Kategori: PEMERINTAHAN

  • Open Bidding Kepala DLH Dinilai Tak Beretika

    Open Bidding Kepala DLH Dinilai Tak Beretika

    SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, kecewa dengan Pemkot Serang karena memaksakan menggelar Open Bidding untuk jabatan Kepala DLH Kota Serang. Padahal sebelumnya, jabatan Kepala DLH disebut oleh Walikota Serang, Syafrudin, akan batal dilelang.

    Budi mengatakan, dalam hal Open Bidding jabatan Kepala DLH jika dihadapkan pada aturan, memang tidak melanggar. Namun jika dibenturkan dengan etika, tindakan tersebut menurutnya sangat tidak beretika.

    “Etika mesti dipakai, paham enggak yang namanya etika? Harusnya hormati beliau juga adalah pejuang, mempunyai konsep bagaimana bisa membenahi infrastruktur di Cilowong,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (1/9).

    Menurutnya, awal mula persoalan tersebut ialah buruknya komunikasi yang terjadi. Sebab, Kepala DLH Kota Serang yang saat ini masih menjabat yakni Ipiyanto, mengaku tidak ada komunikasi terkait dengan hal tersebut.

    “Saya ingatkan kembali, komunikasi itu perlu. Dia adalah manusia juga, yang pernah berjuang untuk masyarakat Kota Serang. Enak aja ngomong gitu dilanjutin,” tuturnya.

    Terkait dengan alasan dilanjutkannya Open Bidding lantaran sudah ada surat rekomendasi dari KASN, menurut Budi hal tersebut merupakan bukti buruknya manajemen di Pemkot Serang. Apalagi Kepala BKPSDM pun dinilai terlalu genit dalam bekerja.

    “Harusnya komunikasi yang baik. Panggil secara esensinya gitu loh. Itu yang baik, sebelum diumumkan, komunikasi dulu. Ini kan BKPSDM kegenitan juga ini. Belum juga ditandatangani Panselnya, sudah main umumin aja. Yang Walikotanya Ritadi apa Syafrudin?” tegasnya.

    Budi pun menegaskan bahwa dirinya tetap menuntut agar Open Bidding untuk jabatan Kepala DLH ditunda. Sebab, akan menjadi sejarah buruh bagi Pemkot Serang jika Open Bidding tetap dilakukan.

    Sebelumnya, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin memastikan tahapan lelang jabatan atau open bidding tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemkot Serang, tetap berjalan sesuai dengan rencana. Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu yang lalu.

    Ia mengaku, pihaknya telah mengajukan surat, sekaligus telah mendapatkan restu dari KASN untuk pelaksanaan open bidding pada tujuh jabatan Eselon II di lingkungan Pemkot Serang. Sehingga menurutnya, secara aturan Pemkot Serang sah-sah saja melakukan open bidding, asalkan tidak jauh dari waktu pensiun, sekalipun yang bersangkutan merasa keberatan

    “Kita sudah mendapatkan restu untuk pelaksanaan open bidding, tapi ditengah perjalanan ada yang merasa, secara etika Pemkot Serang dinilai kurang beretika karena ada satu jabatan yang masih dijabat aktif. Ada aturan dari KASN tiga atau enam bulan (sebelum pensiun) boleh dilaksanakan open bidding,” katanya. (DZH/AZM)

  • Masyarakat Cilegon Antusias Ikuti Program Prakerja

    Masyarakat Cilegon Antusias Ikuti Program Prakerja

    CILEGON, BANPOS – Masyarakat Kota Cilegon antusias mengikuti program kartu prakerja guna meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Rumah prakerja Banten yang diikuti oleh 50 peserta.
    Direktur Rumah Prakerja Banten, Angga mengatakan masyarakat Kota Cilegon sangat antusias mengikuti kegiatan program kartu prakerja tersebut.

    “Perlu diketahui bahwa program kartu prakerja ini adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Angga, Rabu (1/9).

    Dikatakan Angga program tersebut sudah ada sejak tahun 2020 akan tetapi masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya. “Sudah ada dari tahun 2020 lalu, namun hingga kini masih ada masyarakat Banten yang belum mengetahui apa itu program kartu prakerja,” tuturnya.

