercapai,” ujarnya.

    Sedangkan dana transfer yang sampai saat ini belum diberikan oleh pemerintah pusat ke pemprov lanjut Andra adalah dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh 25 , dan cukai rokok.

    “Menurut Bu Rina dana transfer itu juga belum masuk. Dan nilainya sangat besar,” kata Andra yang merupakan politisi Gerindra ini seraya mengaku tidak bisa menyebutkan berapa besar dana transfer yang terpending dari pusat ke pemprov.

    Pegiat Informasi, Moch Ojat Sudrajat mengaku bingung dengan penjelasan dari Rina Dewiyanti yang menyebutkan dana transfer menjadi kendala dalam proses pembayaran di pemprov.

    “Jujur saja, ini sangat menarik untuk didiskusikan adanya pernyataan yang menyatakan ‘dana transfer dari pusat’ menjadi salah satu penyebab adanya beberapa kewajiban yang tertunda pembayarannya,” kata Ojat.

    “Hampir mirip dengan tahun lalu, yang juga konon karena keterlambatan dana dari pusat belum masuk, maka banyak kewajiban pemprov ke pihak luar seperti kabupaten/kota terhambat. Tapi setelah dicek secara resmi oleh saya, ternyata dana dari pusat itu masuk ke Pemprov Banten alirannya lancar, tidak ada hambatan,” sambungnya.

    Untuk memastikan pernyataan pemprov terkait dana transfer, Ojat mengaku akan berkirim surat dan mempertanyakan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.

    “Agar informasi masyarakat ini jelas, karena ini menyangkut publik, saya terpaksa akan meminta informasi publik ke Dirjen Perimbangan Keuangan,” ungkapnya.

    Ojat juga berharap kepada DPRD Banten untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang diberikan oleh pemprov.

    “Saya akan berikan aturan resmi dari Dirjen Perimbangan Keuangan kalau diminta oleh pihak DPRD Banten. Agar bisa dipahami seperti apakah, perlakuan dana triwulan IV yang berasal dari Pusat itu. Dan mudah -mudahan hal ini bisa juga dicermati oleh para wakil rakyat, agar lebih dapat mempertanyakan lebih mendalam lagi,” katanya.(RUS/PBN)

  • Inspektorat Audit Anggaran Bupati Pandeglang Cup

    Inspektorat Audit Anggaran Bupati Pandeglang Cup

    PANDEGLANG, BANPOS – Inspektorat Kabupaten Pandeglang “tancap gas” melaksanakan instruksi Bupati Pandeglang, Irna Narulita, terkait audit anggaran Bupati Cup 2021 yang dianggarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pandeglang sebesar Rp150 juta.

    Sekretaris Inspektorat Pandeglang, Raden Yunce mengungkapkan, usai ada perintah dari Bupati Pandeglang, hari itu juga (Senin, 20/12) beres apel pagi di Sekretariat Daerah (Setda), Inspektur Inspektorat langsung mengumpulkan jajaran di internal, agar langsung melakukan audit terhadap kegiatan Bupati Cup yang diselenggarakan Dispora.

    “Pak Inspektur (Iskandar), langsung mengumpulkan kami. Baik Sekretaris hingga para Irban (Inspektur Pembantu) dan jajaran lainnya, agar melakukan audit anggaran Bupati Cup 2021,” kata Yunce, Selasa (21/12).

    Waktu itu juga tegas Yunce, langsung dilakukan audit dan langsung memanggil semua pihak terkait penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Bupati Cup sebesar Rp150 juta.

    “Kebetulan, Irban I lagi reguler menangani Dispora Pandeglang. Akan tetapi kegiatan Bupati Cup, yang menggunakan anggaran sebesar Rp150 juta itu, dilakukan audit khusus oleh kami,” tegasnya.

    Soal berapa yang sudah dilakukan pemanggilan, Yunce belum dapat memastikannya. Namun yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, bagian pelaksananya dari Bidang Keolahragaan hingga Kasi Pembibitan dan Prestasi Dispora Pandeglang, Ahmad Jubaedi.

