Kategori: PEMERINTAHAN

  • Petahana Tereliminasi Karena Izin Cuti

    Petahana Tereliminasi Karena Izin Cuti

    LEBAK, BANPOS – Petahana di Pilkades Desa Darmasari Kecamatan Bayah harus gigit jari. Hal ini dikarenakan, dirinya tereliminasi karena berkas syarat pencalonan yang kurang, hal ini berdampak, pilkades tersebut menyisakan empat calon lagi.

    Berdasarkan ketentuan, sesuai berita acara Nomor 140/03- PAN DMS/2021 Perihal Penelitian Kelengkapan Administrasi Balon Kades, bahwa panitia memutuskan lengkap atau tidaknya berkas para bakal calon Kepala Desa Darmasari dengan ditandatangani oleh saudara Iskandar selaku Ketua Panitia dan saudara Sunarya selaku Sekretaris Panitia. Sehingga Bacalon Kades bernama Juhani yang kini masih menjabat Kades Pamubulan Kecamatan Bayah tidak lolos verifikasi pencalonan.

    Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Iskandar, membenarkan bahwa sampai saat ini Balonkades Darmasari yang sudah terverifikasi secara administrasi ada sebanyak empat orang.

    “Awalnya ada 5 orang yang daftar, tapi setelah verifikasi administrasi di tingkat Kecamatan, itu hanya empat orang yang sudah lengkap,” kata Iskandar kepada BANPOS, Minggu (22/8).

    Dijelaskan Iskandar, satu bakal calon lagi yang sudah mendaftar kepada panitia sampai saat ini belum melengkapi syarat administrasinya. Diketahui bahwa satu orang pendaftar itu merupakan Kepala Desa Pamubulan yang masa jabatannya masih panjang namun malah memilih cuti untuk ikut kontestan di Pilkades Darmasari, namun sayang, izin cuti dari Bupati Lebak, sampai saat ini belum dimiliki.

    “Alasannya, ibu (Bupati Lebak-red) lagi sakit, jadi izin cutinya baru ditempuh kemarin (Sabtu 21/08). Belum tahu sudah ada izin cuti atau belum,” katanya.

    Menurut Iskandar, pihaknya sudah menerbitkan surat batas waktu pengumpulan syarat administrasi sampai dengan Tanggal 20 Agustus, sebagaimana instruksi dari Kecamatan dan Kabupaten. Terkait persoalan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah Kecamatan dan Kabupaten.

    “Kalau kita panitia paling bawah hanya menjalankan instruksi dari atas. Seperti apa instruksinya, ya kita laksanakan aja,” katanya.

    Sementara, informasi putusan panitia ini sudah beredar luas di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Darmasari. Salah seorang warga, Agus meminta tidak ada intervensi di kepanitiaan Pilkades desanya.

    “Kami ingin Panitia Pilkades Desa Darmasari tidak diintervensi oleh pihak manapun, sehingga putusan panitia atas keputusan kelengkapan berkas tidak bisa diganggu gugat lagi,” ungkapnya.

    Dikatakan Agus, pihaknya bersama warga akan melakukan aksi protes ke panitia hingga ke Bupati jika putusan panitia diubah.

    “Kami akan melakukan aksi protes ke Bupati apabila Panitia mengubah hasil keputusan atas penetapan berkas calon yang dinyatakan lengkap dan tidak lengkap,” terangnya.

    Kata Agus, masyarakat desa sudah mengetahui putusan final panitia pada tanggal 20 Agustus 2021 pukul 23.59 Wib.

    “Bahwa sampai batas waktu tersebut, saudara Juhani tidak melengkapi berkas pencalonannya dan masyarakat telah mengetahui bahwa putusan panitia Pilkades atas kelengkapan berkas hanya ada 4 calon kades yang lulus berkas, dan 1 calon yang tidak lulus berkasnya,” tandasnya.(WDO/PBN)

  • Kemenkominfo dan Diskominfo Lakukan Mapping

    Kemenkominfo dan Diskominfo Lakukan Mapping

    Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang melaksanakan evaluasi lanjutan terkait Pemetaan (Mapping) dan Ujicoba (Test Call) pada layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI beberapa waktu lalu.

    Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti kesalahan mapping pada layanan NTPD 112.

    “Adanya kendala-kendala yang cukup berpengaruh pada layanan NTPD 112, salah satunya jaringan yang harusnya ke Call Center 112 Kabupaten Tangerang tetapi malah menyambungkan ke Call Center 112 pada wilayah lain,” ujarnya.

    Dijelaskannya, pada masa pandemic Covid-19, banyak aduan-aduan yang masuk karena masyarakat sangat antusias menggunakan layanan tersebut. Sehingga terjadi kendala pada layanan Call Center 112.

