Kategori: PEMERINTAHAN

  • Lelang Jabatan Makin Meragukan

    Lelang Jabatan Makin Meragukan

    SERANG, BANPOS – Setelah mundurnya Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, Pemprov Banten kembali diramaikan peristiwa penggantian pejabat secara mendadak. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang merupakan pejabat hasil lelang jabatan dan berasal dari luar Pemprov Banten, M Tranggono, resmi dicopot.

    Gubernur Banten, Kamis (26/8) mencopot jabatan M Tranggono untuk ditempatkan di posisi terbaru sebagai Staf Ahli Gubernur (SAG) bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Sementara jabatan Kepala DPUPR diisi oleh Pelaksana Tugas (PLt), yaitu Arlan Marjan, yang saat ini menjabat Sekretaris di dinas tersebut.

    Untuk diketahui, Tranggono merupakan pejabat pemprov hasil open bidding atau lelang jabatan. Dia terpilih dan kemudian dilantik pada 19 November 2019 lalu oleh WH. Sebelum menjabat sebagai kepala DPUPR Banten, Tranggono tercatat pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum. Tidak ada rekam jejak yang jelas maupun prestasi Tranggono saat menjadi pegawai di kementerian tersebut.

    Tokoh masyarakat yang juga aktivis KP3B, Tb Mochammad Sjarkawie mengungkapkan, dengan dicopotnya Tranggono dari jabatan sebagai Kadis PUPR, memperlihatkan seperti apa kualitas maupun prestasi dari pejabat publik yang diperoleh dari lelang jabatan.

    “Jadi merasa aneh juga ya. Kenapa gubernur menghentikan kinerja Pak Tranggono di DPUPR. Padahal kan katanya pejabat hasil open bidding. Kualitasnya terjamin, tapi faktanya diputus di tengah jalan,” kata Sjarkawie.

    Ia menjelaskan, dicopotnya Tranggono sebagai Kadis DPUPR menjadi tanda tanya kualitas pejabat-pejabat pada pemerintahan Gubernur WH dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (Aa) selama empat tahun ini.

    “Dimasa Pak WH dan Aa ini kan luar biasa banyaknya pejabat strategis hasil open bidding yang diambil dari luar. Sebut saja Pak Komarudin (Kepala BKD), Pak Tabrani (Kadis Dindikbud), Pak Muhtarom (Inspektur), Bu Rina Dewiyanti (Kepala BPKAD), Pak Yusuf (Asisten Daerah), Bu Ati Pramudji Hastuti (Kadis Kesehatan),” kata Sjarkowie.

    Kondisi ini, kata dia, membuat public bertanya-tanya apakah kualitas mereka diatas rata-rata atau memang ada dugaan unsur kedekatan atau sejenisnya. Akhirnya masyarakat dibuat ragu dengan open bidding di Pemprov Banten.

    “Apalagi beberapa hari lalu Pak Al Muktabar juga menyampaikan surat pengunduran diri. Sementara yang saya ketahui Pak Al Muktabar memang sudah diusulkan oleh gubernur agar dinonaktifkan atau kasarnya dipecat ke Pak Presiden melalui Mendagri,” ujarnya.

    Padahal katanya, uang miliaran rupiah dari APBD Banten sudah dihabiskan, digunakan untuk melakukan seleksi pejabat eselon II, termasuk lelang jabatan eselon I, Sekda.

    “Lelang jabatan itu nggak gratis. untuk lelang jabatan Sekda saja lebih dari Rp300 juta, belum lagi lelang eselon II. Itu kan banyak, bisa.miliaran. Dan sekarang pejabatnya nggak cerdik, banyak dicopot. Dan yang baru-baru ini Kadis Dinkes Bu Ati Pramudji Hastuti juga sedang menyelesaikan (sebagai saksi) dugaan korupsi Masker KN95 sebesar Rp3,3 miliar. Ditambah di Dinkes kemarin banyak pejabat eselon III dan IV-nya mundur dari jabatan dengan alasan sudah tidak ada rasa kenyamanan lagi dikomandoi oleh Bu Ati,” jelasnya.

    Sementara, sumber BANPOS mengungkapkan, pencopotan Tranggono diduga berkaitan erat dengan proyek pembangunan rumah sakit Cilograng, Kabupaten Lebak. Selain itu, pencopotan itu juga masih berkaitan dengan mundurnya Sekda Banten Al Muktabar yang dituding ngebet ingin menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten setelah nanti Wahidin Halim dan Andika Hazrumy mengakiri masa jabatan 22 Mei 2022 mendatang.

