Kategori: PEMERINTAHAN

  • Formasi PAI Jadi Favorit

    Formasi PAI Jadi Favorit

    LEBAK, BANPOS – Sebanyak 439 orang pelamar guru Pendidikan Agama Islam (PAI), pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil berlomba merebutkan 28 formasi yang tersedia.

    Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hidayatullah mengatakan, dari formasi sebanyak 4.010 pada seleksi PPPK dan CPNS itu belum terpenuhi. Ada beberapa mata pelajaran yang pelamarnya kurang dan lebih.

    Seperti pelamar pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) itu melebihi dari formasi yang tersedia yaitu 28, pada pelajaran bimbingan konseling justeru pelamarnya kurang dari formasi yang tersedia sebanyak 350, pelamarnya hanya ada 5 orang, dan mata pelajaran seni budaya dan prakarya dari formasi lebih dari 100, pelamarnya hanya 7 orang.

    “Pelamar untuk guru PAI itu melebihi dari formasi, pelamarnya sebanyak 439 sementara formasinya hanya 28. Untuk pelajaran bimbingan konseling dan seni budaya prakarya justeru pelamarnya itu kurang, untuk konseling itu hanya ada 5 orang, dan 7 orang pelamar pada formasi seni budaya dan prakarya,” katanya, Selasa (14/9).

    Hidayatullah mengungkapkan, akibat banjir yang merendam sejumlah titik di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru untuk sementara ditunda.

    Pelaksanan seleksi 280 peserta di SMKN 1 Rangkasbitung terpaksa diundur lantaran sekolah yang berada di Muara Ciujung Timur (MCT) Rangkasbitung itu terendam banjir. “Iya betul (Diundur karena banjir). Informasi dari panitia pusat, (Tes) akan dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu,” ungkapnya.

    Ia belum bisa memastikan apakah tes akan kembali dilaksanakan di tempat yang sama atau tidak, karena pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendikbud.

    “Ada 280 peserta di sekolah itu. Iya, masih menunggu keputusan dari Kemendikbud,” terangnya.

    Dari 4.010 formasi PPPK Guru, tes seleksi diikuti 3.221 peserta yang pelaksanaannya tersebar di enam sekolah yakni SMAN 1, 2 dan 3 Rangkasbitung, SMKN 1 dan 2 Rangkasbitung dan SMKN 1 Warunggunung. (CR-01/PBN)

  • PT Wilmar dan Polsek Kramatwatu Kolaborasi Vaksinasi Tahap 2

    PT Wilmar dan Polsek Kramatwatu Kolaborasi Vaksinasi Tahap 2

    KRAMATWATU,BANPOS- Kepolisian Sektor (Polsek) Kramatwatu berkolaborasi dengan PT Wilmar menggelar Gerai Serbuan Vaksinasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (14/9/2021).

    “Kagiatan vaksinasi ini merupakan dosis ke dua. Target sasarannya sebanyak 1.200 peserta bagi warga buruh serta masyarakat setempat,” ungkap Kapolsek Kramatwatu Kompol DP Ambarita kepada awak media.

    Selain warga buruh dan masyakarat sekitar, kata Kapolsek, panitia juga melayani masyarakat maupun pengendara yang kebetulan melintas.

    “Jadi kami tidak hanya melayani yang sudah terdaftar tapi juga menerima warga lainnya yang kebetulan melintas dan ingin divaksin tahap dua,” kata Ambarita.

    Menurut Kapolsek, kolaborasi tersebut merupakan program keberlanjutan dari kegiatan Gerai Vaksin Presisi sebagai langkah percepatan penanganan Covid-19 menuju Indonesia Herd Immunity.

    “Program vaksinasi ini merupakan program keberlanjutan dari kegiatan Gerai Vaksin Presisi yang dilaksanakan Polsek Kramatwatu untuk mempercepat proses pelaksanaan vaksinasi bagi warga yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama,” kata Ambarita.

    Mantan Kasatreskrim Polres Pandeglang ini menuturkan, untuk menyukseskan vaksinasi, seluruh elemen masyarakat harus bergandengan tangan satu sama lain. Karena itu, kolaborasi dengan PT Wilmar merupakan bentuk perhatian pihak swasta yang turut membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi.

    “Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dan harus bergandengan tangan dengan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Saya mengucapkan terimakasih kepada PT Wilmar atas kolaborasi membantu percepatan vaksinasi ini,” kata Kapolsek.

