Kategori: PEMERINTAHAN

  • Tidak Memadai, DPUTR Ajukan Alih Status Ruas Jalan

    Tidak Memadai, DPUTR Ajukan Alih Status Ruas Jalan

    SERANG, BANPOS- Sebanyak tujuh ruas jalan kewenangan Kota Serang, diajukan untuk alih status menjadi kewenangan Provinsi Banten. Mengingat, kapasitas jalan tersebut sudah tidak lagi memadai dan tingkat lalu lintas semakin padat.

    Kepala Badan (Kabid) Bina Marga DPUTR Kota Serang, M Ibra Gholibi mengungkapkan, tujuh ruas jalan tersebut diantaranya yaitu jalan Sayabulu, Jalan Baros-Petir, dan jalan Bhayangkara. Ia mengaku, pihaknya mengajukan peningkatan jalan tersebut per tahun 2021.

    “Tahun ini kita mengajukan tujuh ruas jalan yang saat ini menjadi kewenangan Kota Serang, agar menjadi kewenangan Provinsi Banten,” ujarnya, Selasa (7/9).

    Ia menuturkan, ruas jalan tersebut kapasitasnya sudah tidak memadai, terlebih lalu lintas yang terus meningkat. Sehingga kondisi jalan tersebut perlu diperlebar agar tidak menimbulkan kemacetan yang parah.

    “Jalan yang kami ajukan juga karena menghubungkan ke jalan nasional, dan provinsi atau antara kabupaten/kota,” ucapnya.

    Menurutnya, ada beberapa syarat agar pengajuannya dapat diterima oleh Pemprov Banten. Pertama yaitu luas lebar jalan minimal tujuh meter, dan jalan tersebut juga harus dalam kondisi baik.

    “Memang ada syarat yang harus dipenuhi ini, kalau tidak terpenuhi maka provinsi juga tidak mau menerima pengajuan ini,” jelasnya.

    Hingga saat ini, proses pengajuan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Pemprov Banten. Apabila disetujui, maka ruas jalan Kota Serang akan berkurang.

    “Ya bisa jadi ruas jalannya nanti berkurang, karena itu ada ruas yang jalan yang alih status menjadi kewenangan Provinsi Banten,” tandasnya.

    Kepala DPUTR Kota Serang, Iwan Sunardi menyebut ruas jalan Kota Serang bukan hanya berkurang, namun bisa saja bertambah. Sebab, pihaknya tengah menyusun jalan poros yang akan ditingkatkan kewenangannya menjadi jalan kota.

    “Saat ini sedang dalam pendataan, bisa jadi bukan turun bahkan naik (bertambah-red),” ungkapnya.

    Iwan mengaku, DPUTR juga tengah menginventarisir jalan lingkungan di luar kawasan kumuh, menjadi kewenangan jalan kota. Akan tetapi, untuk jalan lingkungan, belum terprediksi jumlahnya.

    “Selain jalan poros, kita juga akan ada tambahan kewenangan jalan lingkungan diluar kawasan kumuh, itu kewenangan PU. Jalan lingkungan belum terprediksi berapa, karena masih inventarisir jumlah kewenangan semula dari Perkim beralih ke PU, diluar kawasan kumuh,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • 2021 Pemprov ‘Ikat Pinggang’, Belanja Daerah Berkurang Rp3,32 T, Cicilan Utang SMI Rp8,9 M

    2021 Pemprov ‘Ikat Pinggang’, Belanja Daerah Berkurang Rp3,32 T, Cicilan Utang SMI Rp8,9 M

    SERANG, BANPOS- Komposisi Rancangan Perubahan APBD Banten tahun 2021 mengalami banyak perubahan. Salah satunya adalah belanja daetah yang semula dianggarkan Rp15,94 triliun menjadi Rp12,61 triliun, alias berkurang Rp3,32 triliun atau 20,87 persen.

    Sementara untuk pendapatan daerah yang semula hanya ditargetkan pada RAPBD Perubahan 2021 sebesar Rp11,63 triliun lebih menjadi Rp12,01 triliun atau bertambah Rp379,15 miliar atau berkisar 3,26 persen.

