Kategori: PEMERINTAHAN

  • Ketua Umum KADIN Indonesia Siap Melakukan Pelantikan Pengurus

    Ketua Umum KADIN Indonesia Siap Melakukan Pelantikan Pengurus

    JAKARTA — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid, menerima program umum organisasi dan pokok pokok kebijaksanaan KADIN Indonesia 2021 – 2025 dari Tim Ad Hoc di hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2021).

    Arsjad Rasjid menjelaskan bahwa agenda hari ini, adalah bagian dari Musyawarah Nasional (Munas) VIII yang digelar 31 Juli – 1 Agustus lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dengan selesainya agenda hari ini, menurut Arsjad Rasjid, sebagian dari hutang pekerjaan Munas KADIN dapat dikatakan selesai.

    “Setelah ini, kita akan mantap dan siap melaksanakan pelantikan pengurus KADIN Indonesia,” ujar Ketua Umum KADIN Indonesia itu.

    Sebelum pelantikan dilakukan, Arsjad Rasjid mengaku ia masih harus bertemu satu persatu dengan calon pengurus. Ia berniat membahas program kerja calon pengurus, dan orang-orang yang akan diajak oleh para pengurus. Pada intinya, Ketua Umum KADIN Indonesia, ingin memastikan para calon pengurus, bisa bahu membahu membangun KADIN yang lebih baik lagi.

    “Saya sebagai ketua umum, bertemu dengan setiap wakil ketua umum, wakil ketua umum koordinator dan juga kepala kepala badan, secara personal, one on one. Saya ingin mendiskusikan program-program dari setiap WKU atau kepala badan, dan juga kepengurusannya. Siapa komisi tetapnya, siapa wakil ketua komisi tetap. Ini harus dijabarkan,” papar Ketua Umum KADIN Indonesia itu.

    Setelah pelantikan, agenda berikutnya adalah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang kemudian dilanjut dengan pengukuhan pengurus dan hasil rapimnas. Mantan CEO Indika Group ini menjelaskan, ia berharap pengukuhan dapat dilakukan langsung oleh Presiden RI. Joko Widodo.

    “Harapan kami pengukuhan dilakukan oleh pemerintah, khususnya bapak presiden. Pengukuhan dari kepengurusan dan hasil dari pada munas. Setelah itu kemudian ada munaslub,” katanya.

    Ia menegaskan, yang utama bagi KADIN Indonesia adalah Environment, Social dan Governance. Selain itu, sebagai Ketua Umum, Arsjad Rasjid juga menegaskan bahwa ia masih berpegang kepada empat pilar yang ia usung.

    “Pertama kesehatan, kedua ekonomi daerah dan ekonomi nasional, ketiga kewirausahaan dan kompetensi, dan keempat memperbaiki dan memperkuat yang namanya internal organisasi dan regulasi,” ujarnya.

    Ketua Tim Ad Hoc, Juni Ardianto Rachman mengatakan dengan selesainya tugas tim ad hoc, ia berharap pelantikan bisa segera dilakukan. Kata dia, tugas Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia akan lebih terbantu. Saat ini, baru sebagian pengurus inti yang ditunjuk, antara lain adalah Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia, Anindya Bakrie.

    “Kami harapkan, dengan disahkan keputusan ini, ketum bisa melaksanakan kepengurusan pelantikan,” terangnya. (PBN)

  • Serba Kurang BPBD Kota Serang

    Serba Kurang BPBD Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Kurangnya personel dan sarana-prasarana penanganan bencana yang dialami oleh BPBD Kota Serang, menjadi tantangan tersendiri dalam setiap penanganan bencana alam. Seperti saat peristiwa cuaca ekstrem pada Selasa (14/9) lalu, BPBD ‘kelimpungan’ menangani 5 kejadian susulan cuaca ekstrem itu.

    Untuk diketahui, pada Selasa lalu, Kota Serang ‘porak poranda’ diterjang cuaca ekstrem. Dilaporkan terdapat 6 titik lokasi banjir dengan tinggi 30 cm hingga 1,5 meter, tanah longsor di dua titik, rumah roboh di dua titik, pohon tumbang di dua titik dan warga hanyut di satu titik.

