Kategori: PEMERINTAHAN

  • 60 Masyarakat Adat Ada di Banten

    60 Masyarakat Adat Ada di Banten

    SERANG, BANPOS – Ada sekitar 60 masyarakat adat atau masyarakat kaolotan bermukim Provinsi Banten. Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Adat sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat adat di Provinsi Banten.

    “Ada sekitar 60 masyarakat adat di Provinsi Banten. Mereka harus dilindungi, harus dilestarikan dalam bingkai kehidupan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ungkap Gubernur WH kepada wartawan usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Desa Adat dan Persetujuan DPRD Tentang Nota Kesepakatan KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang Kamis, (2/9).

    Dikatakan, masyarakat adat memiliki kekayaan yang tidak dimiliki oleh masyarakat lain. Masyarakat adat selalu tertib dan teratur, demokratis melalui musyawarah, bergotong royong serta menghargai dalam mengelola alam.

    “Kita hormati masyarakat adat. Dalam sistem ekonomi dan sosial, masyarakat adat tidak ada masalah,” ungkapnyam

    Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Fraksi-fraksi DPRD Banten dalam pemandangan umumnya mendukung Raperda tentang Desa Adat usulan Gubernur Banten untuk dibahas lebih lanjut. (RUS/AZM)

  • Neneng Didakwa Korupsi Rp4,8 Miliar , Perkara Dana LKM Ciomas Mulai Disidangkan

    Neneng Didakwa Korupsi Rp4,8 Miliar , Perkara Dana LKM Ciomas Mulai Disidangkan

    SERANG, BANPOS- Neneng Nurhasanah , terdakwa korupsi penyimpangan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Rp4,8 miliar tahun 2018 hingga 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat tiga pasal sekaligus di pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (2/9).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan JPU Fattah A.F, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dan didampingi pengacaranya Abda, dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Dalam dakwaan JPU, terdakwa dituding melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp4.857.387.636,- dari hasil pencatatan dalam sistem PT. LKM Ciomas berbeda dengan pencatatan yang ada pada buku tabungan nasabah, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara karena sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2012 disebutkan Modal dasar PD.PK ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00 .

    “Dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Jl. Raya Pasar Ciomas No.1, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, secara melawan hukum merekayasa transaksi keuangan dengan cara menginput penyetoran ke sistem PT. LKM Ciomas,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

    Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut JPU, melanggae pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

    Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Serang, Jonitrianto Andra mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh Neneng yaitu memanipulasi data setoran nasabah. Dengan total nasabah sekitar 558 orang nasabah.

    “Misalnya ada nasabah menyetor uang tabung Rp2 juta. Dia setorkan ke kas Rp1 juta, namun di buku tabungan tetap dicatat 2 juta,” ungkapnya.

    Dalam pengungkapan ini, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, mantan Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami. Ketiganya diperiksa di Rutan Klas IIB Serang.

    Sebelumnya, Pada 2016 lalu, dana kas senilai Rp1,8 miliar PT LKM Ciomas juga dibobol. Tiga petinggi LKM Ciomas terseret kasus tersebut. Yakni, Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja (vonis enam tahun penjara), mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin (enam tahun penjara) dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami (dua tahun penjara). (DZH/AZM).

  • Pengadaan Ambulan RSUD Cilegon Capai 2,2 Miliar

    Pengadaan Ambulan RSUD Cilegon Capai 2,2 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Pengadaan Ambulance Gawat Darurat di RSUD Cilegon mencapai Rp 2,33 Miliar melalui penunjukan langsung (PL). Diketahui sebelumnya lelang pengadaan ambulance yang bersumber dari APBD 2021 ini sempat dua kali gagal lelang. Bahkan saat dilakukan tender cepat oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon, pengadaan tidak dapat terealisasi.

    Plt Direktur RSUD Cilegon, Ujang Iing tidak menampik pengadaan ambulance melalui mekanisme penunjukan langsung setelah lelang gagal. “Sudah penunjukan langsung, belum lama ditunjuk. Nama perusahaannya saya lupa,” tuturnya, Kamis (2/9).

    Ketika ditanya apa saja fasilitas yang ada pada ambulance tersebut, Iing kembali menyebutnya lupa atau tidak ingat. Iing yang juga Staf Ahli Walikota, hanya menyebut mobil ambulance tersebut berjenis Toyota HiAce terbaru. “Lupa apa-apa saja (fasilitas ambulance). Itu Toyota Hiace terbaru,” singkatnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon, Mariano mengatakan bahwa lelang pertama pengadaan ambulance gagal karena peserta tidak memenuhi syarat. Begitu juga lelang kali kedua. Ia menyatakan, saat dilakukan tender cepat juga mengalami hal yang sama.