    Adapun defisit anggaran semula Rp4,31 triliun lebih menjadi hanya Rp607,46 miliar atau berkurang sebesar Rp 3,70 triliun lebih atau 610 persen. Defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp607,46 miliar.

    Kemudian, pembiayaan daerah semula sebesar Rp4,31 triliun menjadi Rp607,4 miliar atau berkurang Rp3,70 triliun atau 85,92 persen. Penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 Rp681,4 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp73,9 miliar lebih yaitu sebagai penyertaan modal Rp65 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI Rp8,9 miliar, sedangkan penerimaan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)Rp 4,14 triliun lebih tidak direalisasikan. Kondisi ini membuat Pemprov Banten mengencangkan ikat pinggangnya.

    Namun, pada tahun 2020 Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang berasal dari PT SMI telah direalisasikan Pemprov Banten dengan perhitungan pinjaman tanpa bunga serta sudah dialokasi untuk pembangunan sarana prasarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

    GuberNur Banten Wahidin Halim (WH) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Usulan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021, Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat, serta Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur Tentang Pemerintahan Desa Adat, Selasa (7/9) membenarkan komposisi RAPBD Perubahan 2021 untuk belanja daerah mengalami pengurangan, dan pembayaran cicilan utang ke PT SMI.

    Sementara untuk sektor pendidikan, nggaran yang digelontorkan cukup besar, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).

    “Belanja mandatory dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perubahan APBD tahun Anggaran 2021 telah terpenuhi, yaitu alokasi belanja fungsi pendidikan semula sebesar 31,04 persen menjadi sebesar 34,38 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah,” kata WH.

    Dan untuk alokasi anggaran kesehatan semula sebesar 14.96 persen, menjadi sebesar 10,31 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen, dari total belanja di luar gaji. Untuk alokasi belanja infrastruktur daerah telah memenuhi dari ketentuan minimal 25 persen, belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) semula sebesar 0,38 persen menjadi sebesar 0,55 persen dari paling sedikit 0,30, belanja pengembangan sumber daya manusia semula sebesar 0,34 persem menjadi 0,44 persen dari paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah.

    “Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa beberapa program dan kegiatan yang semula akan didanai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari pinjaman PT SMI, tetap masih dilaksanakan antara lain yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum Banten 8 lantai dan pembangunan Kawasan Sport Centre dengan mekanisme tahun jamak (multiyears) yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap WH.

    Program kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan mampu mendukung capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2017-2022, serta dapat menyerap tenaga kerja melalui program padat karya, penggunaan bahan baku lokal, memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat, mengurangi persentase tingkat kemiskinan dan diharapkan akan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga mengungkapkan nama Banten Internasional Stadium untuk nama stadion di Kawasan Sport Center yang saat ini masih dibangun. Dan Jembatan Bogeg di Kota Serang yang masih berlangsung serta rencana ground breaking pembangunan jembatan sungai Ciberang di Kampung Muhara, Desa Ciladauen, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. (RUS/AZM)

  • Pasca Tindakan Represif Keamanan DPRD Kota Cilegon Kepada Anggota KAMMI, DPRD Dituntut Minta Maaf

    Pasca Tindakan Represif Keamanan DPRD Kota Cilegon Kepada Anggota KAMMI, DPRD Dituntut Minta Maaf

    CILEGON, BANPOS – Kegaduhan saat Rapat Paripurna Kesepakatan Nota KUA PPAS dan Pengumuman Masa Reses Tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kota Cilegon pada Senin (6/9) mendapatkan reaksi dari berbagai pihak. Sejumlah organisasi masyarakat serta mahasiswa mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk bertemu Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj, Selasa (7/9).

    Diketahui kedatangan mereka ke gedung rakyat untuk memprotes tindakan represif yang dilakukan keamanan DPRD Kota Cilegon kepada anggota KAMMI Kota Cilegon.