    Terpisah, Kepala BKD Banten, Komarudin hingga berita ini diturunkan, tak bisa dikonfirmasi. Dihubungi beberapa kali melalui telepon genggamnya, Komarudin tak merespon panggilan BANPOS.(RUS/ENK)

  • Dua Balon Kades Ngadu ke DPRD

    Dua Balon Kades Ngadu ke DPRD

    LEBAK, BANPOS – Merasa dizalimi Panitia Pilkades, seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon Kades) Parungsari Kecamatan Wanasalam, Madroji, resmi melaporkan Panitia Pilkades setempat dan sub kepanitiaan ke DPRD Lebak dan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Lebak.

    “Laporannya sudah saya sampaikan hari ini, 26 Agustus 2021 ke Ketua DPRD Lebak dan DPMD tadi pagi, saya langsung yang mengantarkan pengaduan tersebut ditembuskan ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten,” ujar Madroji kepada BANPOS, Kamis (26/08).

    Dalam hal ini pihaknya berharap, laporan pengaduan yang disampaikan dirinya segera ditindak-lanjuti oleh DPRD dan DPMD Lebak, karena tindakan Panitia Pilkades dan sub kepanitiaan Kecamatan Wanasalam sangat merugikan dirinya.

    “Harusnya Panitia Pilkades menerima surat resmi dulu dari DPMD atas nama bupati, apakah saya bisa digugurkan atau tidak karena yang menjadi alasan di tidak diloloskannya saya, akibat belum keluarnya ijin tertulis bupati,” ungkapnya.

    “Jadi ini jelas kekeliruan Panitia Pilkades yang tidak memahami penafsiran tidak mendapatkan izin tertulis dari bupati, kalimat tertulis sudah sangat jelas baik diijinkan atau tidak diijinkan harus dituangkan dalam tulisan,” imbuh Madroji.

    Berdasarkan informasi, Madroji adalah mantan Kades Parungsari yang pernah menjabat 15 Tahun lalu, jadi ia harus punya izin rekomendasi dari Bupati. Adapun isu yang berkembang, dieliminasinya Madroji sebagai Balon Kades diduga ada penolakan dari salah satu Balon Kades yang lain.

    Sementara di tempat lain, Balon Kades Tanjungsari, Kecamatan Maja, Maman Jalil, juga mengaku didzalimi oleh panitia Pilkades tingkat desa dan kecamatan. Pihaknya juga sudah menyampaikan pengaduan kepada DPRD Lebak melalui Komisi 1.

    Maman Jalil, mengungkap, digugurkan haknya sebagai Balon Kades oleh panitia itu tanpa ada penjelasan yang jelas dari pihak panitia dan tidak pernah menerima berita acara penetapan.

    Karenanya, Maman bersama timnya juga akan mengirim surat ke DPRD Lebak dan kepada bupati, agar mendapat keadilan atas dugaan kedzaliman Pantia Pilkades. “Ya, tadi siang saya sudah antarkan suratnya ke DPRD, dan besok saya akan ke kantor Pemda mengantarkan surat pengaduan ke bupati melalui pak Sekda dan pak Asda 1,” jelas Maman Jalil.

    Menanggapi adanya keluhan dan pengaduan Balon Kades, Asda 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri menjelaskan, setiap warga atau Balon Kades punya hak untuk meminta keadilan hukum apabila ada merasa didzalimi.

    “Namun tetap harus mengkaji aturan mainnya. Point apa yang dilanggar oleh panitia dalam proses penetapan calon kades. Kalau memang ada celah pelanggaran hukum, aturan mainnya bisa saja menyampaikan tuntutan. Namun kalau tidak ada ya harus dipertimbangkan,” terang Alkadri.

    Menanggapi polemik penetapan calon kepala desa (Cakades) di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak, Komisi I DPRD Lebak akan memanggil pihak Camat selaku pembina desa dan pihak DPMD Kabupaten.

    Wakil ketua Komisi I DPRD Lebak, Moch Arif mengaku akan memangil Panitia Pilkades, Sub Panitia Kecamatan, Camat, DPMD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga akan menghadirkan calon yang merasa di dzalimi.

    “Di sini butuh sikap obyektif dari semua pihak, baik Panitia maupun Balon Kades, tentunya dengan mengacu pada aturan perbup yang ada,” ujar Arif.

    Kata dia, pihaknya akan segera memanggil semua pihak yang terlibat agar persoalannya jelas dan bisa diselesaikan.
    “Jadi langkah yang akan di lakukan RDP dengan memanggil Panitia Pilkades, camat sebagai mitra Komisi 1 dan sebagai pembina desa. Karena banyaknya permasalahan di lapangan seperti mundurnya panitia, calon yang merasa dizalimi, ini harus dituntaskan. Karenanya kami juga akan memanggil pihak DPMD,” paparnya.(WDO/PBN)

  • DPUTR Didesak Laporkan Kontraktor, Temuan BPK pada Pembangunan Gedung Setda Cilegon

    DPUTR Didesak Laporkan Kontraktor, Temuan BPK pada Pembangunan Gedung Setda Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) 6 lantai di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Cilegon yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon mendapat sorotan dari wakil rakyat. BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung baru tersebut belum sesuai spesifikasi kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia.