    “Itu lelang pertama gagal. Kemudian dilelang lagi, gagal. Karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan. Kemudian tender cepat, sama juga,” kata Mariano saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).

    Lebih lanjut, Mariano mengungkapkan, pihaknya setelah lelang pengadaan ambulance gagal kemudian mengembalikan usulan kepada RSUD. Sesuai aturan, bilamana pengadaan barang tersebut begitu dibutuhkan maka RSUD bisa mengusulkan kepada pihaknya untuk dilakukan penunjukan langsung (PL).

    “Setelah tender cepat gagal kita usulkan lagi ke OPD. Kalau OPD melihat kebutuhan barang itu dibutuhkan, maka OPD menetapkan, memohon ke kita untuk proses penunjukan langsung. Sebelum PL itu ada kajian, ada justifikasi teknis. Itu disampaikan kepada kami,” tuturnya.

    Diketahui, RSUD sebelum penunjukan langsung telah mengundang 2 peserta yang direkomendasikan untuk terlebih dahulu menggelar ekspos. Dari dua peserta perusahaan yang diundang, hanya satu perusahaan yang hadir dan ditunjuk memenuhi kualifikasi.

    “Sudah ditetapkan oleh RSUD. Waktu itu, saat ekspose ke PPK yang hadir cuman 1 peserta. Kemudian mereka (RSUD) ambil kesimpulan, (perusahaan) sanggup (pengadaan yang diajukan) dan ditunjuk. Di sistem kami, nama perusahaannya, CV Cahaya Kurnia Mandiri, beralamat di Tangerang,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • DPK Beri Bantuan Ratusan Buku ke Lapas Rangkasbitung

    DPK Beri Bantuan Ratusan Buku ke Lapas Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Pemkab Lebak kembali memberi bantuan 300 Judul Buku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung untuk melengkapi koleksi bahan bacaan dan literasi pada Perpustakaan Destinasi Wisata Hukum (Pustadewikum) yang bisa menambah khasanah pengetahuan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (2/9).

    Penyerahan bantuan buku dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lebak, Sri Yani dan diterima oleh Pengelola Pustadewikum Lapas, Iis Yutapiah selaku staf Pembinaan dengan skema Pinjam Pakai yang akan ditukar dan ditambah setiap satu bulan sekali.

    Kegiatan serah terima ini dilaksanakan di Kantor DPK Lebak, adapun buku yang dipinjamkan itu terdiri dari berbagai judul, mulai dari fiksi, agama, motivasi, ekonomi keterampilan dan kepribadian.

    Kasi Pelayanan DPK Lebak, Sri Yani selaku menjelaskan bahwa Pustadewikum saat ini memang menjadi primadona sarana pembinaan di Lapas.

    “Laju positif perkembangan Pustadewikum Lapas harus kita dukung, sinergi dan kolaboratif. Kehadiran Pemerintah Daerah melalui Dinas Perpustakaan dalam memberikan bahan bacaan bagi masyarakat salah satunya warga binaan Lapas,

    Menurutnya, semakin banyak bacaan literasi positif di Pustadewikum Lapas Rangkasbitung, itu akan menambah wawasan para WBK

    “Karena semakin banyak buku yang tersedia di Pustadewikum, semakin juga pembacanya para WBP mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih baik, ” tutup Sri Yani kepada pewarta.

    Sementara, Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto berharap dukungan terhadap kemajuan Pustadewikum terus mengalir dari masyarakat luar.

    “Ini kami ucapkan terima kasih kepada DPK. Iya, menurut laporan dari pengelola, di Lapas ini ada tren peningkatan partisipasi membaca dan kunjungan ke Pustadewikum sejak berdiri. Sementara koleksi bukunya kan memang terbatas, seluruh WBP saat ini terus berbondong-bondong dan gemar dalam membaca buku” ungkapnya,

    Sehingga dengan begitu, keberadaan buku tersebut akan berdampak positif dalam literasi dan edukasi bagi WBP.