    Dengan adanya program ini, kata dia menjadi salah satu solusi untuk menekan angka pengangguran di Provinsi Banten khususnya di Kota Cilegon. “Hal ini menjadi salah satu solusi terkait masalah pengangguran di Provinsi Banten, dengan memanfaatkan program kartu prakerja diharapkan masyarakat Banten bisa mempunyai keterampilan sesuai dengan tujuan program kartu prakerja tersebut sehingga hal ini bisa meminimalisir angka pengangguran di Provinsi Banten,” pungkasnya.

    Pihaknya juga berterima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Cilegon yang telah memfasilitasi kegiatan dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Cilegon.

    “Kami juga berterimakasih kepada ibu Nurrotul Uyun selaku Wakil DPRD Kota Cilegon yang telah memfasilitasi kami untuk bisa bersosialisasi kepada masyarakat langsung, semoga saja dengan adanya forum sosialisasi seperti ini masyarakat bisa mengetahui mengenai program pemerintah yang diperuntukan kepada masyarakat agar program ini bisa tepat sasaran,” tandasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan banyaknya masukan dan keluhan dari masyarakat terkait dengan kondisi sangat sulit ditengah pandemi.

    Kemudian Uyun menuturkan saat ini banyak warga yang dirumahkan, banyak warga yang kehilangan pekerjaan, banyak warga yang butuh untuk mengakses pekerjaan untuk dapat mendapatkan fasilitas pekerjaan termasuk juga fasilitas dari pemerintah pusat.

    “Nah ketika kita bicara terkait dengan kartu prakerja, kita coba komunikasi dan alhamdulillah DPC PKS Citangkil merespon itu. Ketika saya sampaikan banyak masukan dan keluhan dari masyarakat dari mereka-mereka belum bekerja ataupun sudah bekerja dan dirumahkan mana yang bisa kita bantu, kita maksimalkan, kita upayakan, kita koordinasi kan terkait dengan prakerja ini,” kata Uyun.

    Lebih lanjut Uyun mengungkapkan, DPC PKS Kecamatan Citangkil sudah melakukan kegiatan pelatihan prakerja untuk masyarakat yang memang sebagian besar mayoritasnya berdomisili di Kecamatan Citangkil. “Harapannya adalah kita bisa mengawal secara maksimal sampai warga tersebut bisa mendapatkan fasilitas kartu prakerja. Dan berharap segera dapat solusi pekerjaan juga baik dari industri maupun sektor non formal lainnya,” tuturnya.

    “Kita berusaha untuk memberikan lapangan pekerjaan. Kemudian lapangan pekerjaan kan tidak harus pada sektor formal, sektor non formal juga bisa kita upayakan, mudah-mudahan dengan pertemuan ini, ya kemudian bisa duplikasi menjadi kegiatan yang sama di daerah kecamatan yang lain bersama dengan DPC PKS kecamatan-kecamatan lain yang tersebar di Kota Cilegon,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan, Minggu Ini, Helldy Rotasi Pejabat Pemkot

    Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan, Minggu Ini, Helldy Rotasi Pejabat Pemkot

    CILEGON BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan dalam minggu ini akan ada rotasi jabatan eselon II atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon. “Iya promosi dan mutasi, rencana dalam waktu dekat sebelum tanggal 6 (Senin 6/9/2021),” kata Helldy, Rabu (1/9).

    Helldy mengatakan pelantikan terlebih dahulu untuk jabatan eselon II kemudian untuk eselon II dan IV akan di agendakan menyusul. “Minggu ini eselon II, kemudian nanti eselon II mana yang kita akan lelang jabatan yang kosong sambil nanti rotasi di eselon III dan IV bersamaan. Kita mutasi dulu setelah mutasi kosong baru kita lelang,” ungkapnya.

    Helldy mengaku sudah mengantongi nama-nama pejabat eselon II yang akan menduduki tempat baru. “Iya sudah ada. Kita lihat sebelum hari pelantikan saja,” ujarnya.

    Helldy menegaskan tidak ada faktor kedekatan dan yang lainnya untuk menduduki jabatan yang strategis. “Kita pasti melihat kualitasnya terlebih dahulu kita lebih mengedepankan profesionalisme. (Kedekatan) tidak menjamin kita lihat kapasitasnya intinya itu,” pungkasnya.

    Lebih lanjut Helldy memastikan dalam proses rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Cilegon tidak ada jual beli jabatan. “Di era kepemimpinan kami. Kami menghimbau bahwa tidak ada kenaikan pangkat dan jabatan melalui politik uang,” katanya.

    “Makanya kami menghimbau yang mengatasnamakan walikota atau wakil walikota kami menghimbau bahwa itu tidak benar.