    Oleh karena itu, lanjut Tini, Diskominfo Kabupaten Tangerang bersama Kemenkominfo melakukan pengecekkan serta ujicoba layanan NTPD 112 apakah masih diterima diwilayah lain atau tidak. Pengecekkan dilakukan pada 5 Kecamatan yakni Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa dan juga Kecamatan Sindang Jaya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi atau masih adanya kendala pada saat ujicoba di lapangan, namun beberapa saat kemudian layanan tersebut sudah diterima kembali oleh Call Center 112 Kabupaten Tangerang.
    “Setelah dicek secara langsung, memang tidak ada kendala lagi sehingga masyarakat Kabupaten Tangerang dapat menyampaikan aduannya atau kebutuhannya yang harus segera ditangani oleh Pemkab Tangerang,” ungkapnya. (DHE/RUL)

  • Closing Event Program IUWASH Plus, Kabupaten Tangerang Akan Bebas Prilaku BABS

    Closing Event Program IUWASH Plus, Kabupaten Tangerang Akan Bebas Prilaku BABS

    TANGERANG, BANPOS – Kerjasama antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang IUWASH Plus akan memasuki masa persiapan Closing event.

    Program yang telah berjalan selama lima tahun tersebut telah memberikan bantuan teknis kepada instansi pemerintah terkait dan masyarakat Kabupaten Tangerang. Bantuan tersebut berupa dukungan demi tercapainya target akses universal dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (TPBS/SDGs) 2030.

    “Kerjasama ini (dengan IUWASH Plus,red) sudah terlaksana selama 5 tahun, Pemkab Tangerang juga sudah mendapatkan banyak pendampingan, pengetahuan dan pengalaman,” kata Kepala Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Closing event IUWAH Plus diruang Bappeda Kabupaten Tangerang menggunakan zoom meeting beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, pada closing event yang akan diselenggarakan pada hari Selasa (31/8) mendatang, Pemkab Tangerang akan mendeklarasikan Desa yang sudah terbebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

    “Pada momen itu (closing event,red) Pak Bupati (Ahmed Zaki Iskandar) juga akan mendeklarasikan bahwa seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tangerang pada tahun 2025, diharapkan bisa terbebas dari perilaku BABS,” terangnya.

    Dengan dilakukannya closing event tersebut, lanjut Erwin, diharapkan bagi yang sudah didampingi dan diberikan oleh IUWASH Plus bisa diteruskan oleh Pemkab Tangerang dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan yang akan memperkuat sektor sanitasi dan air minum.

    “Pada momen tersebut, kita juga akan me-launching Peraturan Bupati (Pebup) tentang pembiayaan sanitasi yang konteksnya untuk mempercepat akses air minum dan sanitasi diwilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Behavior Change Communication and Marketing Specialist USAID IUWASH PLUS, Usniati Umayah mengatakan, saat ini USAID IUWASH Plus telah melakukan diskusi terkait dengan perencanaan persiapan closing program yang dilaksanakan IUWASH Plus bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang.

    “Kami baru saja selesai melakukan diskusi untuk rencana closing program IUWASH Plus yang akan diadakan pada bulan Agustus, mengingat program kami akan segera berakhir di bulan September nanti,” kata Usniati.

    Menurutnya, dengan diadakannya closing event tersebut bertujuan untuk menginformasikan dan berbagi pengalaman (hasil good pratices challenges) program wash di Kabupaten Tangerang, serta serah terima pendampingan USAID IUWASH Plus kepada Bupati Tangerang dalam bentuk simbolik dokumentasi laporan. (DHE/RUL)

  • Mahasiswa Desak Kejari Cilegon, Helldy Ingatkan ASN

    Mahasiswa Desak Kejari Cilegon, Helldy Ingatkan ASN

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Helldy Agustian langsung memberikan penjelasan terkait ditetapkannya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (UDA) sebagai tersangka korupsi perizinan parkir di Pasar Kranggot oleh Kejari Cilegon, Kamis (19/8) lalu. Helldy turut prihatin atas kasus yang menimpa kadishub tersebut.

    “Mengenai kasus yang hari ini beredar di masyarakat Kota Cilegon, khususnya mengenai dinas perhubungan, tentunya saya secara pribadi dan Pemerintah Kota Cilegon sangat prihatin dengan kasus ini,” kata Helldy melalui siaran tertulis, Minggu (22/8).

    Helldy menjelaskan bahwa, kasus tersebut merupakan kasus lama. “Karena kami sedang giat-giatnya untuk melakukan reformasi birokrasi, kami sedang berbenah, namun setelah informasi kasus ini diterima ternyata ini kasus lama, kemudian kami sangat menghormati kasus hukum yang berlaku yang dilakukan oleh Kejari Cilegon saat ini,” tuturnya.

    Helldy juga berpesan kepada ASN Kota Cilegon untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. “Tentunya pemerintah sangat menghormati kasus hukum yang sedang berlangsung dan kami menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kota Cilegon bahwa kewenangan yang dilakukan teman-teman sebaiknya dilakukan dengan baik dan benar,” tegasnya.

    “Karena yang kita kelola adalah uang rakyat, semoga kasus-kasus seperti ini tidak terulang atau terjadi lagi di pemerintahan kami,” tandasnya.

    Menanggapi kasus suap penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) sebesar Rp 530 juta yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (UDA), mahasiswa mendesak Kejari Cilegon untuk segera mengungkap pemberi suap untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut dia, banyak yang bertanya-tanya kenapa hanya penerima suap saja yang dijadikan tersangka, namun pemberi suap masih bebas berkeliaran.

    “Kenapa hanya Kadishub saja yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi pihak pemberi suap belum ditetapkan. Kalau katanya sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi kami menghormati itu, tapi berharap batas waktu penetapannya jangan terlalu lama,” kata Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Rikil Amri saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).