    “Hal ini tentu menjadi nilai positif dan sesuai dengan harapan kita bahwa kehadiran Pustadewikum menjadi sarana dalam peningkatan pembinaan intelektual dan edukasi WBP,” papar Budi.(WDO/PBN)

  • Sekda Optimistis Investasi Akan Berkembang

    Sekda Optimistis Investasi Akan Berkembang

    LEBAK, BANPOS – Kabupaten Lebak kini siap jemput bola adanya iklim peluang investasi besar. Peluang ini tidak lain dampak dari beberapa hal pengungkit seperti akan dibukanya tol Serang-Rangkasbitung, reaktivasi jalur kereta api ke wilayah selatan, adanya Waduk Karian, ketersediaan pasokan sistem energi listrik dan potensi sumber daya pariwisata.

    Kepada BANPOS, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso meyakini tentang sejumlah peluang investasi yang bisa ditangkap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

    “Kami yakinkan bahwa Investasi di Kabupaten Lebak ini sangat menjanjikan. Beberapa pengungkit dan potensi besar yang dimiliki Lebak makin menambah keyakinan kami, diantaranya faktor jarak kabupaten Lebak dengan DKI Jakarta kurang berkisar 70 Kilometer, keberadaan jalan tol Serang-Panimbang yang melintasi wilayah kabupaten Lebak dengan tiga pintu keluar di wilayah Lebak,” ujar Budi Santosa baru-baru ini.

    Hal tersebut menurut Budi, akan memicu terkoneksinya dengan ruas jalan tol yang menuju Tangerang dan DKI Jakarta serta area Pulau Jawa.

    Soal segera dibukanya jalan tol yang melintasi Lebak tersebut kini sedang tahap uji laik.”Yakni seksi 1 sepanjang 26,5 KM tol ini yang menghubungkan Serang-Rangkasbitung, saat ini memasuki tahap uji laik fungsi. Dan informasi yang kami terima akan diresmikan dalam waktu dekat ini,” kata Budi.

    Pada bagian lain, Sekda Lebak pun menjelaskan potensi-potensi lainnya yang kini segera hadir untuk menunjang iklim investasi di Lebak, mulai dari reaktivasi jalur kereta api hingga keberadaan Waduk Karian.

    “Jalur ganda rel kereta api Jakarta-Rangkasbitung; Reaktivasi jalur rel kereta api Rangkasbitung-Saketi-Labuan, Rangkasbitung-Saketi-Malingping-Bayah. Selain itu, pembangunan Waduk Karian dengan luas genangan mencapai 2.170 Hektar dan akan mampu menampung ±314,7 Juta M3 air yang akan menjadi sumber air baku bagi wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Raya. Juga potensi perikanan budidaya, serta sumber daya pariwisata potensial di masa depan,” jelasnya.

    Budi Santoso juga menerangkan tentang Kota Baru Publik Maja yang merupakan satu dari 10 kota di Indonesia yang dikembangkan menjadi kota mandiri. “Bahkan Maja ini telah ditetapkan dalam RPJMN 2019-2024 sebagai ‘be creative district’ dengan dukungan infrastruktur berkelas nasional dan internasional,” ungkapnya.

    Selain itu, ditunjang pula keberadaan Sistem jaringan energi listrik; Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Suralaya dan GITET lain di wilayah Banten yang menyuplai energi ke kawasan industri hingga ke Kabupaten Lebak.

    Begitupun dukungan sumber daya air. Dan Lebak ini memiliki tiga daerah aliran Sungai (DAS) besar, yaitu Ciujung, Ciliman dan Cimadur. Dan nantinya Waduk Karian pasca operasi potensial untuk pengembangan sektor perikanan, sumber air baku, irigasi, dan pariwisata.

    “Juga dari aspek hidrogeologi, terdapat pula sumber air bawah permukaan, seperti air tanah yang terbagi ke dalam dua sumber cekungan air tanah, yaitu cekungan air tanah Malingping dan Serang-Tangerang,” terang Budi.

    Selain itu, yang juga menunjang investasi, kata dia, masih luasnya ketersediaan lahan yang relatif lebih murah dibanding kawasan di Jabodetabek.

    “Lebak ini dekat dengan kawasan Jabodetabek, ini potensial untuk menangkap peluang bagi kita. Apalagi di kita masih banyak lahan murah untuk pengembangan industri, ditambah tenaga kerja juga berlimpah dan UMR yang relatif termurah di banding Jabodetabek,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Ada Pungutan Meubeler SDN ke Siswa

    Ada Pungutan Meubeler SDN ke Siswa

    LEBAK, BANPOS – Dengan dalih untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Salah satu SD Negeri di Kecamatan Cipanas melakukan penarikan iuran kepada siswa. Hal tersebut terungkap berdasarkan dari informasi chat whatsApp orangtua siswa yang beredar.