    Kami menghimbau kepada ASN, tim sukses yang membela kami berkomitmen sejak awal bahwa kami di pemerintahan Helldy Sanuji betul-betul prestasi yang akan kami utamakan bukan politik-politik atau kecurangan kenaikan pangkat dan jabatan melalui politik uang,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Ada Politisi & Petinggi Polda di Sidang Korupsi Masker

    Ada Politisi & Petinggi Polda di Sidang Korupsi Masker

    SERANG, BANPOS – Berbagai fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten. Mulai dari munculnya nama Ari Winanto yang disebut sebagai Direktur PT RAM hingga Agus Suryadinata yang dikenalkan oleh salah satu Kasubbag Dinkes sebagai saudara petinggi Polda pada saat menawarkan masker.

    Saksi pertama yakni Inspektur Pembantu (Irban) II Provinsi Banten, Dicky Hardiana. Dicky dicecar berbagai pertanyaan oleh para kuasa hukum, sebab Dicky beserta timnya merupakan pihak yang menyampaikan adanya temuan ketidakwajaran harga dengan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar dalam pengadaan masker.

    Kuasa hukum Lia Susanti mempertanyakan terkait dengan dasar Inspektorat menentukan adanya temuan ketidakwajaran harga dalam proyek pengadaan masker tersebut. Dicky pun menyampaikan isi SE Kepala BPKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Audit Tujuan Tertentu.

    “Dapatkan dokumentasi pembayaran dan bukti kewajaran harga. Lalu bandingkan pembayaran dengan bukti kewajaran harga. Setelah itu, konfirmasi kepada pihak terkait, dokumen pembentuk kewajaran harga. Kemudian identifikasi bukti kewajaran harga,” ujarnya, Rabu (1/9).

    Kuasa hukum Agus Suryadinata pun mempertanyakan kepada Dicky terkait dengan dokumen pembanding harga yang digunakan oleh Inspektorat, sehingga menyimpulkan adanya ketidakwajaran harga pada pengadaan masker tersebut.

    “Kami membandingkan harga invoice dari PT RAM dengan PT BMM. Yang disampaikan oleh PT RAM tidak sama dengan PT BMM sebagai pemasok,” tutur Dicky.

    Persidangan selanjutnya menghadirkan tiga orang saksi yang sudah pernah bersaksi sebelumnya, yakni Ati Pramudji Hastuti selaku Kepala Dinkes, Khania selaku mantan Pembantu PPK, dan Abdurrahman selaku tim LPJ. Bedanya, kali ini mereka bersaksi untuk terdakwa Lia Susanti lantaran pada persidangan sebelumnya, Lia tidak bisa hadir karena sakit.

    Saksi Abdurrahman dalam kesaksiannya menyebut nama Ari Winanto sebagai direktur PT Right Asia Medika (RAM) berdasarkan surat penawaran dan Company Profile pada pengajuan pengadaan masker yang bermasalah.

    Abdurrahman mengatakan bahwa mulanya ia mendapatkan surat penawaran dan Company Profile PT RAM dari saksi Khania melalui pesan WhatsApp. Pada surat penawaran pertama dan Company Profile itu, tertulis bahwa Ari Winanto merupakan Direktur PT RAM, bukan Wahyudin Firdaus.

    “Pertama mendapatkan surat penawaran atas nama Ari Winanto sebagai Direktur. Lalu pada 9 Mei itu saya mendapatkan surat penawaran kembali atas nama Wahyudin Firdaus sebagai direktur,” ujarnya di persidangan, Rabu (1/9).

    Akan tetapi, Abdurrahman mengaku bahwa untuk penawaran yang ditandatangani oleh Ari Winanto tidak dibuat kontraknya. Sebab, penawaran tersebut tidak jadi lantaran tidak ada barangnya.

    “Untuk surat penawaran pertama yang ditandatangani oleh Ari Winanto itu tidak jadi. Karena barangnya tidak ada. Kalau di Company Profile pertama itu Ari Winanto memang menjabat Direktur,” jelasnya.

    Abdurrahman pun mengaku bahwa dirinya sempat pusing mengenai struktur pengurus PT RAM. Sebab, perubahan sering terjadi dengan begitu cepat.

    “Untuk susunan pengurusnya memang berubah-rubah saya bingung. Kadang marketingnya siapa, lalu berubah. Tapi tidak ada nama Agus Suryadinata,” ucapnya.