    BPBD Kota Serang yang hanya beranggotakan sebanyak 17 personel Tim Reaksi Cepat (TRC), harus bisa hadir dan membantu berbagai kejadian di sejumlah titik tersebut. Hal itu yang menurut Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, Diat Hermawan, menjadi kekurangan dari badan yang ia pimpin.

    Diat mengatakan, idealnya BPBD Kota Serang memiliki personel TRC sebanyak 30 orang. Jumlah tersebut dihitung dari banyaknya kecamatan yang ada di Kota Serang, yakni sebanyak 6 kecamatan.

    “Memang kalau berbicara ideal, jumlahnya itu 30 anggota. Kita hitung setiap kecamatan minimal 5 personel TRC. Nah berarti 6 kecamatan, butuh 30 anggota. Sekarang baru 17,” ujarnya, Kamis (16/9).

    Menurut Diat, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan penambahan jumlah anggota TRC. Beruntungnya, tahun ini BPBD diberikan tambahan jumlah personel sebanyak tiga orang.

    “Untuk tahun ini Alhamdulillah kita mendapatkan tambahan tiga anggota. Jadi kalau dihitung keseluruhan, anggita TRC kami menjadi sebanyak 20 orang anggota,” ungkapnya.

    Sebenarnya, Diat mengaku jumlah tersebut masih jauh dari kata cukup. Meskipun ia memaklumi bahwa kekuatan anggaran Kota Serang, belum menyanggupi pengadaan tambahan anggota dengan jumlah yang ideal.

    “Kembali pada kekuatan anggaran lagi. Karena memang bisanya tahun ini bertambah tiga, jadi Alhamdulillah. Saya berharap sih tahun depan bisa bertambah lagi, dan bukan Tenaga Harian Lepas (THL) tapi PNS atau PPPK,” ucapnya.

    Diat juga menerangkan, sangat jarang ada orang yang berminat masuk ke BPBD untuk bekerja sebagai TRC. Bahkan sejak 2020, pihaknya sudah berkali-kali gonta ganti personel TRC, lantaran beberapa ada yang mengundurkan diri.

    “Entah kenapa ada saja yang tidak lama. Ada yang kuat beberapa bulan, bahkan ada yang hanya sebulan. Jadi yang saat ini masih bertahan, InsyaAllah mereka orang-orang yang memang memiliki semangat sosial dan kemanusiaan yang tinggi,” tuturnya.

    Sedangkan untuk sarana-prasarana, menurutnya pun masih kurang. Memang secara umum untuk sarana dan prasarana sudah lengkap, namun dari segi kuantitas tidak memenuhi kriteria ideal.

    “Misalkan perahu, ada kita perahu. Tapi kuantitasnya kurang. Lalu pelampung, helm, dayung, itu ada. Hanya saja belum memenuhi ideal. Bahkan jika dalam kondisi tertentu butuh tambahan, kami biasanya meminjam ke BPBD Provinsi,” ungkapnya.

    Bahkan untuk dapur umum, mobil taktis dan toilet portabel, BPBD Kota Serang sama sekali tidak memiliki. Sehingga dipastikan pihaknya akan meminjam ke Provinsi Banten jika membutuhkan.

    “Kalau dari fasilitas gedung, sejujurnya selain gedung kantor kami juga membutuhkan yang namanya gudang, media center, studio center untuk simulasi bencana, ya sekitar segitu butuhnya,” jelas Diat.

    Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan bahwa memang saat ini BPBD Kota Serang sangat kekurangan personel. Bahkan menurutnya, bukan hanya BPBD saja, termasuk dinas-dinas lain pun juga kekurangan pegawai.

    “Dengan SDM yang ada ini, yuk kita sama-sama manfaatkan. Karena kalau kita melakukan perekrutan THL-THL berikutnya, itu juga akan berbenturan dengan kekuatan keuangan kita,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Kantor PT ABM Disoal, Tempati Gedung Negara

    SERANG, BANPOS – Pemanfaatan Gedung Negara (eks pendopo gubernur) di Jalan Brigjen KH Sjamun,Kota Serang menjadi kantor salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM) sejak September 2020 lalu disoal.

    Pasalnya, gedung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut tidak sepatutnya dijadikan tempat oleh perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, meskipun penggunanya adalah perusahaan milik Pemprov Banten.

