SERANG, BANPOS – Pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten, Kamis (3/11) mendadak dibatalkan, dan sampai saat ini belum ada penjelaskan dari pejabat terkait. Gubernur Banten, Wahidin Halim pun dinilai bekerja semaunya.
Berdasarkan indformasi yang dihimpun BANPOS, pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten itu sudah dimulai dan dilakukan di rumah dinas gubernur di bilangan Sumur Pecung, Kota Serang. Mereka yang dilantik selain mendapatkan promosi, juga mutasi dan rotasi. Mereka yang akan dilantik pun sudah berdatangan ke rumah dinas, maupun bergabung melalui aplikasi zoom.
Namun, tanpa keterangan jelas, tiba-tiba pelkantikan dibatalkan. Pembatalan pelantikan itu sendiri disampaikan oleh pejabat di BKD melalui pesan tertulis Whatsapp Messenger yang disebar kepada ASN yang sebelumnya telah mendapatkan undangan atau pemberitahuan.
Akan tetapi untuk pelantikan jabatan fungsional (Jafung) Guru dan Widya Iswara(WI) serta dua pejabat eselon II yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wawan Gunawan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, M Syaukani tetap dilaksanakan.
“Tadi pagi menjelang siang (kemarin), banyak teman-teman saya yang dapat undangan pelantikan dari pejabat kepegawaian dimasing-masing dinasnya. Tapi beberapa menit kemudian sebelum pelantikan, ada pemberitahuan pesan dari WA, pelantikan eselon III dan IV dibatalkan,” kata salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pesan WA tersebut dijelaskan, jika untuk pelantikan eselon III dan IV ini akan dijadwalkan ulang.
“Isi dari WA itu menegaskan, bahwa sesuai arahan pimpinan nanti eselon 3 dan 4 akan dilantik oleh Pak Wagub (Andika Hazrumy). Tunggu undangan berikutnya dan dijadwalkan kembali. Untuk agenda hari ini (kemarin, red) pelantikan Jafung guru, WI, eselon 2 DLHK dan Dispora. Yang pasti dengan adanya pembatalan ini mereka yang sudah berharap dilantik, kecewa dan mengaku keanehanya,” ujarnya.
Kenehan tersebut katanya, bukan kali pertama. Pada tanggal 9 Agustus lalu ASN dan masyarakat dibuat bingung atas pelantikan ratusan pejabat eselon III da IV.
“Sebelumnya kita (pegawai pemprov) dikejutkan dengan pelantikan eselon III dan IV yang dilakukan pada Agustus lalu. Dimana pelantikan dlakukan serampangan. Banyak mereka yang tidak dapat undangan tapi beberapa hari kemudian mendapatkan SK penempatan posisi yang baru atau mendapatkan promosi. Dan ada juga yang diundang tapi tidak dapat SK,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, menilai WH bekerja semaunya. Padahal tata kelola pemerintahan aturan mainnya jelas. Ada Undang-Undang dan peraturan pemerintah.
“Pembatalan pelantikan eselon 3 dan 4 di Pemprov Banten yang batal dilantik karena yang akan melantik adalah Wagub (Ansika) menurut saya itu alasan yang mengada-ngada, karena yang memiliki wewenang untuk melantik adalah gubernur tapi gubernur dapat mendelegasikannya kepada Wagub. Karena tidak akan mungkin Wagub berani melantik kalau tidak ada perintah dari Gubernur,” katanya.
Disinggung mengenai adanya ketidakterbukaan WH dan wakilnya serta tim Baperjakat soal penempatan jabatan pegawainya dikatakan Lia, dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, ruang atau tempat pelantikan, dan kedua adanya mekanisme dan tata cara pejabat yang dilantik dengan SK berbeda.
“Kalau tertutupnya karena dilakukan dalam ruangan yang tersembunyi dan tidak diketahui oleh umum itu tidak jadi masalah. Tapi kalau tertutupnya karena dadakan tiba-tiba hari ini dihubungi besok ada pelantikan atau sudah mendapatkan surat untuk dilantik tiba-tiba pada hari pelaksanaan diganti oleh yang lain ini baru menyalahi aturan. Ada tata cara dan mekanisme yang harus dipatuhi terkait dengan pelantikan jabatan nggak bisa semau-mau gubernur. Kalau ni jelas melanggar aturan, gubernur memang punya kewenangan untuk mengangkat dan melantik pejabat tapi dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Adapun adanya dugaan lantaran pembatalan pelantikan lantaran ada jual beli jabatan oleh oknum tertentu, Lia mengaku belum mendapatkan informasi maupun mendapatkan bukti.
“Kalau ini juga tidak bisa dibuktikan, kalau ingin mengetahui ya silahkan yang merasa dirugikan melaporkan dugaan ini karena kasus ini, maaf seperti orang kentut . Yang baunya dapat kita cium, tapi kita nggak tahu siapa pelakunya jadi rahasia umum yang sama-sama tahu. Tapi ASN juga nggak berani kan melaporkan karena takut dan tidak punya bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Akademisi dari Untirta, Ikhsan Ahmad, mengungkapkan, pelantikan seratus lebih pejabat eselon III dan IV pada bukan Agustus lalu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Ini (pelantikan) tak sesuai dengan norma hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” katanya.
Pada pasal 87 PP Nomor 11 tahun 2017 itu disebutkan, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya masing-masing.
“Patut diduga, pelantikan yang dilakukan oleh tersebut adalah pelantikan ‘kucing dalam karung’ dalam kerangka membangun kepentingan politik. Bahkan patut dicurigai pelantikan itu menjadi ajang pasar gelap jual beli jabatan,” tegas Ikhsan Ahmad.
“Pasar gelap tentu saja tidak memerlukan perencanaan, aturan apalagi kompetensi, yang ada adalah adanya pertemuan kepentingan dalam suatu jabatan yang dikehendaki,” imbuh Ikhsan.
Plt Sekda Banten, Muhtarom dihubungi melalui telpon genggamnya berkali-kali tidak merespon. Begitu juga Kepala BKD, Komarudin. Keduanya kompak hingga berita ini diturunkan tidak dapat dimintai penjelasannya.(RUS/ENK)