    Kapolsek juga mengingatkan bahwa virus corona variannya terus bermutasi sehingga dibutuhkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan meski telah menjalani vaksinasi.

    “Jadi bagi masyarakat yang telah menjalani vaksinasi harus tetap berjaga diri dengan tetap melaksanakan prokes. Mudah-mudahan dengan melakukan vaksinasi dan prokes, kita semua imun dan terhindar dari pandemi Covid-19,” tandasnya. (MUF)

  • Dua Pegawai Dindik Digarap KPK

    Dua Pegawai Dindik Digarap KPK

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pegawai Dindikbud Provinsi Banten diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk SMK Negeri 7 Tangerang Selatan pada Senin (13/9).

    Dalam rilis tertulis yang disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, diketahui bahwa terdapat dua orang pegawai Dindikbud Provinsi Banten yang dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

    “Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi sebagai berikut: Endang Saprudin, PNS Pemprov Banten /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017. Dan Endang Suherman, Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten /Staf PPID,” ujar Ali Fikri.

    BANPOS pun mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang berlokasi di Kelurahan Trondol, tepat berada di sebelah Kantor Kecamatan Serang.

    Namun, berdasarkan pantauan BANPOS, suasana di kantor Imigrasi terlihat seperti hari-hari biasanya. Tidak ada keramaian ataupun penjagaan yang diperketat oleh unsur-unsur keamanan lainnya.

    Salah satu pemilik warung di sekitar kantor Imigrasi pun mengaku bahwa kondisi kantor saat itu terlihat normal. Tidak ada penambahan keramaian yang menandakan adanya agenda pemeriksaan.

    “Emang biasanya seperti ini saja mas. Parkiran penuh juga biasa, yang isi orang-orang pegawai di kantor imigrasi,” katanya.

    Sementara petugas keamanan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang juga mengaku tidak tahu jika ada pemeriksaa yang dilakukan oleh KPK. Bahkan beberapa waktu sebelum BANPOS tiba, menurutnya sudah ada tiga awak media yang datang.

    “Tidak ada kegiatan dari KPK, pemeriksaan juga tidak ada. Tadi juga ada beberapa media yang ke sini menanyakan hal yang sama, kemudian mereka pulang lagi,” terangnya.

    Hingga pukul 17.00 WIB, kantor Imigrasi Serang tersebut berangsur sepi. Beberapa kendaraan pun satu persatu meninggalkan kantor tersebut, namun tidak terlihat adanya mobil yang mencirikan KPK.

    BANPOS pun kembali mencoba mengonfirnasi Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, terkait dengan perkembangan penyidikan. Namun hingga berita ini ditulis, Ali Fikri belum memberikan respon.

    Pengamat Pendidikan, Eny Suhaeni, meminta kepada aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejati Banten yang saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan, untuk serius dalam penanganannya. Sebab menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan saat ini, memberikan nilai-nilai pendidikan bagi pemerintah, penyedia maupun masyarakat.

    “Kalau memang mau menegakkan yang benar, maka harus benar. Karena saat ini kita sedang mendidik, mungkin saja pemerintah juga kan bisa khilaf, termasuk penyedia. Namun kita bersama-sama saling menasehati dan memberikan masukan serta mengingatkan agar bangsa ini bisa berjalan dengan benar. Jangan sampai yang salah ditutupi, yang benar malah disalah-salahkan,” tegasnya.(DZH/ENK)

  • Rehab SD Capai 50 Persen

    LEBAK, BANPOS – Sekitar 50 Persen rehabilitasi sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Lebak pelaksanaannya sudah berjalan, sebanyak 40 SDN Kabupaten Lebak, sudah hampir rampung, adapun untuk anggaran gedung sekolah itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021.

    Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dindik) Kabupaten Lebak, Giri Santoso, menyatakan bahwa progres pelaksanaan rehabilitasi gedung SD di Kabupaten Lebak saat ini sudah mencapai 50 persen.

    “Alhamdulillah, pelaksanaan rehab SD progresnya sudah 50 persen,” ujar Giri Santoso, Senin, (13/9)

    Dijelaskan Giri, pelaksanaan rehabilitasi gedung SD di Kabupaten Lebak dananya bersumber dari DAK Tahun 2021. Gedung SD yang mendapatkan bantuan rehabilitasi sebanyak 40 sekolah, yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain mendapatkan bantuan rehabilitasi dari DAK Lebak, juga dari suntikan rehabilitasi dari APBD Banten TA 2021, dengan jumlah sekolah yang mendapatkan sebanyak 25 sekolah.