    Diketahui, penempatan Gedung Negara oleh PT ABM, tertuang dalam berita acara perjanjian pinjam pakai dengan nomor surat 119/586-Umum/XIII/2020 antara Pemprov Banten dengan pihak PT ABM dengan Setda Provinsi Banten.

    Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, Kamis (26/9) mengungkapkan, jika di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentan Penyertaan Modal, hanya dalam bentuk modal saja, tanpa ada berupa barang, maka jelas penempatan kantor yang menggunakan BMD itu melanggar aturan.

    “Jadi yang perlu ditelusuri itu di Perda penyertaan modalnya,” pungkasnya

    Namun lanjut Lia, jika mengacu kepada PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, jika barang tersebut masuk didalam penyertaan modal, maka hal tersebut tidak ada pelanggaran.

    “Penyertaan modal dapat dilakukan berupa uang dan barang, dan itu harus tertuang dalam Perda penyertaan modal. Jadi yang harus kita lihat adalah Perda nya seperti apa,” katanya.

    Terpisah, Ketua himpunan Mahasiswa Bidik Indonesia (MBI) Moch Ojat Sudrajat menilai, jika memang di dalam Perda penyertaan modal itu ada klausul modal barang, maka diduga kuat pihak Perseroda dan Setda tidak membuat perjanjian pinjam pakai.

    “Logikanya kan kalau sudah ada jaminan di Perda-nya, pihak BUMD tinggal memakai saja, karena itu barang yang diberikan Pemda kepada Perseroda,” ucapnya.

    Selain itu, salah satu dasar hukum di dalam berita acara pinjam pakai itu juga menyebutkan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan BMD.

    “Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b pada Perda tersebut dilaksanakan antara Pemda dan pemerintah pusat atau antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

    Direktur Operasional PT ABM, Ilham Mustofa kepada wartawan melalui sambungan telponnya mengatakan bahwa pemanfataan Gedung Negara oleh perusahaannya hanya sebatas pinjam pakai. (RUS/AZM)

  • Penyidik Bakal Panggil Pejabat Dindik, Soal Pembangunan Toilet Miliaran

    Penyidik Bakal Panggil Pejabat Dindik, Soal Pembangunan Toilet Miliaran

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pekan depan akan mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dengan pembangunan toilet di 18 SD Negeri Kota Serang. Pemanggilan tersebut untuk pengumpulan bahan keterangan, sebagai tindaklanjut laporan Saung Hijau Indonesia (SAHID).

    Berdasarkan informasi yang didapat oleh BANPOS dari sumber internal, pekan depan Kejari Serang akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat Dindikbud Kota Serang.

    Kasi Pidsus pada Kejari Serang, Jonitrianto Andra, mengatakan bahwa untuk progres laporan yang dilakukan oleh SAHID beberapa waktu yang lalu, masih dalan proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata-pulbaket).

    “(Terkait tindak lanjut laporan toilet SD oleh SAHID) sedang dilakukan baket (Puldata-pulbaket),” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/9).

    Mengenai isu akan dipanggilnya beberapa pejabat Dindikbud Kota Serang, salah satunya Sekretaris Dindikbud Sarnata, Joni belum memberikan jawaban pasti. Namun ia memastikan, pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan.

    “Saat ini belum ada, Insha Allah minggu depan (pemanggilan para pejabat Dindikbud Kota Serang),” ungkapnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang mengaku akan menghormati proses hukum yang akan berlangsung, mengenai pelaporan proyek pembangunan toilet di 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kota Serang. Proyek pembangunan tersebut dilaporkan ke Kejari Serang, lantaran diduga melanggar hukum.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati hukum apabila laporan proyek pembangunan 18 toilet bernilai miliaran rupiah tersebut diselidiki oleh Kejari Serang. Menurutnya, dugaan-dugaan yang muncul di masyarakat, akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

    “Saya kira kami menghormati hukum yah, silahkan saja. Itu kan ranahnya sudah ranah hukum. Jadi kami juga Pemerintah Kota Serang akan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum,” ujarnya (DZH/AZM)

  • Sebanyak 4.138 Peserta Ikuti Seleksi P3K Guru

    Sebanyak 4.138 Peserta Ikuti Seleksi P3K Guru

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 4.138 peserta mengikuti seleksi ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang dilaksanakan di beberapa tempat diantaranya SMAN 2 Pandeglang, SMAN 4 Pandeglang, SMKN 1 Pandeglang, SMKN 2 Pandeglang, SMKN 3 Pandeglang dan SMKN 4 Pandeglang.