    Lebih lanjut Rikil menegaskan, sejatinya tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitupun tidak akan ada penerima suap, jika tidak ada yang memberi.

    “Jelas di Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” tuturnya.

    Sorotan juga datang dari Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC). Ketua IMC Hariyanto mengatakan, seharusnya penetapan tersangka oleh Kejari atas Kadishub sebagai penerima suap dibarengi dengan penetapan tersangka terhadap pihak pemberi suap. “Kami rasa Kadishub tidak mungkin melakukannya sendiri. Dimana ada penerima pasti ada yang memberi,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) CIlegon, Ely Kusumastuti mengaku berhati-hati dalam menangani kasus dugaan suap UDA, Kadishub Cilegon yang menerima suap Rp530. Penyuap dari swasta yang meminta surat izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot.

    Kejaksaan belum menyasar pihak pemberi suap. Alasannya menggunakan azas praduga tak bersalah atau the presumption of innocence.

    Ely mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Semuanya harus berdasarkan data dan bukti hukum yang kuat. “Saya belum bisa bilang yang memberi itu sudah masuk pemberi suap. Kami tidak boleh sembarangan, tidak boleh menyangka seseorang seperti itu. Karena kami memegang the presumption of innocence,” kata Ely saat konferensi pers, Kamis (19/8) lalu .

    Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya kepada Banten Pos menjelaskan, jika UDA yang saat ini terjerat kasus hukum bisa didampingi penasehat hukum dari LKBH Korpri.

    Agung menjelaskan bahwa, Pemerintah Daerah hanya mempunyai kewenangan pendampingan hukum terhadap Perangkat Daerah dan/atau ASN yang mengalami permasalahan hukum, yakni kasus Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara).

    Kasus gugatan TUN adalah terkait penerbitan administrasi kependudukan. Sedangkan gugatan Perdata contohnya gugatan warga Cikuasa, Kecamatan Pulomerak.

    Selanjutnya, untuk permasalahan selain Perdata dan TUN secara langsung Pemkot tidak punya kewenangan. Namun apabila ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Khusus ataupun Pidana Umum dapat mengajukan permohonan kepada LKBH Korpri.

    “LKBH Korpri dibentuk salah satu tujuannya dapat memberikan pendampingan hukum apabila ada ASN yang mendapat masalah hukum pidana. ASN yang bersangkutan yang mengajukan secara pribadi selaku ASN bukan institusi atau Perangkat Daerah.

    Ia memaparkan, bisa saja ASN yang bersangkutan mempunyai hak penuh untuk menunjuk siapa Kuasa Hukumnya. “Pada intinya apabila ada ASN yang mendapatkan permasalahan Tindak Pidana, Pemerintah Kota Cilegon sudah memberikan ruang melalui LKBH Korpri,” terang Agung.

    Adapun permohonan pendampingan hukumnya dapat dikabulkan atau tidak dikabulkan setelah dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh LKBH Korpri.

    Sebagai diketahui, Kadishub Cilegon beberapa waktu lalu ditahan pihak Kejaksaan Cilegon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi perizinan parkir. (LUK/BAR/RUL)

  • Pandemi Bikin Kelurahan Keteteran

    Pandemi Bikin Kelurahan Keteteran

    SERANG, BANPOS – Pihak kelurahan di Kota Serang mengaku kesulitan dalam menjalankan tugas tambahan selama pandemi Covid-19. Mereka kerap keteteran lantaran harus menjalankan tugas pelayanan administrasi kewilayahan yang menjadi tugas utama mereka, dengan tugas tambahan seperti membagikan bantuan sosial (Bansos).

    Hal itu disampaikan oleh Lurah Serang, Samsuri. Ia mengaku, saat ini pihaknya fokus dalam melakukan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun hal itu pun berdampak pada pelayanan utama mereka seperti mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB).

    “Memang saya merasa keteteran, karena sekarang kami lebih fokus ke pembagian dan penyaluran bantuan untuk warga terdampak dan yang terpapar Covid-19,” ujar Samsuri kepada awak media, Minggu (22/8).

    Kendati demikian, Samsuri mengaku baik tugas utama dan tugas tambahan yang diberikan, dapat berjalan dengan baik. Meskipun diakui pula ada masyarakat yang kesal dengan pelayanan di kelurahannya karena SDM yang terbatas.

    “Memang wajar, karena SDM kami juga kan terbatas banget. Tapi Alhamdulillah semua pekerjaan kami bisa diselesaikan,” katanya.

    Kekesalan tersebut muncul akibat dari tertundanya beberapa pelayanan untuk masyarakat, karena SDM yang ditugaskan di sana terpaksa ditarik sementara untuk mengurusi tugas lainnya.

    “Sehingga memang, saya akui untuk pelayanan masyarakat itu agak terlambat. Saya pun selalu menyampaikan kepada masyarakat yang datang, dan meminta untuk menunggu,” ucapnya.

    Meski demikian, penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak pernah dilakukan penundaan, bahkan seluruhnya sudah diberikan. Karena memang dirinya meminta kepada seluruh pegawainya, agar mendahului pemberian bantuan kepada warga.