    Diketahui kelebihan pembayaran pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut senilai Rp518,339 juta. Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,506 juta.

    Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik mendesak dinas terkait agar segera menyelesaikan temuan BPK tersebut agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena menyangkut uang rakyat.

    “Saran saya karena itu menyangkut uang negara atau uang APBD yang secara aturan harus dipertanggungjawabkan dengan jelas, ya harus dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Hasbi kepada BANPOS, Kamis (26/8).

    Oleh karena itu, kata Hasbi dinas terkait dan kontraktor harus bertanggung jawab agar segera menyelesaikan persolan tersebut.

    “Kepada dinasnya harus berkoordinasi dengan kontraktor untuk menyelesaikan temuan (BPK) itu. Supaya tidak menjadi preseden buruk. Saya kira harus patuh dengan hukum,” tuturnya.

    Politisi partai Gerindra ini juga menegaskan bilamana kontraktor tidak bisa diajak komunikasi oleh dinas terkait, ia mendesak agar perusahaan tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam, bila perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

    “Tidak sekedar blacklist, karena itu juga menyangkut tugas kalau tidak dikembalikan persoalannya kan kepada pemerintah kita juga. Kalau membandel laporkan saja. Kan harus dipertanggung jawabkan. Jangan kan itu (temuan BPK) orang hutang aja harus mengembalikan kepada ahli waris apalagi yang menyangkut ini,” tegas Hasbi.

    Hasbi juga meminta ketegasan dinas terkait untuk mendesak pihak ketiga agar bertanggung jawab dan segera menyelesaikan temuan BPK tersebut.

    “Harus tegas lah, kan dulu ada perjanjian di kontraknya, saya kira apabila ada seperti ini harus bertanggung jawab. Kontraktornya disurati, bila perlu dilaporkan agar segera mengembalikan. Walaupun temuannya cuman satu persen dari kontrak Rp 65 miliar. Tapi ketaatan dalam prosedur harus diselesaikan karena kaitannya dengan uang negara kan,” tutup Hasbi.

    Seperti diketahui, gedung tersebut diresmikan pada (10/2/2021) lalu oleh walikota terdahulu Edi Ariadi dan diberi nama Graha Edhi Praja. Dan saat ini sudah ditempat sejumlah OPD.

    Pembangunan gedung tersebut menelan anggaran hampir Rp65,8 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dari APBD Cilegon tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT Total Cakra Alam.

    Diberitakan sebelumnya organisasi mahasiswa di Kota Cilegon menyoroti adanya temuan BPK pada pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut. Mereka meminta penjelasan secara transparan kepada dinas terkait atas adanya hasil temuan BPK tahun 2020 itu.

    Saat dikonfirmasi, Kepala DPUTR Kota Cilegon Ridwan mengatakan pihaknya sudah komunikatif dan sudah memanggil pelaksana proyek tersebut dan saat ini sudah mengangsur kelebihan pembayaran tersebut.

    “Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan, karena memang kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir itu temuan. Itu memang kalau dilihat dari jumlah sangat kecil dari total anggaran pembangunan gedung tersebut,” kata Ridwan kepada BANPOS, Rabu (25/8).

    Diketahui batas waktu pengembalian ditetapkan dengan jatuh tempo 60 hari. “Kedepannya kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir temuan-temuan yang ada di PU, jangan sampai ada temuan yang besar. Kita meminimalisir temuan supaya lebih kecil lagi bahkan kalau bisa dihilangkan itu komitmen kita,” terangnya.

    Saat ini kata Ridwan, pihaknya telah mencicil hasil temuan BPK tersebut. “Rp 20 juta, nanti kita tenggat waktunya untuk secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.(LUK/ENK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
    Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik.

  • UPTD Samsat Malingping Tebar Diskon PKB

    UPTD Samsat Malingping Tebar Diskon PKB

    BAKSEL, BANPOS – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Malingping, akan memberikan diskon kepada masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung mulai Tanggal 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

    Kepala Samsat Malingping, A Sirojudin menyebut, diskon yang siap diberikan Samsat kepada masyarakat Kabupaten Lebak berupa pengurangan pembayaran PKB, sebesar 2 dampai 10 persen, bebas denda PKB, BBNKB dan penghapusan tunggakan pokok PKB. Menurutnya, Samsat Malingping memberikan diskon pembayaran PKB pada masyarakat Kabupaten Lebak ini dalam rangka suasana HUT RI dan HUT Banten ke-21, itu berlandas pada Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

    “Ayo segera manfaatkan 5 program promo (5-P ) Kemerdekaan, 17 Agustus dan HUT Banten ke-21,” ujar Sirojudin, kepada BANPOS, Kamis, (25/08).