    Untuk diketahui, Ari Winanto merupakan salah satu anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PAN. Berdasarkan profil Ari Winanto yang beredar di internet, dia memang diketahui merupakan pendiri dari PT RAM.

    Sementara saksi Khania Ratnasari pun menyebutkan fakta baru dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan pertamanya dengan Agus Suryadinata ternyata ‘dijembatani’ oleh salah satu Kasubag di Dinkes. Dalam pertemuannya pun, Kasubag tersebut memperkenalkan Agus sebagai saudara dari petinggi Polda.

    “Awal mula saya dihubungi oleh Agus melalui WhatsApp, saya tidak respon. Karena takut (bawa-bawa nama Kadis). Lalu saya bertemu dengan pak Agus karena diantar oleh Kasubag dan dikenalkan sebagai saudara orang (petinggi) Polda,” ujarnya.

    Setelah itu, ia pun mengirimkan kepada Abdurrahman surat penawaran sekaligus Company Profile PT RAM melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan WhatsApp tersebut pun, Khania menyampaikan kepada Abdurrahman bahwa Agus merupakan saudara petinggi Polda.

    “Setelah pertemuan pertama, Ujang (Abdurrahman) bertanya, itu (Agus) siapa? Saya jawab, itu yang masih kerabat orang Polda. Tapi saya lupa siapa namanya,” terang Khania.

    Sedangkan dalam kesaksiannya Ati, tidak ada yang berbeda dengan kesaksian sebelumnya. Hanya saja, Ati kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengarahkan Agus untuk bisa mendapatkan proyek masker di Dinkes. Bahkan Ati sempat berceletuk mengenai hal tersebut yang membuat seisi persidangan riuh.

    Saat itu, kuasa hukum Lia Susanti bertanya kepada Ati yang merupakan Kepala Dinkes Provinsi Banten, terkait kesaksian Khania bahwa terdakwa Agus Suryadinata mengaku kepada Khania bahwa ia diarahkan untuk menghubungi Khania oleh Kepala Dinkes.

    Ati pun membantah bahwa dirinya memberikan arahan kepada Agus, untuk menghubungi Khania. Ia pun mengaku tidak ada laporan bahwa Agus membawa-bawa namanya untuk menghubungi Khania. Ati pun berceletuk jika tahu kelakuan Agus seperti itu, maka ia akan menggantung Agus.

    “Kalau saya tau, saya bakal gantung itu orang,” kata Ati di persidangan. Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, bahkan Anggota Majelis Hakim pun tertawa mendengar jawaban Ati. Kecuali Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo.

    Slamet menegur Ati karena berujar tidak sopan di dalam persidangan. Menurutnya, jika memang itu merupakan luapan emosi, jangan sampai terucap di dalam persidangan sebagai bentuk penghormatan.

    “Jangan seperti itu. Ini persidangan. Benar itu emosi yang diluapkan, tapi jangan diucapkan di sini,” tegas Slamet.

    Ati pun mengaku salah dan meminta maaf. Menurutnya, itu merupakan spontanitas dirinya karena merasa kesal dengan Agus. “Mohon maaf yang mulia, itu spontanitas saya. Iyah maaf itu spontanitas karena kesal, saya emosi,” tandasnya. (DZH)

  • Helldy Tegur Kadis PUTR, Temuan Gedung Setda Belum Diselesaikan

    Helldy Tegur Kadis PUTR, Temuan Gedung Setda Belum Diselesaikan

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian turun tangan terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) 6 lantai di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Cilegon yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon.

    Diketahui BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung baru tersebut belum sesuai spesifikasi kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia. Kemudian temuan itu tidak sesuai dengan site plan atau ada perubahan dari site plan.

    Dalam temuan itu disebutkan kelebihan pembayaran pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut senilai Rp518,339 juta. Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,506 juta.

    Hasil temuan tersebut juga mendapatkan sorotan dari berbagai pihak seperti mahasiswa, ormas, DPRD, hingga menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Bahkan Kejari Cilegon akan mendalami adanya hasil temuan tersebut.

    “Kita akan panggil kepala dinasnya masalahnya dimana, kemarin juga kita tegur belum ada perubahan,” kata Helldy kepada BANPOS, Rabu (1/9).

    Helldy meminta kepada dinas terkait agar temuan BPK tersebut segera diselesaikan.