    “Sudah, ketika ada bantuan, langsung kami salurkan. Bantuan isoman sudah kami salurkan, bantuan program keluarga harapan (PKH) sudah disalurkan sebanyak 111 kepala keluarga, dan semuanya sudah kami salurkan,” tuturnya.

    Menurut Samsuri, bantuan merupakan prioritas pekerjaannya selama masa Pandemi Covid-19. Sebab, di Kelurahan Serang cukup banyak warga yang terpapar dan terdampak akibat pandemi tersebut. Sebagai pegawai pemerintahan, yang bekerja untuk melayani masyarakat. Ia pun harus mengutamakan kepentingan warganya.

    “Jujur saya keteter, cuma saya tidak bisa bicara saja, dan memang ini tanggung jawab pegawai negeri. Karena kan yang isoman itu harus diperhatikan,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Ancaman Sanksi untuk Bolos yang Tak Biasa

    Ancaman Sanksi untuk Bolos yang Tak Biasa

    KETUA Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang, Mawardi, mengatakan bahwa bolosnya para anggota DPRD Kabupaten Serang saat sidang paripurna penetapan RPJMD tahun 2021-2026 pada Kamis (19/8) tidak seperti biasanya. Karena pada sidang paripurna lainnya yang tidak berkaitan dengan pengesahan, hanya beberapa anggota dari setiap fraksi yang tidak hadir.

    “Kalau berbicara bolos bisa, dilihat dan pertanyakan bahwa yang tidak hadir ini sekian fraksi, rata-rata hampir semua anggotanya. Kalau umpamanya mereka setiap paripurna tidak hadir, nggak juga,” ujarnya.

    Pihaknya memaklumi jika dalam paripurna biasa, ada beberapa anggota fraksi yang tidak hadir. Itu pun dengan keterangan dan konfirmasi ada kesibukan lainnya.

    “Ini yang tidak hadir ada tiga fraksi, semua anggotanya tidak hadir. Kalau paripurna biasa, hanya satu dua orang dari setiap fraksi yang tidak hadir, mungkin ada kesibukan atau keperluan lain. Kalau ini jelas sebanyak 3 fraksi nggak hadir, hanya diwakili oleh unsur pimpinan kecuali PKS dan Golkar,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, seharusnya peristiwa bolos anggota dewan tidak terjadi. Karena sidang paripurna tersebut membahas kaitannya dengan RPJMD, yaitu program kerja selama 5 tahun kedepan.

    “Kalau hal seperti ini terulang kembali ya sangat disayangkan. Kegiatan yang sudah diagendakan seperti aspirasi dari masyarakat dan pemerintah ini perlu adanya pengesahan, dan pengesahannya ini antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.

    Politisi Golkar ini mengaku, apabila dihari berikutnya terjadi lagi anggota dewan bolos dalam persidangan, akan ditindak berdasarkan tata tertib yang berlaku. Pihaknya kemudian bisa langsung memanggil ketua masing-masing ketua fraksi untuk ditindaklanjuti.

    “Karena sidang paripurna RPJMD ini untuk agenda kerja 5 tahun kedepan. Sangat disayangkan dengan adanya paripurna untuk program kerja lima tahun kedepan tapi malah tidak hadir,” katanya.

    Ia berharap, selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat Kabupaten Serang, dari jumlah sebanyak 50 anggota DPRD hadir dalam paripurna yang dilaksanakan hari ini, Senin (28/8). Sebab, mengikuti persidangan dan mengemukakan pendapat atau aspirasi masyarakat merupakan tugas dari anggota dewan yang mewakili masyarakat yang memilihnya.

    “Kalau tidak hadir lagi, dalam tartib jelas. Apabila berturut-turut 5 kali dalam paripurna tidak mengikuti, kami dari BK akan memanggil ketua fraksi masing-masing, tapi kalau dia masih berulang lagi, karena saya sudah mengecam keterkaitan dengan tartib ini, atas kesepakatan bersama bisa kita sampaikan dalam rapat paripurna mengumumkan bahwa si a selama masa sidang ke satu tidak mengikuti dan diekspos,” tegasnya.

    Mawardi menjelaskan, dari 23 anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna hari Kamis lalu, tidak ada yang memberikan konfirmasi. Ia menyayangkan hal itu, namun menurutnya sebagai anggota DPRD harus profesional, meskipun memiliki hak untuk hadir dan tidak hadir dalam rapat paripurna.

    “Sejauh ini yang tidak hadir kemarin tidak ada konfirmasi. Kita profesional saja, karena bukan anak kecil lagi masa harus ditegur,” katanya.

    Dalam hal pengambilan keputusan bersama dalam sidang, ia berharap hak tidak hadir itu dikesampingkan terlebih dahulu. Mengingat, rapat paripurna pengesahan RPJMD merupakan bentuk kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang untuk hadir.

    “Kegiatan apapun selama itu dalam rangka sebagian dari tugas fungsi anggota DPRD, harus ikut serta dalam bentuk apapun yang membutuhkan kesepakatan bersama. Hari Senin nanti diharapkan hadir semua, kalaupun tidak hadir tapi mencapai 35 orang, ini sudah quorum. Kalau memang tidak hadir lagi, biar masyarakat yang menilai,” tandasnya.