    Dikatakannya, program promo pertama yaitu berupa pengurangan pokok PKB mulai dari 2 sampai 10 persen. Itu bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. “Diskon ini diberikan pada wajib pajak belum jatuh tempo namun sudah lebih dahulu melakukan pembayaran Tanggal 16 Agustus sampai dengan 30 September 2021,” terangnya.

    Adapun bagi wajib pajak yang jatuh temponya Bulan Oktober tahun 2021, jelas Sirojudin, hanya mendapa diskon sebesar 2 persen. Kemudian yang jatuh tempo bulan 11, mendapatkan diskon 4 persen.

    “Selanjutnya untuk jatuh tempo PKB bulan 12 Tahun 2021 maka akan mendapat diskon 6 persen. Dan bagi yang jatuh tempo bulan Januari 2022 maka di diskon 10 persen,” jelasnya.

    Mantan KCD SMA/SMK Wilayah Lebak ini mebambahkan, pelayanan diskon diberikan pada masyarakat Kabupaten Lebak khususnya, dan umumnya warga Banten. Diskon lainnya, yakni penghapusan Pokok PKB (tunggakan-red) tahun ke empat tahun ke lima dan seterusnya.

    “Namun diskon PKB tidak berlaku untuk kendaraan yang menunggak (hanya bayar 1 tahun ke depan), dan tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten,” jelasnya.

    Selain itu, ungkap Sirojudin, wajib pajak juga mendapatkan pelayanan penghapusan denda PKB tahunan. “Untuk penghapusan PKB sama tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten,” katanya.

    Ditambahkan Sirojudin, bahwa wajib pajak juga mendapatkan diskon 10 persen pokok BBNKB penyerahan pertama. Serta penghapusan pokok dan denda BBNKB. “Tidak termasuk ganti pemilik kendaraan lelang eks dinas pemerintah yang belum membayar BBN-1. Dan merubah bentuk dan ganti mesin tidak ada penghapusan pokok dan denda BBN,” tuturnya.

    Kata Sirojudin, bahwa diskon penghapusan denda PKB dan BBNKB berlaku mulsi Tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.”Ayo manfaatkan lima program promo pelayanan di Samsat Malingping ini,” paparnya.(WDO/PBN).

  • Cuaca Tak Menentu,  DPKP Berharap Tak Ada Impor Garam

    Cuaca Tak Menentu, DPKP Berharap Tak Ada Impor Garam

    SERANG, BANPOS – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Serang menyampaikan bahwa cuaca tidak menentu membuat petani garam di Kampung Brangbang, Desa Lontar, cukup kesulitan untuk mencapai target panen garam. Dari 15 hektare lahan atau 120 meja, ditarget panen perdana pada akhir Agustus mendatang dengan capaian 100 ton.

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. Ia mengaku, para petani pekan lalu telah memasang membran, yaitu terpal untuk digunakan sebagai alas garam.

    “Kita targetkan diakhir Agustus dilakukan panen perdana, karena cuacanya yang masih sering hujan, dan air laut pasang, terendam lagi lahan garamnya,” ujarnya, beberapa waktu yang lalu.

    Menurutnya, apabila terjadi kemarau hingga bulan November, panen garam ditarget mencapai 1500 ton. Namun pihaknya berharap saat ini tidak ada impor garam, karena akan berdampak harga jual petani lokal turun drastis.

    “Kalau kemarau panjang sampai November nanti, hasil panen garam ditargetkan mencapai 100 ton, targetnya 1500 ton dari 15 hektar tersebut,” tuturnya.

    Ia mengungkapkan, setiap harinya para petani garam dapat memanen sebanyak 1,5 ton, dengan harga jual garam saat ini Rp700 perkilogram. Harga itu disebut bagus, karena saat ini biaya produksi garam dipatok Rp400 perkilogram, sehingga petani masih mendapatkan keuntungan sejumlah Rp300 perkilogram garam.

    “Ini cukup, karena biaya produksi Rp400 dan dijual Rp700, jadi masih ada untung untuk petani Rp300 perkilogram. Kalau misalnya cuacanya mendung terus dan tidak ada impor, harga bisa mencapai Rp2.000 rupiah perkilogram,” ungkapnya.

    Untuk target, ia belum mengetahui apakah tercapai atau tidak. Karena target bulan Agustus sudah mundur, akibat cuaca tidak menentu, hujan hingga air laut pasang.

    “Untuk penjualan belum, tapi untuk pasar lokal ada. Untuk yang pengrajin ikan asin, penyamakan kulit itu memakai garam. Termasuk untuk dikonsumsi masyarakat, karena ada beberapa pengolah garam untuk dijadikan garam konsumsi,” tandasnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah, mendorong agar pemerintah tidak melakukan impor garam. Sebab, dimasa pendemi ini akan lebih berdampak kepada masyarakat khsusunya para petani garam.

    “Kalau impor itu kan langsung dari pemerintah pusat, diharapkan di Kabupaten Serang tidak terjadi itu. Kalau ada impor akan mengakibatkan harga di petani garam jadi turun,” tuturnya.