    “Temuan BPK wajib dikembalikan, kita lihat apakah sudah dibayar 100 persen apa belum. Kita perintahkan kepala dinas untuk segera memberitahukan pemborongnya agar supaya dibayar. Kita nanti akan panggil kepala dinasnya. Kita akan tindak perusahaan. Nanti kita akan panggil secara ketentuan, kan sudah ada temuan dari BPK yang harus ditindaklanjuti agar supaya itu bisa dikembalikan,” tegasnya.

    Politisi Partai Beringin Karya menegaskan kepada seluruh OPD-OPD di lingkungan Pemkot Cilegon kedepannya agar bisa mengantisipasi adanya temuan-temuan tersebut.

    “Kita sudah sampaikan bahwa hasil dari pada audit BPK kita kemarin kan dikategorikan baik yah dibandingkan dengan sebelumnya. Artinya bahwa sudah ada progres yang jauh lebih baik yang bisa menerima wajar tanpa pengecualian kita sudah antisipasi hal-hal seperti itu,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, gedung tersebut diresmikan pada (10/2/2021) lalu oleh walikota terdahulu Edi Ariadi dan diberi nama Graha Edhi Praja. Dan saat ini sudah ditempati sejumlah OPD.

    Pembangunan gedung tersebut menelan anggaran hampir Rp65,8 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dari APBD Cilegon tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT Total Cakra Alam.

    Diberitakan sebelumnya organisasi mahasiswa di Kota Cilegon menyoroti adanya temuan BPK pada pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut. Mereka meminta penjelasan secara transparan kepada dinas terkait atas adanya hasil temuan BPK tahun 2020 itu.

    Saat dikonfirmasi, Kepala DPUTR Kota Cilegon Ridwan mengatakan pihaknya sudah komunikatif dan sudah memanggil pelaksana proyek tersebut dan saat ini sudah mengangsur kelebihan pembayaran tersebut.

    “Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan, karena memang kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir itu temuan. Itu memang kalau dilihat dari jumlah sangat kecil dari total anggaran pembangunan gedung tersebut,” kata Ridwan kepada BANPOS, Rabu (25/8).

    Diketahui batas waktu pengembalian ditetapkan dengan jatuh tempo 60 hari.

    “Kedepannya kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir temuan-temuan yang ada di PU, jangan sampai ada temuan yang besar. Kita meminimalisir temuan supaya lebih kecil lagi bahkan kalau bisa dihilangkan itu komitmen kita,” terangnya.

    Saat ini kata Ridwan, pihaknya telah mencicil hasil temuan BPK tersebut.

    “Rp 20 juta, nanti kita tenggat waktunya untuk secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.(LUK/ENK)

  • Jual Beli Jabatan Kerap Dilakukan

    Jual Beli Jabatan Kerap Dilakukan

    JAKARTA, BANPOS – Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gemas. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu menyatakan, jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

    “KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (1/9).

    KPK pun mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.

    Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, komisi antirasuah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi Pemda untuk dipenuhi. Pertama, meliputi ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah. Kedua, sistem informasi.

    Lalu ketiga, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi. Berikutnya keempat, tata kelola SDM. Dan terakhir kelima, pengendalian dan pengawasan.

    Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan.

    “Termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi,” tegasnya.

    Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, kata Ipi, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa. Kemudian korupsi pada sektor penerimaan daerah, mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi, di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

    Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP).

    “Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut,” tambah Ipi.

    Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

    “Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis ‘merit system’,” ungkap Ipi.

    Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi: ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Kepala Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.

    Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas, menurut Ipi, sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan.(OKT/ENK/RMID/JPG)

  • Proyek Toilet Dilaporkan ke Kejari

    Proyek Toilet Dilaporkan ke Kejari

    SERANG, BANPOS – Proyek pembangunan toilet untuk 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang yang bernilai miliaran rupiah dilaporkan ke Kejari Serang oleh Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID). Pelaporan tersebut untuk memastikan bahwa proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

    Ketua Harian SAHID, M. Ridho Ali Murtadho, mengatakan bahwa langkah pelaporan yang pihaknya lakukan merupakan bentuk kontrol selaku bagian dari masyarakat, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran maupun kekuasaan, dalan proyek pembangunan toilet tersebut.

    Ridho mengatakan, Kejari Serang harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, sehingga menjadi jelas apakah proyek yang sempat membuat heboh masyarakat tersebut berjalan sesuai aturan ataupun tidak.

    “Kejari Serang agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan ini secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum Dinas, Kontraktor dan Pengawas Konsultan lainya yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Rabu (1/9).