    “Rehabilitasi berupa perbaikan ruang kelas, seperti perbaiki atap pengecatan dan lainnya,” kata Giri.

    Menurutnya, sejauh ini di Kabupaten Lebak masih banyak gedung sekolah yang membutuhkan perbaikan. Namun, karena anggaran terbatas, maka perbaikan dilakukan hanya bagi sekolah yang kondisi butuh perbaikan mendesak.

    “Jadi hanya skala prioritas saja. Sebenarnya, masih banyak sekolah yang memerlukan perbaikan,” tuturnya.

    Kata Giri, dengan adanya rehabilitasi tersebut diharapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa menjadi lebih nyaman. Sehingga, menjadikan dunia pendidikan di Kabupaten Lebak semakin maju dan berkembang.

    “Dengan gedung sekolah yang layak, maka akan menunjang KBM lebih nyaman dan lancar,” ujarnya. (WDO/PBN)

  • Penangkapan Buruh Oleh Polsek Serang Dinilai Salahi Prosedur

    SERANG, BANPOS – Lembaga bantuan hukum (LBH) Rakyat Banten menggelar konferensi pers terkait buruh PT Gudang Gama yang disebut telah didiskriminasi. Hal itu juga dilakukan untuk mempertegas, meluruskan, sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat luas atas kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Gudang Gama sebagai perusahan yang melaporkan kliennya, Nuraen, di Polsek Serang atas dugaan pencurian dengan surat laporan Nomor : LP/B/326/VIII/2021/SPKT/POLSEK SERANG/POLRES SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 12 Agustus 2021.

    Koordinator LBH Rakyat Banten, Abda Oe Bismillahi, menjelaskan duduk permasalahan. Dimulai dari kliennya yang bekerja selama satu bulan 2 minggu di PT Gudang Gama, yang beroperasi sebagai gudang logistik penyimpanan barang obat-obatan dan atau logistik kesehatan.

    “Klien Kami bekerja sebagai pegawai Gudang Gama yang dikepalai oleh Restu dan Lucky Bin Martono. Pada tanggal 10 Agustus 2021, ada laporan kehilangan dari Tim Audit barang PT. Gudang Gama, maka seluruh pekerja atau karyawan termasuk klien kami diperintahkan untuk mencari barang yang diduga hilang tersebut,” ujarnya, Minggu (12/9).

    Ia menjelaskan, pada hari Kamis (12/8) saat kliennya sedang bekerja, dibawa keluar tempat kerja dan bertemu dengan Kepala Gudang dan pihak dari Kepolisian Sektor Serang dan langsung ditangkap tanpa alasan hukum yang jelas seperti Menunjukan Surat Tugas, Surat Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan Dan Penahanan. Selanjutnya, kliennya tersebut diperlihatkan video rekaman CCTV untuk menjadi bukti bagi pihak perusahaan dan kepolisian untuk menangkap tanpa adanya Surat Panggilan Klarifikasi atau Surat Teguran terlebih dahulu.

    “Pada tanggal 12 Agustus 2021, pihak Kepolisian Polsek Serang melakukan tindakan penahanan kepada klien kami dengan cara-cara yang tidak profesionalitas, tidak berdasarkan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, yaitu tanpa disertai dan ditunjukan kepada Klien Kami surat penahanan tersebut,” jelasnya.

    Abda mengungkapkan, pada tanggal 13 Agustus 2021, pihak Kepolisian baru menerbitkan Surat Penahanan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Han/31/VIII/2021/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2021 yang menjadi dasar bagi pihak Kepolisian Polsek Serang menahan dan mengambil hak kemerdekaan kliennya. Pihak kepolisian juga disebut tidak pernah memeriksa Nuraen sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tindakan-tindakan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11 yang menyatakan bahwa pada saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) klien kami tertekan, dipaksa, dan diintimidasi untuk mengakui perbuatannya,” tutur Abda.

    Dalam BAP disebutkan bahwa Nuraen mencuri 35 item yang kemudian diganti menjadi 22 item dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp2.582.500. Faktanya, pada tanggal 12 Agustus 2021, setelah dilihatkan CCTV hanya satu barang saja yang diduga diambil oleh kliennya.