    Sementara salah satu anggota DPRD Kabupaten Serang yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa ketidakhadiran setengah lebih anggota dewan tersebut merupakan protes atas banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang, tidak digubris oleh Pemkab Serang. Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Serang dinilai tidak berupaya untuk merealisasikan aspirasi tersebut.

    “Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam sidang paripurna penetapan RPJMD Tahun 2021-2026 adalah bentuk kekecewaan. Dimana, banyaknya aspirasi dari masyarakat melalui Musrenbang tidak terserap dengan baik,” ujarnya.

    Ia mengaku tidak ingin terbuka terlebih dahulu, karena saat ini sedang menunggu langkah anggota DPRD lainnya dalam menyikapi terkait dengan hal itu.(MUF/ENK)

  • Bolos atau Boikot?

    Bolos atau Boikot?

    TINDAKAN bolos berjamaah yang dilakukan oleh setengah lebih anggota DPRD Kabupaten Serang pada paripurna persetujuan rancangan RPJMD 2021-2026 kemarin, menyita atensi publik yang cukup besar. Pasalnya, pembahasan RPJMD cukup urgen untuk dilakukan, terlebih di awal periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

    Alasan yang muncul setelahnya pun dirasa hanya sekadar pembelaan semata. Bahkan muncul isu bahwa bolos berjamaah yang dilakukan oleh para anggota DPRD tersebut dilakukan karena ngambek, tidak kebagian jatah ‘kue’ pemerintahan.

    Sekretaris Umum HMI MPO Komisariat Untirta Pakupatan, Ega Mahendra, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh setengah lebih jumlah anggota DPRD Kabupaten Serang yang tidak hadir dalam rapat paripurna RPJMD kemarin, merupakan tindakan yang kekanak-kanakan.

    “Jelas itu merupakan tindakan kekanak-kanakan yang dilakukan oleh para anggota DPRD Kabupaten Serang. Entah mereka benar-benar membolos karena tidak mau hadir, atau memang sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pimpinan. Tapi tetap saja yang kami lihat mereka kekanak-kanakan dalam berpolitik,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, jika memang para anggota DPRD Kabupaten Serang yang bolos tersebut ingin memprotes kebijakan, seharusnya dapat dilakukan dalam rapat paripurna. Sebab jika tidak hadir, bagaimana mereka bisa menyampaikan poin-poin yang diprotes.

    “Ya kan kalau mereka hadir dalam rapat paripurna, semua protes yang mereka punya bisa disampaikan di sana. Mainkan dinamika forum paripurna. Masih banyak opsi lobi dan segala macamnya kan,” ungkapnya.
    Bahkan menurutnya, jika memang protes yang dilakukan oleh mereka sangat urgen untuk dilakukan, para anggota DPRD yang tidak hadir dengan alasan protes kebijakan, dapat melakukan aksi walk out dari sidang paripurna.

    “Jika mereka melakukan aksi walk out, sudah pasti rekan-rekan media yang hadir dalam agenda tersebut akan menyoroti persoalan tersebut. Kalau tidak hadir, yang muncul di ruang publik hanya soal bolosnya mereka saja,” tegasnya.

    Mengenai alasan yang disampaikan oleh salah satu politisi Partai NasDem, Ahmadi, menurut Ega hal tersebut sangat baik. Namun jika dilakukan dengan cara yang tidak tepat, menurutnya yang mencul justru malah pikiran-pikiran negatif terhadap mereka.

    “Pertama, orang-orang pasti berpikiran ini cuma sekadar alasan dari orang yang ketauan bolos. Kedua, bahkan kami berpikir agak lebih jauh, jangan-jangan ini dilakukan karena adanya perebutan porsi kue di pemerintahan? Karena penjelasan dari mereka pun tidak mendetail,” terangnya.

    Selain itu, menurutnya peristiwa tersebut pun menggambarkan bagaimana lemahnya fungsi DPRD Kabupaten Serang, dalam mengawal perencanaan pembangunan dari eksekutif. Padahal jika fungsi pengawasan benar-benar dilakukan, tidak mungkin hal-hal seperti tidak terakomodirnya hasil reses anggota dewan, bisa terjadi.

    “Apalagi kalau berdasarkan pengakuannya, yang terakomodir hanya sebesar 5 persen, bahkan kurang. Ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana ceritanya bisa terjadi demikian? Apa jangan-jangan anggota dewan ini cuma sekadar menyampaikan aspirasi masyarakat melalui reses, lalu didiamkan begitu saja? Kan aneh,” ucapnya.
    Senada disampaikan oleh Direktur Populi Center, Usep S. Ahyar. Menurutnya, jika tidak hadirnya setengah lebih anggota DPRD Kabupaten Serang itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan, maka harus jelas dalam penyampaian pesannya.

    “Karena kalau memang ini merupakan sikap politik, ya tunjukkan. Harus itu ditunjukkan, sikap politiknya seperti apa, untuk siapa, untuk rakyat yang mana. Seperti itu kan seharusnya, tunjukkan sikap politik itu untuk kepentingan politik siapa,” ujarnya.

    Ia pun menuturkan bahwa seharusnya, para anggota DPRD yang tidak hadir itu bisa melihat situasi yang terjadi. Misalkan, apakah rapat paripurna yang ‘diboikot’ tersebut urgen atau tidak pembahasannya.