    Kejari Serang pun dituntut agar segera membentuk tim pencari fakta, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Apalagi muncul isu bahwa pelaksana pembangunan telah diatur dan pekerjaannya berlangsung dengan asal-asalan.
    “Kejari harus menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap pemborong (pelaksana/penyedia) yang diduga melakukan kecurangan di pengadaan barang jasa pemerintah,” ucapnya.

    Proses puldata-pulbaket pun diharapkan tidak tebang pilih. Kejari diharapkan benar-benar melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam proyek baik secara langsung, maupun tidak langsung.

    “Kejari agar memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan toilet atau jamban yang tersebar di 18 Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dan lainya, yang terkait permasalahan ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, pembangunan toilet di 18 SDN Kota Serang sebesar Rp134 juta ternyata masih kurang. Sebab dengan anggaran tersebut, tidak bisa untuk menyediakan fasilitas sanitasi seperti aliran air. Di sisi lain, pembangunan toilet tersebut pun dikeluhkan. Baik pihak sekolah maupun Dindikbud Kota Serang, tidak bisa berbuat banyak.

    Kabid SD pada Dindikbud Kota Serang, Raden Rahmat Saleh, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp134 juta untuk satu unit toilet di 18 SDN merupakan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sebab, sumber anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Anggaran Rp134 juta itu sudah dikunci di aplikasi Krisna (aplikasi pengelolaan DAK milik Kemenkeu dan Kemendikbud). Jadi kami tidak bisa menambah dan mengurangi. Kecuali APBD, karena APBD itu fleksibel,” ujarnya saat ditemui di kantor Dindikbud Kota Serang, Selasa (31/8).

    Ia mengatakan, Detail Engineering Design (DED) pembangunan toilet tersebut sudah dibuat sejak 2020 lalu. Ternyata menurutnya, dari besaran anggaran Rp134 juta, masih belum cukup untuk membangun satu unit toilet beserta fasilitas penunjangnya.

    “DED itu dari tahun 2020. Dari situ dihitung oleh konsultan, dengan angka Rp134 juta itu tidak cukup untuk membuat sanitasi air. Jadi cukup hanya untuk membangun bentuk fisiknya saja,” katanya.

    Di tempat yang berbeda, Kepala SDN Tembong 1, Titik Sumirah, mengaku bahwa dirinya merasa kurang puas dengan hasil pembangunan toilet tersebut. Hal itu dikarenakan tidak adanya sanitasi atau aliran air ke toilet yang baru dibangun.

    Selain itu, lokasi pembangunan yang kurang tepat, yaitu lebih tinggi dari toilet sebelumnya, membuat aliran air dari toren air tidak bisa mengalir pula ke toilet baru. Alhasil, ia harus menunggu adanya anggaran baru, agar bisa melakukan pengeboran air di toilet tersebut.

    Dari segi konstruksinya pun menurutnya kurang maksimal. Sebab, yang melakukan pembangunan bukan hanya satu pihak saja, melainkan banyak pihak yang terlibat.

    “Jadi tahapan pembangunan itu kurang pas. Saya melihat ada konstruksi yang miring, lalu pemasangan daun pintu pun tidak pas. Jadi harus dipas-pasin. Saya juga tidak bisa berbuat banyak karena ini kan sudah ada kontraktornya,” jelasnya.

    Ia pun berharap ke depannya akan ada bantuan untuk melakukan ‘finishing’ atas bangunan toilet tersebut. “Iyah jadi biar toiletnya lebih nyaman dan aman digunakan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • SAKIP Pemkot Serang di Bawah Rata-rata Nasional

    SAKIP Pemkot Serang di Bawah Rata-rata Nasional

    SERANG, BANPOS- Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Reformasi dan Birokrasi (SAKIP RB) Pemkot Serang hingga saat ini masih stagnan pada angka 65 atau penilaian CC. Nilai tersebut masih berada di bawah rata-rata nilai nasional. Namun Pemkot Serang percaya diri atau PD nilainya dapat meningkat tahun depan.

    Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengaku bahwa Pemkot Serang siap dievaluasi mengenai akuntabilitas kinerjanya. Dengan harapan, nilai SAKIP Kota Serang tak lagi mendapat nilai CC, dan meningkat jadi B ataupun A.

    “Nilai kami masih CC. Makanya tahun ini akan dievaluasi oleh Kemenpan RB. Agar kami tahu apa yang kurang dari hasil evaluasi itu. Pemkot Serang siap dievaluasi,” ujarnya di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (31/8).