    “Mengenai BAP ini, M Yahya Harahap dalam bukunya ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan’ halama 137 menjelaskan bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah,” tandasnya.

    BANPOS berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap Kepala Polsek (Kapolsek) Serang, Kompol Bambang Wibisono. Akan tetapi, ketika ditelepon seluler, nomor handphone tidak terhubung.

    Selanjutnya, BANPOS mengirimkan pesan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Hal itu juga tidak mendapatkan respon.

    Hari Senin (13/9), BANPOS mendatangi Kantor Polsek Serang yang beralamatkan di Calung, Kota Serang. Namun Kapolsek sedang tidak berada di tempat.

    “Pak Kapolsek sedang ada giat vaksin,” ujar salah satu anggota gang berjaga di ruang pelayanan.

    Saat itu ia menyampaikan, apabila ingin melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek, terlebih dahulu harus menghubungi Humas Polres Serang. BANPOS pun mencoba menghubungi Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama.

    “Baik nanti saya coba konfirmasikan ke Kapolsek (Serang) yah,” ucapnya, saat digunakan melalui telepon selulernya.

    Namun, sampai berita ini ditayangkan, Taufik belum memberikan jawaban dari Kapolsek Serang terkait dengan penangkapan salah satu buruh PT Gudang Gama yang merupakan klien dari LBH Rakyat Banten. (MUF/AZM)

  • Pengemplang Pajak Divonis 3 Tahun Penjara

    Pengemplang Pajak Divonis 3 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS – Seorang pengemplang pajak bernama Sugito divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp34 miliar lebih. Vonis ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/7/2021).

    Hal itu disampaikan Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, kemarin. Dia menyakatan, putusan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng.

    Menurut Sahat, Sugito telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2017, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp17.184.730.726.

    “Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menjadi perantara ke pengguna faktur. Yaitu dengan turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan,” ujar Sahat dalam keterangan resminya, Senin (13/9).

    Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

    “Dalam petikan putusan PN Tangerang dinyatakan bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” jelasnya.

    Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan.

    Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten, dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ucapnya.

    Sebelumnya, Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RHW selaku mantan direktur PT PNS terkait dugaan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 hingga Desember 2014.

    Pada hari Jumat (10/9), Sahat mengatakan bahwa penyitaan dilakukan pada hari Rabu (8/9) terhadap aset berupa satu unit apartemen di Apartemen Saveria South Tower Lantai 11/21 yang berlokasi di Jalan.BSD Raya Barat No. 21, Sampora, Cisauk, Tangerang serta dua unit mobil.

    Tersangka RHW diduga menggunakan faktur pajak fiktif/TBTS yang diterbitkan oleh 122 perusahaan penerbit faktur pajak dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp47,830 miliar.

    Sahat mengatakan RHW diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Atas perbuatan tersebut, RHW dapat dijerat dengan hukuman pidana yaitu pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak enam kali jumlah terutang,” katanya dalam keterangan resmi. (MUF/ENK)

  • Pada Ajang TOP BUMD 2021, Pemkab Tangerang Raih 4 Penghargaan

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali torehkan prestasi dengan memborong 4 penghargaan bergengsi dalam ajang Top BUMD Awards 2021.

    Top BUMD Awards merupakan kegiatan corporate rating atau penilaian kinerja BUMD terbesar di Indonesia yang memberikan penghargaan kepada BUMD-BUMD terbaik di Indonesia atas Achivement, Improvement dan Contribution yang telah dilakukan BUMD terkait kinerja bisnis, layanan dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

    Ajang Top BUMD Awards tahun 2021 diikuti oleh sekitar 200 nominasi BUMD terbaik yang sebelumnya sudah diseleksi dari 1.150 BUMD yang ada diseluruh Indonesia.

    Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meraih predikat sebagai Top Pembina BUMD 2021 oleh majalah Top Business, selaku penyelenggara kegiatan.

    Tidak hanya itu saja, 3 penghargaan spesial lainnya menyusul suksesnya Bupati Tangerang yakni Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) sebagai Top of the TOP BUMD 2021 dan Top BUMD Awards 2021 Bintang Lima, serta Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Safar sebagai TOP CEO BUMD 2021.

    Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Perumdam TKR mendapatkan penghargaan Top BUMD merupakan suatu kebanggaan. Dengan prestasi yang telah diraih tersebut, Zaki mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengurus termasuk Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Kerta Raharja

    “Semoga kedepan prestasi ini menjadi motivasi yang lebih tinggi lagi dalam memberikan pelayanan air bersih dan air minum perpipaan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama dari seluruh pihak yang ada dijajaran Pemkab Tangerang,” kata Zaki beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, Dirut Perumdam TKR Sofyan Safar mengatakan, ini merupakan penghargaan kedua Perumdam TKR meraih TOP BUMD, pencapaian prestasi Perumdam TKR ini tidak serta merta dicapai dengan seketika, akan tetapi atas bimbingan dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

    “Terima kasih saya ucapkan kepada Bupati Tangerang, dan penghargaan ini akan kami jadikan motivasi untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih,” katanya.

    Selaku manajemen direksi, lanjut Sofyan, pihaknya berjanji akan melayani kebutuhan air bersih di Kabupaten Tangerang sampai 2024 dengan 60 persen cakupan layanan, prestasi tersebut bukan kebanggaan yang mutlak, akan tetapi merupakan sebuah motivasi untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

    Moch. Maesyal Rasyid, selaku Ketua Dewan Pengawas Perumdam TKR mengatakan, penghargaan ini merupakan wujud nyata dari Perumdam TKR sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pelayanan air bersih. Pihak jajaran melaksanakan dengan sebaik-baiknya dari kinerja maupun dari sisi pelayanan kepada masyarakat, sehingga bisa diganjar penghargaan yang sangat membanggakan.

    “Berkat kerja keras jajaran Direksi dan juga pegawai di Perumdam Tirta Kerta Raharja, akhirnya kerja dan usaha kerasnya bisa mendapatkan penghargaan ini dan juga berkat binaan dari Bupati Tangerang,” ungkapnya. (DHE/RUL)

  • UPTD PPD Pandeglang Luncurkan Samlong

    UPTD PPD Pandeglang Luncurkan Samlong

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka peningkatan penerimaan PAD dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Pandeglang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat dengan meluncurkan Samsat Kalong (Samlong).

    Bertepatan dengan adanya Pergub No 32 Tahun 2021 dengan adanya pemberian insentif kepada masyarakat terkait penghapusan pokok pajak (Yang tertunggak diatas 3 tahun,red) dan penghapusan Denda PKB juga bebas BBN diantaranya, dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat Banten.

    Kepala UPTD PPD Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, Samlong adalah salah satu inovasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

    “Samlong kami menyebutnya, karena kegiatannya dilaksanakan malam hari dan lokasi setiap bulannya akan bergantian ke lokasi atau tempat hasil evaluasi tim Samling, sampai dengan akhir tahun,” kata Epy saat launching di Mall (Toko) Saruni Jaya, Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, Sabtu (11/9) lalu.

    Menurutnya, kegiatan Samlong akan dilaksanakan mulai dari sore sampai malam hari, dalam rangka memudahkan warga Pandeglang terutama yang bekerja diluar kota dan pulang satu minggu sekali.

    “Kegiatannya dimulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, untuk bulan ini (September 2021) di mall atau toko Saruni Jaya. Samling di malam hari ini mengantisipasi masyarakat Pandeglang yang kerja diluar Pandeglang, yang tidak sempat membayar pajak kendaraan sehingga ketika pulang bisa bayar di sini,” terangnya.

    Selain itu, kata dia, armada Samling juga disebar di wilayah selatan Kabupaten Pandeglang diantaranya, Kecamatan Cibaliung, Sumur, dan Kecamatan Cikeusik secara bergantian pada bulan September 2021.

    “Kita juga siapkan armada Samling ke kecamatan, sebagai upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu warga Pandeglang Taufik mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan adanya Samlong tersebut. Pasalnya, kata dia, selama ini pihaknya bekerja di luar kota Pandeglang.

    “Saya kan cuma pulang Sabtu sore dan pulang hari Minggu sore, sehingga tidak ada waktu untuk mengurus pajak kendaraan. Dengan adanya Samlong ini sangat membantu, sehingga bisa mengurus pajak kendaraan, apalagi sekarang ada penghapusan pokok pajak yang tertunda diatas tiga tahun,” tuturnya.(dhe/PBN)

  • Resmikan Jalan Penghubung Dua Kelurahan, Helldy Apresiasi Masyarakat

    Resmikan Jalan Penghubung Dua Kelurahan, Helldy Apresiasi Masyarakat

    CILEGON, BANPOS – Walikota Helldy Agustian meresmikan langsung jalan tembus yang menghubungkan wilayah Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil, menuju wilayah Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Sabtu (11/9).