    “Kan harus dilihat juga urgensinya, bagaimana pentingnya agenda paripurna itu. Kalau paripurna RPJMD kan itu juga penting. Karena itu merupakan kepentingan pembangunan, karena saat ini merupakan bupati yang ada pada periode baru. Mereka punya kepentingan visi-misi politisnya,” jelasnya.

    Jika yang diprotes terkait dengan RPJMD, maka menurut Usep, anggota DPRD bisa secara aktif melakukan pengawasan terhadap perencanaan yang dilakukan oleh pihak eksekutif sebelumnya. Akan tetapi, RPJMD yang akan dibahas tetap harus bisa berjalan.

    “Nah ini RPJMD sangat penting karena menjadi pedoman dalam pembangunan daerah 5 tahun ke depan. Ini sudah hampir setahun, kalau tidak ada pedomannya juga tidak baik,” terangnya.

    Seperti halnya yang disampaikan oleh Ega Mahendra, Usep pun berpendapat bahwa saat ini yang dilihat oleh masyarakat bukan terkait dengan protes yang dilakukan oleh para anggota DPRD. Melainkan aksi bolos berjamaah yang mereka lakukan.
    “Makanya saya harap ini bukan karena sebuah kemalasan mereka tidak hadir. Karena kan yang masyarakat lihat adalah bolosnya mereka para anggota DPRD Kabupaten Serang, sehingga paripurna tidak kuorum dan terpaksa diundur,” tuturnya.

    Usep menegaskan, sebagai politisi, seharusnya para anggota DPRD Kabupaten Serang dapat memahami pola politik yang baik. Jika memang akan menyampaikan sikap politik, harus disampaikan dengan bahasa yang dimengerti oleh masyarakat.

    “Jika memang ingin menyampaikan sikap politik, sampaikanlah dengan bahasa yang dimengerti oleh masyarakat. Artinya dengan tidak hadirnya mereka dan tidak absen, yang dipahami oleh masyarakat adalah mereka membolos kan. Kalau seperti itu, justru malah mengamini stigma masyarakat terhadap DPRD bahwa mereka adalah tukang bolos, asal-asalan kerja dan tidak profesional,” terangnya.

    Penyampaian tersebut pun sangat bisa dilakukan di dalam forum rapat paripurna. Jika disampaikan secara langsung, protes tersebut justru memiliki nilai lebih dibandingkan dengan tidak hadir yang mengesankan sikap pengecut.

    “Padahal hadir saja dalam rapat paripurna, sampaikan dalam forum tersebut mengenai sikap politik yang mereka yakini. Yah kan seharusnya dimulai dulu nih rapatnya, baru disampaikan apa sikap politik mereka. Harus gentle, kuorumkan dulu forumnya, sampaikan sikap politiknya agar masyarakat mengetahui,” tegasnya.

    Soal kemungkinan ketidak hadiran setengah anggota DPRD karena kecewa dengan pembagian jatah ‘kue’ pemerintahan, Usep mengaku bisa saja memang terjadi seperti itu. Ia menegaskan, masyarakat akan sangat kecewa jika alasan bagi-bagi jatah kue yang memicu tindakan bolos berjamaah tersebut.
    “Jangan sampai begitu. Tapi kalau memang itu terjadi karena bagi-bagi kue, dan memang sepertinya kesan yang terjadi begitu, maka akhirnya kita akan kecewa dengan dewan yang seperti itu. Sikapnya hanya untuk kepentingan elit, kepentingan kelompok dan golongannya,” ucapnya.

    Namun tentunya, ia tidak berharap alasan sebenarnya di balik bolos berjamaah itu karena kekecewaan terkait dengan hal tersebut. Ia tetap berharap, para anggota DPRD Kabupaten Serang memang sedang memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    “Terlepas apakah NasDem ini merupakan bagian dari pemenang Pilkada atau oposisi, mengkritik itu merupakan hal yang sah-sah saja. Karena kan fungsi pengawasan melekat pada jabatan anggota DPRD sendiri. Jangan sampai memberikan nota kosong kepada masyarakat,” ujarnya.

    Terakhir, ia pun meminta agar DPRD Kabupaten Serang maupun daerah-daerah lainnya, dapat menerapkan kebijakan terkait pengumuman para anggota DPRD yang bolos dalam paripurna. Sehingga, masyarakat mengetahui kinerja anggota dewan yang mereka pilih.

    “Biasanya di DPR RI, kalau ada yang tidak hadir atau bolos, itu diumumkan kepada publik. Nah coba sekali-sekali di DPRD itu dilakukan seperti demikian. Karena publik juga harus tahu apakah mereka menggaji para pemalas atau tidak. Pimpinan DPRD pun harus berani dalam mengambil kebijakan tersebut,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Tahapan SKD CASN 2021 Diundur Hingga Oktober, Ini Alasannya

    Tahapan SKD CASN 2021 Diundur Hingga Oktober, Ini Alasannya

    SERANG, BANPOS- Pemerintah pusat memutuskan untuk mengundur tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CASN tahun 2021. Kendati diundur, panitia penerimaan pegawai ASN Pemkot Serang yakni BKPSDM, mengaku tidak akan ada kendala jika seleksi tersebut diundur.

    Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, membenarkan bahwa tahapan SKD yang seharusnya dimulai sejak 25 Agustus hingga 4 Oktober, diundur pelaksanaannya. Menurutnya, pandemi menjadi alasan pengunduran tersebut.

    “Iyah diundur, jadi Oktober mendatang. Alasannya yah pandemi saja,” ujar Ritadi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon.

    Menurutnya, perubahan waktu tahapan SKD tersebut hanya bergeser sedikit saja dari waktu yang telah ditetapkan. Sehingga, perubahan waktu tersebut tidak terlalu merubah persiapan yang telah dilakukan.

    “Kan seleksi berkas dan pengumuman sudah dilakukan kemarin. Jadi tinggal tes saja itu. Kan SKD dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) itu Oktober dan November,” ungkapnya.

    Menurutnya, tidak akan ada kendala yang terjadi meskipun tahapan SKD diundur sekitar sebulan. Baik dari segi persiapan maupun anggaran yang ada.

    “Tidak ada kendala. Karena kan kami hanya menjalankan jadwal dari pusat. Anggaran pun tidak ada kendala karena masih dalam satu tahun anggaran. Itu juga hotel untuk seleksi tidak jadi masalah,” jelasnya.

    Ritadi pun memprediksi semua tahapan akan selesai pada Januari 2022 mendatang. “Nanti untuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Ketetapan (SK) CPNS-nya itu mulai Januari mendatang,” ucapnya.

    Sementara itu, Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian pada BKPSDM Kota Serang, Agung Miftah, mengatakan bahwa total pelamar CPNS dan PPPK teknis yang berhak mengikuti SKD bertambah sebanyak 95 orang setelah sanggahan mereka dalam tahap seleksi berkas diterima.

    Menurut Agung, sebanyak 444 pelamar CASN yang mengajukan sanggahan terdiri dari 396 pelamar CPNS dan 48 pelamar PPPK.

    “Dari CPNS sebanyak 396 yang mengajukan sanggah, 90 diterima sanggahnya. Sedangkan PPPK sebanyak 48 pelamar mengajukan sanggah, dan sebanyak 5 pelamar yang diterima sanggahannya,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, salah satu sanggahan yang diterima oleh pihaknya terjadi pada kasus format pernyataan yang dinilai tidak sesuai. Namun setelah melihat sanggahan, ternyata masih masuk kategori sesuai, kendati berbeda sedikit.

    “Setelah yang bersangkutan sanggah, kami cek ulang. Ternyata masih sesuai, hanya saja format kami memang sedikit dirubah oleh pelamar. Ada yang dibikin dua lembar oleh pelamar. Memang format sedikit dirubah, tapi dari segi isi masih sama aja dengan format instansi. Jadi kami terima sanggahnya,” ungkapnya. (DZH)

  • Rehab Gedung Pramuka Jadi Harapan Kado HUT ke-60

    Rehab Gedung Pramuka Jadi Harapan Kado HUT ke-60

    SERANG, BANPOS – Momentum HUT Pramuka yang ke-60 memunculkan berbagai harapan atas gerakan kepemanduan tersebut. Salah satu harapan yang mengemuka dalam perayaan HUT Pramuka tersebut yakni rehabilitasi gedung Pramuka milik Kwarcab Kota Serang.

    Ketua Kwarcab Kota Serang, Ahmad Saefullah, mengatakan bahwa rehabilitasi gedung Kwarcab sangat mendesak untuk segera dilakukan. Hal itu lantaran sejak berpindah tangan asetnya dari Kabupaten Serang, gedung ini belum pernah mendapat sentuhan rehabilitasi.

    “Ini karena semenjak dari zaman Kabupaten Serang sampai Kota Serang berdiri ini memang belum pernah direhab,” ujarnya saat ditemui di gedung Kwarcab Pramuka Kota Serang, Jumat (20/8).

    Menurutnya, lokasi tempat gedung Kwarcab berdiri sangat strategis lantaran berada di tengah kota. Sehingga, banyak masyarakat yang ingin menggunakan tempat tersebut untuk berbagai. Namun kondisinya justru memperihatinkan lantaran banyak plafon yang jebol.

    “Kami kadang malu dengan kondisi di dalem. Padahal banyak pelatihan-pelatihan yang menginginkan tempatnya di sini. Kekhawatiran pasti ada dengan kondisi gedung saat ini, makanya kami usulkan untuk direhab,” jelasnya.

    Menurutnya, apabila hujan tiba apalagi hujan turun dengan deras, kondisi di dalam ruang sering kali bocor. “Mudah-mudahan harapan kami bisa segera diperbaiki,” ucapnya.

    Ia mengaku, pengajuan perbaikan gedung telah diajukan sejak tahun 2020 dan sempat akan dibangun pada tahun 2021 ini. Namun karena terkena refocusing anggaran, perbaikan itu pun terpaksa harus tertunda.

    “Sudah pengajuan sejak tahun 2020, sudah masuk di 2021. Tapi karena refocusing, akhirnya tidak terlaksana begitu. Mudah-mudahan di 2022 bisa terlaksana,” terangnya.

    Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa untuk rehabilitasi gedung sudah diajukan sejak tahun lalu. Namun karena terkena refocusing, pembangunan pun harus tertunda.