    Ketua HMI Cilegon Syahrido Alexander mengatakan jika tindakan represif yang dilakukan petugas keamanan DPRD Kota Cilegon tersebut dianggap tidak dibenarkan. “Kami menuntut agar DPRD Kota Cilegon meminta maaf kepada para mahasiswa serta masyarakat. Kami kecewa dengan tindakan represif itu. Bagaimana pun juga, mereka adalah saudara kami sesama mahasiswa, juga bagian dari masyarakat Kota Cilegon,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Cilegon, Selasa (7/9).

    Ditempat yang sama, Ketua LSM Republik Muhammad Fathoni mengatakan, protokol pengaman yang dilakukan petugas harusnya tidak represif. “Selain tindakan represif kemarin, KAMMI Kota Cilegon juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan, yaitu diusir dari acara hearing. Siapa pun yang mengusirnya, kami menuntut yang bersangkutan juga meminta maaf,” imbuhnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj mengatakan mereka datang untuk meminta klarifikasi atas kejadian saat rapat paripurna kemarin. “Tadi ada sekitar 20 orang mendatangi saya. Tujuannya memang untuk mempersoalkan kisruh di ruang paripurna yang terjadi kemarin,” kata Isro kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/9).

    Politisi partai Golkar ini mengatakan para ormas dan perwakilan HMI mempersoalkan cara petugas keamanan dalam mengamankan mahasiswa. Mereka menilai apa yang dilakukan petugas keamanan terlalu represif. “Mereka menilai terlalu kasar,” ucapnya.

    Lebih lanjut Isro menegaskan, pada dasarnya DPRD Kota Cilegon tidak anti kritik. Namun menyuarakan aspirasi mahasiswa ketika paripurna di DPRD Kota Cilegon tengah berlangsung itu sesuai SOP.

    “Paripurna itu dilakukan secara terbuka, itu memang benar. Tapi dalam paripurna, yang memiliki hak suara adalah anggota legislatif sebagai representasi dari masyarakat Kota Cilegon. Artinya, jika mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi, itu ada koridornya sendiri,” tuturnya.

    Selain itu, kata Isro, ormas-ormas dan mahasiswa ingin membahas insiden tersebut dalam rapat dengar pendapat. Begitu juga terkait isu yang diangkat oleh KAMMI Kota Cilegon, kaitan dengan transparansi pembahasan KUA PPAS Kota Cilegon 2021. “Mereka minta hearing hari Rabu (8/9) hari ini. Insya Allah akan saya akomodir,” terangnya.

    Wakil Rakyat dari Dapil Citangkil-Ciwandan ini berharap jika gerakan yang dilakukan KAMMI Kota Cilegon serta ormas dan HMI yang mendatanginya, bukan ditunggangi kepentingan politik. Isro sangat mengapresiasi jika gerakan mereka murni untuk kepentingan masyarakat Kota Cilegon. “Harapan saya, gerakan para mahasiswa dan ormas murni untuk kepentingan rakyat. Jika itu alasan mereka, saya sangat mengapresiasi,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Banten Desak Pemerataan Fiskal

    Banten Desak Pemerataan Fiskal

    SERANG, BANPOS – Pemprov mendesak Banten Rancangan Undang-undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dapat berkontribusi terhadap pemerataan fiskal daerah. Perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan dalam RUU HKPD, diharapkan lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan atau local taxing power, khususnya bagi pemerintah kabupaten/kota.

    “Di satu sisi, penerapan RUU HKPD diharapkan juga akan meningkatkan PAD netto provinsi,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka komite tersebut menyusun pandangan terhadap RUU HKPD di Pendopo Gubernur KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (6/9). Rombongan Komite IV DPD RI sendiri langsung dipimpin ketuanya, Sukiryanto. Turut dalam rombongan, Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

    Andika melanjutkan, pemprov berharap sosialisasi opsen (pungutan tambahan atas pajak, red) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada stakeholder agar tidak terjadi pemaknaan yang mengarah pada peningkatan pungutan pajak. Pasalnya, dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

    Sementara pada opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), menurut Andika, lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan provinsi.

    “Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada pemerintah provinsi,” imbuhnya.