    Ia meminta pemerintah agar tidak melakukan impor garam, selagi persediaan garam lokal masih tercukupi. Kemudian pemerintah pun harus memperhatikan para petani dan mendorong pemerintah agar menunda impor garam.

    “Apabila kondisi tersebut terjadi, kasihan para petani. Sudah dalam keadaan pandemi, ditambah ada barang masuk dari luar,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • AL Muktabar Dituding Egois,  Pembahasan APBDP 2021 Terganggu

    AL Muktabar Dituding Egois, Pembahasan APBDP 2021 Terganggu

    SERANG, BANPOS – Pengunduran diri mantan Sekda Banten Al Muktabar terkesan terburu-buru dan terlalu mendadak. Karena pengajuan yang disampaikan kepada Gubernur Banten dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2021, sehingga tidak ada evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan.

    Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias. Dia menilai, dengan tidak adanya evaluasi, pengunduran diri al Muktabar menyisakan pertanyaan publik dan mengganggu sejumlah agenda penting Pemrov Banten.

    “Banyak agenda-agenda penting yang seharusnya sudah berjalan seperti TAPD dalam membahas perencanaan penganggaran di tahun selanjutnya,” ujar Angga.

    Ia menyayangkan sikap Al Muktabar yang egois karena tidak mempertimbangkan pentingnya tugas seorang Sekda. Sehingga hal itu menyebabkan kepincangan terhadap keberlangsungan pembahasan anggaran, meski sudah ada pengganti yang ditunjuk oleh Gubernur Banten WH.

    “Meski ada Plt, tapi dia harus beradaptasi terhadap tugas-tugas sebagai Sekda Banten,” katanya.

    Angga menyebut, Sekda memiliki peran mengawal pelaksanaan pembangunan daerah hingga target-target pembangunan jangka menengah daerah, yang kemudian mengimplementasikan target-target tersebut kedalam kebijakan anggaran. Dengan mundurnya Al Muktabar dalam waktu dekat ini, menyebabkan penyusunan kebijakan anggaran menjadi terhambat.

    “Kenapa terhambat, karena Pak Muhtarom sebagai Plt harus terlebih dahulu mentransformasi dari agenda apa saja yang sudah dilakukan oleh Sekda sebelumnya, agar bisa diadaptasi oleh Plt. Hal ini menjadi persoalan juga, apakah mampu melakukan hal itu dalam waktu dekat,” tuturnya.

    Dalam aspek birokrasi, banyak persoalan yang akan ditemui. Salah satunya yaitu terhambat dalam merealisasikan perencanaan penganggaran, ditambah saat ini sudah masuk periode pembahasan anggaran perubahan.

    “Bisa dikatakan iklimnya serba mendadak. Intinya pengunduran diri Sekda Al muktabar ini terkesan terburu-buru, begitupun dengan persetujuan Gubernurnya. Seharusnya perlu memperhatikan aspek-aspek lain yang menjadi tugas pentingnya Sekda,” tandasnya.

    Terpisah, Ketua DPRD Banten, Andra Soni juga merasa mundurnya Al Muktabar bakal ikut menghambat pembahasan APBD Perubahan 2021. Saat ini, TAPD dari pihak eksekutif maupun legislative tengah melakukan membahas perubahannya.
    DPRD menargetkan, pada akhir bulan September 2021 nanti, rancangan APBD perubahan ini sudah selesai dievaluasi oleh Kemendagri. Untuk kemudian berbagai program pembangunan di Provinsi Banten bisa terus dilanjutkan.

    “Ya, terpaksa kami tunda sampai ada orang yang benar-benar ditunjuk oleh gubernur untuk melakukan pembahasan rencana anggaran bersama kami,” kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Rabu (25/8).

    Menurut Andra, secara aturan jabatan Sekda merupakan ex officio dari ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang melakukan berbagai kebijakan dalam merancang struktur APBD.

    “Kami berharap nanti informasi detailnya pengunduran diri sekda itu bisa secepatnya diterima, apakah hanya sekedar administrasi atau ada hal-hal lainnya. Karena yang saya tahu bukan pengunduran diri, tapi kembali ke instansi awalnya,” kata Andra Soni.

    Andra juga mengaku, penunjukkan Muhtarom sebagai Plt Sekda masih dalam kajiannya, apakah yang bersangkutan juga mempunyai kewenangan sebagai Ketua TAPD atau tidak.

    “Apakah Plt Sekda otomatis menjadi Plt TAPD, itu yang sedang coba kami kaji. Karena jabatan Sekda kan harus atas persetujuan Presiden,” katanya.

    Andra menilai, selama ini hubungan komunikasi DPRD Banten dengan TAPD berjalan dengan baik. Untuk itu, politisi Gerindra ini mengaku sempat kaget ketika mendengar kabar Sekda Banten mengundurkan diri.