    Plh Sekda Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, handal dan berakhlak yang baik.

    “Karena kemampuan masing-masing yang menunjukan layak dan pantas menjadi pemenang,” kata Taufik Hidayat, Kamis (16/9).

    Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang, Sutoto mengatakan, pendaftar sebanyak 4.138 orang dari kuota yang disetujui Kemdikbudristek sebanyak 5.027.

    “Alhamdulilah, pelaksanaan tes berjalan tertib, aman dan terkendali. Yang dilaksanakan dari tanggal 13 sampai 16 September 2021, bagi yang belum sempat ikut diberikan kesempatan ujian susulan pada hari Sabtu tanggal 18 September,” katanya.

    Menurut Sutoto, untuk pengumuman hasil seleksi yang menentukan kelulusan sebagai PPPK Guru Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dijadwalkan tanggal 24 September 2021.

    “Nanti akan diumumkan yang lulus dan tidaknya,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • WH Divonis Bersalah, Turut Cemarkan Udara Bersama Jokowi, Anies dan Ridwan Kamil

    WH Divonis Bersalah, Turut Cemarkan Udara Bersama Jokowi, Anies dan Ridwan Kamil

    JAKARTA, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta, memutuskan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) beserta 6 pejabat lainnya. Dalam perkara ini, Gubernur Banten menjadi pihak yang turut tergugat I.

    Adapun keenam pejabat lainnya yakni Presiden RI sebagai tergugat I, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat II, Menteri Kesehatan sebagai tergugat III, Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat IV, Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat V dan Gubernur Jawa Barat sebagai turut tergugat II. Mereka divonis bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota, dan mengabulkan gugatan para tergugat sebagian.

    Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, dalam persidangan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan para tergugat. Selanjutnya, Saifuddin menyatakan bahwa tergugat I hingga V telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait gugatan pencemaran udara yang diajukan oleh penggugat.

    “Menghukum tergugat I untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9).

    Selanjutnya, Saifuddin menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat. Lalu menghukum tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara.

    “Menghukum tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara,” terangnya.

    Saifuddin pun menghukum tergugat V untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang, terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

    “(Agar tergugat V) menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara,” katanya.

    Selanjutnya, tergugat V yang dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, dituntut untuk menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

    “Mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ucapnya.

    Hakim juga menghukum tergugat V untuk: melakukan inventarisasi terhadap baku mutu udara ambien, potensi pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna lapangan dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik.

    Selanjutnya, menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat, menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus tepat sasarn dan melibatkan partisipasi publik.

    “Menolak gugatan para tergugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4.255.000,” tutupnya.

    Mewakili tim kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara menyatakan para penggugat dan tim advokasi yang selama ini mendampingi proses persidangan, mengapresiasi putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim dan berpihak pada kepentingan seluruh warga.

    “Di sini ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian. Hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana namun yang lainnya terpenuhi. Dan soal Turut Tergugat I dan II (Pemprov Banten dan Jabar) itu mengikuti putusan yang ada. Meski begitu kami menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa Pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara,” ujar Ayu.

    Ayu menuturkan, dengan adanya putusan ini seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana dan memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi.

    “Dan perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibukota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya,” tutur Ayu.

    Dalam perkara ini, tuntutan 32 warga negara yang menjadi Penggugat di antaranya adalah agar pemerintah merevisi baku mutu udara ambien dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

    Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menempatkan alat pengukur polusi dengan jumlah yang memadai mengacu pada penelitian dari beberapa ahli; memberikan informasi mengenai kualitas udara secara real time dan upaya mitigasinya; serta menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

    Di tempat yang sama, Khalisah Khalid sebagai salah satu penggugat, mengungkapkan perasaan lega sekaligus senang. Menurut dia, majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan.