    Selanjutnya, kata dia, opsen PKB, BBNKB dan MBLB diharapkan akan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah.

    Dengan demikian, kata Andika, RUU HKPD diharapkan akan memberikan kewenangan kepada daerah untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas. Harapannya adalah daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintah daerah.

    Lebih jauh Andika berharap RUU HKPD mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka pengangguran terbuka, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah. “Termasuk pembangunan sumber daya manusia di daerah,” imbuhnya.

    Karena itu, kata Andika, pengaturan dana alokasi khusus (DAK) dalam RUU HKPD melalui DAK nonfisik khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bantuan operasional sekolah, peningkatan kapasitas UMKM, pemulihan sektor pariwisata, pengurangan angka kemiskinan dan pengurangan angka tingkat pengangguran terbuka dapat terakomodir dalam RUU HKPD.

    Sementara itu, Ketua Komite IV DPD Sukiryanto mengatakan RUU HKPD dipandang sudah dibutuhkan demi mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana alokasi umum (DAU). “Sampai tahun ini, daerah yang punya pendapatan asli daerah sehingga tidak perlu DAU cuma 1, DKI Jakarta. Dengan RUU HKPD, pajak dan retribusi daerah diharapkan naik dan porsinya membesar,” katanya.(RUS/ENK)

  • Jadwal SKD Kota Serang Tergantung Kabupaten

    Jadwal SKD Kota Serang Tergantung Kabupaten

    SERANG, BANPOS- Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan Tes Kompetensi PPPK teknis Kota Serang bergantung pada jadwal pelaksanaan Kabupaten Serang. Sebab keduanya akan melaksanakan SKD dan tes kompetensi di tempat yang sama. Sementara itu, sebanyak 720 peserta seleksi CASN telah mengikuti SKD dan tes kompetensi di luar Kota Serang.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian pada BKPSDM Kota Serang, Agung Miftah. Ia mengatakan bahwa berdasarkan jadwal yang pihaknya susun, SKD dan tes kompetensi akan dilakukan pada 21 hingga 28 Oktober mendatang.

    “Kota Serang SKD CPNS tanggal 21 sampai 27 Oktober. Sedangkan tes kompetensi PPPK non guru pada 28 Oktober. Pelaksanaannya setelah Kabupaten Serang yang jadwalnya pada 13 sampai 20 Oktober,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/9).

    Kendati sudah ditetapkan, Agung mengaku bahwa pelaksanaan SKD dan tes kompetensi tersebut bisa saja berubah, apabila Pemkab Serang mengubah jadwal pelaksanaan SKD dan tes kompetensi mereka. Sebab, Pemkot dan Pemkab Serang menggelar SKD dan tes kompetensi di tempat yang sama. “InsyaAllah fiks, asal Kabupaten Serang juga rubah jadwal. Sama-sama di Puri Kayana soalnya,” katanya.

    Selain faktor kesamaan tempat, Agung menuturkan bahwa bergantungnya pelaksanaan SKD dan tes kompetensi Kota Serang dengan Kabupaten Serang, lantaran adanya permintaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Ada permintaan juga dari BKN bahwa kabupaten sama kota waktunya kalau bisa berkelanjutan. Jadi mereka enggak bolak balik. Selain itu juga untuk September ini, jadwal pelaksanaan SKD lagi padat. Jadi pusat kesulitan personel sehingga disepakati bulan Oktober,” ungkapnya.

    Kendati baru dilaksanakan pada Oktober mendatang, Agung menuturkan bahwa terdapat beberapa pelamar CASN yang telah mengikuti SKD dan tes kompetensi, di luar Kota Serang.

    “Peserta CPNS Kota Serang juga sudah ada yang mulai tes SKD, yaitu peserta yang memilih lokasi ujiannya di luar Kota Serang dan domisilinya di luar Kota Serang. Karena mereka bisa pilih lokasi ujian terdekat dengan domisili masing-masing,” ucapnya.

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya, terdapat sebanyak 720 pelamar yang telah dan akan melaksanakan SKD dan tes kompetensi di luar Kota Serang.