    Menurut Subadri, terdapat beberapa poin yang belum dipenuhi oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Serang. Hal tersebut yang menjadikan penilaian SAKIP oleh Kemenpan RB Pemkot Serang masih di bawah rata-rata.

    “Karena ada beberapa poin yang harus dipenuhi, tapi belum terealisasi. Seharusnya sudah B, makanya kami menekankan kepada seluruh OPD agar mengikuti dengan betul-betul, apapun arahan dan evaluasi itu sendiri,” ucapnya.

    Menurutnya, setiap OPD harus saling bekerja sama untuk mewujudkan peningkatan nilai SAKIP Pemkot Serang. Jika tidak, maka penilaian akan terus stagnan di angka 65 atau CC.

    “Syukur-syukur bisa langsung ke A. Tapi penilaian itu kembali lagi ke masing-masing OPD. Mulai dari Sekda, hingga kepala OPD. Kalau tidak ada kebersamaan, saya yakin meskipun sekarang dievaluasi tahun depan akan tetap CC. Kinerja Sekda dan OPD kan belum optimal sekarang, buktinya masih CC,” tuturnya.

    Inspektur Kota Serang, Komarudin, mengakui jika saat ini sinergitas antar OPD di lingkungan Pemkot Serang masih belum optimal. “Memang masih belum optimal. Maka evaluasi akuntabilitas kinerja dan evaluasi Reformasi birokrasi kami turun ke pertahanan ketiga,” ujarnya.

    Maka dari itu, Pemkot Serang melakukan penilaian mandiri yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), di seluruh OPD di lingkungan pemkot.

    “Kami dorong ke arah perbaikannya. Kami melakukan penilaian mandiri melalui APIP terhadap seluruh OPD dalam akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi,” ucap Komarudin.

    Berdasarkan hasil evaluasinya di lapangan, terdapat beberapa kendala yang membuat Kota Serang stagnan pada nilai SAKIP CC. Kendala tersebut yakni berkaitan dengan tata laksana, pengadaan, peranan perubahan, pelayanan, hingga sumber daya manusia (SDM).

    “Misalnya dalam kegiatan seharusnya ada secure shell (SSH), dan international accounting standards (IAS). Analisis standar belanjanya belum ada, harga satuan pokok pekerjaan belum ada. Maka kami dorong agar semua itu ada,” katanya.

    Selain itu, pelayanan juga menjadi salah satu faktor yang sangat berpengaruh dalam penilaian SAKIP. Sehingga Pemkot Serang perlu melaksanakan pembangunan gedung terpadu, atau pelayanan satu pintu untuk meningkatkan pelayanan.

    “Kan itu memberikan penilaian khusus. Makanya sekarang dalam proses pembangunan gedung perizinan. Itu akan memberikan penilaian yang baik. Termasuk kecepatan pelayanan,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Pemerintahan Desa Adat Diatur Dalam Perda

    Pemerintahan Desa Adat Diatur Dalam Perda

    SERANG, BANPOS- Pemprov Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat kepada DPRD Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut, Selasa (31/8).

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan hal itu dilakukan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.

    “Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat sangat mendesak,” kata Andika membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

    Terkait itu, lanjut Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat adat desa di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

    Dikatakan Andika, nantinya Perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi kabupaten/kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda masing-masing.

    Raperda itu, lanjut Andika, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

    Raperda itu, kata Andika, diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Selama proses amendemen UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2014, eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas. Hasilnya, setelah mendapat masukan yang cukup besar dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan, eksistensi desa dan pemerintahan desa diatur secara terpisah dalam sebuah undang-undang, yaitu UU 6/2014 tentang Desa dengan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai sangat menggembirakan.

    “Perubahan, antara lain adanya pengakuan sebagai local self community dengan mengadopsi asas rekognisi, subsidiaritas, dan keberagaman sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa. Yang menjadi cikal bakal adanya klasifikasi desa adat di samping desa dalam pengertian umum,” imbuhnya.

    Secara khusus, kata Andika, dalam konteks pengakuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pasca diundangkannya UU 6/2014 tentang Desa tersebut, Pemerintah Provinsi mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur aspek susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat sebagai dasar operasionalisasi dari status desa adat.

    Untuk diketahui, atas pengajuan Pemprov Banten tersebut, rapat paripurna DPRD Banten mengagendakan rapat paripurna selanjutnya yang mengagendakan jawaban fraksi-fraksi DPRD Banten. (RUS/AZM)

  • KPK Tegur Pemkot Cilegon

    KPK Tegur Pemkot Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan peningkatan skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar hasilnya maksimal di akhir 2021. Hal ini disampaikan pada saat rapat evaluasi dengan Walikota Cilegon dan jajarannya secara daring pada Senin, (30/8).