    “Meski begitu, kami sebagai penggugat sekaligus warga akan mengawal perubahan kebijakan yang dimandatkan oleh pengadilan terhadap tujuh tergugat. Selain itu, kami berharap para tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Gubernur Jangan Cari Kambing Hitam, Penyidikan KPK Diperluas Keluar Dindik

    Gubernur Jangan Cari Kambing Hitam, Penyidikan KPK Diperluas Keluar Dindik

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Sejumlah saksi kembali diperiksa, kemarin. Sehari sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan dukungannya terhadap lembaga antirasuah, dan menyatakan tindakan korupsi yang terjadi di Banten merupakan ulah oknum.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Banten, Sopwan menegaskan bahwa Gubernur tidak boleh mengambinghitamkan bawahannya atau jajaran-jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, apabila berbicara korupsi, harus seirama antara Gubernur dan stakeholder lainnya.

    “Sebenarnya kalau kita bicara korupsi, harus seirama antara gubernur dan stakeholder lain, terutama adalah jajarannya. Kalau gubernur, tentu harus general se-Provinsi Banten,” ujarnya, Rabu (15/9).

    Ia mengatakan, gubernur tidak boleh mencari kambing hitam, lempar sana lempar sini untuk lkepas dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Justru, kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi sebagai pemimpin di daerahnya. “Berbicara terkait korupsi memang hal yang pelik, karena Banten belum terlepas dari (korupsi) itu,” katanya.

    Sehingga, imbuh Sopwan, sosialisasi untuk pemberantasan korupsi harus digencarkan yaitu menyadarkan individu, personal pelaksana negara dan seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Banten. Mereka harus memahami bahwa tindakan korupsi adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam hal apapun.

    “Jadi gubernur jangan mengkambinghitamkan anak buahnya, jajarannya. Karena merupakan tanggungjawabnya seorang gubernur, seorang pemimpin tanggung jawab terhadap anak buahnya dan jajarannya,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

    Sopwan menyebut, untuk menghindari perilaku korupsi, terlebih harus dibenahi akhlak dan adabnya. Untuk teknis dan mekanisme menyadarkan penyelenggara negara mulai dari Gubernur, Dewan, dan stakeholder lainnya, perlu ditanamkan pendidikan agama dan akidah terlepas dari agama apapun baik Islam ataupun non islam.

    “Karena prinsipnya, mereka (para penyelenggara negara) semua yang meyakini agamanya masing-masing, untuk menebar kebajikan. Jadi yang terutama (dibenahi) adalah adab dan akhlak, harus ditanamkan pada masyarakat Banten, terutama yang menjadi pejabat-pejabat daerah, dewan dan lain-lain,” jelasnya

    Begitupun dengan KPK, BPK dan lembaga lainnya termasuk kepolisian, harus menginternalisasi aspek-aspek akidah. Sebab, Banten yang terkenal dengan kota sejuta santri dan ribuan pondok pesantren (Ponpes) nya, seharusnya bersih dari korupsi.

    “Yang memiliki peran sentral dan penting adalah masing-masing dari individu warga Banten, yaitu kota sejuta santri, beribu-ribu Ponpes. Seharusnya bersih dari korupsi, kalau penanaman akidahnya dari sejak dini benar. Apalagi kalau ditanami pendidikan agama mengenai ilmu tauhid, yang meyakini bahwa Allah itu ada, dan juga melarang hal yang semacam itu (korupsi),” tuturnya.

    Terpisah, penyidik KPK memperluas jangkauan pemeriksaan saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelumnya, KPK menggilir empat pegawai dan mantan pegawai Dindik selama dua hari.

    Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, mengatakan bahwa pada Rabu (15/9) kemarin, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan proses pembebasan tanah SMK Negeri 7 Kita Tangsel.

    “Hari ini (kemarin, dilakukan) penyidikan perkara terkait dugaan (korupsi) pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

    Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kembali dilakukan oleh penyidik KPK, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Kali ini, dua saksi yang dipanggil bukan merupakan pegawai maupun mantan pegawai Dindik, melainkan pihak pengadaan barang/jasa dan pekerja lepas.

    “Tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi sebagai berikut. Sendi Risyadi selaku PNS Pemprov Banten serta Pejabat Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2017 dan Yadi Suardi selaku Pekerja Lepas,” ungkapnya.