    “Umi (Yunce,red) belum tahu, pastinya berapa orang yang sudah dipanggil. Yang terlihat umi sih, baru para pelaksananya Bagian Bidang Keolahragaan. Ya (Jubaedi), hingga stafnya secara bergiliran dipanggilnya,” paparnya.

    Diungkapkannya lagi, supaya dapat melakukan pemeriksaan secara spesifik, pihaknya juga sudah mendapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bupati Cup tersebut.

    “DPA-nya juga sudah kami minta. Bahkan, instruksi pak Inspektur pemeriksaan itu dilakukan secara cepat, dan kami dikasih waktu selama 3 hari. Kami sedang cek secara spesifik satu-satu di DPA-nya, dan orang-orangnya juga diperiksa,” tandasnya.(PBN/BNN)

  • Kemendagri Dinilai Lambat Mengevaluasi APBD Banten 2022

    Kemendagri Dinilai Lambat Mengevaluasi APBD Banten 2022

    SERANG, BANPOS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menyampaikan hasil evaluasi atas APBD Banten tahun anggaran 2022 yang telah disahkan pada tanggal 23 November lalu. Atas masalah tersebut, DPRD berencana menggelar rapat terbatas (Ratas) pada Selasa (hari ini,red).

    Diketahui, postur RAPBD Banten tahun 2022 yang telah disahkan, untuk belanja pegawai sebesar Rp1, 6 triliun dari total APBD Rp12,7 triliun. Dari keseluruhan penganggaran, terjadi defisit lebih dari setengah triliun atau Rp554, 5 miliar.

    Belanja pegawai dengan angka hampir Rp2 triliun tersebut diluar dari tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer kas daerah (TKD).

    Sementara itu, untuk belanja fungsi pendidikan yang tertuang dalam RAPBD 2022 yang baru saja disepakati antara pemprov dan DPRD yakni, sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73 persen. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63 persen di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.

    Untuk belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp 59,9 miliar lebih atau 0,47 persen, blanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp 57,2 miliar lebih atau 0,45 persen.

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui pesan tertulis mengaku akan menggelar rapat atas APBD Banten 2022 yang belum kunjung selesai dievaluasi oleh Kemendagri.

    “Insyaallah rencana selasa (hari ini, red), kita mau ada rapat terkait evaluasi Kemendagri,” kata Andra.

    Menurut politisi Gerindra ini, evaluasi APBD oleh Kemendagri biasanya hanya 14 hari kerja, akan tetapi pihaknya belum juga kunjung menerima hasilnya.

    “Kita tunggu hasil evaluasi kemendagri,” jelas Andra ketika didesak apa saja yang menjadi sorotan Kemendagri atas APBD Banten 2022.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum mengaku Ratas yang akan dilakukan dewan sangat penting, mengingat hasil evaluasi sudah melebihi batas waktu.

    “Hampir sebulan, Kemendagri belum menyampaikan hasil evaluasi APBD Banten 2022. Ini yang akan kita pikirkan bersama. Ada apa sebenarnya,” kata Barhum yang merupakan politisi PDIP ini.

    Diakuinya keterlambatan evaluasi APBD 2022 oleh Kemendagri bukan saja terjadi di Banten, akan tetapi di sejumlah daerah.

    “Kita harus mengambil sikap. Kalau ditanya alasan terlambat saya belum dapat informasinya,” ujarnya.

    Disinggung adanya anggaran-anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi Pandemik Covid-19 serta dengan masa berakhirnya jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) pada Mei 2022 mendatang, pihaknya belum bisa memberikan kepastian.

    “Saya nggak mau berandai-andai. Tapi yang pasti evaluasi dari Kemendagri ini lama betul. Ini yang jadi konsen kita. Karena pada saat pembahasan anggaran bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak ada masalah, Kita juga nanti akan tanyakan ke pemprov melalui Bu Rina (Kepala DPKAD), ” katanya.

    Adapun ada hal-hal yang sifatnya perbaikan pada saat dievaluasi hal tersebut dianggap sudah biasa. “Biasanya ada rekomendasi dari Kemendagri, seperti biasa tinggal diharmonisasi saja, dari rekomendasi tersebut,” ujarnya.

    Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten, Rina Dewiyanti dihubungi BANPOS melalui telepon genggamnya tidak merespon.(RUS/PBN)