    Dalam chat diketahui, sekolah tersebut meminta iuran untuk kebutuhan meubelair dan pemagaran dengan total anggaran sebesar Rp28 juta, dengan rincian pembiayaan pemagaran sebesar Rp 10 juta dan dibebankan ke pihak sekolah, sedangkan yang Rp18 juta untuk kebutuhan meubelair ini dibebankan kepada siswa didik.

    Menurut informasi di chat tersebut, dari jumlah 150 siswa di sekolah itu, per siswa dibebankan Rp120 ribu dan sudah harus melunasinya dalam jangka waktu dua minggu.

    Menanggapi ini, Kabid Pendidikan Dasar (Diksar) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak, Maman kepada wartawan menyatakan segera menegur Kepala Sekolah (Kepsek) yang bersangkutan dan menginstruksikan agar uang tersebut untuk segera dikembalikan ke para siswa.

    “Barusan sudah saya telepon, saya juga tidak setuju di masa pandemi Covid-19 ini walaupun katanya atas dasar musyawarah, tapi akhirnya harus melakukan pungutan ke siswa didik, saya sudah instruksikan agar uang tersebut dikembalikan, malah saya juga sudah menegur Korwil Cipanas melalui telepon barusan” tegas Maman, Kamis (2/9).

    Menurut Kabid Diksar ini, bahwa keputusan yang diambil oleh pihak SDN di Cipanas tersebut sangat kurang pantas, mengingat di masa pandemi sekarang ini seharusnya pemerintah memberikan keringanan dan kemudahan bagi masyarakatnya tak terkecuali terhadap siswa didik.

    “Secara pribadi saya sangat kurang setuju dengan sikap atau keputusan yang diambil, saya khawatir mereka para siswa merasa terbebani secara mental dan akhirnya berdampak terhadap proses belajar siswa, apalagi itu cuma ada batas waktu 2 minggu untuk melunasinya,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepsek SDN 02 Jayapura kepada wartawan membenarkan bahwa memang di sekolahnya telah dilakukan pungutan ke 150 orang siswanya untuk kebutuhan perbaikan mebeler tapi atas dasar musyawarah.

    “Iya pa, ini kan kita lakukan atas dasar hasil musyawarah dengan komite sekolah, dan siswa belum pada lunas bayarnya, kan dicicil,” ujar Kepsek yang sengaja tak disebut nama tersebut.(WDO/PBN)

  • Kasus Hibah Ponpes Siap Disidang

    Kasus Hibah Ponpes Siap Disidang

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi hibah Ponpes ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang. Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut merupakan berkas untuk kelima tersangka yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Pandeglang.

    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Serang. Menurutnya, pelimpahan dilakukan pada Rabu kemarin.

    “Berkas perkara sudah dilimpahkan. Pelimpahannya kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/9).

    Ia mengatakan, pelimpahan tersebut meliputi seluruh tersangka kasus dugaan korupsi hibah ponpes. Kelimanya yakni IS atau Irvan Santoso, TS atau Toton Suriawinata, ES atau Epieh Saepudin, AS atau Asep Subhi dan AG atau Agus Gunawan. “(Berkas perkara) untuk lima-limanya,” kata Ivan.

    Ivan menuturkan bahwa saat ini, PN Serang telah menetapkan tanggal sidang perdana kasus tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (8/9) pekan depan. “Jadwalnya juga sudah muncul. Tanggal 8 nanti sudah sidang pertama,” ucapnya.

    Pada situs sipp.pn-serang.go.id, diketahui bahwa kelima tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.396.000.000.

    Heboh kasus hibah ponpes bermula dari penahanan terhadap tersangka ES pada Kamis 15 April yang lalu. Kasus ini juga dilaporkan oleh Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) pada Rabu, (14/4) oleh Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.

    Kepada media Uday Suhada mengatakan, dugaan korupsi dalam kasus hibah ini merupakan jilid kedua setelah 10 tahun yang lalu ALIPP melaporkan kasus hibah Bansos senilai Rp340 miliar.

    “Motifnya sama, yakni lembaga penerima hibah atau Bansos itu fiktif dan terjadi pungutan liar. Pada APBD 2018, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp20 juta dan totalnya Rp66,280 miliar,” terang Uday.

    Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes, masing-masing sebesar Rp30 juta dengan total Rp117,780 miliar.

    Sedangkan pada APBD 2021, Pemprov Banten kucurkan kembali dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp40 juta dengan total Rp161,680 miliar.

    “Total dana yang dihibahkan untuk Ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp345,74 miliar.

    Hasil investigasi ALIPP menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima adalah fiktif. Nama Ponpesnya ada, tapi tak ada wujudnya. Di satu kabupaten saja ditemukan 46 lembaga Ponpes yang diduga fiktif,” terangnya.

    Demikian pula pengakuan sejumlah pimpinan Ponpes yang saat dilakukan konfirmasi, terang Uday lagi, banyak yang menyatakan tidak utuh menerima bantuan tersebut.

    “Disadari bersama bahwa Ponpes adalah lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi penerus yang berakhlaq mulia, terlepas dari praktek korupsi.” paparnya.(DZH/ENK)

  • Transaksi Jual Beli Jabatan Rp 120 Triliun

    Transaksi Jual Beli Jabatan Rp 120 Triliun

    JAKARTA, BANPOS – Praktik jual beli jabatan di negeri ini sudah cukup parah. Jika ditotal, jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun!

    Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi mengungkapkan, praktik jual beli jabatan selama lima tahun mencapai Rp 120 triliun. Dia menyebut, angka itu terakumulasi selama dirinya di Komisi ASN pada periode 2014-2019.

    Sofian menghitung, rata-rata total nilai jual beli jabatan di lingkungan kepala daerah setiap tahun mencapai sekitar Rp 24 triliun. “Itu Rp 120 triliun yang terakhir waktu saya di sana tahun 2019. Saya kira sekarang sudah melebihi angka tahun 2019 itu,” kata Sofian seperti dirilis RM.ID dari CNN.

    Ia menjelaskan, angka itu dihitung berdasarkan data yang terungkap lewat hasil penangkapan oleh aparat. Termasuk kasus yang ditangani KPK. Sofian menyebut Rp 120 triliun tersebut berasal dari 200 kasus jual beli jabatan yang telah terungkap.

    Menurut dia, tingginya nilai praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan karena ongkos politik yang terlalu besar. Sofian mencontohkan, saat ini rata-rata ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi bupati antara Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar dan berbeda di setiap daerah.

    “Karena mahalnya biaya politik. High cost politics itu. Itu yang menjadi penyebab utama,” ujar mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini.

    Ia menyoroti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberi kewenangan pada kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan ASN.

    Padahal di beberapa negara, kepala daerah tak memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan suatu jabatan ada pada sekretaris atau sekjen.

    “Itulah yang diberi kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian. Bukan menteri, bukan bupati,” jelas Sofian.
    Sementara dalam lima tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tujuh kasus jual beli jabatan dilakukan kepala daerah. “Yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, kemarin.

    Ketujuh kepala daerah itu, yakni Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

    Meski sudah banyak yang dicokok, praktik jual beli jabatan tetap marak. “KPK mengingatkan kepada para kepala daerah, agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ipi.

    Potensi korupsi itu terbuka dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan. Ini salah satu modus korupsi kepala daerah.

    Hasil pemetaan atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi. Di antaranya pengadaan barang dan jasa, serta pengisian jabatan.

    Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong implementasi manajemen ASN berbasis merit system.(GPG/ENK/RMID)

  • Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Pada Presiden, Soal TWK Pegawai KPK

    Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Pada Presiden, Soal TWK Pegawai KPK

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan rekomendasi terkait temuan dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Temuan itu diserahkan ke kepala negara pada pekan lalu.

    “Tinggal menunggu respons Presiden,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Kamis (2/9).
    Beka menyampaikan, pihaknya meminta waktu untuk bisa bertemu dengan Presiden Jokowi, agar dapat menjelaskan secara langsung terkait temuan Komnas HAM. Terlebih Komnas HAM menyebut, terdapat 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

    “Supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada,” ucap Beka.

    Adapun 11 pelanggaran HAM dalam asesmen TWK, yang merupakan syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain, hak atas ketidakadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman; hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

    Sementara itu, terkait isi dari rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi terkait polemik asesmen TWK sempat dijelaskan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Presiden Jokowi diminta untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK. Hal ini dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

    Sebab sebelumnya Jokowi meminta agar alih status pegawai KPK tidak merugikan para pegawai lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar yang telah ditentukan tersebut.