    Belum diketahui Yadi Suardi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangsel bertindak sebagai apa. Sedangkan Ali Fikri menjelaskan mengenai pemeriksaan dua saksi sebelumnya yakni Ganda Dodi Darmawan serta Meti Tunjung Sari.

    Ganda Dodi Darmawan yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dindikbud Provinsi Banten Tahun 2017–2019, dimintai keterangan mengenai tugasnya selaku PPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah SMK Negeri 7 Kota Tangsel.

    “Lalu Meti Tunjung Sari selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dindikbud Provinsi Banten, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku sejak menjabat sebagai orang momor satu di Provinsi Banten terus berupaya dan berkomitmen membangun birokrasi Pemerintah Provinsi Banten yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dibarengi dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pengawas dan auditor seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK.

    Ia menjelaskan, adanya proses hukum oleh jajaranya saat ini hal tersebut merupakan sikap personal. “Kalau masih ada korupsi, itu oknum namanya,” kata WH.(MUF/DZH/ENK)

  • Pegawai KPK TMS Dipecat Akhir Bulan Ini, Novel: Pemecatan Wajib Diprotes

    Pegawai KPK TMS Dipecat Akhir Bulan Ini, Novel: Pemecatan Wajib Diprotes

    JAKARTA, BANPOS – Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), akan segera diberhentikan dengan hormat.

    “Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

    Dia mengatakan, selain 50 pegawai, ada enam pegawai lain yang ikut dipecat lantaran tidak mau mengikuti pelatihan bela negara. Sementara 18 pegawai yang mengikuti pelatihan bela negara, dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dari diklat bela negara.

    Selain itu, ditambahkan eks mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu, KPK memberi kesempatan kepada tiga pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021

    Pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat. Sebelumnya, Komisi antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada awal November 2021.

    Alex mengatakan, mereka semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. Dia menegaskan, pemecatan mereka bukan penghinaan.

    “Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara,” harapnya.
    Alex yakin, mereka semua akan mempunyai tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan kehilangan integritas yang sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.

    Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, tidak ada istilah mempercepat pemecatan. Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    “Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja,” ujar Firli.

    “(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan,” imbuh Jenderal polisi bintang tiga itu.
    Sedangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, komisi antirasuah diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai sebagai ASN.

    Namun, penyelesaian alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Dengan begitu, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir. “Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang,” tuturnya.

    Dipastikan Ghufron, hal itu tidak melanggar hukum. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan putusan tentang uji materil pelaksanaan TWK. “Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya Alhamdulillah,” tandasnya.

    Terpisah, penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons langkah Pimpinan KPK memecat 57 pegawai nonaktif, termasuk dirinya. Menurut Novel pemecatan terhadap dirinya dan puluhan rekannya merupakan bentuk permasalahan yang harus diprotes. Karena berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN melanggar HAM dan malaadministrasi.

    “Saya kira ini suatu hal yang luar biasa. Kenapa kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas,” kata Novel ditemui di depan Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

    Novel menyadari, kinerja pemberantasan korupsi sangat berat, karena banyak lawan yang harus dihadapi. Tetapi hal ini harus dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Kami mengambil jalan itu. Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan, kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya. Setidaknya sejarah akan mencatat kami berbuat baik,” tegas Novel.

    Menurut Novel, langkah Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri dengan memecat 57 pegawai, seharusnya bisa menjadi dasar evaluasi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai, pemecatan tersebut melanggar hukum.
    “Kalaupun ternyata, negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi perilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami,” ucapnya.

    Dia menegaskan, dirinya bersama 56 pegawai KPK sangat serius dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Tetapi keseriusan itu justru menyingkirkannya dari KPK.

    “Tapi kami berupaya memberantas korupsi yang sungguh-sungguh ternyata justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” sesal Novel.(OKT/ENK/RMID)

  • Pemprov Dituding Lamban Fasilitasi Raperda

    Pemprov Dituding Lamban Fasilitasi Raperda

    SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang mengaku kesal dengan Pemprov Banten, khususnya Biro Hukum pada Setda. Hal itu karena Pemprov Banten terlalu lambat dalam melakukan fasilitasi Raperda, bahkan ‘babalatak’ dalam menyimpan dokumen.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda Kota Serang, Mad Buang. Ia mengatakan bahwa sebenarnya dalam penyusunan suatu Raperda itu cepat, apalagi jika koordinasi dilakukan dengan baik. Namun justru kendala muncul dari Pemprov Banten.