    “Dua tahun menghadapi Pandemi ini beliau selalu berada di garis terdepan. Meskipun setiap manusia tidak ada yang sempurna, namun kinerja yang dilakukannya cukup baik,” katanya.

    Andra berharap, di tengah menghadapi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, roda pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik.

    “Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada gangguan,” kata Andra Soni.

    Sebelumnya Sekda Banten Al Muktabar menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten yang disampaikan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Al Muktabar akan kembali bertugas di Kemendagri setelah sekitar dua tahun bertugas sebagai Sekda Banten.(MUF/RUS/ENK)

  • HMI Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Pemkab

    HMI Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Pemkab

    PANDEGLANG, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang gagal dalam menjalankan Reformasi Birokrasi untuk mensejahterakan masyarakat. Pasalnya, dalam kondisi yang dibalut Covid-19 mulai dari masa PSBB hingga PPKM, dalam penanggulangannya dianggap tidak serius atau main-main.

    Hal tersebut terlihat saat HMI bersama OKP Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Pandeglang menggelar Dialog Publik bersama Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif guna evaluasi bobroknya birokrasi dan penanggulangan pandemi Covid-19, Bupati Pandeglang, Irna Narulita sebagai kepala daerah tidak menghadiri dialog tersebut, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (24/8/2021).

    Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Hadi Setiawan mengatakan, jika Pemkab Pandeglang serius dalam melakukan penanganan Covid-19. Selaku kepala daerah, Irna seharusnya hadir dalam dialog tersebut untuk menyampaikan seperti apa penanganannya dan seperti kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

    “Melihat dialog yang dilaksanakan itu hanya sekedar formalitas semata, karena pada pelaksanaanya yang seharusnya dihadiri oleh Kepala Daerah selaku pemangku kebijakan dan penanggung jawab tidak nampak hadir. Jadi seolah-olah terkesan dialog ini hanya ngobrol santai tidak ada substansi secara evaluasi yang diharapkan oleh kami,” kata Hadi.

    Dalam forum dialog tersebut, lanjut Hadi, HMI Cabang Pandeglang menilai apa yang disampaikan oleh beberapa OPD hanya sebuah omong kosong belaka karena tidak didasari dengan data yang otentik. Dari data yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) jumlah anggarannya begitu fantastis, namun dalam pelaksanaannya diduga tidak tepat sasaran.

    “Kita mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang bantuan keuangan untuk penanggulangan Covid 19, yang memang diperuntukan untuk 3 faktor diantaranya penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Kami juga menyayangkan, dari alokasi tersebut banyak yang tidak sesuai dengan alokasi yang ditetapkan,” ujarnya.

    Menurutnya, dialog publik yang diselenggarakan seharusnya mampu menjadi forum evaluasi menyeluruh dalam segala aspek khususnya dalam penanganan Covid-19, namun pada pelaksanaannya tidak ada evaluasi yang menyeluruh hanya terkesan formalitas semata.

    Oleh karena itu, kata Hadi, HMI Cabang Pandeglang menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Pemkab Pandeglang dan Walk Out (WO) dari Forum Dialog tersebut.

    “Kita sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkesan anti kritik, untuk itu kami menyatakan Mosi Tidak Percaya dan akan kembali menyuarakan Aspirasi Masyarakat ini dalam bentuk Demonstrasi,” ungkapnya.(dhe/Pbn)

  • Jokowi Bahas Amandemen UUD 1945

    Jokowi Bahas Amandemen UUD 1945

    JAKARTA, BANPOS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik di Istana. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal wacana amandemen UUD 1945.

    Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya. Dia mengatakan, saat ini berkembang wacana mengenai amandemen terbatas UUD 1945 dengan memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Wacana ini kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.

    “Dari pada sahut-sahutan lebih baik duduk bersama, dan ini merupakan suatu langkah yang tepat yang dilakukan presiden sore hari ini memanggil semua,” ujar Willy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/8).

    Willy mengatakan pertemuan tersebut sangatlah penting lantaran agar tidak terjadi perdebatan di publik. Sehingga masing-masing dari partai politik usulannya akan ditampung oleh Presiden Jokowi.

    “Yang paling penting dialog supaya tidak hanya miskomunikasi, tapi kalau sudah misinterpretasi sudah berat. Maksud hati baik tapi tangkapannya jadi lain itu berbahaya,” katanya.

    Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan selain membahas amandemen UUD 1945 tersebut, kepala negara bersama dengan elite partai politik bakal berdiskusi mengenai penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

    “Jadi tentang partai-partai yang konsen mengenai penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
    Saat disinggung mengenai adakah pembahasan reshuffle, Willy mengaku mengenai perombakan kabinet ini biasanya Jokowi tidak menggelar dialog bersama.