    “Mudah-mudahan di 2022 bisa direhab, karena memang keadaannya harus direhab. Udah lengkap, udah ada DEDnya, tinggal pelaksanaan,” tandasnya. (DZH)

  • Pilkades Dilaksanakan Oktober, Pjs Kades Diminta Netral

    Pilkades Dilaksanakan Oktober, Pjs Kades Diminta Netral

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Serang digadang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang. Dengan begitu, Pemkab Serang menegaskan kepada seluruh pejabat sementara (Pjs) Kepala desa (Kades) agar tetap menjaga netralitas dan kondusifitas serta menurunkan angka terkonfirmasi Covid-19.

    Asda 1 bidang Pemerintahan Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, menegaskan bahwa setiap perangkat desa, terlebih Pjs tidak boleh berpihak kepada salah satu calon, baik itu incumbent maupun calon lainnya. Apabila terbukti memberikan dukungan, maka Camat dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Kami menyampaikan kepada para Camat bahwa Pjs dan perangkat desa tidak boleh berpihak kepada salah satu calon. Bisa saja ada saudaranya yang mencalonkan diri dalam pesta demokrasi tingkat desa ini, tapi ketika menjabat sebagai Pjs atau perangkat desa, hal itu sangat dilarang,” tegasnya, kemarin.

    Menurutnya, pengangkatan Pjs di setiap desa yang sedang melakukan Pilkades diserahkan kepada setiap Camat. Sehingga Camat dapat memberikan sanksi bagi ASN yang bertugas sebagai Pjs Kades.

    “Untuk mengangkat Pjs diserahkan ke Camat, bisa jadi yang tadinya pelaksana tugas (Plt) dijadikan Pjs dan ada juga berbeda. Kalau ketahuan tidak netral, Camat bisa memberikan sanksi kepada aparatur desa, terlebih dengan Pjs. Kalau Pjs tersebut rumahnya di desa A, maka dijadikan Pjs di desa B,” jelasnya.

    Nanang mengungkapkan, kemungkinan Pilkades akan dilaksanakan di awal oktober, karena tidak boleh bersamaan waktunya dengan Pilkades di wilayah lainnya. Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu kabupaten di Kabupaten Serang telah menetapkan Pilkades pada tanggal 25 Oktober mendatang.

    “Makanya harus diawal bulan, karena ini kan keinginan dari Polda dalam hal keamanan, jadi tidak bisa dilakukan secara serentak seluruh kabupaten di Banten. Jadi dalam satu wilayah hukum Polda tidak bisa dilakukan satu waktu,” katanya.

    Dilakukan serentak di 144 desa di Kabupaten Serang, Pilkades dilaksanakan dengan menerapkan prokes yang ketat. Dengan tingkat kerawanan yang cukup tinggi, pihaknya mengaku menganggap semua desa rawan.

    “Sebetulnya semua desa yang sedang melaksanakan Pilkades harus dianggap rawan, karena kalau kita tidak anggap rawan, nanti kita kecolonga. Sehingga dengan begitu, kita bisa menyiapkan keamanan dari berbagai segi dan dipertimbangkan dengan baik dan ketika pelaksanaan nanti dapat dicegah dengan baik,” tuturnya.

    Sementara saat ini pihaknya belum melaksanakan rapat koordiansi (rakor). Adapun nanti dalam waktu dekat akan dilaksanakan rakor kaitannya dengan beberapa desa seperti Kopo dan lempuyang karena calon kades tunggal yang meninggal.

    “Kami akan melaksanakan rapat untuk membahas revisi Perbupnya, kalau revisinya sudah tahu nanti kami sampaikan,” katanya.

    Menurutnya, daerah yang dianggap rawan yaitu yang calonnya hanya dua yaitu head to head. Kemudian saat ini dibidik desa Cikoneng menjadi salah satu daerah rawan karena ada sejarah bakal calon kades berjumlah 6 dan saat ini ada 5 calon kades, dan harus lebih diperhatikan

    “Sebetulnya pihak kepolisian sudah dilakukan pemetaan daerah rawan. Kerawanan Pilkada bisa berangkat dari perangkat awal pencalonan, karakter para calon, nah kalau head to head ini memiliki eskalasi kerawanan sangat tinggi. Kalau Cikoneng kan ada cerita ketidakpuasan salah satu bakal calon yang digugurkan pada saat tes, lalu protes dan akhirnya dimasukkan, ditolerir dan panitianya mengundurkan diri semua,” tandasnya.

    Terpisah, ketua forum silaturahmi Camat Kabupaten Serang, Wawan Setiawan mengaku bahwa pihaknya telah mengimbau baik kepada calon kades, timses, perangkat terkait dan warga agar tetap men jaga kondusifitas. Selain itu, meminta agar membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.

    “Karena saat ini Pemkab Serang sedang fokus dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19, sehingga nanti ketika pelaksanaan Pilkades pun dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.

    Selain itu, dimasa tenang Pilkades, pengawas tingkat kecamatan selalu keliling desa untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran. Meskipun masih ada calon kades yang melakukan silaturahmi, namun hal itu terus dipantau agar tidak terjadi kerumunan.

    “Kami selalu patroli ke desa-desa, agar semuanya terpantau. Kalau ada menimbulkan kerumunan pasti kami bubarkan,” tegasnya. (MUF/AZM)