    “Kan proses yang lama itu di provinsi,” ujar Mad Buang saat diwawancara oleh awak media di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (15/9).

    Mad Buang pun mencontohkan dalam proses pembuatan Perda Perumdam. Ia mengaku bahwa sebenarnya pembuatan Raperda Perumdam pada saat itu sudah selesai cepat, namun ternyata malah tertahan di Provinsi Banten.

    “Contoh saja Perda Perumdam itu. Sebenarnya cepat, hanya saja yang lama itu proses fasilitasinya di Pemprov Banten,” ungkap politisi Golkar tersebut.

    Dari kasus yang pernah dia hadapi secara langsung, Pemprov Banten lambat dalam melakukan fasilitasi karena kurangnya SDM yang ditugaskan untuk Kota Serang. Selain itu, pegawai yang ditugaskan untuk Kota Serang pun kerap kali diganti di tengah jalan, serta pengadministrasiannya pun ‘babalatak’.

    “Saya pernah datangi dan tanya mengenai beberapa Raperda. Saya tanyakan langsung, dan katanya orang yang mengurus Kota Serang sudah dipindah. Saat saya tanya berkasnya, orang itu bilang tidak tahu. Kok bisa babalatak gitu,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, saat ini dirinya menerapkan agar dalam mengajukan fasilitasi Raperda, baik dari Bagian Hukum Kota Serang maupun DPRD Kota Serang, akan mengawal ketat berkas tersebut sampai selesai difasilitasi.

    “Makanya saya main tanggal sekarang. Dalam rapat Bapemperda, langsung kita tentukan tanggal berapa ini masuk ke provinsi, tanggal berapa target selesai. Jangan sampai berkasnya hanya ditumpuk saja,” ucapnya.

    Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, membenarkan bahwa salah satu alasan banyaknya tunggakan Perda Kota Serang karena lambatnya fasilitasi dari Pemprov Banten. Selain itu juga, administrasinya pun buruk.

    “Memang benar, banyak Raperda kita yang tertahan. Bahkan Tata Tertib kita yang tahun 2019-2024 saja hilang saat difasilitasi. Saat ini masih menggunakan Tata Tertib tahun sebelumnya, karena masih berlaku sebelum diganti dengan yang baru,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024 Tunggu Bamus

    Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024 Tunggu Bamus

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lebak, Peri Purnama membenarkan bila penandatanganan kesepakatan bersama untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dilakukan.

    Akan tetapi menurut Peri, kapan Raperda tersebut mulai dibahas, masih menunggu hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

    “Iya sudah, tinggal pembahasan di pansus. Menunggu jadwal pembahasan dari Bamus dan pembentukan pansus perwakilan dari fraksi-fraksi,” katanya, Selasa (14/9).

    Ia mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) tersebut agar tidak memberatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam membiayai Pilkada, karena biaya Pilkada itu ditanggung pemerintah daerah.

    “Kalau tidak dicadangkan bertahap memberatkan Pemda pada tahun anggaran pelaksanaan. Makanya dibuat perda agar pencadangannya di tiap tahun anggaran mulai dari anggaran perubahan 2021,” jelasnya

    Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Lina Budiarti kepada wartawan mengatakan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membahas raperda sudah dilakukan.

    “Sudah dilakukan. Karena Raperda ini diusulkan di luar Program legislasi daerah (Prolegda), maka perlu dilakukan penandatanganan kesepakatan antara kami dengan Bapemperda DPRD,” katanya.

    Setelah penandatanganan, masih kata Lina, Pemerintah Kabupaten Lebak tinggal menunggu jadwal dari DPRD kapan akan dilakukan pembahasannya. Menurutnya, dana cadangan tersebut dipandang perlu mengingat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

    “Dana yang disisihkan itu akan disimpan di bank yang ditunjuk. Ya harapannya bisa segera karena ini harus dibahas berbarengan dengan Perda APBD,” ungkapnya.(CR-01/PBN)