    “Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi,” ujar Taufan, Senin (16/8).

    Jokowi juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK. Serta, Jokowi juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK.

    Menurutnya, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Komnas HAM juga meminta pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

    “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” tegas Taufan menandaskan.

    Terpisah, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini, Presiden Jokowi akan merespons rekomendasi Komnas HAM. “Optimis presiden akan memberi respons positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi,” kata Ketua Yudi Purnomo Harahap dikonfirmasi, Kamis (2/9).

    Yudi meyakini, kepala negara akan berpihak kepada pegawai KPK yang saat ini sedang dibebastugaskan. Terlebih dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai.

    “Beliau (Jokowi) pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan dan merujuk kepada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi,” tegas Yudi.(ENK/JPG)

  • Efisiensi Pelayanan Adminduk, Dewan Dorong Pengadaan Alat Baru

    Efisiensi Pelayanan Adminduk, Dewan Dorong Pengadaan Alat Baru

    SERANG, BANPOS- Anggota DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq, mendorong Pemkab Serang untuk melakukan pengadaan alat atau mesin pelayanan administrasi penduduk (Adminduk) di beberapa Unit pelayanan terpadu (UPT ) Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil). Hal itu dikarenakan banyaknya keluhan mesin rusak, sehingga pelayanan adminduk menjadi terhambat.

    “Banyak keluhan mesin pelayanan di UPT rusak, sehingga kami mendorong agar Pemkab segera melakukan pengadaan agar pelayanan tetap berjalan dan efisien,” ujarnya, Rabu (1/9).

    Wakil ketua Komisi I ini mengaku, keluhan dari UPT sudah masuk ke komisi dan menjadi bagian yang sedang diperjuangkan. Mengingat, hal tersebut langsung bersinggungan dengan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    “Dari 12 UPT sudah diajukan untuk pengadaan mesin agar bisa direalisasikan dengan segera,” tuturnya.

    Selain mendorong untuk pengadaan mesin, politisi PKB ini juga mendorong untuk terbentuknya 12 UPT Disdukcapil di Kecamatan-kecamatan yang belum memiliki UPT. Hal itu dilakukan agar pelayanan yang dilakukan pun maksimal, dan sesuai dengan Perda tentang sistem administrasi kependudukan.

    “Saat ini baru ada 17 UPT di 29 Kecamatan di Kabupaten Serang, agar pelayanannya maksimal,” katanya.

    Sekretaris Disdukcapil Jajang Kusmara, mengatakan bahwa pengadaan mesin adminduk sudah mendapatkan respon dari Bupati Serang. Bahkan, kepala Bappeda sudah memberi slot dan sudah dibuat anggaran untuk membeli alat baru di tahun anggaran 2021.

    “Karena membelinya e-katalog, dan e-katalognya baru keluar, speknya nanti harga muncul dan sudah proses pengajuan ke ULP,” ungkapnya.

    Ia berharap, diakhir anggaran tahun 2021 atau pada triwulan keempat, sudah ada alat atau mesin baru. Meski begitu, mesin pelayanan adminduk yang lama tetap akan dilakukan perbaikan dan dijadikan cadangan selagi alat yang baru digunakan.

    “Alat yang lama itu kan sudah lama digunakan, wajar juga kalau ada rusak dan sebagainya karena sering dipakai. Masih ada yang bagus juga dan ada beberapa juga yang sudah haus usia,” terangnya.

    Menurutnya, seluruh UPT Disdukcapil nantinya akan disuplay mesin pelayanan adminduk. Sehingga kedepan, efisiensi pelayanan dapat dilakukan dan pelayanan dapat lebih lancar dengan catatan didukung oleh sinyal atau koneksi yang bagus.

    “Jadi misal yang sekarang masih normal, jadi punya dua mesin. Berarti kan pelayanan bisa jadi lebih cepat. Yang tadinya hanya punya satu mesin, jadi punya dua mesin, lebih efisien,” katanya.

    Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat kebutuhan adminduk mulai dari KTP, KIA, KK dan lain sebagainya, datang langsung ke fasilitas Disdukcapil. Diantaranya Dinas dan UPT Disdukcapil, jangan salah alamat serta jangan mau dibantu oleh oknum calo.

    “Karena pelayanan adminduk di Disdukcapil 100 persen gratis. Kalau ada yang dimintai uang, laporkan saja ke nomor pengaduan di nomor ini, asal laporannya tidak mengada-ngada,” tandasnya. (MUF/AZM)