    “Sebanyak 30 orang pada 5 September kemarin di UPT BKN Semarang, 4 orang pada September di UPT BKN Balikpapan, besok (hari ini) 7 September ada dua orang tes di UPT BKN Kendari. Jadi sebanyak 2.612 orang yang akan ikut di Kota Serang. Dan sebanyak di 720 peserta yang ikut di luar daerah,” tandasnya.

    Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk mengundur tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CASN tahun 2021. Kendati diundur, panitia penerimaan pegawai ASN Pemkot Serang yakni BKPSDM, mengaku tidak akan ada kendala jika seleksi tersebut diundur.

    Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, membenarkan bahwa tahapan SKD yang seharusnya dimulai sejak 25 Agustus hingga 4 Oktober, diundur pelaksanaannya. Menurutnya, pandemi menjadi alasan pengunduran tersebut.

    “Iyah diundur, jadi Oktober mendatang. Alasannya yah pandemi saja,” ujar Ritadi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon. (DZH/AZM)

  • Dinsos Berikan Bantuan Kepada Keluarga Ewing

    Dinsos Berikan Bantuan Kepada Keluarga Ewing

    LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lebak, Eka Darmana Putra mengaku sudah memberikan bantuan kepada keluarga Ewing (36) dan Sunarti (32), yang lumpuh dan bayinya yang baru lahir diduga menderita tumor ganas.

    Menurut Eka, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal untuk membantu keluarga Ewing dan anaknya terlahir dengan tumor di kepala, dengan melakukan beberapa langkah bantuan.

    “Kita atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak, sudah berupaya maksimal, memberikan sembako, mengaktifkan BPJS mereka kembali dengan cara membayar tunggakan BPJS nya, kebetulan mereka BPJS Mandiri dan sekarang anaknya sudah dirawat di Rumah Sakit Banten, Pak Ewing sendiri sudah dirawat di Rumah Sakit Adjidarmo dan semua pembiayaannya sudah ditangani oleh Pemerintah,” ungkapnya, Senin (6/9).

    Dijelaskan Eka, sebagaimana penjelasan dokter, ia ingin meluruskan terkait penyakit yang dialami oleh ayah dan anak itu. Menurutnya, penyakit keduanya sedang didiagnosa oleh dokter dan sampai saat ini pun belum keluar hasilnya.

    “Di sini saya ingin meluruskan terkait penyakit dari Pak Ewing dan anaknya, bahwa menurut dokter Pak Ewing itu tidak lumpuh, dia masih bisa duduk, dan kemarin sudah kita tawarkan kursi roda, namun dia tidak mau, dia maunya tongkat katanya untuk supaya dia bisa latihan jalan. Dan untuk anaknya sendiri, itu Kepalanya terjadi pembengkakan, dan sekarang sedang menunggu hasil pemeriksaan dokter, artinya belum tentu itu Tumor,” jelasnya

    Dan ketika disinggung soal bantuan program dari pemerintah, Eka mengaku sedang memproses agar keluarga Ewing bisa mendapatkan program-program bantuan dari pemerintah.

    “Untuk program bantuan dari pemerintah, dia sudah dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) sejak delapan bulan yang lalu, untuk bantuan lainnya seperti BPNT dan PKH, karena kemarin Kartu Keluarganya (KK) masih menyatu dengan orang tuanya, maka yang dapat orang tuanya, dan sekarang KK dia sudah kita pisahkan, maka sekarang dia sudah kita usulkan untuk dapat Program BPNT dan PKH,” tutur Eka.

    Ia mengucapkan terimakasih kepada anggota DPR RI, Bukhori Yusuf yang sudah menyuarakan soal kondisi keluarga Ewing ke Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada anggota DPR RI yang telah peduli, membantu masyarakat kami dengan menyuarakan melalui Menteri Sosial, kemudian kami pun menunggu aksi cepat dari Menteri Sosial itu, tapi yang jelas Pemda Lebak pun tidak akan tinggal diam, Dinsos pun sudah berupaya Maksimal untuk membantu keluarga itu,” ujar Eka.