    “Kami dari KPK siap mengakselerasi dengan harapan di akhir 2021 skornya mendekati 100 persen. Terkait monev ini, kami berharap pelaporan dilakukan secara faktual, tidak mengada-ada,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan.

    Menurut data MCP yang sudah diverifikasi oleh KPK, capaian MCP Pemkot Cilegon tahun 2021 sampai dengan hari ini berada pada urutan kedua se-provinsi Banten yaitu sebesar 47,25 persen.

    Nilai terkecil ada pada area intervensi optimalisasi pajak daerah yaitu sebesar 36,2 persen. Pada indikator inovasi peningkatan pajak dan penagihan tunggakan pajak masih nol persen.

    Dalam kesempatan ini KPK mengklarifikasi terkait kemajuan dari rekomendasi sebelumnya, dikarenakan karena belum ada bukti dukung terunggah di sistem MCP.

    Terkait dengan data tunggakan pajak juga diharapkan Pemkot Cilegon mengkategorikan data tunggakan pajak termasuk melakukan pembersihan data pajak.

    Selain itu, KPK memberikan teguran kepada Pemkot Cilegon karena saran percepatan sertifikasi aset sejak awal tahun 2021 belum dilaksanakan dan menyarankan agar pemkot menyusun target dan anggaran sertifikasi 2021 – 2024 dengan tujuan seluruh aset pemkot sebelum akhir 2024 selesai tersertifikasi.

    Pemkot Cilegon juga diharapkan memperhatikan pedoman umum penyusunan APBD 2022 di mana salah satunya pemda diminta memastikan kecukupan anggaran sertifikasi aset daerah. KPK juga meminta Pemkot membentuk Tim Gabungan Pemda dan BPN serta dijadwalkan rutin koordinasi setiap minggu.

    “Perlu dibuat clusterisasi risiko permasalahan aset, utamakan yang lebih mudah, tidak bersengketa serta clean and clear untuk segera didaftarkan sertifikasi sesuai target. Penting juga untuk dilakukan rekonsiliasi data dengan BPN,” tandas Yudhiawan.

    Sekretaris Daerah Maman Mauludin menyampaikan, realisasi pajak daerah per Agustus 2021 sudah sebesar 61 persen dari target Rp577 Miliar. Sedangkan untuk realisasi tunggakan pajak baru 2,48 persen dari target Rp185 Miliar.

    “Kami akan diskusi dengan DPRD terkait cleansing (pembersihan) data tunggakan pajak PBB bawaan sebesar Rp90 Miliar sendiri,” ujar Maman.

    Turut hadir Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan harapannya kepada para Kepala Perangkat Daerah selaku pengampu 7 area intervensi agar serius menindaklanjuti pemenuhan MCP. “Minimal kita bisa mencapai angka 90 persen,” pinta Helldy.

    Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj menyampaikan bahwa yang disampaikan KPK sangat bermanfaat dalam menjalankan pemerintahan daerah. Seperti diketahui bersama, sambungnya, pemda terdiri dari eksekutif dan DPRD.

    “Tentu walaupun kami bukan eksekutor, tetapi apa yang tadi disampaikan sebagai pengingat untuk kita sama-sama saling menjaga muruah institusi. Kalau sering diingatkan, minimal ketika orang mau khilaf, Insya Allah tidak jadi khilaf,” ujar Isro.

    Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Elfidian melaporkan tidak ada permohonan pendaftaran sertifikasi yang masuk di tahun 2021. Sedangkan untuk tahun 2020 masuk permohonan sebanyak 40 persil. Selesai sebanyak 21 persil dan sisanya 19 sudah pengukuran tapi masih menunggu pemkot mendaftarkan sertifikasi.

    KPK juga konsen terhadap capaian manajemen aset terutama sertifikasi. Total aset yang dimiliki pemkot sebanyak 1.102 persil. Aset yang bersertifikat sebanyak 575 persil dan sisanya 527 persil belum bersertifikat.

    Terbit sertifikat tahun 2021 sebanyak 16 persil. Apabila Pemkot tetap berpatokan pada 16 persil per tahun, KPK menghitung butuh waktu 33 tahun untuk semua aset selesai tersertifikasi.(LUK/PBN)