    “Kalau reshuffle itu Pak Jokowi langsung momentum marking aja, langsung kepada ketua umum yang bersangkutan, tapi dialog seperti ini agak tabu lah ya. Kan ini lebih banyak agenda bersama,” tuturnya.

    Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, Hasto menuturkan, pertemuan elite partai koalisi dengan Presiden Jokowi tersebut telah melahirkan semangat bergotong royong dan memberikan energi positif bagi pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 ini.

    “Seluruh ketum parpol yang hadir merasakan pentingnya gotong royong seluruh komponen bangsa, dan apa yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi di dalam mengatasi pandemi sudah pada track yang benar,” katanya.

    Hasto juga menuturkan, dari pemaparan yang disampaikan Presiden Jokowi, dapat disimpulkan bahwa melalui kerja sama yang baik dengan seluruh lembaga tinggi negara, maka berbagai capain, baik di dalam vaksinasi, penambahan kapasitas rumah sakit, program realokasi anggaran, dan daya dorong untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional mampu membangun optimisme.

    Menurut Hasto, seluruh ketua umum parpol yang hadir juga membandingkan apa yang terjadi di Indonesia dengan negara-nega besar lain seperti Amerika Serikat, India, Jerman, Brasil dalam penanganan pandemi Covid-19.

    Sehingga menurut Hasto, partai politik koalisi pemerintah sepakat untuk mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.

    “Termasuk di dalam mendorong pergerakan pertumbuhan perekonomian nasional. Bagaimanapun, meski pandemi masih sulit diprediksi kapan berakhir, keseimbangan antara penerapan PPKM di beberapa wilayah dengan pertumbuhan perekonomian terus dilakukan, terutama memastikan bagaimana negara hadir dengan mendorong perekonomian rakyat,” pungkasnya.

    Pada kesempatan itu, Hasto juga mengungkapkan kehadiran Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.

    “Kehadiran Pak Zulkifli Hasan dan Bung Eddy Soeparno selaku ketua umum dan sekjen PAN semakin membuktikan bagaimana gotong royong dikedepankan dan kehadiran. Beliau memberikan energi positif bagi konsolidasi pemerintahan Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin yang sangat penting di tengah Pandemi,” ujar Hasto kepada wartawan, Rabu (25/8).

    “Dari dialog antar ketum parpol dengan Presiden Jokowi selain memperkuat optimisme juga merupakan tradisi baik dalam demokrasi Pancasila,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan Presiden Jokowi bakal melakukan pertemuan dengan ketua umum dan sekertaris jenderal partai politik koalisi pendukung pemerintahannya.

    Sementara terpisah, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza juga membenarkan perihal kabar pertemuan antar petinggi partai politik dengan Presiden Jokowi.

    Adapun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin setidaknya didukung oleh sepuluh partai politik. Kesepuluh yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Kemudian ada pula partai pendukung yang berada di luar parlemen yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan dengan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik koalisi pemerintah di Istana, pada Rabu (25/8) sore.(ENK/JPG)

  • Banyak Tersangka KPK Masih Bebas

    Banyak Tersangka KPK Masih Bebas

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, masih banyak tersangka kasus korupsi yang belum ditahan, meski sudah lama menyandang status tersangka.

    Hal itu yang melatari pimpinan KPK menerapkan kebijakan baru, yakni mengumumkan tersangka setelah adanya proses penahanan.

    “Banyak tersangka belum ditahan, memang ada kebijakan pimpinan terkait dengan pengumuman tersangka, dan kini kita lakukan pengumuman tersangka itu berbarengan dengan penahanan,” ungkap Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

    “Kita nggak mau seperti yang sebelumnya, sudah kita umumkan, tapi kemudian lama sekali baru kita tahan. karena apa, ini masalah HAM seseorang,” imbuhnya.

    Alex, sapaan Alexander Marwata menjelaskan, banyaknya tersangka yang belum ditahan, karena KPK tidak ingin terbentur dengan masa penahanan ketika kasusnya belum rampung.

    Oleh karenanya, KPK menerapkan pola untuk merampungkan terlebih dahulu kasusnya, baru kemudian dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

    “Kalau kita langsung lakukan penahanan ini kan terkait argo penahanan. karena ada pembatasan waktu, penahanan hingga dilimpahkan ke pengadilan maksimal 120 hari. Begitu kita tahan, dan dalam waktu 120 hari harus kita limpahkan.

    Kendalanya, ujar mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini, penyidik banyak sekali menangani perkara. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Jangan sampai hitungannya itu proses penyidikan masih lama karena penyidik memegang perkara lain, sementara tersangka sudah kita tahan, sehingga waktu 120 hari itu nggak ngejar. otomatis nanti keluar demi hukum,” ucap dia.
    Karena itu, saat ini tersangka baru ditahan setelah proses penyidikannya hampir rampung. Hal itu juga dilakukan demi kepastian hukum terhadap para tersangka.