    Dalam hal ini, pihaknya berharap dari Kemensos sendiri dapat memberikan bantuan mesin jahit. Karena, kata dia, keahlian yang dimiliki Ewing adalah menjahit.

    “Sekarang kalau ada bantuan dari Kemensos saya sangat bersyukur, paling tidak Kemensos dapat memberikan modal, karena keahlian pa Ewing ini bisa menjahit, mudah-mudahan Kemensos bisa memberikan bantuan alat jahit,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Kantor Imigrasi Cilegon Permudah Buat Paspor

    Kantor Imigrasi Cilegon Permudah Buat Paspor

    Kurangi mobilitas warga di masa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Cilegon, beri kemudahan membuat atau mengganti paspor.

    Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Ruhiyat M Tolib, Senin (6/9) kepada wartawan mengatakan, program Direktorat Jenderal Imigrasi itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

    “Pertama ada Easy Paspor yang digunakan secara kolektif, seperti perusahaan, perkantoran, kantor pemerintah, lembaga pendidikan, komplek perumahan juga bisa yang penting ada penanggungjawabnya yang komunikasi dengan kami,” katanya.

    Program Easy Paspor itu ungkap Ruhiyat, dilakukan dengan sistem “Jemput Bola” kepada pihak yang mengajukan pembuatan dan atau pergantian paspor dengan cara mengirim pegawai dan mesin cetaknya ke lokasi.

    “Kalau dari Surat Edaran yang kami terima jumlahnya itu 50 orang, tapi setiap daerah menyesuaikan. Tapi disini jumlah 10 orang saja kita pasti selesaikan. Perusahaan yang sudah menggunakan layanan Easy Paspor itu Krakatau KIEC, Polsek Pulomerak dan Pesantren,” ungkapnya.

    Selain program Easy Paspor, jelas dia, pihaknya mempunyai program “Sikancil” yang juga mempunyai manfaat yang sama. Namun, dalam program tersebut pemohon harus datang ke kantor Imigrasi untuk kepentingan pengambilan data. “Program ini di prioritaskan untuk ibu hamil, lansia dan disabilitas. Paspornya kita antarkan sampai ke rumahnya selama masih domisili Cilegon,” jelas Ruhiyat.

    Masih kata Ruhiyat, pelayanan untuk Warga Negara Asing yang ingin memperpanjang, membuat izin tinggal di Indonesia, pihaknya membuka layanan pengajuan melalui media sosial milik Kantor Imigrasi Cilegon. Sekarang ini membuat paspor bisa di kantor Imigrasi mana saja. (CR-01/RUL)

  • Mengantisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai Dishub Cilegon Jalani Tes Urine

    Mengantisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai Dishub Cilegon Jalani Tes Urine

    CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon mendadak melakukan tes urine kepada 163 pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

    Informasi yang dihimpun saat ini ada sekitar 240 pegawai Dishub Kota Cilegon, namun yang dites urine baru 163 pegawai. Sekitar 70 pegawai dinyatakan belum mengikuti tes, lantaran sedang bertugas di bidangnya masing-masing.

    Pantauan di lapangan, satu persatu pegawai dishub yang berada di kantor menyerahkan urine ke mobil BNNK Cilegon. Terlihat Plt Dishub Kota Cilegon Andi Affandi terakhir menyerahkan hasil test urine ke mobil BNNK Cilegon.
    Plt Dishub Kota Cilegon Andi Affandi mengatakan, pada Senin (6/9/2021), ini yang mengikuti tes urine sebanyak 163 pegawai dari 240 lebih pegawai.

    “Total pegawai dishub 240 an. Sekarang 163 orang jadi sekitar 70 orang yang belum dites. Karena itu menyangkut petugas kita yang bertugas malam, tugas di terminal juga, termasuk petugas kami PJU,” kata Andi usai menyerahkan hasil tes urine ke petugas BNNK Cilegon di kantornya, Senin (6/9).