    Acara peresmian jalan tersebut dihadiri Anggota Komisi IV DPR Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun, Anggota DPRD Cilegon Sabihis dari Fraksi Partai Beringin Karya, Ayatullah Humeni dari Fraksi Partai Gokar, Camat Citangkil, Lurah Taman Baru dan sejumlah tokoh masyarakat serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Taman Baru.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian sangat mengapresiasi masyarakat yang telah menghibahkan tanahnya untuk dijadikan jalan tembus antara Kelurahan Taman Baru menuju wilayah Kelurahan Lebak Denok yang berjarak 500 meter dan memiliki lebar 3 meter tersebut.

    “Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi, tentunya kepada seluruh panitia dan ide dari pada masyarakat Kubang Lesung Kulon, serta warga yang telah menghibahkan tanahnya,” kata Helldy.

    Helldy berharap, mudah-mudahan dalam waktu dekat jalan tersebut bisa terealisasi untuk pengerasannya, menurutnya dari Provinsi Banten juga berencana akan membantu pembangunan jalan yang menghubungkan antara dua wilayah tersebut.

    “Nanti kita bicara dengan PU untuk disurvei terlebih dahulu, pengerasan terlebih dahulu, kalau memang tadi pak dewan Komisi IV pak Dede Rohana tadi bilang ada anggaran tahun ini, mudah-mudahan nanti sisanya adalah dari Pemerintah Kota Cilegon,” kata Helldy.

    Ditempat yang sama, Lurah Taman Baru Nanang Umar Nafis mengatakan pembangunan jalan baru tersebut untuk jalan alternatif jika ada warga yang menggelar pesta perkawinan dan terkena musibah kematian.

    “Alhamdulillah dengan dibangunnya jalan tembus ini, warga Kubang Lesung Kulon tidak kesulitan lagi ketika ada hajatan dan sebagainya yaitu sepanjang 500 meter kali tiga,” katanya.

    Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada warganya yang telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan jalan umum, dan akan dibangun oleh APBD Provinsi di akhir tahun 2021.

    “Tadi juga dewan dari Provinsi pak Dede Rohana Putra menjanjikan di APBD 2021 Provinsi Banten akan mengalokasikan di jalan ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Dede Rohana Putra menjelaskan usulan untuk jalan tembus tersebut sudah diajukan ketika dirinya sewaktu menggelar acara reses untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

    “Insya Allah saya kawal supaya provinsi juga ikut berpartisipasi membangun ini, ya di APBD perubahan, Insya Allah mudah-mudahan bulan Oktober, November sudah bisa dibangun dari provinsi,” tuturnya.

    Ia pun berharap kedepan Pemkot Cilegon bisa terus bersinergi bersama provinsi untuk mengawal program- program yang ada. “Harapan kedepan, saya berharap pemkot sama provinsi bersinergi program-program yang ada di provinsi dikawal, diamankan oleh pemerintah kota, kita harus bersama-sama membangun Cilegon ini tidak boleh sendiri-sendiri,” tutupnya. (LUK/RUL)

  • Kembali ke Ide Awal Penganggaran

    Kembali ke Ide Awal Penganggaran

    FENOMENA bancakan anggaran pendidikan dinilai lantaran pelaksanaan anggaran yang besar tersebut dilaksanakan dengan karut marut. Padahal jika pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan kembali pada ide awal penganggaran 20 persen untuk pendidikan, seharusnya celah untuk melakukan bancakan tersebut akan tertutupi dengan sendirinya.

    Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi sekaligus Pengamat Pendidikan, Eni Suhaeni. Ia mengatakan bahwa penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan anggaran pendidikan, membuktikan bahwa pelakunya tidak memiliki malu seperti halnya binatang.

    “Pendidikan dijadikan sebagai bahan bancakan, aneh kan? Gak usah pakai perspektif yang dalam, cukup permukaan saja. Pendidikan itu kan proses untuk memanusiakan manusia. Di dalamnya itu manusia harus malu, tidak seperti binatang. Kenapa harus ada penyimpangan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Menurutnya, memang banyak fasilitas yang dibangun maupun diadakan untuk menunjang pendidikan, namun tidak bertahan lama. Hal itu lantaran para penyedia maupun oknum yang bermain dalam pengerjaan tersebut, tidak tahu malu dalam mengambil ‘keuntungan’.