    “Jadi kita pastikan, saat melakukan penahanan paling lama 120 hari sudah limpah itu juga buat tersangka memberikan kepastian hukum. Artinya proses hukum berjalan cepat itu hak tersangka,” tandasnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun, tak sedikit pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun belum ditahan. Bahkan, ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun, namun tak kunjung ditahan.

    Adapun, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan di antaranya yakni, GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2019.

    Kemudian, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Energy Trading (Petral), Bambang Irianto. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang pada September 2019. Hingga kini, Bambang Irianto belum juga ditahan.

    Selanjutnya, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) – 101 pada Juni 2017. Namun demikian, hingga kini Irfan Kurnia Saleh belum juga ditahan.(OKT/ENK/RMID)

  • Negara Rugi Setengah Miliar, Baru Diganti Rp20 Juta

    Negara Rugi Setengah Miliar, Baru Diganti Rp20 Juta

    CILEGON, BANPOS – Adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

    Salah satu temuan tersebut yaitu terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) 6 lantai di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Cilegon yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon.

    BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung baru tersebut belum sesuai spesifikasi kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia.

    Diketahui kelebihan pembayaran pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut senilai Rp518,339 juta. Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,506 juta.

    Kepala DPUTR Kota Cilegon Ridwan mengatakan pihaknya sudah komunikatif dan sudah memanggil pelaksana proyek tersebut dan saat ini sudah mengangsur kelebihan pembayaran tersebut.

    “Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan, karena memang kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir itu temuan. Itu memang kalau dilihat dari jumlah sangat kecil dari total anggaran pembangunan gedung tersebut,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

    Seperti diketahui, gedung tersebut diresmikan pada (10/2/2021) lalu oleh walikota terdahulu Edi Ariadi dan diberi nama Graha Edhi Praja. Dan saat ini sudah ditempat sejumlah OPD.

    Pembangunan gedung tersebut menelan anggaran hampir Rp65,8 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dari APBD Cilegon tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT Total Cakra Alam.

    “Kedepannya kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir temuan-temuan yang ada di PU, jangan sampai ada temuan yang besar. Kita meminimalisir temuan supaya lebih kecil lagi bahkan kalau bisa dihilangkan itu komitmen kita,” terangnya.

    Saat ini kata Ridwan, pihaknya telah mencicil hasil temuan BPK tersebut. “Rp20 juta, nanti kita tenggat waktunya untuk secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya hal yang sama dikatakan Pelaksana harian (Plh) Kepala Inspektorat Cilegon Didin S Maulana. Ia mengatakan data yang didapatkan oleh Inspektorat terkait temuan BPK dalam pembangunan Gedung Setda, baru Rp20 juta yang dibayarkan.

    “Baru (dicicil) Rp 20 juta yang dibayar,” kata Didin kepada BANPOS saat dikonfirmasi, Minggu (22/8) lalu.

    Kata, Didin pasca meninggalnya Kepala Inspektorat Cilegon (Almarhum Epud Saepudin) pada (23/7) lalu, pihaknya terus memonitor hasil temuan BPK tersebut.

    “Kita nagih terus karena harus segera diselesaikan. Kita juga mesti laporan setiap tiga bulan sekali ke BPK dilaporkan,” terang Didin yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Cilegon ini.

    Didin mengaku belum mengetahui data secara rinci seluruh hasil temuan BPK tersebut lantaran dirinya ditunjuk menjadi Plh Inspektur belum lama.

    “Ini mau di cek lagi, biasanya ada kesepakatan pembayaran itu berapa kali, berapa bulan, itu ada biasanya mesti dilihat dulu. Datanya ngga hafal persis karena yang tahu datanya almarhum pak Inspektur (Epud) yang lama,” tuturnya.

    Lebih lanjut Didin juga mengingatkan kepada OPD-OPD agar mengerjakan suatu pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.

    “Intinya kepada OPD lakukan kegiatan itu sesuai ketentuan. Jadi ketentuannya sudah diatur seperti pengadaan barang jasa segala macam ada lengkap. Intinya taat aturan. Taati ketentuan aturan yang memang sudah disepakati bersama,” terangnya.

    Didin juga mewanti-wanti agar para pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

    “Jangan coba-coba untuk berbuat melanggar hukum, lebih ke pencegahan tolong lah kan ada 7 tindakan yang masuk ke pidana korupsi yah hindari itu jauhilah, misalnya benturan kepentingan dalam pengadaan jasa karena itu benturan kepentingan hindari seperti itu,” pungkasnya.

    “Suap menyuap, gratifikasi itu tolak kalau menerima laporkan, terus jangan sampai merugikan keuangan negara,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya organisasi mahasiswa di Kota Cilegon menyoroti adanya temuan BPK pada pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut. Mereka meminta penjelasan secara transparan kepada dinas terkait atas adanya hasil temuan BPK tahun 2020 itu.(LUK/ENK)