    “Hari ini 163 orang yang di tes urine dan bagi yang belum akan kami tindak lanjuti pemeriksaannya di BNNK Cilegon,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Andi menjelaskan, pelaksanaan tes urine di dishub bersifat dadakan dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada para pegawai. Dikarenakan petugas banyak yang bertugas di lapangan.

    “Karena personel dishub ini banyak tugas di luar dan bersinggungan dengan masyarakat banyak. Kita ingin juga menunjukan kepada publik bahwa personel kita bersih dari narkoba,” kata Andi.

    Disinggung soal, jika adanya pegawai dishub yang positif. Andi menjelaskan, pihaknya akan melakukan peneguran kepada yang bersangkutan namun pihaknya juga akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

    “Ketika ada yang terindikasi, harus melakukan pendalaman terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, itu tentunya kita dalam rangka preventif,” kata Andi.

    “Kalau masih bisa ditangani dengan kesadaran dirinya, tentu ini masuk ke rehabilitasi ringan dari BNNK Cilegon. Kalau sudah kecanduan berat, kami akan rehabilitasi di Lido,” tambahnya.

    Ditempat yang sama Kepala BNNK Cilegon Raden Fadjar Widjanarko mengatakan, tes urine di Dishub Cilegon merupakan dadakan dan tidak direncanakan atau pemberitahuan sebelumnya.

    “Sifat ini mendadak, kita sudah koordinasi dengan Pemkot dalam hal ini dan sudah ditandatangani kerja sama waktu Anti Hari Narkotika Bulan Juni lalu,” kata dia.

    Jika terdapat pegawai yang positif narkoba pihaknya akan melakukan upaya koordinasi dengan Pemkot Cilegon, dan akan melakukan upaya rehabilitasi kepada yang bersangkutan.

    “Jika diketahui terdapat ada yang terkonfirmasi, sebelum kami melakukan langkah tindakan hari ini, kita juga sudah koordinasi dengan pak sekda. Dan pak sekda juga sudah memberi tahu kepada pimpinan walikota,” katanya
    “Mengenai hasil hari ini, kita akan sampaikan kepada Pemkot Cilegon melalui Dishub Kota Cilegon, dan pak sekda, bagaimana assessment dari tim dokter kami. Apakah perlu rehabilitasi atau upaya lain yang harus dilakukan,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Petani Milenial Dibangkitkan

    Petani Milenial Dibangkitkan

    Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten membangkitkan petani milenial untuk memaksimalkan pengelolaan potensi pertanian guna memenuhi produksi pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat di daerah itu.

    Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar di Lebak, Sabtu, menyatakan pemerintah daerah hingga kini membina dan memberdayakan petani milenial agar usaha mereka di bidang pertanian mampu meningkatkan produksi pangan untuk menopang perekonomian masyarakat.

    Pemerintah daerah juga cukup besar perhatian terhadap petani milenial dengan memberikan bantuan program lumbung pangan masyarakat (LPM) berbentuk peralatan pengelolaan hasil panen. Selama ini, kata dia, kelebihan usaha pertanian itu tidak terdampak pandemi COVID-19.

    Sebagian besar mata pencaharian masyarakat Kabupaten Lebak petani, namun persoalanya kini banyak usia petani sudah berusia lanjut.

    Kehadiran petani milenial usia 20 sampai 45 tahun itu, kata dia, tentu sebagai generasi penerus pertanian agar menjadikan daerah ini lumbung pangan.

    Disamping itu juga peningkatan ekonomi masyarakat sehingga bisa menyerap lapangan pekerjaan.

    “Kami membina petani milenial itu menjalin kerja sama dengan Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Ciawi,” katanya.

    Menurut dia, jumlah petani milenial di Kabupaten Lebak tercatat 350 orang dan mereka mengembangkan usaha sektor pertanian pangan, hortikultura, palawija, perkebunan dan peternakan.

    Keberadaan petani milenial di Kabupaten Lebak kini tumbuh dan berkembang, bahkan mereka di antaranya meraih keberhasilan, seperti Rohmat (35) telah menjadi duta petani yang mampu ekspor gula semut ke mancanegara.