    “Banyak fasilitas yang dibangun, setelahnya hilang. Kan pajak 15 persen misalnya, atau dikurangi ongkos konstruksi berapa. Tapi kan tidak seekstrem itu. Ini kan yang dipakai untuk pembangunan 40 persen, yang dimasukkan ke kantong itu 60 persen. Ya hancur lah itu,” ucapnya.

    Eni mengatakan, setiap ide yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan harusnya memiliki nilai-nilai pendidikan dan dalam kerangka pendidikan. Termasuk dalam melakukan pembangunan, hingga pengadaan sarana-prasarana penunjang pendidikan.

    “Pendidikan itu dari idenya saja sudah harus mendidik. Dari mulai ide melakukan pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana di dunia pendidikan, itu harus berisi nilai pendidikan. Tapi ini idenya saja sudah kotor, idenya sudah korup. Dimana letak pendidikannya,” jelasnya.

    Menurutnya, pendidikan di Provinsi Banten maupun di Indonesia umumnya, tidak akan pernah bisa maju selama para pejabat yang mengelolanya tidak bekerja berdasarkan nilai-nilai pendidikan. Lebih parahnya lagi, nilai-nilai buruk tersebut justru akan menular kepada peserta didiknya.

    “Lah ini dunia pendidikan dikorupsi, dunia pendidikan di-mark up, dunia pendidikan digarong. Bagaimana bisa pendidikan berkembang, kalau ide dasarnya adalah menggarong. Ide dasarnya adalah korup. Yang ada rusak masyarakat, peserta didiknya yang menjadi korban,” ungkapnya.

    Eni pun berharap agar KPK dan Kejaksaan bekerja dengan lurus dalam menyelidiki hal-hal yang terlihat telah jelas ada penyimpangannya. Ia menegaskan agar KPK dan Kejaksaan jangan sampai berhenti di tengah jalan. Sebab menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan saat ini pun, akan memiliki nilai-nilai pendidikan bagi pemerintah, penyedia maupun masyarakat.

    “Kalau memang mau menegakkan yang benar, maka harus benar. Karena saat ini kita sedang mendidik, mungkin saja pemerintah juga kan bisa khilaf, termasuk penyedia. Namun kita bersama-sama saling menasehati dan memberikan masukan serta mengingatkan agar bangsa ini bisa berjalan dengan benar. Jangan sampai yang salah ditutupi, yang benar malah disalah-salahkan,” tegasnya.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nawa Said Dimyati, mengatakan bahwa Dindikbud Provinsi Banten dalam melakukan pembangunan maupun pengadaan, diharapkan benar-benar menjalankannya sesuai dengan aturan. Hal itu agar kejadian-kejadian seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dapat dihindari.

    “Saya sederhana saja, ikuti aturan. Jangan sampai ada pelanggaran aturan. Nah aturannya itu kan untuk pembangunan USB ada FSnya, lalu ada tim appraisalnya. Lalu lokasinya juga harus sesuai dengan aturan dan prosedur,” ujarnya.

    Menurutnya, jika Dindikbud menjalankan pembangunan maupun pengadaan sesuai dengan aturan, maka semuanya akan berjalan dengan benar. Khusus untuk pembangunan USB pada 2021 ini, Cak Nawa meminta agar biarkan para konsultan bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa intervensi.

    “Nanti kan konsultan sendiri yang akan menentukan lokasinya. Itu kan pihak ketiga yang menentukan lokasinya, kenapa di sini bukan di sana. Itu hasil rekomendasi dari pihak ketiga, konsultan. Biarkan konsultan bekerja secara independen,” ucapnya.

    Sementara terkait dengan pengawasan yang pihaknya lakukan, yakni dengan memastikan bahwa perencanaan benar-benar dilakukan. Namun pihaknya tidak masuk ke dalam pelaksanaan pengadaan.

    “Karena kami tidak masuk saja sudah dicurigai, bagaimana kalau kami masuk. Palingan apabila ada aduan dari masyarakat, baru kami masuk. Jadi tidak sampai kepada pengawasan di lapangan, itu kami tidak masuk,” terangnya.(RUS/DZH/ENK)