    Begitu juga Herman (35) seorang duta petani dapat memenuhi kebutuhan telur unggas hingga Banten dan DKI Jakarta.

    “Kami minta petani milenial menjadikan penggerak ekonomi masyarakat, sehingga mampu mengatasi kemiskinan ekstrem,” jelasnya.

    Ia mengatakan, selama ini para petani milenial memiliki keunggulan pada teknologi pertanian dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.

    Kebanyakan petani milenial di Kabupaten Lebak para alumni magang di Jepang dan mereka berinovasi serta mandiri dalam pengembangan usaha pertanian.

    Selain itu juga mereka bisa mengembangkan pemasaran melalui digitalisasi jaringan aplikasi internet.

    “Kami optimistis petani milenial itu mampu menyumbangkan kedaulatan pangan, ” ujarnya.

    Ketua Komunitas Petani Milenial Kabupaten Lebak, Ucu Juhroni, mengatakan pihaknya mengapresiasi petani milenial karena mereka mampu memproduksi pangan juga peningkatan ekonomi masyarakat.

    Petani milenial disini mengembangkan pertanian tersebut, selain di lahan milik sendiri juga difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan lahan Perum Perhutani dan Perusahaan Swasta.

    Sebagian petani milenial itu sudah mampu memproduksi komoditas pangan, hortikultura jenis tanaman sayur-sayuran dan buah-buahan serta palawija jenis jagung dan umbi-umbian.

    Selain itu juga produksi gula semut dan gula aren serta minuman jahe hingga ekspor ke mancanegara.

    “Kami melihat peluang usaha pertanian cukup besar untuk mendongkrak pendapatan ekonomi yang bisa meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya.(ANT/PBN)

  • Perhutani dan Polda Banten Operasi Gabungan Tambang Batubara Liar

    Perhutani dan Polda Banten Operasi Gabungan Tambang Batubara Liar

    BAKSEL, BANPOS – Jajaran Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banten bersama Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten serta Muspika Panggarangan lakukan koordinasi penertiban dan pendataan penanganan Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) Illegal Mining Batubara di petak 31,32, 33 dan 36 k blok Sanggo Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah masuk wilayah administratif Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan, beberapa waktu yang lalu.

    Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Sub Direktorat IV Polda Banten Feria Kurniawan beserta jajaran, Koordinator Keamanan (Korkam) KPH Banten Tarsidi beserta jajarannya, Perwira Pembina (Pabin) Suratman, Komandan Regu (Danru) Jali, beserta jajaran anggota Polisi Hutan (Polhut), Asinten teritorial Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah Nurjeni, Kapolsek Panggarangan Wawan S dan Danramil Panggarangan Kapten Mashuri.

    Administratur KPH Banten, Noor Rochman melalui wakilnya, Tarsidi menjelaskan bahwa giat tersebut dilaksanakan sebagai tindak-lanjut hasil sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh tim Polhut KPH Banten, namun masyarakat sekitar hutan tidak mengindahkan sehingga dilakukan operasi gabungan (Opgab) penertiban illegal mining batu bara bersama jajaran Polda Banten dan Muspika setempat.

    Adapun tindakan yang harus dilakukan dalam opgab tersebut diantaranya melakukan sosialisasi, pendataan ,penutupan lubang bekas galian batubara, pemasangan garis police line dan mengamankan barang bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Gangguan keamanan hutan khususnya Illegal Mining batu Bara itu harus sedini mungkin diantisipasi, salah satunya melalui kegiatan Komsos (Komunikasi Sosial) dan sosialisasi dengan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga, melestarikan dan mengamankan hutan,” ujar Tarsidi.

    Danramil Panggarangan, Kapten Mashui mengatakan untuk menjaga dan melestarikan hutan bukan hanya kewajiban Perhutani saja, “Maka dengan adanya kegiatan komsos dan sosialisasi ini diharapkan bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat desa hutan, stakeholder dan muspika terkait upaya dalam perlindungan sumberdaya hutan.” paparnya.(WDO/PBN)